Topik: dwifungsi ABRI

  • Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

    Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

    Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.

    Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.

    Dia pun menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

    Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.

    “Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.

    Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

    Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono,

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri disebut berharap Dwifungsi ABRI era Orde Baru jangan dibangkitkan lagi lewat Revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Kalau ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil,” kata Politikus PDIP sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Kendati demikian, dia juga menyampaikan pesan dari Presiden ke-5 RI itu agar negara memperhatikan kesejahteraan para prajurit TNI.

    “Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” ujarnya.

    Menurutnya, terkait Revisi UU TNI, PDIP memperjuangkan agar supremasi sipil tetap berlaku. Namun, perjuangan itu tak hanya dilakukan oleh partainya, tetapi juga oleh partai-partai lainnya di parlemen.

    “Ya kalau saya bilang PDIP aja kan kasihan partai lain. Setiap kebaikan itu kan napasnya sama, partai lain juga gitu kok. Tapi Kalau ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil,” tuturnya

    “Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit. Udah ya udah,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di
    DPR
    RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa.
    Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan
    RUU TNI
    sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
    “Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan untuk mendukung dan setuju terhadap RUU TNI yang dibahas di DPR.
    Pasalnya, PKS ingin posisi TNI diperkuat. Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, maka tentaranya harus kuat.
    “Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu,” ujarnya.
    Selama proses revisi, Jazuli memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
    Perubahan revisi
    UU TNI
    , menurut Jazuli, hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI.
    “Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya. Maka kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun,” katanya.
    Poin revisi lainnya soal posisi TNI di jabatan sipil. Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
    “Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan,” ujar Jazuli menegaskan.
    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Dalam rapat pleno, delapan Fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Panja, Utut Adianto, Selasa.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto mengungkapkan pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Utut menyampaikan, sebenarnya Megawati hanya ingin agar dwifungsi ABRI tidak kembali lagi. Di samping itu, memang Presiden ke-5 RI itu juga setuju untuk prajurit TNI harus diberi perhatian.

    “Kalau Ibu [Megawati] tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2025).

    Utut tak mengklaim bahwa hanya partainya saja yang memikirkan tentang kesejahteraan prajurit TNI, sehingga harus diberi perhatian. Dia menyebut semua partai lain juga menganggap hal yang sama.

    “Setiap kebaikan itu ‘kan nafasnya sama, partai lain juga gitu ‘kok. Tapi kalau Ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit,” tukas legislator PDIP itu.

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

  • Pemerintah Sebut Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminannya?

    Pemerintah Sebut Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminannya?

    Pemerintah Sebut Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Gerakan Nurani Bangsa
    , Pendeta
    Darwin Darmawan
    , mempertanyakan apa jaminan pemerintah bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada masa
    Orde Baru
    (Orba).
    Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menko Polkam
    Budi Gunawan
    yang menyebutkan bahwa
    RUU TNI
    tidak dimaksudkan untuk mengembalikan
    dwifungsi ABRI
    .
    Sebelum mengajukan pertanyaan tersebut, Darwin mengajak semua orang untuk melihat bagaimana RUU TNI dibahas secara diam-diam di hotel mewah yang dijaga dengan kendaraan taktis (rantis) TNI.
    “Kita dengar rapat di Hotel Fairmont itu katanya dijaga rantis Koopssus. Ini sedang membuat undang-undang untuk negara dan betul-betul sedang dikritisi oleh rakyat, lalu ada rantis. Rekan-rekan bisa membayangkan logikanya kan? Belum legitimasi terlibat dalam ruang publik yang lebih luas saja itu sudah jalan,” kata Darwin, dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Lalu, apa jaminannya (RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI),” tanya dia.
    Darwin berharap pemerintah bisa memberikan jawaban terkait kekhawatiran masyarakat tersebut.
    Jika tidak, menurut dia, lebih baik RUU TNI dibatalkan.
    “Rasanya, jauh lebih bijaksana sebagai bagian dari warga bangsa ini, kita bertanggung jawab lebih baik enggak perlu kalau memang enggak ada niat-niat tertentu,” ujar Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) ini.
    Kendati begitu, Darwin menegaskan bahwa apa yang disampaikan bukan berarti menilai negatif pemerintahan saat ini.
    Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab karena merupakan bagian dari anak bangsa.
    “Kita sama sekali tidak negatif terhadap pemerintah dan pengelola negara yang sudah dipilih rakyat. Tetapi kita punya tanggung jawab untuk memastikan kita bagian dari pengelola negara yang ingin negara ini dikelola secara demokratis,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
    Ia menekankan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada era Orde Baru.
    “Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi, tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu,” kata Budi, saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Supratman Bantah Isu Prabowo Minta RUU TNI Dipercepat

    Menkum Supratman Bantah Isu Prabowo Minta RUU TNI Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah adanya permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diselesaikan dengan cepat.

    Dia mengatakan, RUU TNI saat ini sejatinya merupakan usul inisiatif DPR dari periode lalu dan menjadi lanjutan (carry over) dari DPR RI periode 2019-2024.

    “Ini ‘kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yg lalu, bukan inisiatif pemerintah,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selada (18/3/2025).

    Lebih jauh, eks Ketua Baleg DPR RI ini turut menyikapi soal kekhawatiran publik akan munculnya dwifungsi ABRI akibat revisi UU TNI. Dikatakan dia, hal tersebut sama sekali tidak benar, sehingga revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “‘Kan gak ada [dwifungsi ABRI]. Sekarang sudah terjawab, gak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun,” urai Supratman.

    Diketahui, Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

  • Kuasa Hukum: Pelaporan 2 Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI Upaya Pengaburan Isu – Halaman all

    Kuasa Hukum: Pelaporan 2 Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI Upaya Pengaburan Isu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai jika pelaporan dua aktivis yang menginterupsi rapat anggota DPR di hotel yang membahas RUU TNI akhir pekan lalu adalah bentuk pengaburan isu.

    Perwakilan TAUD, Erwin Natasomal Oemar, menyebut jika hal itu sengaja dilaporkan ke kepolisian agar terjadi pergeseran isu di masyarakat.

    Seperti diketahui, interupsi yang dilakukan oleh dua aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu dilakukan sebagai upaya untuk memprotes karena rapat itu dilakukan tertutup.

    Mereka juga menolak revisi UU TNI juga dinilai bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.

    “Ya tentu kita tidak bisa melepaskan bahwa pelaporan ini bagian dari upaya mendistraksi konsentrasi para sipil yang mengawasi RUU TNI. Sehingga kalau kita lihat pola-pola begini, apalagi tadi dibilang sama mas Arif, SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) itu kan, ini kan pola-pola yang berulang,” ujar Erwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

    “Jadi kemudian upaya-upaya kami mengadvokasi terhadap situasi hari ini terdistraksi. Nah pelaporan ini salah satu contohnya,” jelasnya.

    Erwin pun menambahkan jika pelaporan yang dilakukan pihak Hotel Fairmont kepada dua aktivis tersebut adalah bentuk nyata ‘Indonesia Gelap’.

    TAUD berharap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya bisa bijak dan dan berpihak pada kebenaran sesungguhnya dalam menangani kasus ini.

    “Pelaporan terhadap dua klien kami adalah sinyalemen yang kuat terhadap narasi Indonesia Gelap. Jika kawan-kawan mengatakan bahwa narasi Indonesia Gelap itu tidak ada, ini contoh kasus yang sebenarnya,” ucap Erwin.

    “Nah jika ini tidak bisa dijelaskan dengan baik bagaimana latar belakang dan pemanggilannya secara layak atau tidak, maka bisa dipastikan bahwa ini pintu masuk atau sinyalemen yang jelas bahwa kita sedang memasuki Indonesia yang sangat gelap,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dua aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (15/3/2025).

    Pihak yang melaporkan kejadian itu adalah satpam hotel Fairmont berinisial RYR.

    Dia merasa dirugikan lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban)  terganggu dan dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

     

  • Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

    Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua perwakilan Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menolak untuk menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya.

    Dua perwakilan koalisi sipil itu yakni Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Rencananya, Andrie dan Javier diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

    Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan alasan penolakan itu lantaran pihaknya menilai laporan dari pelapor itu keliru dan tidak berlandaskan hukum.

    “Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

    Dia menuturkan peristiwa penggerudukan yang dilakukan koalisi sipil saat pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont merupakan bentuk kebebasan hak penyampaian pendapat.

    Pasalnya, saat itu, pembahasan RUU TNI tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dan pemerintah. Padahal, pembahasan beleid TNI itu dikhawatirkan melahirkan kembali Dwifungsi ABRI. 

    “Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan,” tuturnya.

    Arif menambahkan, kliennya juga mengeluarkan aspirasinya tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, seperti ancaman, kekerasan, intimidasi maupun pengrusakan di hotel.

    Di samping itu, dia juga mengatakan proses hukum yang dilakukan kepolisian juga dinilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

    “Oleh karenanya, bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari Security atau menghentikan,” pungkas Arief.

  • Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah aktivis telah berdatangan ke
    Gedung DPR
    , Senayan, Jakarta untuk menyerahkan petisi penolakan Revisi UU (RUU) TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (18/3/2025), sejumlah perwakilan LSM yang hadir adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pihak Transparency International Natalia Soebagyo, peneliti Imparsial Al Araf.
    Lalu, turut hadir beberapa aktivis lain seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan Halida Hatta.
    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menerima para aktivis di Ruang Banggar DPR.
    Setelahnya, hadir Ketua Komisi I DPR selaku Ketua Panja
    RUU TNI
    Utut Adianto.
    Saat ini, penyerahan petisi mengenai penolakan RUU TNI itu berlangsung tertutup.
    Diketahui, aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sempat menerobos pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
    Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat, lalu dipaksa keluar.
    Aksinya pun dihentikan oleh dua staf berbaju batik yang mengadang di depan pintu.
    Dalam insiden tersebut, Andrie sempat didorong hingga terjatuh.
    “Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” serunya sambil kembali berdiri.
    Di depan pintu rapat yang tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka.
    “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah – Page 3

    Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah – Page 3

    Muzani mencontohkan TNI menempati posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan yang disepakati dalam daftar invetarisasi (DIM) revisi UU TNI dijelaskan bahwa BUMN tidak termasuk dalam 16 kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI aktif.

    Sehingga, mereka yang ditugaskan di jabatan sipil tapi di luar 16 kementerian dan lembaga seperti BUMN, maka diwajibkan mengundurkan diri.

    “Ya kalau dia disitu ya harus mundur,” ungkap Muzani.

    Selain itu, TNI yang ditugaskan pun berdasarkan kemampuannya di bidang tertentu seperti pertanian dan peternakan.

    “Kan tentara kan meskipun memiliki keahlian di dunia militer, kan secara personal juga ada orang-orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, di bidang pertanian, perikanan,” paparnya.

    Berkaca dari aturan yang disepakati itu, dia menjamin revisi UU TNI tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat sipil.

    “Saya kira ndak. Kan ada batasan-batasannya,” ucap Muzani.