Topik: ekspor

  • Industri Furniture Terus Catat Kinerja Positif

    Industri Furniture Terus Catat Kinerja Positif

    PIKIRAN RAKYAT – Pameran B-to-B Indonesia International Furniture Expo atau IFEX 2025 kembali digelar di JiExpo Kemayoran, Jakarta, pada 6-9 Maret 2025. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza resmi membuka acara tersebut.

    IFEX 2025 yang diikuti oleh 500 peserta pameran dengan menampilkan 5000-an produk mebel dan kerajinan. Faisol Reza mengatakan bahwa industri furniture dan kerajinan terus memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Industri furniture terus mencatatkan kinerja positif.

    “Industri furniture terus mencatat kinerja positif, sektor industri furniture terus berkontribusi bagi perekonomian nasional,” katanya.

    Faisol mengatakan hal itu terutama karena tren furniture kini mengarah pada konsep ramah lingkungan, terintegrasi dengan teknologi, dan desainnya yang multifungsi.

    “Penggunaan teknologi 4.0 seperti AR, juga mempermudah belanja furniture secara online, peningkatannya luar biasa. Juga di sisi produksi, teknologi 3D printing sudah membantu banyak untuk mendesain industri atau produk dari industri furniture maupun kerajinan ini,” kata Faisol.

    Akan tetapi Faisol tidak menutup bahwa terdapat tantangan yang dihadapi bagi industri tersebut seperti terhambatnya logistik pengiriman ekspor akibat gejolak geopolitik, kebijakan kelestarian lingkungan, peningkatan impor furniture utamanya di bidang logam, plastik, bahkan kayu, serta isu keamanan dan investasi.

    Meski demikian, dia berharap melalui pameran tersebut dapat bersama-sama melakukan mengeksplorasi solusi dan menjalin kolaborasi menghadapi berbagai tantangan tersebut.

    Faisol mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian dalam upaya mengembangkan industri furniture dalam negeri berkomitmen penuh untuk melakukan kerja dan langkah-langkah strategis.

    “Terutama memfasilitasi ketersediaan bahan baku, memfasilitasi ketersediaan SDM. Di bawah Kementerian Penindustrian ada politeknik furniture dan pengolahan kayu di Kendal dengan tiga program studi, teknik produksi furniture, desain furniture, dan manajemen bisnis industri furniture, serta memfasilitasi peningkatan pasar dan penguasaan riset referensi pasar,” kata Faisol.

    Dalam acara pembukaan hadir Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Presiden Direktur Dyandra Promosindo Daswar Marpaung.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RI Ekspor 5.000 Ton Baja Lapis ke AS Rp 117 M

    RI Ekspor 5.000 Ton Baja Lapis ke AS Rp 117 M

    Jakarta

    Tatalogam Group melalu PT Tata Metal Lestari mengekspor 5.000 ton baja lapis ke Amerika Serikat (AS) senilai US$ 7,2 juta atau Rp 117 miliar (kurs Rp 16.304). Ekspor ini merupakan bentuk kolaborasi Tata Metal Lestari dengan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Krakatau Baja Industri.

    Ekspor ini mencakup produk unggulan seperti Nexalume, Nexium, dan Nexcolor yang telah memenuhi standar internasional dan diminati pasar AS. Ekspor ini juga menandai industri baja hilir dalam negeri mampu mendukung program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.

    Vice President of Operations Tata Metal Lestari, Stephanus Koeswandi menyampaikan, ekspor ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara industri baja hulu dan hilir di Indonesia. Ia mengaku akan terus memastikan produk bajanya berkualitas seusai kebutuhan dalam negeri dan global.

    “Dukungan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Krakatau Baja Industri sebagai penyedia bahan baku berkualitas tinggi memungkinkan kami untuk terus memperluas ekspor dan meningkatkan daya saing industri baja nasional,” kata Stephanus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Krakatau Baja Industri, Arief Purnomo mengatakan, pihaknya memiliki kapasitas produksi hingga 90.000 ton bahan baku baja lapis per tahun. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam pencapaian ekspor ini.

    Sementara itu, Executive Director The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara menyampaikan, asosiasi menyambut baik kolaborasi strategis Tata Metal Lestari dan Krakatau Baja Industri dalam ekspor produk baja lapis ke AS.

    Menurutnya, pencapaian ekspor ini membuktikan produk hilir dalam negeri memiliki nilai tambah dan berdaya saing global. Harry mengatakan, kolaborasi kedua perusahaan ini tidak hanya mendorong hilirisasi, melainkan juga memperkuat sinergi antar pelaku industri.

    “IISIA memandang langkah ini tidak hanya mendukung program hilirisasi nasional, tetapi juga memperkuat sinergi antar pelaku industri dalam mendorong pertumbuhan industri baja yang berkelanjutan serta meningkatkan kontribusi ekspor Indonesia,” tutupnya.

    (ara/ara)

  • Bank Jatim & Universitas Ciputra Sinergi Pengembangan SDM-Jasa Keuangan

    Bank Jatim & Universitas Ciputra Sinergi Pengembangan SDM-Jasa Keuangan

    Jakarta

    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Universitas Ciputra Surabaya.

    Adapun MoU mencakup kerja sama penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia serta layanan jasa keuangan. Sementara, PKS yang dilakukan terkait penguatan orientasi ekspor mahasiswa/i dan alumni Universitas Ciputra Surabaya.

    Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan Bank Jatim Arif Suhirman menjelaskan banyak potensi kerja sama strategis antara Bank Jatim dan Universitas Ciputra yang bisa dikolaborasikan.

    Salah satunya peluang untuk mengoptimalkan pelayanan serta pengelolaan dana di lingkungan Universitas Ciputra Surabaya. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan dana pihak ketiga Bank Jatim, terutama dari giro.

    Tidak hanya itu, Arif mengatakan potensi fasilitas payroll bagi dosen serta pegawai di lingkungan Universitas Ciputra Surabaya juga cukup besar.

    “Selain itu, kami berencana akan mensinergikan peluang pembiayaan kredit multiguna dan konsumtif lainnya untuk dosen dan pegawai serta penawaran skim kredit modal kerja lainnya bagi Universitas Ciputra Surabaya. Serta tak lupa juga kami bisa bekerja sama dalam hal co-branding kartu mahasiswa dan kartu ATM Bank Jatim yang diperuntukkan bagi mahasiswa,” ujar Arif dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

    Hal ini disampaikannya saat penandatanganan MoU dan PKS, yang berlangsung di Ruang Semeru Kantor PusatBank Jatim, Jumat (28/2).

    Melalui kerja sama sinergis ini, lanjut Arif Suhirman, maka sangat memungkinkan untuk membuka jalur program kemitraan bagi anak dari karyawan Bank Jatim.

    “Dalam dunia pendidikan, Bank Jatim tidak hanya menyediakan fasilitas pembayaran biaya pendidikan yang mudah dan efisien saja. Namun, kami juga terlibat dalam berbagai kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Timur maupun Indonesia,” tegasnya.

    Arif menambahkan, dengan jumlah mahasiswa lebih dari enam ribu orang yang tergabung dalam Universitas Ciputra Surabaya, kerja sama ini diyakini dapat meningkatkan inklusi keuangan di lingkungan akademik dan sekaligus mendorong tumbuhnya generasi muda yang cerdas secara finansial.

    Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak. Baik bagi Bank Jatim dalam memperluas jaringan nasabah maupun bagi Universitas Ciputra Surabaya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada civitas akademikanya.

    “Semoga lewat MoU ini bisa tercipta kolaborasi jangka panjang yang tidak hanya memperkuat sektor pendidikan, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi inovasi dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas,” tuturnya.

    Sementara itu Vice Rector for Operational Affairs Universitas Ciputra Laij Victor Effendi mengapresiasi Bank Jatim atas terjalinnya sinergitas ini.

    Ia berharap kolaborasi yang erat antara lembaga pendidikan dan lembaga keuangan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di Indonesia.

    “Terima kasih atas kepercayaan Bank Jatim yang sudah berkolaborasi mendukung Universitas Ciputra Surabaya dalam pengembangan tridarma perguruan tinggi. Semoga kerja sama ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi kami, Bank Jatim, dan bagi bangsa,” pungkasnya.

    (ega/ega)

  • Kebijakan Impor & HBA Baru China Bikin Rupiah Tertekan, BI Intervensi Pasar

    Kebijakan Impor & HBA Baru China Bikin Rupiah Tertekan, BI Intervensi Pasar

    Jakarta

    Nilai tukar rupiah mengalami pelemahan 0,7% ke level Rp 16.578 per US$ pada Jumat pekan lalu, menyentuh titik terendah sejak April 2020. Pelemahan ini terjadi di tengah kebijakan tarif impor dari Kanada dan Meksiko yang mulai berlaku awal pekan ini.

    Menanggapi kondisi ini, Bank Indonesia (BI) melakukan intervensi pasar guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan valuta asing serta menjaga kepercayaan pasar. Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas Rupiah tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

    Saat ini, mayoritas mata uang Asia juga menghadapi tekanan akibat kebijakan perdagangan AS serta ketidakpastian terkait arah kebijakan moneter The Federal Reserve (The Fed). Faktor domestik, termasuk kebijakan ekonomi terbaru, turut meningkatkan sentimen negatif di kalangan investor, yang tercermin dari arus keluar modal sebesar Rp10,33 triliun dalam sepekan terakhir.

    Penolakan China terhadap HBA Baru Berpotensi Menghambat Ekspor Batu Bara

    Berdasarkan riset PT KISI Asset Management, dalam perkembangan sektor energi, beberapa pembeli batu bara asal China menolak implementasi Harga Batubara Acuan (HBA) yang baru. Eksportir batu bara Indonesia pun meminta masa transisi selama enam bulan untuk mengakomodasi perubahan ini, mengingat sosialisasi dan implementasi kebijakan dinilai terlalu cepat.

    Penetapan HBA bertujuan untuk memberikan Indonesia kontrol lebih besar atas harga ekspor batu bara serta menjaga stabilitas harga domestik. Namun, kebijakan ini berpotensi menghambat permintaan dari China, dengan kemungkinan adanya pembatalan atau renegosiasi kontrak oleh pembeli.

    “Jika hal ini terjadi, maka dampaknya dapat berujung pada penurunan volume ekspor dan pendapatan dari sektor batu bara Indonesia,” tulis Ekonom KISI AM Arfian Prasetya Aji.

    BI Sediakan Rp 130 Triliun untuk Program Perumahan Terjangkau

    Bank Indonesia menyetujui dukungannya terhadap program perumahan terjangkau yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dengan menyediakan likuiditas sebesar Rp130 triliun. BI menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan kebijakan makroekonomi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat melalui sektor perumahan.

    BI juga menegaskan tiga bentuk dukungan terhadap program perumahan:

    1. Memastikan program Asta Cita berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.

    2. Menyediakan insentif likuiditas bagi bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas, termasuk perumahan.

    3. Mendukung pendanaan program perumahan dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

    Peningkatan likuiditas di sektor perbankan diharapkan mampu mempercepat penyaluran kredit ke sektor perumahan, yang memiliki efek berantai terhadap berbagai industri seperti semen, baja, bahan bangunan, serta tenaga kerja konstruksi.

    Namun, kebijakan ini juga memunculkan perdebatan mengenai independensi Bank Indonesia. Beberapa investor menilai bahwa keterlibatan BI yang terlalu dalam dalam kebijakan pemerintah dapat mengurangi kredibilitasnya sebagai otoritas moneter yang independen.

    “Jika kekhawatiran ini berlanjut, maka potensi arus modal keluar bisa meningkat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas sektor keuangan Indonesia,” jelas Arfian.

    (fdl/fdl)

  • Kata Pakar soal Potensi Donald Trump Cabut Sanksi terhadap Rusia: Kemenangan Besar bagi Putin – Halaman all

    Kata Pakar soal Potensi Donald Trump Cabut Sanksi terhadap Rusia: Kemenangan Besar bagi Putin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump dilaporkan siap mencabut sanksi terhadap Rusia, yang dijatuhkan setelah dimulainya invasi skala penuh ke Ukraina.

    Langkah ini menandai titik balik kebijakan AS terhadap Rusia selama perang melawan Ukraina.

    Gedung Putih tengah mempersiapkan rencana untuk memberikan keringanan sanksi terhadap beberapa entitas dan warga negara Rusia.

    Rencana ini merupakan bagian dari negosiasi untuk mengakhiri perang di Ukraina, seperti yang dilaporkan Reuters pada Senin (3/3/2025).

    Eropa dan negara-negara G7 juga memberlakukan sanksi untuk menekan ekonomi Rusia. 

    Namun, para analis berpendapat bahwa negara-negara Eropa mungkin tidak punya pilihan lain selain mengikuti langkah AS. 

    “Peluang peningkatan pendapatan yang besar bagi Rusia masih terkait dengan bisnis yang berhubungan dengan Eropa,” kata Tom Keatinge, Direktur Pusat Keuangan dan Keamanan di Royal United Services Institute (RUSI).

    “Eropa mungkin akan bertahan. Namun, mereka akan segera terisolasi.”

    Efektivitas sanksi mungkin masih diperdebatkan.

    Tetapi, jelas bahwa sanksi tersebut mengganggu Putin.

    Ia telah berulang kali menyerukan penghentiannya.

    Sanksi, khususnya terhadap industri minyak dan gas, telah menjadi masalah bagi Rusia. 

    Hal ini memaksa Rusia untuk menggunakan “armada bayangan” untuk menjual bahan bakar dengan harga diskon. Rusia juga menanggung biaya ekspor yang lebih tinggi.

    Sejauh ini, Eropa belum menyatakan sikapnya terkait pencabutan sanksi oleh AS.

    Komisioner sanksi Kyiv, Vladyslav Vlasiuk, meminta sekutu Eropa untuk tetap berkomitmen pada sanksi selama diperlukan.

    “Kemenangan Besar” Putin

    Jika AS secara sepihak mencabut sanksi, ini akan menjadi “kemenangan besar” bagi Putin, ini juga menjadi pertanda bahwa aliansi Barat sedang retak di tengah meningkatnya ketegangan, kata Keatinge kepada Kyiv Independent.

    Tujuan sanksi terhadap Rusia adalah agar sekutu Ukraina bekerja sama. Mereka menghalangi ekonomi perang Rusia dan menghukum Moskow atas invasinya.

    Pemerintahan Trump sebelumnya mengusulkan keringanan sanksi untuk membawa Moskow ke meja perundingan.

    Hal ini terjadi tak lama setelah mantan presiden Joe Biden bekerja sama dengan London untuk menetapkan sanksi terluas hingga saat itu pada bulan Januari, sebelum pelantikan Trump.

    Risiko Perpecahan

    Perpecahan yang semakin besar antara AS dan Eropa meningkatkan risiko Trump untuk bertindak sendiri, tanpa koordinasi dengan Eropa.

    Ia tidak lagi melihat perlunya berkoordinasi dengan sekutu Eropa. Ia juga tampaknya tidak tertarik untuk mempertahankan sanksi, kata Elisabeth Braw, peneliti senior di Transatlantic Security Initiative di Atlantic Council.

    Pelonggaran sanksi sepihak oleh AS akan menyebabkan kekacauan dalam ekonomi global, katanya.

    Perusahaan harus mematuhi aturan yang berbeda antara AS dan negara-negara G7 serta Uni Eropa.

    Hal ini menyebabkan tumpukan dokumen dan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis.

    “Kita belum pernah berada dalam situasi di mana sekutu Barat mengambil langkah yang berlawanan dalam mencabut sanksi,” katanya.

    “Bayangkan kekacauan yang akan terjadi jika negara-negara G7 dan Uni Eropa memiliki aturan yang bertentangan terkait Rusia.”

    AS dan Rusia tidak pernah menjadi mitra dagang yang signifikan.

    Total perdagangan sebelum perang hanya mencapai $6,4 miliar dalam bentuk impor Rusia dan $29,7 miliar dalam bentuk ekspor Amerika pada tahun 2021.

    Dalam konteks ekonomi murni, pencabutan sanksi AS tidak akan menghasilkan aliran uang besar ke mesin perang Rusia. Tetapi, pesan politiknya akan menjadi “bencana besar,” kata Jason McCue, mitra senior McCue Jury & Partners LLP.

    Perpecahan di antara sekutu Ukraina tidak hanya menguntungkan Rusia, tetapi juga membuat sanksi semakin sulit dipertahankan.

    Uni Eropa dan G7 telah memberikan sanksi yang signifikan, dan paket-paket selanjutnya tidak dapat mengimbangi jika AS mencabut sanksi, kata Braw.

    Negara-negara Eropa akan menghadapi dilema moral. Mereka harus memilih antara melonggarkan sanksi untuk meningkatkan ekonomi Eropa atau tetap menghukum Putin.

    Belgia dan Inggris akan kesulitan mencabut pembatasan. Mereka menetapkan bahwa Rusia harus memenuhi persyaratan seperti memberi kompensasi kepada Ukraina dan menghormati integritas teritorial Ukraina.

    Namun, tekanan dapat meningkat dari para pebisnis dan pemimpin pro-Rusia seperti Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban, yang telah lama menentang sanksi.

    “Perusahaan-perusahaan Eropa akan mencoba mencari celah untuk mendapatkan lisensi agar mereka dapat bersaing dengan perusahaan Amerika,” kata Keatinge.

    Dampak Lebih Besar

    Jika Uni Eropa mencabut sanksi, ini akan menjadi dorongan yang jauh lebih besar bagi ekonomi Rusia.

    Rusia dan Uni Eropa merupakan mitra dagang utama sebelum perang, dengan perdagangan mencapai 257,5 miliar euro pada tahun 2021.

    Lebih dari 60 persen impor bahan bakar Rusia ke Uni Eropa berasal dari Rusia, yang merupakan sumber pendapatan terbesar Rusia.

    Pertanyaannya, apakah Putin akan mengizinkan perusahaan Eropa untuk kembali berbisnis di Rusia?

    Jika AS secara sepihak melonggarkan sanksi, Putin akan memiliki pengaruh untuk menuntut lebih banyak dari Eropa. Ini sebagai imbalan atas akses ke pasarnya, kata Keatinge.

    “Ini akan menjadi kemenangan besar bagi Putin karena ia akan meminggirkan Eropa dan berbisnis dengan Amerika,” katanya.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • Kejagung Bantah Isu Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Kejagung Bantah Isu Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.

    Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

    Tersangka MK dan EJ kemudian melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.

    “Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” kata Qohar.

    Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shippingatau pengiriman yang dilakukan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum. Dan, fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

    “Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya, saya rasa teman-teman masih ingat itu,” tuturnya.

    Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

    Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.

    Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balancedan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.

    “Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Qohar.

     

  • Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

    Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas membuka kemungkinan penuntutan tipikor melalui gugatan jakssa pengacara negara yang memiliki tujuan yang sama, mengembalikan kerugian keua,ngan negara; sama tujuan penuntutan pidana melalui tuntutan pidana.

    Selain kekeliruan penafsiran ketentuan UU Tipikor tersebut, terdapat pandangan bahwa, penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jika kerugian keuangan negara dapat ditemukan bukti yang cukup, serta merta dipandang sebagai tipikor terlepas dari apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai terpenuhi/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyelenggara negara. Akibat dari kekeliruan pemahaman tersebut maka sering terjadi pemenuhan bukti ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang diabaikan dan didakwakan tanpa secara objektif mempertimbangkan fakta perbuatan dan keadaan yang terjadi di sekitar perbuatan tersebut.

    Kekeliruan ketiga dalam penerapan UU Tipikor adalah, tidak dipertimbangkan secara hati-hati perintah pembentuk UU yang bersifat mandatory legislation yaitu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan pasal aquo memerintahkan kepada penuntut bahwa UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran pidana yang terdapat dalam UU lain, selain UU Tipikor; disebutkan secara tegas sebagai tipikor; maka UU Tipikor diberlakukan; kecuali sebaliknya.

    Ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 6 c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor khusus ketentuan mengenai wewenang pengadilan tipikor sehingga dapat disimpulkan bahwa baik Kejaksaan maupun pengadilan tipikor tidak berwenang menuntut dan memeriksa/mengadili perkara pelanggaran pidana yang tidak disebutkan secara tegas sebagai tipikor seperti dalam pelanggaran UU Ekspor Impor, UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.

    (zik)

  • Rosan: Danantara Bakal Hati-hati Investasi, Hilirisasi Prioritas Utama

    Rosan: Danantara Bakal Hati-hati Investasi, Hilirisasi Prioritas Utama

    Bisnis.com, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa investasi yang dilakukan oleh pihaknya akan mengikuti prinsip kehati-hatian atau prudent.

    Dalam pengambilan keputusan investasi, Rosan melanjutkan bahwa nantinya akan ada tim komite investasi yang akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap proyek yang akan didanai. Termasuk menganalisis 21 proyek hilirisasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah.

    Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Kepala Pelaksana Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    “Kami mempunyai parameter-parameter dan memang parameter itu tidak semata-mata hanya dari segi return saja. Namun, parameter juga terkait penciptaan lapangan pekerjaan, mengurangi impor, meningkatkan ekspor, dan tentunya adalah daya saing. Itu juga penting, competitiveness ya,” ujar Rosan kepada wartawan.

    Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa evaluasi proyek dilakukan secara profesional oleh berbagai tingkat komite di Danantara. Baik di level operasional, investasi, maupun di tingkat BP Danantara.

    Menurutnya, dengan pendekatan profesional ini, mereka ingin memastikan bahwa investasi yang instansi lakukan telah melalui kajian yang matang, termasuk aspek risiko, legalitas, administrasi, serta daya saing dan keseimbangan supply dan demand di masa depan.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa terkait dengan proyek yang akan didanai oleh Danantara, Rosan menekankan bahwa hilirisasi memang menjadi salah satu prioritas utama.

    “Proyek-proyeknya kami lihat, memang ya terutama adalah hilirisasi kami lihat, karena kembali lagi kami ingin menangkap semua nilai tambah atau value added yang ada di kami, itu kami akan lanjutkan. Kemudian kembali lagi, ya itu daya saing, kami juga bisa lihat daya saingnya ke depannya itu seperti apa,” katanya.

    Selain hilirisasi, sektor energi baru terbarukan (EBT) dan pusat data (data center) juga menjadi bagian dari rencana investasi Danantara.

    Menurutnya, dengan pendekatan investasi yang berbasis kehati-hatian dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta pembangunan jangka panjang Indonesia

    “Karena yang paling penting adalah itu investasi kita ini mempunyai dampak positif terhadap ke depannya, terhadap anak cucu kita. Nah itu juga salah satu pegangannya gitu ya, jadi kita bilang kalau Danantara invest ya, we invest for the future,” tegas Rosan.

  • Ekspor Industri RI Kalah Jauh dari Vietnam, Hilirisasi Belum Tokcer?

    Ekspor Industri RI Kalah Jauh dari Vietnam, Hilirisasi Belum Tokcer?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja ekspor nonmigas di Indonesia memang mengalami pertumbuhan secara tahunan. Kendati demikian, jika dibandingkan dengan negara tetangga, misalnya Vietnam, nilai ekspor nonmigas Indonesia masih jauh dari capaian Negeri Naga Biru itu. 

    Merujuk pada data Kantor Statistik Nasional (GSO) Vietnam, ekspor barang Vietnam pada 2024 mencapai US$405,53 miliar atau naik 14,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun, ekspor kelompok industri pengolahan mencapai US$356,74 miliar atau menyumbang 88% dari total ekspor tahun lalu.

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia pada 2024 mencapai US$264,70 miliar atau naik 2,29% dari tahun lalu. Adapun, ekspor nonmigas atau pengolahan sepanjang 2024 mencapai US$248,8 miliar atau naik 4,83% dibandingkan periode sebelumnya US$242,85 miliar. Ekspor nonmigas berperan 94% terhadap total ekspor Januari-Desember 2024.

    Peneliti Indef Ariyo DP Irhamna mengatakan, Indonesia masih bergantung pada ekspor bahan baku, sementara Vietnam lebih banyak mengekspor produk jadi. Struktur ekspor Indonesia didominasi oleh komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak kelapa sawit. 

    “Agenda hilirisasi enggak akan jalan tanpa penguasaan teknologi inovasi dalam negeri. Selama ini pemerintah masih fokus pada sumber daya alam, belum penguasaan teknologi inovasi dalam negeri,” jelas Ariyo kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025). 

    Adapun, dalam catatan Indef, Indonesia lebih aktif mengekspor minyak kelapa sawit. Potensi ekspansi ekspor Indonesia untuk produk bernilai tambah tinggi perlu dioptimalisasi melalui hilirisasi komoditas berbasis sumber daya alam yang didukung oleh sektor tersebut. 

    Sementara itu, komposisi ekspor Vietnam didominasi oleh perangkat telepon & peralatan transmisi suara/gambar lainnya, elektronik, dan lainnya. Struktur ekspor Vietnam sudah banyak mengandalkan produk dengan nilai tambah tinggi, seperti produk industri subsektor manufaktur peralatan listrik, mesin, dan perlengkapan. 

    “Vietnam lebih banyak ekspor produk bernilai tambah dibandingkan Indonesia karena Vietnam sejak 10 tahun lalu fokus pengembangan teknologi,” ujarnya. 

    Menurut dia, salah satu kunci dari struktur ekspor Vietnam yang didominasi oleh produk dengan nilai tambah adalah investasi asing di sektor manufaktur seperti industri elektronik dan transportasi. 

    Dalam hal ini, Ariyo menilai pemerintah perlu fokus memperkuat penguasaan teknologi inovasi dalam negeri dengan mendorong komersialisasi hasil riset dan teknologi dalam negeri. 

    “Padahal banyak hasil riset dan inovasi teknologi dalam negeri yang bisa mengakselerasi agenda hilirisasi,” jelasnya. 

  • Trump Terapkan Tarif Resiprokal jadi Peluang Indonesia Perkuat Rantai pasok Global

    Trump Terapkan Tarif Resiprokal jadi Peluang Indonesia Perkuat Rantai pasok Global

    JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, akan memberlakukan kebijakan Tarif Resiprokal mulai 2 April 2025 dan sektor yang terdampak meliputi otomotif, pertanian, logam, dan manufaktur.

    Adapun, kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan tarif impor AS dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra dagang, guna melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan.

    Selain itu, kebijakan utama yang diterapkan adalah pengenaan tarif baru sebesar 25 persen terhadap impor aluminium, tembaga, kayu, dan baja, yang bertujuan untuk memperkuat produksi domestik AS. Namun, hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan biaya bahan baku bagi industri konstruksi, otomotif, dan elektronik.

    Ekonom Bank Danamon Indonesia, Hosianna Evalita Situmorang menyampaikan di tengah kebijakan proteksionisme AS, Indonesia dapat memanfaatkan tren global dalam diversifikasi rantai nilai atau supply chain diversification.

    “Ketidakpastian perdagangan dan tarif baru mendorong banyak perusahaan global untuk mencari alternatif di luar Tiongkok dan AS, membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam rantai pasok global,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret.

    Hosianna menyampaikan strategi utama yang dapat diperkuat oleh Indonesia dalam menghadapi perubahan kebijakan perdagangan AS.

    Menurutnya pertama, yaitu Indonesia perlu meningkatkan kapasitas manufaktur dan hilirisasi agar produk ekspor memiliki nilai tambah lebih tinggi sebelum masuk pasar AS dan global.

    Hosianna menyampaikan berikutnya, yaitu perjanjian perdagangan dengan mitra strategis harus dipercepat guna memperluas akses pasar di luar AS dan ketiga, menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor industri pengolahan akan memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global.

    “Memperluas pasar ekspor ke kawasan lain, termasuk Asia, Eropa, dan Timur Tengah, guna mengurangi risiko ketergantungan pada satu negara tujuan ekspor,” ujarnya.

    Meskipun kebijakan ini membawa tantangan, Hosianna optimistis prospek ekspor Indonesia tetap solid, sebagaimana terlihat pada periode pertama pemerintahan Trump (2017–2021), di mana ekspor Indonesia ke AS justru tumbuh, terutama untuk produk bernilai tambah seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik.

    Hosianna menyampaikan tren positif ini diperkirakan berlanjut, didorong oleh permintaan yang stabil dari AS, terutama untuk produk manufaktur dan agribisnis serta strategi diversifikasi ekspor, termasuk peningkatan ekspor ke negara-negara non-tradisional.

    “Komitmen Indonesia dalam penguatan industri hilir, yang meningkatkan daya saing global. Serta peluang dari diversifikasi rantai pasok global, di mana Indonesia dapat menjadi hub manufaktur bagi perusahaan yang mencari alternatif di luar Tiongkok,” imbuhnya.

    Menurutnya dengan strategi yang tepat, Indonesia berpotensi tidak hanya mempertahankan pangsa pasarnya di AS tetapi juga memperkuat posisinya dalam rantai pasok global yang semakin terfragmentasi.