Topik: dana hibah

  • Ribut-ribut Dualisme PMI Disebut Karena Anggarannya Banyak, Orang Dekat JK Bilang Begini

    Ribut-ribut Dualisme PMI Disebut Karena Anggarannya Banyak, Orang Dekat JK Bilang Begini

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kisruh dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) terus menggelinding. Muncul narasi yang menyebut kisruh tersebut karena anggaran organisasi tersebut yang tak sedikit.

    Dana hibah untuk PMI disebut-sebut besar. Belum lagi program plasma darah yang ada.

    Menanggapi hal tersebut, orang dekat Jusuf Kalla (JK), yang juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said menanggapi hal tersebut.

    JK merupakan ketua PMI saat ini. Polemik muncul setelah Agung Laksono membuat kepengurusan tandingannya.

    “Di PMI tak ada ruang untuk kepentingan pribadi,” kata Sudirman dikutip dari unggahannya di X, Kamis (12/12/2024).

    Sudirman mengatakan dirinya berada di lingkaran aktivitas kemanusian sejak mengurus Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pasca Tsunami Aceh dan Nias di tahun 2004.

    “Saya mengajak warganet untuk menghindari prasangka, seolah dana PMI bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus,” ucapnya.

    Ia menyebut pengurus PMI di semua tingkatan, bekerja secara sukarela. Walaupun memang ada yang dibayar.

    “Tapi tingkat gajinya tak menarik, bila tidak terpanggil untuk melayani sesama,” terangnya.

    Semua dana yang diterima, kata dia, dari sumber manapun. Digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional PMI dan operasi kemanusiaan.

    “Bulan Dana PMI, misalnya, diselenggarakan oleh PMI Kabupaten/Kota, hasilnya menjadi pendukung utama operasional PMI tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

    Begitupun, jelas dia, dengan kerjasama internasional. Semua dikelola dengan perencanaan bersama dan dilaksanakan bersama-sama donor. Dananya dikontrol donor sengan ketat, setiap pengeluaran harus disetujui donor.

  • Erick Thohir Salurkan Hibah Dana Yayasan BUMN buat Wirausaha Sosial

    Erick Thohir Salurkan Hibah Dana Yayasan BUMN buat Wirausaha Sosial

    Jakarta

    Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk 20 wirausaha sosial yang terdaftar dalam program Pikiran Terbaik Negeri.

    Adapun program Pikiran Terbaik Negeri merupakan Grant-Competition yang diinisiasi Yayasan BUMN melalui berkolaborasi dengan ekosistem investasi berdampak, seperti Venture Capital (VC) dari dalam maupun luar BUMN.

    “Hari ini ada hibah Rp3 miliar, mereka semua jadi masing-masing Rp150 juta,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Final Showcase Pikiran Terbaik Negeri di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Erick menuturkan, program tersebut telah menjangkau 11 provinsi. Adapun program tersebut juga sudah berdampak pada 22 ribu wirausaha sosial, diantaranya gabungan kelompok tani, nelayan, guru, siswa, pengepul sampah, pekerja pabrik, hingga perempuan dan anak.

    “Ini benar-benar dampaknya di 22 ribu penerimaan manfaat dari program ini. Luar biasa,” ungkapnya.

    Erick menuturkan, program Pikiran Terbaik Negeri mulanya disiapkan pada masa pandemi COVID-19. Bahkan pada saat itu, pendanaan yang diterima Yayasan BUMN dari pihak swasta.

    “Ini awalnya benar-benar Rp300 miliar lebih itu dari Yayasan menerima dari private sector. Itu kita dapat pemberian, saya ingat, sampai sebuah pesawat empat dari China waktu itu,” terangnya.

    Bahkan, tutur Erick, Yayasan BUMN sebelumnya sempat menjalin kerja sama pendanaan dengan salah satu foundation asal New York, Amerika Serikat (AS). Karenanya, Erick meminta para anggota Yayasan BUMN untuk mempertahankan kinerja dan transparan.

    “Jadi mohon saya rasa program ini program bagus. Bukan buat pemerintah, bukan buat saya, bukan buat kita semua yang ada di sini. Tapi ini program benar-benar untuk masyarakat kita depan,” tutupnya.

    Sebagai informasi, program Pikiran Terbaik Negeri dari Yayasan BUMN bertujuan untuk menemukan, membina, dan mengembangkan wirausaha sosial yang mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya bagi masyarakat, melainkan juga bagi keberlanjutan lingkungan.

    (kil/kil)

  • Mantan Kadisbud Kota Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alat Persembahyangan Rp1 Miliar

    Mantan Kadisbud Kota Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alat Persembahyangan Rp1 Miliar

    ERA.id – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (55) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

    Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan bahwa penetapan IBM sebagai tersangka pada hari Selasa (11/12/2024).

    “Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi,” kata Agus di Denpasar.

    IMB berstatus sebagai residivis kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp1 miliar. Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut pada bulan Februari 2022.

    Kali ini terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.

    Agus menjelaskan bahwa IBM ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010—2020 sekaligus Kadisbud Denpasar saat itu memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

    Ia menyebutkan total dana hibah tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan IBM.

    “Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, statusnya sebagai tahanan penyidikan,” katanya.

    Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

    Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    ​​​​​​​

  • Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    ERA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.

    Pantauan langsung di lokasi, Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar pada Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WITA. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    “Setelah hasil ekspose perkara, tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar akan segera menjalani penahanan,” ujar Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).

    Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ratno (Kepala Sekretariat KONI Makassar) dan Muh Taufiq (Sekretaris Umum KONI Makassar).

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemkot Makassar untuk periode 2022-2023.

    Ahmad Susanto dan para tersangka lainnya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas I Makassar.

    Sebelumnya, Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-Kerung pada Senin (14/10/2024). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, tiga perangkat komputer, dan dua kotak besar berisi barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini..

    Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

  • Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Ngawi (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari (Kejaksaan Negeri Ngawi) Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

    Pemeriksaan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk mendalami mekanisme pencairan hingga pengelolaan dana hibah tersebut.

    “Hari ini kami memeriksa beberapa saksi, di antaranya dari Bappeda, Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretariat Dewan, dan Badan Keuangan (BaKeu). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan,” ujar Eriksa pada pernyataannya, Kamis (5/12/2024).

    Dalam penyidikan ini, Eriksa menjelaskan bahwa timnya memusatkan perhatian pada mekanisme penyaluran dana hibah. Pemeriksaan juga melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90A.

    “Perbup ini mewajibkan adanya proses verifikasi, dan kami mendalami apakah aturan tersebut telah dilaksanakan secara benar,” jelasnya.

    Meski begitu, Eriksa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi terkait keberadaan lembaga fiktif dalam penyaluran dana hibah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring dengan pendalaman penyidikan.

    Potensi

    Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru, Eriksa menjawab hal tersebut bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. “Jika nanti kami menemukan dua alat bukti yang cukup, maka kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Fokus kami tetap pada penggalian fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait,” ujarnya.

    Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dari OPD lain maupun lembaga yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Ngawi berharap penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Eriksa menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Sebelumnya, mantan staf Kecamatan Kendal Ngawi Yayan dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Muhammad Taufik Agus Susanto sudah dinyatakan tersangka korupsi dana hibah. [fiq/suf]

  • Aethir Bagi-Bagi Dana Hibah ke Pengembang AI di Indonesia hingga Rp 3,2 Miliar – Page 3

    Aethir Bagi-Bagi Dana Hibah ke Pengembang AI di Indonesia hingga Rp 3,2 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyedia infrastruktur cloud GPU terdesentralisasi, Aethir, meluncurkan dana ekosistem sebesar USD 100 juta (sekitar Rp 1,6 triliun) untuk mendukung pengembang AI dan game berbasis cloud di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

    Melalui program bernama Aethir Catalyst ini pengembang bisa menerima hibah sebesar USD 5.000 (sekitar Rp 79 juta) hingga USD 200.000 (sekitar Rp 3,2 miliar) dalam bentuk token ATH serta akses ke daya komputasi GPU tingkat perusahaan. Token ATH dari Aethir sendiri sudah hadir di platform Tokocrypto.

    CEO Aethirr, Daniel Wang, mengatakan Aethir Catalyst dibuat untuk mempercepat pengembangan aplikasi AI tingkat lanjut, platform cloud gaming, dan pengalaman gaming yang digerakkan oleh AI.

    “Dengan lebih dari 43 ribu GPU terbaik dan lebih dari 3 ribu Nvidia H100, kami menyediakan sumber daya komputer agar para pengembang dapat membuat game yang didukung oleh peralatan GPU yang terdesentralisasi,” ujar Daniel melalui keterangannya, Rabu (4/12/2024).

    Ia menjelaskan program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kehadiran Aethir di pasar cloud gaming yang sedang berkembang.

    Proyek ini mendapat dukungan dari investor Web3 terkemuka seperti Framework Ventures, Animoca Brands, Hashkey, dan lainnya. Total dana lebih dari USD 150 juta telah dihimpun untuk memperkuat jaringan GPU terdesentralisasi ini.

    Peluncuran token ATH di Tokocrypto diklaim membuka peluang baru bagi pengguna Indonesia untuk berpartisipasi dalam ekosistem inovatif ini.

     

  • Dana Hibah Tiga Ormas, Anggota Dewan Ini Laporkan ke BK DPRD Sidoarjo

    Dana Hibah Tiga Ormas, Anggota Dewan Ini Laporkan ke BK DPRD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo menerima laporan dugaan penyimpangan prosedural penghapusan dana hibah bagi tiga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sidoarjo.

    Laporan itu, berisi dugaan penyimpangan penghapusan dana hibah yang sebelumnya dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) diperuntukkan tiga Ormas keagamaan. Yakni PC Muslimat, PC Fatayat Kabupaten Sidoarjo dan PD Aisyiyah.

    Berdasarkan data ketiga ormas itu, masing-masing menerima dana hibah sebesar Rp 6 miliar untuk PC Muslimat NU, Rp 4 miliar untuk PD Aisyiyah serta Rp 4 miliar untuk PC Fatayat NU Sidoarjo. Anggaran bakal dicairkan pada APBD Tahun 2025 mendatang.

    “Kami melaporkan penghapusan dana hibah untuk sejumlah ormas itu, karena kami menduga penghapusannya salah prosedural. Apalagi dihapus lima menit menjelang Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo pada Sabtu (30/11/2024),” ujar pelapor Usman usai menyerahkan dokumen dugaan kesalahan prosedur dan mekanisme dalam proses persetujuan RAPBD Tahun 2025 ke BK DPRD Sidoarjo, Rabu (4/12/2024).

    Laporan perkara pertama di BK DPRD Sidoarjo itu, disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo, Usman. Sedangkan saat menyampaikan laporan itu, diterima langsung Ketua BK DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus.

    “Informasinya dana hibah yang dihapus dimasukkan dalam program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo Tahun anggaran 2025. Hal ini, tentu kami menduga juga menyalahi prosedur karena belum ada rapat Banggar pergeseran maupun penghapusan anggaran itu,” ungkap mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019 – 2024 tersebut.

    Bagi Usman, dugaan kesalahan prosedur dan mekanisme rapat pimpinan dengan fraksi itu karena untuk membahas penghapusan hibah. Hal itu tidak sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD. “Karena fraksi bukan alat kelengkapan dewan. Kita punya Banggar, kenapa mengajak fraksi dalam penghapusan anggaran itu,” paparnya.

    Ketua BK DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus mengaku telah menerima berkas laporan Usman. Namun belum mempelajari secara detail isi laporan yang dimasukkan pelapor dalam amplop coklat itu.

    “Berkas laporan anggota ini nanti baru akan dibuka bersama 4 anggota BK lain, untuk dikaji bersama-sama. Kami upayakan dalam waktu 2 sampai 3 hari ke depan akan menggelar rapat bersama anggota BK lainnya untuk menyikapi laporan ini,” tegas Ketua DPD PAN Sidoarjo yang juga anggota Banggar DPRD Sidoarjo ini.

    Emir menandaskan dalam laporan itu poin utamanya adalah soal dugaan penghapusan dana hibah bagi tiga Ormas yakni PC Muslimat, PC Fatayat dan PD Aisyiyah Sidoarjo.
    “Dalam laporan ini, ada tiga Ormas yang dihapus beberapa menit sebelum rapat Paripurna persetujuan APBD 2025 kemarin,” urainya.

    Selain itu, lanjut Emir soal poin mekanisme dalam proses persetujuan APBD, yang diduga tidak melibatkan Banggar DPRD Sidoarjo dalam penghapusan hibah Ormas diduga menyalahi prosedur. Bahkan, dirinya sebagai anggota Banggar DPRD tidak tahu menahu soal penghapusan dana hibah itu.

    “Padahal alokasi dana hibah itu sudah dicantumkan dalam KUA-PPAS dan plafon anggaran Tahun 2025. Dugaan kami, karena diduga Banggar belum bersepakat dengan penghapusan hibah itu, pimpinan lalu menarik seluruh fraksi untuk dimintai persetujuan,” ungkapnya.

    Sementara anggota Banggar dari Fraksi PAN DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, membenarkan dana hibah itu sudah masuk KUA-PPAS. Bangun merinci dana hibah itu untuk PC Muslimat Rp 6 miliar, PD Aisyiah Rp 4 miliar dan PC Fatayat sebesar Rp 4 miliar.

    “Saat itu, Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo tidak mau memasukkan dana hibah itu ke dalam APBD. Kecuali kalau dana itu untuk biaya kegiatan. Sebenarnya, kami (DPRD Sidoarjo) tidak pernah menolak pemberian hibah, justru Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo yang menolak setelah dapat masukan dari pihak lain,” ungkapnya.

    Bangun menegaskan jika penghapusan itu anggarannya bakal digunakan untuk kegiatan OPD Pemkab Sidoarjo. “Kalau konstruksinya seperti itu akan menyulitkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Bahkan penggeseran dana hibah itu nanti bisa merepotkan OPD yang menerima pergeseran anggaran itu,” terang Bangun. (isa/kun)

  • Kemendagri minta pemda siapkan dana hibah pilkada ulang 2025

    Kemendagri minta pemda siapkan dana hibah pilkada ulang 2025

    “Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan upaya ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

    “Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Surat tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.

    Dirinya membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan pemda. Pertama, pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

    Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.

    Ketiga, pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

    Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.

    “Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelasnya.

    Ia menyampaikan kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

    Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota, dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta Pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” pungkas Maurits.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    loading…

    Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).

    Dia menuturkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.

    “Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya.

    Kemendagri pun mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

    Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

    Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    (rca)

  • Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

    Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  

    Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 

    “Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.

    Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
     
    Tujuan Pilkada Serentak
    Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  

    “Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  

    Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
     
    Berapa Biaya Pilkada Serentak?
    Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 

    “Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
     
    Akan Ada Evaluasi
    Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.

    “Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.

    Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.

    Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.

    Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.

    “Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.
     
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  
     
    Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 
    “Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.
     
    Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
     
    Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
     
    Tujuan Pilkada Serentak
    Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  
     
    “Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  
     
    Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
     
    Berapa Biaya Pilkada Serentak?
    Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 
     
    “Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  
     
    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
     
    “Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
     
    Akan Ada Evaluasi
    Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.
     
    “Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.
     
    Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.
     
    Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.
     
    Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.
     
    “Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)