Topik: ekspor

  • Mendag: Pemerintah atur jumlah ekspor kratom sesuai permintaan pasar

    Mendag: Pemerintah atur jumlah ekspor kratom sesuai permintaan pasar

    Cikarang (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Pemerintah mengatur ekspor kratom untuk disesuaikan dengan jumlah permintaan di luar negeri.

    Menurut Budi, upaya ini dilakukan agar harga kratom tetap bagus dan tidak merugikan petani di dalam negeri.

    “Supaya harganya bagus, kita atur bahwa supply dan demand harus kita lihat dengan cara melihat harga di luar negeri, kemudian kebutuhan pasar dan sebagainya,” kata Budi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

    Ia menjelaskan, ada kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk menentukan berapa persen jumlah kratom yang boleh di ekspor, sesuai dengan kapasitas produksinya.

    Lebih lanjut, katanya, kementerian/lembaga terkait akan memantau tren perubahan harga dan permintaan kratom setiap enam bulan.

    Aturan-aturan mengenai permintaan dan pasokan tertuang dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

    “Misalnya kalau harganya bagus, oh kita boleh ekspor banyak, maksimal sekian persen, kan kita tahu kapasitas produksi. Karena sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, dia harus ada rekomendasi dari daerah yang menentukan berapa kapasitas produksi perusahaan itu,” kata Budi.

    Upaya ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi petani agar kratom lebih memiliki nilai jual.

    Budi berharap, ke depannya kratom bisa diekspor dalam bentuk produk siap pakai.

    “Jadi semuanya kita lindungi agar kratom ini menjadi produk unggulan Indonesia, tapi sudah menentukan proses hilirisasi,” ucapnya.

    Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

    Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

    Pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

    Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

    Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan tidak perlu mengubah aturan untuk mengurangi ekspor minyak mentah, sebab aturan yang ada sudah mewajibkan KKKS memenuhi kebutuhan migas dalam negeri sebelum mengekspor.

    “Dengan aturan yang sekarang pun, sebetulnya itu (pengurangan ekspor minyak mentah/crude) bisa dieksekusi,” ucap Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

    Pada Pasal 2 ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

    Permen tersebut tidak mengatur kuota pemenuhan kebutuhan minyak bumi dalam negeri, sehingga memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengolahan minyak bumi secara keseluruhan.

    Dadan menyampaikan bahwa selama ini, keterbatasan kemampuan kilang menyebabkan KKKS/Kontraktor Kontrak Kerja Sama masih mengekspor minyak mentah yang diperoleh dari dalam negeri.

    Akan tetapi, dengan pengalaman Pertamina, berikut dengan teknologi Pertamina yang baru, hal tersebut sudah bisa disesuaikan.

    “Kami kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya (ekspor) adalah spek. Jadi, sudah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri,” kata Dadan.

    Pernyataan tersebut terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan akan berhenti mengekspor minyak mentah ke luar negeri, dan akan mengalihkannya untuk diolah di kilang dalam negeri.

    Rencana alih ekspor minyak mentah untuk dikelola di dalam negeri sebetulnya sempat digaungkan oleh Bahlil sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Bahlil menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor, menjadi diproses oleh kilang di dalam negeri guna meningkatkan produksi BBM nasional.

    Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi, juga diminta untuk diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.

    Kebijakan tersebut, lanjut Bahlil, menjadi langkah penting dalam mempercepat tercapainya tujuan swasembada energi. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemandirian energi nasional.

    Ke depannya, minyak mentah akan semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh kilang minyak dalam negeri.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pabrik Baru Daihatsu di Karawang Bisa Produksi 140 Ribu Mobil Setahun!

    Pabrik Baru Daihatsu di Karawang Bisa Produksi 140 Ribu Mobil Setahun!

    Jakarta

    PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah meresmikan pabrik baru di kawasan industri Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/2). Fasilitas yang berstatus sebagai Line Plant 2 tersebut punya kapasitas produksi yang terbilang besar!

    Direktur Pemasaran PT ADM, Sri Agung Handayani mengatakan, pabrik baru di Karawang bisa ‘melahirkan’ 140 ribu unit mobil dalam setahun. Keberadaan fasilitas tersebut membuat kapasitas produksi seluruh pabrik Daihatsu di Indonesia mencapai 530 ribu unit per tahun.

    “Pabrik ini dicanangkan punya kapasitas produksi 140 ribu unit per tahun. Semoga bisa mencapai angka itu. Tapi tahun ini (karena mau masuk bulan ketiga), kurang lebih 96-98 ribuan unit,” ujar Sri Agung Handayani saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/2).

    Pabrik Daihatsu. Foto: Doc. ADM.

    Ketika ditanya proyeksi produksi selama tahun ini, Agung belum bisa mengurainya secara detail, apakah lebih condong ke domestik atau ekspor. Dia masih ingin melihat bagaimana kebutuhan pasar di masa depan.

    “Untuk selanjutnya, kita akan pastinya akan melihat yang sesuai kebutuhan pasar, baik domestik maupun ekspor. Itu yang pasti ya,” ungkapnya.

    Sementara untuk model-model yang diproduksi di Line Plant 2, Agung menjelaskan, ada beberapa nama yang sudah disiapkan. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan produk yang sebelumnya diproduksi di Line Plant 1 Sunter, Jakarta Utara.

    “Jadi pertama, kita akan produksi Agya dan Ayla untuk domestik. Kemudian ada Toyota Wigo untuk ekspor. Nanti terhitung bulan Mei, kami akan mulai memproduksi Avanza dan Xenia di sini,” tuturnya.

    Pabrik Daihatsu Foto: Dok. ADM

    Agung memastikan, hingga akhir tahun, hanya lima model tersebut yang diproduksi di Line Plant 2 Karawang. Sementara untuk Daihatsu Sigra dan Toyota Calya belum ada rencana dibuat di lokasi yang sama.

    “Sampai akhir Desember, lima jenis kendaraan itu saja yang akan kita produksi di sini. Sigra dan Calya akan tetap ada di KAP1. Kita di Sunter ada dua line,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA – Publik dibuat geger dengan temuan skandal kasus korupsi tata kelola migas di lingkungan PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tidak tanggung-tanggung, total nilai kerugian negara atas pemufakatan jahat tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Hitungan itu bahkan baru merupakan kerugian dalam satu tahun, sedangkan praktik tersebut telah dijalankan sejak 2018 hingga 2023.

    Kejagung yang menangani kasus ini menyatakan, pada mulanya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

    Para tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik pada Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka pada perkara tersebut. Kali ini, Kejagung meringkus MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Dengan demikian, Kejagung telah meringkus sebanyak 9 orang dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Persongkolan Tersangka

    Kejagung membeberkan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam periode 2018–2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, tersangka SDS, dan tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak. Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS, produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai kualitas kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.

    Sementara itu, tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP berperan dalam memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan komisi sebesar 13%–15% secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sementara itu, dua tersangka baru yang diringkus diketahui memiliki melakukan skenario untuk mengimpor BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88  dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. 

    Tersangka MK dan tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%–15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

  • Petani Tembakau Curiga Asing Intervensi Aturan Kemasan Rokok Polos – Page 3

    Petani Tembakau Curiga Asing Intervensi Aturan Kemasan Rokok Polos – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku resah dengan adanya intervensi pihak asing dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang memuat soal kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

    Dugaan muncul bahwa Rancangan Permenkes tersebut mengadopsi agenda asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, menilai terdapat intervensi asing yang bermaksud mengacak-acak keberlangsungan pertanian tembakau nasional.

    Keluhan itu muncul akibat langkah Kemenkes yang secara tidak langsung mengadopsi pasal-pasal FCTC dalam Rancangan Permenkes, seperti munculnya wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Padahal, Indonesia sama sekali tidak meratifikasi aturan asing tersebut.

    “Indonesia sebagai negara berdaulat dan mandiri, seharusnya tidak perlu mengikuti aturan dan campur tangan asing dalam mengelola komoditas andalannya,” kata Mudi, Kamis (27/2/2025).

    Menurut dia, niatan kelompok-kelompok tertentu seperti LSM anti-tembakau yang terus mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC, tidak sesuai dengan kondisi ekosistem pertembakauan nasional. Dimana sektor ini telah menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari hulu sampai hilir.

    Industri tembakau merupakan industri prioritas padat karya yang menggerakan ekonomi nasional serta melibatkan berbagai unsur mulai dari petani, manufaktur, rantai distribusi, ritel, hingga ekspor.

    “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat dan menyadari dorongan ratifikasi FCTC yang diadopsi melalui berbagai aturan yang restriktif di Rancangan Permenkes. Aturan-aturan tersebut tidak sesuai dengan kompleksitas ekosistem pertembakauan di dalam negeri,” ungkapnya.

     

  • Industri Elektronika dan ATK Terdampak Efisiensi, Kemenperin Berharap Ada Kebijakan Perlindungan  – Halaman all

    Industri Elektronika dan ATK Terdampak Efisiensi, Kemenperin Berharap Ada Kebijakan Perlindungan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Februari 2025 yang dirilis Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Kamis (27/2/2025) mengungkap industri elektronika memerlukan perhatian.

    Hal tersebut karena industri ini masih tetap belum dapat memaksimalkan utilisasi produksi dan saat ini juga digempur produk impor.

    “Berdasarkan data kami, industri elektronika utilisasi industrinya di bawah 40 persen. Misal kapasitasnya 100 tetapi yang terpakai 40 persen. Ada yang produksi tidak full, tetapi mereka juga melakukan impor atau menjadi importir,” ucap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers Rilis Indeks Kepercayaan Industri, Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, pembelian alat elektronik ikut dibatasi, sehingga diperkirakan demand atau permintaan akan turun.

    Apalagi segmen pasar swasta dan rumah tangga saat ini banyak memilih produk elektronik impor, membuat industri elektronika memerlukan perhatian khusus.

    Bukan hanya industri elektronika saja yang akan terkena dampak efisiensi. Kemenperin juga memperkirakan industri Alat Tulis Kantor atau ATK juga ikut terdampak.

    “Elektronik menurut kami yang akan banyak terkena dampak, begitu juga industri kertas karena ada pemotongan anggaran untuk ATK,” tuturnya.

    Dengan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, pasar kedua sektor di atas menjadi berkurang. Kemenperin berharap Kementerian/Lembaga lain juga mulai fokus menciptakan pasar untuk industri dalam negeri.

    Jubir Kemenperin menambahkan, jika berharap memperluas pasar ekspor, kondisi global saat ini belum memungkinkan karena masih banyaknya dinamika yang terjadi.

    “Yang selama ini diproduksi oleh industri untuk pemerintah, itu dialokasikan ke pasar-pasar domestik. Terutama yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta. Pemerintah punya kebijakan relaksasi impor, dimana elektronik salah satu termasuk komoditas yang terkena relaksasi. Kami berharap ada kebijakan yang jangan terlalu lama memberikan relaksasinya,” jelas Febri.

    Kemenperin berharap ada perlindungan untuk produk-produk buatan dalam negeri di tengah situasi ekonomi saat ini.

    “Ada perlindungan terhadap produk industri dalam negeri, terutama produk akhir. Jadi, kalau seandainya demand atau permintaan pasar domestik itu sudah terjaga dengan mengendalikan kebijakan relaksasi impor, mengendalikan atau melindungi pasar dalam negeri, maka kami yakin utilisasi industri elektronika akan naik,” ujarnya.

    Febri menyebut, pihaknya mendukung efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, tetapi dirinya tetap meminta pemerintah memperhatikan industri dalam negeri.

    “Jadi efisiensi kami dukung, tapi tolong ini juga industri perlu kita jaga,” imbuhnya.

  • Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto mengatakan ketentuan baru dari Kementerian ESDM mengenai harga batu bara acuan (HBA) harus mampu mendorong pendapatan negara dan berpihak kepada kemakmuran rakyat.

    “Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Sugeng mengatakan komisi legislatif yang membidangi pertambangan itu akan segera mengkaji ketentuan baru mengenai penetapan HBA yang menjadi acuan nilai ekspor batu bara.

    Kementerian ESDM telah menetapkan HBA pada periode Februari 2025 sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.

    Menurut Kementerian ESDM, dengan adanya Kepmen tersebut, kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan HBA mulai Maret 2025. Sebelum penerbitan HBA, harga acuan batu bara menggunakan Indonesia Coal Index (ICI).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meyakini perubahan aturan dengan menggunakan HBA ini akan mampu menstabilkan harga batu bara.

    Salah satu pembeda dalam ketentuan terbaru ini, proses penentuan harga dalam HBA dilakukan dua kali dalam sebulan, sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya ditentukan hanya sekali dalam sebulan. Dengan begitu, harga yang menjadi acuan ekspor akan lebih aktual.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu bara.

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyambut baik kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penggunaan harga batu bara acuan (HBA) sebagai patokan harga bagi eksportir batu bara Indonesia.

    “Kami akan membahas lebih lanjut karena setiap kebijakan yang ditetapkan harus memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain itu, kebijakan ini tentunya dapat meningkatkan pendapatan negara,” ujar Sugeng kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip dari Antara.

    Sugeng menambahkan aturan tersebut juga harus tetap mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

    “Inilah peran DPR, menjembatani kepentingan kedua belah pihak dengan tujuan utama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan terkait HBA ini harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk Februari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan.

    Dalam aturan tersebut, HBA dibagi menjadi empat kategori. Jika dibandingkan dengan HBA Januari 2025, harga batu bara kategori I, II, dan III mengalami penurunan pada Februari 2025, sedangkan kategori IV yang merupakan batu bara dengan kalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

  • Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Di posisi kedua, Pertamina menjadi sorotan akibat dugaan skandal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, yang diduga mencampurkan BBM bersubsidi dengan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

    Sementara itu, Bank Indonesia berada di peringkat ketiga dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang mencatatkan nilai korupsi hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi justru diselewengkan oleh sejumlah pihak.

    Selain itu, berbagai kasus korupsi besar lainnya juga mencatatkan kerugian yang tidak kalah fantastis. Misalnya, PT Dutapalma dengan dugaan korupsi Rp 78 triliun terkait penyerebotan lahan, TPPI dengan kerugian Rp 37,8 triliun akibat penjualan kondensat ke pihak asing, serta ASABRI yang mengalami skandal pengelolaan dana investasi senilai Rp 22,7 triliun.

    Beberapa kasus lain yang turut mencuri perhatian adalah PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dalam skandal manipulasi laporan keuangan, PT Musim Mas (Rp 12 triliun) terkait izin ekspor sawit mentah, serta Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) dalam kasus pengadaan pesawat CRJ. Tak ketinggalan, proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 968,5 triliun atau mendekati Rp 1.000 triliun. Dengan angka sebesar ini, skandal di Pertamina berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (zak/fajar)

  • Danantara hingga Bank Emas ikhtiar menuju kemandirian ekonomi

    Danantara hingga Bank Emas ikhtiar menuju kemandirian ekonomi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prabowo: Danantara hingga Bank Emas ikhtiar menuju kemandirian ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan sejumlah kebijakan strategis pemerintah yang baru diluncurkan, mulai dari Badan Pengelola Investasi Danantara hingga Bank Emas, merupakan ikhtiar menuju kemandirian ekonomi.

    Hal itu dikatakannya dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu.

    “Bulan ini bulan Februari 2025, boleh dikatakan adalah bulan bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia kita. Pemerintah yang saya pimpin sekarang telah melakukan beberapa kebijakan strategis sebagai ikhtiar menuju kemandirian ekonomi, menuju Indonesia yang aman, adil, makmur, kuat, dan berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujar Prabowo.

    Pada hari Senin (17/2), Pemerintah mengumumkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

    Inti kebijakan terbaru pemerintah itu, kata Prabowo, adalah kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

    Presiden mengatakan bahwa kebijakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025 akan menambah devisa hasil ekspor sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025.

    “Dengan langkah ini yang mulai berlaku bulan Maret tanggal 1, devisa hasil ekspor kita diperkirakan akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada tahun 2025 karena kita mulai 1 Maret. Diperkirakan 1 tahun akan mencapai minimal 100 miliar dolar AS devisa kita,” kata Prabowo.

    Selanjutnya, kata Presiden, pada hari Senin (24/2), Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (Danantara).

    Dengan total aset lebih dari 900 miliar dolar AS, pembentukan Danantara bertujuan mempercepat pembangunan industri hilirisasi sehingga nilai tambah dari semua sumber daya alam dan produksi nasional dapat meningkat signifikan, bahkan hingga puluhan atau ratusan kali lipat.

    Prabowo menegaskan bahwa kekayaan dan potensi Indonesia sangat besar, tetapi pengelolaannya harus lebih cerdas, teliti, hati-hati, dan transparan.

    “Dengan niat yang baik, dengan tekad yang kuat, dengan belajar dari semua pengalaman, dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita,” ujar Presiden.

    Presiden Prabowo juga menyatakan kebanggaannya karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia pada hari ini memiliki Bank Emas.

    Langkah ini dinilai penting karena Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia. Prabowo mengatakan bahwa persiapan Bank Emas memakan waktu lebih dari 4 tahun.

    Prabowo menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang kaya. Produksi emas nasional telah meningkat dari 100 ton menjadi 160 ton per tahun.

    Dengan perbaikan ekosistem pelayanan, Presiden berharap hal ini dapat mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas Indonesia.

    Lebih lanjut Presiden juga berharap keberadaan Bank Emas dapat memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.

    Prabowo mengungkapkan bahwa Bank Emas dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp245 triliun, membuka lapangan kerja baru bagi 1,8 juta orang, serta memperluas dan menghemat devisa negara.

    Dengan pengolahan dan penyimpanan emas dari hulu hingga hilir di dalam negeri, Kepala Negara mengatakan bahwa aliran emas ke luar negeri dapat dicegah.

    “Meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas kepada Bank Emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri,” tutur Prabowo.

    Presiden Prabowo, Rabu, meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang pertama di Indonesia sebagai langkah mendukung hilirisasi dalam Astacita yang dicanangkan oleh Pemerintah.

    Sumber : Antara