Topik: dana hibah

  • KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 23 April 2025

    KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla Mattalitti
    terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kediaman La Nyalla.
    “Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    Asep juga tak ambil pusing terkait La Nyalla yang mengeklaim tidak mengenal eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam perkara tersebut.
    Ia mengatakan, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla.
    “Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana,” ujar Asep.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (14/4/2025) lalu.
    Setelah rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain untuk mengumpulkan barang bukti kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
    “Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
    Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memanas Seteru Trump Vs Harvard

    Memanas Seteru Trump Vs Harvard

    Washington DC

    Perseteruan antara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan salah satu kampus top dunia di AS, Harvard University, semakin memanas. Trump menyetop dana dan dibalas oleh Harvard dengan mengajukan gugatan.

    Sebagai informasi, Trump awalnya mengancam akan meninjau pendanaan USD 9 miliar atau sekitar Rp 150 triliun untuk Harvard atas dugaan anti-semitisme atau anti-Yahudi di kampus. Trump memang secara agresif menargetkan universitas-universitas bergengsi di AS yang mahasiswanya banyak terlibat protes sengit terhadap perang Israel melawan Hamas di Gaza.

    Trump mencabut dana federal mereka dan memerintahkan petugas imigrasi untuk mendeportasi mahasiswa asing yang terlibat demonstrasi, termasuk mereka yang memiliki kartu hijau. Trump awalnya mengancam akan meninjau kontrak senilai USD 255,6 juta antara Harvard dan pemerintah, serta komitmen hibah multi-tahun senilai USD 8,7 miliar untuk institusi Ivy League yang bergengsi itu.

    Namun, Harvard menolak tunduk kepada Trump. Harvard menyatakan tak mau melepaskan kemerdekaan kampusnya.

    “Universitas tidak akan menyerahkan kemerdekaannya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya,” ujar Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, seperti dilansir DW pada Selasa (22/4/2025).

    Harvard menegaskan pemerintah tak dapat mendikte universitas swasta tersebut. Garber menyatakan apa yang diajarkan Harvard tak dapat diatur oleh pemerintah.

    “Tak ada pemerintah-terlepas dari partai mana yang berkuasa-yang dapat mendikte universitas swasta, terkait apa yang bisa diajarkan, siapa yang bisa diterima dan dipekerjakan, serta bidang studi dan penyelidikan apa yang bisa mereka jalankan,” ujarnya.

    Hasilnya, pemerintah AS pun membekukan dana hibah senilai lebih dari USD 2,2 miliar (setara Rp 37,1 triliun) dan kontrak USD 60 juta (atau setara Rp 1 triliun). Kementerian Pendidikan AS menyebut Harvard gagal memenuhi syarat intelektual dan hak-hak sipil yang mendasari investasi federal. Departemen tersebut juga menyerukan Harvard mengurangi pengaruh fakultas, staf, dan mahasiswa yang lebih berkomitmen pada aktivisme daripada kajian ilmiah.

    Trump Cabut Status Bebas Pajak Harvard

    Harvard (Foto: Learn with Leaders)

    Usai membekukan dana hibah, Trump juga mencabut status bebas pajak untuk Universitas Harvard. Dilansir AFP, Trump secara resmi meminta Internal Revenue Service (IRS) untuk mencabut status bebas pajak kampus terkemuka di dunia itu.

    Media AS melaporkan pencabutan itu dilakukan hanya sehari setelah Trump pertama kali melontarkan ancaman tersebut. CNN dan Washington Post juga melaporkan IRS membuat rencana untuk menindaklanjuti permintaan Trump pada Rabu (16/4).

    Trump juga mengolok-olok Harvard tidak lagi dapat dianggap sebagai bagian dari daftar universitas terbaik di dunia. Trump menyebut Universitas Harvard sebagai ‘lelucon’ karena mengajarkan kebencian dan kebodohan sehingga tak boleh lagi menerima bantuan dana.

    “Harvard tidak dapat lagi dianggap sebagai tempat belajar yang layak, dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari daftar Universitas atau Kolese Terbaik Dunia,” kata Trump di platform Truth Social miliknya sebagaimana dilansir AFP.

    “Harvard is a JOKE (Harvard adalah lelucon), mengajarkan kebencian dan kebodohan, dan tidak boleh lagi menerima dana federal,” sambungnya.

    Trump diketahui sangat marah pada universitas yang telah menghasilkan 162 pemenang hadiah Nobel itu karena menolak tuntutannya untuk tunduk pada pengawasan pemerintah dalam hal penerimaan mahasiswa, perekrutan, dan kecenderungan politik. Berikut tuntutan Trump yang ditolak Harvard:

    1.⁠ ⁠Mengakhiri penerimaan mahasiswa yang mempertimbangkan ras atau asal negara mahasiswa

    2.⁠ ⁠Mencegah penerimaan mahasiswa asing yang memusuhi nilai-nilai dan lembaga Amerika

    3.⁠ ⁠Mengakhiri perekrutan staf berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau asal negara

    4.⁠ ⁠Mengurangi kekuatan mahasiswa dalam tata kelola kampus

    5.⁠ ⁠Mengaudit mahasiswa dan staf untuk keberagaman sudut pandang

    6.⁠ ⁠Mereformasi seluruh program untuk catatan anti-semitisme atau bias lainnya yang mengerikan

    7.⁠ ⁠Menindak protes kampus.

    Ancam Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

    Donald Trump (Foto: dok. Reuters)

    Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seperti dilansir AFP dan Reuters, menegaskan Harvard akan kehilangan kemampuannya untuk menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi tuntutan Trump. Tuntutan itu mencakup agar Harvard membagikan informasi soal beberapa pemegang visa.

    Menteri Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), Kristi Noem, juga mengumumkan penghentian dua hibah DHS yang besarnya mencapai lebih dari US$ 2,7 juta untuk Harvard. Noem menyurati Harvard yang isinya menuntut catatan tentang apa yang disebutnya sebagai ‘kegiatan ilegal dan tindak kekerasan’ oleh para pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.

    “Dan jika Harvard tidak dapat memverifikasi bahwa universitas tersebut sepenuhnya mematuhi persyaratan pelaporannya, maka universitas tersebut akan kehilangan hak istimewa untuk menerima mahasiswa asing,” ujar Noem dalam pernyataannya.

    Juru bicara Harvard menyatakan kampus telah mengetahui soal surat Noem ‘mengenai pembatalan hibah dan pemeriksaan visa mahasiswa asing’. Namun, Harvard menyatakan tetap pada pernyataannya yang disampaikan untuk ‘tidak menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya’ sambil menyatakan akan mematuhi hukum.

    Para demonstran di kampus-kampus AS, termasuk beberapa kelompok Yahudi, mengatakan pemerintahan Trump secara keliru mencampuradukkan advokasi mereka untuk hak Palestina dan kritikan terhadap tindakan Israel di Jalur Gaza, dengan dukungan untuk ekstremisme dan antisemitisme. Trump juga berupaya mendeportasi para demonstran asing dan telah mencabut ratusan visa di berbagai wilayah AS.

    Harvard sebelumnya menegaskan pihaknya berupaya memerangi antisemitisme dan prasangka lain di kampusnya. Selain itu, Harvard menegaskan tetap menjaga kebebasan akademis dan hak untuk melakukan protes.

    Ancaman Baru Trump

    Donald Trump (Foto: BBC World)

    Pertikaian antara Trump dengan Harvard rupanya belum usai setelah pencabutan dana USD 2,2 miliar dan pencabutan status bebas pajak. Trump kembali mengancam akan mencabut pendanaan USD 1 miliar (setara Rp 16,8 triliun) untuk penelitian kesehatan.

    Dilansir Reuters, media terkemuka AS Wall Street Journal (WSJ) melaporkan rencana untuk menarik tambahan dana penelitian sebesar USD 1 miliar muncul setelah pejabat AS mengira daftar panjang tuntutan yang mereka kirimkan kepada Harvard pada 11 April lalu bersifat rahasia untuk dinegosiasikan.

    WSJ, mengutip orang-orang yang memahami persoalan ini, melaporkan para pejabat AS terkejut ketika pihak Harvard merilis surat berisi tuntutan itu kepada publik. Hal itu yang disebut membuat kesal pihak Trump.

    Para pejabat pemerintahan Trump, menurut laporan WSJ, awalnya berencana untuk memperlakukan Harvard lebih lunak dibandingkan Columbia yang juga universitas bergengsi di AS. Namun, tekanan semakin meningkatkan tekanan terhadap Harvard. Belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih dan Harvard atas laporan WSJ tersebut.

    Harvard Melawan Trump

    Ilustrasi kampus Harvard (Foto: REUTERS/Faith Ninivaggi)

    Terbaru, Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump. Dilansir kantor berita AFP, Selasa (22/4/2025), Harvard mengajukan gugatannya ke pengadilan federal.

    “Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pemotongan dana federal sebagai daya ungkit untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard,” kata pihak Harvard dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts yang juga menyebutkan beberapa lembaga lain yang menjadi sasaran Trump.

    Harvard menganggap tindakan Trump melanggar konstitusi AS. Trump dituding melakukan kebijakan secara sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

    “Tindakan pemerintah tidak hanya melanggar Amandemen Pertama, tetapi juga hukum dan peraturan federal,” demikian bunyi gugatan yang menyebut tindakan Trump sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

    Trump dan tim Gedung Putihnya secara terbuka membenarkan kampanye mereka terhadap universitas tersebut sebagai reaksi terhadap apa yang mereka anggap antisemitisme tidak terkendali. Pemerintah AS menanggap aksi-aksi protes terhadap perang Israel di Gaza yang melanda kampus-kampus AS tahun lalu sarat dengan antisemitisme.

    Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields dalam sebuah pernyataan pekan lalu, mengatakan Trump berusaha membuat perguruan tinggi di AS kembali menjadi yang terbaik di dunia. Salah satunya dengan mengakhiri isu antisemitisme.

    “Trump berusaha untuk membuat perguruan tinggi hebat lagi dengan mengakhiri antisemitisme yang tak terkendali dan memastikan uang pembayar pajak federal tidak mendanai dukungan Harvard terhadap diskriminasi rasial yang berbahaya atau kekerasan bermotif rasial,” tulisnya dalam pernyataan tersebut.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah

    KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK sudah menggeledah kantor KONI Jawa Timur (Timur) hingga rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. Apa alasannya?

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana hibah ini menjadi jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana kemudian disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga di Jatim, termasuk KONI.

    “Jadi begini, perkara itu terkait dengan Hibah. Kan gitu. Atau Pokir, Pokir. Yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

    “Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain,” sambungnya.

    Hal itu, lanjut Asep, menjadi alasan pihaknya menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Pasalnya, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.

    “Makannya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” ujarnya.

    “Misalkan, proyeknya itu rata-rata dibuatnya itu di bawah Rp 200 juta. Untuk menghindari, lelang. Gitu ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. KPK total telah menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

    Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (ial/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump, Gedung Putih Ingatkan Ini!

    Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump, Gedung Putih Ingatkan Ini!

    Washington DC

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat secara hukum oleh Universitas Harvard terkait pembekuan dana hibah federal senilai lebih dari US$ 2 miliar (Rp 33,7 triliun). Gedung Putih pun memberikan komentarnya atas gugatan hukum itu. Seperti apa?

    Gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan federal Boston itu diumumkan oleh Harvard pada Senin (21/4) waktu setempat, setelah sebelumnya menegaskan pihaknya akan terus menentang tuntutan pemerintahan Trump, termasuk untuk membatasi aktivisme di kampus.

    Gedung Putih merilis pernyataan tanggapan hanya beberapa jam setelah Harvard mengumumkan gugatan hukum itu.

    “Bantuan federal untuk institusi seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka yang dibayar terlalu tinggi dengan uang pajak dari keluarga-keluarga Amerika yang sedang berjuang, akan segera berakhir,” ujar juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, seperti dilansir Associated Press, Selasa (22/4/2025).

    “Dana para pembayar pajak adalah hak istimewa, dan Harvard gagal memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan untuk mengakses hak istimewa tersebut,” sebutnya dalam pernyataan email pada Senin (21/4).

    Pemerintahan Trump, dalam surat tertanggal 11 April kepada Harvard, menyerukan reformasi pemerintahan dan kepemimpinan yang luas pada universitas tertua di AS tersebut, dan perubahan untuk kebijakan penerimaan mahasiswa.

    Surat itu juga menuntut Harvard untuk mengaudit pandangan tentang keberagaman di kampus dan berhenti mengakui beberapa klub mahasiswa. Pemerintahan Trump berargumen bahwa Harvard telah membiarkan antisemitisme tidak terkendali saat aksi memprotes perang Israel di Jalur Gaza marak digelar di kampusnya tahun lalu.

    Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, menegaskan pihaknya tidak akan tunduk pada tuntutan tersebut. Beberapa jam kemudian, pemerintahan Trump membekukan dana federal senilai miliaran dolar Amerika untuk universitas tersebut.

    “Pemerintah belum — dan tidak dapat — mengidentifikasi hubungan rasional apa pun antara masalah antisemitisme dan penelitian medis, ilmiah, teknologi, dan penelitian lainnya, yang telah dibekukan, yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa orang-orang Amerika, mendorong keberhasilan Amerika, menjaga keamanan Amerika, dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin global dalam inovasi,” tegas Harvard dalam gugatannya.

    “Pemerintah juga tidak mengakui konsekuensi signifikan dari pembekuan, secara tak terbatas, dana penelitian federal senilai miliaran dolar terhadap program penelitian Harvard, para penerima manfaat dari penelitian tersebut, dan kepentingan nasional dalam memajukan inovasi dan kemajuan Amerika,” sebut dokumen gugatan itu.

    Gugatan Harvard menyebut pembekuan dana yang dilakukan pemerintahan Trump sebagai tindakan “sewenang-wenang dan tak terduga”.

    Disebutkan juga bahwa langkah semacam itu melanggar hak Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS dan melanggar ketentuan hukum pada Bab VI Undang-undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan dalam program atau kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    JABAR EKSPRES – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 bakal bergulir, siswa Rawan Melanjut Pendidikan (RMP) di Kota Bandung mulai khawatir akan kelanjutan studinya.

    Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya tinggal menunggu lampu hijau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait hibah RMP bagi siswa SMA maupun SMK di Kota Bandung.

    “Kita lagi nunggu lampu hijau dari Pemprov, untuk Disdik Kota Bandung bisa menyerahkan hibah untuk RMP, terutama untuk SMK-SMA,” kata Farhan, Selasa (22/4).

    BACA JUGA: Pemprov Jabar Pangkas Dana Hibah ke Pesantren di Pergerseran APBD, Ini Alasannya! 

    Menurut Farhan, pelaksanaan program RMP nantinya bakal mengacu kepada siswa yang kesulitan dari segi biaya guna kelangsungan pendidikannya.

    Hal ini bertujuan guna siswa dapat melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, khususnya yang berpotensi RMP. Tahun lalu, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran mencapai Rp 33 miliar mencakup siswa SMA/SMK swasta.

    “RMP mah iyalah rata-rata lah, rata-rata sekolah swastakan yang mesti tebus ijazahnya atau apa gitu,” ujarnya.

    Pemkot Bandung sendiri saat ini masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, atau sebelumnya dikenal dengan istilah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    BACA JUGA: Layangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!

    Aturan resmi SPMB 2025 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menjadi landasan penetapan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ini di Kota Bandung.

    Nantinya, Juklak dan juknis ini bakal terangkum dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) tentang Tata Cara SPMB 2025 jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan jumlah kuota penerimaan berbeda pada masing-masing jalur penerimaan yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. (Dam)

  • Dewan Sayangkan Hibah untuk Pesantren Dihapus Buntut Pergeseran Anggaran, Tak Sejalan dengan Perda

    Dewan Sayangkan Hibah untuk Pesantren Dihapus Buntut Pergeseran Anggaran, Tak Sejalan dengan Perda

    JABAR EKSPRES – Komisi V DPRD Jabar menyayangkan penghapusan rencana kucuran hibah ke sejumlah pesantren pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Menurutnya, langkah itu tidak selaras dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

    Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari mengungkapkan, kondisi itu tentu sangat disayangkan. Hal itu juga berkaitan hilangnya menu “Pesantren” dalam input SIPD tahun anggaran 2026.

    “Menu pesantren itu sempat tidak ada, tapi ini mau diperbaiki. Itu kan kelalaian. Karena tidak sejalan dengan semangat Perda Pesantren,” terangnya di sela rapat antara Komisi V dengan sejumlah OPD terkait kucuran hibah itu.

    BACA JUGA: Gugus Tugas PKPJ Desak Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Sumedang Cepat Dilakukan, Bangunan Kios Rawan Rubuh

    Zaini menerangkan, semestinya akses dukungan bantuan terhadap pesantren di Jabar itu tetap perlu dibuka. Bicara pesantren itu tidak hanya santri tapi juga mulai dari Kyai, kitab, masjid atau langgar termasuk bangunannya.

    Mestinya daerah melalui APBD tetap memberikan porsi yang luas. Hal itu juga sejalan dengan amanat Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

    “Itu kan jelas bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren salah satunya adalah Pemerintah Daerah,”cetusnya.

    BACA JUGA: Radya Anom: Bupati Bogor Rudy Susmanto Putra Trah dari Sumedang Larang

    Kondisi ini kan juga menyikapi kebijakan Gubernur Jabar yang melarang aksi penggalangan dana di jalan, termasuk untuk pembangunan masjid.

    “Ini perlu dicarikan solusi komperhensif. Salah satunya bisa melalui akses SIPD tersebut,” bebernya.

    Menutur Zaini, jumlah pesantren di Jabar itu tidak sedikit, bisa dibilang terbesar di Indonesia.

    Berdasar satu data Kemenag, tercatat jumlah pesantren di Jabar itu tembus 12.121 pada tahun ajaran 2023. Angka itu terbanyak jika dibandingkan provinsi lain.

    BACA JUGA: Kota Bogor Krisis Tenaga Pendidik di SD, Endah Purwanti Desak Adanya Solusi Konkret: Kondisi Darurat!

    Sebelumnya, sejumlah yayasan pesantren di Jawa Barat nampaknya harus ikut mengencangkan ikat pinggang di 2025. Karena, kucuran dana hibah terpotong. Hal tersebut,  dampak dari kebijakan pergeseran anggaran 2025.

    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Andrie Kustria Wardana turut mengkonfirmasi terkait pergeseran anggaran hibah tersebut.

  • Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polisi, Ada Apa?

    Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polisi, Ada Apa?

    Manado, Beritasatu.com – Bendahara Umum (Bendum) PDIP Olly Dondokambey diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Senin (21/04/2025).

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Olly Dondokambey diperiksa selama 4 jam terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM periode tahun 2020-2023.

    Saat itu, Olly Dondokambey masih menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara.

    Bendum PDIP itu mengaku diperiksa sebagai saksi yang saat itu berperan sebagai pemberi dana hibah.

    “Saya memberikan dana hibah kepada seluruh organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan,” ujar Olly.

    Ia membeberkan, penyidik menanyakan apakah benar dirinya menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara saat memberikan dana hibah ke Sinode GMIM.

    “Prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi penggunaannya kami sebagai pemerintah tidak secara detail mengetahui,” ungkap Olly Dondokambey sesuai diperiksa polisi.

  • Inggris Sulap Bendungan di NTB Jadi Sumber Listrik

    Inggris Sulap Bendungan di NTB Jadi Sumber Listrik

    Jakarta

    Pemerintah Inggris menambah fasilitas di Bendungan di Pandanduri, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa pembangkit listrik. Pembangkit Listrik ini didukung Inggris melalui Kemitraan Energi Rendah Karbon Indonesia-Inggris (MENTARI).

    Program tersebut memfasilitasi penambahan fungsi bendungan di NTB itu menjadi pembangkit listrik. Menteri Inggris Urusan Iklim Kerry McCarthy meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Pandanduri, Lombok pada saat kunjungannya ke Indonesia.

    Melalui dana hibah Viability Gap Fund (VGF) MENTARI, dan kolaborasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Brantas Energi serta pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, PLTM Pandanduri akan memberikan kontribusinya dalam mewujudkan ambisi energi bersih Indonesia.

    Kerry McCarthy mengatakan Indonesia merupakan, mitra penting bagi Inggris. Dia menyebut sangat ingin membagikan pengalamannya dalam pengembangan sektor energi, untuk mendukung Indonesia mencapai ambisi iklim Indonesia.

    “Saat kami menggelar landasan untuk kemitraan strategis antara Inggris dan Indonesia, kami tetap berkomitmen teguh untuk mendukung tercapainya cita-cita iklim global. Bersama-sama, kita dapat mencapai kemajuan berarti menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

    Kerry McCarthy mengunjungi Indonesia tanggal 16 hingga 18 April 2025 untuk menemui beberapa Menteri, pemimpin industri dan perwakilan ASEAN. Kunjungan ini menjadi dasar jalinan kerja sama dalam berbagai sektor termasuk perubahan iklim, pertumbuhan ekonomi, investasi dan teknologi menuju kemitraan strategis sebagaimana disetujui antara Perdana Menteri Keir Starmer dan Presiden Prabowo Subianto di London saat pertemuan bulan November tahun lalu.

    McCarthy bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mendiskusikan ambisi Nol Bersih (Net Zero) Indonesia termasuk transisi Energi dan NDC (Nationally Determined Contributions) menjelang berlangsungnya UNFCCC COP 30 di Brazil.

    “Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, sebuah negara dengan kesempatan yang luar biasa untuk membantu kita memenangkan pertarungan global melawan perubahan iklim,” terang dia.

    (acd/acd)

  • Inggris Sulap Bendungan di NTB Jadi Sumber Listrik

    Inggris Sulap Bendungan di NTB Jadi Sumber Listrik

    Jakarta

    Pemerintah Inggris menambah fasilitas di Bendungan di Pandanduri, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa pembangkit listrik. Pembangkit Listrik ini didukung Inggris melalui Kemitraan Energi Rendah Karbon Indonesia-Inggris (MENTARI).

    Program tersebut memfasilitasi penambahan fungsi bendungan di NTB itu menjadi pembangkit listrik. Menteri Inggris Urusan Iklim Kerry McCarthy meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Pandanduri, Lombok pada saat kunjungannya ke Indonesia.

    Melalui dana hibah Viability Gap Fund (VGF) MENTARI, dan kolaborasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Brantas Energi serta pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, PLTM Pandanduri akan memberikan kontribusinya dalam mewujudkan ambisi energi bersih Indonesia.

    Kerry McCarthy mengatakan Indonesia merupakan, mitra penting bagi Inggris. Dia menyebut sangat ingin membagikan pengalamannya dalam pengembangan sektor energi, untuk mendukung Indonesia mencapai ambisi iklim Indonesia.

    “Saat kami menggelar landasan untuk kemitraan strategis antara Inggris dan Indonesia, kami tetap berkomitmen teguh untuk mendukung tercapainya cita-cita iklim global. Bersama-sama, kita dapat mencapai kemajuan berarti menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

    Kerry McCarthy mengunjungi Indonesia tanggal 16 hingga 18 April 2025 untuk menemui beberapa Menteri, pemimpin industri dan perwakilan ASEAN. Kunjungan ini menjadi dasar jalinan kerja sama dalam berbagai sektor termasuk perubahan iklim, pertumbuhan ekonomi, investasi dan teknologi menuju kemitraan strategis sebagaimana disetujui antara Perdana Menteri Keir Starmer dan Presiden Prabowo Subianto di London saat pertemuan bulan November tahun lalu.

    McCarthy bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mendiskusikan ambisi Nol Bersih (Net Zero) Indonesia termasuk transisi Energi dan NDC (Nationally Determined Contributions) menjelang berlangsungnya UNFCCC COP 30 di Brazil.

    “Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, sebuah negara dengan kesempatan yang luar biasa untuk membantu kita memenangkan pertarungan global melawan perubahan iklim,” terang dia.

    (acd/acd)

  • Dampak Pergeseran Anggaran 2025, Hibah ke Pesantren di Jabar Terpotong

    Dampak Pergeseran Anggaran 2025, Hibah ke Pesantren di Jabar Terpotong

    JABAR EKSPRES – Sejumlah yayasan pesantren di Jawa Barat nampaknya harus ikut mengencangkan ikat pinggang di 2025. Karena, kucuran dana hibah terpotong. Itu juga dampak dari kebijakan pergeseran anggaran 2025.

    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Andrie Kustria Wardana turut mengkonfirmasi terkait pergeseran anggaran hibah tersebut. “Kami di Biro Kesra tentu menyesuaikan pagu anggaran. Memang di Pergeseran Anggaran, hibah dikurangi,” jelasnya saat ditemui Jabar Ekspres, Kamis (17/4).

    Andrie melanjutkan, perihal anggaran, pihaknya tentu mengikuti atas apa yang telah diputuskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kami ini kan posisinya Sub OPD. Jadi anggaran sudah ditetapkan. Kami mengikuti saja,” terangnya.

    BACA JUGA:Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran, Pemkot Cimahi: Kita Sudah Tandai!

    Andrie menambahkan, porsi anggaran yang mengalir ke Bironya pada 2025 ini memang berkurang dari pada tahun sebelumnya. Termasuk adanya kebijakan pergeseran anggaran. “Anggaran di kami itu sekarang jadi Rp160 miliar dari sebelumnya sekitar Rp200 miliar. Itu di dalamnya kan ada untuk hibah,” katanya.

    Di sisi lain, kucuran dana hibah Pemprov Jabar pada beberapa tahun anggaran sebelumnya memang cukup deras. Misalnya pada tahun anggaran 2023.

    Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat realisasi belanja hibah Tahun Anggaran 2023 adalah Rp 4,779 triliun. Atau 99,54 persen dari yang dianggarkan dalam APBD Perubahan.

    Hibah itu mengalir ke beberapa pos anggaran. Di antaranya untuk belanja hibah ke pemerintah pusat. Belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Belanja hibah BOS. Hingga belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik.

    BACA JUGA:Hasil Efisiensi Anggaran, Pemkot Banjar Alokasikan Rp15,3 Miliar ke 7 Program Prioritas

    Misalnya belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia itu realisasinya tembus Rp1,987 triliun. Itu terdistribusi melalui sejumlah OPD.

    Mulai dari Badan Penelitian dan Pengembangan, hingga Sekretariat Daerah yang di dalamnya ada Biro Kesra. Salah satu contoh aliran dana hibah ke yayasan adalah ke pada STAI AR yang mendapat kucuran sampai Rp30 miliar.(son)