Topik: dwifungsi ABRI

  • UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman Andi Agtas seusai konferensi pers capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM triwulan I 2025 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    Supratman Andi Agtas meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani hasil revisi UU TNI tersebut. “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tambahnya.

    Menkumham meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI setelah UU TNI yang baru berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.

    “Saya pastikan tidak akan ada yang berubah dari draf (UU TNI) yang sudah disusun. Itu (dwifungsi ABRI) tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.

  • Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

    Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

    PIKIRAN RAKYAT – Penunjukan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai sorotan. Pasalnya, meski kini berada di jantung pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy diketahui masih menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Kostrad (Wadanyon 328).

    Jabat Dua Posisi Sekaligus

    Dalam unggahan resmi akun @pararaider328 pada 6 April 2025, Teddy masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Wadanyon 328 bersama Danyon Letkol Inf Adekurniawan dalam kegiatan peresmian Lapangan Tembak 100 meter di Depok. Ia juga menghadiri syukuran kenaikan pangkat prajurit 328.

    “Danyon 328 Letkol Inf Adekurniawan beserta Letkol Inf Teddy Indra Wijaya meresmikan Lapangan Tembak 100 m beserta seluruh prajurit sekaligus melaksanakan syukuran kenaikan pangkat Prajurit 328 periode 1 April 2025,” kata akun tersebut.

    Namun kehadiran itu memicu pertanyaan besar. Sesuai aturan yang berlaku, seorang prajurit aktif yang telah mengemban jabatan di pemerintahan seharusnya otomatis melepas jabatan struktural militernya.

    Sebelumnya, pada 18 Oktober 2024 lalu, Yonif 328 Dirgahayu juga pernah membalas pertanyaan warganet terkait status Teddy Indra Wijaya sebagai Wadanyonif.

    “Min, beliau kan ditarik jadi Seskab, apakah beliau gak jadi menjabat Wadan?” ucap akun @@mg**harman***.

    “Kalau jabatan di militer tetap wadan, yang baru itu kan bukan jabatan militer.
    Beliau masi anggota TNI aktif,” ucap akun TikTok @Yonif 328 Dirgahayu.

    TNI AD: Jabatan Militer Akan Dilepas

    Padahal, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa secara struktural, Teddy Indra Wijaya sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai Wadanyon sejak ditugaskan sebagai Sekretaris Kabinet.

    “Kalau sudah penugasan di situ (Sekretaris Kabinet), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya,” ujarnya pada 21 Oktober 2024.

    Teddy Indra Wijaya menjabat Wadanyon 328 berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, menggantikan Mayor Inf. Ade Fian. Namun kini, ia dipercaya mendampingi Presiden sebagai sekretaris utama kabinet, menggantikan Pramono Anung.

    Pakar: Mustahil Rangkap Jabatan

    Pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna, menegaskan bahwa rangkap jabatan seperti itu tidak dibenarkan.

    “Tidak akan bisa (rangkap jabatan), dia pasti akan melepaskan (jabatan) Wadanyon-nya. Pekerjannya berat loh Sekretaris Kabinet itu, tidak mungkin bercabang-cabang,” ucap Liona saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com pada Senin 21 Oktober 2024.

    Dia juga menambahkan bahwa kebijakan TNI tidak membenarkan rangkap jabatan prajurit aktif dalam jabatan negara sipil, apalagi jabatan strategis seperti Sekretaris Kabinet.

    “Ini jabatan negara, bukan jabatan partai. Jadi harus fokus dan TNI juga harus patuh terhadap aturan,” tuturnya.

    Panglima TNI Tegas: Harus Mundur dari Dinas Aktif

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” ujar Jenderal Agus di Jakarta, 10 Maret 2025.

    Pusat Penerangan TNI juga menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri akan diproses melalui Mabes TNI dan disahkan oleh pimpinan. Setelah itu, prajurit bersangkutan akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi tunduk pada aturan militer.

    RUU TNI Baru: Tidak Ada Lagi Celah Rangkap Jabatan

    Revisi terbaru UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 semakin memperketat aturan soal rangkap jabatan. Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki 14 posisi tertentu yang sesuai dengan fungsi TNI, seperti bidang pertahanan, intelijen, dan sandi negara.

    “Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan,” tuturnya.

    Revisi ini menjadi bentuk penegasan bahwa masa dwifungsi ABRI tidak boleh terulang kembali.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Prabowo Singgung Lagi ‘Indonesia Gelap’: Saya Bangun Pagi Cerah

    Prabowo Singgung Lagi ‘Indonesia Gelap’: Saya Bangun Pagi Cerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto kembali menyentil pihak-pihak yang menyebut Indonesia Gelap. Sebaliknya, Prabowo merasa masa depan Indonesia justru cerah.

    ‘Indonesia Gelap’ adalah tagline milik demonstran yang menentang sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo. Isu tentang dwifungsi ABRI, kemunduran demokrasi, hingga respons pemerintah yang belum cepat dalam mengelola perekonomian menjadi sasaran protes pada demonstran.

    “Saya juga heran ada orang yang mengatakan indonesia gelap. Kalau dia memang merasa gelap ya itu hak dia, tapi kalau saya bangun pagi indonesia cerah,” kata Prabowo di depan para pelaku ekonomi di Ruang Assembly Hall, Lantai 9, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4/2025)..

    Prabowo kemudian menjelaskan beberapa indikator yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki masa depan cerah, salah satunya karena peningkatan hasil tani yang naik signifikan.

    “Kalau saya ketemu petani, petani gembira, peningkatan hasil mereka naik secara drastis, produksi naik secara drastis, kita potong semua regulasi yang enggak benar, kita sederhanakan,” bebernya.

    Bukan Pertama Kali

    Sebelumnya, Prabowo juga pernah menanggapi pandangan pesimistis mengenai masa depan negara dari masyarakat yang menyuarakan tagar #Indonesiagelap atau Indonesia Gelap.

    “Yang melihat Indonesia gelap itu siapa? Beberapa hari yang lalu, ada suatu prediksi ekonomi dan statistik, mereka mengatakan Indonesia akan menjadi negara ekonomi besar,” ujarnya dalam acara penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat di Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Dia merujuk pada laporan dari Goldman Sachs yang memprediksi bahwa pada 2050, Indonesia akan menempati posisi keempat dalam daftar negara ekonomi terbesar di dunia, setelah China, Amerika Serikat, dan India.

    “Nomor satu akan China, menyalip Amerika Serikat. Nomor dua adalah Amerika, nomor tiga India. China akan menjadi nomor satu pada 2050, India nomor tiga, dan Indonesia nomor empat pada 2050. Inshaallah saya umurnya 98, siapa tahu Tuhan masih kasih saya waktu untuk melihat ini,” katanya.

  • 1
                    
                        Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan
                        Nasional

    1 Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan Nasional

    Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    meminta TNI/Polri untuk memperbaiki atau berbenah diri dalam melayani masyarakat.
    Hal itu disampaikan Prabowo setelah mengakui bahwa dua institusi ini juga memiliki kekurangan, sama seperti lembaga lainnya.
    Prabowo meminta TNI/Polri berbenah sebelum akhirnya ia yang mengambil tindakan.
    “Meskipun ada kekurangan, ada unsur-unsur, ya semua lembaga kita ada hal yang tidak baik. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).
    “Mari kita perbaiki. Saya tegas terus di TNI/Polri, beresin, bersihkan diri kalian sebelum nanti saya ambil tindakan atas nama pemegang mandatoris rakyat,” sambungnya.

    Hanya sampai situ, Prabowo mewanti-wanti TNI/Polri untuk berbenah diri.
    Selebihnya, Prabowo menanggapi soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan dibicarakan dan mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
    Menurut Prabowo, tidak ada niat dari pembuat UU tersebut untuk melahirkan militerisme dalam RUU TNI.
    Ia juga menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU wajib pensiun dini.
    “Menurut saya UU TNI itu
    non-issue
    . Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI). Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan sipil, pensiun dini,” tegas Kepala Negara.
    “Hanya beberapa lembaga yang memang diizinkan (menduduki jabatan sipil). Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu dari dulu. Kan ini hanya mengformalkan. Kemudian, katanya kejaksaan, ya kejaksaan kan ada jaksa pidana militer, kemudian hakim agung ada kamar militer. Dan kalau dilihat, semua itu ada
    reasoning
    -nya,” pungkas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi – Halaman all

    Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan inti adanya revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi (pati).

    Mulanya, Prabowo mencontohkan di mana pati seperti Panglima TNI hingga KSAD harus berganti tiap tahunnya lantaran sudah memasuki usia pensiun.

    Padahal, sambungnya, pemikiran dan ilmu dari para pati tersebut masih dibutuhkan.

    “RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis.”Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis,” katanya dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).

    Prabowo menilai pergantian pati yang dilakukan tiap tahunnya bisa berpengaruh terhadap tidak maksimalnya perkembangan institusi TNI.

    “Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” jelasnya.

    Lalu, pada momen inilah, Prabowo menegaskan inti dari revisi UU TNI adalah agar usia pensiun pati diperpanjang.

    Pernyataannya itu sekaligus membantah isu bahwa revisi UU TNI dilakukan demi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

    “Inti dari RUU TNI itu sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” tuturnya.

    “Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Non sense itu saya katakan, tidak ada niat,” sambung Prabowo.

    Lantas, Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat kembali sejarah di mana menurutnya Presiden pertama RI, Soekarno yang membuat adanya dwifungsi ABRI.

    Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa TNI atau ABRi dibutuhkan dalam dunia politik karena adanya pemberontakan di sejumlah daerah.

    “Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi Indonesia diserang, diganggu, PRRI Permesta, DI TII, RMS. Akhirnya Presiden waktu itu, Bung Karno, mengatakan darurat peran,” kata Prabowo.

    Dia pun menilai kondisi saat ini berbeda dengan era Soekarno terkait peran TNI.

    Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan apapun dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu.

    Prabowo menegaskan para prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mundur, kecuali sejumlah jabatan yang dibolehkan dalam UU TNI karena alasan tertentu.

    “Jadi menurut saya, undang-undang TNI itu is a non-issue. Enggak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini,” kata Prabowo.

    Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025 lalu.

    Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI itu, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

    Dalam Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah, sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

    Kemudian untuk jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.

    Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama 55 tahun, perwira 58 tahun.

    Kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).

    Ketiga adalah Pasal 7 Ayat 15 dan 16 soal tugas pokok TNI, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

  • Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mengimbau rakyat agar tak mudah diprovokasi isu-isu negatif terkait revisi UU TNI yang sudah disahkan. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap aturan tersebut.

    Masyarakat harus paham, imbuh dia, aturan UU TNI justru mempertegas peran dan fungsi TNI hingga memastikan dwifungsi ABRI takkan pernah bangkit dari kuburnya.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” ujar Iswara.

    Rakyat Harus Protes ke Jalur Hukum, Bukan Demo

    Di kesempatan lain, DPR merespons banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI. UU yang kadung disahkan itu kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, judicial review merupakan jalur konstitusional valid bagi publik yang kontra dengan aturan UU TNI.

    Ia mengaku pihaknya tak soal jika masyarakat putuskan langkah judicial review sebab keputusan sepenuhnya ada di tangan MK. Lembaga berwenang itu pada akhirnya bakal menilai diterima tidaknya gugatan.

    “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

    “Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ucapnya.

    Pola Kekerasan Aparat di Demo UU TNI

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tanggapi Kemungkinan RUU TNI Diteken Presiden Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Menkum

    Tanggapi Kemungkinan RUU TNI Diteken Presiden Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Menkum

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengaku belum tahu kemungkinan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diteken setelah lebaran Idul Fitri. 

    “Saya belum tahu kalau itu, nanti,” ucap Supratman di rumah dinas Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di komplek Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025. 

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masih menunggu undangan dari Kementerian Sekretaris Negara untuk melakukan penandatanganan RUU TNI. 

    “Karena kan, tertanggal, belum kan di Kementerian Sekretaris Negara untuk pengundangannya. Masih panjang waktunya,” katanya.

    DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR.

    Puan menyatakan DPR dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari perubahan UU TNI. Dia menyebut, sosialisasi itu dilakukan guna meluruskan kesalahpahaman karena banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI seperti era orde baru.  

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri, dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu (UU TNI baru),” ujar Puan usai menghadiri buka puasa bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 malam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan UU TNI

    Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan UU TNI

    Liputan6.com, Makassar – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi menggelar aksi damai di kawasan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Sabtu (29/3/2025). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Dalam aksi damai tersebut, puluhan massa membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Aksi Damai Mendukung UU TNI. TNI Kuat, Negara Kuat, dan TNI untuk Rakyat’. Mereka juga melakukan orasi secara bergantian yang menyatakan dukungan terhadap UU TNI. 

    “Kami hadir di sini untuk menyuarakan dukungan penuh terhadap pengesahan UU TNI. Kami percaya bahwa dengan aturan yang jelas, TNI dapat semakin kuat dalam menjaga keutuhan negara dan membantu rakyat,” kata pemimpin aksi, Muhammad Amrin Aril dalam orasinya, Sabtu (29/3/2025). 

    Amrin Aril juga membacakan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang serta mempercayai kompetensi TNI untuk menduduki jabatan yang telah diatur dalam RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta menegaskan bahwa bersama rakyat, TNI dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kelompok tertentu yang berupaya memecah belah persatuan bangsa,” ucapnya. 

    Aksi yang berlangsung damai tersebut berakhir pada pukul 16.55 Wita tanpa insiden yang mengganggu ketertiban. Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi berharap dengan adanya dukungan ini, pengesahan Revisi UU TNI dapat segera terealisasi demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

    Revisi Undang-Undang no. 34 tahun 2004 tentang TNI, akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang. DPR menjamin, dalam UU TNI ini tidak ada dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Namun, kenapa pengesahan UU TNI ini terkesan buru-buru, …

  • Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Sarinah, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya. 

    Termasuk di antaranya adalah menolak disahkannya revisi UU TNI. 

    Menurut mereka, dengan disahkannya UU TNI bisa mereduksi ruang demokrasi masyarakat. 

    Mereka menolak Indonesia dengan rezim militer buntut disahkannya UU TNI. 

    “Kami tidak ingin Indonesia jadi rezim militer, kami tidak ingin represif dan ruang demokrasi kita makin dihabisi,” ujar koordinator aksi, Ririn Sefsani, Jumat (28/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

    Menurut Ririn, apa yang dilakukan pemerintah itu justru mengkhianati rakyat.

    Pengesahan UU TNI dinilai menghidupkan kembali adanya dwifungsi ABRI. 

    “Kita tidak ingin aspirasi rakyat dibungkam, kita tidak ingin elite kekuasaan yang sebetulnya dipilih kami juga salah satunya, melalui prosedur demokrasi yaitu pemilu. Tapi mereka semua berupaya bergerak untuk mengkhianati rakyat,” paparnya. 

    “Sudah pasti rakyat menolak adanya dwifungsi ABRI, tetapi justru mereka mengembalikan fungsi itu,” lanjut Ririn. 

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi sejak rencana Revisi Undang-undang TNI dibahas hingga disahkan DPR dan berlanjut hingga Kamis (27/2/2025) kemarin dirasakan telah melampaui hati nurani.

    “Dan beberapa tindakan kekerasan terhadap aksi-aksi mahasiswa di Indonesia itu adalah bukti bahwa rezim saat ini anti demokrasi,” tandasnya. 

    Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan menjadi UU. 

    Keputusan tersebut, diketok dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut. 

    Di antaranya terkait usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

    Ia memastikan, tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

    RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025). 

    Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

    RUU ini disahkan di tengah aksi protes oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. 

    Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI, termasuk soal keterlibatan anggota TNI aktif dalam ranah jabatan sipil. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah memberikan akses kepada publik yang ingin membaca draft terbaru RUU TNI yang disahkan pada hari ini.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Dia mengatakan akan mengingatkan bagian teknis untuk segera melakukan unggahan soal naskah tersebut.

    “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni)