Topik: ekspor

  • Prabowo Teken Kebijakan Baru DHE, Pengusaha Usul Implementasi Terbatas

    Prabowo Teken Kebijakan Baru DHE, Pengusaha Usul Implementasi Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang meneken kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan anyar ini mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.

    Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan bahwa kewajiban penempatan DHE hanya untuk industri ekstraktif seperti tambang. Untuk itu, menurutnya harus dilakukan penilaian dampak terlebih dahulu sebelum membuat regulasi turunan.

    “Coba dilaksanakan terbatas, lalu dilihat akibat atau hasilnya seperti apa. Kalau oke, baru dibuat lanjutan regulasi. Setiap regulasi harus dilakukan hal tersebut,” kata Benny kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya, menurut ketentuan baru PP Nomor 8 Tahun 2025, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

    Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.

    “Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).

    Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.

    Selain itu, peraturan ini juga memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Di mana, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan

    Selain itu, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Adapun, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

  • Presiden perintahkan kepala badan pengendalian awasi lobi-lobi ilegal

    Presiden perintahkan kepala badan pengendalian awasi lobi-lobi ilegal

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden perintahkan kepala badan pengendalian awasi lobi-lobi ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 14:37 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto untuk mengawasi proyek-proyek pembangunan pemerintah dan melaporkan kepada Presiden manakala menemukan lobi-lobi yang ilegal dalam prosesnya.

    Aries menjadi salah satu pejabat yang dipanggil untuk menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, di samping Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati, yang juga dikenal dengan nama Ni Luh Puspa.

    “Saya diberikan petunjuk saja. Seperti biasa. Pembangunan harus berjalan dengan lancar. Korupsi harus dihilangkan, (hukum) ditegakkan, hukum yang benar ya. Illegal mining, illegal lobbying, dan lain sebagainya kita berantas dengan baik,” kata Aries menjelaskan poin-poin arahan Presiden kepada dirinya.

    Demi menjalankan itu, Aries menyebut dirinya bersinergi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

    “Sinergi dengan beberapa lembaga, kementerian, penegakan hukum harus solid. Saya rasa itu saja,” sambung Aries.

    Aries menekankan badan baru bentukan Presiden yang dia pimpin saat ini berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana kehendak Prabowo.

    “Kalau bidang saya ya bagaimana pemberantasan korupsi tetap ditegakkan, pemerintah yang bersih,” ujar Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

    Di Kompleks Istana Kepresidenan, selepas memanggil beberapa menteri dan kepala badan, Presiden kemudian mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang pada intinya mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri. Ketentuan baru itu dikecualikan untuk eksportir bidang minyak dan gas bumi, yang artinya aturan DHE SDA mereka tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam jumpa pers setelah rapat kabinet terbatas dengan beberapa menteri bidang perekonomian Kabinet Merah Putih. Jajaran menteri yang turut mendampingi Presiden saat jumpa pers, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Kemudian, ada pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Sumber : Antara

  • Perikanan Indonesia dan 3 Perusahaan Asing Teken Kerja Sama Senilai US Juta

    Perikanan Indonesia dan 3 Perusahaan Asing Teken Kerja Sama Senilai US$32 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perikanan Indonesia mengantongi nilai investasi hingga jutaan dolar dari perusahaan asing untuk menggenjot ketahanan pangan Indonesia, khususnya di sektor perikanan. Perusahaan-perusahaan itu berasal dari Inggris dan China.

    Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menyampaikan, Perseroan menggandeng tiga perusahaan asing dan lokal guna menggenjot produksi dan kinerja di 2025. 

    Tiga perusahaan asing yang digandeng member ID Food ini yakni AST Oceanics asal Inggris, International Marine Development Investment asal China, serta PT Nusantara Resource Sinergi yang terafiliasi dengan Haitai Solar Group dari China.

    “Kami berkomitmen memperkuat bisnis perikanan dari hulu hingga hilir agar terwujud swasembada pangan serta mendukung program ketahanan pangan dan gizi nasional,” kata Sigit, Senin (17/2/2025).

    Dia menuturkan, kerja sama dengan AST Oceanics akan mendukung target Indonesia dalam memperkuat sektor perikanan, di antaranya dengan memperkuat armada kapal penangkap ikan, pembuatan kapal, dan penangkapan ikan berkelanjutan.

    Kerja sama pengembangan kapal tangkap ini dimulai dari desain rinci, pengadaan, konstruksi yang akan dibuat di galangan Indonesia, pengiriman, dan selanjutnya pengoperasian atas kapal yang dimaksud. 

    Untuk tahap pertama, Sigit menuturkan bahwa akan dibuat 2 buah prototype kapal terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan total 20 kapal sesuai yang direncanakan.

    Biaya investasi diperkirakan sekitar US$2 juta untuk setiap kapalnya. Dukungan pembiayaan atas proyek ini akan diperoleh dari UK export credit facility.

    Selanjutnya, Perseroan juga menggandeng International Marine Development Investment Co., Ltd untuk mengembangkan dan memodernisasi infrastruktur pelabuhan perikanan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas ekspor perikanan.

    Adapun, nilai kerja sama dengan International Marine Development Investment Co., Ltd ini diperkirakan sebesar US$25 juta.

    “Kami akan bekerja sama untuk akses dan pemanfaatan infrastruktur serta fasilitas pelabuhan perikanan di Muara Baru Jakarta, Sorong dan Belawan. Khusus Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) akan dikembangkan untuk properti komersial, perluasan pelabuhan, fasilitas destinasi pariwisata dan revitalisasi fasilitas dermaga,” tuturnya.

    Ketiga, PT Perikanan Indonesia dengan PT Nusantara Resource Sinergi (Haitai Solar Group) akan merumuskan kerja sama dalam bidang pengembangan energi baru terbarukan. 

    Kerja sama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi di kawasan industri perikanan di Indonesia, khususnya yang dikelola oleh perusahaan.

    “Kerja sama akan berupa pembangunan infrastruktur energi melalui penyediaan listrik ramah lingkungan bagi kawasan industri perikanan dengan nilai investasi US$5 juta,” ungkapnya.

    Dia menyebut, kerja sama lintas negara ini menjadi awal penguatan sektor perikanan dalam mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan.

    Hal ini juga dinilai selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, dengan memanfaatkan sarana dan prasarana perikanan secara maksimal untuk mendukung proses bisnis perikanan dari hulu hingga hilir. 

  • Mendag: Pemerintah optimistis ekonomi dan perdagangan terus tumbuh

    Mendag: Pemerintah optimistis ekonomi dan perdagangan terus tumbuh

    Di tengah tantangan perdagangan yang semakin kompleks dan multidimensi, Neraca Perdagangan Indonesia masih melanjutkan tren positif surplus bulanan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah optimistis perekonomian dan perdagangan Indonesia akan terus tumbuh.

    Menurut Budi Santoso, di tengah berbagai tantangan perdagangan global, Indonesia berhasil mempertahankan surplus neraca perdagangan selama 56 bulan berturut-turut. Menurut dia, hal ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Di tengah tantangan perdagangan yang semakin kompleks dan multidimensi, Neraca Perdagangan Indonesia masih terus melanjutkan tren positif surplus bulanan yang terjadi sejak Mei 2020 atau selama 56 bulan berturut-turut,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Dalam Forum CEO Gathering Apindo 2025 di Jakarta pada Senin, Budi mengajak para pelaku usaha untuk mendukung program Kemendag, yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan ekspor dan peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ekspor.

    Pada program pengamanan pasar dalam negeri, Mendag menyampaikan salah satu hal yang didorong Kemendag adalah menetapkan kebijakan ekspor dan impor untuk melindungi pasar dalam negeri.

    Kebijakan ekspor dan impor dilaksanakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri sekaligus menarik investor asing.

    Kebijakan ini juga berperan mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri dan perlindungan bagi industri dalam negeri.

    Terkait dengan perluasan pasar ekspor, kata Budi, arah kebijakannya adalah untuk membuka akses pasar dan mengurangi hambatan perdagangan melalui penyelesaian perundingan perdagangan.

    Hingga saat ini, telah ada 19 perjanjian perdagangan
    yang terimplementasi, 10 yang telah ditandatangani atau diratifikasi, 16 dalam proses perundingan, dan enam lainnya di luar skema perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA dan Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) sedang diproses.

    Sementara untuk peningkatan UMKM ekspor, Kemendag telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk mengembangkan produk dan memperluas ekspor Indonesia.

    “Kemendag juga telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk memfasilitasi UMKM BISA Ekspor, salah satunya, melalui business matching. Pada Januari 2025, tercatat telah ada 72 business matching berupa pitching dengan perwakilan perdagangan RI di luar negeri, dengan transaksi mencapai 5,22 juta dolar AS,” kata Budi.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib di RI – Ancaman Gempa Megathrust

    Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib di RI – Ancaman Gempa Megathrust

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan Jakarta Senin 17 Februari. Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025 kewajiban DHE menjadi lebih ketat.

    Sementara itu, gempa megathrust menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Indonesia yang berada di cincin api pasifik alias Ring of Fire memiliki 13 segmen megathrust.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (17/02/2025).

  • Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan aturan, yakni 30 persen.

    Oleh karena itu posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia sejauh ini relatif stabil.

    “Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    Eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

    “Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu.

    Untuk itu, Bendahara Negara itu juga menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.

    Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

    “Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” ujarnya.

    Menkeu juga menyampaikan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.

    “Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” tutur Sri Mulyani.

    Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, Dpemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

    Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Presiden Prabowo Subianto juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

    Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valas.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • BI Jateng sebut pertumbuhan ekonomi 2025 masih kuat

    BI Jateng sebut pertumbuhan ekonomi 2025 masih kuat

    Pemulihan ekonomi Indonesia yang terus berlanjut diprakirakan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih solid pada 2025

    Semarang (ANTARA) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah menyebutkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut pada tahun ini masih tetap kuat, dengan tekanan inflasi yang masih dalam rentang sasaran.

    “Pemulihan ekonomi Indonesia yang terus berlanjut diprakirakan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih solid pada 2025,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng Rahmat Dwisaputra di Semarang, Senin.

    Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan “Angkring” (updAte iNformasi dan perkembanGan eKonomi RegIonal jateNG) di Kantor Perwakilan BI Jateng, Semarang, yang berlangsung secara hybrid.

    Sejalan dengan perekonomian nasional, kata dia, perekonomian Jateng pada 2024 juga tetap tumbuh kuat sebesar 4,95 persen (year on year/yoy), meskipun sedikit lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar 4,97 persen (yoy).

    Namun, kata dia, jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa maka pertumbuhan ekonomi di Jateng relatif lebih tinggi dibandingkan Banten (4,79 persen), DKI Jakarta (4,90 persen) dan Jawa Timur (4,93 persen).

    “Pertumbuhan ekonomi Jateng yang terjaga didorong oleh permintaan domestik yang bersumber dari Konsumsi Rumah Tangga (RT) yang pada 2024 menyumbang 3,05 persen dan tumbuh 5,15 persen (yoy), utamanya bersumber dari maraknya kegiatan pesta demokrasi, didukung inflasi pangan yang terkendali sehingga menjaga daya beli,” katanya.

    Selain konsumsi RT, kata dia, investasi juga menjadi pendorong pertumbuhan 2024 dengan andil 1,88 persen dan tumbuh 6,55 persen (yoy), sejalan dengan berlanjutnya investasi sektor swasta dan pemerintah.

    Sedangkan dari sisi lapangan usaha, kata dia, sumber pertumbuhan Jateng 2024 didorong oleh kinerja lapangan usah industri pengolahan yg menyumbang 1,16 persen dan tumbuh 3,52 persen (yoy) sejalan dengan konsumsi masyarakat yang masih kuat dan ditunjang ekspor yang tumbuh signifikan.

    Selanjutnya, konstruksi menyumbang 0,84 persen dan tumbuh 7,97 persen (yoy), terutama didukung oleh penyelesaian sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024, seperti Jalan Tol Yogya-Bawen Seksi I, Solo-Yogya-Kulon Progo Seksi II, dan KITB Fase I.

    Dari sisi inflasi, kata dia, Jateng mencatatkan deflasi sebesar 0,46 persen (month to month/mtm) pada Januari 2025, sejalan dengan deflasi yang juga terjadi di seluruh wilayah di Pulau Jawa.

    Ia menyebutkan komoditas penyumbang utama deflasi periode Januari 2025 adalah tarif listrik, bawang merah, telur ayam ras, mobil dan tarif kereta api.

    Namun demikian, perlu diwaspadai peningkatan harga komoditas pangan seperti beras, cabai merah, dan cabai rawit mengingat curah hujan yang cukup tinggi pada awal tahun serta peningkatan permintaan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri pada triwulan I 2025.

    Ke depan, kata dia, ekonomi Jateng diprakirakan tetap kuat dengan didukung permintaan domestik di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global.

    Pertumbuhan diperkirakan bersumber dari konsumsi RT, seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), serta kenaikan gaji guru dan aparatur sipil negara (ASN).

    Selain itu, kata dia, dari lapangan usaha pertanian diperkirakan cuaca di tahun 2025 relatif lebih terkendali dibandingkan tahun 2024 sehingga menurunkan potensi risiko gagal panen dan komitmen pemerintah daerah untuk menambah luas tambah tanam pertanian.

    “Insyaallah pertumbuhan ekonomi di Jateng ini di tahun 2025 kami proyeksikan masih tetap kuat dan inflasi masih dalam rentan sasaran 2,5 plus minus 1 persen,” kata Rahmat.

    Turut hadir, antara lain Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng Nita Rachmenia dan Andi Reina Sari, serta hadir secara daring, yakni Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Christoveny, Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal Bimala, dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Hesti Candra Sari.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Diketahui, RUU ini memuat peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN.

    Anggota Panja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengatakan izin pengelolaan tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

    “Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perubahan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    “Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Panja Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, yang menyebut bahwa perlunya aturan mengenai perluasan entitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sebagai wujud penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang terkandung pada Pasal 33 UU Dasar 1945.

    “Ke depan usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil, terutama koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) memandang bahwa kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang terbaru memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, salah satunya meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian.

    “Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. Itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

    Kebijakan terbaru akan meningkatkan devisa yang masuk serta memperkuat cadangan devisa Indonesia. Hal ini, kata Perry, juga dapat mendukung penguatan upaya bank sentral dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan terbaru bermanfaat untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan adanya devisa yang lebih banyak masuk di perbankan.

    Perry menyampaikan Bank Indonesia juga terus memperkuat monitoring untuk memastikan kebijakan DHE SDA diimplementasikan secara baik. Dalam hal ini, Bank Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membangun sistem pelaporan.

    Sistem tersebut, ujar Perry, selama ini sudah terbangun dan berjalan dengan baik. Sistem pelaporan juga telah selaras dengan sistem lalu lintas devisa.

    “Jadi secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” ujar dia.

    Perry menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan eksportir sektor minyak dan gas (migas) dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus yakni berkisar antara 95 persen sampai 100 persen serta sektor nonmigas berkisar antara 82 persen hingga 89 persen.

    “Untuk nonmigas kan ada threshold-nya, berapa yang harus masuk (ke reksus). Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan (DHE SDA) berjalan,” kata dia.

    Dari sisi penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan, tingkat kepatuhan untuk sektor migas berkisar antara 97 persen hingga 100 persen yang menunjukkan bahwa DHE yang masuk sudah ditempatkan dalam berbagai instrumen.

    Sedangkan tingkat kepatuhan sektor nonmigas untuk menempatkan DHE SDA berkisar antara 91 persen hingga 96 persen.

    “Sistem reporting ini jelas mendukung tiga manfaat yang tadi saya sampaikan,” kata Perry.

    Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin mengumumkan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA  – Halaman all

    Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, kebijakan eksportir wajib memarkirkan 100 persen dari nilai ekspor Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini untuk mengantisipasi pergerakan transfer pricing. 

    Hal tersebut menjadi alasan pemerintah mewajibkan eksportir memarkirkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam satu tahun.

    “Nah memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor misalnya 50 dolar AS, negara lain impor di 70 dolar AS misalnya. Sehingga ada 20 dolar AS parkir. Nah ini dengan kebijakan ini hal ini tidak akan terjadi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Senin (17/2/2025).

    Bahkan menurutnya, kewajiban eksportir memarkirkan 100 persen DHE juga diterapkan pada negara lain yakni Malaysia, Thailand maupun Vietnam.

    “Bukan hanya Indonesia tetapi Malaysia, Thailand, atau bahkan Vietnam melakukan hal yang sama dan regulasinya juga mereka dana itu bisa dilakukan untuk operasional dan juga membayar kewajiban dalam bentuk valas,” jelas dia.

    “Tapi kalau dalam negara lain kaya seperti Malaysia 100 persen menggunakan Ringgit, demikian pula Thailand dengan Thai baht,” sambungnya.

    Diketahui, transfer pricing atau penentuan harga transfer baru dirilis oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerbitkan regulasi yang mengatur soal transfer pricing, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan Multilateral Instrument (MLI).

    Revisi yang dilakukan melalui Perpres 63/2024 itu mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI.

    Regulasi itu diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak yang sering terjadi, termasuk dalam skema transfer pricing. Di samping itu juga untuk memperkuat transparansi dan keadilan sistem pajak internasional di Indonesia serta memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil berdasarkan pendapatan yang mereka hasilkan di Indonesia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Prabowo menjelaskan, kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini, nantinya akan memperketat aturan mengenai DHE SDA, salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah.

    “Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan,” kata Prabowo. 

    “Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No.36 Tahun 2023,” sambungnya. 

    Kemudian Prabowo menargetkan, jika devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada tahun 2025. Ketua Umum Gerindra ini mengatakan, aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

    “Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 milyar dollar,” ungkapnya. 

    Selanjutnya pemerintah kata Prabowo, memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.

    Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

    Lanjut Prabowo, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian kata Prabowo, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

    Lalu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

    Adapun pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    “Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” jelasnya. 

    Terakhir lanjut Prabowo, peraturan kewajiban penetapan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023. 

    “Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025 dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” tandas dia.