Topik: dana hibah

  • KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

    KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) pada Desember 2022 lalu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, ke-21 tersangka terdiri dari empat tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Bahwa dalam Surat Perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” papar Tessa. [hen/beq]

  • KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim di Blitar?

    KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim di Blitar?

    Blitar (beritajatim.com) – Selama dua hari belakang ini, beredar isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) yang ada di Kota Blitar.

    Isunya KPK menggeledah rumah salah satu anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra yang ada di Jalan Cemara Kota Blitar. Penggeledehan ini isunya dilakukan KPK pada hari Kamis (11/7/2024).

    Namun isu tersebut dibantah oleh salah satu pengurus Gerindra Kabupaten Blitar. Pria yang menduduki sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blitar tidak membenarkan isu penggeledahan KPK tersebut.

    “Tidak, belum ada, tidak ada informasi soal penggeledahan itu,” ucap Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/7/2024).

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Isu yang beredar penggeledahan di salah satu rumah anggota DPRD Jatim yang ada di Kota Blitar itu berkaitan dengan kasus tersebut.

    Namun sekali lagi, hal itu dibantah oleh pria yang menduduki posisi pengurus di DPC Gerindra Kabupaten Blitar tersebut.

    “Seandainya saya tahu pun kan tidak etis hal itu saya ungkapkan, biar KPK saja yang mengungkapkan kebenarannya,” tegasnya.

    Kondisi rumah anggota DPRD Jatim dari Gerindra yang ada di Jalan Cemara Kota Blitar sendiri tetap terbuka. Aktivitas di dalam rumah tersebut juga nampak normal.

    Kondisi itu pun seolah menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan di rumah anggota DPRD Gerindra Jatim yang ada di Kota Blitar.

    Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merilis tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sore ini.

    “Nanti sore kami rilis,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Jumat (12/7/2024) siang. [owi/beq]

  • KPK Rilis Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Sore Ini

    KPK Rilis Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Sore Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merilis tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sore ini.

    “Nanti sore kami rilis,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Jumat (12/7/2024) siang.

    Diberitakan sebelumnya, KPK kemarin mengaku masih belum selesai melakukan kegiatan di Jatim. Artinya, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Bisa saja yang dimaksud juga adalah dilakukannya upaya penggeledahan di sejumlah tempat.

    “Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Kamis (11/7/2024) siang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex. [tok/beq]

  • KPK Ubek-ubek Jatim, Tersangka Baru Masih Misterius

    KPK Ubek-ubek Jatim, Tersangka Baru Masih Misterius

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalankankan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kabar bakal ada tersangka baru masih misterius hingga saat ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya masih belum selesai melakukan kegiatan di Jatim. Artinya, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

    Bisa saja yang dimaksud juga adalah dilakukannya upaya penggeledahan di sejumlah tempat.

    “Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Kamis (11/7/2024) siang.

    Apakah empat tersangka yang disebut pimpinan KPK merupakan pimpinan DPRD Jatim? “KPK akan merilis secara resmi terkait hal tersebut pada waktunya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex. [tok/beq]

  • KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex.

    Sebulan sebelumnya, beritajatim.com mencatat bahwa KPK ‘mendatangi’ Gedung Negara Grahadi Surabaya. Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (13/6/2024) lalu.

    Saat itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung langkah KPK dalam mencegah budaya tindak korupsi melalui Roadshow Bus KPK 2024 di Grahadi.

    Menurut Adhy, roadshow yang mengambil tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Roadshow Bus KPK 2024 ini menjadi upaya nyata mencegah korupsi hingga lini terbawah, yakni siswa sekolah agar mengakar budaya antikorupsi sampai ke daerah.

    “Roadshow Bus KPK ini sangat menginspirasi. Bahkan, kami akan meniru menggunakan Bus milik Pemprov Jatim dan kemudian berkeliling sebagai upaya peningkatan pencegahan korupsi di daerah,” katanya saat Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024.

    Tak hanya roadshow, dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi bersama seluruh Kepala Daerah wilayah Provinsi Jawa Timur. Serta, dilakukan pula Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi sekaligus koordinasi kepala daerah se-Jatim.

    Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah menyusun beberapa program dan instrumen monitoring yaitu Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk melakukan monev pelaksanaan pencegahan korupsi di masing masing daerah.

    Pemprov Jatim, secara umum telah melakukan langkah-langkah konkret guna mencegah adanya praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti sosialisasi, bimbingan teknis tentang pencegahan korupsi dan pengaduan baik lapor spam atau whistleblower.

    Kemudian, melakukan zona integritas ke seluruh perangkat daerah juga melakukan transformasi digital seperti pemberian bantuan yang bersifat cashless, penggunaan kartu kredit pemerintah.

    Terkait SPI, Adhy menjelaskan, bahwa sebagai alat ukur yang objektif SPI berperan untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di pemerintah daerah.

    Saat ini, Indeks SPI rata rata Jatim tahun 2023 sebesar 75,3. Lebih tinggi dibandingkan rata rata nasional, yakni 70,9. Adapun skor dimensi komponen internalnya yaitu integritas dalam pelaksanaan tugas nilai 84,5, pengelolaan anggaran dengan nilai 86,2 dan pengelolaan PBJ dengan nilai 89,5.

    Untuk pengelolaan SDM nilai 76,1, perdagangan pengaruh dengan nilai 74,9 serta sosialisasi anti korupsi dengan nilai 67,8.

    Sementara itu, dalam sambutannya, Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak mengatakan, pemberantasan korupsi sangat penting di negeri ini. Korupsi menjadi persoalan bersama dan bahkan menjadi darurat perang terhadap korupsi pada era Presiden RI pertama Ir Soekarno.

    Faktor penyebab utama korupsi, salah satunya adalah integritas. Integritas sendiri adalah sikap atau kepribadiaan sesuai etika agama, peraturan perundangan undangan.

    Lebih lanjut Johanis mengatakan, dalam Roadshow Bus KPK 2024 di Jatim di dalamnya terdapat adanya infrastruktur IT, komputer yang dilengkapi informasi sampai pendidikan anti korupsi yang diperuntukkan kepada masyarakat terlebih anak usia sekolah. Diharapkan, Bus KPK bisa banyak dikunjungi masyarakat dan anak sekolah agar mendapatkan arahan, bimbingan dan pendidikan anti korupsi.

    “Mereka yang masuk diberikan arahan bimbingan dan latar belakang pendidikan anti korupsi. Melalui Bus KPK ini, pengetahuan anti korupsi bisa diperoleh sejak dini ketika duduk dibangku sekolah,” ujarnya

    “Kalau anak sekolah ini memahami pendidikan korupsi sejak dini, maka budaya seperti mencontek dan perbuatan tidak baik bisa dihindarkan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Gubernur Jatim, Pj. Sekdaprov Jatim, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Jatim, Sekretaris DPRD Jatim dan Kepala Bappeda Jatim. Yang mana penandatanganan ini disaksikan oleh pimpinan KPK RI.

    Hadir pada kesempatan itu Pimpinan KPK Johanis Tanak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bakhtiar Ujang Purnama dan para bupati/wali kota se-Jatim.

    Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 silam, pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri juga mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada awal Desember 2022 dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

    Di sana juga dilakukan penandatangan pakta integritas seluruh kepala daerah di Jatim. Pimpinan DPRD Jatim yang hadir ketika itu adalah Sahat.

    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan staf ahli DPRD dan pihak swasta. Politikus Partai Golkar tersebut, ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah yang melibatkan dana APBD Provinsi Jawa Timur

    Pengungkapan kasus korupsi besar di Jatim, selalu diawali dengan ‘kedatangan’ KPK di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ini hanyalah kebetulan semata atau memang sebuah peringatan dari KPK untuk penguasa di Jatim? [tok/beq]

  • KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan giat penyidikan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

    “Ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim soal giat penyidikan KPK di Surabaya, Rabu (10/7/2024).

    Tessa belum mau merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak saja yang diamankan dalam giat tersebut.

    “Belum bisa dirilis, Besok baru,” ujarnya.

    Informasi beritajatim.com terima, giat KPK dilakukan sejak semalam dengan menangkap diduga salah satu anggota dewan terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak.

    Salah satu anggota dewan ditangkap di rumah makan sekitar alun-alun Bangkalan. Usai menangkap KPK kemudian membawa ke rumah tersangka.

    Hingga saat ini informasi yang diterima beritajatim.com sejumlah anggota dewan juga menjalami pemeriksaan di kantor polisi.

    Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

    Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023)

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (ted)

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Rencananya, barang bukti kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu itu, tahun ini akan segera dilelang. Sebab, perkara hukum yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo itu, telah mencapai keputusan inkrah.

    “Kejari Ponorogo sedang menyiapkan pelelangan 3 alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, ditulis Rabu (05/06/2024).

    Erfandi menjelaskan jika saat ini, pihaknya intens berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang tersebut. Proses lelang terus dilalui tahap demi tahap dengan bekerjasama KPKNL Madiun. Setiap unit alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp 115 juta.

    “Untuk batas limitnya, kita sudah bersurat dengan KPKNL Madiun. Ya, angkanya dikisaran Rp115 juta per unitnya. Jika nanti sudah pasti angkanya, langsung dibuka lelangnya,” katanya.

    Proses lelang untuk 3 alsintan ini, kata Erfandi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada proses administrasi yang harus dilalui. Termasuk menunggu perkara hukum kasus korupsi ini berkekuatan hukum tetap. Baru setelah itu, bisa dilakukan proses lelang. Nantinya, uang hasil lelangan itu, akan dikembalikan ke kas negara.

    “Uang hasil lelang nanti langsung akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

    Berdasarkan arsip berita dari beritajatim.com pada tahun 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah kepada Mardan, terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan).

    Praktik rasuah yang dilakukan Mardan itu, saat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2018, kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

    Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. [end/aje]

  • Pemkot Mojokerto Kucurkan Hibah Senilai Rp25 miliar, Untuk Apa?

    Pemkot Mojokerto Kucurkan Hibah Senilai Rp25 miliar, Untuk Apa?

    Mojokerto (beritajatim) –  Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kucurkan dan telah menuntaskan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi sebesar Rp 25 miliar atau persisnya Rp25.461.828.800,00. Nominal ini telah disalurkan kepada 4 lembaga penerima.

    “Alhamdulillah semua dana hibah untuk Pilkada 2024 sudah tersalurkan semuanya, baik untuk lembaga penyelenggara Pemilu maupun untuk pengamanan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Rabu (8/5/2024).

    Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa, penganggaran dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Mojokerto tersebut sebagai bentuk komitmen pelaksanaan demokrasi dan untuk mendukung terwujudnya Pilkada yang berintegritas.

    “Ini bagian dari ikhtiar kita, semoga dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang sejahtera,” harapnya.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga terakhir. Sebelumnya Pemkot Mojokerto telah menyalurkan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kodim 0815 dan Polres Mojokerto Kota.

    “Untuk KPU sudah kita salurkan tahap II pencairan dana hibahnya yaitu sebesar Rp15,1 miliar sedangkan untuk Bawaslu adalah sebesar Rp3,9 miliar. Pencairan untuk tahap I dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu telah dicairkan pada tahun lalu dan masing-masing Lembaga mendapatkan anggaran sebesar Rp10,1 miliar dan Rp2,5 miliar,” katanya.

    Dodik menjabarkan selain hibah untuk penyelenggara Pilkada 2024, alokasikan dana hibah juga untuk kebutuhan pengamanan. Untuk pengamanan sudah disalurkan ke Kodim 0815 Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota. Masing-masing mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp1,5 miliar dan Rp4,7 miliar. [tin/aje]

  • 181 Lembaga Keagamaan di Mojokerto Digelontor Dana Hibah

    181 Lembaga Keagamaan di Mojokerto Digelontor Dana Hibah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelontorkan bantuan dana hibah untuk 181 lembaga keagamaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024. Penyerahan bantuan dana hibah senilai total Rp20,5 miliar tersebut sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas iman dan dan taqwa melalui pemberian bantuan hibah untuk tempat ibadah.

    Bantuan dana hibah tahun 2024 itu diberikan kepada lembaga keagamaan, yakni 54 lembaga masjid, 50 lembaga mushola, satu gereja, satu Baznas, 39 lembaga TPQ, 21 pondok pesantren, tujuh madrasah diniyah aliyah dan delapan lembaga yayasan keagamaan sosial. Penyerahan bantuan dana hibah tahun 2024 tersebut dikemas dalam Sosialisasi dan Pembekalan Ketua Lembaga Penerima Hibah Bidang Keagamaan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada Ponpes Fatchul Ulum, Desa Pacet Kecamatan Pacet senilai Rp100 juta, TPQ Al Ijaabah, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari senilai Rp50 juta, Mushollah Al Basyir, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan senilai Rp50 juta, GKJW Glagahan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis Rp100 juta, serta Masjid Al Hidayah, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro Rp100 juta.

    “Saya minta tolong kepada seluruh lembaga penerima hibah untuk mempergunakan secara bijaksana serta sesuai peruntukannya dengan maksimal dalam kegiatan pembangunan untuk menunjang kegiatan ibadah di lingkungannya,” ungkap, Jumat (3/5/2024).

    Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menegaskan bahwa bantuan dana hibah bidang keagamaan tersebut merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga mengatakan, bahwa hibah tersebut harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan pengajuan.

    “Dana hibah ini harus dapat di pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan sedikitpun. Salah satunya penggunaan dana hibah untuk pembangunan tempat ibadah, yang harus melampirkan bukti -bukti pembelanjaan nya atau foto kegiatan sebelum dan sesudah pembangunan. Semoga bantuan dana hibah keagamaan ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Purwanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi lembaga penerimaan dana hibah mulai dari mekanisme, pengajuan, persyaratan administrasi dan monitoring evaluasi hingga pelaporan dan pertanggung jawaban.

    “Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah bidang Keagamaan yang bersumber dari APBD kabupaten mojokerto Tahun Anggaran 2024, paham betul pentingnya tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di kabupaten mojokerto,” ujarnya. [tin/but]