KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
La Nyalla Mattalitti
terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kediaman La Nyalla.
“Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Asep juga tak ambil pusing terkait La Nyalla yang mengeklaim tidak mengenal eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla.
“Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana,” ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (14/4/2025) lalu.
Setelah rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain untuk mengumpulkan barang bukti kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: dana hibah
-
/data/photo/2024/02/02/65bcb203207a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 23 April 2025
-

Memanas Seteru Trump Vs Harvard
Washington DC –
Perseteruan antara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan salah satu kampus top dunia di AS, Harvard University, semakin memanas. Trump menyetop dana dan dibalas oleh Harvard dengan mengajukan gugatan.
Sebagai informasi, Trump awalnya mengancam akan meninjau pendanaan USD 9 miliar atau sekitar Rp 150 triliun untuk Harvard atas dugaan anti-semitisme atau anti-Yahudi di kampus. Trump memang secara agresif menargetkan universitas-universitas bergengsi di AS yang mahasiswanya banyak terlibat protes sengit terhadap perang Israel melawan Hamas di Gaza.
Trump mencabut dana federal mereka dan memerintahkan petugas imigrasi untuk mendeportasi mahasiswa asing yang terlibat demonstrasi, termasuk mereka yang memiliki kartu hijau. Trump awalnya mengancam akan meninjau kontrak senilai USD 255,6 juta antara Harvard dan pemerintah, serta komitmen hibah multi-tahun senilai USD 8,7 miliar untuk institusi Ivy League yang bergengsi itu.
Namun, Harvard menolak tunduk kepada Trump. Harvard menyatakan tak mau melepaskan kemerdekaan kampusnya.
“Universitas tidak akan menyerahkan kemerdekaannya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya,” ujar Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, seperti dilansir DW pada Selasa (22/4/2025).
Harvard menegaskan pemerintah tak dapat mendikte universitas swasta tersebut. Garber menyatakan apa yang diajarkan Harvard tak dapat diatur oleh pemerintah.
“Tak ada pemerintah-terlepas dari partai mana yang berkuasa-yang dapat mendikte universitas swasta, terkait apa yang bisa diajarkan, siapa yang bisa diterima dan dipekerjakan, serta bidang studi dan penyelidikan apa yang bisa mereka jalankan,” ujarnya.
Hasilnya, pemerintah AS pun membekukan dana hibah senilai lebih dari USD 2,2 miliar (setara Rp 37,1 triliun) dan kontrak USD 60 juta (atau setara Rp 1 triliun). Kementerian Pendidikan AS menyebut Harvard gagal memenuhi syarat intelektual dan hak-hak sipil yang mendasari investasi federal. Departemen tersebut juga menyerukan Harvard mengurangi pengaruh fakultas, staf, dan mahasiswa yang lebih berkomitmen pada aktivisme daripada kajian ilmiah.
Trump Cabut Status Bebas Pajak Harvard
Harvard (Foto: Learn with Leaders)
Usai membekukan dana hibah, Trump juga mencabut status bebas pajak untuk Universitas Harvard. Dilansir AFP, Trump secara resmi meminta Internal Revenue Service (IRS) untuk mencabut status bebas pajak kampus terkemuka di dunia itu.
Media AS melaporkan pencabutan itu dilakukan hanya sehari setelah Trump pertama kali melontarkan ancaman tersebut. CNN dan Washington Post juga melaporkan IRS membuat rencana untuk menindaklanjuti permintaan Trump pada Rabu (16/4).
Trump juga mengolok-olok Harvard tidak lagi dapat dianggap sebagai bagian dari daftar universitas terbaik di dunia. Trump menyebut Universitas Harvard sebagai ‘lelucon’ karena mengajarkan kebencian dan kebodohan sehingga tak boleh lagi menerima bantuan dana.
“Harvard tidak dapat lagi dianggap sebagai tempat belajar yang layak, dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari daftar Universitas atau Kolese Terbaik Dunia,” kata Trump di platform Truth Social miliknya sebagaimana dilansir AFP.
“Harvard is a JOKE (Harvard adalah lelucon), mengajarkan kebencian dan kebodohan, dan tidak boleh lagi menerima dana federal,” sambungnya.
Trump diketahui sangat marah pada universitas yang telah menghasilkan 162 pemenang hadiah Nobel itu karena menolak tuntutannya untuk tunduk pada pengawasan pemerintah dalam hal penerimaan mahasiswa, perekrutan, dan kecenderungan politik. Berikut tuntutan Trump yang ditolak Harvard:
1. Mengakhiri penerimaan mahasiswa yang mempertimbangkan ras atau asal negara mahasiswa
2. Mencegah penerimaan mahasiswa asing yang memusuhi nilai-nilai dan lembaga Amerika
3. Mengakhiri perekrutan staf berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau asal negara
4. Mengurangi kekuatan mahasiswa dalam tata kelola kampus
5. Mengaudit mahasiswa dan staf untuk keberagaman sudut pandang
6. Mereformasi seluruh program untuk catatan anti-semitisme atau bias lainnya yang mengerikan
7. Menindak protes kampus.
Ancam Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing
Donald Trump (Foto: dok. Reuters)
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seperti dilansir AFP dan Reuters, menegaskan Harvard akan kehilangan kemampuannya untuk menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi tuntutan Trump. Tuntutan itu mencakup agar Harvard membagikan informasi soal beberapa pemegang visa.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), Kristi Noem, juga mengumumkan penghentian dua hibah DHS yang besarnya mencapai lebih dari US$ 2,7 juta untuk Harvard. Noem menyurati Harvard yang isinya menuntut catatan tentang apa yang disebutnya sebagai ‘kegiatan ilegal dan tindak kekerasan’ oleh para pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.
“Dan jika Harvard tidak dapat memverifikasi bahwa universitas tersebut sepenuhnya mematuhi persyaratan pelaporannya, maka universitas tersebut akan kehilangan hak istimewa untuk menerima mahasiswa asing,” ujar Noem dalam pernyataannya.
Juru bicara Harvard menyatakan kampus telah mengetahui soal surat Noem ‘mengenai pembatalan hibah dan pemeriksaan visa mahasiswa asing’. Namun, Harvard menyatakan tetap pada pernyataannya yang disampaikan untuk ‘tidak menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya’ sambil menyatakan akan mematuhi hukum.
Para demonstran di kampus-kampus AS, termasuk beberapa kelompok Yahudi, mengatakan pemerintahan Trump secara keliru mencampuradukkan advokasi mereka untuk hak Palestina dan kritikan terhadap tindakan Israel di Jalur Gaza, dengan dukungan untuk ekstremisme dan antisemitisme. Trump juga berupaya mendeportasi para demonstran asing dan telah mencabut ratusan visa di berbagai wilayah AS.
Harvard sebelumnya menegaskan pihaknya berupaya memerangi antisemitisme dan prasangka lain di kampusnya. Selain itu, Harvard menegaskan tetap menjaga kebebasan akademis dan hak untuk melakukan protes.
Ancaman Baru Trump
Donald Trump (Foto: BBC World)
Pertikaian antara Trump dengan Harvard rupanya belum usai setelah pencabutan dana USD 2,2 miliar dan pencabutan status bebas pajak. Trump kembali mengancam akan mencabut pendanaan USD 1 miliar (setara Rp 16,8 triliun) untuk penelitian kesehatan.
Dilansir Reuters, media terkemuka AS Wall Street Journal (WSJ) melaporkan rencana untuk menarik tambahan dana penelitian sebesar USD 1 miliar muncul setelah pejabat AS mengira daftar panjang tuntutan yang mereka kirimkan kepada Harvard pada 11 April lalu bersifat rahasia untuk dinegosiasikan.
WSJ, mengutip orang-orang yang memahami persoalan ini, melaporkan para pejabat AS terkejut ketika pihak Harvard merilis surat berisi tuntutan itu kepada publik. Hal itu yang disebut membuat kesal pihak Trump.
Para pejabat pemerintahan Trump, menurut laporan WSJ, awalnya berencana untuk memperlakukan Harvard lebih lunak dibandingkan Columbia yang juga universitas bergengsi di AS. Namun, tekanan semakin meningkatkan tekanan terhadap Harvard. Belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih dan Harvard atas laporan WSJ tersebut.
Harvard Melawan Trump
Ilustrasi kampus Harvard (Foto: REUTERS/Faith Ninivaggi)
Terbaru, Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump. Dilansir kantor berita AFP, Selasa (22/4/2025), Harvard mengajukan gugatannya ke pengadilan federal.
“Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pemotongan dana federal sebagai daya ungkit untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard,” kata pihak Harvard dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts yang juga menyebutkan beberapa lembaga lain yang menjadi sasaran Trump.
Harvard menganggap tindakan Trump melanggar konstitusi AS. Trump dituding melakukan kebijakan secara sewenang-wenang dan tidak masuk akal.
“Tindakan pemerintah tidak hanya melanggar Amandemen Pertama, tetapi juga hukum dan peraturan federal,” demikian bunyi gugatan yang menyebut tindakan Trump sewenang-wenang dan tidak masuk akal.
Trump dan tim Gedung Putihnya secara terbuka membenarkan kampanye mereka terhadap universitas tersebut sebagai reaksi terhadap apa yang mereka anggap antisemitisme tidak terkendali. Pemerintah AS menanggap aksi-aksi protes terhadap perang Israel di Gaza yang melanda kampus-kampus AS tahun lalu sarat dengan antisemitisme.
Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields dalam sebuah pernyataan pekan lalu, mengatakan Trump berusaha membuat perguruan tinggi di AS kembali menjadi yang terbaik di dunia. Salah satunya dengan mengakhiri isu antisemitisme.
“Trump berusaha untuk membuat perguruan tinggi hebat lagi dengan mengakhiri antisemitisme yang tak terkendali dan memastikan uang pembayar pajak federal tidak mendanai dukungan Harvard terhadap diskriminasi rasial yang berbahaya atau kekerasan bermotif rasial,” tulisnya dalam pernyataan tersebut.
Halaman 2 dari 5
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah
Jakarta –
KPK sudah menggeledah kantor KONI Jawa Timur (Timur) hingga rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. Apa alasannya?
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana hibah ini menjadi jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana kemudian disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga di Jatim, termasuk KONI.
“Jadi begini, perkara itu terkait dengan Hibah. Kan gitu. Atau Pokir, Pokir. Yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).
“Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain,” sambungnya.
Hal itu, lanjut Asep, menjadi alasan pihaknya menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Pasalnya, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.
“Makannya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” ujarnya.
“Misalkan, proyeknya itu rata-rata dibuatnya itu di bawah Rp 200 juta. Untuk menghindari, lelang. Gitu ya,” ucapnya.
Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. KPK total telah menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump, Gedung Putih Ingatkan Ini!
Washington DC –
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat secara hukum oleh Universitas Harvard terkait pembekuan dana hibah federal senilai lebih dari US$ 2 miliar (Rp 33,7 triliun). Gedung Putih pun memberikan komentarnya atas gugatan hukum itu. Seperti apa?
Gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan federal Boston itu diumumkan oleh Harvard pada Senin (21/4) waktu setempat, setelah sebelumnya menegaskan pihaknya akan terus menentang tuntutan pemerintahan Trump, termasuk untuk membatasi aktivisme di kampus.
Gedung Putih merilis pernyataan tanggapan hanya beberapa jam setelah Harvard mengumumkan gugatan hukum itu.
“Bantuan federal untuk institusi seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka yang dibayar terlalu tinggi dengan uang pajak dari keluarga-keluarga Amerika yang sedang berjuang, akan segera berakhir,” ujar juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, seperti dilansir Associated Press, Selasa (22/4/2025).
“Dana para pembayar pajak adalah hak istimewa, dan Harvard gagal memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan untuk mengakses hak istimewa tersebut,” sebutnya dalam pernyataan email pada Senin (21/4).
Pemerintahan Trump, dalam surat tertanggal 11 April kepada Harvard, menyerukan reformasi pemerintahan dan kepemimpinan yang luas pada universitas tertua di AS tersebut, dan perubahan untuk kebijakan penerimaan mahasiswa.
Surat itu juga menuntut Harvard untuk mengaudit pandangan tentang keberagaman di kampus dan berhenti mengakui beberapa klub mahasiswa. Pemerintahan Trump berargumen bahwa Harvard telah membiarkan antisemitisme tidak terkendali saat aksi memprotes perang Israel di Jalur Gaza marak digelar di kampusnya tahun lalu.
Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, menegaskan pihaknya tidak akan tunduk pada tuntutan tersebut. Beberapa jam kemudian, pemerintahan Trump membekukan dana federal senilai miliaran dolar Amerika untuk universitas tersebut.
“Pemerintah belum — dan tidak dapat — mengidentifikasi hubungan rasional apa pun antara masalah antisemitisme dan penelitian medis, ilmiah, teknologi, dan penelitian lainnya, yang telah dibekukan, yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa orang-orang Amerika, mendorong keberhasilan Amerika, menjaga keamanan Amerika, dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin global dalam inovasi,” tegas Harvard dalam gugatannya.
“Pemerintah juga tidak mengakui konsekuensi signifikan dari pembekuan, secara tak terbatas, dana penelitian federal senilai miliaran dolar terhadap program penelitian Harvard, para penerima manfaat dari penelitian tersebut, dan kepentingan nasional dalam memajukan inovasi dan kemajuan Amerika,” sebut dokumen gugatan itu.
Gugatan Harvard menyebut pembekuan dana yang dilakukan pemerintahan Trump sebagai tindakan “sewenang-wenang dan tak terduga”.
Disebutkan juga bahwa langkah semacam itu melanggar hak Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS dan melanggar ketentuan hukum pada Bab VI Undang-undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan dalam program atau kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polisi, Ada Apa?
Manado, Beritasatu.com – Bendahara Umum (Bendum) PDIP Olly Dondokambey diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Senin (21/04/2025).
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Olly Dondokambey diperiksa selama 4 jam terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM periode tahun 2020-2023.
Saat itu, Olly Dondokambey masih menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara.
Bendum PDIP itu mengaku diperiksa sebagai saksi yang saat itu berperan sebagai pemberi dana hibah.
“Saya memberikan dana hibah kepada seluruh organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan,” ujar Olly.
Ia membeberkan, penyidik menanyakan apakah benar dirinya menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara saat memberikan dana hibah ke Sinode GMIM.
“Prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi penggunaannya kami sebagai pemerintah tidak secara detail mengetahui,” ungkap Olly Dondokambey sesuai diperiksa polisi.



