Topik: dana hibah

  • Ahmad Silahuddin, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

    Ahmad Silahuddin, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

    Jombang (beritajatim.com) – Ahmad Silahudin alias AS, anggota DPRD Jatim 2019-2024 dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) pada Selasa, 12 November 2024. Dia dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

    AS tidak sendiri. Politikus PPP ini dipanggil bersama belasan eks anggota DPRD Jatim lain. Di antaranya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim.

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024, Agung Mulyono, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, Blegur Prijanggono, Fauzan Fuadi, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Muhammad Fawait, Priasmoro, Sri Untari, Suyatni, dan Wara Sundari Renny Pramana.

    “Hari in penyidik memanggil untuk diperiksa AW (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), AH (Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra), AM (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), serta A (Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, BP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, Ketua Fraksi Golkar), SU (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), FF (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024, Ketua Fraksi PKB), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), serta HI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024).

    Kemudian, HR (Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim periode 2019-2024), MRZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur) WSR (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan MF (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2014-2019 dan 2019-2024).

    Selanjutnya, SP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), AH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan AZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024. Mereka adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.

    Dari penelusuran, Ahmad Silahuddin alias AS merupakan warga dari Kabupaten Jombang. AS adalah anak dari Bupati Jombang periode 2018-2023 Mundjidah Wahab. Mundjidah maju lagi sebagai Cabup dalam Pilkada 2024. Wartawan sudah berupaya menghubungi AS melalui nomor ponselnya guna konfirmasi. Hanya saja, tak dijawab. [suf]

  • Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

    Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Harmawan H. Adam, S.H., M.H. dari kantor hukum Adam & Associates, menegaskan kesiapannya untuk membongkar semua fakta yang diketahuinya demi tegaknya hukum.

    “Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Adam atas nama Kusnadi.

    Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Kusnadi untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah pokmas.

    Dari jumlah tersebut, empat orang diduga penerima suap, termasuk tiga pejabat publik dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yang mayoritasnya berasal dari sektor swasta. “Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam pernyataan resminya.

    Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini mencakup inisial saksi seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

    Pejabat lain seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana hibah untuk masyarakat. [kun]

  • 17 Anggota DPRD Jawa Timur Dipanggil KPK

    17 Anggota DPRD Jawa Timur Dipanggil KPK

    JABAR EKSPRES – 17 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

    ‘’Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama M, FWY, MS, BW HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Rabu (13/11).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari beberapa nama yang disebutkan di atas, 17 diantaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yaitu Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim, dan Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi.

    BACA JUGA: Warga DKI Jakarta Siap-Siap Terima Bansos KLJ dan KAJ Tahap 4, Ini Jadwal Pencairannya

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Silahudin, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni, Priasmoro, Ahmad Hilmy, dan Aufa Zhafiri.

    Tidak hanya itu, KPK juga memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.

    Diketahui, KPK pada hari Jumat, 21 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dan hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

    BACA JUGA: Masa Kerja PPPK Berdasarkan Kontrak atau Bisa Sampai Pensiun? Ini Penjelasannya!

    Tessa mengatakan untuk nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya jika penyidikan dianggap cukup.

    Tessa menambahkan, dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima suap, Tessa mengatakan, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara untuk satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

  • Ahmad Silahuddin, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

    KPK Periksa Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Hari ini, KPK memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

    Mereka adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim.

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin, Agung Mulyono, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, Blegur Prijanggono, Fauzan Fuadi, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Muhammad Fawait, Priasmoro, Sri Untari, Suyatni, dan Wara Sundari Renny Pramana.

    “Hari in penyidik memanggil untuk diperiksa AW (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), AH (Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra), AM (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), A (Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB), BP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, Ketua Fraksi Golkar), SU (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), FF (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024, Ketua Fraksi PKB), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HR (Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim periode 2019-2024), MRZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur) WSR (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), MF (Anggota DPRD Provinsi jawa Timur 2014-2019 dan 2019-2024), SP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), AH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan AZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024. Mereka adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah. [hen/but]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Dipanggil Pansus Pilkada DPRD, Bawaslu Jember Mangkir Dua Kali
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 November 2024

    Dipanggil Pansus Pilkada DPRD, Bawaslu Jember Mangkir Dua Kali Surabaya 7 November 2024

    Dipanggil Pansus Pilkada DPRD, Bawaslu Jember Mangkir Dua Kali
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember memanggil
    Bawaslu Jember
    untuk melakukan
    Rapat Dengar Pendapat
    (RDP) pada Kamis (7/11/2024).
    Namun, Bawaslu tidak hadir memenuhi undangan
    Pansus Pilkada
    DPRD Jember tersebut. Padahal, sudah dua kali diundang untuk menghadiri RDP.
    Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang Bawaslu sebanyak dua kali untuk menghadiri.
    “Undangan pertama, Bawaslu Jember mengaku masih ada kegiatan sehingga minta dijadwalkan ulang,” kata dia di DPRD Jember.
    Selanjutnya, Pansus menjadwalkan kembali kegiatan RDP tersebut pada Kamis (7/11/2024). Namun, Bawaslu kembali tidak hadir dengan alasan tidak mengetahui jika ada undangan RDP.
    “Padahal, sudah ada berita acara penerimaan surat. Jadi kami sangat kecewa,” ucap dia.
    Pansus Pilkada mempertanyakan
    ketidakhadiran
    Bawaslu Jember untuk memenuhi undangan RDP tersebut.
    “Ini sudah dua kali kami undang tidak hadir, kenapa?” ucap dia.
    Ardi menduga ada hal yang ditutupi oleh Bawaslu Jember sehingga tidak hadir.
    Sebab, surat undangan sudah diterima oleh staf Bawaslu, tapi ternyata tidak hadir.
    “Pilkada ini kurang 20 hari, tugas Pansus Pilkada salah satunya hibah APBD senilai Rp30 M yang kita sepakati bersama untuk penyelenggaraan Pilkada,” jelas dia.
    Dia mengaku akan mengawal dana hibah tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
    Pansus Pilkada, kata dia, akan mengundang kembali Bawaslu Jember karena banyak aduan masyarakat yang masuk pada Pansus Pilkada DPRD Jember.
    Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, belum merespons saat Kompas.com mencoba mengkonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, tak diangkat. Lalu pesan juga tidak dibalas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalam 2 Pekan Puluhan Pejabat Diperiksa, Markas Polda Sulut Dipenuhi Karangan Bunga

    Dalam 2 Pekan Puluhan Pejabat Diperiksa, Markas Polda Sulut Dipenuhi Karangan Bunga

    Liputan6.com, Manado – Dalam dua pekan terakhir, sudah puluhan pejabat di Sulut yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulut terkait dugaan korupsi. Hingga Selasa (5/11/2024), sudah puluhan pejabat Pemprov Sulut dan kabupaten serta kota di Sulut menjalani pemeriksaan.   

    Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulut yang dilakukan oleh Polda Sulut dan jajaran terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

    Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dari banyaknya karangan bunga yang bertuliskan dukungan pemberantasan korupsi di Sulut, yang terpajang di sepanjang pagar depan Mako Polda Sulut, Jalan Bethesda Nomor 62, Kota Manado sejak Kamis (31/10/2024) sore.

    Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pun menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh warga Sulawesi Utara.

    “Polda Sulut dan jajaran tentunya terus melakukan tugas pokoknya menegakkan hukum, salah satunya adalah pemberantasn korupsi,” ujar Michael Irwan Thamsil.

    Dia mengatakan, hal itu juga merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Michael Irwan Thamsil juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat Sulut dalam pemberantasan korupsi.

    Menurutnya, dukungan dari masyarakat ini juga menjadi motivasi Polda Sulut dan jajaran dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi yang optimal dan juga penegakkan hukum lainnya.

    “Mari kita dukung dan sukseskan program Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.

    Selain dalam bentuk karangan bunga, dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga dilakukan masyarakat dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulut.

    Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti korupsi, Kamis (31/10/2024), menggelar demo mendesak Polda Sulut mengusut kasus korupsi yang ada di Sulut.

    Korlap Aksi Yudistira Nusrim mengatakan massa aksi datang ke Polda Sulut untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di Indonesia.

    “Kami juga mendukung upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan seluruh kasus hukum di Sulawesi Utara,” ujar Nusrim.

    Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie menjelaskan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang dilanjutkan oleh Kapolri terlebih khusus penindakan kasus korupsi.

    “Kami punya program 100 hari kerja yang tentunya saya akan bekerja dengan cepat, tegas dan sesuai dengan landasan hukum dan pedoman UU yang ada,” ujar Kapolda.

    Diketahui, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah serta BUMD di Sulut dilakukan sejak, Senin (21/10/2024).

    Dimulai dengan pemeriksaan Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey dan Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk, Polda Sulut selanjutnya secara marathon memanggil puluhan pejabat dalam dua pekan ini.

    Para pejabat yang diperiksa itu antara lain, Sekprov Sulut Steve Kepel, Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil, Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow, Pjs Wali Kota Tomohon Fredy Kaligis, Komisaris Bank SulutGo Edwin Silangen, sejumlah kepala dinas dan Sekretaris PDIP Sulut Resa Rumambi.

    Ada juga tokoh agama yang diperiksa yakni Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, terkait dana hibah dari Pemprov Sulut ke organisasi agama tersebut.

     

  • Berkolaborasi wujudkan pilkada aman dan jurdil

    Berkolaborasi wujudkan pilkada aman dan jurdil

    Natuna (ANTARA) – Kurang dari satu bulan, pemilihan umum bupati dan wakil bupati (pilbup) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dan beberapa daerah lain di Indonesia, digelar.

    Kontestasi politik di daerah perbatasan dengan negara lain ini menunjukkan kolaborasi semua pihak yang cukup intens untuk mewujudkan pilkada yang aman, damai, serta berlangsung secara jujur dan adil atau jurdil.

    Perhelatan politik lima tahunan ini menjadi pembicaraan hangat warga, termasuk saat mereka ngobrol di warung-warung kopi.

    Untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menodai pelaksanaan pilkada ini, sejumlah pemangku kepentingan, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun pemerintah kabupaten, telah melakukan berbagai langkah, sesuai porsi atau tanggung jawab masing-masing.

    Bawaslu, misalnya, dengan personelnya yang kurang dari 200 orang, mengambil langkah dengan memperbanyak pengawas partisipatif dari unsur masyarakat.

    Pengawas partisipatif merupakan elemen masyarakat, mulai dari siswa, mahasiswa, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lainnya. Sebelumnya, mereka telah diberikan pemahaman secara umum terkait peraturan pilkada oleh Bawaslu dan jajarannya.

    Bawalsu Natuna juga menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), selama dua hari, salah satunya pada pekan kedua Juli 2024 di Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 43 orang. Mereka diberi pengetahuan secara mendalam terkait aturan pilkada serta tugas dan fungsi dari pengawas partisipatif.

    Bawaslu mencatat kelompok masyarakat yang telah diberikan pemahaman terkait pengawasan partisipatif itu total sudah lebih dari 1.000 orang. Badan pengawas itu masih terus berupaya memperluas dan memperbanyak jumlah mereka dengan mendatangi sekolah-sekolah.

    Tidak hanya peserta, mereka yang sudah mendapatkan pengetahuan lewat P2P itu diharapkan bisa menularkan ilmu yang didapat melalui kreativitas yang dimiliki kepada lingkungan terdekat, seperti keluarga dan teman bermain. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat dilakukan oleh lebih banyak orang.

    Tidak hanya disampaikan lewat kegiatan formal, badan pengawas itu juga menyosialisasikan pentingnya pengawasan oleh semua pihak, termasuk praktik politik uang, melalui pementasan seni yang menggabungkan beberapa unsur, yakni tarian, silat, dan drama. Pentas itu mengingatkan semua pihak bahwa politik uang itu berbahaya bagi bagi masa depan daerah.

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila mengemukakan bahwa pengawas partisipatif merupakan informan atau penyampai informasi kepada Bawaslu dan jajarannya, apabila menemukan adanya praktik pelanggaran dalam pilkada.

    Informasi yang diberikan itu pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu guna mencegah tindakan pelanggaran pilkada. Pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Perluasan pengawas partisipatif ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan itu

    Bagi penyelenggara, termasuk Bawaslu, keterlibatan seluruh elemen dalam menyukseskan pilkada sangat dibutuhkan.

    Menyukseskan pilkada itu bukan hanya dengan menggunakan hak pilih atau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada 27 November 2024, melainkan turut mengawal tahapan dan mempersulit ruang gerak peserta pilkada dan semua pihak untuk berbuat curang yang mencederai pilkada.

    Pelajar saat mengkampanyekan Pilkada damai, jujur dan adil, saat peluncuran pengawasan partisipatif di Natuna. (ANTARA/Muhamad Nurman)

    Upaya KPU

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, saat ini juga memasifkan sosialisasi melalui berbagai metode, mulai tatap muka langsung maupun secara dalam jaringan (daring).

    Pada kegiatan tatap muka secara langsung, KPU menyampaikan sosialisasi terkait aturan pilkada dan mengajak semua pihak untuk menjadi pemilih cerdas.

    Sasaran sosialisasi itu untuk seluruh elemen, terutama generasi milenial. Generasi milenial menjadi sasaran karena mereka banyak mengakses informasi, khususnya menggunakan telepon seluler pintar. Mereka diharapkan partisipasinya, dengan membuat konten di media sosial yang mengingatkan masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan pilkada.

    Konten-konten yang dibuat itu diyakini menjadi media sosialisasi yang efektif dalam memberikan pemahaman terkait dampak pilkada yang tidak jujur dan adil bagi masa depan masyarakat setempat.

    Pemkab Natuna

    Menciptakan pilkada jujur dan adil bukan hanya cita-cita dari penyelenggara pilkada, melainkan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

    Pemkab juga intensif mendukung penyelenggara pilkada setempat dalam berbagai aspek dan bentuk, seperti selalu mengingatkan ASN dan meminta pimpinan di setiap unit kerja untuk bersikap netral pada ajang pilkada. Netralitas itu diingatkan demi kemajuan dan peningkatan kualitas politik di daerah itu dan menjaga nama baik aparatur sipil negara.

    Hal lain yang dilakukan Pemkab Natuna untuk menyukseskan pilkada adalah dengan menambah dana hibah untuk Bawaslu setempat serta menyiapkan kapal-kapal cepat milik pemkab sebagai alternatif distribusi logistik pilkada apabila kapal reguler tidak beroperasi.

    Penyiapan kapal itu dilakukan untuk mengantisipasi tidak beroperasinya kapal reguler karena pada bulan November, laut di perairan Natuna bergelombang tinggi dan anginnya kencang.

    Selain itu, TNI dan Polri yang secara langsung memang memiliki amanah menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, juga menyiapkan berbagai skenario mengenai segala kemungkinan yang potensial terjadi serta mengganggu jalannya pesta demokrasi ini.

    Aparat TNI dan Polri telah melakukan simulasi-simulasi, sehingga mereka betul-betul siap menghadapi dan menangani masalah yang dapat mengganggu jalannya pilkada.

    Dengan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat luas dan pemerintah daerah, maka pilkada di Kabupaten Natuna akan berjalan sesuai yang diharapkan bersama, yakni berlangsung damai, aman, jujur dan adil
     

    Editor: Masuki M. Astro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Langkah Gercep Prabowo Sikat Koruptor Diapresiasi Masyarakat

    Langkah Gercep Prabowo Sikat Koruptor Diapresiasi Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Gebrakan di bidang hukum langsung dihadirkan Presiden Prabowo Subianto dalam 10 hari pertama masa jabatannya. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pihak berhasil dibongkar.

    Di antaranya menetapkan seorang tersangka baru dari PT Asset Pacific yang diduga terlibat dalam korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya untuk periode 2021-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat dua tersangka dari kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, senilai Rp 780 juta.

    Tidak ketinggalan mentapkan lima tersangka dalam kasus Ronald Tannur.

    Selanjutnya, kasus korupsi proyek Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar yang menyeret 12 tersangka. Sementara enam tersangka lainnya terlibat dalam produksi emas ilegal PT Antam Tbk. Tersangka lainnya mencakup anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, yang diduga terlibat korupsi dana hibah NPCI sebesar Rp 122 miliar.

    Total 28 tersangka telah ditangkap dan kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp 3,1 triliun.

    Sejak awal masa jabatannya, Prabowo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia berjanji untuk menerapkan sistem pengawasan ketat dan menegakkan hukum dengan tegas.

    Sebelumnya, Prabowo mengingatkan kepada semua calon menteri kabinetnya agar tidak mencari uang dari anggaran negara, APBN dan APBD. Peringatan ini disampaikan Prabowo terutama calon menteri dari partai politik yang tergabung dan akan bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Peringatan ini ditegaskan Prabowo dalam acara “Forum Legislator PKB” di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

    “Saya sudah sampaikan kepada semua partai yang mau gabung dalam koalisi saya, saya terang-terangan saya katakan semua ketua uUmum semua perwakilan, saya katakan saudara-saudara jangan menugaskan menteri-menteri yang saudara tunjuk di pemerintah yang akan saya pimpin, jangan saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN, APBD,” kata Prabowo.

    Langkah cepat pemerintahan Prabowo ini disambut dengan berbagai komentar positif di media sosial, seperti di Instagram dan TikTok.

    “Pak bersih-bersih negara ini ya pak,” tulis akun Instagram @peggycalosa.

    Apresiasi serupa juga diungkapkan akun @devipromesta di TikTok

    “Bayangin untuk makan gratis butuh 1,2 T per tahun, ini dalam 10 hari Bapak udah kumpulin hampir untuk 3 tahun ke depan. Masih ada yang nanya dana dari mana?” tulisnya.