Topik: dwifungsi ABRI

  • Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf

    Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf

    Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

    Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:11 WIB

    Elshinta.com – Isu supremasi sipil dan militer kembali mencuat dalam diskusi yang digelar Partai Negoro di Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Dalam acara itu, Faizal Assegaf menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil yang menurutnya berpotensi membahayakan keutuhan bangsa.

    Faizal menegaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia tidak ada istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah ada elemen yang lebih tinggi dari yang lain.

    Menurut Faizal, penggunaan konsep supremasi sipil dapat membuka peluang bagi munculnya supremasi lain, seperti supremasi partai politik atau suku tertentu. Ia menilai bahwa hal ini bisa memicu ketegangan sosial yang tidak perlu.

    Ia juga mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak revisi UU TNI dengan alasan supremasi sipil. Faizal merasa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat sipil dan justru memperkeruh situasi.

    Selain itu, Faizal menyoroti masalah korupsi di Indonesia yang menurutnya lebih banyak melibatkan pihak sipil. Ia menyebut kasus BLBI dan utang luar negeri sebagai contoh, seraya membandingkan stabilitas ekonomi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Menanggapi kekhawatiran tentang dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI, Faizal menilai ketakutan tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa mantan anggota TNI yang pensiun juga berstatus sebagai sipil.

    Dalam diskusi yang sama, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menambahkan bahwa jabatan yang dipegang TNI dalam beberapa badan pemerintah bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak memungkinkan kembalinya supremasi militer.

    Diskusi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai kembali penggunaan istilah supremasi sipil dan dampaknya terhadap stabilitas politik serta sosial di Indonesia.

    Sumber : Radio Elshinta

  • RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

    Lebih jauh, Politikus Golkar ini menyebut polemik pro kontra soal revisi UU TNI merupakan suatu hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI menurut Dave itu sudah terbantahkan, tidak ada pemberangusan supremasi sipil.

    “Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya.

  • Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar
    Dave Laksono
    mengatakan, pro dan kontra dalam Revisi UU (RUU) TNI adalah hal yang lumrah, tetapi tidak menghalangi pengesahan
    RUU TNI
    menjadi undang-undang.
    Dave beralasan, kekahawatiran publik mengenai kembali hidupnya
    dwifungsi ABRI
    lewat
    revisi UU TNI
    sudah terbantahkan.
    “Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan
    supremasi sipil
    itu tidak ada,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Politikus Partai Golkar mengakui, jabatan sipil yang bisa dijabat TNI memang diperluas melalui RUU TNI.
    Namun, dia mengingatkan, saat ini pun TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari Badan Sandi dan Siber Negara, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave.
    Menurut rencana, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) besok.
    Seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal RUU TNI, DPR Sebut Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur

    Soal RUU TNI, DPR Sebut Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono membantah anggapan Revisi Undang-undang (RUU) TNI akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI. Ia menjamin tidak akan ada penempatan prajurit TNI aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN,” kaya Budi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Ia mengklaim pembahasan RUU TNI dilakukan DPR dan pemerintah mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi. Budi meminta pasar tak perlu khawatir akan ada prajurit aktif TNI menjadi direksi BUMN.

    “Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, BUMN harus dikelola secara profesional. Ketua Harian Gerindra itu menyebut dividen yang dihasilkan BUMN harus dijaga dengan baik.

    Hal ini ia ungkap usai menerima sejumlah aspirasi dari koalisi masyarakat sipil. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait hal tersebut.

    “BUMN ini kan harus dikelola secara profesional. Apalagi kita harus menjaga dividen yang selama ini sudah baik agar tetap menjadi peningkatan,” kata Dasco dikutip dari detikNews, Selasa (18/3/2025).

    (ara/ara)

  • Dampak Revisi UU TNI Merembet ke Ekonomi: Perebutan Lapangan Kerja hingga Defisit APBN

    Dampak Revisi UU TNI Merembet ke Ekonomi: Perebutan Lapangan Kerja hingga Defisit APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mewanti-wanti Revisi UU TNI dapat memunculkan masalah baru dalam tatanan ekonomi, yakni perebutan posisi dengan masyarakat sipil.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang penempatan TNI aktif di jabatan sipil, apabila RUU TNI disahkan jadi UU, dapat menimbulkan masalah inefisiensi sumber daya.

    Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

    “Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer,” ujar Bhima, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

    Pasalnya, muncul beragam polemik atas revisi tersebut, terutama terkait ketentuan yang disinyalir bertujuan untuk membangkitkan Dwifungsi ABRI. Sorotan kian kuat karena RUU disetujui ke rapat paripurna.

    Polemik tersebut, salah satunya, muncul karena pemerintah bersama DPR menambah daftar K/L—dari 10 menjadi 16—yang memperbolehkan TNI tetap aktif.

    Bhima turut melihat potensi terjadinya crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani.

    Sebagai contoh, sudah terjadi pada program makan bergizi gratis dengan dapur umum tersentralistik, dan food estate yang dikerjakan TNI.

    “Artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif,” lanjutnya.

    Lain halnya penempatan anggota TNI di BUMN terbukti tidak berkorelasi terhadap berbagai indikator kinerja, baik sebagai PSO maupun penyumbang laba.

    Kemungkinan yang justru akan terjadi adalah demoralisasi pada manajerial dan staff BUMN karena puncak karier ditentukan oleh political appointee bukan karena meritrokrasi. Jika BUMN tidak memiliki konsep meritrokrasi dikhawatirkan brain drain akan merugikan BUMN itu sendiri.

    Dari sisi investasi, keberadaan TNI di posisi yang diperuntukkan untuk sipil tersebut memberikan kesan ekonomi kembali pada sistem komando bukan berdasarkan pada inovasi dan persaingan sehat.

    Khawatirnya, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia dan target penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) yang ditetapkan pemerintah senilai Rp3.414 triliun pada 2029, bakal sulit tercapai.

    Sementara salah satu poin revisi, yakni perpanjangan usia dinas, perlu pertimbangan ruang APBN di tengah berkoarnya kebijakan efisiensi.

    Melihat total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja sudah tembus Rp521,4 triliun atau meningkat tajam 85,5% dalam 10 tahun terakhir.

    “Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3% dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003,” tutupnya.

    Melihat defisit tahun ini, pemerintah menetapkan sebesar 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp616,2 triliun. Baru dua bulan berjalan APBN 2025, sejumlah lembaga pun memandang defisit terus berpotensi melebar ke level 2,9%.

    Komisi I DPR RI pun akan menggelar rapat dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI hari ini, Selasa (18/3/2025).

  • Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jaringan Gusdurian,
    Alissa Wahid
    , mengingatkan, masyarakat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk menurunkan rezim Orde Baru (Orba) demi mewujudkan
    supremasi sipil
    dan hukum, bukan
    supremasi senjata
    .
    Hal ini disampaikannya merespons revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
    RUU TNI
    dinilai membuka pintu supremasi senjata karena perluasan penempatan jabatan sipil untuk TNI aktif.
    “Dan inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang,” tambahnya.
    Alissa khawatir jika RUU TNI justru melegitimasi masuknya mereka yang memegang senjata pada ruang-ruang sipil.
    Padahal, menurutnya, RUU TNI semestinya dilakukan untuk tujuan memperkuat profesionalitas TNI.
    “Bukan untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi ABRI) tersebut. Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, itu sama saja,” imbuh putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
    Lebih lanjut, Alissa melihat poin penempatan jabatan sipil untuk TNI yang diperluas memberikan banyak arti.
    Pertama, tentara aktif yang bisa menduduki jabatan sipil artinya mereka masih memiliki jalur kepada angkatan bersenjata.
    “Orang-orang yang memegang senjata ini masih ada jalur koordinasi, jalur komando, dan seterusnya. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkehendak yang sama dengan penguasa,” ujar Alissa.
    “Jaringan Gusdurian yang saya adalah emboknya (ibunya) ini, kami banyak sekali mendampingi warga masyarakat yang terdampak langsung proyek strategis nasional. Dengan siapa mereka berhadapan? Dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka (angkatan bersenjata) tidak punya wewenang. Nah, kalau diberikan jalur ini, akses ini, maka kehadiran mereka kemudian menjadi legal,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Dasco hingga Sri Mulyani Turun Gunung Redam Gejolak IHSG

    Saat Dasco hingga Sri Mulyani Turun Gunung Redam Gejolak IHSG

    Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ‘kebakaran’ pada Selasa (18/3/2024) hingga membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menghentikan perdagangan sementara (trading halt) untuk pertama kalinya sejak 2020. Beberapa anak buah Presiden Prabowo Subianto bahkan harus ‘turun gunung’ untuk meredam gejolak di pasar modal. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, IHSG ditutup melemah 3,84% ke level 6.223,39 pada Selasa (18/3), dengan 118 saham menguat, 554 saham melemah, dan 139 saham stagnan.

    Sebelumnya, IHSG sempat anjlok 6,12% pada sesi I perdagangan, memaksa BEI melakukan trading halt selama 30 menit. Sesuai regulasi BEI, suspensi perdagangan diberlakukan jika IHSG turun lebih dari 5%.

    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan IHSG terperosok, salah satunya adalah isu-isu aktual yang berkembang.

    Pertama, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Agung menyebut bahwa hal ini utamanya berkaitan mengenai soal supremasi sipil yang dianggap terancam. 

    Pasalnya, sebagai informasi, RUU ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, meskipun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah membantah anggapan tersebut. Adapun, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat paripurna.

    “Kedua, terdapat keraguan dalam pengelolaan Danantara dengan dana jumbo tersebut. Keraguan ini juga terjadi di tengah maraknya kasus-kasus korupsi di BUMN,” ujar Hadi kepada Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto sempat mengatakan bahwa Danantara memiliki dana kelolaan hingga US$900 miliar atau setara dengan Rp14.715 triliun. Bahkan, beberapa saat lalu, ramai juga soal korupsi Pertamina. 

    Ketiga, dikatakan bahwa terdapat beberapa program mercusuar yang menelan biaya besar. Sebab demikian, muncul kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan dana jumbo tersebut. 

    “Apakah bisa bertanggung jawab atau malah mengulang kejadian-kejadian yang sudah-sudah soal korupsinya marak,” imbuhnya. 

    Terakhir, dia juga mengatakan bahwa terdapat praktik nepotisme yang terjadi di kemudian hari. Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat dikaitkan dengan penurunan IHSG, Hadi menilai tidak ada korelasi langsung antara kebijakan tersebut dan kinerja pasar modal.

    Adapun, Isu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur, menurut Hadi, juga menjadi salah satu alasan mengapa pasar di Tanah Air bergejolak. 

    Perbesar

    Anak Buah Prabowo Berjibaku ‘Padamkan’ IHSG 

    Kemerosotan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco, bersama Ketua Komisi XI Misbakhun dan sejumlah anggota Komisi XI, mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Rombongan DPR disambut oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman beserta jajaran direksi lainnya sekira pukul 13.39 WIB. Saat tiba, IHSG terpantau berada di level 6.200, atau turun 4,19% dibandingkan sesi sebelumnya.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons soal trading halt yang diberlakukan BEI setelah IHSG amblas hingga lebih dari 5%

    “Menyikapi pembekuan otomatis dari akibat koreksi dari IHSG 5% yang emang otomatis dan bukan kali ini saja, udah pernah pas Covid-19. Pada hari ini, [kami] memberikan dukungan dan support meyakinkan kepada pasar agar tetap tenang. Bahwa kemudian kami akan mendukung pemerintah untuk mengambil langkah perlu dengan tempo yang sesingkat-singkatnya agar pasar kembali meningkat,” kata Dasco di BEI, Selasa (18/3/2025). 

    Selain itu, Dasco juga memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak akan mundur di tengah dinamika ekonomi yang terjadi. Dia juga menegaskan kondisi fiskal Indonesia tetap kuat.

    “Kalo ditanya persepsi investor luar saya kurang paham, tapi kalau soal Bu Sri Mul, saya pastikan tidak akan mundur dan fiskal kita kuat,” ujar Dasco. 

    Pernyataan itu merespons berbagai spekulasi terkait kebijakan fiskal dan dinamika pasar keuangan belakangan ini. Menurut Dasco, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Ketua Komisi XI Misbakhun menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan respons positif terhadap kondisi pasar dan meredam kepanikan akibat penurunan tajam IHSG.

    “Kami ingin menciptakan respons positif terhadap bursa, tidak ada kepanikan apa pun,” ujar Misbakhun kepada wartawan di BEI, Selasa (18/3/2025).

    Di lokasi berbeda, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025). Pemanggilan Airlangga menjadi menarik di tengah IHSG yang anjlok hingga 6,2%

    Menurut pantauan Bisnis, Airlagga tiba di lingkungan Istana Kepresidenan sejak pukul 15.46 WIB dengan mengenakan jas berwarna hitam. Dengan derap langkah sigap. Airlangga terlihat terburu-buru untuk menemui Kepala Negara.

    Saat ditanyai mengenai kondisi IHSG, mantan Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut bahwa ketibaannya memang akan melaporkan kondisi-kondisi ekonomi yang tengah berkembang. 

    “Tentu perkembangan perekonomian akan dilaporkan ke Bapak Presiden,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/3/2025).

    Airlangga pun optimistis bahwa dari segi fundamental keadaan perekonomian kuat sehingga apabila terjadi penurunan IHSG memang terjadi di seluruh Negara.

    “Ini terjadi di berbagai negara saham naik turun itu biasa dan saham-saham negara lain minggu lalu turun cukup dalam dan sekarang mungkin kita yang kemarin belum terlalu kena. Namun, sekarang kena imbas satu dua hari,” tandasnya. 

    Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu terkait dirinya dan Menkeu Sri Mulyani yang dikabarkan mundur dari kabinet Prabowo. Airlangga memastikan dirinya akan tetap bekerja bersama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pertama, saya tetap bekerja konsentrasi bekerja dan tidak ada rencana mundur,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, Airlangga juga menekankan bahwa isu serupa yang melibatkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari kabinet juga dipastikan olehnya adalah hoaks.

    “Bu Sri Mulyani juga sudah saya komunikasi tadi siang, beliau juga sedang bekerja penuh. Jadi hoaks itu [kami mundur],” tandas Airlangga.

    Pada sore hari, Menkeu Sri Mulyani dan jajaran petinggi Kementerian Keuangan langsung menggelar konferensi pers terkait kondisi ekonomi terkini. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani langsung menjawab rumor mundur dari kabinet. Namun, dia menegaskan bahwa tetap bekerja untuk pemerintahan Prabowo.

    “Banyak rumor mengenai posisi saya, sampai sekarang saya tetap fokus menjalankan tugas negara, kepercayaan presiden untuk mengelola APBN dan keuangan negara secara profesional,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil lelang SUN di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Dia tidak menampik rumor itu, tidak juga membenarkannya dalam pernyataan pertamanya. Setelah itu, awak media kembali memastikan maksud pernyataannya, Sri Mulyani berkelakar bahwa dia berdiri di tempat itu menyampaikan konferensi pers dan tidak mundur dari tempatnya.

    “Saya tegaskan, saya ada di sini, berdiri dan tidak mundur, iya kan? Saya tegaskan saya mengelola APBN, dan bersama-sama dengan tim Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara,” ujar Sri Mulyani.

    Bagaimana Seharusnya Pemerintah Merespon?

    Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio di platform X (Twitter) yakni @satriohendri ikut berkomentar soal amblasnya IHSG yang direspons oleh Wakil Ketua DPR RI ke BEI. 

    “Pasar saham anjlok itu tanda pasar gak punya TRUST ke pemerintah. Gak bisa diselesaikan dengan langkah politik,” tulis @satriohendri. 

    Senada dengan Satrio, Agung Baskoro menuturkan bahwa sentimen negatif pasar menurutnya tidak direspon dengan aksi politik, namun juga dari aksi ekonomi dari pemerintah. 

    Dia kemudian berpendapat bahwa pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik ke semua jajarannya, mulai dari Presiden, Menteri, hingga ke level birokrasi terbawah. Hal ini diperlukan karena pasar membutuhkan kepastian, arah dalam bagaimana pemerintah berjalan dan menghindari kegaduhan yang selama ini mengemuka. 

    Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi juga harus diperkuat. Hal ini agar pasar dapat nyaman berinvestasi di Indonesia. 

    Dia memberi contoh jika hukuman kepada koruptor rendah, lemah, tidak mencerminkan komitmen masyarakat yang sudah jenuh dengan kasus-kasus korupsi tersebut, dia khawatir pemerintah akan mendapat tantangan luar biasa di internal.

    “Terlepas ada tantangan eksternal yang luar biasa,” ujar Agung, merujuk pada kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump serta konflik geopolitik. “Terakhir, isu-isu maupun rumor-rumor yang berkembang di masyarakat menurutnya harus disudahi. Misalnya seperti soal reshuffle ataupun kinerja tim kabinet di bidang ekonomi.
     

  • Tolak RUU TNI, PMII Purworejo Soroti Sikap KSAD yang Sebut "Kampungan"
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Tolak RUU TNI, PMII Purworejo Soroti Sikap KSAD yang Sebut "Kampungan" Regional 19 Maret 2025

    Tolak RUU TNI, PMII Purworejo Soroti Sikap KSAD yang Sebut “Kampungan”
    Tim Redaksi

    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Pengurus Cabang
    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
    (
    PMII
    )
    Purworejo
    menyatakan siap turun ke jalan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
    Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Tadarus Pergerakan”, yang fokus membahas perubahan dalam RUU TNI.
    Ketua PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa bersama organisasi mahasiswa lainnya dan tengah menunggu instruksi dari Pengurus Besar PMII di Jakarta.
    “RUU TNI membuka ruang bagi militer untuk kembali terlibat dalam jabatan-jabatan sipil strategis, dan hal ini berpotensi menghidupkan kembali
    dwifungsi ABRI
    yang pernah menjadi alat kontrol pemerintahan yang otoriter di masa lalu,” kata Fatkhu Rohman, Rabu (19/3/2025).
    PMII Purworejo menyampaikan beberapa alasan utama dalam penolakannya terhadap RUU TNI.
    Pertama, RUU ini memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara, yang dianggap mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

    Perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    RUU ini memperluas peran militer dalam OMSP, yang dikhawatirkan akan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.
    “Terkait perluasan tugas militer dalam operasi selain perang, ini menimbulkan kekhawatiran peran militer yang meluas ke ranah yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum,” ujar Fatkhu.
    PMII menyoroti rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR RI di hotel mewah dan di luar jam kerja DPR.
    Hal ini dianggap bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran dan partisipasi publik.
    PMII juga mengkritik KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, yang menyebut kritik terhadap RUU TNI sebagai “otak kampungan”.
    “Hal ini adalah bukti arogansi kekuasaan dan anti kritik terhadap aspirasi rakyat,” tegas Fatkhu.
    Atas dasar itu, PMII Purworejo mengeluarkan tiga poin sikap resmi terkait RUU TNI:
    “Kami mendorong pemerintah untuk lebih bijak dalam menyusun kebijakan terkait RUU TNI,” tutup Fatkhu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional

    Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional

    loading…

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Menurutnya, hasil revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.

    “Hasil yang terakhir ini cukup fair, cukup fair tidak tidak terlalu mengambil banyak dari apa namanya desain politik kita yang didiamkan sejak zaman Reformasi,” kata Mahfud MD dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/3/2025).

    Mahfud MD menegaskan, isu RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI tidak terbukti. Dia menjelaskan terkait dwifungsi ABRI di era Orde Baru, di mana keputusan-keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, birokrasi, dan Partai Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.

    “Karena begini, isunya mau mengembalikan dwifungsi, isunya semula bukan banyak hal, misalnya kalau dwifungsi itu apa sih? Dwifungsi ABRI itu dulu di zaman Orde Baru keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG, ABG itu hanya tiga institusi yang boleh menentukan keputusan politik yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Di luar itu tidak boleh ikut menentukan, sangat mencekam zaman dulu,” kata Mahfud.

    Kini, Mahfud menilai, kondisi tersebut sudah berubah, dan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

    “Kemudian dwifungsi itu memberikan ruang kepada ABRI, TNI, dan Polri untuk masuk di DPR tanpa ikut Pemilu jumlah suaranya 28% waktu itu. Terus DPR langsung diberikan ke TNI=Polri. Jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki oleh anggota TNI-Polri pada waktu itu, terutama gubernur dan bupati, wali kota, itu semuanya ditentukan, meskipun ada DPR-nya ya tetap dipaksa gitu. Nah sekarang itu sudah tidak ada, itu sudah tidak ada,” katanya.

    “Sehingga landasannya itu adalah TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000, di mana UU TNI-Polri disahkan kemudian Panglima dan Kapolri berada di bawah Presiden. Dan itu yang berlaku sampai sekarang,” tambah Mahfud.

    Mahfud mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU ini.

  • Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

    Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

    Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
    Editor
    KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui dapat diisi oleh prajurit
    TNI aktif
    .
    Dia mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.
    Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh
    prajurit aktif
    itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
    Ia mengatakan, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.
    Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.
    Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi
    jabatan sipil
    di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.
    Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.
    “Soal kekhawatiran menyangkut soal
    dwifungsi ABRI
    itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.
    Komisi I DPR RI sebelumnya menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.
    RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
     
    Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
    Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.