Bisnis.com, JAKARTA — PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) buka suara terkait pengajuan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Direktur Utama AMMN Arief Widyawan Sidarto membenarkan pihaknya telah mengajukan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga saat ini, perpanjangan ekspor itu masih menunggu izin dari Kementerian Perdagangan.
Dia menyebut, pengajuan perpanjangan izin ekspor untuk AMNT dilakukan lantaran keadaan kahar alias force majeure. Adapun, keadaan kahar itu yakni kerusakan pada fasilitas smelter yang terjadi sejak akhir Juli 2025 sehingga kegiatan operasional smelter terpaksa dihentikan sementara.
Hal tersebut mengganggu produksi sehingga konsentrat tembaga tak terserap oleh smelter.
“Dapat Perseroan sampaikan bahwa proses komisioning fasilitas smelter menghadapi keadaan kahar yang disebabkan oleh kerusakan pada unit flash converting furnace [FCF] dan sulfuric acid plant,” jelas Arief seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/10/2025).
Arief lantas menjelaskan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga memang bisa berlaku jika perusahaan mengalami kondisi kahar.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga dan yang telah selesai smelter, tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu.
Arief menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan Budi Santoso.
“Atas permohonan rekomendasi yang diajukan oleh pemegang IUPK dengan keadaan kahar, menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, menteri ESDM memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi,” imbuh Arief.
Arief menyebut, pihaknya tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan guna mendukung kelancaran operasional dan kontribusi fiskal Perseroan kepada negara.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, AMNT bakal mendapat relaksasi izin ekspor selama 6 bulan. Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga untuk AMNT sejatinya telah berakhir sejak 31 Desember 2024.
“Nah, menyangkut Amman kami kasih waktu tertentu, memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/10/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun mengatakan relaksasi izin ekspor untuk AMNT bakal berlaku selama 6 bulan. Kendati demikian, dia tak merinci kondisi kahar seperti apa yang membuat AMNT mendapat relaksasi ekspor.
“Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai [perbaikan smelter],” ucap Bahlil.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723197/original/079083300_1705922196-fotor-ai-20240122181351.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68f96301c87d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



