Topik: ekspor

  • 5 Orang Jadi Tersangka, Potensi Kerugian Rp11,7 Triliun

    5 Orang Jadi Tersangka, Potensi Kerugian Rp11,7 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpotensi merugikan negara Rp11,7 triliun.

    Menurut Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo, 11 debitur diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI.

    “Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Ada pun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” ucap Budi di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Tersangka Korupsi LPEI

    KPK baru menetapkan 5 orang tersangka, 2 diantaranya dari pihak LPEI Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi, serta Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

    Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

    “Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

    Ia belum dapat mengungkapkan soal 10 debitur yang saat ini sedang diperiksa KPK, tapi mengatakan 10 perusahaan ini bergerak dalam 3 sektor.

    “Untuk sementara kami tidak bisa menyebutkan karena masih dalam proses pendalaman, namun terkait sektornya kurang lebih adalah di sektor macam-macam ya. Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi. Jadi di tiga sektor itu,” katanya.

    Kronologi Korupsi LPEI

    Penyidik menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI pada Senin, 3 Maret 2025.

    “Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Menurutnya, kasus berawal tahun 2015, saat itu PT PE menerima kredit dari LPEI kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar.

    Kredit diterima dalam 3 termin, yang pertama 2 Oktober 2015 sebesar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sekitar Rp400 miliar dan 14 September 2017 senilai Rp200 miliar.

    Para direksi dari LPEI mengetahui current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86, artinya pengeluaran perusahaan lebih besar dari pendapatan yang berpotensi membuat PT PE kesulitan melakukan pembayaran pada kredit yang diberikan PT LPEI.

    Direksi LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka tak melakukan inspeksi pada jaminan atau agunan yang diberikan PT PE ketika mengajukan proposal kredit.

    PT PE membuat kontrak palsu, menjadi dasar mengajukan kredit pada LPEI yang diketahui direksi dari PT LPEI. Tapi keduanya membiarkan dan tak melakukan evaluasi saat pembayaran kredit termin pertama tidak lancar.

    Budi mengatakan, hal tersebut telah diketahui dan sudah diberikan masukan pihak analis maupun bawahan dari direktur.

    “Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah, bahwa sebenarnya PT PE tidak berhak mendapatkan top up sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama,” ujarnya.

    Semua masalah ini diabaikan kedua direktur yang memiliki kewenangan memberi persetujuan pada dikeluarkannya kredit itu, karena sebelum dilaksanakan pemberian terjadi pertemuan direksi PT PE dan direksi LPEI.

    “Mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah,” kata Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pembeli Batu Bara dari China Keberatan RI Pakai HBA untuk Acuan Ekspor

    Pembeli Batu Bara dari China Keberatan RI Pakai HBA untuk Acuan Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan pasar keberatan terkait dengan kewajiban menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan transaksi penjualan emas hitam di pasar global.

    Adapun, kebijakan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Maret 2025.

    Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengaku pihaknya mendengar keberatan dari buyer batu bara RI. Ini khususnya buyer dari China. Mereka keberatan lantaran HBA lebih tinggi dibandingkan indeks harga batu bara lainnya.

    “Ya, kami mendengar keberatan dari pihak buyer terkait dengan rencana penerapan HBA. Saya kebetulan 27 Februari lalu hadir di acara 2nd China Coal Import International Summit di kota Guangzhou dan banyak pertanyaan dari pihak buyer terkait hal itu,” kata Hendra kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).

    Selama ini, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Indeks harga ini merupakan acuan harga mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional yang disusun oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, lembaga pricing dari Inggris. 

    Sementara itu, HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya (kini akan ditetapkan 2 kali sebulan) dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.

    Hendra pun menyebut para eksportir kini tengah bernegosiasi dengan para buyer terkait kontrak existing. Sebab, kontrak yang sudah terjalin belum mengacu pada HBA.

    “Tentu para eksportir sedang menegosiasikan dengan para buyer karena selama ini mereka sudah ada kontrak yang merujuk kepada indeks tertentu,” jelas Hendra.

    Adapun, kewajiban penggunaan HBA diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Beleid ini mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang PKP2B, melakukan penjualan batu bara yang diproduksi sesuai harga patokan batu bara (HPB).

    HPB yang dihitung menggunakan HBA, menjadi harga batas bawah penjualan batu bara. 

    Penetapan HBA pun kini akan dilakukan dua kali dalam 1 bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Sebelumnya, penetapan HMA dan HBA dilakukan 1 bulan sekali.

    Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain.

    Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.

  • OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global – Halaman all

    OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pertumbuhan ekonomi global relatif stagnan dengan inflasi di beberapa negara maju mulai menunjukkan tren penurunan. 

    “Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Februari 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Selasa (4/3/2025). 

    Dari sisi domestik, kata Mahendra inflasi cukup terkendali dengan inflasi Januari tercatat 0,76 persen secara tahunan, dan inflasi inti sebesar 2,26 persen secara tahunan yang menunjukkan permintaan domestik masih cukup baik. 

    “Namun demikian, perlu dicermati indikator permintaan domestik lainnya, di antaranya berlanjutnya penurunan penjualan kendaraan baik motor dan mobil, penurunan penjualan semen, serta perlambatan pertumbuhan harga dan penurunan volume penjualan rumah,” ujarnya.

    Di sisi supply, kata Mahendra PMI Manufaktur pada Januari 2025 naik ke level 51,9 dari sebelumnya 51,2. Kinerja eksternal juga tetap solid di tengah perlambatan ekonomi global.

    “Terlihat pada surplus neraca perdagangan yang terus berlangsung, pada Januari 2025 meningkat ke 3,45 miliar dolar AS (Des-24 setara 2,24 miliar dolar AS), tumbuh sebesar 71,71 persen secara tahunan,” ungkapnya.

    Mahendra bilang, volatilitas pasar tetap tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus berkembang. Di Amerika Serikat (AS), pertumbuhan ekonomi tetap solid dengan aktivitas ekonomi didukung oleh konsumsi domestik. 

    Kemudian inflasi berada di level 3 persen secara tahunan pada Januari 2025 dan core CPI naik ke 3,3 persen secara tahunan, menunjukkan bahwa tekanan harga di luar sektor energi dan pangan masih cukup tinggi. 

    “Pasar tenaga kerja tetap kuat dengan tingkat pengangguran turun ke 4 persen, meski angka peningkatan Nonfarm Payroll jauh lebih rendah dari ekspektasi pasar,” jelas Mahendra.

    Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi cenderung tertahan dengan CPI tercatat masih rendah sebesar 0,5 persen secara tahunan dan indeks harga produsen (PPI) terus mengalami kontraksi. 

    Adapun PMI masih di zona ekspansi namun turun menjadi sebesar 50,1, di bawah ekspektasi pasar. 

    Di satu sisi, kebijakan moneter cenderung netral bahkan kata Mahendra, The Fed hanya akan memangkas Fed Fund Rate (FFR) 1 hingga 2 kali di tahun 2025. 

    Sementara sisi geopolitik, upaya penyelesaian konflik Ukraina dan Rusia belum menemukan titik terang pasca pertemuan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dengan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih. 

    Bahkan pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, rencana penerapan tarif baru AS terhadap negara mitra dagang juga meningkatkan ketidakpastian.

    “Sementara itu, Bank Sentral mempertahankan suku bunga acuan, menunjukkan pendekatan hati-hati dalam pelonggaran moneter. Tiongkok juga memperketat regulasi ekspor rare earth yang dapat berdampak pada industri teknologi global,” jelas dia.

  • Asosiasi Minta Waktu Transisi 6 Bulan pada Implementasi HBA Transaksi Ekspor Batu Bara

    Asosiasi Minta Waktu Transisi 6 Bulan pada Implementasi HBA Transaksi Ekspor Batu Bara

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara atau Aspebindo membeberkan sejumlah usulan soal kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batubara. Termasuk, Aspebindo juga merespons keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang sudah berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

    Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho menegaskan asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor batu bara di Indonesia. Aspebindo, kata Fathul, juga berharap kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan eksportir.

    “Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batu bara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor batu bara. Namun, kami juga merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor,” ujar Fathul kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    “Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global,” tutur Fathul menambahkan.

    Fathul mengatakan pihaknya mengusulkan pemberlakuan kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batu bara diberikan masa transisi selama enam bulan. Menurut dia, masa transisi ini penting untuk memberi waktu bagi eksportir melakukan penyesuaian dengan pembeli luar negeri.

    “Masa transisi ini juga untuk menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor,” kata dia.

    Selain itu, kata Fathul, pihaknya menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan harga penjualan batubara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan. Pembaruan harga, kata dia, perlu disesuaikan dengan certificate of analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.

    “Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025, kami mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan,” imbuh dia.

    Fathul mengatakan, acara sosialisasi Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Harga Patokan, baru dilakukan pada 26 Februari 2025 atau tiga hari sebelum keputusan menteri ESDM tersebut berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Menurut Fathul, waktu tersebut sangat singkat.

    “Kami nilai waktu tersebut tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Aspebindo mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.

    “Terkait ketentuan yang menetapkan HPB sebagai harga batas bawah dalam penjualan batu bara, kami juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel. Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batu bara pada setiap transaksi, sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga,” pungkas Fathul.

  • RPJMN Sasar Tax Ratio Capai 15% pada 2029, Meski Harapan Prabowo Sentuh 23%

    RPJMN Sasar Tax Ratio Capai 15% pada 2029, Meski Harapan Prabowo Sentuh 23%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui RPJMN 2025—2029 menyasar rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto/PDB alias tax ratio sebesar 15%, meskipun dalam dokumen itu pula Pesiden Prabowo Subianto berharap dapat mencapai 23%.

    Melihat bagian Sasaran Fiskal Tahun 2025—2029 dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, rasio pendapatan negara ditargetkan pada rentang 13,75%—18%.

    Sementara rasio penerimaan pajak dalam arti luas, termasuk bea dan cukai, ditargetkan pada rentang 11,52%—15%.

    Membandingkan dengan realisasi 2024 sebesar 10,07%, artinya dalam lima tahun ke depan penerimaan perpajakan diharapkan setidaknya mampu naik sebesar 4,93%.

    Peningkatan pendapatan tersebut akan dicapai melalui optimalisasi pendapatan negara dari pajak, kepabeanan, serta cukai.

    Dari sisi perpajakan, arah kebijakan berfokus pada implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax secara menyeluruh, reformasi pajak yang lebih progresif, serta penegakan hukum untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak.

    Pemerintah juga berencana untuk melakukan peningkatan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap, serta penajaman insentif pajak tepat sasaran berbasis sektor dan wilayah prioritas.

    Misalnya, insentif pajak diberikan pada orientasi riset dan inovasi, serta teknologi tinggi seperti semikonduktor dan energi bersih. Serta insentif untuk peningkatan investasi dan revitalisasi industri manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor.

    Meski demikian, dalam aturan yang menjadi pedoman kerja Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan tersebut juga tercantum poin soal mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN).

    Badan Penerimaan Negara muncul dalam Perpres 12/2025 itu, sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.

    Prabowo turut menjabarkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Strategi itu menjadi salah satu cara untuk menciptakan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal yang memadai, demi mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045.

    “Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi [administration gap] maupun kebijakan [policy gap] yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” dikutip dari Perpres tersebut.

    Adapun pada tahun ini dalam APBN 2025, pemerintah menyepakati tax ratio dikerek naik ke level 10,24% terhadap PDB.

  • Menperin: Manufaktur Tumbuh dan Menyerap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak dari PHK – Halaman all

    Menperin: Manufaktur Tumbuh dan Menyerap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak dari PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian fokus terus memantau kinerja sektor industri di dalam negeri di tengah dinamika kondisi perekonomian global.

    Hal tersebut berpengaruh pada perekonomian nasional, serta sektor industri manufaktur sebagai salah satu kontributor utamanya.

    “Bahwa memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK), kami menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut. Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Meski demikian, Menperin menyampaikan bahwa sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin. 

    Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru. Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kemenaker pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang (sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan). Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi. 

    Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi. 

    Pertumbuhan sektor industri manufaktur juga membuka lapangan kerja yang semakin luas. Jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024. 

    Data dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tersebut menunjukkan, pada tahun 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20. Artinya, ketika 1 tenaga kerja kena PHK sektor manufaktur mampu  menciptakan dan menyerap 20 tenaga kerja baru. Rasio ini terus naik sejak tahun 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.

    Terkait penutupan perusahaan industri yang disertai dengan PHK yang banyak mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini, Menperin menjelaskan bahwa penutupan tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, perubahan strategi bisnis principal yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar di luar negeri, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.

    Dari berbagai alasan tersebut, sebagian besar penutupan pabrik disebabkan turunnya permintaan domestik karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku. 

    “Dari beberapa alasan tersebut, kita tidak bisa kendalikan, terutama alasan terkait lemahnya permintaan pasar ekspor. Sedangkan yang terjadi di lapangan, penutupan industri/pabrik lebih banyak terjadi karena strategi bisnis. Namun demikian, Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya,” jelas Menperin.

    Agus kembali menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya, serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama, di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).

  • Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, Senin (3/3/2025).

    Tak hanya menetapkan Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya di dalam kasus ini, di antaranya Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Guna menghitung potensi keuangan negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam jumpa pers di Geung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi Sokmo juga menjelaskan bahwa kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. 

    Total terdapat 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya PT Petro Energy.

    Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” tandasnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI? Berikut profil beserta harta kekayaannya.

    Dwi Wahyudi adalah lulusan S-1 Manajemen di Universitas Airlangga (Unair).

    Ia menempuh pendidikan di Unair pada tahun 1987 hingga 1992.

    Dwi Wahyudi juga telah menyelesaikan studi keuangan di Oklahoma dan meraih gelar MBA.

    Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

    Dikutip dari situs Alumnipedia Unair, Dwi Wahyudi sudah berkarier Bank Ekspor Indonesia (BEI) atau kini adalah Indonesia Eximbank sejak tahun 1999.

    Pada 2009, pria asal Surabaya ini diangkat sebagai direktur di saat dirinya berusia 39 tahun.

    Aset Indonesia Eximbank yang semulai Rp12 triliun pada 2009, membengkak menjadi Rp98 triliun pada 2016.

    Sebelum itu, Dwi Wahyudi juga pernah bekerja sebagai Relationship Manager Bank Danamon pada 1994.

    Ia juga sempat meniti karier di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    Menilik harta kekayaannya, Dwi Wahyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dwi terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Maret 2019.

    Sumber harta terbanyak Dwi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp12 miliar.

    Lalu disusul dari kas sebesar Rp7,1 miliar.

    Dwi Wahyudi juga memiliki utang sebesar Rp3,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Dwi Wahyudi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.186.740.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/400 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1264 m2/596 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp2.146.740.000

    3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 325 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 43 m2/43 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

    6. Bangunan Seluas 77 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.650.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.900.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELFIRE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES CLA 200 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    3. MOBIL, MERCEDES GLE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

    4. MOBIL, MERCE BENZ SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp555.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp7.190.004.597

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp21.831.744.597

    II. HUTANG Rp3.693.407.792

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp18.138.336.805

    (Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)

  • Aspebindo Usul Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Patokan dan HBA Transaksi Ekspor Batubara – Halaman all

    Aspebindo Usul Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Patokan dan HBA Transaksi Ekspor Batubara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) menyampaikan beberapa usulan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batubara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

    Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Aspebindo, menegaskan bahwa asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor batubara di Indonesia. 

    Namun, Fathul juga menekankan bahwa meskipun mendukung tujuan perbaikan tersebut.

    Kata dia kebijakan yang diterapkan haruslah mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan eksportir.

    “Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batubara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor batubara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Pihaknya merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor. 

    “Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global,” ujar Fathul Nugroho.

    Aspebindo mengusulkan agar pemberlakuan kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batubara diberikan masa transisi selama enam bulan. 

    Masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi eksportir untuk melakukan penyesuaian dengan pembeli luar negeri dan menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor. 

    Selain itu, ASPEBINDO menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan Harga Penjualan Batubara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan. 

    Pembaruan harga perlu disesuaikan dengan Certificate of Analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.

    Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025, ASPEBINDO mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan. Waktu yang sangat singkat, hanya tiga hari setelah acara sosialisasi pada 26 Februari 2025, dinilai tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional.

    Selain itu, ASPEBINDO juga mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.

    Terkait ketentuan yang menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, ASPEBINDO menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel. 

    Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batubara pada setiap transaksi, sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga.

     

  • Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor

    Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.

    “Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Harli Siregar kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2026).

    Hal tersebut disampaikan Harli merespons video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil p enggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

    Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    (shf)

  • Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    TRIBUNNWES.COM – Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Mulanya, Kuswanto mengungkapkan sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan efisiensi akibat adanya pandemi Covid-19 hingga perang.

    Hal ini, katanya, berimbas pada berkurangnya volume ekspor ke luar negeri dan mengakibatkan pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu turut terganggu.

    “Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group, itu kan ekspor sehingga terimbas sekali soal itu, di cash flow-nya,” kata Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Kuswanto lalu mengungkapkan pihaknya meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah going concern dan disepakati.

    Lalu, pada saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.

    Hal itu, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 lalu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Dengan adanya perintah tersebut, Kuswanto mengatakan manajemen Sritex tetap beroperasi.

    “Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator,” katanya.

    “Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan,” sambung Kuswanto.

    Namun, meski ada perintah Prabowo tersebut, Kuswanto mengatakan pihak kurator tiba-tiba melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadhan.

    Bahkan, imbuhnya, kurator mengumumkan PHK ketika karyawan Sritex masih bekerja lembur.

    Kuswanto menuturkan pihaknya sempat menduga, PHK tersebut dilakukan oleh kurator demi menghindari tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Sritex.

    “Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi.”

    “Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK,” jelasnya.

    Kuswanto mengatakan PT Sritex telah resmi tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025) setelah sebelumnya dilakukan PHK terhadap karyawan.

    Namun, terkait pembayaran gaji karyawan sempat terjadi masalah di mana gaji untuk periode Januari 2025 belum dibayarkan.

    Tak cuma itu, Kuswanto menuturkan THR hingga pesangon bagi karyawan juga belum diberikan.

    Kendati demikian, dia mengatakan proses pembayaran gaji sudah mulai dibayarkan ke karyawan meski belum seluruhnya.

    “Namun, demikian, kami sudah berupaya untuk advokasi. Yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini.”

    “Jadi masih ada beberapa kekurangan, tetapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji,” tuturnya.

    Kuswanto pun meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mengawasi proses pembayaran gaji hingga THR karyawan Sritex oleh pihak kurator.

    Pasalnya, ujar Kuswanto, rekening pihak manajemen diblokir oleh kurator sehingga untuk pembayaran gaji terhadap karyawan Sritex tersendat.

    “Sebenarnya, untuk bayar gaji dan THR, itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari buyer masuk ke rekening itu kan yang sudah diblokir,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pabrik PT Sritex Group yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025). 

    Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan. 

    TERIMA NASIB – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf) (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi, pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025. 

    Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

    Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

    Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

    Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

    Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
    Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

    Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

    Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)