Topik: dana hibah

  • KPK Tahan Empat Tersangka Hibah Pokmas Pemprov Jatim

    KPK Tahan Empat Tersangka Hibah Pokmas Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    “Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empar tersangka dari pihak pemberi kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim KUS (Kusnadi, red),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (2/10/2025)

    Mereka adalah Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Dia menambahkan, untuk Tersangka A Royan (AR) yang juga selaku pihak swasta dari Tulungagung meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep. [hen/suf]

  • DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

    DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dipastikan hanya menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,29 triliun pada 2026. Jumlah ini turun Rp1,46 triliun dibanding alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp4,75 triliun.

    TKD dari pemerintah pusat terdiri atas sejumlah komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), Dana Insentif Fiskal, Dana Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Keistimewaan. Dari beberapa pos tersebut, penurunan paling signifikan terjadi pada DBH, khususnya DBH minyak bumi.

    Pada 2025, Pemkab Bojonegoro menerima DBH minyak bumi Rp1,93 triliun. Namun tahun depan, jumlah itu anjlok menjadi Rp941 miliar.

    “Untuk DBH SDA menurun bisa juga karena harga komoditas yang turun walaupun produksinya naik, atau sebaliknya,” kata Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, Kamis (2/10/2025).

    Selain DBH minyak bumi, DBH pajak juga terpangkas tajam dari Rp975 miliar pada 2025 menjadi Rp302 miliar di 2026. Beberapa alokasi DAK Non Fisik turut berkurang, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan PAUD, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Puskesmas, serta Bantuan Keluarga Berencana.

    Meski banyak komponen yang dikurangi, sejumlah pos anggaran justru mengalami peningkatan. DAU naik dari Rp995 miliar menjadi Rp1,22 triliun pada 2026. Tambahan anggaran ini dialokasikan untuk belanja yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk kebutuhan PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

    Kenaikan signifikan juga terjadi pada DAK Fisik, dari Rp524 juta pada 2025 melonjak menjadi Rp39 miliar tahun depan, atau bertambah Rp38,6 miliar. DAK ini diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.

    Teguh menjelaskan, turunnya DBH SDA disebabkan ketentuan dalam Undang-undang APBN 2026 yang hanya memperhitungkan 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut. “Kalau pemotongan murni maka tidak ada harapan untuk kekurangannya dibayarkan di tahun yang akan datang, tapi kalau penundaan kita masih punya harapan untuk dibayarkan di tahun yang akan datang,” ujarnya.

    Sebagai langkah lanjut, DPRD berencana mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan. Pasalnya, Bojonegoro merupakan daerah penghasil yang menyumbang sekitar 30 persen produksi minyak bumi nasional. [lus/beq]

  • Sidik Dana Hibah, Kejari Panggil Bagian Humas KONI Kabupaten Malang

    Sidik Dana Hibah, Kejari Panggil Bagian Humas KONI Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terus bergulir. Puluhan orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2022-2023.

    Humas KONI Kabupaten Malang juga dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentang aliran dana hibah tersebut.

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Utomo, menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

    “Kalau terkait KONI, itu dari pengaduan masyarakat (dumas),” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/10/2025).

    Bima menegaskan, aduan yang masuk menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Atas dasar itu, Kejari mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Untuk saat ini sudah 47 saksi yang sudah diperiksa, dan saat ini masih proses,” tegasnya.

    Sementara, Humas KONI Kabupaten Malang, Ir. Cahyono menjelaskan, kedatangannya ini memenuhi panggilan Kejari atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2022 dan 2023. “Kami datang untuk memenuhi panggilan Kejari, jadi hari ini semua anggota humas dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

    Cahyono menuturkan, dalam pemeriksaan ini ada sebanyak 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Tadi itu ada 19 pertanyaan, semuanya tentang aliran dana hibah KONI TA 2022-2023,” tururnya.

    Menurut Cahyono, pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagian besar materi berfokus pada dana hibah KONI tahun anggaran 2022 hingga 2023. “Jadi, kami di bagian humas itu tidak ada anggaran dari dana hibah, kami terlibat intens di kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” tegasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain pengurus KONI, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Malang juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Firmando Hasiholan Matondang, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Hidayat. (yog/kun)

  • Menhub: Pengembangan TOD Dukuh Atas Bakal Pindahkan Patung Jenderal Sudirman

    Menhub: Pengembangan TOD Dukuh Atas Bakal Pindahkan Patung Jenderal Sudirman

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka peluang untuk memindahkan patung Jenderal Sudirman dalam pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD) di Dukuh Atas.

    Pemindahan patung maupun pengembangan kawasan TOD Dukuh Atas ini diharapkan dapat rampung pada 2027 mendatang. 

    “Kemarin Pak Gub [Pramono Anung] menyampaikan ada kemungkinan memindahkan patung Jendral Sudirman yang semula ada di sisi Selatan, itu akan dipindahkan didekatkan ke daerah Thamrin,” jelasnya dalam Media Briefing, Selasa (30/9/2025). 

    Dudy menjelaskan proyek yang bakal dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut nantinya akan memiliki desain melingkar—serupa halte Cakra Selaras Wahana (CSW). 

    Kawasan berorientasi atau TOD Dukuh Atas nantinya akan menghubungkan empat moda transportasi berbasis kereta secara terpadu sehingga meningkatkan kenyaman masyarakat. Keempat moda tersebut adalah Moda Raya Terpadu / Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu / Light Rail Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), dan kereta bandara. 

    “Jadi sudah didesain sedemikian rupa sehingga masyarakat dalam melakukan mobilitasnya itu bisa dengan mudah berpindah dari satu moda ke moda yang lain. Sudah ada desainnya kemarin dari Pak Gub [Pramono Anung]” ujarnya. 

    Sementara terkait pembiayaan, termasuk pemindahan patung Jenderal Sudirman, akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemprov DKI dengan bantuan dari pihak swasta. 

    Di mana pemerintah Jepang melalui Ministry of Land, Infrastructure, Transport, and Tourism (MLIT) memberikan dana hibah Grant Studi kepada Urban Renaissance (UR) Agency untuk studi kelayakan teknis pedestrian deck Dukuh Atas. 

    Penampakan desain kawasan berbasis transit atau transit-oriented development (TOD) Dukuh Atas yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Media Briefing, Selasa (30/9/2025)/Annasa Rizki Kamalina.

    Studi tersebut mencakup analisis alur pejalan kaki, aspek struktural, dan arsitektural. Kemudian ruang lingkup kerja sama ini juga dengan menggabungkan analisis dari program Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration Phase 3 (JUTPI-3) terkait skema pendanaan dan pengaturan kelembagaan pelaksanaan kawasan integrasi transportasi publik. 

    JUTPI-3 merupakan hasil kerja sama Kementerian Koordinator bidang Ekonomi bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) yang berfokus pada peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan kawasan TOD. 

    Dudy pun menuturkan dari sisi pemerintah pusat siap mendukung rencana Pemprov DKI dalam mewujudkan kawasan TOD di Dukuh Atas. 

    Pasalnya dibutuhkan arahan dan koordinasi lintas sektor perihal pengembangan pedestrian deck Dukuh Atas yang melintasi jalur kereta api Manggarai—Tanah Abang. Selain itu, butuhnya koordinasi perihal integrasi moda transportasi umum melalui pedestrian deck. 

    Sebelumnya pun Dudy menjelaskan bahwa kawasan terintegrasi ini akan memberikan sejumlah manfaat besar. 

    Di antaranya, terjadinya peningkatan signifikan dalam kualitas layanan transportasi massal, mulai dari frekuensi, keandalan, keselamatan, hingga kenyamanan, serta meningkatnya konektivitas transportasi di kawasan Jakarta. 

    Dengan konektivitas transportasi yang lebih baik, akan berefek lanjut terhadap peningkatan nilai properti di kawasan strategis. Kawasan Integrasi Transportasi Publik Dukuh Atas ini pada akhirnya akan mendorong investasi swasta dan menciptakan nilai ekonomi seperti lapangan kerja dan penghematan waktu, sekaligus mencapai keberlanjutan finansial.

  • Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diselidiki Kejari Sleman sejak Februari 2023. Dalam prosesnya, Kejari telah memeriksa sebanyak 362 saksi, termasuk dari sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Sleman saat itu. Tidak terkecuali Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya yang saat itu menjabat Sekretaris Pemkab.

    “Sampai saat ini penyidik terus mendalami berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini sebagai komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Bambang.

    Dalam pernyataannya, Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengapresiasi Kejari Sleman yang menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata.

    “Kami mendorong pihak Kejari Sleman untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain. Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja,” tegas Kamba.

    Menurutnya, secara umum penyaluran dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur yang terstruktur, dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Biasanya terjadi korupsi mulai dari tahap perencanaan, pengusulan, dan pencairan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak yang berwenang.

    “Sehingga dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sulit dilakukan satu orang saja,” pungkas Kamba.

     

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

    Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

    Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.

    Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

    “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.

    Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.

    “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

    Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

    Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.

    Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

    Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

    Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.

    Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi.

    “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

  • KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Yohan Tri Alias Cowek

    KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Yohan Tri Alias Cowek

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo alias Cowek. Pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (25/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Mohammad Ali Wafa (swasta), Kusnadi (swasta), Faryel Vivaldy (swasta), Fitriyadi Nugroho (swasta), Mochamad Riza Ghozalib (swasta), dan Yuanita Hertuti (swasta).

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.

    Sebelumnya, Budi mengungkapkan, KPK akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019-2022. Para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 silam.

    “Upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan,” ujar Budi Prasetyo kepada beritajatim.com, Jumat (1/8/2025) lalu.

    Budi tidak menjelaskan kapan penahanan akan dilakukan. “Nanti kami update lagi ya,” kata Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (hen/but)

     

  • Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kini mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022-2023.

    Penyidikan ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

    Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil audit penggunaan dana.

    “Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat seperti audit, baru bisa diketahui besaran kerugian negara dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

    Sejumlah dokumen terkait pencairan dana hibah tahun 2022 dan 2023 telah disita. Namun, Bima belum merinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

    “Dokumen itu penting untuk memastikan apakah penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

    Bima menjelaskan, fokus penyidikan sementara ini hanya pada dana hibah 2022-2023, belum mencakup anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025, di mana Kabupaten Malang menjadi salah satu tuan rumah bersama Kota Malang dan Kota Batu.

    “Sementara belum ada kaitannya dengan Porprov 2025. Namun jika nanti ditemukan indikasi ke sana, penyidikan bisa diperluas,” ucap Bima.

    Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua proses dilakukan bertahap dan hati-hati agar hasilnya akurat,” pungkas Bima.

    Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Malang karena menyangkut dana pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah. [yog/beq]

  • Blak-blakan Isran Noor soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON – Page 3

    Blak-blakan Isran Noor soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON – Page 3

    Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.

    “Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” katanya.

    Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar dari APBD 2023.

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

  • Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar Regional 18 September 2025

    Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp 100 miliar.
    Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
    Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Sempaja.
    “Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” kata Juli Hartono, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).
    Juli menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
    “Jika penyidik menemukan fakta baru atau peran pihak lain yang terkait, tentu akan kami sikapi sesuai hukum. Saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
    Penyidik tidak hanya memeriksa pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga menelusuri setidaknya tujuh organisasi yang diduga menerima aliran dana hibah.
    Namun, identitas organisasi-organisasi tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
    Menurut Juli, kedua tersangka disangka berperan aktif dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Dalam perkara korupsi tidak dikenal kelalaian, melainkan kesengajaan. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
    Saat digiring ke mobil tahanan, Agus Hari Kesuma memberi tanggapan singkat. Menurut informasi yang didengarnya dari penyidik, ia terseret kasus ini karena turut serta.  
    “Saya sampai dilakukan penahanan, disampaikan turut serta,” katanya.
    Sementara Zaini enggan berkomentar sama sekali saat beriringan bersama Agus.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menambahkan, Agus selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.
    Sementara itu, Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
    “Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Toni dikutip dari
    Antara. 
    Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
    Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.
    Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.