Topik: ekspor

  • Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik

    Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan/Kemenkeu mengatur ulang tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, khususnya untuk buku, tas, kosmetik, hingga produk tekstil. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan pengubahan tarif ini merupakan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan. 

    “Jadi terkait dengan barang kiriman ini nanti akan ada 4 tarif biaya masuk, yakni 0%, 7,5%, 15%, dan 25%,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Sebelumnya, Bea Cukai menerapkan tarif most favored nation (MFN) yang sangat bervariasi untuk setiap kode Harmonized System (HS) bagi komoditas tertentu dengan nilai lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 serta barang impor dengan nilai lebih dari US$1.500. 

    Misalnya, tarif bea masuk untuk kosmetik sebelumnya berkisar antara 10%—15%, kemudian tarif impor besi/baja mulai dari 0%—20%. 

    Kini, tarif untuk seluruh buku ilmu pengetahuan tetap 0%, tarif bea masuk untuk seluruh jenis jam tangan, kosmetik, besi/baja sebesar 15%. 

    Sementara tarif untuk seluruh jenis tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda yang sebelumnya bervariasi dari 5% hingga 40%, disederhanakan menjadi 25%. 

    “Kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan itu hanya 0,3%, tetapi bikin ribet buat kami, jadi kami minta disederhanakan,” lanjut Chotib. 

    Dalam PMK yang berisi 23 halaman tersebut, pemerintah melakukan pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. 

    Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Selain itu, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. 

    Pemerintah juga perlu memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama, perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. 

    Dalam beleid ini pula, adanya perubahan untuk meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

    1740479729_417bc5e0-639f-454f-929a-a677cd9d9081.Perbesar

  • Kejagung Sita Uang Rp970 Juta pada Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    Kejagung Sita Uang Rp970 Juta pada Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp970 juta di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang yang disita itu dilakukan usai pihaknya menggeledah rumah tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    “Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” tutur Harli di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Kemudian, dia merincikan uang tunai yang disita itu terdiri dari beberapa pecahan dollar Singapura, Amerika hingga rupiah. Penyitaan itu dilakukan pada Senin (24/2/2025).

    Secara terperinci, 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 SGD (Rp243 juta) atau dan 200 lembar mata uang pecahan US$100 (Rp326 juta). Selain itu, ada uang tunai senilai Rp400 juta.

    “Serta 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000, dengan total Rp400 juta,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

    Perinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

  • Indonesia Masih jadi Raja CPO Dunia – Page 3

    Indonesia Masih jadi Raja CPO Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Industri kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penciptaan lapangan kerja, serta ekspor ke pasar global.

    Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) bulan Oktober 2024 mencapai 4.843 ribu ton, lebih tinggi 9,69% dibandingkan produksi bulan September sebesar 4.415 ribu ton.

    Secara YoY sampai dengan bulan Oktober, produksi CPO dan PKO tahun 2024 adalah 43.780 ribu ton atau 4,56% lebih rendah dari periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar 45.776 ribu ton. Total konsumsi dalam negeri naik menjadi 2.083 ribu ton dari 1.989 ribu ton pada bulan September 2024.

    Total ekspor juga naik kembali dari 2.260 ribu ton pada September menjadi 2.888 ribu ton pada bulan Oktober 2024 atau naik sebesar 27,79%. Kenaikan yang besar terjadi pada produk olahan CPO dari 1.573 ribu ton pada bulan September menjadi 2.071 ribu ton pada bulan Oktober (+31,66%), diikuti CPO yang naik dari 128 ribu ton pada September 345 ribu ton pada bulan Oktober (+169,53%), sedangkan ekspor oleokimia turun dari 408 ribu ton pada bulan September menjadi 354 ribu ton pada bulan Oktober (-13,23%).

    Menurut negara tujuannya, kenaikan ekspor di bulan Oktober terjadi untuk tujuan India, EU, Afrika, Pakistan, Timur Tengah, Bangladesh dan Malaysia, sedangkan untuk tujuan China dan USA turun.

    Ekspor untuk tujuan India naik dari 242 ribu ton di September menjadi 719 ribu ton di bulan Oktober, sedangkan untuk tujuan EU naik dari 230 ribu ton menjadi 294 ribu ton, Pakistan dari 174 ribu ton menjadi 237 ribu ton, Timur Tengah dari 112 ribu ton menjadi 171 ribu ton, Bangladesh dari 35 ribu ton menjadi 111 ribu ton dan Malaysia dari 73 ribu ton menjadi 91 ribu ton.

    Dalam upaya memperkuat sektor ini, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), dan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.

    Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan industri kelapa sawit, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta lembaga riset. Salah satu yang dibahas dalam agenda ini adalah strategi dan kebijakan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri ini dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    Perwakilan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Puspita Suryaningtyas, menginformasikan bahwa pada akhir 2024, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai dasar kebijakan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

    Sejalan dengan itu, hilirisasi menjadi salah satu program yang terus didorong. Sebagai komoditas strategis dalam RPJPN, industri sawit akan didorong hilirisasinya melalui empat aspek utama, yakni penguatan ekosistem industrialisasi, peningkatan kapasitas produksi untuk kebutuhan dalam negeri, penguatan daya saing industri menuju ekspansi global, serta pencapaian target ekspor.

    “Hilirisasi sawit diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, mengingat posisi Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit mentah (CPO),” lanjut Perwakilan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Puspita Suryaningtyas dikutip Selasa (25/2/20205).

     

  • Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syaratnya

    Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Kebijakan ini berlaku dengan beberapa ketentuan.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan kebijakan ini diambil karena belajar dari kasus viral beberapa kali sebelumnya.

    “Di sini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman berupa hadiah dari hasil perlombaan,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi. Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

    Lebih rinci dijelaskan, pembebasan bea masuk dan pajak diberikan sepanjang jumlah barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut maksimal 1 buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah untuk barang hadiah lainnya.

    Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional yang dibebaskan bea masuk dan pajak tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan dan keagamaan. Hanya saja, harus ada dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga atau institusi di Indonesia, serta penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri.

    “Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan harus memenuhi persyaratan bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai dan/atau hadiah dari undian atau perjudian,” tulis Pasal 21 ayat (5) bagian d.

    Apabila melebihi batas ketentuan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Adapun bea masuk dikenakan dengan tarif flat sebesar 7,5%, namun tetap dikecualikan untuk bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

    Tonton juga Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

    (aid/ara)

  • Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Jakarta

    Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman. Untuk dapat kebebasan, pengiriman juga diatur paling banyak dua kali.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    “Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$ 1.500,” tulis Pasal 29A aturan tersebut, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Tidak hanya bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang sesuai ketentuan di atas juga dikecualikan dari pemungutan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Meski begitu, tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.

    “Jadi kalau nilainya lebih dari US$ 1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5%,” kata Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta.

    Dalam Pasal 21 ayat (3) dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

    Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

    Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

    (aid/ara)

  • Video: China & Rusia Mesra – RI Kuasai Ekspor Wafer-Mie Instan Dunia

    Video: China & Rusia Mesra – RI Kuasai Ekspor Wafer-Mie Instan Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden China Xi Jinping memuji upaya positif Moskow dalam meredakan perang dengan Ukraina. Pujian itu diutarakan langsung Xi Jinping saat berbicara melalui telepon dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Korea Selatan tengah dilanda masalah krisis populasi. Semakin banyaknya generasi muda yang enggan menikah dan punya anak, menyebabkan angka kelahiran yang sangat rendah hingga menyentuh rekor.

    Indonesia tercatat sebagai pemain eksportir untuk beberapa produk turunan terigu seperti wafer dan mi instan. Direktur Eksekutif Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengungkapkan hal itu terjadi karena Indonesia bisa memproduksi dengan harga murah.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 25/02/2025) berikut ini.

  • Kerugian Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp193,7 Triliun, Ini Perinciannya!

    Kerugian Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp193,7 Triliun, Ini Perinciannya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengemukakan bahwa tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 9. 

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis Pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis Pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Dalam kasus korupsi ini, Kejagung mencatat pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka penyelenggara negara bersama-sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada intinya, kedua belah pihak bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    “Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

    Adapun, Qohar mengungkap tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang

    Setelahnya, negara kemudian mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” pungkasnya.

    Berikut detail kerugian negara Rp193,7 triliun akibat dari korupsi Pertamina

    Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
    Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
    Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
    Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
    Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun

    Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    7 Orang Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina

    Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejagung menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
    GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

  • Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

    “Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.

    “Dan karena ini selama lima tahun 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.

    Kini ketujuh tersangka korupsi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini tanggal 24 Februari 2025.

  • Airlangga Minta Kepala Daerah Ciptakan Lapangan Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional – Halaman all

    Airlangga Minta Kepala Daerah Ciptakan Lapangan Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pembicara pada Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar sejak 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah. 

    Dirinya menyampaikan sejumlah hal penting kepada para pimpinan daerah. 

    Hal tersebut diantaranya terkait upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata yang pada akhirnya dapat berperan besar dalam menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. 

    “Elektronifikasi daerah ini ada beberapa contohnya mengenai perpajakan di beberapa daerah. Infrastruktur digital penting, mendorong UMKM penting, meningkatkan tax ratio penting,” ujar Airlangga melalui keterangan tertulis, Selasa (25/02/2025).

    Selanjutnya, Airlangga juga meminta seluruh Pimpinan Daerah untuk terus berupaya menciptakan lapangan kerja dengan memanfaatkan sejumlah program yang telah diinisiasi Pemerintah Pusat. 

    Program ini seperti pemanfaatan supertax deduction untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri. 

    Lalu pemanfaatan KUR bagi pelaku UMKM untuk mengeskalasi bisnisnya hingga pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

    “Untuk penciptaan lapangan kerja, ini harus SDM yang sesuai dengan potensi daerah,  kemudian mendukung iklim investasi, dan juga yang terkait dengan evaluasi dan 
    produktivitas tenaga kerja,” kata Airlangga. 

    Terkait dengan KUR, Pemerintah kembali melanjutkan program tersebut pada tahun ini dengan target sebesar 300 triliun rupiah. 

    Airlangga menyampaikan agar sektor padat karya industri kreatif di seluruh daerah untuk terus didorong agar para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing di pasar industri yang lebih besar. 

    Sementara itu, terkait dengan KUR, Pemerintah kembali melanjutkan program tersebut pada tahun ini dengan target sebesar 300 triliun rupiah.

    Airlangga menyampaikan agar sektor padat karya industri kreatif di seluruh daerah untuk terus didorong agar para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing di pasar industri yang lebih besar.

    “Kemudian berikutnya hilirisasi, arahan Bapak Presiden, ini sudah dipetakan per daerah, jenisnya apa, komoditasnya apa. Ini diharapkan bisa didorong oleh daerah karena tidak hanya untuk industri besar, tetapi industri menengah pun bisa. Sehingga ini bisa mendorong  ekspor, bisa dikaitkan dengan industri kreatif yang tadi,” ungkap Airlangga.

    Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan tentang peranan KEK dalam peningkatan perekonomian wilayah.

    Selain keberadaan KEK yang telah berhasil  dalam pengembangannya, dirinya juga menyampaikan sejumlah KEK yang masih perlu didorong pengembangannya.

    “Jadi, kalau Pak Presiden selalu bicara ICOR, Incremental Capital Output Ratio, kalau bicara  di nasional kita masih sekitar 6, tetapi kalau kita bicara di Weda Bay, ICOR-nya 2. Maka, kalau seluruh daerah mengembangkan kawasan ekonomi ini didukung maka ICOR secara nasional target Pak Presiden ke ICOR 4, insyaallah bisa capai,” pungkas Airlangga.

  • Airlangga Berikan Pembekalan di Retreat Kepala Daerah

    Airlangga Berikan Pembekalan di Retreat Kepala Daerah

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pembekalan pada Retret Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pembekalan pada Retreat Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025). Sejumlah hal penting disampaikannya kepada para pimpinan daerah, di antaranya terkait upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata yang pada akhirnya dapat berperan besar dalam menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar pada 21-28 Februari 2025 di Magelang, pemerintah mendorong semua pimpinan daerah dapat segera beradaptasi dengan kondisi dan tantangan saat ini, termasuk dalam upaya mendorong penguatan perekonomian nasional ke depan.

    Airlangga juga menunjukkan keberhasilan sejumlah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui komitmen pengembangan industri yang serius hingga pengelolaan pendapatan daerah yang baik. “Elektronifikasi daerah ini ada beberapa contohnya mengenai perpajakan di beberapa daerah. Infrastruktur digital penting, mendorong UMKM penting, meningkatkan tax ratio penting,” ujar Airlangga.

    Airlangga juga meminta semua pimpinan daerah untuk terus berupaya menciptakan lapangan kerja dengan memanfaatkan sejumlah program yang telah diinisiasi pemerintah pusat seperti pemanfaatan supertax deduction untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri, pemanfaatan KUR bagi pelaku UMKM untuk mengeskalasi bisnisnya, hingga pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

    “Untuk penciptaan lapangan kerja, ini harus SDM yang sesuai dengan potensi daerah, kemudian mendukung iklim investasi, dan juga yang terkait dengan evaluasi dan produktivitas tenaga kerja,” imbuhnya.

    Terkait dengan KUR, pemerintah kembali melanjutkan program tersebut pada tahun ini dengan target sebesar Rp300 triliun. Airlangga menyampaikan agar sektor padat karya industri kreatif di seluruh daerah untuk terus didorong agar para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing di pasar industri yang lebih besar.

    “Kemudian berikutnya hilirisasi, arahan Bapak Presiden, ini sudah dipetakan per daerah, jenisnya apa, komoditasnya apa. Ini diharapkan bisa didorong oleh daerah karena tidak hanya untuk industri besar, tetapi industri menengah pun bisa. Sehingga ini bisa mendorong ekspor, bisa dikaitkan dengan industri kreatif yang tadi,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan tentang peranan KEK dalam peningkatan perekonomian wilayah. Selain keberadaan KEK yang telah berhasil dalam pengembangannya, Menko Airlangga juga menyampaikan sejumlah KEK yang masih perlu didorong pengembangannya.

    “Jadi, kalau Pak Presiden selalu bicara ICOR, Incremental Capital Output Ratio, kalau bicara di nasional kita masih sekitar 6, tetapi kalau kita bicara di Weda Bay, ICOR-nya 2. Maka, kalau seluruh daerah mengembangkan kawasan ekonomi ini didukung maka ICOR secara nasional target Pak Presiden ke ICOR 4, insyaallah bisa capai,” pungkasnya.

    (rca)