Topik: dwifungsi ABRI

  • 1 Kompi Berapa Orang Sebenarnya dalam Militer?

    1 Kompi Berapa Orang Sebenarnya dalam Militer?

    YOGYAKARTA – Banyak orang masih bertanya-tanya, 1 kompi berapa orang dalam sistem militer, padahal satuan ini punya peran penting dalam struktur organisasi dan operasi tempur.

    Tidak banyak yang tahu jika pemahaman tentang kompi tidak hanya soal jumlah personel, tetapi juga fungsi, kepemimpinan, serta hubungan kompi dengan peleton dan batalyon.

    Pengertian Kompi dalam Militer

    Dilansir VOI dari laman Wikipedia, kompi merupakan unit militer yang berada satu tingkat di atas peleton dan satu tingkat di bawah batalyon. Di dalamnya terdapat beberapa peleton yang bekerja sebagai satu kesatuan.

    Karena posisinya yang strategis, kompi sering dijadikan satuan operasional utama dalam berbagai misi, baik untuk tugas tempur maupun pengamanan wilayah.

    1 Kompi Berapa Orang?

    Jika dilihat secara umum, satu kompi berisi kurang lebih 100 anggota. Dalam praktiknya, jumlah ini bisa sedikit lebih banyak atau lebih sedikit tergantung jenis pasukan dan kondisi penugasan.

    Kompi yang memiliki tugas khusus atau bersifat tempur biasanya membutuhkan personel tambahan dibandingkan kompi pendukung atau administratif.

    Susunan Dasar di Dalam Kompi

    Kemudian dalam satu kompi terbagi ke dalam beberapa peleton. Setiap peleton kemudian dibagi lagi menjadi regu-regu kecil yang menjadi unit terdepan di lapangan.

    Agar seluruh anggota dapat bekerja secara terkoordinasi, terdapat unsur pimpinan dan pendukung yang bertugas mengatur komando, perencanaan, serta kebutuhan logistik.

    Jumlah dan Jenis Kompi di Lingkungan TNI

    Dalam TNI Angkatan Darat, satu kompi biasanya terdiri dari tiga sampai empat peleton. Total kekuatannya berkisar antara 100 hingga 130 prajurit.

    Jenis kompi di TNI AD ini dapat beragam, mulai dari infanteri, kavaleri, artileri, hingga zeni. Setiap jenis memiliki tugas yang disesuaikan dengan kemampuan dan peralatannya.

    Baca juga artikel yang membahas Mengenal Dwifungsi ABRI yang Membuat Tentara Over Power di Masa Orde Baru

    Kemudian pada TNI Angkatan Laut, khususnya Korps Marinir, satu kompi umumnya beranggotakan sekitar 100 hingga 120 prajurit. Kompi marinir juga dibagi berdasarkan fungsi, seperti satuan tempur, pendukung, dan markas.

    Adapun pembagian ini bertujuan agar operasi di lapangan dapat berjalan seimbang antara kekuatan tempur dan dukungan logistik.

    Di TNI Angkatan Udara, kompi banyak ditemukan pada satuan Pasukan Khas dan unit pengamanan pangkalan. Jumlah personelnya berkisar 90 hingga 110 orang.

    Tugas utama kompi ini meliputi pengamanan instalasi udara serta mendukung operasi militer lintas matra.

    Kompi Berdiri Sendiri dalam TNI AD

    Selain kompi yang berada di bawah batalyon, terdapat juga kompi berdiri sendiri. Artinya, kompi tersebut langsung berada di bawah komando tingkat lebih tinggi, seperti divisi atau komando teritorial.

    Kompi jenis ini biasanya dibentuk untuk menjalankan tugas khusus, seperti penjinakan bahan peledak, kavaleri panser, kesehatan, atau kepolisian militer.

    Mengetahui Struktur Organisasi dalam Satu Kompi

    Nah, agar lebih mudah dipahami, struktur kompi terdiri dari komandan kompi sebagai pemimpin utama, wakil komandan yang membantu pengawasan, serta staf administrasi dan logistik.

    Di bawahnya terdapat komandan peleton dan komandan regu yang memimpin langsung para prajurit di lapangan. Susunan ini membuat alur perintah berjalan jelas dan efektif.

    Bagaimana Kompi di Negara Lain?

    Tengak saja negar Inggris, kompi biasanya diberi nama huruf seperti A, B, atau C. Pimpinannya umumnya seorang kapten.

    Sementara itu, di Amerika Serikat, kompi infanteri terdiri dari beberapa peleton senapan serta satu peleton senjata pendukung, dan dipimpin oleh seorang perwira berpangkat kapten.

    Jika disimpulkan, jawaban dari pertanyaan 1 kompi berapa orang adalah sekitar 100 prajurit. Jumlah ini dapat berubah sesuai jenis pasukan dan tugasnya, dengan peran kompi tetap sangat penting dalam struktur militer.

  • Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi
    Direktur Eksekutif Migrant Watch
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) kembali mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai lembaga yang berani meruntuhkan persoalan laten yang selama ini merusak kesehatan sistem kenegaraan Indonesia: rangkap jabatan dalam birokrasi.
    Setelah sebelumnya membatalkan praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris BUMN, kini MK menghentikan salah satu bentuk rangkap jabatan paling serius dan paling mengakar: penguasaan ruang sipil oleh polisi aktif.
    Praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri melalui skema “penugasan”—yang selama ini dianggap sah secara administratif dan kian meluas pada era Joko Widodo—akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
    MK menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dan tidak boleh lagi mengandalkan penugasan internal kepolisian.
    Temuan adanya 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan betapa dalam distorsi tata kelola negara kita.
    Angka ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tetapi menggambarkan fenomena struktural yang telah menciptakan ketimpangan serius dalam pasar kerja publik.
    Secara hukum, Polri memang dikategorikan sebagai lembaga sipil sejak dipisahkan dari TNI pada era reformasi. Namun, status ini hanya menyentuh karakter institusional, bukan fungsi kekuasaan.
    Dalam teori administrasi publik, lembaga pemegang kewenangan koersif—seperti penyidikan, penangkapan, dan penggunaan kekuatan—harus dibatasi aksesnya terhadap jabatan sipil guna menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah dominasi kelompok keamanan dalam administrasi negara.
    Polri adalah lembaga sipil, tetapi anggotanya bukan ASN. Mereka berada dalam struktur komando tersendiri, tunduk pada kode etik internal kepolisian, dan menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersifat koersif.
    Karena itu, ketika anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan, muncul inkonsistensi sistem kepegawaian, tumpang tindih otoritas, dan terkikisnya prinsip netralitas birokrasi.
    Dalam kajian
    civil–police relations
    , penempatan aparat aktif pada jabatan sipil menyebabkan perembesan kekuasaan koersif ke dalam struktur administratif negara.
    MK menangkap substansi persoalan ini dengan sangat tepat: jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil dalam sistem kepegawaian sipil, bukan oleh aparat penegak hukum yang masih berada dalam garis komando lembaganya.
    Koreksi konstitusional ini dituangkan secara tegas dalam
    Putusan MK
    Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, dalam pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
    Konsekuensinya, praktik yang belakangan dikenal sebagai Dwifungsi Kepolisian—yang pengaruhnya justru semakin menguat selama beberapa tahun terakhir—harus dihentikan sepenuhnya.
    Putusan ini menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil harus kembali diisi melalui jalur rekrutmen meritokratis, tanpa campur tangan institusi penegak hukum yang masih aktif menjalankan fungsi koersif.
    Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan wajib segera diadopsi dalam tata kelola birokrasi nasional.
    Lebih dari sekadar pembatalan norma, putusan ini merupakan koreksi mendalam atas distorsi panjang dalam manajemen jabatan publik—distorsi yang selama bertahun-tahun menggerus keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan bagi warga negara.
    Ruang eksklusif dalam birokrasi Indonesia tidak hanya terjadi di tubuh Polri; ia telah mengakar dalam berbagai institusi negara.
    Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi kondisi yang dalam literatur administrasi publik dikenal sebagai
    institutional capture
    —suatu keadaan ketika jabatan publik dikuasai oleh kelompok institusional tertentu sehingga akses kompetisi tertutup bagi masyarakat sipil.
    Rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk bahaya laten tersebut. Ia dibiarkan menggerogoti fondasi negara secara perlahan, menutup ruang bagi talenta sipil, dan menghambat proses regenerasi birokrasi.
    Akses terhadap jabatan publik tidak pernah sepenuhnya terbuka; ia dipagari oleh jaringan institusional, diperkuat oleh pola patronase, serta dilestarikan oleh korporatisme profesi yang membatasi tumbuhnya kompetensi dari luar lingkaran kekuasaan.
    Pada masa Orde Baru, Indonesia menyaksikan dominasi militer melalui Dwifungsi ABRI, di mana ruang sipil dikuasai oleh struktur militer. Reformasi 1998 meruntuhkan struktur tersebut sebagai syarat fundamental menuju demokratisasi.
    Namun ironisnya, setelah dominasi TNI dibongkar, praktik serupa justru bergeser ke tubuh kepolisian. Sekarang melalui dalih “penugasan”, anggota Polri aktif mulai mengisi berbagai jabatan sipil.
    Dalam senyap, bangkitlah “Dwifungsi gaya baru”, yang mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan.
    Dampaknya sangat nyata: ribuan peluang jabatan bagi ASN dan profesional sipil tertutup oleh skema yang seharusnya tidak pernah eksis dalam sistem birokrasi modern.
    Fenomena eksklusivitas ini tidak hanya terjadi di kepolisian—meskipun Polri merupakan institusi dengan skala rangkap jabatan terbesar.
    Pola serupa terlihat dalam tubuh Kejaksaan, yang cenderung beroperasi sebagai korps tertutup, serta di berbagai kementerian dan lembaga yang mempromosikan “orang dalam” tanpa membuka seleksi yang kompetitif dan transparan.
    Namun, temuan bahwa
    4.351 anggota Polri aktif
    menduduki jabatan sipil menegaskan bahwa masalah tersebut telah mencapai tingkat yang paling masif dan paling struktural di institusi kepolisian.
    Ini bukan deviasi kecil, tetapi tanda jelas dari kegagalan sistemik dalam tata kelola jabatan publik.
    Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum administrasi. Ia merupakan krisis ketenagakerjaan publik modern.
    Dalam teori manajemen sumber daya manusia sektor publik, pengisian jabatan sipil seharusnya mengikuti prinsip-prinsip dasar: keterbukaan seluas-luasnya, kompetisi yang adil, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan terhadap setiap bentuk monopoli dalam perekrutan.
    Namun, penugasan anggota Polri aktif ke posisi sipil justru melanggar seluruh prinsip tersebut. Mekanisme ini merusak seleksi terbuka, menghilangkan proses uji kompetensi yang objektif, dan mencederai prinsip
    meritokrasi
    yang seharusnya menjadi fondasi pengisian jabatan publik.
    Rangkap jabatan pada akhirnya menciptakan ruang peluang jabatan yang tertutup, di mana akses terhadap posisi strategis hanya tersedia bagi kelompok tertentu dan tidak terbuka bagi publik luas.
    Kondisi ini menghasilkan ketidakseimbangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab pengisian jabatan tidak lagi bertumpu pada prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kesetaraan hak warga negara.
    Praktik semacam ini melemahkan profesionalisme birokrasi secara sistematis. Ketika kandidat-kandidat kompeten dari kalangan sipil terhalang untuk berkompetisi, proses regenerasi dan pengembangan talenta nasional menjadi macet.
    Akibatnya, kualitas kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik terancam menurun.
    Lebih jauh, pembatasan akses terhadap jabatan publik ini merusak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
    Jabatan publik adalah amanat konstitusional yang wajib diisi melalui mekanisme transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Ketika jabatan tersebut didominasi oleh pihak tertentu melalui mekanisme non-meritokratis, hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara turut dilanggar.
    Dengan demikian, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi, integritas kelembagaan, serta kemampuan negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyatnya.
    Tantangan ke depan jauh lebih besar daripada sekadar menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan normatif.
    Persoalan utamanya kini adalah memastikan agar reruntuhan ruang eksklusif birokrasi tidak kembali dibangun melalui celah regulasi, rekayasa administratif, atau kompromi politik yang kerap muncul setelah praktik dinyatakan inkonstitusional.
    Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam hal ini: ketika satu pintu penyimpangan ditutup oleh hukum, pintu lain sering dibuka oleh siasat birokrasi. Karena itu, implementasi putusan MK membutuhkan pengawasan publik yang intensif dan konsisten.
    Pembukaan ruang sipil setelah dihentikannya rangkap jabatan anggota Polri aktif merupakan momen penting dalam memperbaiki tata kelola negara. Ini bukan hanya persoalan kepatuhan pada konstitusi, tetapi juga pemulihan kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.
    Jabatan publik yang selama ini terblokir oleh skema penugasan institusional kini kembali terbuka bagi ASN, profesional muda, dan talenta dari berbagai daerah.
    Temuan 4.351 jabatan sipil yang sebelumnya ditempati anggota Polri aktif menunjukkan betapa besar jumlah peluang yang selama ini tertutup dan dampak pemerataannya bagi generasi muda Indonesia.
    Dalam konteks negara yang masih menghadapi ketimpangan antardaerah, pembukaan kembali jalur meritokratis ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki peluang yang setara dalam jabatan publik.
    Rekrutmen pejabat negara dapat kembali bertumpu pada kompetensi, bukan pada kedekatan institusional yang selama ini menciptakan hambatan struktural.
    Prinsip dasar bernegara harus ditegakkan, bahwa jabatan publik adalah amanat rakyat, dan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu ataupun institusi tertentu yang memanfaatkan posisi strukturalnya dalam negara.
    Meski demikian, sejarah administrasi publik Indonesia mengajarkan bahwa setiap koreksi besar selalu diikuti upaya penyiasatan.
    Pola-pola baru dapat muncul, seperti perubahan bentuk penugasan menjadi jabatan non-struktural—penasihat teknis, pejabat penghubung, atau staf khusus—yang meski tidak disebut jabatan sipil, tetap memiliki pengaruh strategis.
    Kemungkinan lain adalah munculnya gelombang pensiun cepat agar eks anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan sipil tanpa melalui seleksi terbuka.
    Bahkan lembaga semi-sipil seperti BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), atau badan ad hoc bisa menjadi saluran baru untuk mempertahankan dominasi struktural yang sebelumnya ditopang oleh mekanisme penugasan.
    Jika pola-pola tersebut dibiarkan, semangat putusan MK dapat digerogoti dari dalam. Reformasi tinggal menjadi formalitas administratif, sementara substansi ketidakadilan tetap berlangsung.
    Karena itu, implementasi putusan MK sering berujung pada permainan “kucing-kucingan” antara regulator dan pihak yang ingin mempertahankan status quo. Secara administratif tampak patuh, tetapi secara substansial tetap melanggar.
    Untuk menghindari hal ini, diperlukan pengawasan kuat dari lembaga kepegawaian, Ombudsman, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
    Reformasi birokrasi adalah proses panjang yang harus dijaga. Negara yang kuat dibangun bukan melalui dominasi satu institusi, tetapi oleh aparatur sipil yang kompeten, netral, dan berintegritas.
    Jabatan publik tidak boleh didominasi oleh lembaga pemegang kewenangan koersif, karena hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan berpotensi menciptakan subordinasi ruang sipil pada kekuatan penegak hukum.
    Penegakan putusan MK adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jabatan publik dikembalikan pada jalur yang benar—jalur meritokrasi, transparansi, dan keadilan.
    Dengan dihapusnya rangkap jabatan dan dibukanya kembali ruang sipil secara adil, Indonesia tidak hanya memperbaiki kualitas birokrasi, tetapi juga menciptakan peluang besar bagi anak bangsa untuk berkarier dalam struktur negara.
    Talenta dari berbagai daerah kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tampil, berkembang, dan mengambil posisi kepemimpinan tanpa menghadapi tembok struktural seperti sebelumnya.
    Hal ini menandai dimulainya regenerasi birokrasi yang lebih sehat, lebih berintegritas, dan lebih inklusif.
    Esensi reformasi adalah mengembalikan keadilan sebagai prinsip utama dalam tata kelola negara. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warganya untuk berkontribusi, bukan negara yang mempertahankan kenyamanan sekelompok kecil pemilik kekuasaan.
    Implementasi putusan MK harus menjadi tonggak untuk membawa Indonesia menuju birokrasi yang lebih terbuka, lebih meritokratis, dan lebih adil bagi seluruh anak bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa
    Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute
    PADA
    peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Indonesia menambah 10 nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional. Sejak gelar itu dianugerahkan pertama kali pada 1959 hingga 2023, negeri sudah memiliki 206 orang pahlawan nasional.
    Menariknya, dari daftar 10 nama baru itu, terselip dua nama yang jalan hidupnya berseberangan dalam panggung sejarah: Soeharto dan
    Marsinah
    .
    Soeharto adalah pendiri sekaligus penguasa tertinggi rezim Orde Baru yang mengangkangi negeri ini selama 32 tahun. Sebaliknya, Marsinah adalah sosok rakyat jelata yang dibunuh secara keji oleh sistem Orde Baru.
    Bayangkan, dalam beberapa tahun ke depan, ketika pelajaran sejarah akan dituturkan kepada generasi baru, bagaimana menceritakan Soeharto dan Marsinah?
    Bisahkah kisah Marsinah, yang dibunuh secara keji pada awal Mei 1993, dituturkan tanpa menyebut Soeharto dan Orde Baru-nya?
    Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, lahir dari keluarga miskin. Ia kemudian diasuh oleh nenek dan bibinya. Marsinah muda merasakan pahit-getirnya terlempar dari bangku sekolah karena biaya pendidikan.
    Marsinah adalah satu contoh dari mereka yang tersisih dari derap pembangunan era Orde Baru. Lahir dari keluarga miskin, bukan keluarga PNS atau ABRI, pilihan Marsinah untuk menaiki tangga sosial sangatlah terbatas. Pilihan yang terbuka hanya menjadi buruh pabrik.
    Awalnya, ia bekerja di pabrik sepatu bata di Surabaya. Lalu, setahun berselang, ia pindah tempat bekerja: menjadi buruh PT Catur Putra Surya (PT. CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Namun, ketika bekerja sebagai buruh, ia diperhadapkan dengan sistem perburuhan Orde Baru: politik upah murah, hubungan industrial Pancasila, dan pelibatan militer dalam konflik industrial (Dwi-Fungsi ABRI).
    Saat itu, upah Marsinah hanya Rp 1.700 per hari. Di tahun yang sama, harga beras adalah Rp 700/kg. Artinya, 41,18 persen upah hari buruh habis hanya untuk satu kilogram beras.
    Pada 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Seharusnya upah Marsinah dan kawan-kawannya naik menjadi Rp 2.250 per hari. Namun, perusahan tempat Marsinah bekerja tak mengindahkan beleid itu.
    Situasi itulah yang membuat Marsinah dan kawan-kawannya memakai cara yang diakui oleh hukum perburuhan negara beradab: mogok kerja.
    Namun, politik perburuhan Orde Baru menekankan stabilitas di bawah panji-panji hubungan industrial Pancasila: buruh, bersama pengusaha dan pemerintah, dianggap ”satu keluarga besar” yang seharusnya hidup harmonis.
    Dalam cara pandang itu, aksi mogok dianggap sebagai tindakan yang tidak pancasilais dan tidak indonesia (Vedi Hadiz, 1998).
    Pada masa itu, untuk menegakkan politik stabilitas, termasuk menegakkan hubungan industrial Pancasila, penguasa Orde Baru melibatkan tentara. Dan itu dimungkinkan karena ada doktrin Dwifungsi ABRI.
    Pada 1986, Menteri Tenaga Kerja Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial.
    Bahkan, petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
    Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang karena kondisi kerja yang buruk dan politik upah murah, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
    Situasi itulah yang memberi pintu pada Koramil Porong dan Kodim Sidoarjo untuk bergerak mengintervensi aksi mogok yang digelar oleh Marsinah dan kawan-kawannya.
    Pada 5 Mei 1993, hari ke-3 aksi mogok kerja, sebanyak 13 buruh ditangkap dan digelandang ke Kodim Sidoarjo.
    Hari itu, Marsinah sempat mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk menanyakan nasib kawan-kawannya. Namun, setelah itu, keberadaan Marsinah tak diketahui lagi.
    Hingga, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Sebelum meninggal, Marsinah mengalami penganiayaan dan penyiksaan super berat. Ia bahkan diperkosa sebelum dibunuh.
    Di sini jelas sekali bahwa Marsinah adalah korban dari sistem politik perburuhan Orde Baru. Dan penanggung jawab tertinggi dari sistem itu adalah Soeharto.
    Tentu saja, kita tak bisa hidup dalam situasi yang disebut oleh Paul Ricœur (2000) sebagai ”ingatan berlebihan”, yang membuat kita hanya berkutak dengan masa lalu dan tak berusaha mencari jalan keluar untuk menatap masa depan.
    Namun, ingatan bangsa tak boleh mengabaikan ”luka sejarah” atau ”memoria passionis” tetap menjadi luka yang menganga dan tak tersembuhkan.
    Di sini, Ricœur (2000) menawarkan dua jalan. Pertama, narasi sejarah yang benar, berpijak pada fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah, sebagai jalan mengubur hantu-hantu masa lalu.
    Pemahaman sejarah yang benar akan menuntun kita untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa depan.
    Kedua, pemulihan keadilan dengan meruntuhkan tembok impunitas dan pengakuan bersalah dari pelaku. Tanpa keduanya, rekonsoliasi nasional hanya ”kosmetik politik” dan proyek politik yang rapuh.
    Namun, keputusan mengangkat Marsinah bersanding dengan Soeharto justru berusaha menyusun ingatan bangsa dalam narasi sejarah yang bermasalah, mempertebal impunitas, dan memperlebar luka sejarah yang belum tersembuhkan.
    Tanpa narasi sejarah yang benar, Marsinah adalah korban politik perburuhan dan doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru, bangsa ini tidak pernah belajar dari masa lalu.
    Dan seperti dikatakan penulis Spanyol, George Santayana, ”mereka yang tak mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya.”
    Selain itu, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan, tokoh yang bertanggung-jawab terhadap banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, hanya mempertebal tembok impunitias dan membuka luka sejarah semakin menganga.
    Kasus pembunuhan Marsinah, yang terjadi pada 32 tahun yang lampau, sampai sekarang belum terang-benderang. Saat itu, ada sembilan orang ditangkap, yang sebagian besar petinggi PT CPS dan Satpam.
    Pada tingkat kasasi, keputusan Mahkamah Agung mememutuskan para tersangka bebas murni karena tak terbukti membunuh Marsinah. Dalam kesaksiannya, para tersangka mengaku disiksa oleh aparat militer setempat untuk mengaku sebagai pembunuh Marsinah.
    Padahal, dari kronologi hingga temuan forensik, ada peran aparat yang sangat besar dalam kasus tersebut.
    Abdul Mun’im Idries, seorang saksi ahli yang menuliskan temuannya dalam Indonesian X-Files (2013), penyebab kematian Marsinah bukan karena sodokan balok tumpul, melainkan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluan dan menghancurkan tulang di sekelilingnya.
    Padahal, Ricœur mengingatkan, ingatan kolektif bukan sekadar mengingat beberapa potongan kejadian di masa lalu, tetapi ingatan yang menagih agar kejahatan masa lalu diselesaikan secara adil.
    ”Setiap orang berhak atas keadilan, bahkan ketika ia sudah tiada,” kata Ricœur.
    Tentu saja, keputusan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tak hanya melukai rasa keadilan bagi Marsinah, tapi juga membuat luka
    memoria passionis
    yang diderita oleh mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dari peristiwa 1965 hingga peristiwa Mei 1998, semakin mengangaga.
    Sebagai bangsa, ia hanya mempertebal ingatan kelam kita pada kebijakan pembangunan yang sentralistik (bertumpu di Jawa), politik pembangunan
    top-down
    yang menggilas rakyat jelata atas nama pembangunan, kapitalisme kroni, praktik KKN yang dianggap lumrah, budaya asal bapak senang (ABS), dan pembungkaman kebebasan berserikat dan berpendapat.
    Akhirnya, ingatan bangsa tak membuat kita melangkah maju, tetapi hanya berkutat dalam pertempuran masa lalu.
    Sebab, ada tagihan masa lalu, dalam hal ini pengungkapan kebenaran dan tegaknya keadilan, yang belum dibayar tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • Ekspansi Peran TNI di Era Prabowo Dinilai Bukan Dwifungsi, tapi Konsolidasi Kekuasaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Ekspansi Peran TNI di Era Prabowo Dinilai Bukan Dwifungsi, tapi Konsolidasi Kekuasaan Nasional 16 September 2025

    Ekspansi Peran TNI di Era Prabowo Dinilai Bukan Dwifungsi, tapi Konsolidasi Kekuasaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti politik dari Australian National University (ANU), Marcus Mietzner, menilai ekspansi peran TNI di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa disamakan dengan konsep dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.
    Menurutnya, langkah Prabowo lebih tepat dipahami sebagai bagian dari upaya konsolidasi kekuasaan politik.
    “Menurut saya yang lebih canggih, ini suatu konsep yang baru itu disesuaikan dengan zaman abad ke-21, di mana TNI bukan lagi ditempatkan paling depan seperti dwifungsi, tapi diberikan peran untuk memperkuat peran seorang Presiden yang punya agenda untuk konsolidasi kekuasaan, itu kira-kira,” kata Marcus dalam peluncuran Jurnal Prisma edisi khusus “Hubungan Sipil-Militer di Tengah Krisis Demokrasi”, Selasa (16/9/2025).
    Ia menjelaskan, dwifungsi yang lahir pada 1966 menempatkan ABRI sebagai aktor utama pemerintahan.
    Pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an, menurut Marcus, pemerintah pada dasarnya dijalankan oleh ABRI secara kelembagaan, bukan hanya sekadar memberi posisi atau peran tertentu.
    Namun, situasi tersebut berubah sejak akhir 1970-an ketika Soeharto mulai memusatkan kekuasaan pada dirinya sendiri sebagai otokrat personal. Bahkan, menjelang akhir pemerintahannya di 1990-an, Soeharto sempat membatasi ruang gerak ABRI.
    “Nah, itu (dwifungsi ABRI) bukan tujuannya Prabowo saat ini. Dia akan pilih-pilih beberapa orang dari militer yang dia percaya dan dia mau memberikan terang dalam pemerintahannya. Tapi dia tidak punya kepentingan untuk menghidupkan kembali dwifungsi sebagai konsep seperti dipakaikan pada awal pemerintahan,” jelas Marcus.
    Meski demikian, ia mengingatkan ekspansi peran TNI di era Prabowo tetap berpotensi membahayakan demokrasi dan profesionalisme militer.
    Menurutnya, praktik politik yang dijalankan saat ini lebih modern dan sesuai dengan pola rezim abad ke-21, yakni menempatkan militer sebagai instrumen untuk memperkuat posisi presiden.
    “Nah itu yang sebenarnya intinya dwifungsi dan yang saya maksudkan dengan perbandingan dengan saat ini, kita jangan berfokus terlalu obsesif terhadap semacam agenda pembangkitan kembali dwifungsi, itu terlalu kasar begitu,” pungkas dia.
    Catatan Kompas.com, pembicaraan soal bangkitnya kembali dwifungsi ABRI muncul pada Maret 2025 di mana DPR dan Pemerintah hendak mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    RUU yang kemudian disahkan menjadi UU itu, salah satu poinnya adalah perluasan penempatan jabatan sipil bagi militer aktif.
    Poin ini tercantum dalam draf RUU TNI pasal 47. Lewat poin itu, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, naik dari 10 lembaga sebelumnya.
    Keputusan ini menuai kekhawatiran karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI Nasional 24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I
    DPR
    RI,
    Dave Laksono
    menilai bahwa pelibatan
    TNI
    dalam memproduksi obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
    BPOM
    ), bukan bentuk dwifungsi ABRI atau TNI.
    Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Dave, apa yang dilakukan TNI tersebut masuk ke cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ujarnya.
    Hanya saja, Dave mengingatkan bahwa kerja sama BPOM dan TNI tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya.
    Apalagi, Dave menyebut, TNI memiliki sejumlah laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah.
    Menurut Sjafrie, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
    “Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” kata Menhan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan pada 23 Juli 2025.
    Dia juga menyebut, jika memungkinkan obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    “Kalau bisa, resep itu bisa di-
    endorse
    lewat BPJS dan di-reimburs di Kementerian Keuangan. Ini harapan kita,” ujarnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memberikan pendampingan terkait pembuatan obat tersebut.
    Pendampingan tersebut terkait dengan kualfikasi dan kompetensi kemampuan prajurit TNI yang akan dilibatkan dalam pabrik obat tersebut.
    “Jelas sesuai dengan standar untuk TNI memenuhi syarat untuk itu, dengan suatu model, seperti manufakturing praktisnya nanti laboratorium-laboratoriumnya dan standar produsennya, kita akan sertifikasi. Sertifikasi dalam konteks yang disebut cara pembuatan obat,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan program produksi obat murah tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Laboratorium Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sudah siap jika diminta untuk bergabung memproduksi obat murah tersebut.
    “Jadi Lafial sudah siap, apabila nanti bergabung, digabungkan (untuk produksi obat) di bawah Kemenhan semua,” kata KSAL di Markas Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
    Ali mengungkapkan, saat ini Lafial sudah memproduksi beberapa obat yang dikonsumi untuk internal prajurit TNI AL.
    Selain itu, dia juga menyebut sudah ada dua Lafial yang disiapkan dalam program tersebut, yakni di Pejempongan dan Bendungan Hilir.
    “Nanti akan ditingkatkan dan direnovasi, diperbesar, dan itu semua dukungannya dari Kementerian Pertahanan,” ujar KSAL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat

    DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memandang baik kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproduksi obat dan mendistribusikan obat hasil produksi laboratorium farmasi militer.

    Menurut dia, TNI memiliki kapasitas pabrik yang besar dan tentu memiliki rumah sakit yang banyak tersebar di seantero nusantara, yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat.

    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Legislator Golkar ini merasa kerja sama itu tidak berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Pasalnya, menurut dia TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak, karena kan TNI memiliki operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Ini bisa masuk ke kategori tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, mengutip laman resmi BPOM pada Kamis (24/7/2025), BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk meningkatkan ketersediaan obat dan makanan guna mendukung kesehatan dan ketahanan nasional.

    Nantinya, BPOM bersama Kementerian Pertahanan akan mendukung penyediaan obat-obatan generik yang terjangkau di gerai apotek desa, sebagai bagian dari upaya menjamin akses obat yang merata dan berkualitas bagi masyarakat. 

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut saat ini pihaknya telah mulai memproduksi obat-obatan. Nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih. 

    “Produksi obat sudah berjalan dan kita akan hibahkan kepada Satgas Koperasi Merah Putih, 5 Oktober nanti kita produksi massal obat dan kirim ke desa-desa dengan harga 50% lebih murah dari pasaran agar bisa dinikmati rakyat,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar yakin Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki standar dan kompetensi untuk memproduksi obat. 

    Namun, tentu pihaknya juga akan melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) agar obat yang diproduksi sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutunya.

  • Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI

    Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kerja sama TNI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dengan harga terjangkau dan jumlah besar bukan masuk ke dalam dwifungsi ABRI atau TNI.

    “Saya rasa tidak, ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, apa yang dilakukan TNI tersebut lebih masuk kepada cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ucapnya.

    Dia pun memandang baik kerja sama yang dijalin antara TNI dan BPOM tersebut sejauh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.

    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” ujarnya.

    Dave menilai TNI memiliki laboratorium-laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengerahkan TNI untuk memproduksi obat dengan harga terjangkau dalam jumlah besar guna dikonsumsi masyarakat.

    “Pengerahan TNI ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan obat nasional serta menekan harga obat di pasaran,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Selasa (22/7).

    Dia menjelaskan nantinya obat dalam jumlah besar itu akan dibuat oleh laboratorium farmasi yang berada di bawah naungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

    Umumnya, kata dia, ragam laboratorium farmasi itu hanya memproduksi obat untuk kebutuhan medis anggota TNI saja. Kini, laboratorium milik TNI itu akan memproduksi obat untuk kebutuhan masyarakat umum.

    Sjafrie memastikan, kualitas obat-obatan buatan TNI sesuai dengan standar yang berlaku dan dijual di seluruh Koperasi Merah Putih.

    Di saat yang sama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal pembahasan, Undang-undang No.3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai polemik. Sebagian kalangan menuding amandemen UU TNI tidak transparan dan dianggap membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. 

    Adapun belum lama ini, sejumlah mahasiswa dari peeguruan tinggi negeri mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak tanggung-tanggung ada 5 permohonan uji materi yang disampaikan oleh para penggugat.

    Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

    Melansir Antara, Ketua MK Suhartoyo menuturkan bahwa kelima perkara yang berlanjut itu merupakan sisa dari uji formal UU TNI yang saat ini bergulir di MK dan belum diputuskan gugur.

    Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi yang di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

    Perkara Nomor 56 tercatat dengan pemohon tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    Adapun perkara Nomor 69 diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

    Sementara itu, perkara Nomor 75 didaftarkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    Sedangkan, Perkara Nomor 81 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan sejumlah aktivis.

    MK Minta Bukti Transparansi

    Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

    “Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi dilansir dari Antara.

    Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. “Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” kata Saldi.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

    “Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.

    “Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.”

    Jawaban Menteri HAM 

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

    Supratman menuturkan bahwa, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

    “Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.

    Pemerintah, imbuh dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. Pada tahun 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

    Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

    Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.

    “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata dia.

    Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). 

  • 6
                    
                        Cerita SBY Pernah Dimarahi Atasan Karena Ingin Hapus Dwifungsi ABRI
                        Nasional

    6 Cerita SBY Pernah Dimarahi Atasan Karena Ingin Hapus Dwifungsi ABRI Nasional

    Cerita SBY Pernah Dimarahi Atasan Karena Ingin Hapus Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) menceritakan pernah dimarahi atasannya karena ingin mereformasi atau menghapuskan
    dwifungsi ABRI
    di akhir era
    Orde Baru
    .
    Hal ini diungkap SBY lewat siaran
    YouTube Gita Wirjawan
    yang diunggah Kamis (19/6/2025).
    Kompas.com
    sudah mendapatkan izin dari pemilik akun untuk mengutip siaran itu.
    “Dan saya masih ingat, (saya masih) Danrem Yogya masih (pangkat) kolonel, saya sudah mengingatkan, dwifungsi ABRI enggak seperti ini sebetulnya. Marah atasan saya, kok, saya kolonel berani bicara seperti itu,” ungkap SBY, dikutip Sabtu (21/6/2025).
    SBY juga menceritakan, dirinya pernah berpidato di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) yang isinya menyatakan tentara sudah tidak bisa lagi mendominasi semua aspek.
    Kala itu, banyak tentara yang tidak senang dengan pemikirannya tersebut.
    “Saya pidato di Seskoad, yang intinya ini perlu perubahan seperti ini. Tidak bisa lagi tentara harus mendominasi, menguasai semua hal. Lagi-lagi saya mengambil risiko yang tinggi, dan ada yang tidak
    happy
    tentu,” ungkapnya.
    Akibat dari keinginan mereformasi ABRI itu, menurutnya, banyak senior yang marah kepadanya.
    SBY mengaku kala itu, ia juga mendapat banyak tantangan.
    Namun, ia pantang menyerah.
    “Dan tidak sedikit tantangannya. Beberapa senior marah pada saya, ‘Kamu mengerti enggak sejarah ABRI? Jangan berani-berani kamu mengutak-atik doktrin dwifungsi ABRI’,” ujar SBY.
    Menurut SBY, pada akhirnya ada tentara yang memahami soal
    reformasi ABRI
    setelah dipersuasi dengan bahasa dan penjelasan yang santun soal ekses dari dwifungsi ABRI saat itu.
    Meski begitu, ada juga yang punya pandangan berbeda dan tetap tidak setuju reformasi ABRI.
    “Sebagian tetap tidak setuju dan tidak setuju, hak beliau, saya hormati. Di antara yang aktif juga ada yang kan enggak salah dwifungsinya, yang salah implementasinya, ada yang begitu,” ujar SBY.
    “Tapi ada juga yang seperti saya memang kebablasan, terlalu jauh, dan tidak begitu. Kita harus kembali ke tugas pokok TNI sebagai kekuatan pertahanan misalnya,” imbuh dia.
    Bagi SBY, saat itu, tentara harus berhenti dari dwifungsi ABRI agar reformasi bisa berjalan.
    “Jadi saya pilih tujuan kita jelas, berhenti dari dwifungsi ABRI, berhenti dari fungsi kekaryaan, fungsi sosial politik, bisnis ABRI yang tidak jelas, sistem hukum yang juga harus diperbaiki. Itu roh dari reformasi berjalan,” ungkapnya.
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mengaku ketika menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di awal era Reformasi, ia terus memastikan agar dwifungsi ABRI tidak lagi hidup.
    “Saya bersyukur sebagai konseptor utama reformasi setelah itu jadi Menko Polkam. Jadi masih bisa mengontrol, jangan kembali lagi, jangan menyimpang,” tegasnya.
    SBY juga mengungkap, hal yang sama terus diperjuangkannya ketika ia menjabat Presiden ke-6 RI pada 2004-2014.
    Dia terus melanjutkan nilai mereformasi. SBY tidak ingin Indonesia kembali ke masa lalu.
    “Bersyukur lagi 10 tahun memimpin Indonesia, sehingga dua agenda yang belum tuntas, masalah sistem hukum dan bisnis, bisa kita rampungkan
    when I was in my office as President of Republic of Indonesia
     (saat saya berada di pejabat saya sebagai Presiden Republik Indonesia),” kata SBY.
    “Itu, ini menurut saya jangan diobrak-obrik, jangan dirusak, jangan
    moving back
    (kembali lagi ke masa lalu),” tegasnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.