Topik: ekspor

  • Alasan Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Under Invoicing-Banyak Barang Ilegal

    Alasan Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Under Invoicing-Banyak Barang Ilegal

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan soal modus nakal di Bea Cukai yang membuat institusi tersebut terancam dibekukan. Wacana pembekuan itu diungkapkan Purbaya karena melihat banyaknya masalah di Bea Cukai.

    Purbaya bilang ada sederet modus nakal yang dilakukan beberapa oknum dan mencoreng institusi Bea Cukai. Mulai dari siasat under-invoicing hingga bocornya barang ilegal masuk ke Indonesia.

    “Kan ada under-invoicing, ekspor yang nilainya lebih rendah, ada juga barang-barang yang ilegal masuk, yang nggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh katanya Bea Cukai main segala macam,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2025) kemarin.

    Bahkan ada juga modus barang yang diselundupkan ke negara lain terlebih dahulu, sehingga membuat pencatatan ekspor impor yang ada di Indonesia berbeda dengan negara tujuan.

    Seperti misalnya dengan China seringkali data barang yang diekspor dari China berbeda dengan data barang yang tercatat diimpor ke Indonesia. Ada dugaan oknum Bea Cukai ikut kongkalikong soal penyelundupan sebagian barang di Singapura.

    “Lalu ada pencatatan, kita udah investigasikan, ada katanya ekspor dari mana? Di Chinanya, total ekspornya itu nggak sama dengan total impornya di sini, dari China ke Indonesia atau dari Indonesia ke China,” ujar Purbaya.

    “Tapi ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pake UN Comtrade database, cuma satu sisi aja, itu nggak pas. Tapi kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini, itu akan sama,” lanjutnya.

    Soal wacana pembekuan Bea Cukai, Purbaya mengaku tidak punya kekesalan apapun kepada institusi tersebut. Hanya saja reformasi tegas dan cepat memang harus dilakukan di institusi tersebut. Perbaikan harus dilakukan segera di Bea Cukai.

    “Saya nggak kesal sama bea cukai. Tapi kita memerlukan solusi dari kita semua di Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kinerja bea cukai,” ungkap Purbaya.

    Menurutnya bila Bea Cukai sama sekali tidak bisa melakukan perbaikan, wacana pembekuan institusi tersebut dan digantikan kepada institusi swasta seperti era orde baru mulai jadi diskusi pemerintah.

    Tapi baginya, wacana ini justru bukan berita negatif, tapi memberikan semangat baru bagi para stafnya untuk melakukan perbaikan.

    “Jadi saya pikir dengan adanya seperti itu, orang-orang Bea Cukai tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali. Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih, tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain,” sebut Purbaya.

    (hal/fdl)

  • Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah, Butuh ‘Vitamin’ Ini

    Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah, Butuh ‘Vitamin’ Ini

    Jakarta

    Penjualan mobil tahun ini berdarah-darah. Padahal, industri otomotif memiliki peran penting terhadap perekonomian negara.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) hanya sebanyak 634.844 unit. Angka itu turun 10,6 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 711.064 unit. Sedangkan secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) tercatat sebanyak 660.659 unit pada Januari-Oktober 2025. Angka itu turun 9,6 persen dari tahun lalu yang mencapai 731.113 unit.

    Dengan penurunan penjualan itu, Indonesia hampir disalip Malaysia dalam perebutan gelar raja otomotif ASEAN. Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan, Total Industry Volume (TIV) atau registrasi mobil baru sepanjang Januari sampai Oktober 2025 tercatat sebanyak 655.328 unit. Penjualan mobil di Malaysia tersebut turun 2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Pengamat otomotif yang juga akademisi ITB Yannes Pasaribu mengatakan ada beberapa alasan mengapa merek baru yang berdatangan itu tidak mampu mendongkrak penjualan mobil di Indonesia. Alasan utamanya adalah karena daya beli masyarakat yang melemah.

    “Daya beli middle class dan middle-low melemah sejak beberapa tahun terakhir. Akibatnya, banyak kelas menengah yang dulu relatif nyaman sekarang masuk status rentan: cicilan rumah, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari menggerus ruang untuk cicilan mobil baru. Jadi, meskipun pilihan model makin banyak, jumlah orang yang benar-benar siap mencicil justru menyempit,” kata Yannes kepada detikOto.

    Melansir laman resmi Kemenperin, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun dengan penyerapan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.

    Selain itu, jutaan pekerja lainnya terlibat di sepanjang rantai nilai otomotif, mulai dari pemasok komponen, logistik, hingga jaringan penjualan dan bengkel resmi maupun tidak resmi.

    Untuk menyelamatkan industri otomotif yang punya dampak besar itu, dibutuhkan peran pemerintah. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tahun depan tidak ada insentif buat industri otomotif.

    “Kalau pemerintah belum bisa kasih insentif, kuncinya ada di memperkuat dompet masyarakat dan cara bayar, dan di sini kita semua sangat bergantung pada keberhasilan upaya pak Purbaya (Menteri Keuangan) dalam memperbaiki ekonomi makro kita dan menumbuhkan kepercayaan serta harapan masyarakat dan dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan Negara jelas harus mendorong lapangan kerja yang lebih stabil, upah riil yang naik, dan biaya hidup pokok yang terkendali supaya ruang cicilan mobil di anggaran keluarga kembali terbuka,” beber Yannes.

    Di saat yang sama, lanjut Yannes, lembaga pembiayaan juga perlu bikin skema kredit yang lebih fleksibel dan inklusif untuk pembeli pertama dan pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah daerah sebaiknya menahan kenaikan pajak daerah.

    “Sebaiknya pemerintah daerah menahan dulu kenaikan PKB, BBNKB2 dan opsen pada angka yang masuk akal, lalu industri sebaiknya mengembangkan berbagai desain mobil yang jauh lebih terjangkau untuk harga Rp 100-250 jutaan yang masih tersisa dananya di masyarakat,” sarannya.

    (rgr/dry)

  • Indonesia Eximbank Perkuat Integrasi Regional dan Ekspor dalam AEBF 2025

    Indonesia Eximbank Perkuat Integrasi Regional dan Ekspor dalam AEBF 2025

    Jakarta

    Indonesia Eximbank sebagai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memperkuat perannya dalam integrasi perdagangan regional melalui keikutsertaan dalam the 30th Annual Meeting of The Asian Exim Bank Forum (AEBF) di Kerala, India.

    Forum yang digelar pada 17-20 November ini mempertemukan pimpinan Exim Bank seluruh Asia untuk memperkuat kolaborasi, bertukar pengalaman, dan mengakselerasi perdagangan intra-regional. Pada pertemuan tersebut, Indonesia Eximbank menandatangani beberapa kerja sama strategis

    Pertama, komitmen Bersama (Joint Statement) dengan UK Export Finance (UKEF). UKEF akan memberikan dukungan teknis bagi proses aksesi Indonesia ke Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), khususnya tiga instrumen Export Credit Group (ECG) yaitu: anti-bribery, environmental, social and governance (ESG), dan sustainable financing untuk proyek-proyek Indonesia di luar negeri.

    Kedua, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Export Finance Australia (EFA). Hal ini meliputi kolaborasi co-financing dan dukungan pendanaan serta dukungan keahlian teknis terkait pengaturan skema kredit, penjaminan, dan asuransi untuk memperkuat kesiapan Indonesia Eximbank dalam memenuhi standar OECD.

    Ketiga, Offer Letter dari Export-Import Bank of India berupa dukungan capacity building guna mempelajari praktik terbaik dalam pembiayaan UKM (SME financing).

    Selain itu, sejumlah bilateral meeting juga menghasilkan peluang kolaborasi konkret, antara lain:

    AfrEximbank (African Export-Import Bank): Mengidentifikasi sejumlah proyek bersama di Afrika yang melibatkan perusahaan Indonesia, khususnya di sektor infrastruktur, manufaktur, dan jasa. Kolaborasi difokuskan pada co-financing dan penjaminan untuk memperkuat ekspansi perusahaan Indonesia di Kawasan Afrika.Export Development Canada (EDC): EDC mencatat sekitar 300 perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) Kanada beroperasi di Indonesia. Keduanya akan mengidentifikasi perusahaan berorientasi ekspor untuk dikembangkan sebagai peluang kerja sama pembiayaan dan penjaminan dalam skema kolaboratif IEB – EDC.Export-Import Bank of Malaysia: Pertemuan menghasilkan beberapa inisiatif. Proyek bersama yang akan ditindaklanjuti guna memperkuat rantai pasok regional Indonesia – Malaysia.

    Sementara itu, Ketua Dewan Direktur sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank, Sukatmo Padmosukarso menyampaikan pentingnya memperkuat kolaborasi regional bagi ekspor nasional. Indonesia melalui Indonesia Eximbank berkomitmen memperkuat kolaborasi dan integrasi perdagangan regional melalui AEBF.

    “Lebih dari 70 persen perdagangan Indonesia berada di Kawasan Asia. Indonesia Eximbank berkomitmen memastikan eksportir dapat memanfaatkan integrasi ini secara optimal. Dalam konteks aksesi OECD, kami fokus mengadopsi praktik terbaik dari Exim Bank dan Export Credit Agency (ECA) global agar mandat lembaga benar-benar mengisi market gap dengan tetap menjaga prudensi dan risk appetite,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

    Diketahui, Annual Meeting AEBF tahun ini mengusung tema Samriddhi Sutra (Guide to Prosperity): Empowering Connections through a Shared Vision for Regional Prosperity yang mengajak seluruh anggota untuk merefleksikan sinergi dan memproyeksikan kolaborasi demi terciptanya kemakmuran kolektif di Kawasan Asia.

    Dengan nilai ekspor USD266,5 miliar tahun 2024, serta jangkauan pasar lebih dari 180 negara, Indonesia terus memperkuat posisinya dalam rantai nilai regional. Melalui Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi, Indonesia Eximbank berkomitmen mendukung pertumbuhan inklusif dan ketahanan rantai pasok regional. Indonesia Eximbank siap memperluas kolaborasi, memperkuat co-financing, dan mendorong munculnya proyek-proyek baru di Asia maupun Afrika melalui kemitraan berkelanjutan dengan berbagai Exim Bank dan ECA.

    (akd/ega)

  • Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai ‘anak emas’ Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.

    Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.

    “Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali,” katanya.

    Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.

    “Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama,” tuturnya.

    Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.

    “Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam,” katanya.

    Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.

    “Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.

    “Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat,” ujarnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” ujar Purbaya.

    Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / dok. KLI Kementerian Keuangan

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

    Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.

    “Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.

    Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.

    “Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama,” paparnya.

    Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.

    “Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG,” tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

    Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu. / Bisnis

  • Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi pada Era Orde Baru!

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi pada Era Orde Baru!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melemparkan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo siap membekukan instansi tersebut apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Lewat beleid itu, Soeharto memangkas sebagian besar kewenangan Bea Cukai dalam memeriksa barang impor. Pemerintah kemudian menunjuk Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah perusahaan surveyor swasta asal Swiss, untuk mengambil alih tugas pemeriksaan barang.

    Reformasi 1991 dan Pengembalian Wewenang 1997

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru. 

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.  

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor. 

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).  

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Disinggung Purbaya 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung sejarah ‘pembekuan’ Bea Cukai era Orde Baru itu ketika mengungkapkan bahwa Prabowo telah memberikan ultimatum.

    Menurutnya, Prabowo siap mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional seperti SGS era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik Bea Cukai tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    “Saya sudah minta waktu keberhasilannya satu tahun untuk tidak diganggu dulu. Biarkan saya, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancaman ini serius,” tegasnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias artificial intelligence (AI) di pos-pos pelayanan Bea Cukai.

    Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” tutupnya.

  • Purbaya Investigasi Dugaan Praktik Penggelapan Ekspor-Impor di Bea Cukai

    Purbaya Investigasi Dugaan Praktik Penggelapan Ekspor-Impor di Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal menginvestigasi dugaan praktik penggelapan ekspor-impor di tengah sorotan publik ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Sebagaimana diketahui, Bea Cukai menjadi otoritas yang menangani jalur masuk dan keluar barang.

    Usai ramai wacana pembekuan Bea Cukai, Purbaya mengakui salah satu unit Kemenkeu yang dibawahinya itu kerap dirundung masalah dan tuduhan oleh masyarakat. 

    Beberapa tuduhan itu meliputi praktik pelaporan nilai barang secara tidak sesuai atau underinvoicing, maupun masuknya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air. 

    “Orang kan nuduh katanya bea cukai main segala macam. Saya enggak tahu ya,” terangnya kepada wartawan usai rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). 

    Di sisi lain, Purbaya menyebut pihaknya juga sudah menginvestigasi ihwal adanya perbedaan antara data volume barang yang diekspor Indonesia ke negara lain, dengan yang diterima atau diimpor oleh negara tersebut.

    Salah satu contohnya, yakni data volume ekspor dari Indonesia ke China serta yang diterima atau diimpor oleh China. 

    Padahal, sebagaimana diketahui, data perdagangan barang antarnegara untuk satu komoditas tertentu sudah ditentukan berdasarkan kode HS yang sama dan berlaku di seluruh negara. 

    “Total ekspornya enggak sama dengan total impornya gitu. Dari China ke Indonesia atau dari Indonesia ke China, tetapi ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia,” ungkapnya.

    Purbaya menjelaskan seharusnya tidak banyak perbedaan pada data ekspor impor suatu komoditas dengan kode HS yang sama, antar dua negara.

    Oleh sebab itu, dia akan mendalami hal tersebut apabila ada dugaan praktik penggelapan ekspor impor.

    “Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF [cost insurance and freight] dan FOB [free on board] aja. Jadi antara ekspor sampe impor aja pengitungannya. Kelihatannya itu yang terjadi dan akan kami investigasi. Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kami kerjakan manual. Enggak lama lagi kami akan kerjakan pakai AI. Jadi akan lebih cepat,” terangnya. 

  • Kemenperin Sebut Upaya Purbaya Berantas Thrifting Bikin Kinerja Industri Pakaian Jadi Ekspansif

    Kemenperin Sebut Upaya Purbaya Berantas Thrifting Bikin Kinerja Industri Pakaian Jadi Ekspansif

    JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, upaya pemerintah gencar memberantas pakaian bekas impor atau trifthing memberikan dampak bagi industri pakaian jadi. 

    Pasalnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif bilang, nilai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada November 2025 menunjukkan industri pakaian jadi tercatat ekspansif, baik di pasar domestik maupun ekspor.

    “Dampak (pemberantasan) thrifting itu terlihat di industri pakaian jadi. Kami lihat IKI pada November 2025 ini ekspansif, IKI subsektor industri pakaian jadi itu ekspansif. Artinya, industri pakaian jadi itu kinerjanya bagus,” ujar Febri dalam Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 27 November.

    “Kami melihat ada sebagiannya dampak dari upaya kebijakan pelarangan barang atau pakaian bekas impor dan itu juga kenapa Kemenperin mendukung Pak Menkeu Purbaya untuk menindak masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia, ke pasar domestik,” tambahnya.

    Berdasarkan catatan Kemenperin, kondisi industri garmen semakin membaik, yang mana perusahaan garmen berorientasi ekspor saat ini sedang meningkatkan produksi untuk musim fesyen 2026. 

    Sementara itu, untuk perusahaan garmen berorientasi pasar domestik saat ini sedang bersiap-siap berproduksi untuk antisipasi jelang Ramadan dan Idulfitri tahun depan.

    Selain itu, sebagian industri juga melaporkan terjadinya peningkatan pesanan dan dalam persiapan produksi. Untuk ekspor garmen pada 2025 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat, pertumbuhan ekspor garmen sampai dengan September 2025 tumbuh sebesar 4,25 persen secara volume dan nilai.

    Adapun IKI pada November 2025 mencapai 53,45. Angka itu terbilang masih ekspansif meski mengalami perlambatan sebesar 0,05 poin dibandingkan dengan Oktober 2025 yang sebesar 53,50. Sebaliknya, nilai IKI November 2025 meningkat 0,50 poin jika dibandingkan dengan nilai IKI November pada 2024 yang sebesar 52,95.

    Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, terdapat 22 subsektor mengalami ekspansi dan satu subsektor mengalami kontraksi. Subsektor yang ekspansi memiliki kontribusi sebesar 98,8 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas triwulan III-2025.

    Dua subsektor dengan nilai IKl tertinggi adalah industri pengolahan tembakau (KBLI 12) dan industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (KBLI 21). Sedangkan, subsektor yang mengalami kontraksi adalah industri tekstil (KBLI 13).

  • 5 Tahun IA-CEPA, Nilai Perdagangan Indonesia Australia Naik hampir 3 Kali Lipat

    5 Tahun IA-CEPA, Nilai Perdagangan Indonesia Australia Naik hampir 3 Kali Lipat

    Bisnis.com, SYDNEY —Nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Australia tercatat mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat dalam 5 tahun terakhir atau selama implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) sejak 5 Juli 2020. 

    Austrade mencatat perdagangan dua arah antara Indonesia dengan Australia meningkat dari 12,91 miliar dolar Australia pada 2020 menjadi 35,38 miliar dolar Australia pada 2024. Artinya, nilai perdagangan Indonesia-Australia melonjak 174,05% dalam periode 2020—2024. 

    Dengan capaian tersebut, Indonesia menjadi mitra dagang dua arah terbesar ke-9 bagi Australia berdasarkan nilai perdagangan 16,13 miliar dolar Australia pada 2024.

    Sementara itu, Atase Perdagangan RI di Canberra mencatat nilai ekspor Indonesia ke Australia pada 2024 mencapai US$5,59 miliar dan ekspor Australia ke Indonesia US$7,88 miliar. Dengan demikian, Australia surplus dagang dengan Indonesia sebesar US$2,29 miliar. 

    Lebih terperinci, komoditas utama ekspor Indonesia ke Australia a.l. besi, baja, mesin, peralatan kelistrikan, migas, pupuk, produk kayu, hingga produk kimia. 

    Paul Grimes, CEO Austrade, menyampaikan Australia dan Indonesia telah memiliki momentum untuk mendorong keterkaitan ekonomi kedua negara. 

    “Jadi, kita ingin memanfaatkan momentum itu selagi ada, tetapi juga menyadari bahwa ini adalah kemitraan jangka panjang. Kita perlu memiliki strategi yang benar-benar berkelanjutan dari waktu ke waktu,” kata Grimes kepada delegasi media asal Indonesia di kantornya di Sydney, Australia, baru-baru ini. 

    Dalam hal perdagangan, Grimes menyampaikan Austrade berfokus pada upaya memperluas dan memperbesar ekspor Australia ke seluruh dunia. Austrade memiliki staf di lebih dari 60 kantor internasional, dengan fokus pada Asia Tenggara, Asia Timur Laut, Asia Selatan, Pasifik, Amerika Utara, hingga Amerika Latin, Timur Tengah, dan Afrika. 

    “Namun bagi kami, prioritas yang sangat, sangat tinggi tentu saja adalah Asia Tenggara,” imbuhnya. 

    Austrade, kata Grimes, berfokus pada fasilitasi, koneksi, dan mendorong perdagangan dan investasi ke seluruh dunia sebagai agensi yang berada di bawah naungan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia.

    “Kami memiliki peran penting dalam bekerja secara erat dengan DFAT untuk memastikan adanya keterhubungan yang kuat antara apa yang dilihat dunia usaha, apa yang dipahami dunia usaha, apa yang dibutuhkan dunia usaha, dan bagaimana hal tersebut kemudian turut membentuk kebijakan.”

    CEO Austrade Paul Grimes./Jibi_Ana Noviani

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Matt Thistlethwaite MP menyampaikan sebagai negara yang bertetangga dekat, Indonesia dan Australia akan selalu saling bergantung satu sama lain dalam hubungan ekonomi dan perdagangan.

    “Jadi, perdagangan dan investasi dua arah antara Indonesia dan Australia kami percaya akan terus berkembang. Dan itulah inti dari CEPA,” ujarnya.

    Thistlethwaite menambahkan kerja sama untuk memperkuat kemitraan akan terus diupayakan tetapi tetap merujuk pada kepentingan nasional kedua negara.

    Khusus untuk perdagangan antara Indonesia dengan negara bagian Victoria, Australia, Konsulat Jenderal RI di Melbourne mencatat terjadi kenaikan perdagangan dua arah dari 2,09 miliar dolar Australia pada 2020 menjadi 3,45 miliar dolar Australia pada 2024. 

    Konsul Jenderal RI di Melbourne Yohannes Jatmiko Heru Prasetyo mengatakan secara tren perdagangan, neraca dagang Indonesia terhadap Victoria positif tetapi terdapat penurunan surplus dari 757,79 juta dolar Australia pada 2023 menjadi 240,14 juta dolar Australia pada 2024. 

    “Hal ini diakibatkan oleh peningkatan impor Indonesia, terutama gandum, produk hewani, dan buah-buahan,” tuturnya dalam dokumen yang disampaikan kepada delegasi media asal Indonesia saat berkunjung ke KJRI Melbourne, Victoria, Australia, baru-baru ini. 

    Pada 2024, nilai perdagangan Indonesia dengan Victoria untuk komoditas susu, krim, whey, dan yogurt melonjak 52,19% year-on-year (YoY) menjadi 197,52 juta dolar Australia dan produk daging sapi meningkat 32,2% YoY menjadi 233,37 juta dolar Australia. 

    Yohannes menyampaikan Australia Bureau of Statistics mencatat ekspor Indonesia ke Victoria pada Januari—September 2025 teridentifikasi mencakup sejumlah komoditas bernilai tambah. Beberapa di antaranya ialah ikan tuna olahan 37,65 juta dolar Australia dan produk olahan kayu 22,89 juta dolar Australia. 

    “Beberapa produk potensial ekspor Indonesia ke Victoria yang dapat ditingkatkan antara lain kendaraan bermotor dan komponen spareparts kendaraan, pupuk urea, pakaian jadi, furnitur, hingga alas kaki,” paparnya.

    Dia menambahkan ekspor Indonesia ke Australia bersaing dengan Vietnam untuk alas kaki dan perlengkapan alas kaki. Selain itu, produk Indonesia juga bersaing dengan Singapura dan Malaysia untuk bahan bakar mineral misa—seperti batu bara dan minyak bumi.

    Indonesia juga harus bersaing dengan Singapura untuk produk olahan kakao dan olahan kelapa sawit, serta Thailand untuk produk suku cadang kendaraan bermotor dan produk olahan karet untuk masuk ke Australia. 

  • Perusahaan Ramai-Ramai Relokasi Pabrik ke Jateng, Menaker Buka Suara

    Perusahaan Ramai-Ramai Relokasi Pabrik ke Jateng, Menaker Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi fenomena perusahaan alas kaki dan garmen banyak yang melakukan relokasi pabrik ke kawasan Jawa Tengah (Jateng).

    Dia menjelaskan bahwa keputusan perusahaan untuk melakukan relokasi pabrik terdiri dari banyak faktor, tak terkecuali terkait dengan upah minimum.

    “Banyak faktor, ya. Bisa jadi pertimbangan yang disampaikan [upah minimum] itu salah satunya,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, dikutip pada Kamis (27/11/2025).

    Menurutnya, keberlangsungan pabrik industri padat karya bergantung kepada sejumlah struktur biaya, mulai dari biaya tenaga kerja hingga biaya operasional lainnya.

    “Ketersediaan material, kemudian terkait biaya transportasi, kemudian dia gudangnya di mana. Itu kan banyak faktor,” pungkas Yassierli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Dia lantas menggarisbawahi faktor dukungan dari pemerintah daerah setempat. Menurutnya, pengurusan perizinan dan kebutuhan industri di Jawa Tengah yang lebih mudah turut menjadi daya tawar relokasi pabrik.

    Dari kacamata buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwa kawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

  • Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2025:

    Kota Semarang: Rp3.454.827
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138
    Kabupaten Batang: Rp2.534.383
    Kota Salatiga: Rp2.533.583
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
    Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
    Kota Tegal: Rp2.376.683
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475