Topik: dana hibah

  • Atap Sekolah Ambruk di Lumajang Akan Dibangun Pakai Dana Jasmas DPRD

    Atap Sekolah Ambruk di Lumajang Akan Dibangun Pakai Dana Jasmas DPRD

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

    TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG – Atap bangunan sekolah PAUD dan TK Dharma Wanita di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ambruk pada Minggu (23/2/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Aji Kusuma menerangkan bangunan sekolah akan dibangun kembali dengan menggunakan dana hibah jaring aspirasi masyarakat atau Jasmas.

    Yudha menuturkan estimasi biaya pembangunan kembali bangunan sekolah yang ambruk masih dibahas. Dirinya mengaku telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah dan juga legislatif untuk membahas rencana pembangunan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi dengan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah) dan berkonsultasi dengan DPRD terkait kemungkinan penggunaan dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Dewan,” ungkap Yudha dikutip pada Selasa (25/2/2025).

    Kata Yudha, dirinya telah mengunjungi lokasi ambruknya bangunan sekolah setelah mendapat instruksi dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar yang kini tengah mengikuti retreat.

    “Sesuai arahan Ibu Bupati, kami datang langsung ke sini untuk melihat kondisi bangunan dan mencarikan solusi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” beber politisi PDIP itu.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto berjanji akan melakukan tindakan cepat untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

    Nugraha menampik struktur bangunan yang ada tidak layak sehingga bisa roboh. Diduga kuat ambruknya bagian atap sekolah lantaran faktor alam.

    “Kami segera melakukan pendataan kerusakan secara detail dan mencari solusi sementara agar anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman,” ungkapnya.

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri: Potensi jaringan luas PKK bisa bantu program pemerintah

    Mendagri: Potensi jaringan luas PKK bisa bantu program pemerintah

    PKK memiliki potensi bisa digerakkan untuk hal yang positif, diantaranya membantu program pemerintah, baik pusat maupun daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan potensi jaringan organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang luas hingga tingkat rumah tangga bisa dimanfaatkan untuk membantu menjalankan berbagai program pemerintah.

    “PKK memiliki potensi bisa digerakkan untuk hal yang positif, diantaranya membantu program pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menegaskan upaya menggerakkan PKK sangat bergantung pada peran kepemimpinan organisasi tersebut, termasuk di tingkat daerah. Menurutnya, kemauan untuk menggerakkan menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh Ketua TP PKK.

    Selain itu, Ketua TP PKK juga harus memiliki kemampuan untuk menjalankan berbagai program. Kendati demikian, sambung Tito, yang terpenting dari kedua aspek tersebut adalah kemauan dari Ketua TP PPK untuk menggerakkan organisasi.

    Tanpa kemauan dari pemimpin, bakal berdampak terhadap tidak bergeraknya struktur organisasi di bawahnya. “Pemimpin yang enggak bergerak karena enggak ada will, ya yang di bawah susah bergerak karena tidak ada yang berani bergerak takut mendahului,” jelasnya.

    Sementara soal kemampuan, Ketua TP PKK dapat membentuk tim yang memiliki pemahaman terhadap tugas dan fungsi organisasi. Tim tersebut dapat berperan merumuskan berbagai ide program, meski keputusan akhirnya tetap berada di tangan Ketua TP PKK.

    Di lain sisi, dia juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar dapat mendukung berbagai program pokok PKK yang mencakup 10 aspek.

    Dukungan ini terutama menyangkut anggaran agar program yang disusun berjalan dengan baik. Tanpa dukungan anggaran, PKK bakal sulit untuk bergerak menjalankan program.

    “Kalau sudah ada program, yang terpenting sekali bahwa darahnya semua organisasi adalah anggaran. Tanpa ada darah (anggaran) itu organisasi enggak akan hidup, karena enggak ada darahnya, enggak mengalir,” ujar Tito.

    Oleh karena itu, untuk mendukung pemenuhan anggaran, posisi Ketua TP PKK dijabat oleh pendamping kepala daerah. Selain itu, posisi tersebut juga dapat diisi oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah.

    Hal ini penting mengingat kepala daerah memiliki otoritas sekaligus sumber daya untuk mendukung TP PKK di daerah. Ia pun menjelaskan dukungan anggaran tersebut dapat bersumber dari dana hibah Pemda.

    Selain itu, kepala daerah dapat menyesuaikan program PKK dengan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat saling berkolaborasi. Pemenuhan anggaran juga dapat memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di daerah.

    “Ini organisasi terbesar, kalau ini bergerak, ini hebat sekali sangat bisa bantu pemerintah dalam semua bidangnya, 10 bidang terutama [yang mencakup program pokok PKK],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, sebanyak 34 Ketua TP PKK Provinsi dilantik oleh Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian. Selain sebagai Ketua TP PKK Provinsi, mereka juga dilantik menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu di daerahnya masing-masing.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mengenal Ritual Bongka’a Ta’u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna

    Mengenal Ritual Bongka’a Ta’u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna

    Liputan6.com, Buton Tengah – Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah ritual Bongka’a Ta’u. Tradisi ini merupakan agenda tahunan masyarakat setempat sebagai wujud syukur atas hasil panen sekaligus simbol harmoni antara manusia dan Tuhan serta antar sesama.

    Bongka’a Ta’u merupakan tradisi turun-temurun yang masih dijaga oleh masyarakat Buton Tengah. Ritual ini mengandung filosofi mendalam tentang rasa syukur dan kebersamaan dalam kehidupan sosial.

    Prosesi Bongka’a Ta’u terdiri dari beberapa tahapan, yakni Pokalapa, Mangaru, serta tarian Moreranga yang diiringi alat musik tradisional Ndengu-Ndengu. Puncaknya ditandai dengan pembacaan Haroa atau doa bersama sebagai simbol harapan dan keberkahan.

    Sebagai bagian dari kekayaan budaya Buton Tengah, Bongka’a Ta’u menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan ritual ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pelancong yang ingin menyaksikan tradisi adat yang autentik.

    Pj Bupati Buton Tengah, Kostantinus Bukide, menekankan pentingnya melestarikan ritual ini sebagai identitas budaya sekaligus sarana mempererat persatuan masyarakat.

    “Budaya ini harus terus kita jaga sebagai warisan leluhur. Bongka’a Ta’u bukan sekadar tradisi, tetapi juga simbol persatuan dan keharmonisan sosial,” ujar Kostantinus Bukide.

    Pemerintah Kabupaten Buton Tengah terus mendukung pelestarian Bongka’a Ta’u dengan memasukkannya dalam agenda tahunan daerah.

    Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan pengalokasian dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan acara agar tetap lestari dan dikelola langsung oleh masyarakat.

    “Kami akan membahas kemungkinan alokasi anggaran agar ritual ini semakin berkembang dan dikenal luas,” tambahnya.

    Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat Ombonawulu, yang secara aktif berperan dalam menjaga tradisi ini serta mendukung pembangunan daerah melalui pelestarian budaya.

    Sebagai salah satu aset budaya Sulawesi Tenggara, Bongka’a Ta’u diharapkan terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Buton Tengah.

    Selain menjaga warisan leluhur, tradisi ini juga memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata budaya, yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

    Dengan terus menjaga dan mengenalkan Bongka’a Ta’u kepada generasi muda serta wisatawan, Buton Tengah semakin mengukuhkan identitasnya sebagai daerah yang kaya akan tradisi dan nilai-nilai luhur.

     

    Kasihan, Kisah Petani Miskin Terpaksa Jual Bongkahan Tanah Sawah Demi Hidupi Keluarga

  • Kejari Bondowoso Tahan Ketua Yayasan yang Koordinir Penerima Dana Hibah

    Kejari Bondowoso Tahan Ketua Yayasan yang Koordinir Penerima Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

    Setelah menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR sebagai tersangka, kejaksaan menambah tersangka baru dari pihak swasta, yakni MH, yang diketahui berperan aktif dalam mengkoordinasi puluhan lembaga penerima hibah.

    MH, yang merupakan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan, disebut-sebut memiliki peran kunci dalam proses penyaluran dana hibah tersebut.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman terhadap peran IBR menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang berkontribusi dalam dugaan korupsi ini.

    “Dari hasil kajian, analisa, serta proses mulai dari perencanaan anggaran hingga transfer dana hibah, kami melihat ada keterlibatan aktif pihak lain,” ujar Fikri kepada BeritaJatim.com, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya, MH mengkoordinasikan sekitar 60 an lembaga penerima hibah dengan mengumpulkan mereka di Wisma Wakil Bupati pada saat itu.

    Di lokasi tersebut, para penerima diarahkan untuk menyusun proposal sesuai format yang telah disiapkan, termasuk rincian anggaran yang sebagian besar diarahkan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR.

    “Peran MH cukup sentral dalam kasus ini. Ia mengundang, mengkoordinasi, hingga menyusun mekanisme pencairan dana hibah. Bahkan, proposal yang diajukan penerima sudah terisi angka-angka yang seragam, khususnya dalam pembelanjaan mebeler,” bebernya.

    Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menahan IBR dengan dugaan memanfaatkan dana hibah untuk keuntungan pribadi.

    Modusnya, IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan penerima hibah untuk membeli paket mebeler dari perusahaan miliknya dengan harga yang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.

    “Dari total 69 lembaga penerima, sebanyak 10 lembaga di antaranya merupakan hasil pokok pikiran (pokir) dari anaknya yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, berinisial MIMB,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo.

    Setiap lembaga pendidikan menerima hibah sebesar Rp 75 juta, sedangkan 10 lembaga hasil pokir mendapatkan Rp 100 juta.

    Total anggaran dana hibah mencapai Rp 5,4 miliar, sementara dugaan kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

    Hastaryo menambahkan, penerima hibah diarahkan untuk menggunakan dana sebesar Rp 25 juta untuk renovasi, sementara sisanya sebesar Rp 50 juta digunakan untuk membeli mebel dari perusahaan milik IBR.

    “Perusahaan tersebut mematok harga mebel jauh lebih tinggi dari harga pasar. IBR diduga mengambil keuntungan hingga separuh dari total dana hibah yang diterima lembaga,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, IBR dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara MH, sebagai pihak swasta yang turut serta dalam skema ini, kini juga telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso.

    Kejari Bondowoso menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (awi/but)

  • KPU Karanganyar kembalikan sisa anggaran pilkada dana hibah ke pemda

    KPU Karanganyar kembalikan sisa anggaran pilkada dana hibah ke pemda

    Karanganyar (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersumber dari dana hibah senilai Rp3,5 miliar ke pemerintah daerah (pemda).

    Ketua KPU Karanganyar Daryono, di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengembalian anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertulis di Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

    Ia mengatakan sesuai dengan aturan maka KPU harus mengembalikan dana hibah kepada pemda maksimum tiga bulan setelah pengusulan pengesahan, pengangkatan calon.

    Sejauh ini KPU Karanganyar telah mengajukan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon ke DPRD Karanganyar pada 10 Januari 2025 lalu.

    Jika dihitung maka dana tersebut harus diserahkan paling lambat pada 10 April 2025. Terkait hal itu, pihaknya berupaya mengembalikan sisa dana hibah secara tepat waktu.

    “Untuk kegiatan itu maksimal sebelum lebaran,” katanya.

    Ia mengatakan dana hibah Rp3,5 miliar yang dikembalikan tersebut adalah bagian dari total dana hibah yang sebelumnya diperoleh senilai Rp35 miliar. Menurutnya, besaran sisa anggaran pilkada tersebut cukup besar.

    Beberapa faktor yang mempengaruhi di antaranya tidak adanya sengketa pilkada, pemilihan suara ulang hanya ada satu, tidak adanya calon peserta pilkada jalur perseorangan, dan prediksi adanya skema empat calon di pilkada yang tidak terealisasi.

    “Namun yang pasti kegiatan kami sudah ter-cover semua,” katanya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pilkada Jateng 2024 Hemat Rp 150 Miliar, KPU Kembalikan Dana ke Pemprov
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

    Pilkada Jateng 2024 Hemat Rp 150 Miliar, KPU Kembalikan Dana ke Pemprov Regional 17 Februari 2025

    Pilkada Jateng 2024 Hemat Rp 150 Miliar, KPU Kembalikan Dana ke Pemprov
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah berhasil menghemat anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Tengah serentak pada 2024 hingga Rp 150 miliar.
    Merespon hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengapresiasi kepada KPU atas kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.
     
    “Selamat untuk para penyelenggara pemilu, Alhamdulillah (KPU) Jateng sudah menyelenggaraan dengan baik,” kata Nana saat menerima audiensi dari
    KPU Jateng
    , di rumah dinasnya di Kota Semarang pada Senin (17/2/2024).
    Nana mengatakan sejak awal dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) mendukung penuh penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
    Pemprov Jateng juga menyampaikan apresiasi atas langkah efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Jateng. Bahkan KPU berencana mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemprov Jateng.
    Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyatakan, lembaganya mampu menghemat anggaran dana hibah dari Pemprov Jateng untuk pilkada 2024 mencapai Rp 150 miliar dari total anggaran yang dihibahkan senilai Rp 791 miliar.
     
    “Dan kami bisa menghemat (setidaknya) paling sedikit Rp 150 miliar, karena kami masih berproses untuk penggunaan anggaran selama dua bulan kedepan,” kata Handi.
    Lebih lanjut, Handi menyebut akan mengembalikan dana yang masih ada dari hasil efisiensi Pilkada ke Pemprov Jateng minimal Rp 150 miliar.
    “Ini jadi catatan positif bagi kami sebagai (instansi) penyelenggara pemilu yang menerima dana hibah,” imbuh dia.
     
    Selain itu, Handi menambahkan, KPU Jateng akan melakukan beberapa kegiatan lanjutan.
    Tak terkecuali mengajukan bantuan dana hibah non pemilihan kepada Pemprov Jateng.
    “Kami juga ada permohonan hibah non pemilihan itu (ke Pemprov Jateng),” lanjut dia. Permohonan dana hibah non pemilihan yang dimaksud untuk perbaikan fasilitas di Kantor KPU Jateng, di antaranya pekerjaan akses ramah disabilitas, perbaikan aula, dan sebagainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Minta MA Pecat Kepala Badan yang Lindungi Pegawai Federal

    Trump Minta MA Pecat Kepala Badan yang Lindungi Pegawai Federal

    Washington DC

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memecat kepala badan AS yang melindungi para pegawai federal dan whistleblower di negara tersebut.

    Ini menjadi momen pertama kalinya Trump melibatkan pengadilan yang didominasi kaum konservatif ketika upayanya memangkas pengeluaran pemerintah dan membubarkan badan-badan federal mendapat tantangan hukum. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (17/2/2025).

    Gedung Putih memecat Hampton Dellinger dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Penasihat Khusus AS pada 7 Februari lalu. Namun Dellinger menggugat Trump secara hukum dan pengadilan distrik AS telah memerintahkan agar dia dikembalikan pada jabatannya tersebut.

    Pengadilan Banding AS, pada Sabtu (15/2) waktu setempat, menolak permintaan pemerintahan Trump untuk membatalkan putusan pengadilan distrik itu.

    Langkah selanjutnya yang ditempuh pemerintahan Trump adalah mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung terkait hal tersebut pada Minggu (16/2) waktu setempat.

    Menurut salinan dokumen yang dipublikasikan secara online oleh sejumlah surat kabar AS, pemerintahan Trump berargumen bahwa putusan pengadilan sebelumnya merupakan “serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemisahan kekuasaan yang memerlukan penyelesaian segera”.

    “Sampai saat ini, sejauh yang kami ketahui, tidak ada pengadilan dalam sejarah Amerika yang memberikan perintah untuk memaksa Presiden mempertahankan seorang kepala badan yang menurut Presiden tidak seharusnya dipercayai dengan kekuasaan eksekutif dan untuk mencegah Presiden mengandalkan penggantinya,” sebut dokumen permohonan banding yang diajukan pemerintahan Trump.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Dokumen itu juga memperingatkan bahwa intervensi pengadilan di New York “mencontohkan tren yang lebih luas dan berlangsung selama berminggu-minggu”, dan menyatakan bahwa Mahkamah Agung seharusnya “tidak membiarkan lembaga peradilan memerintah dengan perintah sementara dan menggantikan akuntabilitas politik yang ditetapkan oleh Konstitusi”.

    Trump yang memulai masa jabatan keduanya bulan lalu, telah meluncurkan kampanye yang dipimpin oleh sekutu dan donatur utamanya, miliarder Elon Musk, untuk merampingkan atau membongkar sebagian besar pemerintahan AS.

    Namun dia menghadapi penolakan yang semakin besar dari pengadilan AS, dengan sekitar belasan perintah pengadilan dikeluarkan terhadap pemerintahannya dari sekitar 50 gugatan hukum yang diajukan terkait kebijakannya itu.

    Hal ini mencakup upaya untuk membekukan dana hibah federal dan pinjaman pemerintah sebesar US$ 3 triliun, penundaan program pengunduran diri pegawai pemerintah, dan rencana pemindahan narapidana perempuan transgender ke penjara untuk laki-laki.

    Trump juga berselisih dengan hakim AS atas kebijakannya menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, pengiriman migran Venezuela ke Teluk Guantanamo, pemotongan dana untuk Institut Kesehatan Nasional, dan cuti administrasi bagi para pekerja Badan Pembangunan Internasional AS atau USAID.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PMII Demo Kantor Kejari dan DPRD Lamongan

    PMII Demo Kantor Kejari dan DPRD Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Kabupaten Lamongan.

    Mereka menyampaikan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus korupsi dan kinerja pemerintah daerah setempat, Senin (17/2/2025).

    Secara garis besar, ada tiga poin tuntutan yang dibawa PMII. Pertama mengenai penanganan kasus-kasus korupsi di Kota Soto yang dinilai lamban.

    “Kami ke sini membawa banyak kasus yang viral di media sosial. Mari kita mendesak KPK untuk menuntaskan kasus kasus ini,” teriak salah satu orator, di depan Gedung DPRD Lamongan.

    Salah satu kasus korupsi yang menjadi sorotan PMII adalah dugaan penyelewengan dana hibah untuk pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

    “Dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sampai hari ini belum terdapat proses yang jelas. Sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar orator.

    Selain penanganan kasus korupsi, PMII juga mengkritisi kinerja Pemkab Lamongan, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Mereka menilai program-program yang diusung Pemkab Lamongan tidak berjalan maksimal.

    Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan evaluasi, agar ke depan program-program yang dijalankan mampu memberikan dampak nyata di masyarakat.

    Tak hanya itu, massa PMII juga menuntut DPRD merevisi APBD dan menekan eksekutif melaksanakan program prioritas yang berpihak kepada masyarakat dalam sektor ekonomi.

    Massa PMII ditemui Wakil DPRD Lamongan, Imam Fadli. Politisi dari Partai Gerinda tersebut menegaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di Lamongan saat ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum.

    “Terkait kasus-kasus hukum, mari kita kawal bersamaa. KPK, Kejaksaan sudah melakukan proses hukum. Semua sudah berjalan dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

    Sementara mengenai APBD tahun 2025, kata Fadli, sudah melalui evaluasi Gubernur Jatim dan sudah disahkan. APBD Lamongan tahun ini sebesar Rp 3,26 triliun.

    “Kita tunggu aksi-aksi pejabat eksekutif dalam menjalankan programnya yang sudah ada. Kita kawal keperuntukannya, mulai untuk kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya. Kami pastikan aspirasi panjengan jadi catatan buat kami dan kami akan mengawal sepenuhnya. Kami pastikan anggaran yang ada di APBD benar-benar untuk masyarakat Lamongan,” ucap Imam.

    Tak lama setelah mendengar jawaban dari Imam Fadli, massa PMII membubarkan diri. Namun mereka mewanti-wanti akan kembali datang dengan jumlah massa lebih banyak di kemudian hari, jika aspirasi mereka diabaikan. (fak/ted)