Topik: dana hibah

  • DPRD NTB dukung program hibah Rp300 juta untuk desa/kelurahan

    DPRD NTB dukung program hibah Rp300 juta untuk desa/kelurahan

    “Dari awal sampai hari ini dan seterusnya kami tetap optimis meyakini pasangan Iqbal-Dinda mampu mewujudkan visi dan misinya, salah satunya memberikan dana hibah ke desa/kelurahan di NTB,”

    Mataram (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wirajaya mendukung pemberian dana hibah untuk desa/kelurahan sebesar Rp300 juta melalui program desa berdaya sesuai janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda saat Pilkada 2024.

    “Dari awal sampai hari ini dan seterusnya kami tetap optimis meyakini pasangan Iqbal-Dinda mampu mewujudkan visi dan misinya, salah satunya memberikan dana hibah ke desa/kelurahan di NTB,” ujarnya di Mataram, Senin.

    Ia mengatakan meski pemerintah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, dirinya meyakini bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang Iqbal-Dinda mewujudkan visi dan misi NTB Makmur Mendunia.

    Menurutnya, di tengah kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Wirajaya menegaskan pihaknya akan mengupayakan untuk membantu mewujudkan kebutuhan anggaran setiap program yang sudah dijanjikan.

    “Tentu ada evaluasi atas efisiensi ini. Tapi kita bisa merumuskan mana yang prioritas untuk mendukung tercapainya janji politik Iqbal-Dinda,” jelasnya.

    Salah saru program unggulan Iqbal-Dinda yang patut dikawal bantuan anggaran sebesar Rp300 juta untuk desa dan kelurahan.

    “Tidak mesti hal itu diwujudkan di tahun pertama. Mungkin tahun ini bisa bertahap dulu. Karena ini semangatnya sangat bagus,” kaya Wirajaya.

    Selain itu, ia juga akan mendukung restrukturisasi OPD dalam upaya efisiensi anggaran. Upaya merampingkan OPD dengan meningkatkan kinerja-nya dinilai menjadi langkah awal yang akan sangat membantu Iqbal-Dinda.

    “Saya sepakat semua itu merupakan janji politiknya. Sehingga kita akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang kita miliki. Tidak harus tahun ini,” tegasnya.

    Saat ini, DPRD bakal membahas postur anggaran APBD untuk memulai program Rp300 juta per desa tersebut.

    “Ini yang harus disesuaikan dengan kemampuan APBD kita. Ini yang harus kita berikan pengertian kepada masyarakat desa untuk dijelaskan nanti,” katanya.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB saat ini sedang menyusun payung hukum pemberian dana hibah untuk desa/kelurahan itu melalui program desa berdaya sesuai janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Iqbal-Dinda saat Pilkada 2024.

    “Ya, saat ini dinas kita (DPMPD-Dukcapil, red) sedang menyusun payung hukumnya. Setelah ini disusun, kita diskusikan lebih luas bersama biro hukum dan tim Gubernur dan Wagub, utamanya berkaitan dengan harmonisasi-nya seperti apa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia.

    Namun sampai kapan penyusunan payung hukum ini dapat dituntaskan, Aulia sapaan akrab Kepala Dinas DPMPD-Dukcapil NTB, belum dapat memastikannya. Karena, sebelum ini ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke Biro Hukum Setda Pemprov NTB.

    “Kalau dari kita siap tapi kan harus ada konsultasi/koordinasi dengan biro hukum dulu. Insya Allah kalau bisa lancar regulasi-nya bulan-bulan ini sudah bisa jalan,” ujarnya.

    Ditanya apakah dalam penyusunan payung hukum tersebut ada disebutkan nilai hibah dan alokasi anggaran yang disediakan untuk program desa berdaya itu, Aulia menegaskan belum ada pembahasan yang mengarah ke soal angka dan besaran alokasi-nya. Karena, semuanya di bahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Soal ada angka kami belum membahas sampai sejauh itu. Kami baru membahas regulasi-nya saja. Kalau soal alokasi anggaran, itu urusan TAPD, kami hanya menyusun dan berkoordinasi soal regulasi-nya saja,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

    Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya? Regional 8 Maret 2025

    Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya?
    Tim Redaksi
    OKI, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial HI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi dana hibah
    .
    Selain HI, satu tersangka lainnya, IH, juga dijerat dalam kasus yang sama setelah Kejaksaan Negeri OKI melakukan penyelidikan.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 87 saksi terkait kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI untuk periode 2017-2018.
    Dari hasil pemeriksaan Inspektorat OKI, ditemukan
    kerugian negara
    mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dari temuan tersebut, Kejari OKI sebelumnya telah menetapkan MF sebagai Panwaslu OKI dan TA sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu OKI untuk tahun 2017-2018.
    Perkembangan pemeriksaan menunjukkan bahwa IH dan HI juga terlibat dalam kasus ini.
    “Dari pengelolaan kerugian negara tersebut, HI diduga telah menerima uang sebesar Rp 402 juta, sementara tersangka IH menerima uang sebesar Rp 328,5 juta,” ungkap Agung pada Sabtu (8/3/2025).
    Kedua tersangka dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.
    “Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Agung.
    Sementara itu, Ketua
    KPU OKI
    Muhammad Irsan menyatakan, pihaknya masih menunggu surat penahanan untuk IH.
    Setelah surat tersebut diterima, mereka akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan.
    “Bukti penahanan tersebut akan kami kirimkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi Sumsel,” kata Irsan.
    HI diketahui menjabat sebagai komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi.
    Dengan adanya kejadian ini, KPU OKI akan mencari pengganti untuk posisi tersebut.
    “Kalau sekarang memang kosong, tetapi apakah yang bersangkutan harus keluar, kita tidak tahu karena ini masih dugaan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Minta Menhut Raja Juli Jelaskan Proses Perekrutan 11 Kader PSI Jadi Pejabat FOLU Net Sink 2030

    DPR Minta Menhut Raja Juli Jelaskan Proses Perekrutan 11 Kader PSI Jadi Pejabat FOLU Net Sink 2030

    loading…

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menegaskan, publik perlu tahu proses perekrutan 11 kader PSI sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Penunjukkan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapat kritikan tajam. Raja Juli diminta membuka ke publik proses perekrutan tim FOLU Net Sink 2030.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menegaskan, publik perlu tahu proses perekrutan tersebut. Apalagi, kata dia, Raja Juli merupakan Sekjen PSI. “Kita bukannya bermaksud meragukan kompetensi personel yang ditetapkan, tapi publik perlu tahu siapa yang menyeleksi dan prosesnya,” kata Alex, Sabtu (8/3/2025).

    Untuk diketahui, sedikitnya 11 kader PSI masuk menjadi tim lembaga yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Keberadaan mereka didasarkan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030.

    Kelima bidang itu ialah Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari; Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon; Bidang III Konservasi; Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

    Merujuk lampiran Kepmenhut 32/2025 itu, Raja Juli menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim. Dia didampingi seorang wakil penanggung jawab. Sementara itu, ada 43 orang yang jadi bagian dari tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030.

    Dari jumlah itu, 12 orang atau 25% merupakan politisi PSI. Mereka menempati berbagai posisi dan mendapat gaji puluhan juta. Berdasarkan lampiran Kepmenhut Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta, wakil penanggung jawab menerima Rp40 juta.

    Sementara, masing-masing dewan penasehat ahli (4 orang) akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta. Ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang, menerima honor Rp30 juta per bulan. Sedangkan anggota bidang menerima Rp20 juta. Untuk level staf kesekretariatan bidang, mendapatkan honor sebesar Rp8 juta per bulan.

    Menurut Alex, anggaran untuk gaji dialokasikan ke program. “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” tegas Alex.

  • Komisi IV DPR Kritik Menhut Raja Juli soal Proses Penunjukan 11 Kader PSI Isi Tim FOLU Net Sink 2030

    Komisi IV DPR Kritik Menhut Raja Juli soal Proses Penunjukan 11 Kader PSI Isi Tim FOLU Net Sink 2030

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, mengkritik proses penunjukan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tim Operation Management Office Indonesia Ferestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni. 

    Lukman mendesak Menhut Raja Juli untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dalam penetapan personel yang ditugaskan di tim FOLU Net Sink 2030 itu. Pasalnya, Raja Juli merupakan Sekretaris Jenderal PSI. 

    “Kita bukannya bermaksud meragukan kompetensi personel yang ditetapkan, tapi publik perlu tahu siapa yang menyeleksi dan prosesnya,” ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Maret. 

    Sebagai informasi, Menhut Raja Juli diketahui ‘membawa’ sedikitnya 11 orang kader PSI jadi tim lembaga yang dibiayai melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030. Di antaranya Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari, Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon, Bidang III Konservasi, Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

    Merujuk lampiran Kepmenhut 32/2025 itu, Menhut Raja Juli menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim. Dia didampingi seorang wakil penanggung jawab.

    Kemudian, terdapat 43 orang yang jadi bagian dari tim Operation Management Office Indonesia FOLU Net Sink 2030. Dimana, 12 orang di antaranya (25 persen) berlatar belakang politisi PSI. Mereka menempati berbagai posisi.

    Sebagai orang yang bekerja di program FOLU Net Sink 2030, masing-masingnya kemudian ditetapkan menerima honorarium dengan nominal berbeda, tergantung kepangkatan dalam tim. 

    Berdasarkan lampiran Kepmenhut Nomor 32 Tahun 2025, penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta. Wakil penanggung jawab menerima Rp40 juta.

    Sementara, masing-masing dewan penasehat ahli (4 orang) akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta. Ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang, menerima honor Rp30 juta per bulan.

    Sedangkan anggota bidang menerima Rp20 juta. Untuk level staf kesekretariatan bidang, mendapatkan honor sebesar Rp8 juta per bulannya.

    “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” tegas Alex.

    Mencermati personel yang mengisi tim FOLU Net Sink 2030 dan sistem honorarium yang ditetapkan, Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatra Barat (Sumbar) itu menilai Menhut Raja Juli tidak sedang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

    Penilaian itu, tak lepas dari pengamatan Alex terhadap personel yang mengisi berbagai posisi di tim FOLU Net Sink 2030 periode sebelumnya. Di mana mayoritas diisi oleh pejabat struktural di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta para akademisi pro lingkungan.

    Oleh karena itu, Alex meminta Menhut Raja Juli untuk membuka ke publik seluruh proses penetapan 25 persen tim FOLU Net Sink 2030. 

    “Jika tak berani terbuka, publik tentunya akan menilai keputusan Menhut Raja Juli ini tak lebih dari bagi-bagi kue kekuasaan pada kolega yang tentu saja berjarak dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Alex. 

    Untuk diketahui, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.

    Pada Pasal 3 Ayat (4) Perpres 98 ini disebutkan pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya).

    Program ini menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon.

    Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan program yang dibiayai salah satunya melalui hibah Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (NPDLH).

    Dengan program ini, diharapkan akan mendukung komitmen Indonesia mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030 dan dilaksanakan melalui pendekatan yang terstruktur dan sistematis.

    FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan, dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030.

    Target ini lahir sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam rangka mengurangi emisi GRK serta mengendalikan perubahan iklim yang terjadi beserta dampaknya. Diproyeksikan sektor FOLU akan berkontribusi hampir 60 persen dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih Indonesia melalui upaya sendiri.

  • Komisi IV DPR Pertanyakan Penunjukan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030 – Halaman all

    Komisi IV DPR Pertanyakan Penunjukan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman, mengkritik penunjukan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam tim Operation Management Office Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. 

    Alex meminta agar Menhut membuka proses penetapan anggota tim tersebut ke publik, terutama mengingat Raja Juli Antoni juga menjabat sebagai Sekjen PSI.

    “Kami bukan bermaksud meragukan kompetensi para anggota yang terpilih, tetapi publik berhak mengetahui siapa yang memilih dan bagaimana proses seleksi itu berlangsung,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Sebanyak 11 kader PSI diketahui masuk dalam tim FOLU Net Sink 2030, yang didanai oleh hibah dari Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, tim ini terdiri dari lima bidang utama, yaitu Pengelolaan Hutan Lestari, Peningkatan Cadangan Karbon, Konservasi, Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Instrumen serta Informasi.

    Mengacu pada lampiran Kepmenhut No 32 Tahun 2025, Menhut Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim, sementara seorang wakil penanggung jawab mendampinginya. 

    Tim ini beranggotakan 43 orang, dengan 12 di antaranya berasal dari PSI, yang menempati berbagai posisi dalam tim tersebut.

    Sebagai bagian dari tim FOLU Net Sink 2030, setiap anggota akan menerima honorarium bulanan yang bervariasi tergantung pada jabatan mereka. 

    Penanggung jawab tim mendapatkan honor Rp50 juta per bulan, sementara wakil penanggung jawab memperoleh Rp40 juta. 

    Anggota dewan penasehat ahli (4 orang) menerima Rp25 juta per bulan, ketua pelaksana dan ketua harian mendapatkan Rp30 juta, anggota bidang menerima Rp20 juta, dan staf kesekretariatan bidang mendapatkan Rp8 juta.

    “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” ujar Alex. 

    Menurutnya, hal ini mencerminkan bahwa Menhut Raja Juli Antoni belum sepenuhnya menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

    Alex juga membandingkan susunan tim FOLU Net Sink 2030 sekarang dengan periode sebelumnya, yang mayoritas diisi oleh pejabat struktural di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta akademisi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan. 

    Dirinya khawatir bahwa keterlibatan banyak kader PSI dalam tim ini akan merusak semangat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Program FOLU Net Sink 2030 adalah bagian dari amanat Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). 

    Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK, terutama melalui sektor kehutanan, dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih) yang diharapkan dapat menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskan.

    Alex mendesak agar Menhut Raja Juli Antoni lebih transparan dalam proses penetapan anggota tim FOLU Net Sink 2030, sehingga publik tidak melihatnya sebagai bagi-bagi kekuasaan untuk kolega politik. 

    Dia menyarankan agar keputusan-keputusan ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Program ini dibiayai sebagian besar melalui hibah dari Norway Contribution yang dikelola oleh BPDLH, dengan harapan dapat membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030. 

    FOLU Net Sink 2030 juga bertujuan untuk memastikan bahwa serapan karbon di sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dilepaskan, dan diproyeksikan sektor ini akan menyumbang hampir 60 persen dari total target pengurangan emisi Indonesia. 

    Adapun daftar kader PSI yang ditunjuk dalam OMO FOLU Net Sink 2030 antara lain Andy Budiman (Dewan Penasehat Ahli), Endika Fitra Wijaya (Staf Kesekretariatan Bidang), Sigit Widodo (Anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon), serta Kokok Dirgantoro (Anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari). 

    Selain itu, terdapat nama Suci Mayang Sari, Furqan Amini Chaniago, Rama Hadi Prasetyo, Nadya Maharani Irawan, Yus Arianto, Danik Eka, dan Andi Syaiful Oeding yang masing-masing menempati posisi di bidang terkait pengelolaan lingkungan.

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • 2 Wanita di Sampang Madura Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 M

    2 Wanita di Sampang Madura Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 M

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang tahun 2020 untuk perbaikan jembatan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar. 

    Informasinya, para tersangka itu, dua orang diantaranya berjenis kelamin wanita warga Tambelangan, Sampang, yakni SR (26) dan WF (27). 

    Keduanya merupakan ketua pimpinan kelompok masyarakat (pokmas) bernama ‘Dewan Baru’ dan ‘Panca Indera’, yang terlibat dugaan korupsi tersebut. 

    Dan seorang pria berinisial MS (33) warga Tambelangan, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas milik Tersangka SR. 

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas di Kabupaten Sampang pada tahun 2020 untuk pembangunan jembatan, yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar. 

    Para tersangka itu, sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (19/2/2025) untuk merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang. 

    “Iya benar (mereka status tersangka) saat ini akan dilakukan penahanan. Baru ditahan tanggal 19 Februari 2025 kemarin. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan di limpahkan ke JPU,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (27/2/2025). 

    Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan korupsi terkait bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2020.

    Dana tersebut disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Daru untuk pembangunan Jembatan di Desa Banjarbillah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

    “Iya dana hibah,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

    Saat disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Edy tak menampiknya. Karena pengembangan atas kasus tersebut masih terus dilakukan. 

    “Intinya kasus masih dikembangkan. Keterangan dari fakta-fakta tersebut masih kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil),” pungkasnya. 

  • Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Tahun Anggaran 2020. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Sampang.

    “Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Jatim,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (27/2/2025).

    Meski belum membuka identitas lengkap, informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah MS, MF, dan SH, yang merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelang, Sampang.

    “Untuk identitas lengkap, nanti akan kami umumkan,” tambah Edy.

    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

    “Kerugiannya Rp1,5 miliar. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edy.

    Ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (18/2/2025) dan hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ang/beq]

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Kemenkeu pacu pembangunan dengan sinergi pusat dan daerah

    Kemenkeu pacu pembangunan dengan sinergi pusat dan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menegaskan komitmennya untuk memacu suksesnya pembangunan nasional, khususnya dengan mendorong sinergisitas pemerintah pusat dan daerah.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan sinergisitas tersebut terwujud salah satunya dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan instrumen tersebut merupakan alat untuk merealisasikan program.

    “Tujuannya apa? Ya tadi, bagaimana kita membangun ekonomi, membangun rakyat Indonesia, membangun, memberikan manfaat sebesar-besarnya, menyejahterakan rakyat di seluruh pelosok,” kata Luky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan struktur APBN terbagi menjadi anggaran pendapatan dan belanja. Anggaran pendapatan bersumber dari pajak hingga dana hibah. Setelah dana tersebut terkumpul, kemudian dapat dibelanjakan, sedangkan dari sisi APBD, anggaran pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat.

    Luky menambahkan dana transfer tersebut beberapa di antaranya direalisasikan untuk membangun infrastruktur di daerah. Ia memastikan pada gilirannya realisasi anggaran tersebut dinikmati oleh masyarakat.

    “Tujuannya adalah kita ingin mendorong pembangunan ekonomi, tapi juga kita ingin melakukan pemerataan yang sifatnya inklusif,” ujarnya.

    Dia menekankan dalam melaksanakan tugas tersebut Kemenkeu bekerja secara profesional. Dalam pertemuan itu, dia juga mengajak para kepala daerah untuk bersama-sama meningkatkan PAD masing-masing.

    Di samping itu, daerah juga dipacu untuk untuk mengoptimalkan iklim investasi.

    “Sangat penting untuk menjaga bahwa ekonomi kita terus bergerak, terus kondusif, terjaga iklim investasi, iklim usahanya. Kalau ekonominya bergerak, pajaknya bergerak, pajaknya tambah tinggi, belanjanya pun bisa tambah tinggi, tambah besar,” pungkas Luky.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025