Topik: dana hibah

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

    Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).

    Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.

    Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.

    “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

    Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.

    Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

     

  • Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngawi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus korupsi yang sedang berlangsung di Kabupaten Ngawi. Yakni dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawi.

    Erliana Puspitasari Koordinator Aliansi BEM Ngawi, menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yang juga telah dirilis ke publik melalui siaran pers.

    Pertama, pihaknya meminta Kejaksaan untuk lebih mendalami kasus korupsi yang telah menyeret seorang tersangka.

    “Kami meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Kami juga mendesak agar tersangka yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erlina, Kamis (19/9/2024).

    Selain itu, Aliansi BEM juga memberikan dukungan moral kepada pihak penegak hukum. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan kami berharap pihak Kejaksaan mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

    Meski demikian, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa Kejaksaan mengalami tekanan dari kekuatan eksternal dalam menangani kasus ini.

    Erliana juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini merupakan kasus yang besar bagi Kabupaten Ngawi, dan berharap agar proses hukum terus berjalan dengan lancar.

    “Kami melihat bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan berharap segera ada titik terang mengenai kasus ini,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Erlina menjelaskan bahwa Aliansi BEM Ngawi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada.

    “Jika bukti-bukti yang ada sudah cukup, tentunya pihak yang berwenang tahu apa yang harus dilakukan. Namun, kami berharap jika memang ada keterlibatan pihak lain, mereka juga bisa segera diperiksa,” jelasnya.

    Audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Ngawi, yang menyambut baik masukan dari para mahasiswa. Erliana menambahkan bahwa dukungan dari mahasiswa ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.

    “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Erlina.

    Aliansi BEM Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sambil tetap memberikan dukungan moral kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

    Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menjelaskan bahwa audiensi tersebut diadakan atas inisiatif mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus korupsi tersebut.

    “Kami menyambut baik kedatangan teman-teman mahasiswa yang memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami juga menjawab pertanyaan mereka terkait perkembangan penyelidikan,” ujar Kajari.

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan dua hal utama. Pertama, mereka memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kedua, mahasiswa menanyakan jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan.

    “Kami sudah memeriksa sekitar 25 hingga 30 saksi dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan kami masih dalam tahap pengembangan kasus. Selain itu, sudah ada ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang kami mintai keterangan terkait aturan hibah yang menjadi bagian penting dalam kasus ini,” jelas Kajari.

    Lebih lanjut, Afif menambahkan bahwa keterlibatan ahli diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan regulasi, terutama terkait aturan-aturan hibah dari Permendagri.

    “Kami perlu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas aturan-aturan hibah, karena aturan tersebut mengacu pada kekuatan ekonomi daerah dan kapasitas keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

    Afif juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Dalam proses penanganannya, pihak kejaksaan memastikan akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaruh dari kekuatan eksternal. [fiq/beq]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

    “Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

    “Saksi yang diperiksa atas nama MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera),” kata Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/but]

  • Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

    Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo menahan empat tersangka terkair dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Dua tersangka merupakan ketua kelompok masyarakat (okmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan satu rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.

    Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim. Satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) yaitu saluran irigasi Jalan Jeruk, Desa Wage oleh pokmas TS dengan Ketua P.

    Satu proyek lagi di Jalan Kelapa, Desa Wage, oleh pokmas AK yang diketuai E. Proyek berupa saluran air ini dikerjakan hanya sampai 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.

    Tersangka lain berinisial R, yang berstatus sebagai rekanan dari dua pokmas tersebut.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan untuk saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa Desa Wage, Taman, terjadi pada tahun anggaran 2022.

    Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    Keempat tersangka digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Delta Sidoarjo

    “Dari perbuatan keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” ucap John, Kamis (12/9/2024).

    Franky menjelaskan, untuk kasus dua proyek nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan para tersangka, pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. “Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

    Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. [isa/beq]

  • KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini terkait penyidikan dugaan tindak korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022.

    “Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar, red) di wilayah Jakarta Selatan,” ujar ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/9/2024).

    Dia juga mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

    Saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. “Saat jadi menteri,” kata Tessa saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/suf]

  • Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Gresik (beritajatim.com)- Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto, terdakwa yang terlibat dugaan kasus korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

    Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Kami menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik. Tahun anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” tuturnya, Senin (9/9/2024).

    Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yakni Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

    “Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi terdakwa. Bersamaan dengan siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rizal Hariyadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pengembalian uang kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.

    “Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” paparnya.

    Mengenai kelanjutan kasus korupsi ini, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menyatakan perkara dugaan korupsi di Diskoperindag Gresik terus berlanjut. Dalam proses penyidikan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

    “Keempat orang itu yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto, Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik,” ungkapnya.

    Untuk tersangka Fransiska dan Joko, lanjut dia, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara.

    “Kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya. [dny/suf]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • KPK Periksa Kakak Cak Imin Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa Kakak Cak Imin Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ini diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com apakah Abdul Halim Iskandar diperiksa dalam kasus dana Hibah, Kamis (12/8/2024).

    Kemudian saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri.

    “Saat jadi menteri,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Abdul Halim Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    Menurutnya, tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]