Topik: ekspor

  • PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PIKIRAN RAKYAT – Info PP 11 Tahun 2025 bahas apa bisa didapat di artikel ini. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kabar gembira dari Presiden Prabowo untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri.

    Diketahui Prabowo mengumumkan kabar gembira itu pada Senin malam, 11 Maret 2025. Hal ini disambut sukacita para pegawai negeri sipil karena sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa?

    Ternyata PP 11 Tahun 2025 ini membahas tentang THR bagi para ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya itu dijanjikan akan turun pada Senin 17 Maret 2025. Sejumlah pegawai negeri sipil, termasuk Dewi, menyambut baik.

    “THR ini jadi tambahan amunisi kantong kita untuk bisa berbagi kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga besar di hari raya,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    ASN lain seperti Regi menyebut pengumuman dari Prabowo tentang THR sebagai sesuatu yang melegakan. Pasalnya, sempat ada isu efisiensi yang diterapkan sang presiden menyebabkan mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun 2025 kali ini.

    “Pengumuman THR untuk ASN sih lumayan melegakan, ya. Apalagi sempat ada isu THR ditiadakan karena efisiensi. Kadang, pasca-Lebaran itu malah ada pengeluaran yang tak terduga,” ujarnya.

    Link Download PP 11 Tahun 2025

    Website resmi untuk mengunduh PP 11 Tahun 2025 adalah di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kemensetneg). Berikut link download untuk mengaksesnya.

    KLIK DI SINI

    Ilustrasi THR ASN, TNI, Polri dalam PP 11 Tahun 2025. WonderfulBali/Pixabay.com

    Ternyata file PP 11 Tahun 2025 belum diunggah di website tersebut. Hingga kini, Selasa 12 Maret 2025 pukul 13.15 WIB, belum hanya ada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) seperti:

    PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) PP 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi PP 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam Dan lain-lain

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan tentang THR melalui PP 11 Tahun 2025 tersebut. Proses pencairan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Tak hanya itu, ada kabar gembira lain berupa gaji ke-13 ASN yang juga akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di sekolah yaitu pada Juni 2025.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Demikian informasi PP 11 Tahun 2025 bahas apa selengkapnya. Presiden Prabowo sudah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara menjelang Lebaran 2025.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai dibicarakan, peran Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dalam kemunduran industri tekstil di Indonesia, termasuk kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini jadi sorotan. Benarkah demikian?

    Keterkaitan itu didasari oleh hasil kerja Zulhas dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Hal ini ternyata disinggung pertama kali oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto, dalam keterangannya saat wawancara tahun lalu, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, tepatnya Senin, 28 Oktober 2024.

    “Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ucap Iwan.

    Ia menjelaskan bahwa peraturan inilah yang juga menjadi biang di balik gulung tikarnya Sritex, yang notabenenya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Untuk itu ia usul agar Permendag tersebut dievaluasi. Terutama, imbuhnya, apabila ingin membangkitkan industri terkait di Tanah Air.

    “Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” ujarnya.

    Menperin Setuju Kebijakan Zulhas Biang Keladi?

    Keluhan dari Iwan terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 direspons cepat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kala itu.

    Dia mengatakan, keluhan bos Sritex adalah fakta yang tidak bisa ditepis. Iwan sepakat bahwa aturan yang dibuat di era Zulhas Mendag itu memang merugikan industri tekstil dalam negeri.

    “Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” kata dia.

    Agus melanjutkan, Industri tekstil seperti Sritex menghadapi bukan hanya masalah keuangan dan pasar ekspor yang sedang melemah, tetapi juga pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.

    “Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” kata dia.

    “Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tuturnya, menegaskan.

    Namun demikian, tidak ditegaskan Iwan bahwa secara spesifik, Zulhas yang bersalah atas efek domino yang ditimbulkan peraturan. Hingga kini, belum ada respons apa pun dari pihak Menko Bidang Pangan Kabinet Merah Putih itu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News