Topik: ekspor

  • Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

    Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan ego sektoral yang mengemuka sekarang ini ibarat perangkap yang bisa menyebabkan industri manufaktur dalam negeri mati suri dan tidak mampu menyerap angkatan kerja. Ia meminta masalah ini segera diakhiri oleh para menteri ekonomi di Kabinet Merah Putih. Dibutuhkan kebijakan industrial yang lebih komprehensif untuk memberi ruang bagi sektor industri dalam negeri untuk terus bertumbuh dan berkemampuan menyerap angkatan kerja.

    “Contoh kasus paling mencolok tentang ego sektoral adalah kebijakan tata-niaga atau ekspor-impor yang nyata-nyata berlawanan dengan kehendak memperkuat kontribusi industri dalam negeri bagi pertumbuhan ekonomi. Impor produk manufaktur yang tidak terkendali menyebabkan produktivitas industri manufaktur dalam negeri turun ke titik terendah. PT Sritex, PT Sepatu Bata, dan puluhan perusahaan industri manufaktur lainnya yang sudah berhenti berproduksi adalah contoh kasus atau korban dari perilaku ego sektoral institusi pemerintah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (19/11/24).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, rancangan kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 pun layak dilihat sebagai contoh kasus lain tentang perilaku ego sektoral. Sudah pasti niatnya adalah menaikkan penerimaan negara dari pajak, namun eksesnya cukup menakutkan. Harga barang dan jasa otomatis naik di tengah kecenderungan melemahnya daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat terus dibuat lemah, target menaikkan penerimaan negara dari PPN rasanya sulit diwujudkan.

    “Selain itu, sektor industri dalam negeri pun akan menerima ekses dari melemahnya konsumsi publik yang sudah terkonfirmasi oleh data tentang deflasi beberapa bulan terakhir ini. Bahkan, dengan naiknya PPN menjadi 12 persen, sumbangan konsumsi masyarakat atau rumah tangga bagi pertumbuhan ekonomi pun akan melemah sebagai konsekuensi logis dari melemahnya daya beli orang kebanyakan,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 Bidang Hukum & Keamanan ini menguraikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja per Februari 2024 sebanyak 149,38 juta. Jumlah tersebut mencerminkan kekuatan konsumsi masyarakat. Sayangnya, sebagian dari jumlah ini sudah tidak bekerja lagi karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “PHK banyak terjadi di sektor manufaktur. Sebelumnya, dilaporkan bahwa sektor manufaktur Indonesia menyerap 18,82 juta tenaga kerja. Faktanya cukup memprihatinkan karena sudah puluhan ribu pekerja di sektor ini di-PHK, karena pabrik tempat mereka bekerja berhenti berproduksi,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

  • Kemendag Targetkan Ekspor Tumbuh 7,1% pada 2025, Lebih Tinggi dari 2024

    Kemendag Targetkan Ekspor Tumbuh 7,1% pada 2025, Lebih Tinggi dari 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pada 2025 ekspor dapat tumbuh 7,1%. Adapun tahun ini diproyeksikan nilai ekspor tumbuh 5,06%.

    Kemendag memasang target ekspor yang tinggi untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% pada 2029 mendatang.

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian sebesar 8%.

    Mengacu kalkulasi yang dihitung Kemendag, pemerintah akan menggenjot pertumbuhan ekspor dengan tren terus melaju. 

    “Jadi antara 7,1%–9,64% [target pertumbuhan ekspor]. Ini suatu target yang luar biasa,” kata Dewi dalam acara Gambir Trade Talk #17 bertajuk Outlook Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tahun 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Pada tahun pertama, Kemendag menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 7,10% pada 2025 dengan nilai ekspornya mencapai US$294,45 miliar. Adapun pada periode ini, target pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,06%.

    Kemudian pada 2026, Kemendag menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 7,09%, sedikit menurun dibandingkan targetkan tahun depan. Namun dari sisi nominal, nilai ekspor pada 2026 ditargetkan mencapai US$315,31 miliar. Pada periode ini, pemerintah sendiri menargetkan ekonomi mampu tumbuh di level 5,79%.

    Kemendag kembali menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 7,89% dengan nilai US$340,2 miliar pada 2027. Perlu diketahu, pada 2027, target pertumbuhan ekonomi berada di level 6,53%.

    Selanjutnya, sebesar 8,77% dengan nilai ekspor US$370,04 miliar pada 2028. Pada periode ini, target pertumbuhan ekonomi adalah 7,26%. Serta, pertumbuhan ekspor ditargetkan melambung hingga 9,64% dengan nilai US$405,69 miliar pada 2029, di mana target pertumbuhan ekonomi di level 8%.

    “Jadi mendukung pertumbuhan ekonomi 5,06% sampai di akhir periode 2029 mencapai 8% dengan target pertumbuhan ekspor 9,64%,” jelasnya.

    Jika menengok kinerja ekspor, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Oktober 2024 mencapai US$217,24 miliar atau naik 1,33% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$204,21 miliar juga naik 1,48%.

    BPS mengungkap, sebagian besar komoditas dengan nilai ekspor nonmigas mengalami peningkatan pada Oktober 2024.

    Di mana, peningkatan terbesar pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar US$1.046,5 juta atau sebesar 52,67%. Sementara yang mengalami penurunan adalah logam mulia dan perhiasan/permata sebesar US$102,0 juta atau 14,46%.

    Berkaca dari kinerja ekspor perdagangan yang membaik, Dewi optimistis neraca perdagangan hingga akhir tahun masih menorehkan surplus.

    “Kami optimis bahwa di akhir 2024 target neraca perdagangan surplus tetap tercapai dan juga masih terjadi peningkatan ekspor,” pungkasnya.

  • Lewat Ekspor, Kemendag Kerja Keras Bantu Target Pertumbuhan Ekonomi 8% – Page 3

    Lewat Ekspor, Kemendag Kerja Keras Bantu Target Pertumbuhan Ekonomi 8% – Page 3

    Kendati demikian, Fajarini menyadari bahwa untuk mencapai target ekspor yang ambisius ini bukanlah hal yang mudah. Indonesia perlu menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dinamika pasar internasional, persaingan dengan negara-negara lain, serta fluktuasi harga komoditas global.

    Namun, dengan kebijakan yang tepat, pengembangan produk unggulan, dan peningkatan efisiensi sektor perdagangan, Indonesia memiliki potensi untuk meraih target-target ekspor yang telah ditetapkan.

    Fajarini menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8 persen pada tahun 2029, sektor ekspor akan memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Target pertumbuhan ekspor sebesar 7,1 persen pada 2025, yang kemudian diproyeksikan meningkat menjadi antara 7 hingga 9,6 persen dalam lima tahun ke depan, menunjukkan optimisme dan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisi ekonomi globalnya.

    “Nah, ini merupakan satu target yang cukup luar biasa,” pungkasnya.

  • Apple bakal Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun, iPhone 16 Segera Legal di Indonesia? – Page 3

    Apple bakal Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun, iPhone 16 Segera Legal di Indonesia? – Page 3

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memperketat regulasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce.

    Saat ini, baik iPhone 16 dan Google Pixel dilarang dijual di Tanah Air karena kedua merek smartphone tersebut masih belum memenuhi aturan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengingatkan e-commerce nakal melanggar aturan ini akan langsung ditindak keras pemerintah.

    “e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,” kata Budi, sebagimana dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

    Ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, Budi Santoso mengatakan, “jadi kita adakan penindakan dan segala macam.”

  • Lewat Ekspor, Kemendag Kerja Keras Bantu Target Pertumbuhan Ekonomi 8% – Page 3

    Harap-harap Cemas Kebijakan Donald Trump, Ekspor Indonesia Bakal Melorot? – Page 3

    Kendati demikian, Fajarini tetap optimis dan berharap bahwa Indonesia bisa mengelola dampak dari perubahan kebijakan ini, seperti yang sudah terjadi pada masa pemerintahan Trump pertama. Pada masa tersebut, meski ada ketegangan perdagangan, Indonesia masih mencatatkan surplus perdagangan dan lonjakan ekspor.

    “Tetapi kalau kita melihat dari pengalaman Trump pertama, periode 1, memang saat itu perdagangan kita masih surplus dan tren ekspornya masih naik. Meskipun setelah itu di periode Biden itu kenaikan ekspornya terjadi lonjakan ya, terjadi lonjakan. Jadi tentu kita berharap di Trump kedua ini tidak terlalu banyak terjadi perubahan terhadap kinerja ekspor kita,” jelasnya.

    Selain tantangan akibat kebijakan proteksionisme, Fajarini juga menggarisbawahi beberapa isu global lainnya yang perlu diperhatikan oleh Indonesia, seperti “greening trade” dan “sustainable trade”. Kedua konsep ini terkait erat dengan perdagangan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang kini semakin menjadi perhatian di pasar internasional.

    “Tadi saya cuma kasih contoh tantangan satu ya, Trump. Sementara masih banyak tuh yang lain lagi, masalah greening trade, sustainable trade, masalah iklim dan sebagainya. Itu adalah sebenarnya sesuatu yang bisa kita kerjakan secara bersama sebenarnya,” katanya.

     

  • Asosiasi Minta Pemerintah Bentuk Badan Khusus Urus Sektor Kelapa Sawit

    Asosiasi Minta Pemerintah Bentuk Badan Khusus Urus Sektor Kelapa Sawit

    Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola sektor kelapa sawit secara lebih efektif. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola industri sawit sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

    Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan, fokus pada satu badan khusus akan membantu mengatasi berbagai tantangan di sektor kelapa sawit.

    “Perlu dibuat badan khusus yang menangani sawit agar tata kelola industri ini lebih baik,” ungkap Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2024).

    Eddy menambahkan, peran Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit global, menyumbang sekitar 59% dari total produksi dunia pada 2023, dengan produksi mencapai 47,08 juta ton.

    Dari jumlah itu, sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan ekspor, sementara sisanya untuk kebutuhan dalam negeri, seperti pangan, biodiesel, dan industri oleokimia.

    Selain memberikan sumbangan signifikan terhadap pendapatan negara, sektor kelapa sawit juga menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 16 juta orang, termasuk petani kecil. Oleh karena itu, GAPKI menekankan perlunya pembenahan tata kelola industri untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan.

    Eddy juga menyoroti persoalan yang dihadapi di beberapa wilayah, seperti praktik yang tidak ramah lingkungan di Seruyan, Kalimantan Tengah.

    Permasalahan, seperti penanaman sawit di kawasan hutan, ketidakadilan pembangunan kebun plasma, dan konflik lahan akibat pengambilan tanah tanpa persetujuan warga menjadi perhatian khusus.

    “GAPKI terus berupaya mencari solusi untuk sektor kelapa sawit melalui koordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara menyeluruh,” pungkas Eddy.

  • Top 5 News: Marshanda Dilarang Rawat Ayahnya yang Pernah Jadi Gelandangan hingga Wacana Penerapan UN Ditolak

    Top 5 News: Marshanda Dilarang Rawat Ayahnya yang Pernah Jadi Gelandangan hingga Wacana Penerapan UN Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah berita menjadi favorit pembaca Beritasatu.com pada Senin (18/11/2024), seperti berita mengenai selebritas Marshanda yang ingin merawat sang ayah, yang pernah menjadi gelandangan hingga wacana penerapan Ujian Nasional (UN) kembali mengemuka di era pemerintahan baru.

    Selain itu, artikel mengenai rencana pemerintah meninjau kembali aturan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5% hingga mengenal Ameera Khan, selebgram Malaysia yang diduga jadi pacar baru Jefri Nichol.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Senin (18/11/2024).

    1. Ingin Merawat Ayahnya yang Pernah Jadi Gelandangan, Marshanda: Aku Dilarang Keluarga

    Marshanda akhirnya buka suara tentang kondisi ayahnya, Irwan Yusuf, yang pernah terpergok menjadi gelandangan setelah usahanya bangkrut pada 2016.

    “Sekarang ayah sudah dirawat dengan baik,” katanya dalam sebuah wawancara di kanal podcast Deddy Corbuzier, dikutip Beritasatu.com, Senin (18/11/2024).

    Wanita yang akrab disapa Caca itu mengatakan, merasa tak tega melihat kondisi ayahnya yang cukup terpuruk setelah usahanya bangkrut.

    Marshanda mengungkapkan, keinginan untuk merawat ayahnya sudah muncul sejak dirinya masih duduk di bangku SMP. Namun, keluarga melarangnya dengan alasan takut membebani Marshanda.

    “Pihak keluarga ayah melarangku, mereka bilang, ‘Caca, jangan, itu terlalu berat buat kamu’. Mereka bilang, ‘biarkan kami saja, kakak dan adik-adik ayah yang mengurusnya’,” jelasnya.

    Namun, mantan istri Ben Kasyafani itu menyatakan lebih lega lantaran Irwan saat ini sudah berada di tempat yang tepat. Ayahnya mendapatkan perawatan khusus dan ditangani oleh dokter.

    2. Nissa Sabyan dan Ayus Diduga Menikah, Ririe Fairus: Kami Tetap Bersama

    Kabar dugaan Nissa Sabyan dan Ayus menikah membuat masyarakat terkejut. Hal ini bermula saat Ririe Fairus, mantan istri Ayus, mengunggah sebuah video di media sosial (medsos) dan menyebut mantan suaminya itu kini tengah memiliki kehidupan yang baru.

    Ririe mengatakan, meskipun ia dan Ayus sudah tidak bersama, tetapi akan tetap menjadi orang tua yang baik untuk anak-anaknya.

    “Kita memang tak lagi satu, tetapi kita tetap menjadi orang tua untuk dua hati kecil yang paling kita sayangi,” tulis Ririe Fairus dalam keterangan unggahannya tersebut, dikutip Senin (18/11/2024).

    3. Pemerintah Tinjau Ulang Pungutan Ekspor Sawit Secara Berkala

    Pemerintah berencana meninjau kembali aturan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5%. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di tengah persaingan ketat dengan minyak nabati lainnya di pasar global.

    Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera menegaskan perlunya evaluasi rutin kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap sesuai dengan kondisi pasar.

    “Kami akan evaluasi secara reguler setiap 3 bulan, 6 bulan sekali. Tidak menutup kemungkinan (diubah),” kata Dida di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia, di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    4. Kenalan dengan Ameera Khan, Selebgram Malaysia yang Diduga Pacar Baru Jefri Nichol

    Belum lama ini netizen dibuat heboh dengan video yang menunjukkan Jefri Nichol sedang makan malam bersama selebgram asal Malaysia, Ameera Khan. Momen tersebut langsung memicu pertanyaan mengenai status hubungan Jefri saat ini.

    Aktor kelahiran 1999 ini dikenal dengan pesona dan kepribadiannya yang menawan, serta sejarah pacaran yang cukup banyak. Video viral yang memperlihatkan Jefri dan Ameera bersama-sama itu membuat netizen berspekulasi, apakah Ameera adalah pacar Jefri Nichol yang berikutnya?

    Ameera Khan yang merupakan selebgram ternama asal Malaysia, memiliki lebih dari 1,5 juta pengikut di Instagram. Ia dikenal dengan nama akun @littlemisskhan. Ia lahir dengan nama lengkap Nur Ameera binti Abdul Halim Khan pada 8 Desember 2000.

    5. Wacana Penerapan Kembali UN Ditolak

    Pengamat pendidikan Henny Supolo Sitepu menolak wacana penerapan kembali ujian nasional (UN) di sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya tidak adil jika UN dijadikan standar kelulusan siswa, sementara kualitas pendidikan setiap sekolah berbeda-beda.  

    “Kalau mau dilangsungkan kembali (UN) apa tujuannya? Sebab kalau ujian nasional dijadikan satu standar kelulusan, sebetulnya sarat dengan ketidakadilan,” kata Henny Sitepu dalam program Berita Satu Siang di BTV dikutip, Senin (18/11/2024).

    Menurut Henny, selama ini standar pendidikan di satu sekolah dengan sekolah lain sangat berbeda. Begitu juga dengan kualitas guru atau pendidik, sarana dan prasarananya, serta pembiayaannya.

    Sementara kalau UN diterapkan sebagai standar kelulusan siswa di Indonesia, menurut Henny, sangat tidak adil. “Kalau memang selama ini standar belum ada, melakukan standarisasi kelulusan jelas merupakan satu ketidakadilan,” ucapnya.

    Kabar mengenai Marshanda dan wacana UN kembali diterapkan menjadi dua berita favorit di Beritasatu.com.

     

  • 9
                    
                        "Tangan Ajaib" Iwan Setiawan, Sulap Mobil Bekas Jadi Karya Klasik Senilai Ratusan Juta Rupiah
                        Surabaya

    9 "Tangan Ajaib" Iwan Setiawan, Sulap Mobil Bekas Jadi Karya Klasik Senilai Ratusan Juta Rupiah Surabaya

    “Tangan Ajaib” Iwan Setiawan, Sulap Mobil Bekas Jadi Karya Klasik Senilai Ratusan Juta Rupiah
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Memasuki lahan seluas 1,5 hektar yang berdinding besi kontainer serasa dibawa kembali ke era 1930-an.
    Bagaimana tidak? Terdapat ratusan
    mobil klasik
    di area tersebut. Mulai dari Jeep Willys, Chevrolet 38, Nash 38, Cadillac, dan Rolls-Royce.
    Mobil-mobil tersebut bukanlah sembarang mobil. Pasalnya, mobil tersebut merupakan modifikasi dari
    mobil bekas

    Di tangan pengusaha otomotif asal
    Sidoarjo
    , Iwan Setiawan (50), mobil bekas disulap menjadi mobil klasik bernilai ratusan juta rupiah.
    “Saya bukan pengusaha, saya pekerja,” kata Iwan kepada
    Kompas.com
    dengan sedikit tertawa, Sabtu (16/11/2024).
    Dengan menggunakan topi polo yang terlihat sedikit usang, kaus biru polos, dan celana jeans, Iwan terlihat mondar-mandir mengecek proses modifikasi mobil yang dikerjakan oleh karyawannya.
    Pabrik modifikasi mobil yang dinaungi PT Inti Maju Cemerlang (IMC) milik Iwan tersebut beralamat di Jalan Panglima Sudirman (Sawunggaling Ragam) Pergudangan Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
    Berbekal pengetahuannya sebagai anak Teknik Sipil, Iwan telah memulai usaha konstruksi kontainer sejak 2009. Kemudian, melebar ke modifikasi mobil pada 2017.
    “Saya awalnya buat konstruksi kontainer, bikin glamping, rumah tahan gempa, kabin,” kata Iwan.
    Memasuki tahun 2020, pandemi Covid-19 membuat sektor ekonomi mandek total. Namun, berbeda dengan apa yang dirasakan oleh Iwan. Justru, usaha modifikasi mobil klasik mulai berjalan lancar.
    “Waktu pandemi itu iseng, saya kan suka Jeep. Terus ada beberapa koleksi Willys. Cobalah bikin (modifikasi). Ternyata banyak yang rekom pesen dan ramai,” ucapnya.
    Saking ramainya pesanan, Iwan sempat membuka lapangan pekerjaan baru bagi 300 karyawannya saat pandemi Covid-19.
    “Pas pandemi malah makin ramai, jadi hobi baru buat orang-orang. Mungkin biar enggak stres dan pekerja saya saya itu bisa sampai 300 orang,” imbuhnya.
    “Kadang kalau di jalan saya ngajak ngobrol atau ngasih rokok ke mereka (anak jalanan). Kalau enggak dikasih kesempatan, ya kapan mereka bisa berkarya. Daripada semakin jauh (pergaulan) dan tidak punya lapangan pekerjaan,” terang Iwan.
    Dengan telaten, dia melatih anak-anak tersebut untuk terampil dan kreatif. Asal serius, telaten, dan rajin, Iwan yakin semua orang memiliki kesempatan yang sama.
    Beberapa bodi mobil bekas yang berbahan baja, fiber, dan aluminium telah dilepas. Para pegawai terlihat sibuk mengelas dan menyatukan komponen, memasang serta menutupi mesin untuk membentuk desain baru.
    Semuanya dibuat dengan manual tanpa bantuan mesin modern.
    “Saya bekerja dengan hati. Yang bikin sulit itu ketika kita menemukan gambar (desain), tapi tidak sesuai dengan konstruksi.
    Engine mounting chassis
    -nya itu tidak sesuai, tapi bisa teratasi,” tuturnya.
    “Saya hanya berusaha mengubah casing jadi mobil (bekas) dicopot, diganti yang lain. Kita enggak ngubah dudukan setir, lantai, dan mesin. Yang penting kenyamanan, ibaratnya saya tukang jahit,” sambungnya.
    Iwan mengaku tidak mengimpor bahan baku pembuatan mobil modifikasi. Dia mengatakan, semua material murni diambil dari lokal.
    Pembuatan satu mobil modifikasi bisa memakan waktu 1 hingga 6 bulan, tergantung tingkat kesulitan dan kesediaan bahan. Harganya pun variatif mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 200 juta per mobil.
    Setiap memasuki momen HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Iwan aktif membuka gebrakan setiap tahunnya. Tahun 2024 ini, dia bersama timnya membuat modifikasi mobil Jeep Willys dalam waktu 24 jam non-stop. Sebagai hadiah untuk bangsa ini, begitulah prinsipnya.
    “Mobil yang paling aneh saya buat dua tahun lalu itu jenis Utility asal Amerika Serikat, rodanya ada enam. Sekarang tersebar ke seluruh dunia ada 100 mobil Utility (ori). Awalnya aneh dan nggak familiar tapi jadi banyak yang minat,” ucapnya.
    Berjalan kurang lebih tujuh tahun, Iwan telah memenuhi ratusan permintaan modifikasi mobil klasik dari berbagai daerah ujung Pulau Sumatera hingga Papua.
    Mantan Menteri Sosial sekaligus Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa pernah memesan mobil modifikasi jenis suttle.
    “Sebenarnya permintaan dari luar negeri juga banyak tapi saya nggak berani karena belum ada aturan ekspor mobil modifikasi,” beber ayah dua anak tersebut.
    Sementara itu, untuk legalitas pemasaran dan penggunakan mobil modifikasi di Indonesia, Iwan bersandar pada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kustomisasi.
    “Cuman yang kita masih berjuang itu ke Samsat. Jadi sampai saat ini koordinasi ke departemen yang terlibat,” paparnya.
    Dari ratusan mobil klasik yang dia dibuat, Iwan bermimpi bisa memproduksi sebuah kendaraan amfibi yang dapat digunakan di darat dan di air, serta kendaraan yang tahan pada cuaca ekstrem.
    “Indonesia ini negara kepulauan. Saya pengin ketika terjadi bencana alam ada kendaraan yang bisa melakukan evakuasi lebih cepat. Di Indonesia belum banyak, kalau ada mungkin yang punya Koramil,” ujarnya.
    Iwan pun juga berharap sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia dapat tersalurkan dengan baik melalui penciptaan produk-produk lokal yang bisa dikenal di kancah internasional.
    “270 juta penduduk Indonesia masa sih nggak bisa bikin produk sendiri, nangis kan. India dan Korea bisa bikin mobil sendiri, sedangkan Indonesia ini negara besar,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

    PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

    Jakarta

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut.

    Lantas, jika PPN naik menjadi 12% mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?

    Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

    Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

    – Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    – Impor barang kena pajak
    – Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    – Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    – Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    – Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
    – Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
    – Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

    (acd/acd)

  • Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berlaku mulai 1 Januari 2025, ketahui daftar barang dan jasa yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani.

    Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

    Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.

    Lalu, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

    Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

    Barang yang tidak kena PPN 12 persen

    Ilustrasi Pajak (WartaKota)

    Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    -Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

    Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
    Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
    Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
    Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
    Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
    Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
    Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
    Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
    Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
    Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
    Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
    Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
    -Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

    Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

    Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

    Jasa keagamaan
    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa keuangan
    Jasa asuransi
    Jasa pendidikan
    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    -Jasa tenaga kerja.

    Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

    Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Impor BKP
    Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
    Ekspor JKP oleh PKP.

    Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

    Barang kena pajak berwujud

    Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.

    Barang kena pajak tidak berwujud

    Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

    Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya