Topik: ekspor

  • Pengawasan Diperketat, Ekspor Udang Indonesia ke AS Dibidik Tetap Naik

    Pengawasan Diperketat, Ekspor Udang Indonesia ke AS Dibidik Tetap Naik

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan mutu terhadap produk perikanan nasional, khususnya udang yang menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul kasus pengembalian lima kontainer udang oleh Amerika Serikat akibat persoalan teknis mutu. Meski sempat menimbulkan guncangan bagi para petambak di dalam negeri, KKP memastikan bahwa situasi kini berangsur membaik.

    Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses pemutakhiran dokumen HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) di seluruh unit pengolahan ikan.

    Dalam inspeksi terbaru, KKP akan memperketat pemeriksaan mulai dari penerimaan bahan baku, keamanan air dan es, hingga kebersihan personel dan fasilitas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi silang serta menjamin bahwa setiap produk udang Indonesia bebas dari pencemaran.

    Sementara itu, Fernando Jongguran Simanjuntak, Direktur Ikan Air Payau, menegaskan bahwa penerapan Good Aquaculture Practices (CBIB) dan sistem Good Manufacturing Practice (GMP) akan lebih diintensifkan.

    Tujuannya agar kualitas dan keamanan pangan udang Indonesia semakin diakui di pasar global. Bahkan, meski sempat ada kendala di pasar AS, data ekspor menunjukkan tren peningkatan ke sejumlah negara utama lainnya.

  • Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar

    Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hanya dalam periode Januari – Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus under-invoicing melalui pengakuan barang ekspor berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent).

    Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.

    “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

    “Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

     

     

  • Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian

    Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian

    Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis hakim mengatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    “Majelis mencermati secara saksama justru ada pengakuan penasihat hukum terdakwa bahwa perbuatan pidana telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, paling tidak sudah cukup tergambar dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
    Hakim berpendapat, uraian dalam dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
    “Namun demikian untuk membuktikan, perlu diperiksa saksi-saksi, bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan pokok perkara,” lanjut Hakim Fajar.
    Hakim sempat menyinggung sedikit rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan pihak-pihak lainnya.
    Misalnya, dalam proyek pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau Pertamax.
    Riva, Edward, dan Maya disebutkan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah rekanan yang merupakan perusahaan asing.
    “Tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak swasta di dalam pengadaan BBM Pertalite dan Pertamax,” lanjut hakim membacakan pertimbangan hukumnya.

    Para terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan asing untuk menyampaikan penawaran, padahal saat itu periode penyampaian penawaran sudah ditutup.
    Hal-hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman dan etika pengadaan dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor BBM.
    Perbuatan Riva dkk dalam pengadaan impor BBM ini juga merugikan negara hingga Rp 25,4 triliun sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta asing.
    “Majelis hakim mempertimbangkan bahwa telah diuraikan dan telah cukup tergambar dalam melakukan perbuatan terdakwa Riva Siahaan, menyetujui dan mengusulkan kepada dirut rekanan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang dipilih melalui pembelian atau lelang yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut hakim.
    Atas pertimbangan-pertimbangan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa
    Riva Siahaan
    tidak bisa diterima,” kata hakim dalam amarnya.
    Pada kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT
    Pertamina
    International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, kecuali berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

    282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, 282 perusahaan diduga menggunakan modus lama dengan mengaku mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter, padahal barang yang dikirim bukan jenis tersebut. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

    “Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Perkara) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

    “Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” jelasnya.

    Anak buah Menteri Keuangan ini menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

    DJP mencatat, hanya dalam periode Januari–Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus serupa. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp140 miliar dari sisi pajak.

    “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ungkapnya.

     

  • Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ecommerce Take Down Produk Thrifting

    Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ecommerce Take Down Produk Thrifting

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor atau produk thrifting baik dalam bentuk baal maupun partai besar dilarang beredar di platform e-commerce.

    “Untuk produk thrifting dalam baal dan prtai besar memang dilarang,” ujar Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/11/2025).

    Penegasan ini disampaikan di tengah peningkatan pengawasan pemerintah atas maraknya praktik penjualan pakaian bekas.

    Aksi take down produk pakaian bekas atau thrifting oleh platform ecommerce viral di media sosial. Dalam beberapa video, ditampilkan pemberitahuan notifikasi take down untuk beberapa produk pakaian bekas kepada pedagang online. 

    idEA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menindak impor ilegal pakaian bekas dan penjualannya. Dasar kebijakan tersebut sesuai dengan Permendag No. 40 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    idEA menilai penindakan ini penting untuk menjaga kesehatan ekosistem perdagangan digital, melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta mendukung industri tekstil dan UMKM lokal.

    idEA menyebut sebagian besar penjual di marketplace tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini, karena mayoritas menjual produk lokal atau barang preloved yang diperjualbelikan secara legal.

    Namun, idEA mengakui adanya sejumlah penjual yang memanfaatkan live streaming untuk menawarkan pakaian bekas impor, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

    Penjualan melalui live commerce, yang berjalan secara real-time, disebut memiliki dinamika moderasi berbeda dibandingkan unggahan produk biasa.

    “Platform telah menerapkan kebijakan dan sistem pelaporan, namun pengawasan konten live butuh pendekatan teknis yang lebih spesifik agar dapat efektif menanggulangi potensi pelanggaran,” jelas Budi.

    idEA memastikan pihaknya dan para platform anggota terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Bea Cukai untuk meningkatkan edukasi kepada penjual, menyempurnakan sistem moderasi dan pelaporan konten, memperjelas pemahaman aturan di lapangan.

    idEA menekankan bahwa keberhasilan penegakan larangan thrifting ilegal membutuhkan kolaborasi multi-pihak, pemerintah, pelaku platform, pelaku usaha, dan masyarakat.

    “Kami mendorong pendekatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan berbasis data diperlukan agar ekosistem e-commerce tetap tumbuh secara berkelanjutan.” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberantas pelaku impor pakaian ilegal. Oleh karena itu, dia meminta pelaku segera menghentikan aktivitasnya.

    Dia menuturkan pemerintah tengah menyiapkan tambahan sanksi berat bagi pelaku yang mengimpor bal pakaian bekas atau balpres. Sanksinya tidak hanya pidana dan pemusnahan barang bukti. Purbaya akan melakukan blocklist seumur hidup bagi pelaku impor balpres.

    “Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya, saat ditemui di Gedung Bank Mega, Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Aturannya, kata Purbaya, tengah disiapkan. Dia juga tidak segan untuk menangkap pihak yang melakukan penentangan atau penolakan atas upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

    “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya

    Dalam rangka memberantas balpres ini, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai akan mengencarkan razia impor pakaian bekas. Purbaya menuturkan razia ini dilakukan di pelabuhan – pelabuhan, bukan mendatangi pasar-pasar, termasuk Pasar Senen, Jakarta, yang menjadi pusat thrifting.

    “Saya nggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya kurang, supply kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa Seharusnya sih, pelan-pelan kan semuanya habis kan? akan beralih ke barang-barang lain,” ujarnya.

    Purbaya menuturkan dirinya berharap pedagang-pedagang di pasar, termasuk Pasar Senen, beralih menjual barang-barang produk UMKM dalam negeri. Hal ini agar industri domestik bisa hidup kembali.

    “Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” paparnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

    Anak Buah Purbaya Enggak Bisa Dikibuli: Bongkar Modus Ekspor CPO Terselubung

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap praktik penyalahgunaan izin ekspor oleh PT MMS yang berupaya mengekspor produk turunan sawit dengan cara tidak sesuai dokumen.

    Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan, analisis data menunjukkan adanya perbedaan antara pemberitahuan ekspor dengan izin yang dimiliki perusahaan.

    “Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor,” kata Djaka dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Dari hasil penelusuran itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi barang sebenarnya. Hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa barang yang diberitahukan sebagai “peti meter” ternyata mengandung produk turunan Crude Palm Oil (CPO).

    Temuan ini menunjukkan bahwa dokumen ekspor tidak sesuai dengan isi barang, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penghindaran bea keluar.

    “Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” jelasnya.

    Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Penegahan berlangsung pada 20–25 Oktober 2025, dengan total barang mencapai 1.802 ton senilai sekitar Rp28,7 miliar.

    “Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.

     

  • Bos Pajak: Potensi Kerugian Negara Rp140 M dari Pelanggaran Ekspor CPO

    Bos Pajak: Potensi Kerugian Negara Rp140 M dari Pelanggaran Ekspor CPO

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Bea Cukai Bimo Wijayanto mengungkapkan kerugian negara dari sisi pajak ratusan miliar dari pelanggaran ekspor produk fatty matter (turunan minyak sawit mentah/ crude palm oil/ CPO).

    Berdasarkan analisis DJP, ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis, Fatty Matter dan barang sesungguhnya atu dikenal under invoicing.

    Bimo mengatakan ada 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian negara di sisi pajak yang ditaksir mencapai Rp140 miliar.

    “Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” ucap Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Temuan pelanggaran ekspor ini adalah hasil dari operasi gabungan antara Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bersama Kepolisian RI (Polri). Operasi ini ditemukan, 87 kontainer bermuatan 1.802 ton fatty matter PT MMS melanggar ketentuan ekspor.

    Sebanyak 87 kontainer itu dilaporkan sebagai produk fatty matter, produk turunan CPO yang tidak masuk dalam kelompok yang dikenakan bea keluar (BK) dan tidak masuk daftar larangan terbatas (lartas) ekspor.

    87 kontainer itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, awalnya akan diekspor ke China.

    Hanya saja, menurut Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama, barang yang disebut dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai Rp28,7 miliar itu ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya. Dengan begitu, ekspor barang tersebut berpotensi dikenakan BK dan kewajiban ekspor.

    Dijelaskan, operasi gabungan Kemenkeu (DJBC-DJP) dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Barang diberitahukan sebagai Fatty Matter – kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor,” ungkap Djaka.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ramalan Terbaru! Bentar Lagi, 1 Dolar Singapura Bakal Setara US

    Ramalan Terbaru! Bentar Lagi, 1 Dolar Singapura Bakal Setara US$1

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank terkemuka di Singapura, DBS, merilis potensi peningkatan pesat ekonomi Singapura pada 2040 dalam laporan terbarunya berjudul Singapore 2040. Dalam laporan itu, DBS juga memperkirakan, pada tahun itu nilai tukar dolar Singapura akan setara dengan dolar AS.

    DBS memperkirakan nilai tukar dolar Singapura dan dolar AS akan setara alias 1:1. Saat ini, Kamis (6/11/2025), nilai tukar Singapura terhadap rupiah mencapai Rp 12.790, sementara dolar AS Rp 16.669. 

    Tidak hanya itu, Straits Times Index (STI) diyakini merangkak ke 10,000 poin pada 2040. Adapun, STI saat ini berada di level 4.395 poin. 

    Dilansir The Straits Times, DBS Singapura 2040 memperkirakan produk domestik bruto (PDB) Singapura dapat mencapai antara US$ 1,2 triliun-US$1,4 triliun pada 2040 dari US$ 547 miliar pada 2024. Proyeksi itu didasari dari dorongan akumulasi modal, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan produktivitas.

    “Dikatakan pertumbuhan ini didukung oleh kekuatan kelembagaan dan meningkatnya kualitas pendidikan, yang telah membantu mempertahankan daya saing negara selama beberapa dekade terakhir,” sebagaimana ditulis The Straits Times, Kamis (6/11/2025).

    Pasca Covid-19, perekonomian Singapura memang mampu mempertahankan pertumbuhan yang kencang, hingga terus mendorong secara cepat PDB nya. PDB nominalnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi US$ 547 miliar pada 2024, dari US$ 240 miliar setelah krisis keuangan global pada 2010.

    “Kami memperkirakan PDB riil Singapura akan tumbuh rata-rata 2,3% per tahun antara 2025 sampai 2040. Proyeksi ekspansi ekonomi kami diperkirakan akan melampaui pertumbuhan ekonomi negara-negara maju lainnya, dan tetap cukup baik untuk sebuah negara maju yang telah mencapai batas pendapatan tinggi,” tulis DBS dalam laporannya.

    Dorongan lebih lanjut juga akan didukung oleh pertumbuhan produktivitas di Singapura yang didorong oleh infrastruktur, pengembangan bakat, adopsi digital, dan transisi hijau, dengan produktivitas tenaga kerja melampaui AS selama dekade terakhir dan berpotensi terus terjaga ke depannya.

    Laporan itu juga mencatat bahwa dolar AS mungkin mengalami koreksi multi-tahun karena para pembuat kebijakannya terlihat lebih terbuka terhadap mata uang yang lebih lemah, yang menciptakan ruang bagi dolar Singapura untuk terapresiasi.

    DBS menambahkan kekayaan Singapura secara historis meningkat seiring dengan nilai tukar riilnya, dan perannya sebagai pemasok utama ekspor barang manufaktur, olahan, dan jasa bernilai tinggi tetap utuh.

    Singapura juga disebut konsisten menjalankan surplus neraca berjalan yang cukup besar. Artinya, negara ini memperoleh lebih banyak pendapatan dari perdagangan dan investasi luar negeri dibandingkan dengan pengeluarannya dan Dana Moneter Internasional memperkirakan surplus ini akan tetap kuat, dan hanya akan sedikit menurun dalam beberapa tahun mendatang.

    Kondisi ini yang menurut DBS memberikan dasar yang kuat untuk apresiasi mata uang yang berkelanjutan. Arus masuk aset safe haven ke ekonomi riil dan sektor keuangan Singapura juga disebutkan akan terus memberikan dorongan apresiasi pada Singdollar.

    “Aliran dana ini kemungkinan akan terus tumbuh di tahun-tahun mendatang seiring Singapura menggandakan upayanya untuk menarik investasi dalam infrastruktur digital dan fisik, manufaktur berbasis teknologi, dan transisi hijau, sekaligus memperdalam pasar modalnya,” ujarnya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

    1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

    Jakarta

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti diamankan sebanyak 87 kontainer bermuatan 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar yang rencananya akan diekspor ke China.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan barang diberitahukan sebagai fatty matter atau kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Setelah dilakukan uji laboratorium, menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

    “Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Djaka dalam konferensi pers di Buffer Area New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Djaka menyebut penegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.

    “Dapat kami sampaikan tersangka awal PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Djaka.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penindakan ini berdasarkan hasil analisis adanya lonjakan luar biasa dari ekspor komoditas yang disebut sebagai fatty matter. Data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak termasuk PT MMS melaporkan komoditas serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rp 2,08 triliun.

    “Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Listyo dalam kesempatan yang sama.

    “Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakkan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” tambahnya.

    (acd/acd)

  • Prabowo: Pak Jokowi Itu Gak Pernah Titip Apa-apa sama Saya

    Prabowo: Pak Jokowi Itu Gak Pernah Titip Apa-apa sama Saya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menepis anggapan bahwa dirinya masih berada di bawah pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Dia menilai, hubungan keduanya justru dilandasi rasa saling menghormati dan persahabatan yang baik.

    “Pak Jokowi itu ndak pernah nitip apa-apa sama saya, ya saya harus katakan sebenarnya. Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, enggak ada itu. Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng sama beliau kok takut, ya kan?” kata Prabowo saat meresmikan Pabrik New Ethylene Project PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Kamis (6/11/2025).

    Prabowo menegaskan bahwa kepemimpinan Jokowi selama sepuluh tahun patut diakui karena berhasil menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    “Sudahlah saudara-saudara, beliau memimpin 10 tahun diakui dunia bagaimanapun. Inflasi di bawah beliau cukup bagus, pertumbuhan bagus, ya kan? Come on. Harus kita… yang bener lah, yang jujur lah, ya kan? Ngono ya ngono. Pak Andra Soni gimana itu bahasa Banten? Ngono ya ngono,” ujar Prabowo disambut tawa hadirin.

    Pabrik New Ethylene Project PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) merupakan investasi petrokimia terbesar di Asia Tenggara dan menjadi kompleks Naphtha Cracker pertama di Indonesia dalam tiga dekade terakhir.

    “Jadi ini hari baik karena angka 8 itu angka keberuntungan bagi saya. So thank you very much undang saya pada hari ini. Jadi pas sekali berarti saya yang beruntung. Pak Jokowi yang capek-capek merintis, aku yang meresmikan. Itu namanya takdir, tetapi karena saya takut kualat, aku undang beliau, dan saya hormati beliau dan saya tidak ada masalah, saya hormati semua pemimpin yang baik, saya hormati semua pendahulu saya,” ujar Prabowo disambut meriah oleh hadirin yang ada di lokasi. 

    Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menegaskan pentingnya menghormati jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kepala negara menyebut bahwa proyek besar di sektor petrokimia itu merupakan salah satu prestasi yang dimulai pada era pemerintahan Jokowi. Dia pun menilai, kehadiran Jokowi dalam acara peresmian sejatinya sangat pantas, meski akhirnya berhalangan hadir.

    “Bagaimanapun ini salah satu prestasi beliau, ini dimulai di zaman beliau dan juga hasil kesepakatan, hasil lobi beliau dengan pimpinan Korea Selatan, jadi sepantasnya beliau ke sini hanya beliau minta maaf dan beliau telepon saya beliau belum bisa hadir dan saya juga sampaikan kita maklumi,” kata Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI itu kemudian mengingatkan masyarakat agar senantiasa menghargai jasa semua tokoh dan pemimpin yang telah berkontribusi bagi bangsa.

    “Tetapi bagaimanapun saya ingatkan generasi penerus, saya ingatkan masyarakat Indonesia, marilah kita pandai-pandai menghormati jasa-jasa semua tokoh, jasa-jasa semua pemimpin,” ucapnya.

    Dalam bagian lain pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa seorang pemimpin adalah manusia biasa yang tak luput dari kekurangan. Dia mengajak masyarakat untuk memiliki rasa keadilan dan kejernihan hati dalam menilai seorang tokoh.

    “Pemimpin itu manusia, apakah pemimpin maha paripurna? Ya tidak. Pemimpin pasti ada kekurangan tetapi pada esensinya marilah kita punya rasa keadilan di hati kita, marilah kita menjadi manusia yang jernih, marilah kita menghormati orang tua, menghormati semua yang berjasa,” ujarnya.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun lalu menjelaskan makna falsafah “mikul dhuwur mendem jero”, yaitu menjunjung tinggi kehormatan dan kebaikan orang lain, sekaligus menutupi kekurangannya.

    “Kepada keluarga kita. Hal yang baik kita angkat setinggi-tingginya kalau ada kekurangan ya kita pendam, kita perbaiki, tetapi janganlah kita teruskan budaya hujat menghujat, ejek mengejek, kita harus kerja keras,” ucapnya.

    Proyek Lotte Chemical Indonesia New Ethylene (LINE) merupakan bagian dari kompleks petrokimia terintegrasi yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pabrik ini menjadi fasilitas naphtha cracker pertama di Indonesia dalam 30 tahun terakhir dengan nilai investasi mencapai US$3,9 miliar atau sekitar Rp62,4 triliun.  

    Ketika beroperasi penuh, pabrik ini akan memproduksi bahan baku penting industri seperti ethylene, propylene, dan polyethylene dengan total nilai ekonomi mencapai US$2 miliar per tahun, termasuk substitusi impor sebesar US$1,4 miliar dan kontribusi ekspor sebesar US$600 juta.