Topik: ekspor

  • PPN Jadi 12 Persen, Biaya Operasional Hotel Bakal Naik – Page 3

    PPN Jadi 12 Persen, Biaya Operasional Hotel Bakal Naik – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah memastikan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jadi 12% pada 1 Januari 2025. Langlah ini guna meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong.

    Untuk memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif.

    Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

    “Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Josua menyampaikan bahwa optimalisasi ini berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

    “Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini,” tuturnya.

    Selain itu, pemerintah akan membebaskan PPN bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Secara keseluruhan, strategi ini difokuskan pada penguatan industri berorientasi ekspor dan penciptaan lapangan kerja baru.

    “Melalui insentif yang terarah, optimalisasi PPN tidak hanya mendukung sektor produktif seperti UMKM dan industri prioritas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional,” tambahnya.

     

  • Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan sudah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita dari Rp 14 ribu per liter ke Rp 15.700 per liter.

    Tapi yang terjadi di lapangan, harga Minyakita terus melambung tanpa kendali.

    Kenaikan HET Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Rencana kenaikan HET Minyakita ini telah dihembuskan sejak menteri perdagangan pada periode pemerintahan sebelumnya, yaitu Zulkifli Hasan (Zulhas)

    Kala itu, Zulhas mengusulkan kenaikan HET Minyakita karena menurut dia harganya harus dievaluasi setelah 1,5 tahun berlaku.

    “Harganya bulan depan kita evaluasi karena kan sudah 1,5 tahun. Tentu kita nanti evaluasi bulan Februari akhir,” katanya ketika ditemui usai konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

    Waktu itu, menurut dia, evaluasi harga Minyakita bisa di antara mempertahankan HET Rp 14.000 per liter atau menaikkannya.

    “Apakah harus tetap Rp 14 ribu atau disesuaikan menjadi Rp 15 ribu,” ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

    Evaluasi HET sejatinya akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Namun, prosesnya terus mundur.

    Kemendag saat itu pun menyatakan penyesuaian Minyakita masih belum akan dilakukan setidaknya hingga setelah Lebaran 2024.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang saat itu dijabat Isy Karim, mengatakan bahwa proses evaluasi masih berjalan, sehingga penyesuaian HET belum akan terjadi minimal setelah Lebaran.

    “Lagi dievaluasi. soal HET masih belum akan disesuaikan sampai minimal setelah Lebaran,” ujarnya ketika ditemui Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

    MinyaKita (Kompas/com/Xena Olivia)

    Isy menyebut, pembahas mengenai evaluasi HET Minyakita juga harus dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

    Lalu, untuk melihat perlu berapa besar kenaikan HET ini, Isy menyebut ada tim validasi yang di antaranya diisi oleh pihak dari BPKP.

    “Itu kan ada BPKP dan sebagainya. Tim validasi itu mesti ada. Tim program minyak goreng rakyat lah masih ada tim pengawas,” ujarnya.

    Zulhas pernah mengatakan bahwa penyesuaian HET Minyakita diperlukan karena adanya kenaikan biaya input bahan dasar minyak goreng, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

    Isy Karim juga pernah mengungkap sejumlah alasan pihaknya mengusulkan kenaikan HET Minyakita ini.

    Beberapa faktor di antaranya seperti inflasi dan daya masyarakat yang memutuskan Kemendag mengusulkan kenaikan HET.

    Isy Karim (Kompas.com/Elsa Catriana)

    “Justru itu yang kami pertimbangkan kan banyak. Andil inflasi, penambahan daya beli masyarakat, banyak. Banyak yang kami pertimbangkan,” ujar Isy di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

    Zulhas akhirnya memberi sinyal kuat bahwa evaluasi yang dimaksud adalah menaikkan HET Minyakita pada Mei 2024. 

    Minyakita yang saat itu memiliki HET sebesar Rp 14.000 per liter, akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per liter.

    Di tengah proses diskusi penyesuaian HET ini, Zulhas, sapaan akrabnya, mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.

    “[Kenaikan HET Minyakita] sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Saya usulkan sih seribu [kenaikannya],” kata Zulhas ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

    Satu bulan kemudian, usulan Zulhas berubah. Dari yang sebelumnya diusulkan naik Rp 1.000, menjadi Rp 1.500.

    Zulhas mengatakan bahwa pihaknya tinggal melakukan rapat bersama pemangku kepentingan terkait perihal rencana kenaikan HET Minyakita ini.

    “Kita tinggal rapat. Saya kira naik Rp 1.500 mungkin ya. Berlakunya kita rapat dulu. Begitu selesai, langsung (naik harganya, red),” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (9/6/2024).

    Tak lama setelah itu, Zulhas kembali merevisi usulannya setelah berdiskusi dengan tim kajian.

    Ia mengaku dirinya mengusulkan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.500 per liter, tapi tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk Minyakita adalah Rp 16.000 per liter.

    “Mudah-mudahan minggu depan sudah jadi (harga HET Minyakita Rp15.700),” kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

    “Saya usulkan Rp15.500, tapi tim kajian mengatakan Rp16.000 gitu ya, mungkin ambil jalan tengah Rp 15.700,” sambungnya.

    Satu bulan kemudian, angka Rp 15.700 dipastikan akan menjadi HET Minyakita yang baru.

    Isy Karim saat itu mengungkapkan, HET terbaru Minyakita bakal berlaku pada akhir Juli setelah kebijakan HET diundangkan.

    “Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendag-nya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan,” ungkap Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

    “Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” sambungnya.

    Akhirnya, pada Agustus 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter.

    Menurut Zulhas, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah minyak goreng kemasan premium.

    Dia mengatakan, kenaikan ini dalam rangka menjaga keterjangkauan di masyarakat. HET, kata dia, ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat

    “Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

    Dia meminta masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan dibanding yang dalam bentuk curah.

    ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” ujarnya.

    Adapun Permendag Nomor 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

    Peraturan tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pasokan Minyakita.

    HET Sudah Naik, Harga di Pasaran Masih Tinggi

    Sayangnya, dengan pasokan yang ditingkatkan dan HET yang dinaikkan, HET Minyakita di pasaran tetap melambung tinggi. Saat itu, harga di pasaran masih jauh di atas HET.

    Saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono mengungkap harga Minyakita di pasaran jauh di atas HET.

    Menurut data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ia paparkan, harga rata-rata nasional Minyakita per 30 Agustus 2024 sebesar Rp 16.600 per liter.

    Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono.

    Harga itu telah naik 1,22 persen secara bulanan. Selain itu, persentase selisih harga aktual dan HET mencapi 5,73 persen.

    “Untuk Minyakita ini tolong perhatian teman-teman Kementerian Perdagangan. Harga Minyakita masih di atas harga eceran tertingginya. Kemarin minggu lalu kami sempat sampaikan, kami agak worry,” kata Edy, dikutip Rabu (4/9/2024).

    Ia pun menduga, karena HET yang sebesar Rp 15.700 tidak bulat angkanya, pedagang cenderung membulatkannya.

    “Kami menduga bahwa ini mungkin pedagang cenderung membulatkan gitu ya,” ujar Edy.

    Bila dilihat per provinsi, ia mengatakan masih ada daerah yang harga Minyakita berada di bawah HET.

    Meski demikian, sebagian besar provinsi masih memiliki harga Minyakita di atas HET.

    Berdasarkan paparannya, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan harga tertinggi Minyakita, yakni berada di rentang Rp 17.750 – Rp 18.500.

    Sementara itu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat menjadi lima provinsi dengan harga terendah Minyakita, yakni berada di rentang Rp 15.333 – Rp 15.666.

    Menanggapi hal tersebut, Zulhas memastikan akan mengeceknya lebih lanjut.

    “Nanti coba saya lihat,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

    Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan harga Minyakita yang naik ini didasari sejumlah faktor.

    Dia mengungkap bahwa para pengusaha masih dalam proses menjadikan minyak goreng curah menjadi kemasan.

    Untuk mengubah menjadi kemasan Minyakita, ada beberapa proses yang harus dilakukan seperti mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.

    Selain SNI dan sertifikasi halal, para pengusaha juga memerlukan izin edar dan ada dari mereka yang belum mendapatkannya.

    Hal itu Moga ungkap usai bertemu Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

    “Ya saya sudah ketemu GIMNI. Jadi kan kemarin ada beberapa minyak curah perlu dijadiin kemasan. Mereka perlu SNI, sertifikasi halal, dan izin edar,” ujar Moga.

    Di tengah Minyakita yang mahal ini, ia mengatakan hak ekspor milik para eksportir yang belum terealisasi.

    Hak ekspor yang belum terealisasi itu mencapai 3,5 juta ton, sehingga turut mempengaruhi stok Minyakita di pasaran. “Hak Ekspornya masih banyak, masih 3,5 juta ton,” ucap Moga.

    Harga Minyakita di Pemerintahan Baru Prabowo

    Menteri Perdagangan di Pemerintahan Prabowo-Gibran kini dijabat oleh Budi Santoso. Di era Zulhas, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag.

    Di eranya saat ini, persoalan harga Minyakita yang melampaui HET masih mengintai.

    Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, rata-rata harga Minyakita secara nasional pada pekan pertama November 2024 naik 0,59 persen.

    Pada periode tersebut, tercatat selama 1-8 November, harga Minyakita naik dari Rp 16.900 ke Rp 17 ribu per liter.

    Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/205, Budi menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

    Menurut dia, harga Minyakita mengalami kenaikan menjelang perayaan Nataru karena kebutuhan yang meningkat.

    Meski kebutuhan mengalami kenaikan, Budi memastikan bahwa pasokan stoknya dalam kondisi yang aman.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso. (endrap)

    “(Harga naik, red) mungkin karena kebutuhan meningkat, tapi pasokan tetap aman,” katanya ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).

    Ia juga pernah mengatakan bahwa harga Minyakita yang tinggi umumnya berada di kawasan timur Indonesia.

    Sementara itu, jika di wilayah barat Indonesia, harganya normal. Hal ini sesuai pantauannya di beberapa daerah Tanah Air.

    “Itu (harga Minyakita naik) secara nasional, tetapi itu kebanyakan daerah timur yang harga tinggi, di barat normal semua. Kemarin saya ke Klaten, Jogja, normal semua enggak ada masalah,” kata Budi ketika ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

    Adapun untuk harga Minyakita di wilayah timur Indonesia senilai Rp17.100 per kemasan.

    Oleh karenanya, Pemerintah akan memperbaiki ketersediaan stok di wilayah tersebut, agar harga Minyakita kembali normal.

    “Rata-rata Rp17.100 (di Indonesia Timur). Tetapi di daerah-daerah seperti Jawa, Sumatera masih sesuai HET Rp15.700. Itu beberapa di daerah timur, makanya tadi saya sampaikan daerah-daerah tentu akan segera kirim pasokannya,” bebernya.

    Kemendag Temukan Penyebab Harga Minyakita di Pasaran Tinggi

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab harga minyak goreng Minyakita naik melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Kemendag menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha

    Atas dugaan pelanggaran itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.

    Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).

    Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Di Bandung, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp 16 ribu per liter.

    Dari hasil penelusuran pihaknya, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung.

    “Sanksi administratif akan segera kami berikan,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis.

    Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.

    Langkah itu kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

    Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi.

    278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern telah diawasi.

    Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

    Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.

    Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

    “Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer,” ujar Rusmin.

    “Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

    Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

    Kemendag Temukan Minyakita Dijual Secara Bundling

    Kemendag masih menemukan minyak goreng Minyakita dijual secara bundling.

    Rusmin Amin menemukannya saat pengawasan distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

    Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

    “Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (19/12/2024).

    “Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” lanjutnya.

    Rusmin berharap praktik bundling ini tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

    Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita, sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

    Berkenaan dengan praktik bundling, ia telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

    Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

    Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

    Adapun sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita terhadap 295 pelaku usaha.

    295 pelaku usaha itu terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.

    “Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusmin. 

     

  • Top 3: Peringatan Badai Ekonomi RI di 2025 – Page 3

    Top 3: Peringatan Badai Ekonomi RI di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada 2025 mendatang akan menghadapi perfect storm atau badai yang sempurna.

    Bhima lebih lanjut mengatakan, harga komoditas ekspor juga diperkirakan cukup rendah pada kuartal I 2025 mendatang.

    Berita mengenai peringatan badai ekonomi di 2025 ini menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis (26/12/2024):

    1. Ancaman Ekonomi RI Diterjang Badai di 2025, Ini Penyebabnya

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada 2025 mendatang akan menghadapi perfect storm atau badai yang sempurna.

    “Ekspor dan investasi bakal terdampak perang dagang yang meluas, bukan cuma AS-China, tapi juga AS-Kanada, dan negara lain. Geopolitik juga sedang bergejolak,” ungkap Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Bhima lebih lanjut mengatakan, harga komoditas ekspor juga diperkirakan cukup rendah pada kuartal I 2025 mendatang.

    “Jadi, ekspor dan investasi sulit diandalkan jadi motor ekonomi awal tahun 2025. Kuncinya di pasar dan produksi domestik, memanfaatkan besarnya kelas konsumen Indonesia,” kata dia.

    Selengkapnya

  • Indef Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berdampak Buruk pada Ekspor

    Indef Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berdampak Buruk pada Ekspor

    Jakarta, Beritasatu.com  – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% sebaiknya diterapkan saat ekonomi dalam kondisi stabil. Dia menyinggung dampak kenaikan PPN di Malaysia berdampak buruk pada ekspor.

    “Kenaikan PPN bisa dilakukan pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi produk domestik bruto (PDB),” kata dia dilansir Antara, Rabu (25/12/2024).

    Dia mengatakan, Indonesia bisa berkaca pada Malaysia yang sempat menaikkan PPN, tetapi berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Akhirnya, Malaysia menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia menaikkan tarif PPN, kemudian setelah tahu dampak kenaikan mengakibatkan volume ekspor turun, maka diturunkan kembali seperti semula,” ujarnya.

    Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama anatar pemerintah dan DPR. Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian/Perubahan.

    Adapun UU HPP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang ditetapkan pada masa pandemi Covid-19.

  • Harta Kekayaan Irjen Karyoto di LHKPN, Jenderal Polri Bintang Dua yang Jabat Kapolda Metro Jaya

    Harta Kekayaan Irjen Karyoto di LHKPN, Jenderal Polri Bintang Dua yang Jabat Kapolda Metro Jaya

    loading…

    Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar berdasarkan LHKPN 2023. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Irjen Pol Karyoto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar. Datar tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023.

    Irjen Pol. Karyoto telah dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menggantikan peran Komjen Pol. Muhammad Fadil sebagai Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023 lalu.

    Sebelumnya, perwira tinggi Polri asal Pemalang ini sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK di tahun 2022, dan Wakapolda Yogyakarta pada 2019.

    Sosok Karyoto sendiri mulai mencuri perhatian ketika bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, dimana ia sempat menangani sejumlah kasus penting seperti korupsi izin ekspor mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

    Harta Kekayaan Irjen Karyoto
    Sebagai petinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto secara rutin menyerahkan laporan kekayaan melalui LHKPN. Berdasar laporan terakhirnya pada 6 Maret 2024 untuk periodik 2023, diketahui ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.844.000.000.

    Untuk rinciannya, Karyoto diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp5.720.000.000.

    Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa daerah, meliputi :
    – Tanah dan bangunan seluas 289 m² dengan luas bangunan 200 m² di Kabupaten/Kota Garut, diperoleh dari warisan, senilai Rp400.000.000.

    – Tanah dan bangunan seluas 75 m² dengan luas bangunan 150 m² di Kabupaten/Kota Garut, senilai Rp450.000.000.

    – Tanah dan bangunan lain seluas 75 m² dengan luas bangunan 150 m² di Kabupaten/Kota Garut, senilai Rp450.000.000.

  • Stasiun Purwosari, Ikon Kota Solo yang Miliki Peran Vital dalam Transportasi di Indonesia

    Stasiun Purwosari, Ikon Kota Solo yang Miliki Peran Vital dalam Transportasi di Indonesia

    Liputan6.com, Solo – Sebagai Kota Budaya, Solo memiliki berbagai kisah sejarah. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya bangunan bersejarah yang dimilikinya, salah satunya Stasiun Purwosari.

    Stasiun Purwosari berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Solo. Tak hanya sebagai tempat umum dan salah satu ikon Kota Solo, stasiun ini juga menjadi saksi perjalanan waktu yang masih digunakan hingga sekarang.

    Mengutip dari surakarta.go.id, Stasiun Purwosari dibangun pada 27 Maret 1871. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM), sebuah perusahaan kereta api swasta Belanda.

    Stasiun ini dibangun di atas lahan milik Pangeran Adipati Mangkunegoro. Saat awal beroperasi, stasiun ini melayani jalur Semarang-Vorstenlanden (Solo dan Yogyakarta).

    Pada masa itu, jalur tersebut digunakan untuk mengangkut hasil bumi dari pedalaman ke Pelabuhan Semarang untuk ekspor. Kemudian pada awal 1900-an, Stasiun Purwosari mengalami renovasi besar-besaran.

    Renovasi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan penumpang maupun administrasi pegawai. Bangunan stasiun ini memiliki desain bangunan baru yang mengadopsi gaya arsitektur kolonial Belanda.

    Desain bangunan tersebut mirip dengan Stasiun Kedungjati dan Stasiun Willem I Ambarawa. Meski direnovasi, tetapi ciri khas arsitektur ini masih dapat dilihat hingga sekarang.

    Saat ini, Stasiun Purwosari telah menjadi salah satu bangunan ikonis di Solo. Usianya memang sudah lebih dari satu abad, tetapi stasiun ini terus mengalami adaptasi.

    Stasiun Purwosari kini berfungsi sebagai depo mekanik. Terdapat banyak jejak masa lalu yang masih bisa dilihat pengunjung, salah satunya menara air di sisi utara stasiun.

    Menara air tersebut menjadi bukti keberadaan depo lokomotif di masa lalu. Keberadaan jejak masa lalu tersebut sekaligus membuktikan bahwa Stasiun Purwosari memiliki cerita panjang tentang sejarah di Kota Solo.

    Stasiun ini memiliki peran vital dalam transportasi di Indonesia. Stasiun Purwosari pun telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Surakarta No.646/1-2/1 Tahun 2013.

     

    Penulis: Resla

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Ekonomi Lagi Lesu, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Ekonomi Lagi Lesu, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kuasa untuk menunda penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.

    Apalagi, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut pada saat ini banyak menuai penolakan, karena memberatkan masyarakat di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

  • Waspada Rupiah Makin Keok di 2025 Gara-Gara Badai Ekonomi – Page 3

    Waspada Rupiah Makin Keok di 2025 Gara-Gara Badai Ekonomi – Page 3

    Selain tekanan global, kebijakan fiskal yang agresif juga dinilai berkontribusi pada pelemahan daya beli masyarakat.

    Bhima menyebut setidaknya ada 10 kebijakan fiskal yang akan berdampak signifikan, termasuk penerapan PPN 12%, Tapera, dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

    “Jika konsumsi rumah tangga melemah dan tumbuh di bawah 5%, maka ekonomi domestik tidak akan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaBhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya akan mencapai 4,7% hingga 4,95% secara tahunan (yoy).

    Sebagai perbandingan, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4,8% hingga 5,6% untuk 2025.

    Namun, BI juga mengakui bahwa ekspor nonmigas akan melambat akibat ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

     

  • Gejolak Ekonomi Global Sulitkan RI Capai Target Pertumbuhan 5% di 2025 – Page 3

    Gejolak Ekonomi Global Sulitkan RI Capai Target Pertumbuhan 5% di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ekonom, sekaligus Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengingatkan bahwa faktor eksternal akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin terbatas, karena faktor ekspor-impor dan perekonomian global yang memburuk.

    “Tensi di Timur Tengah dan ekonomi Eropa bisa membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih lambat lagi. Target pertumbuhan ekonomi 5 persen menjadi tidak relevan,” ujar Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Sebagai catatan, Bank Indonesia (BI) memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,8–5,6% pada 2025 mendatang.

    Sedangkan untuk 2024 ekonomi RI diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5%. BI juga mengakui, ekspor nonmigas diperkirakan melambat dipengaruhi ekonomi global yang belum kuat.

    Krisis Sejumlah Negara

    Seperti diketahui, sejumlah negara di dunia tengah dihadapi krisis politik dan perdagangan yang memicu kekhawatiran pada perekonomian menjelang tahun 2025. BI memperkirakan ekonomi global akan melambat menjadi 3,1% di 2025 dari sebesar 3,2% pada 2024

    Beberapa waktu lalu, Pemerintah Prancis mengalami keruntuhan menyusul mosi tidak percaya yang bersejarah yang dipicu oleh perselisihan anggaran yang memaksa Perdana Menteri Michel Barnier dan anggota Kabinetnya mengundurkan diri, langkah pertama sejak 1962.

    Kemudian pada pertengahan Desember 2024, Presiden Prancis Emmanuel Macron menunjuk pemimpin sentris Francois Bayrou sebagai perdana menteri baru dalam upaya mengakhiri krisis politik di negara itu.

    Adapun ekonomi terbesar di Eropa, yakni Jerman yang diproyeksi akan melihat pertumbuhan tahun 2025 hanya sebesar 0,3%, menurut Goldman Sachs.

    Bundesbank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jerman yang lebih lemah sebesar 0,2%, sementara Kiel Institute memperkirakan stagnasi total sebesar 0,0%, seperti dikutip dari Euro News, Rabu (25/12/2024).