Topik: dwifungsi ABRI

  • Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi

    Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi

    Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) angkat bicara soal tanggapannya terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
    Ketika pembahasan revisi
    UU TNI
    masih bergulir di DPR RI, SBY mengaku dimintai oleh timnya tanggapan soal ini.
    Hal ini diungkapnya lewat siaran YouTube Gita Wirjawan yang diunggah Kamis (19/6/2025).
    Kompas.com sudah mendapatkan izin dari pemilik akun untuk mengutip isi siaran itu.
    “Akhirnya saya dilapori oleh tim, kebetulan meskipun saya tidak aktif dalam partai politik lagi,
    I am away from day to day politics
    , tetapi tentu ada konsultasi ke saya,” kata SBY di YouTube Gita Wirjawan, dikutip Jumat (20/6/2025).
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun turut membaca draf revisi UU (RUU) TNI saat itu.
    SBY berpandangan, 80 persen draf RUU TNI tidak berpotensi membuat dwifungsi ABRI hidup kembali.
    “Saya lihat drafnya, kalau draf seperti ini, 80 persen saya tenang, saya senang, karena tidak ada satu pun jalan menuju ke dwifungsi ABRI lagi. Tidak ada jalan ke fungsi sospol dan kekaryaan lagi,” ujar SBY.
    Di saat itu, SBY juga menemukan pasal yang dianggapnya berpotensi menjadi pasal karet dan berbahaya.
    Dia lantas menyarankan Fraksi Demokrat agar memiliki sikap dan posisi tegas atas pasal yang masih abu-abu itu.
    SBY meminta, jangan sampai Fraksi Partai Demokrat justru mencoreng namanya sebagai pelaku sejarah yang berkontribusi terhadap reformasi di Indonesia.
    “Memang ada sejumlah pasal, ini hati-hati saya bilang, ini bisa pasal karet, ini bisa pasal abu-abu yang kalau diiyakan
    dangerous
    . Saya sampaikan, posisi fraksi Anda, fraksi kita harus jelas. Saya pelaku sejarah, jangan mencoreng nama saya gitu,” tegasnya.
    Tak hanya itu, SBY bahkan turut berkoordinasi dengan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    soal adanya pasal karet tersebut.
    Meski tak dijelaskan lebih jauh isi pasal karet dimaksud, menurut SBY, Presiden RI punya pikiran yang sama dengan dirinya.
    “Saya sampaikan pesan kepada beliau bahwa saya pelajari 80 persen ini
    safe
    , aman, dan tidak akan kembali ke dwifungsi ABRI. Cuma ada sesuatu yang menurut saya rawan. Alhamdulillah pikiran Pak Prabowo akhirnya sama, dan mengerti pandangan saya,” ungkap SBY.
    Terkait UU TNI yang baru ini, SBY mengaku sengaja tidak memberikan komentar di awal saat masih dibahas.
    Sebab, ia tak ingin gegabah dalam memberikan komentar.
    “Saya hemat bicara, saya tidak ingin salah, saya ingin tahu dulu, ini arahnya ke mana perubahan Undang-Undang TNI? Usul siapa, DPR atau pemerintah? DIM-nya, DIM itu kira-kira pokok-pokok perubahannya seperti apa? Saya harus jelas kalau ngomong, sekali ngomong tidak salah begitu,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum TNI Datangi Diskusi Mahasiswa UIN Walisongo, Rektor Singgung Dwifungsi ABRI
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 April 2025

    Oknum TNI Datangi Diskusi Mahasiswa UIN Walisongo, Rektor Singgung Dwifungsi ABRI Regional 23 April 2025

    Oknum TNI Datangi Diskusi Mahasiswa UIN Walisongo, Rektor Singgung Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Wakil Rektor I Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Mukhsin Jamil tanggapi soal anggota TNI diduga intervensi mahasiswanya saat melakukan diskusi pada Senin (14/4/2025).
    “Kita punya posisi yang jelas sebagai lembaga akademik yang memiliki otonomi dan kebebasan ber-akademik yang dijamin Undang-undang,” kata Mukhsin saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).
    Menurutnya,
    UIN Walisongo

    Semarang
    sebagai penyelenggara pendidikan bebas melakukan diskusi dengan tema apapun.
    “Saya kira setiap penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan seminar, kemudian kajian-kajian itu bebas dilakukan,” ujar dia.
    Dia menegaskan bahwa TNI dan Polri mempunyai posisi yang jelas mengenai peran dan fungsi mereka.
    “Saya kira saling menjaga dan menghormati peran dan fungsi masing-masing saja,” tambah Mukhsin.
    Sebagai seorang akademisi, Mukhsin mengaku mempercayai apa yang telah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    “Bahwa RUU TNI tidak akan berpengaruh pada posisi TNI pasca-reformasi,” ungkapnya.
    Untuk itu, dia berharap tak ada lagi dwifungsi ABRI patuh dengan perintah presiden.
    “Artinya tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI karena saya kira tentara yang ada di bawahnya harus in line atau sejalan dengan apa yang disampaikan presiden,” tambah Mukhsin.
    Sebelumnya, Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo bantah pria baju hitam yang mendatangi acara diskusi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang adalah prajurit TNI.
    “Berkaitan dengan orang yang diduga intelijen sesuai di video, kami menyatakan bahwa orang yang berada dalam video tersebut bukan anggota kami,” kata Andy saat dikonfirmasi.
    Dia mengatakan, bahwa hanya satu anggota TNI atas nama Sertu Rokiman, Babinsa Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji, yang datang ke kampus tersebut untuk semata-mata dalam rangka menjalankan tugas rutin sebagai aparat kewilayahan.
    Menurutnya, kehadiran Sertu Rokiman terbatas di area depan kampus dan tidak masuk ke dalam lokasi acara diskusi.
    “Babinsa hadir di sekitar kampus hanya untuk monitoring wilayah, karena sebelumnya beredar pamflet undangan diskusi yang bersifat terbuka untuk umum. Itu bagian dari tugas Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah binaannya,” ujarnya.
    Kejadian bermula saat Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) melakukan diskusi di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo, Senin (14/4/2025).
    Diskusi yang mengangkat tema “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik” itu didatangi seorang pria tak dikenal yang meminta untuk mengikuti forum.
    Pria tersebut mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan berperawakan agak gempal. Ia langsung masuk ke lokasi dan duduk mengikuti jalannya diskusi.
    Rektor KSMW, Ryan Wisnal, mengatakan bahwa orang bertubuh gempal tersebut secara tiba-tiba masuk ke dalam forum. Hal itu membuat para peserta kaget.
    “Kami kan itu masih dalam sesi memperkenalkan kawan-kawan yang hadir kan. Eh, itu pas di dia suruh ngenalin itu dia enggak mau,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
    Setelah itu pria tersebut pergi dari lokasi diskusi. Namun tak lama kemudian, tiba-tiba datang pria berseragam TNI yang datang ke lokasi diskusi.
    “Pas di tengah-tengah diskusi ada itu apa militer. Satu memakai seragam militer, satu lagi memakai baju hitam,” ungkapnya.
    Pria berseragam TNI itu juga menanyakan identitas peserta diskusi dan tema diskusi yang sedang dibahas hari itu.
    “Kami juga tanya tujuannya datang ke sini dan mengetahui dari mana. Tapi dia hanya sekedar senyum-senyum. Seakan-akan dia menunjukkan apa ya, Bahwa dia lebih kuat seperti itu,” tambah ia.
    Namun, Ryan menegaskan bahwa ancaman seperti itu tak akan menyurutkan semangat anggota KSMW untuk terus berdiskusi.
    “Kegiatan organisasi masih berjalan seperti biasa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba? Nasional 21 April 2025

    Fenomena Tentara Kembali Masuk Kampus, Dejavu Orba?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik.
    Sejumlah pengamat dan akademisi menilai fenomena ini sebagai kemunduran demokrasi yang mengingatkan pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto, yang dikenal dengan sebutan
    Orde Baru
    (Orba).
    Pada masa itu, militer memiliki peran dominan dalam kehidupan sipil, termasuk institusi pendidikan.
    Lantas, seperti apa kritik pengamat dan bagaimana peristiwa TNI kembali masuk kampus yang mengingatkan pada masa Orde Baru itu?
    Dan bagaimana TNI merespons fenomena ini?
    Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan, fenomena militer masuk ke kampus pernah terjadi di era Orde Baru saat Soeharto berkuasa.
    Hal ini dia ungkapkan setelah fenomena militer masuk kampus di acara mahasiswa yang terus berulang belakangan ini.
    “Militer masuk di wilayah kampus pernah terjadi pada era 1970-1980, pada waktu itu peristiwa masuknya tentara ke kampus ITB itu tahun 70-80an,” kata Araf saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/4/2025).
    Namun, peristiwa itu terjadi lagi.
    Menurut Araf, hal ini menandakan sebuah kemunduran demokrasi yang semakin nyata, khususnya kemunduran tata kelola pertahanan Indonesia.
    “Tapi sekarang terjadi sehingga ini menjadi preseden buruk dan mundur ke belakang kita dalam konteks tata kelola pertahanan di mana militer masuk kembali ke wilayah kampus,” kata dia.
    Sementara itu, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) sekaligus Pengamat Militer, Khairul Fahmi, menilai kembali masuknya TNI ke kampus adalah inisiatif yang kelewat batas atau kebablasan.
    “Saya melihatnya lebih sebagai indikasi adanya inisiatif lapangan yang kebablasan, bukan kebijakan sistemik,” ujar Khairul kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Ia menilai, kejadian ini bisa jadi merupakan inisiatif dari anggota di lapangan yang diambil berdasarkan penilaian sendiri tanpa mengetahui batasan kewenangan.
    Untuk menanggulangi hal ini, menurutnya, pimpinan TNI perlu memberikan penjelasan serta meluruskan isu-isu yang beredar.
    Kompas.com mencatat total 5 peristiwa
    TNI masuk kampus
    yang terjadi sejak Maret 2025.
    Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025.
    Peristiwa kedua, pada 25 Maret, di mana mahasiswa Papua mengaku merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.
    Di awal surat, Kodim menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta Staf Kodim 1707/Merauke.
    Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana.
    Meski perjanjian itu diteken oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.
    Peristiwa keempat adalah kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik,” di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.
    Laporan dari Amnesty Internasional Indonesia menyebut, anggota TNI itu menanyakan identitas pribadi para panitia diskusi secara perinci, mulai dari nama, tempat tinggal, dan jenjang semester.
    Terakhir, peristiwa kedatangan TNI ke kampus Universitas Indonesia pada 16 April 2025.
    Kabar yang viral di media sosial itu menyebutkan TNI masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan BEM.
    Padahal, pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya untuk menghadiri kegiatan tersebut.
    Kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, dikabarkan terpantau pada Rabu (16/4) pukul 23.00 WIB malam.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI.
    Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia.
    Mereka membahas isu kebangsaan.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan, TNI tidak melakukan intimidasi terhadap mahasiswa ketika masuk ke kampus seperti yang dikabarkan di media sosial.
    Ia pun menilai, persepsi intimidasi TNI terhadap mahasiswa itu sebagai bentuk rongrongan kekuasaan.
    “Nah ini menurut saya ada pihak yang pengin merongrong pemerintah dengan memojokkan TNI dan mahasiswa,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Jumat.
    Dia menanggapi narasi yang muncul di media sosial perihal kedatangan aparat TNI di kampus UI saat hari berlangsungnya Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa UI).
    Kristomei melihat unggahan dari akun Instagram @pantauaparat yang menarasikan kehadiran aparat TNI di lingkungan kampus sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran kebebasan akademik.
    Pada akun Instagram itu, ada foto peristiwa kedatangan anggota TNI di UI Rabu (16/4) lalu.
    “Intimidasinya di mana?” ujar Kristomei.
    Kristomei menjelaskan bahwa tentara datang karena diundang mahasiswa yang sudah menjadi sahabat.
    “Cuma narasi yang dibuat adalah seolah-olah TNI mengawasi diskusi. Itu tak ada kaitannya,” tepis Kristomei.
    Lebih lanjut, ia juga menegaskan peristiwa tentara masuk kampus bukan upaya mengembalikan dwifungsi di era Orba.
    Jika ada yang mengaitkan dengan upaya mengembalikan dwifungsi, lanjut Kristomei, itu penilaian yang sangat berlebihan.
    “Kalau ketakutan terhadap TNI akan balik dwifungsi ABRI seperti dulu zaman Orba, ini menurut saya ketakutan yang berlebihan,” ujar Kristomei.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fenomena Tentara Masuk Kampus Jadi Sorotan, dari Udayana hingga UI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Fenomena Tentara Masuk Kampus Jadi Sorotan, dari Udayana hingga UI Nasional 18 April 2025

    Fenomena Tentara Masuk Kampus Jadi Sorotan, dari Udayana hingga UI
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    tentara masuk kampus
    menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Kini giliran kampus
    Universitas Indonesia
    (
    UI
    ) yang didatangi “pak tentara”. Namun sebelumnya, sudah ada kampus lain yang lebih dulu merasakan perkembangan kehadiran
    TNI
    di kampus.
    5 Maret 2025, nota kesepahaman diteken antara
    Universitas Udayana
    (Unud) dan TNI ANgkatan Darat (AD). Tajuk MoU itu adalah “Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
    Rektor Unud I Ketut Sudarsana dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Agung Udayana sama-sama menepis intervensi militer di ruang akademik.
    BEM Udayana merespons keras MoU antara kampusnya dan TNI. Dia menilai MoU itu mengancam independensi institusi pendidikan.
    Pemerhati militer dari ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriatma menilai RUU TNI menjadi justifikasi dan selanjutnya TNI masuk ke ruang sipil lewat pelbagai kerja sama, termasuk dengan kampus. Dia mengkhawtirkan dampak psikologis dari fenomena ini.
    “Mereka itu
    intimidating
    , punya kemampuan untuk mengintimidasi, dan orang Indonesia merasa bahwa militer lebih superior dari orang sipil karena mereka pegang senjata,” kata Made. “Jadi konsekuensi yang paling jelas saya kira adalah bahwa kemudian kampus bisa saja lebih dikendalikan oleh kekuatan kekerasan ketimbang kekuatan berpikir,”
    kata Made Supriatma
    .
    14 April 2025, pria berseragam TNI mendatangi diskusi Kelompok Studi
    Mahasiswa
    Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3
    UIN Walisongo
    , Semarang, Jawa Tengah.
    Diskusi
    mahasiswa
    itu berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”. Diberitakan Kompas.com, diskusi itu dihadiri pria tak dikenal, duduk, dan mengikuti diskusi.
    Rektor KSMW Ryan Wisnal mengungkapkan bahwa kehadiran pria itu membuat peserta kaget. Kemudian, ada lagi dua pria, salah satunya berseragam TNI, muncul di diskusi. Pria berseragam itu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.
    Belakangan diketahui, pria berseragam itu adalah Sertu Rokiman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji.
    Markas Besar (Mabes) TNI memastikan tidak berkepentingan mencampuri urusan internal kampus, termasuk diskusi yang digelar mahasiswa. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
    “TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” kata Kapuspen, kepada wartawan, Kamis (17/4) kemarin.
    Menurut aktivis LBH Semarang, Cornelius Gea, fenomena serupa juga terjadi di Jepara, Pekalongan, dan Tegal. Ia menyebut kasus-kasus pengawasan dan intimidasi meningkat setelah gelombang penolakan terhadap RUU TNI pada Maret 2025.
    ”Tidak cuma massa aksinya yang didatangi, tetapi juga keluarga mereka. Jadi intel-intel dari kepolisian, TNI, bahkan ormas itu ke rumah massa aksi untuk menanyakan perihal keberadaan para massa aksi ini,” ujar Cornelius.
    Kabar terbaru, fenomena tentara masuk kampus terjadi di UI, kampus besar yang terletak di Kota Depok, Jawa Barat, sebelah selatan Jakarta.
    Beredar kabar viral di media sosial, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, dikabarkan terpantau pada Rabu, 16 April 2025, pukul 23.00 WIB.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.

    Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara konsolidasi mahasiswa yang tengah berlangsung di Pusgiwa.
    “Terkait hal tersebut, pihak Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa,” tegas Arie kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    “UI menghormati setiap kegiatan mahasiswa yang berlangsung di kampus. Apalagi kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin,” kata Arie.
    Secara umum, pihak TNI mengatakan tidak ada intimidasi yang dijalankan lembaganya terhadap kegiatan kemahasiswaan kampus-kampus.
    Kerja sama antara TNI dan kampus-kampus sudah sejak dulu berlangsung. Tak ada perintah negara kepada TNI untuk mengawasi kampus-kampus.
    “Tidak ada perintah. Kerja sama kampus dengan TNI sudah sering dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    “Tidak ada intimidasi. Kampus itu mitra strategis,” imbuhnya.
    Belakangan, isu kembalinya dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dari Orde Baru memang menjadi perhatian banyak orang. Momentumnya adalah ketika ramai protes RUU TNI. Kata Brigjen Kristomei, ini tidak ada hubungannya dengan UU TNI.
    “Ya nggak dong,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amanat Panglima TNI: Revisi UU TNI Berpegang Pada Prinsip Supremasi Sipil dan Demokrasi – Halaman all

    Amanat Panglima TNI: Revisi UU TNI Berpegang Pada Prinsip Supremasi Sipil dan Demokrasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komponen utama pertahanan negara.

    Sehingga, kata dia, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah konkret dalam menjawab dinamika tersebut melalui proses Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Agus juga menyampaikan bahwa revisi UU TNI disusun dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi, serta berlandaskan hukum yang berlaku.

    Hal tersebut disampaikan Agus dalam amanatnya yang dibacakan Pa Sahli Tk-III Bid. Banusia Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan pada saat pelaksanaan Upacara Bendera 17-an yang diikuti Prajurit  dan PNS TNI di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (17/4/2025).

    “Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” tegasnya dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (17/4/2025).

    Lebih lanjut, Agus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat. 

    Menurutnya, hal itu bisa diwujudkan melalui ketaatan pada aturan dan etika.

    TNI, kata Agus, akan terus bertransformasi menjadi institusi yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral pengabdian.

    Ia juga berpesan agar mereka memperkuat soliditas dan sinergi dengan berbagai komponen bangsa serta instansi lainnya guna mendukung program-program pembangunan negara.

    “Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara.” pungkas Agus.

    Revisi UU TNI Ditandatangani Presiden

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Undang-Undang TNI hasil revisi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret 2025 lalu. 

    Penandatanganan tersebut, ungkapnya, dilakukan presiden sebelum Hari Raya Idulfitri.

    “Sudah sudah, sebelum lebaran, (sekitar) tanggal 27 atau 28 (Maret),” kata Prasetyo saat dihubungi pada Kamis. (17/4/2025).

    Revisi Undang-undang TNI yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 itu sempat menuai polemik karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

    Namun Presiden Prabowo Subianto telah membantah hal tersebut.

    Prabowo menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    Menurutnya pasal yang paling krusial perubahannya dalam revisi UU TNI tersebut yakni hanya ada di pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI.

     

  • Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Telah Teken Undang-undang TNI Hasil Revisi  – Halaman all

    Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Telah Teken Undang-undang TNI Hasil Revisi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang Undang TNI hasil revisi telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Maret lalu.

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kamis (17/4/2025).

    “Sudah sudah, sebelum lebaran, (sekitar) tanggal 27 atau 28 (Maret),” kata Prasetyo saat dihubungi.

    Revisi Undang-undang TNI sebelumnya telah disahkan DPR pada 18 Maret 2025. Revisi undang-undang TNI tersebut sempat menuai polemik karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat menjelaskan alasan kenapa pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) seakan dikebut atau dipercepat.

    Kata Prabowo, alasan paling utama yakni persoalan usia karir perwira tinggi setingkat Jenderal bintang empat di saat menjabat.

    Menurut dia, dalam aturan yang ada kemarin, kerap kali jabatan setingkat Panglima TNI hingga kepala staf angkatan berusia singkat sebelum akhirnya memasuki masa pensiun.

    “RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti karena usianya habis, waktu dia untuk karier nya waktu mau dipake usia habis, gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpin nya ganti tiap tahun,” kata Prabowo saat diskusi media Senin (7/4/2025).

    Atas hal itu, Prabowo memberikan perintah agar segera dilakukan perubahan UU TNI agar masa usia pensiun prajurit TNI khususnya perwira tinggi bisa lebih panjang.

    “Nah, di situ saya sebetulnya yang mengataskan bilang ini kalau tidak ini berapa Jenderal kita, kita harus ganti sekarang, jadi saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI hanya memperpanjang usia pensiun, beberapa perwira tinggi,” kata dia.

    Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu lantas memastikan kalau tidak ada sama sekali terpikirkan dilakukannya revisi UU TNI untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.

    “Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, Kemon, non sense itu saya bilang tidak ada,” beber dia.

    Dengan begitu, Prabowo beranggapan kalau sejatinya tidak banyak pasal dalam UU TNI yang diubah.

    Menurut dia, pasal yang paling krusial perubahannya yakni hanya ada di pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI.

    “Sebetulnya tadi nya saya anggap UU TNI adalah hanya masalah yang krusial itu hanya masalah penundaan, penambahan usia pensiun, tapi yang intinya kan itu yang ada perubahan yang lain kan tidak ada,” tandas dia.

     

  • Mensesneg: Prabowo Teken Revisi UU TNI Sebelum Lebaran, Tanggal 27/28

    Mensesneg: Prabowo Teken Revisi UU TNI Sebelum Lebaran, Tanggal 27/28

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi UU TNI menjadi UU. Penandatanganan itu dilakukan setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU TNI, 20 Maret 2025.

    “Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Melansir CNN Indonesia, naskah UU tersebut sudah beredar di jejaring aplikasi pesan singkat. Namun, naskah itu belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.

    Sebelumnya, pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025 lalu menuai kritik keras dari publik. Draf RUU itu dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

    Sejumlah pasal yang disorot dalam revisi itu ialah pasal yang mengatur perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI dan penambahan masa pensiun prajurit.

    Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bergulir di berbagai daerah. Represi aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.

    Kini penolakan atas UU TNI bergeser ke ranah hukum, hanya berselang beberapa hari usai disahkan, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    (miq/miq)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Selasa (15/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo Subianto, Kejagung yang mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO, RUU Perampasan Aset yang terhambat, hingga sidang hakim Ronald Tannur yang ditunda.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. DPR Tolak Wacana Pendirian Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Pulau Biak, Papua, seperti dilaporkan media asing. Hasanuddin menyebut wacana menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

    Menurutnya, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artinya, bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia, lanjut Hasanuddin, justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    2. UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap Ekspor CPO

    Selain berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia, berita lainnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan asal dana tersebut.

    Menurut keterangan sementara, uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto Bakri dan diserahkan oleh Wahyu Gunawan (WG) kepada pihak-pihak lain, termasuk Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    4. RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol

    Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terhambat karena dinamika politik. Padahal RUU ini penting untuk memerangi koruptor.

    Menurutnya, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan semua partai politik untuk menentukan nasib RUU Perampasan Aset yang sudah lama diwacanakan. Supratman berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengajukan kembali RUU itu dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan datang.

    5. Jaksa Belum Siap, Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda

    Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Demikian isu politik dan hukum Beritasatu.com, di antaranya wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia.

  • GP Ansor dan DPR Sebut Tak Ada Potensi Dwifungsi dalam UU TNI

    GP Ansor dan DPR Sebut Tak Ada Potensi Dwifungsi dalam UU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Addin Jauharudin mengatakan tidak ada potensi dwifungsi ABRI dalam Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disahkan DPR. Ia mengaku telah membaca pasal-pasal dalam UU tersebut. 

    “Ketakutan terhadap dwifungsi ABRI perlu ditinjau ulang, perlu dibaca pasal itu secara keseluruhan, bahwa ini bukan seperti Orde Baru. Orde Baru tentara punya parlemen, sekarang tidak. Saya kira kan kalau diatur lebih baik,” kata Addin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) .

    Menurutnya, GP Ansor sejak awal mendukung revisi UU TNI. “Memang satu hari sebelum keputusan sidang DPR, kita menyatakan sikap mendukung revisi Undang-Undang TNI,” tutur Addin.

    GP Ansor tidak mempermasalahkan apabila sampai sekarang masih ada demo penolakan terhadap revisi UU TNI, karena itu merupakan hak warga negara menyampaikan pendapat. 

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan revisi UU TNI bukan produk legislasi yang gegabah. Menurutnya, DPR tidak menutup mata terhadap aspirasi publik yang menginginkan TNI tetap profesional dan tidak kembali ke era dwifungsi.

    “Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” tegas Adies.

    Ia menambahkan, tantangan pertahanan dan keamanan saat ini menuntut kesiapan maksimal dari semua elemen bangsa, termasuk institusi militer.

    Senada, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menilai revisi UU TNI yang baru disahkan DPR tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa Orde Baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” ucap AHY.

    Di satu sisi, AHY memahami masih banyak orang yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya, dia berharap UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

  • Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Supratman menjelaskan bahwa draf revisi UU TNI kini masih menunggu proses penandatanganan oleh Presiden. Proses tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu karena ada sejumlah rancangan undang-undang lain yang juga menanti tanda tangan.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers kinerja Kemenkumham triwulan pertama tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani UU tersebut, maka secara otomatis undang-undang tersebut tetap berlaku dan wajib diundangkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

    Meski demikian, Supratman tetap optimistis bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani revisi UU TNI tersebut.

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir soal potensi kebangkitan kembali peran ganda militer. Supratman menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI sudah diatur secara tegas batasan peran anggota militer aktif dalam jabatan sipil.