Topik: dana hibah

  • 4 Tersangka Ditahan, Korupsi Dana Hibah Sulut Rugikan Negara Rp 8,9 M

    4 Tersangka Ditahan, Korupsi Dana Hibah Sulut Rugikan Negara Rp 8,9 M

    Manado,Beritasatu.com – Polda Sulawesi Utara sudah menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) yang merugikan negara Rp 8,9 miliar. 

    “Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor telah melakukan penahanan terhadap empat orang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Selasa (15/4/2025).

    Keempat tersangka yang ditahan, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut 2018–2019 Jefri R Korengkeng, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan Asiano Gemmy Kawatu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulut 2021-2024 Freidy Kaligis, Sekretaris Daerah Sulut 2022–2025 Steve Kepel.

    Sementara itu, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Hein Arina yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Sulut saat ini masih berada di Amerika Serikat sehingga belum ditahan.

    “Penahanan ini merupakan wujud keseriusan Polda Sulut membuat terang benderang kasus ini,” kata Alamsyah.

    Alamsyah mengatakan Polda Sulut masih terus mengembangkan kasus  korupsi dana hibah Pemprov Sulut. 

  • Penyidik KPK Juga Periksa HP Pengurus KONI Jatim

    Penyidik KPK Juga Periksa HP Pengurus KONI Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik KPK memeriksa tiga ruang kerja dan empat handphone pegawai saat penggeledahan Kantor KONI Provinsi Jawa Timur, hari Selasa (15/4/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, setelah belasan Penyidik KPK meninggalkan KONI; dengan membawa beberapa berkas hasil sitaan.

    “(Yang digeledah KPK) Ruang bendahara, Ruang Renggar (Perencanaan dan penganggaran), (dan) Sekretariat gitu saja,” terang Nabil di Kantor KONI Jatim, Selasa (15/4).

    Nabil menjelaskan, selain tiga ruangan yang digeledah, ada empat buah Handphone (HP) milik pegawai yang diperiksa, yakni HP milik dua orang pengurus KONI dan dua staf.

    Penggeledahan KPK di Kantor KONI Jawa Timur (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    “Diperiksa handphone-handphonenya, kemudian ada beberapa flashdisk yang memang diperlukan, untuk mengkonfirmasi atau menindaklajuti data-data yang ada, berdasarkan apa yang dibawa (oleh KPK) lewat hard copy,” jelas Nabil.

    Diberitakan sebelumnya, penggeledahan KPK di Kantor KONI Jatim selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 WIB, smapai 15.57 WIB sore. Penyidik KPK mengamankan beberapa berkas dokumen, diantaranya adalah dokumen – dokumen semasa kepengurusan KONI Jatim tahun 2017 – 2022, SK penggunaan uang, SK Covid – 19, SK permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021 dan lain lain.

    Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

    “Beberapa berkas (yang disita KPK) SK keputusan waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus. Kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021. Berarti permohonannya (PON) itu, di tahun 2020,” kata Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil. [ram/but]

     

  • Geledah Kantor KONI Jatim, KPK Periksa Dokumen Penggunaan Dana Hibah

    Geledah Kantor KONI Jatim, KPK Periksa Dokumen Penggunaan Dana Hibah

    Surabaya, Beritasatu.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025). Penggeledahan selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB itu terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.

    Ketua KONI Jawa Timur M Nabil mengatakan dalam penggeledahan kantornya, KPK memeriksa sejumlah dokumen dan beberapa orang terkait penggunaan dana hibah dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2022,” kata Nabil.

    Selain itu, tim KPK juga memeriksa sejumlah perangkat elektronik, seperti telepon seluler dan flash disk, kemudian mencoba memverifikasi kesesuaian data barang bukti kasus dana hibah Jatim yang telah disita dalam bentuk fisik. 

    KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor KONI Jatim, termasuk ruang kerja bendahara dan ruangan sekretariat. 

    “Beberapa staf, termasuk bendahara, dan staf administrasi juga turut dimintai keterangan untuk mengkonfirmasi data,” ujar Nabil.

    Nabil mengatakan KONI Jatim bersikap kooperatif saat KPK menggeledah kantornya. 

    KPK tampak membawa dua koper barang bukti yang dista dari penggeledahan kantor KONI Jawa Timur terkait kasus dana hibah Jatim. 

  • Kantor Digeledah KPK 7 Jam, Berikut Pernyataan Ketua KONI Jatim

    Kantor Digeledah KPK 7 Jam, Berikut Pernyataan Ketua KONI Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penggeledahan KPK di Kantor KONI Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (15/4/2025). Penyidik menyita beberapa dokumen, terkait masa kepengurusan KONI tahun 2017 – 2022.

    Penggeledahan dilakukan KPK di Kantor KONI itu berlangsung kurang lebih selama tujuh jam, sejak 09.00 WIB hingga 15.57 WIB. Dengan didampingi empat personel polisi membawa senjata lengkap.

    Berdasarkan pantauan Beritajatim.com di lokasi, belasan penyidik KPK meninggalkan Kantor KONI Jatim sekitar pukul 15.57 WIB, dengan membawa 2 buah koper berwarna hitam dan putih dari Kantor KONI. Dokumen kemudian dimasukkan ke mobil.

    Penggeledahan KPK di Kantor KONI Jawa Timur (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Informasi terkait penggeledahan KPK di Surabaya ini dibenarkan oleh Juru Bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan, kegiatan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur, yang melibatkan (mantan) Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

    “Benar. Penyidik KPK sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara (korupsi) dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa Mahardhika, Selasa (15/4) hari ini.

    Sementara, Ketua KONI Jawa Timur Muhammad Nabil mengungkapkan, penggeledahan KPK hari ini penyidik membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah dokumen-dokumen semasa kepengurusan KONI Jatim tahun 2017 – 2022, SK penggunaan uang, SK Covid – 19, SK permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021 dan lain-lain.

    “Beberapa berkas (yang disita KPK) SK keputusan waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus. Kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021. Berarti permohonannya (PON) itu, di tahun 2020,” kata Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil.

    Nabil menjelaskan, mayoritas berkas yang hari ini dipertanyakan penyidik KPK adalah berhubungan dengan periode kepengurusan sebelum ia menjabat. Dia bilang, akan berupaya kooperatif untuk membantu apa yang dibutuhkan penyidik KPK, dalam penegakkan hukum.

    “Kita kooperatif dan dari pihak mereka (KPK) juga sangat akomodatif. Sangat baik, tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja. Sambil menunggu kita konfirmasi berikutnya,” tutupnya. [ram/but]

     

  • Harvard Tolak Tunduk Intervensi Trump, Dana Hibah Dibekukan

    Harvard Tolak Tunduk Intervensi Trump, Dana Hibah Dibekukan

    Jakarta

    Pemerintah Amerika Serikat pada hari Senin (14/04) mengumumkan akan membekukan lebih dari $2,2 miliar dalam bentuk hibah dan $60 juta dalam bentuk kontrak dengan Harvard, setelah universitas tersebut menyatakan mereka tidak akan membatasi aktivisme di kampus, sebuah tuntutan utama dari pemerintahan AS di bawah Donald Trump.

    Pada hari Senin (14/04), Harvard menolak berbagai tuntutan dari pemerintahan Trump dengan tegas, sebagai konsekuensinya pemerintahan Trump kemudian memutuskan untuk membekukan pendanaan tersebut.

    Bagaimana Harvard merespons tuntutan dari pemerintahan Trump?

    Tindakan tersebut diambil beberapa jam setelah Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, dalam sebuah surat kepada komunitas Harvard menyatakan; “Universitas tidak akan menyerahkan kemerdekaannya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya.”

    “Tak ada pemerintah—terlepas dari partai mana yang berkuasa—yang dapat mendikte universitas swasta, terkait apa yang bisa diajarkan, siapa yang bisa diterima dan dipekerjakan, serta bidang studi dan penyelidikan apa yang bisa mereka jalankan.”

    Dalam sebuah surat yang dirilis pada hari Jumat (11/04), Kementerian Pendidikan AS menyebutkan, Harvard “gagal memenuhi syarat intelektual dan hak-hak sipil yang mendasari investasi federal.”

    Departemen tersebut menyerukan agar Harvard mengurangi pengaruh fakultas, staf, dan mahasiswa yang “lebih berkomitmen pada aktivisme daripada kajian ilmiah.”

    Protes alumni Harvard terhadap ancaman Trump

    Tekanan dari pemerintahan Trump mendorong sekelompok alumni untuk menulis surat kepada para pemimpin universitas, mendesak mereka untuk “secara hukum menentang dan menolak untuk mematuhi tuntutan yang tidak sah, yang mengancam kebebasan akademik dan kemandirian mengelola universitas.”

    Tindakan ini juga memicu protes di akhir pekan dari anggota komunitas Harvard dan Cambridge, serta gugatan dari Asosiasi Profesor Universitas Amerika pada hari Jumat (11/04).

    Dalam gugatan mereka, para penggugat berpendapat, pemerintahan Trump bertindak terburu-buru, gagal mengikuti prosedur yang dibutuhkan berdasarkan Title VI sebelum mulai memangkas hibah, dan memberikan pemberitahuan pengurangan tersebut kepada universitas serta Kongres AS.

    “Tuntutan-tuntutan yang luas namun tidak terukur ini bukanlah solusi yang menargetkan penyebab ketidakpatuhan terhadap hukum federal,” tulis para penggugat.

    “Sebaliknya, mereka secara terang-terangan berusaha untuk memaksakan pandangan politik dan preferensi kebijakan yang diajukan oleh pemerintahan Trump, dan menyeret universitas untuk menghukum pidato yang tidak disukai,” lanjut tulisan tersebut.

    Gedung Putih Trump menargetkan universitas-universitas

    Beberapa mahasiswa dan anggota fakultas di universitas-universitas di seluruh Amerika Serikat telah menjadi sasaran dan ditahan oleh agen federal dalam beberapa pekan terakhir, di tengah penindakan pemerintahan Trump terhadap aktivisme di kampus-kampus yang menargetkan aktivis mahasiswa pro-Palestina dan pengkritik rezim Israel.

    Pemerintahan Trump menyatakan, aktivisme Mahmoud Khalil, seorang mahasiswa Palestina di Universitas Columbia, dapat merusak kebijakan luar negeri AS meskipun itu “sah.”

    Seorang hakim imigrasi AS memutuskan pada hari Jumat (11/04) bahwa Khalil dapat dideportasi karena keyakinannya dianggap mengancam keamanan nasional.

    Khalil, seorang penduduk tetap AS dan aktivis pro-Palestina yang vokal, ditangkap pada 8 Maret, menjadi mahasiswa pertama yang ditahan di bawah penindakan Trump terhadap pengunjuk rasa perang Gaza.

    “Tindakan pemerintahan Trump terhadap universitas-universitas, peneliti-penelitinya, dan mahasiswanya tidak memiliki preseden yang jelas dalam sejarah AS,” tandas David Pozen, seorang profesor hukum di Universitas Columbia.

    Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan, pemerintahan Trump telah mencabut visa “mungkin lebih dari 300” orang yang diduga terlibat dalam protes universitas pro-Palestina.

    Artikel ini pertama kali dirilis dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh : Ayu Purwaningsih

    Editor : Agus Setiawan

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

    KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) terkait dengan kasus suap dana hibah, Selasa (15/4/2025).

    Kantor KONI Jatim menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, Senin (14/4/2025), penyidik turut menggeledah rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti. 

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut ihwal penggeledahan di kantor KONI Jatim. Dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai. 

    Untuk diketahui, pada keterangan terpisah, Tessa menyebut terdapat lebih dari satu lokasi di Jatim yang digeledah penyidik terkait dengan kasus suap dana hibah itu. Salah satu lokasi lain yang digeledah yakni rumah anggota DPD La Nyalla Mataliti. 

    KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor KONI Provinsi Jawa Timur di Jalan Kertajaya Indah Timur XIII, Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, area gedung KONI Jatim dijaga sebanyak 4 polisi berseragam bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi, sampai sekarang.

    Seorang petugas sekuriti mengatakan, ada sekitar 15 orang didampingi 4 petugas kepolisian, tiba di Kantor Koni sejak pagi tadi. Mereka mengendarai 7 mobil Innova hitam. “Dari tadi sekitar jam 9, ada 7 mobil yang datang,” kata petugas sekuriti kepada beritajatim.com, Selasa (15/4).

    Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya informasi penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Surabaya. Pengembangan terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa.

    Namun demikian, Tessa belum menjelaskan detail terkait dengan temuan penyidik dan perkembangan penggeledahan di Kantor Koni Jatim. Kata dia, informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi setelah penggeledahan selesai. “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucapnya. [kun]

  • Trump Murka, Dana Rp35 Triliun untuk Harvard University Dibekukan Usai Tolak Perintah Gedung Putih – Halaman all

    Trump Murka, Dana Rp35 Triliun untuk Harvard University Dibekukan Usai Tolak Perintah Gedung Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membekukan dana hibah sebesar 2,2 miliar dolar atau sekitar Rp35 triliun untuk Harvard University, Selasa (5/4/2025).

    Hal tersebut diungkap langsung oleh Satuan tugas Departemen Pendidikan Universitas Harvard.

    Dalam keterangan resmi yang dilansir CNBC International, mereka menjelaskan bahwa pemerintahan Trump telah membekukan dana untuk Harvard.

    Pembekuan tersebut termasuk 2,2 miliar dolar AS dalam bentuk hibah multi-tahun dan 60 juta dolar AS dalam bentuk nilai kontrak multi-tahun untuk Universitas Harvard.

    Adapun pembekuan ini dilakukan Trump usai universitas kondang di AS tersebut menolak 10 tuntutan yang diajukan oleh Gedung Putih.

    Di antaranya tuntutan berisi perintah agar Kampus Harvard merilis peraturan baru untuk melawan antisemitisme di kampus, termasuk perubahan pada tata kelolanya, praktik perekrutan, dan prosedur penerimaan mahasiswa.

    Tak hanya itu pemerintah juga menuntut penutupan segera semua program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.

    Pemerintah meminta Harvard untuk menukarnya dengan kebijakan “berbasis prestasi”.

    Namun pasca tuntutan tersebut diajukan, Harvard dengan tegas menolak permintaan Gedung Putih lantaran kebijakan itu dinilai  “mengendalikan” komunitasnya.

    Tuntutan Trump juga dinilai “mengancam nilai-nilai Harvard sebagai institusi swasta yang menjunjung kebebasan akademik.”

    “Universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya,” kata akun universitas tersebut dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X.

    “Baik Harvard maupun universitas swasta lainnya tidak dapat membiarkan dirinya diambil alih oleh pemerintah federal.” imbuh cuitan tersebut.

    Atas tuntutan itu, Profesor Harvard mengajukan gugatan sebagai tanggapan dan menyebut pemerintah secara tidak sah menyerang kebebasan berbicara dan kebebasan akademis.

    Sementara itu, menanggapi potensi krisis likuiditas akibat pemotongan dana, Harvard dilaporkan sedang mengupayakan pinjaman sebesar 750 juta dolar AS dari Wall Street.

    Trump Kecam Kampus Elite AS yang Bela Palestina

    Sejak kembali menduduki Gedung Putih, Presiden Trump aktif memberikan tekanan kepada universitas untuk mengatasi antisemitisme dan mengakhiri praktek keberagaman.

    Terbaru, pada awal Maret lalu, Trump membatalkan hibah sebesar 400 miliar dolar AS ke University Columbia.

    Tak sampai di situ, Sebulan lalu, administrasi Presiden AS Donald Trump turut mengirimkan surat peringatan kepada 6 universitas top di AS, termasuk Cornell, Northwestern, Pennsylvania, dan Princeton.

    Dalam surat tersebut Trump mengancam akan menjatuhkan tindakan penegakan hukum jika kampus-kampus tersebut terbukti gagal menghentikan antisemitisme.

    Hukuman tersebut diberikan Trump bukan tanpa alasan, Presiden Trump ini menilai kampus elit ini gagal mengatasi antisemitisme dan terlalu condong ke arah aktivisme kiri. 

    Bahkan beberapa kampus kerap menyelenggarakan dukungan dalam kampanye pro-Palestine

    Alasan itu yang membuat Trump murka hingga terpaksa memberlakukan pembekuan dana bantuan, meski kebijakan tersebut dianggap melanggar kebebasan universitas yang telah lama diakui oleh Mahkamah Agung.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Harvard Tolak Perintah Trump, Berujung Kena Sanksi Ini

    Harvard Tolak Perintah Trump, Berujung Kena Sanksi Ini

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membekukan dana hibah federal sebesar US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 38,64 triliun (kurs Rp 16.803 per dolar AS) untuk Universitas Harvard. Alhasil perguruan tinggi tertua di Negeri Paman Sam itu harus mengajukan pinjaman dana hingga triliunan rupiah.

    Melansir dari Reuters, Selasa (15/4/2025), pembekuan dana ini dilakukan gara-gara Harvard secara terbuka menolak sejumlah permintaan pemerintahan Trump untuk merombak sistem penerimaan mahasiswa dan melaporkan mahasiswa internasional yang ‘melanggar aturan’ dengan melakukan demonstrasi pro-Palestina ke pemerintah federal.

    Untuk diketahui, isu antisemitisme di perguruan tinggi AS sempat mencuat sebelum Trump menjabat untuk kedua kalinya, menyusul banyaknya protes mahasiswa pro-Palestina pada 2024 lalu di beberapa universitas imbas serangan Hamas 2023 di Israel dan serangan Israel berikutnya di Gaza.

    Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa saat ini Trump sedang berusaha membuat perguruan tinggi di Amerika kembali menjadi yang terbaik di dunia dengan mengakhiri isu antisemitisme.

    “Trump berusaha untuk membuat perguruan tinggi hebat lagi dengan mengakhiri antisemitisme yang tak terkendali dan memastikan uang pembayar pajak federal tidak mendanai dukungan Harvard terhadap diskriminasi rasial yang berbahaya atau kekerasan bermotif rasial,” tulisnya dalam sebuah pernyataan.

    Lebih lanjut sebuah surat pernyataan pada Jumat (11/4) lalu, Kementerian Pendidikan AS menyatakan bahwa Harvard telah gagal memenuhi persyaratan hak intelektual dan hak sipil sehingga tidak berhak mendapat investasi federal berupa dana hibah.

    Selain itu, Kementerian juga menuntut Harvard untuk mengurangi pengaruh fakultas, staf, dan mahasiswa yang lebih berkomitmen pada kegiatan aktivisme daripada beasiswa dan meminta panelis eksternal untuk mengaudit fakultas dan mahasiswa di setiap departemen untuk memastikan ‘keberagaman sudut pandang’.

    Surat resmi itu juga menyatakan bahwa Harvard, pada bulan Agustus ini, hanya boleh mengoperasikan fakultas dan menerima mahasiswa berdasarkan prestasi dan menghentikan semua preferensi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan.

    “Universitas juga harus menyaring mahasiswa internasional untuk mencegah penerimaan mahasiswa yang menentang nilai-nilai Amerika dan melaporkan kepada otoritas imigrasi federal mahasiswa asing yang melanggar aturan perilaku,” tulis Kementerian Pendidikan AS.

    Menanggapi hal ini, Presiden Harvard Alan Garber menulis dalam sebuah surat terbuka bahwa permintaan Kementerian Pendidikan tersebut memungkinkan pemerintah federal untuk mengendalikan komunitas Harvard dan mengancam nilai-nilai perguruan tinggi sebagai lembaga swasta yang mengabdikan diri untuk mengejar, memproduksi, dan menyebarluaskan pengetahuan.

    “Tidak ada pemerintah, terlepas dari partai mana yang berkuasa, yang boleh mendikte apa yang dapat diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang dapat mereka terima dan pekerjakan, dan bidang studi dan penyelidikan apa yang dapat mereka tekuni,” tulis Garber.

    Kemudian untuk meredakan masalah pendanaan imbas pembekuan dana federal, Harvard berupaya meminjam US$ 750 juta atau Rp 12,6 triliun dari Wall Street.

    Selain Harvard, pemerintahan Trump disebut-sebut telah membekukan dana hibah federal senilai ratusan juta dolar dalam untuk banyak universitas di AS. Mendesak lembaga-lembaga pendidikan tersebut untuk membuat perubahan kebijakan.

    (igo/fdl)

  • KPK Sebut Tidak Hanya Geledah Rumah La Nyalla di Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

    KPK Sebut Tidak Hanya Geledah Rumah La Nyalla di Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti bukan satu-satunya lokasi yang digeledah terkait dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur (Jatim) kemarin, Senin (14/4/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu masih berlangsung hingga sekitar malam hari kemarin. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut lokasi mana saja yang menjadi sasaran geledah tim penyidik KPK. 

    “Ada [lokasi lain yang digeledah]. Belum bisa dibuka saat ini,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/4/2025). 

    Adapun terkait dengan rumah La Nyalla, Tessa juga enggan memerinci lebih lanjut apa alasan dari penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Ketua DPD itu. Dia juga tak mau membeberkan apa barang bukti yang ditemukan dan disita penyidik dari rumahnya. 

    Apalagi, sebelumnya pihak La Nyalla menyebut tidak ada barang yang disita dari rumahnya. 

    “Saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung,” terang Tessa. 

    Adapun La Nyalla sebelumnya buka suara ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengeklaim penggeledahan itu guna mencari bukti terkait dengan tersangka kasus suap dana hibah, Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur. 

    La Nyalla menceritakan bahwa saat itu terdapat lima orang penyidik KPK yang menggeledah rumahnya. 

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/4/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.