Topik: dana hibah

  • 6 Fakta Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI

    6 Fakta Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI

    Dari hasil penyelidikan, penetapan tersangka eks Wawako Palembang dan suaminya dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah. Keduanya dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor.

    Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Sedangkan suaminya Dedi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Palembang. Keduanya akan dipenjara selama 20 hari sejak masuk tahanan.

    “Modusnya diduga pengelolaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara. Hal itu dari peran aktif keduanya. Untuk berapa besar kerugiannya akan ditetapkan dari penghitungan oleh BPKP nanti,” kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin.

    Bantah Korupsi

    Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Fitrianti Agustinda membantah tuduhan korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Ketua PMI Palembang 2020-2023.

    “Tidak ada dana hibah. Tolong dicatat. Dana hibah sudah diperiksa oleh BPK tidak ada kerugian negara,” ucapnya.

    Dia berkilah, jika BPPD PMI Palembang bukanlah dana hibah, sehingga dia tak terima dituduh memakan dana hibah tersebut selama mencatat.

    Respon Suami Fitrianti

    Jika Fitrianti Agustinda bersuara terkait penetapan status tersangka oleh Kejari Palembang. Berbeda dengan Dedi Sipriyanto yang hanya sedikit menjawab pertanyaan awak media.

    “Kalian mau nanya apa,”ucapnya pelan.

    Setelah itu, tak ada lagi suara dari Dedi Sipriyanto sampai akhirnya pasutri tersebut dibawa ke mobil Kejari Palembang untuk diantar ke penjara.

     

  • KPU DKI Jakarta kembalikan sisa dana hibah Pilkada ke Pemda

    KPU DKI Jakarta kembalikan sisa dana hibah Pilkada ke Pemda

    Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangannya, Kamis, menyampaikan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024.

    Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp319.806.721.135.

    “Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Jakarta” kata Astri.

    Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024 lalu.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Kota Bogor Bersama PWI Kota Bogor Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

    DPRD Kota Bogor Bersama PWI Kota Bogor Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

    JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor mendukung terselenggaranya acara buka puasa bersama (bukber) sekaligus santunan untuk ratusan anak yatim dan dhuafa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI ke 79, yang diinisiasi oleh PWI Kota Bogor, Selasa (18/3/2025)

    Pada acara yang digelar di Mako PWI Kota Bogor, hadir Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, Wakil Ketua I, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua II, Zenal Abidin, Wakil Ketua III, Dadang Iskandar Danubrata, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Anggota Komisi I, Asep Nadzarullah dan Anggota Komisi IV, Tri Riyanto Andhika Putra.

    Pada acara tersebut, Adityawarman menyampaikan apresiasinya kepada PWI Kota Bogor sebagai pilar keempat demokrasi yang sudah menjadi mitra strategis bagi DPRD dalam membangun Kota Bogor dan menyajikan informasi kepada masyarakat.

    “DPRD mengapresiasi PWI yang sudah menjadi jembatan pemerintah dan masyarakat dengan memberikan informasi yang berimbang dan akurat. Menjadi pilar keempat demokrasi,” kata Adit.

    BACA JUGA: Semakin Ramai, Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Diprediksi Terjadi Malam Ini

    Selain itu, Adityawarman juga mengajak kepada seluruh insan pers dan anggota PWI Kota Bogor untuk saling bergandengan tangan demi pembangunan Kota Bogor yang berkelanjutan.

    “Tentu saja berbagai hal tidak bisa diselesaikan sendirian, kita harus bergandengan tangan. Pemkot bogor, DPRD dan masyarakat untuk bisa berbarengan,” ungkap Adit.

    Dilokasi yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyampaikan bahwa dengan banyaknya kegiatan yang diinisiasi oleh PWI Kota Bogor. Maka DPRD Kota Bogor akan memperjuangkan PWI Kota Bogor bisa mendapatkan dana hibah.

    Hal ini bertujuan untuk menjadi pondasi kegiatan PWI Kota Bogor yang telah disusun berdasarkan rencana kerja (renja).

    “Sehingga setiap kegiatan positif yang diinisiasi oleh PWI Kota Bogor bisa mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Kota Bogor,” jelas Rusli.

    Dalam kegiatan bertajuk “Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi, PWI Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci” itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Anggota DPRD Jawa Barat Fetty Anggraenidini, Korwil PWI Jawa Barat Danang Donoroso, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Kota Bogor Jenal Abidin, perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

  • Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana tersangka, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    “Dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah ini, kami telah menetapkan tersangka mantan wakil bupati inisial IBR serta ketua yayasan berinisial MH,” kata Dzakiyul Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Fikri menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

    “Namun, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,3 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp800 juta yang belum dikembalikan,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus ancaman hukuman, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan.

    Kejari Bondowoso menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah Hari Raya Idulfitri.

    Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan mengarahkan lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaan milik tersangka IBR. Dari total anggaran hibah Rp5,4 miliar, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar akibat penggelembungan harga mebel.

    “Sebanyak Rp25 juta dari dana hibah dialokasikan untuk renovasi, sedangkan Rp50 juta diarahkan untuk pembelian mebel dari perusahaan milik IBR. Keuntungan yang didapat IBR dari praktik ini mencapai separuh dari total dana hibah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, mantan Wakil Bupati Bondowoso IBR dan Ketua Yayasan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. [awi/beq]

  • Kejari Bondowoso Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

    Kejari Bondowoso Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

    Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR dan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan berinisial MH.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

    Menurutnya, penyelidikan yang berjalan akan mengungkap keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.

    “Kami masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat. Ada dua tersangka utama, yakni IBR yang menginisiasi dan mengarahkan, serta MH yang mengkoordinir lembaga penerima hibah,” kata Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Ia menyatakan bahwa masih ada potensi tersangka baru. Terlebih jika hal itu nanti terungkap dalam persidangan.

    “Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena dalam kasus ini ada indikasi peran aktif pihak lain,” tuturnya.

    Ia menambahkan, para penerima hibah dikumpulkan dan diarahkan untuk membuat proposal sesuai format yang telah ditentukan.

    Di dalam proposal tersebut, angka-angka penganggaran sudah diatur dan mayoritas diarahkan untuk membeli mebeler dari toko milik IBR.

    “Niat yang bersangkutan (IBR) sudah dirancang dengan matang, mulai dari usulan hingga mekanisme pencairan dana. Hal ini akan semakin terungkap saat perkara ini disidangkan,” tambahnya.

    Selain itu, Kejari Bondowoso juga menegaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

    Artinya, keterlibatan pihak lain yang berperan aktif dalam skema korupsi ini dapat berujung pada penetapan tersangka baru.

    “Pelaku utama tidak bekerja sendiri. Ada peran pihak lain yang bisa saja nantinya berubah status dari saksi menjadi tersangka, tergantung dari hasil penyidikan lanjutan. Tim penyidik sudah bekerja maksimal, dan semua akan terbuka di pengadilan,” kata Fikri.

    Sejauh ini, Kejari Bondowoso telah menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka sebagai upaya pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Namun, Fikri menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    Dugaan korupsi dana hibah ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk 69 lembaga pendidikan.

    Setiap lembaga menerima hibah Rp75 juta, sementara 10 lembaga hasil pokok pikiran (pokir) anak IBR yang menjabat sebagai anggota DPRD menerima Rp100 juta.

    Dari jumlah tersebut, Rp50 juta dialokasikan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR dengan harga yang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.

    Atas perbuatannya, IBR dan MH kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. [awi/beq]

  • Polemik Gugatan Musda KNPI Kota Bogor Diduga Kental Motif Transaksional

    Polemik Gugatan Musda KNPI Kota Bogor Diduga Kental Motif Transaksional

    JABAR EKSPRES – Polemik internal di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor terus bergejolak setelah mencuatnya kasus pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang berlanjut ke meja hijau.

    Gugatan Perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil Musyawarah Daerah (Musda) 2024-2025 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Gugatan ini diajukan oleh sepuluh mantan kader KNPI Kota Bogor, di antaranya Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis.

    Mereka menuntut pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seorang ketua, serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.

    *Gugatan Dinilai Menodai Marwah Organisasi*

    Menanggapi gugatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Abdul Rozak, menilai bahwa gugatan ini justru menodai marwah KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme.

    “Jika memang ada dugaan cacat hukum dalam Musda, maka seharusnya ada mekanisme internal yang diatur dalam perangkat organisasi untuk menyelesaikannya. Hak menggugat memang dijamin oleh hukum, tetapi jangan sampai dinamika organisasi disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam doktrin Hukum Perdata,” kata Abdul Rozak dalam keterangannya dikutip Senin (24/3).

    Dirinya juga mempertanyakan tuntutan ganti rugi senilai Rp1,2 miliar yang dinilai bertentangan dengan semangat kepemudaan yang seharusnya jauh dari motif transaksional.

    “Maksudnya apa ini? Masa organisasi kepemudaan yang berlandaskan idealisme malah dibawa ke ranah transaksional? Ini sangat berbahaya dan menjadi kemunduran bagi KNPI Kota Bogor,” geram dia.

    Dana Hibah KNPI Kota Bogor Disorot
    Sidang gugatan ini juga membuka diskusi mengenai dana hibah yang rutin diterima KNPI Kota Bogor dari Pemerintah Kota Bogor.

    Abdul Rozak mengungkapkan bahwa setiap tahun, KNPI Kota Bogor menerima kucuran dana hibah dalam jumlah yang tidak sedikit.

    “Setiap rupiah yang masuk ke KNPI harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Jika tidak, maka wajar jika ada kecurigaan bahwa dana hibah ini menjadi ajang perebutan kepentingan kelompok tertentu,” bebernya.

  • Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Maret 2025

    Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar Surabaya 20 Maret 2025

    Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (
    Kejati Jatim
    ) mengungkap pemotongan nilai bantuan dana hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada 2017.
    Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan pada 2017 menganggarkan Rp 65 miliar untuk bantuan hibah barang kepada 25 SMK di 11 daerah di Jatim.
    Masing-masing SMK mendapatkan bantuan barang senilai Rp 2,6 miliar.
    “Tapi temuan kami di lapangan, bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang sampai di SMK nilainya hanya Rp 2 juta. Ada selisih yang cukup signifikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
    Hitungan kasar yang dilakukan pihaknya menunjukkan ada sekitar Rp 50 miliar kerugian negara dalam kasus ini.
    “Tapi kami bukan yang berhak menghitung kerugian negara. Kita menunggu hasil penghitungan BPKP Jatim,” terangnya.
    Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/
    SMK Swasta
    ) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
    Sepanjang proses penyidikan, ada lebih dari 30 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya 25 kepala sekolah SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dalam periode perkara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, pihak swasta pemenang tender pengadaan, yakni dari PT DDR dan PT DSM, hingga pejabat terkait lainnya.
    “Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti,” terang Mia.
    Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
    Paket pertama untuk 12
    SMK swasta
    dengan total nilai proyek lebih dari Rp 30,5 miliar, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta.
    Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
    “Hasil temuan, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah serta ditemukan adanya harga yang terlalu mahal untuk barang yang dihibahkan,” jelasnya.
    Penyidik, menurut Mia Amiati, juga menemukan unsur perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
    Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih terus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang ada.
    “Semoga dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka,” terangnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

    Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

    “Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia.

    Dugaan Penyimpangan dalam Dana Hibah

    Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

    Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Selain itu, Kejati juga meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.

    Menurut Mia, pada tahun 2017 Dispendik Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta. Penyaluran dana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017. Namun, dalam implementasinya, ditemukan dugaan penyimpangan.

    Pembagian Proyek dan Dugaan Mark-Up

    Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek, yaitu:

    Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

    Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

    Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Penyidikan dan Penggeledahan

    Kejati Jatim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos.

    Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek ini. “Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tegas Mia.

    Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. [uci/ted]

  • Asta Cita Prabowo, Pemerintah Siapkan Hibah Rp40 Miliar untuk Riset Transisi Energi

    Asta Cita Prabowo, Pemerintah Siapkan Hibah Rp40 Miliar untuk Riset Transisi Energi

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menyiapkan dana Rp40 miliar untuk hibah penelitian bertema transisi energi. Hibah ini merupakan kerja sama antara Indonesia dan Australia dan akan berlangsung selama dua tahun.

    Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Mohammad Fauzan Adziman, menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, Rp 20 miliar disediakan oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP).

    Fauzan menyebut program ini akan berjalan selama dua tahun, dan saat ini sedang dalam tahap penerimaan serta seleksi proposal. “Sekitar satu bulan untuk penerimaan proposal dan seleksi lagi sekitar satu bulan,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemendiktisaintek, Selasa, 12 Maret 2025.

    Ia mengungkapkan bahwa hanya sepuluh proposal yang akan diterima dalam program ini. “Nanti kami akan melihat dari isi proposal dan besarannya. Proposal (yang diterima) itu nanti rencananya sekitar 10,” katanya.

    Fauzan menegaskan bahwa fokus utama penelitian ini adalah transisi energi, dengan harapan dapat menghasilkan solusi bagi tantangan di bidang tersebut.

    “Energi transisi ini salah satu yang penting dalam visi dan misi Presiden Indonesia, yaitu Asta Cita. Riset bersama ini adalah salah satu upaya kami untuk percepatan kita bisa mencapai Asta Cita,” katanya.

    Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menambahkan bahwa total dana hibah Rp 40 miliar dibagi antara Indonesia dan Australia. Dana ini akan digunakan untuk membiayai proyek riset hingga dua tahun.

    “Kolaborasi riset ini akan lebih berfokus pada teknologi dan mendorong partisipasi universitas-universitas di seluruh daerah Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur untuk menjadi bagian dari riset konsorsium,” katanya.

    Ia menekankan bahwa kerja sama riset ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara di bidang pendidikan, riset, dan pembangunan. Menurutnya, kolaborasi riset antara Indonesia dan Australia sudah berlangsung lama.

    “Contohnya program beasiswa Australia Awards. Program ini sudah berada lebih dari 70 tahun. Sementara hubungan diplomatik Australia-Indonesia telah mencapai 75 tahun,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Trump Batalkan Hibah Rp 6,5 T ke Universitas Buntut Aksi Pro-Palestina

    Trump Batalkan Hibah Rp 6,5 T ke Universitas Buntut Aksi Pro-Palestina

    Washington DC

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan dana hibah dan kontrak senilai US$ 400 juta (Rp 6,5 triliun) kepada Universitas Columbia terkait aksi pro-Palestina yang dilakukan mahasiswa di universitas tersebut tahun lalu.

    Departemen Kehakiman, Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS, seperti dilansir Middle East Monitor dan Associated Press, Selasa (11/3/2025), mengumumkan dalam pernyataan gabungan bahwa pemerintahan Trump telah membatalkan hibah dan kontrak untuk Universitas Columbia.

    Namun tidak disebutkan lebih lanjut, dalam pengumuman pada Jumat (7/3) tersebut, soal hibah dan kontak yang mana yang dibatalkan. Pengumuman itu hanya menyebut kegagalan Universitas Columbia dalam meredam antisemitisme di kampusnya sebagai alasan di balik pembatalan tersebut.

    Pihak Universitas Columbia telah membentuk komite disiplin baru dan meningkatkan penyelidikan internal terhadap mahasiswa yang kritis terhadap Israel, yang memicu kekhawatiran dari para pendukung kebebasan berbicara. Namun tampaknya upaya itu tidak cukup memuaskan bagi pemerintahan Trump.

    “Universitas harus mematuhi semua undang-undang antidiskriminasi federal jika mereka ingin menerima pendanaan federal. Sudah terlalu lama, (Universitas) Columbia telah mengabaikan kewajiban itu kepada mahasiswa-mahasiswa Yahudi yang belajar di kampusnya,” sebut Menteri Pendidikan AS Linda McMahon.

    Kebijakan Trump ini diambil setelah rentetan aksi protes oleh para mahasiswa pro-Palestina di berbagai universitas AS, termasuk Universitas Columbia, yang menentang perang antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza.

    Aksi ini melibatkan unjuk rasa dan pendirian kemah-kemah oleh para mahasiswa di berbagai kampus AS, dalam upaya menuntut universitas mereka menghentikan investasi pada perusahaan-perusahaan yang mendukung serangan Israel dan pendudukan militer di wilayah Palestina.

    Banyak pihak dari berbagai spektrum politik AS, dan khususnya dalam pemerintahan Trump saat ini, secara konsisten menuduh para demonstran pro-Palestina telah menyebarkan antisemitisme. Mereka menyerukan tindakan lebih keras terhadap para mahasiswa dan universitas yang terlibat.

    Menanggapi kebijakan pemerintahan Trump, juru bicara Universitas Columbia, Samantha Slater, menegaskan pihaknya “berjanji untuk bekerja sama dengan pemerintah federal guna memulihkan pendanaan federal untuk Columbia”.

    “Kami menganggap serius kewajiban hukum Columbia dan memahami betapa seriusnya pengumuman ini, dan berkomitmen memerangi antisemitisme dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan para mahasiswa, fakultas dan staf kami,” tegas Slater dalam pernyataannya.

    Di sisi lain, banyak pihak yang mengkritik kebijakan itu sebagai penindakan keras terhadap kebebasan berbicara. Bahkan beberapa kelompok pro-Israel sendiri juga turut mengecam langkah pemerintahan Trump tersebut.

    Salah satunya adalah kelompok advokasi pro-Israel, J Street, yang mengatakan kepada Reuters bahwa pemotongan dana semacam itu hanya akan menghambat upaya dalam mengatasi dugaan adanya antisemitisme di dalam Universitas Columbia.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu