Topik: ekspor

  • Semua Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Simak Ketentuannya – Page 3

    Semua Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Simak Ketentuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan di rekening bank di dalam negeri. Namun, para pengusaha masih diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan operasional.

    Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuannya, 100 persen DHE SDA harus disimpan di bank-bank nasional selama 1 tahun, berlaku mulai 1 Maret 2025.

    “Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan devisa hasil ekspor-SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dia turut merinci jenis-jenis penggunaan yang diperbolehkan. Pertama, penukaran mata uang ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

    Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

    “Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing,” bebernya.

    Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    Aturan Baru

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan terbaru mewajibkan DHE SDA 100 persen disimpan di Indonesia selama 1 tahun.

    Dia menyadari selama ini banyak DHE yang lari ke luar negeri. Demi memperluas dampak pengelolaan DHE SDA, Prabowo meminta seluruhnya disimpan di rekening di dalam negeri.

    “Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri,” kata Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025,” imbuhnya.

     

  • Presiden: Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha

    Presiden: Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha

    Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan bahwa kebijakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk kemudahan berusaha.

    “Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha,” ujar Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Hal tersebut dikatakan Presiden saat menyampaikan sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi di Indonesia.

    Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS).

    Dengan pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9.5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Meski demikian, dalam pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi.

    Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, Pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

    Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi.

    Selain revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, Presiden juga menyampaikan sejumlah kebijakan dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi di Indonesia.

    Di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program ketahanan pangan dan energi, pembentukan Danantara, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Selanjutnya, kredit investasi untuk industri padat karya, keberlanjutan tax holiday dan tax allowance untuk menjaga iklim investasi, kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), dan pembentukan Bank Emas.

    Jumpa pers di Istana Merdeka digelar oleh Presiden selepas rapat terbatas dirinya bersama beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

    Jajaran pejabat yang mendampingi Presiden saat jumpa pers, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Kemudian, ada pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Pewarta: Fathur Rochman, Mentari Dwi Gayati
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Ikuti PP 8/2025 Soal DHE SDA, Sanksi Administratif Menanti

    Tak Ikuti PP 8/2025 Soal DHE SDA, Sanksi Administratif Menanti

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor. PP ini mewajibkan penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen di dalam negeri.

    Selain itu, dalam PP itu juga telah diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan peraturan tersebut.

    Diketahui, regulasi tersebut merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Prabowo menjelaskan, substansi dari PP tersebut mencakup kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional.

    Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023. Prabowo meyakini, dengan devisa hasil ekspor Indonezia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada 2025

    “Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” papar Prabowo.

    Selain itu, kata Prabowo, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan

    Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

    Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, juga yang tidak tersedia, tersedia dan hanya sebagian, serya tersedia, tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga telah diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan peraturan tersebut.

    “Selanjutnya, pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA terhadap komunitas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas Prabowo.

  • Prabowo Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Laksanakan Aturan DHE

    Prabowo Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Laksanakan Aturan DHE

    Prabowo Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Laksanakan Aturan DHE
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengancam akan memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak menerapkan peraturan baru terkait
    devisa hasil ekspor
    (DHE)
    sumber daya alam
    (SDA).
    Menurutnya, pelayanan ekspor dari pelanggar itu akan ditangguhkan.
    Hal tersebut ditegaskan Prabowo dalam jumpa pers terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
    “Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan
    sanksi administratif
    berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” ujar Prabowo.
    Prabowo memaparkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
    “Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” tuturnya.
    Dia menjelaskan, selama ini, banyak devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri.
    Kini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.
    Walhasil, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
    “Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar Amerika,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RSI: Tata kelola pertanian berkelanjutan penting hadapi pasar global

    RSI: Tata kelola pertanian berkelanjutan penting hadapi pasar global

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi multistakeholder industri sawit nasional Rumah Sawit Indonesia (RSI) menyatakan tuntutan akan tata kelola industri pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan guna menembus pasar global.

    Menurut Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto, semakin ketatnya persaingan untuk menembus pasar Uni Eropa bagi produk-produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan menjadi momentum bagi pemerintah dan pelaku industri di Indonesia untuk memperbaiki diri.

    Dikatakannya, untuk komoditas sawit, Indonesia sudah memiliki standar keberlanjutan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang sudah bisa diterima pasar internasional, namun komoditas pertanian dan perkebunan lainnya seperti kopi, kakao, dan karet belum ada.

    “Jika bisa meningkatkan standar dan tata kelola tersebut, peluang menembus pasar ekspor khususnya Uni Eropa akan semakin besar,” kata Kacuk dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Terkait hal itu, RSI siap menggelar konferensi internasional tentang pengembangan industri pangan dan energi yang berkelanjutan pada 19-20 Februari 2025 di Medan, Sumatera Utara.

    Dengan mengangkat tema: “Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang” lanjutnya, RSI ingin menggali bagaimana industri pertanian di Indonesia bisa menghadapi berbagai tantangan global seperti climate change dan hambatan perdagangan dari Uni Eropa yang mewajibkan masuknya produk-produk komoditas yang bebas deforestasi.

    “Kebijakan Uni Eropa untuk mewajibkan komoditas yang masuk wilayah mereka bebas deforestasi, memang menjadi tantangan tersendiri bagi industri pertanian dan perkebunan di Indonesia, terutama produk minyak sawit, kakao, kopi, dan karet. Namun kita juga harus mampu melihat hal ini sebagai sebuah peluang,” kata Komisaris Utama Grup PT Perkebunan Paya Pinang itu

    Kacuk mengatakan ada empat tujuan yang ingin dicapai dari konferensi internasional RSI yang pertama in yakni untuk memahami fenomena perubahan iklim dan mengkaji sektor-sektor bisnis apa yang memberikan kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca.

    Kemudian, menggali upaya yang dilakukan pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia dalam memitigasi dampak perubahan iklim khususnya di sektor pertanian dan perkebunan.

    “Dua tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan gambaran tentang latar belakang dan dampak dari kebijakan EUDR dan EU RED II. Dan dari konferensi ini kami ingin belajar bagaimana pengalaman pelaku industri khususnya di luar negeri dalam menerapkan kebijakan EU RED II,” katanya.

    Selain seminar dan diskusi, dalam Konferensi Internasional RSI tersebut, para peserta juga akan diajak mengunjungi perkebunan karet dan kelapa sawit di Sumatera Utara.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Luncurkan Kebijakan Baru untuk Ekspor Emas, Umumkan Pembentukan Bank Khusus

    Prabowo Luncurkan Kebijakan Baru untuk Ekspor Emas, Umumkan Pembentukan Bank Khusus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Prabowo menjelaskan bahwa alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri, kemudian diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.

    Oleh karena itu, Presiden pun akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025, dan menjadi yang pertama di negeri ini.

    “Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    PP tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur soal DHE SDA, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

    Prabowo juga mengumumkan sejumlah kebijakan pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025, antara lain optimalisasi penyaluran bantuan sosial, hingga pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025. (*)

  • Kebijakan Baru DHE SDA Berlaku 1 Maret, Devisa Bisa Tembus US$ 100 M

    Kebijakan Baru DHE SDA Berlaku 1 Maret, Devisa Bisa Tembus US$ 100 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor (DHE)  akan bertambah sebesar US$ 80 miliar, bahkan bisa mencapai US$ 100 miliar pada 2025. Hal ini menyusul penerapan kebijakan baru terkait DHE sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

    Diketahui, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

    “Apabila kebijakan ini berlaku selama 12 bulan penuh, pendapatan devisa diperkirakan akan melebihi US$ 100 miliar,” ucap Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).

    Selain menetapkan kebijakan terkait DHE SDA, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha dengan mengizinkan penggunaan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan.

    Beberapa keperluan itu mencakup penukaran ke rupiah di bank yang sama guna menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Dalam regulasi ini, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

    Sementara itu, kewajiban penempatan DHE SDA bagi sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

    Kebijakan DHE SDA ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus menerapkan strategi-strategi baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
     

  • Aturan Baru Prabowo: 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di RI Setahun – Page 3

    Aturan Baru Prabowo: 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di RI Setahun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan terbaru Prabowo ini mewajibkan DHE SDA 100 persen disimpan di Indonesia selama 1 tahun.

    Dia menyadari selama ini banyak DHE yang lari ke luar negeri. Demi memperluas dampak pengelolaan DHE SDA, Prabowo meminta seluruhnya disimpan di rekening di dalam negeri.

    “Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri,” kata Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025,” imbuhnya.

    Sebelumnya hanya 30 Persen

    Kepala Negara itu menjelaskan ada perubahan besaran DHE SDA yang harus disimpan di rekening bank nasional. Kini 100 persen devisa hasil ekspor SDA harus ‘parkir’ di RI dari sebelumnya sebanyak 30 persen.

    “Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di dalam bank-bank nasional,” bebernya.

    Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. Aturan parkir DHE SDA juga berlaku untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang.

    Dia menegaskan, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023.

    Bisa Tembus USD 80 Miliar di 2025

    Lebih lanjut, RI 1 memperkirakan devisa hasil ekspor SDA ini bisa mencapai USD 80 miliar sepanjang 2025 ini.

    Dia juga memprediksi jumlah DHE SDA bisa mencapai lebih dari USD 100 miliar pada Maret 2026 mendatang.

    “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika,” ucapnya.

    “Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” tambah Prabowo Subianto.

     

  • Presiden bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Prabowo menjelaskan bahwa alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri, kemudian diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.

    Oleh karena itu, Presiden pun akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025, dan menjadi yang pertama di negeri ini.

    “Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    PP tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur soal DHE SDA, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

    Prabowo juga mengumumkan sejumlah kebijakan pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025, antara lain optimalisasi penyaluran bantuan sosial, hingga pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tren Impor Komoditas Jelang Ramadan: Gula, Daging, dan Gandum Bergejolak – Page 3

    Tren Impor Komoditas Jelang Ramadan: Gula, Daging, dan Gandum Bergejolak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang bulan Ramadan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sejumlah komoditas penting seperti gula, daging, dan gandum mengalami fluktuasi pada awal 2025.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti, menyampaikan pada Januari 2025, total impor gula, baik untuk konsumsi maupun industri tercatat mencapai 308,8 ribu ton dengan nilai USD162,8 juta.

    Jika dibandingkan dengan Desember 2024, impor gula ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 42,39%. Ia menilai penurunan ini dapat menjadi pertanda adanya perubahan kebutuhan atau kebijakan yang mempengaruhi pasokan gula di pasar domestik menjelang Ramadan.

    “Ini secara bulanan, kalau kita bandingkan dengan Desember 2024, nilainya turun sebesar 42,39%,” kata Amalia dalam konferensi pers Ekspor-Impor Janauri 2025, Senin (17/2/2025).

    Sementara itu, impor daging jenis lembu juga mengalami penurunan pada Januari 2025. Impor daging tercatat sebesar 18,2 ribu ton dengan nilai USD61,2 juta, turun sebesar 39,62% dibandingkan dengan bulan Desember 2024.

    Meskipun terjadi penurunan, impor daging tetap menjadi salah satu komoditas penting dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di bulan Ramadan.

    “Untuk impor daging jenis lembu, pada Januari 2025, ini sebesar 18,2 ribu ton atau sekitar USD61,2 juta, di mana nilainya turun juga 39,62%,” ujar dia.

    Impor Gandum Mengalami Kenaikan Nilai

    Berbeda dengan gula dan daging, impor gandum tercatat mengalami sedikit kenaikan dalam nilai pada Januari 2025. Impor gandum dan meslin tercatat mencapai 728 ribu ton dengan nilai USD208,4 juta, mengalami kenaikan sebesar 8,29%.

    Namun, secara volume, impor gandum ini mengalami penurunan sebesar 34,77% dibandingkan bulan sebelumnya. Indonesia, yang memang tidak memproduksi gandum, sangat bergantung pada impor komoditas ini untuk kebutuhan industri pangan.

    “Karena memang Indonesia tidak memproduksi gandum, tidak menghasilkan gandum, ini untuk kategori gandum dan meslin, pada Januari 2025, impornya adalah sebesar 728 ribu ton atau nilainya sebesar USD208,4 juta, yang naik nilainya sekitar 8,29% dan secara volume ini turun 34,77%,” jelasnya.