Topik: dana hibah

  • Status Bebas Pajak Harvard Dicabut, Kampus Elite Jadi Korban Kebijakan Agresif Trump – Halaman all

    Status Bebas Pajak Harvard Dicabut, Kampus Elite Jadi Korban Kebijakan Agresif Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mencabut status bebas pajak Harvard, universitas elite tertua di AS, Sabtu (3/5/2025).

    Rencana itu diungkap Trump usai kampus Harvard menolak tuntutan pemerintah AS terkait penanganan aktivitas demonstrasi pro-Palestina.

     “Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!” tulis Trump dalam unggahan media sosial miliknya, seperti dikutip dari CNN International.

    Adapun pencabutan status ini dilakukan setelah pemerintahan Trump melaporkan Harvard kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan penyelidikan dan audit kepada Harvard.

    Pencabutan status bebas pajak dari sebuah institusi pendidikan tinggi merupakan hal yang sangat jarang.

    Bahkan selama beberapa puluh tahun, Internal Revenue Service (IRS) diketahui hanya melakukan pencabutan status terhadap Universitas Bob Jones karena sekolah tersebut tidak mengizinkan hubungan antaras di antara para mahasiswanya,

    Imbas pencabutan status pajak kampus Harvard, yang selama ini menikmati status bebas pajak sebagai lembaga nonprofit, kini harus membayar pajak atas sebagian dari pendapatannya.

    Terutama dari Endowment (dana abadi) yang nilainya mencapai lebih dari 50 miliar dolar AS serta Investasi dan properti.

    Akibatnya  Harvard bisa menghadapi beban pajak ratusan juta dolar per tahun.

    Lebih lanjut pencabutan status bebas pajak berpotensi menaikkan biaya kuliah serta memangkas dana beasiswa dan bantuan keuangan serta riset akademik.

    Harvard Tuding Trump Melanggar Hukum

    Merespons ancaman yang dilontarkan Trump, Presiden Universitas Harvard Alan Garber dengan tegas mengecam usulan tersebut.

    Dalam sebuah wawancara dengan The Wall Street Journal ia mengatakan bahwa tindakan tersebut akan “sangat melanggar hukum” dan “merusak” universitas.

    “Tindakan itu sangat ilegal kecuali ada beberapa alasan yang belum kami ketahui yang dapat membenarkan tindakan dramatis ini,” ujar Garber dikutip dari CNN International.

    “Ini akan membuat pendidikan dan penelitian Harvard akan sangat terganggu, mengakibatkan berkurangnya bantuan keuangan bagi mahasiswa, pengabaian program penelitian medis yang penting, dan hilangnya peluang untuk inovasi,” imbuhnya.

    Kecaman serupa juga dilontarkan Senator Demokrat Ed Markey dari Massachusetts.

    Ia mengatakan bahwa tindakan Trump merupakan upaya untuk memaksa Harvard mematuhi ideologinya dan menggambarkan tindakan tersebut sebagai inkonstitusional.

    Ia menambahkan gangguan yang disebabkan oleh ancaman Trump telah berdampak negatif pada penelitian yang menyelamatkan nyawa dan mata pencaharian masyarakat.

    “Saya mendukung Harvard dalam perjuangannya melawan otoritarianisme. Saya mendukung Harvard dalam tuntutan mereka untuk proses hukum yang wajar,” katanya.

    “Saya mendukung Harvard dalam melawan tindakan berlebihan pemerintahan Trump untuk mencoba mengintimidasi dan menindas tidak hanya Harvard tetapi juga universitas-universitas di seluruh negeri kita.” tambah Markey.

    Kronologi Konflik Trump VS Universitas Harvard

    Konflik panas ini bermula ketika Pemerintah AS secara mengejutkan membekukan dana federal sebesar 2,2 miliar dollar AS untuk Universitas Harvard pada 14 April kemarin.

    Pemerintah AS berdalih pembekuan dana dilakukan karena memandang universitas Harvard gagal mengendalikan antisemitisme lantaran menoleransi aksi pro-Palestina.

    Selain itu pemerintah menilai universitas Harvard tak patuh karena menolak perintah penutupan program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.

    Namun Harvard beralasan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena mereka untuk menolak menyerahkan kendali universitas terkemuka dunia itu kepada pemerintah.

    “Harvard tidak akan tunduk pada tekanan dari pemerintah dan tidak akan menyerahkan haknya untuk mengatur independensi akademiknya,” ujar Garber dalam surat kepada sivitas akademika, dikutip kantor berita AFP.

    Sebagai respons atas penolakan tersebut, Satuan Tugas Gabungan Trump untuk Memerangi Anti-Semitisme mengumumkan pembekuan dana hibah multi-tahun senilai 2,2 miliar dollar AS, serta kontrak pemerintah sebesar 60 juta dollar AS.

    Selain itu pemerintah juga meminta Harvard melakukan audit internal atas pandangan mahasiswa dan staf fakultas, serta meninjau ulang kebijakan disiplin dan proses perekrutan

    “Harvard memperlihatkan pola pikir meresahkan yang sudah menjadi endemik di universitas-universitas bergengsi di negara ini,” demikian pernyataan dari satuan tugas tersebut.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Pembatas Jalan di Simpang Tiga Tukum Dikeluhkan Warga, Dishub Lumajang Siap Evaluasi

    Pembatas Jalan di Simpang Tiga Tukum Dikeluhkan Warga, Dishub Lumajang Siap Evaluasi

    Lumajang (beritajatim.com) — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur untuk membatasi jenis kendaraan yang melintasi simpang tiga Tukum menuju jalur lintas timur (JLT) menuai sorotan. Pembatas jalan setinggi 30 sentimeter yang dipasang di lokasi tersebut dilaporkan kerap merusak kendaraan, terutama mobil pribadi.

    Beberapa pengendara mengeluhkan kerusakan seperti lecet pada bodi kendaraan hingga ban yang robek akibat tersangkut pembatas saat melintasi jalur tersebut.

    Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Arie Bidayanto menjelaskan bahwa pengecilan jalan hanya dilakukan di sisi selatan simpang tiga Tukum, sedangkan sisi utara tetap dibuka lebar karena menjadi akses kendaraan besar menuju fasilitas industri seperti SPBU.

    “Untuk pengecilan jalan memang hanya di sisi sebelah selatan saja, untuk dari sisi utara tidak dipersempit. Itu karena ada industri seperti pom bensin yang butuh angkutan besar, makanya masih bisa masuk dari sebelah utara,” jelas Arie.

    Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan karena JLT merupakan jalan kelas tiga, dengan kemampuan muatan sumbu terberat (MST) maksimal delapan ton. Pembangunan jalan ini dibiayai dana hibah dari pemerintah pusat, sehingga perlu dijaga agar tidak cepat rusak akibat dilewati kendaraan besar.

    “Jadi ini jalan yang sudah diperbaiki di JLT itu ada di kelas tiga dan kemampuan MST-nya maksimal hanya delapan ton. Pembangunan ini tujuannya untuk membatasi angkutan yang bisa lewat agar bisa mempertahankan kondisi jalannya,” tegasnya.

    Menurut Arie, pembatas jalan menjadi solusi praktis dibandingkan penjagaan selama 24 jam yang sulit dilakukan karena keterbatasan personel. Meski begitu, Dishub Lumajang terbuka untuk mengevaluasi kebijakan ini jika memang banyak merugikan masyarakat.

    “Tentu ini kalau tidak begitu (dibatasi, Red) penjagaan harus dilakukan selama 24 jam, kan gamungkin karena tenaganya terbatas. Makanya dilakukan pembatasan seperti itu, agar kendaraan yang tidak sesuai tidak bisa masuk,” tandasnya. [has/beq]

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
                        Bandung

    10 Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar Bandung

    Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menegaskan akan melakukan audit menyeluruh
    dana hibah
    yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam empat tahun terakhir.
    Langkah ini mencakup dana hibah sebesar Rp 45 miliar yang diterima oleh yayasan milik keluarga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat,
    UU Ruzhanul Ulum
    .
    Dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Dedi menyatakan bahwa semua dana hibah 4 tahun ke belakang akan diaudit.

    Dana hibah
    4 tahun ke belakang akan diaudit total atau menyeluruh,” kata Dedi kepada via telepon, Jumat (2/5/2025).
    Saat ditanya apakah termasuk hibah Rp 45 miliar ke yayasan keluarga mantan Wagub
    Uu Ruzhanul Ulum
    , Dedi menyatakan semua penerima hibah akan diaudit.
    “Kita tidak berbicara orang, lembaga, atau golongan. Semua penerima hibah harus diaudit,” tandas Dedi.
    Dedi menambahkan bahwa meskipun sebelumnya audit telah dilakukan, biasanya hanya berdasarkan sampel. Namun, kali ini audit akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
    “Meski sudah diaudit, tapi biasanya itu berupa sampel. Tapi sekarang ini akan diaudit total,” tegas Dedi.
    Yayasan Al-Ruzhan yang berafiliasi dengan keluarga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama 2020–2024.
    Dana tersebut dialirkan ke berbagai lembaga pendidikan di bawah yayasan, seperti SMK dan STAI Al-Ruzhan di Manonjaya, Tasikmalaya.
    Berikut rincian penerimaan hibah:
    2020: SMKS Al-Ruzhan dan SMK Al-Ruz’han menerima total Rp 659,4 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
    2021: STAI Al-Ruzhan memperoleh hampir Rp 10 miliar untuk proyek infrastruktur dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.
    2022–2023: STAI Al-Ruzhan mendapat Rp 30 miliar dari Biro Kesra untuk pembangunan gedung kampus; Pondok Pesantren Al-Ruzhan menerima Rp 2,5 miliar.
    2024: SMK Al-Ruzhan menerima tambahan Rp 2 miliar.
    Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran hibah karena dikhawatirkan ada kecenderungan bantuan diberikan kepada lembaga yang memiliki kedekatan politik. Ia menekankan pentingnya distribusi yang adil dan tepat sasaran.
    Sementara itu, Wakil Ketua I STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak berkomentar dan mengarahkan pertanyaan ke bagian Public Relations (PR). Ia memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal meski isu hibah menjadi sorotan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
                        Bandung

    6 Yayasan Eks Wagub Jabar Terima Hibah Rp 45 M, Dedi Mulyadi: Semua Penerima Wajib Bertanggung Jawab Bandung

    Yayasan Eks Wagub Jabar Terima Hibah Rp 45 M, Dedi Mulyadi: Semua Penerima Wajib Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, diketahui pernah menerima
    dana hibah
    sekitar Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang periode 2020 hingga 2024.
    Dana hibah
    tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , menanggapi hal ini dengan menekankan pentingnya akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah, tanpa menyasar pihak tertentu.
    “Saya tidak bicara pada perorangan ya, saya tidak bicara pada orang. Saya bicaranya adalah seluruh penerima dana hibah provinsi siapapun dia, dari manapun dia harus mempertanggungjawabkan,” ujar Dedi usai kegiatan Hari Pendidikan Nasional di Rindam III Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
    Dedi menjelaskan, pertanggungjawaban tersebut mencakup dua hal utama, yakni secara fisik dan administratif. Ia menyebut aspek fisik harus sesuai kualitas dan kuantitas bangunan atau proyek, sementara administratif harus tercatat dengan baik.
    “Satu pertanggungjawaban fisik, kedua pertanggungjawaban administratif,” katanya.
    “Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik,” tambah Dedi.
    Menurutnya, jika pertanggungjawaban administratif tidak bisa dipenuhi, maka patut dicurigai bahwa fisik pekerjaan pun bisa bersifat fiktif.
    “Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” pungkas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar

    Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar

    GELORA.CO – Distribusi dana hibah pesantren di Jawa Barat dipelototi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan evaluasi ulang terhadap penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik.

    Langkah yang diambil Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu disebut agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara adil dan menyentuh seluruh lapisan pesantren, terutama yang selama ini belum tersentuh bantuan.

    Menurut KDM, penyaluran bantuan dana hibah selama ini lebih banyak mengalir ke yayasan atau pesantren yang memiliki keterkaitan dengan tokoh politik atau terafiliasi dengan partai tertentu.

    Sementara itu, banyak pesantren kecil atau yayasan mandiri yang justru tidak mendapat bantuan sama sekali.

    Indikasi Kuat Keterkaitan Politik

    Dari data yang dikumpulkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, ditemukan adanya pola distribusi bantuan yang memperkuat dugaan keterkaitan dengan akses politik.

    Salah satu penerima bantuan yang paling disorot adalah yayasan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

    Yayasan yang dimaksud adalah Perguruan Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

    Menurut Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, yayasan ini telah menerima dana hibah dari tahun 2020 hingga 2024.

    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (28/04/2025).

    Rincian Dana Hibah Tiap Tahun

    Pada tahun 2020, SMKS Al-Ruzhan menerima bantuan hibah sebesar Rp59.400.000 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

    Sementara itu, SMK Al-Ruz’han Manonjaya memperoleh dana sebesar Rp600 juta di tahun yang sama.

    Tahun berikutnya, 2021, terjadi lonjakan signifikan dengan total hibah mencapai hampir Rp10 miliar.

    Dana tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dan digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ruzhan.

    Rinciannya antara lain:

    Biaya konstruksi fisik: Rp9.325.280.104,30Biaya perencanaan: Rp178.700.000Biaya pengawasan: Rp300.000.000Biaya umum: Rp196.000.000Dana Mengalir Hingga Rp30 Miliar Lebih

    Pada tahun 2022 dan 2023, bantuan dana hibah dari Biro Kesra kembali mengalir ke STAI Al-Ruzhan sebesar total Rp30 miliar.

    Selain itu, Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga mendapatkan alokasi sebesar Rp2,5 miliar.

    Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk:

    Persiapan pembangunan gedung rektorat dan ruang perkuliahan: Rp5.439.999.000Pekerjaan struktur bangunan: Rp12.702.054.000Pekerjaan arsitektur: Rp8.978.546.000Instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP): Rp2.879.401.000Tambahan Bantuan Tahun 2024

    Tidak berhenti di situ, Andrie juga menyebut bahwa di tahun anggaran 2024, SMK Al-Ruzhan kembali mendapat alokasi dana hibah dari Dinas Pendidikan sebesar Rp2 miliar.

    “Tahun Anggaran 2024 dianggarkan di Dinas Pendidikan sebesar Rp2 miliar,” ujar Andrie.

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Uu Ruzhanul Ulum belum memberikan tanggapan terkait informasi ini.

    DPRD Jabar Mendukung Perubahan

    Menanggapi kebijakan evaluasi yang dilakukan Gubernur, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyampaikan apresiasinya terhadap rencana memasukkan kembali bantuan hibah untuk pondok pesantren dan masjid dalam APBD Perubahan 2025.

    “Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” ujar Ono kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

    Ono mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat telah menyampaikan bahwa akan ada alokasi dana hibah sebesar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

    Namun, ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga yang sudah tercatat sebagai penerima.

    “Saya berharap Gubernur membuat sistem, mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi,” ucapnya. ***

  • 9
                    
                        Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
                        Bandung

    9 Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar Bandung

    Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
    Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
    Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
     
    Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” tambah Asep.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
    KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
    “Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi,” tutup Asep.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
    Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
    Yayasan ini tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020–2024.
    Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Manonjaya, Tasikmalaya.
    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, Senin (28/4/2025).
    Tahun 2020:
    SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya menerima Rp 59,4 juta dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya menerima Rp 600 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
    Tahun 2021:
    STAI Al-Ruzhan mendapat hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar untuk proyek konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan biaya umum.
    Tahun 2022–2023:
    STAI Al-Ruzhan menerima Rp 30 miliar dari Biro Kesra Setda Jabar untuk pembangunan gedung kampus. Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan Rp 2,5 miliar.
    Tahun 2024:
    SMK Al-Ruzhan kembali menerima Rp 2 miliar dari Dinas Pendidikan.
    Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, berjanji akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran dana hibah.
    Menurutnya, ada kecenderungan bahwa bantuan diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.
    “Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
    Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak memberikan keterangan terkait dana hibah.
    “Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
    Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dengan adanya pemberitaan soal dana hibah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Salurkan Dana Hibah, Agung Sedayu Group Bedah Rumah hingga Bantu Pesantren di Tangerang – Halaman all

    Salurkan Dana Hibah, Agung Sedayu Group Bedah Rumah hingga Bantu Pesantren di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Agung Sedayu Group kembali menyalurkan dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Teluknaga,Tangerang, Banten. Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan perusahaan terhadap pembangunan sosial, bantuan diberikan dalam bentuk bedah rumah hingga bantuan untuk salah satu pondok pesantren.

    Penyaluran bantuan mendapat sambutan hangat dari berbagai tokoh dan perwakilan lembaga, mulai dari Camat Teluknaga, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris Jenderal MUI Kecamatan Teluknaga, Ketua Yayasan MI Darul Mu’minin, pengurus DKM Masjid Jami’ Al-Barkah, hingga pengelola Pondok Pesantren Darul Anshor.

    Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan kuatnya sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Adapun penyaluran bantuan ini berlangsung di Marketing Gallery PIK2, 24 April 2025 lalu.

    “Gelombang kedua ini melanjutkan komitmen kami yang sebelumnya telah direalisasikan pada tahap pertama. Bantuan ini kami tujukan untuk mendukung program-program sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Direktur Estate Management Agung Sedayu Group, Dr. Ir. H. Restu Mahesa, M.M.

    Total terdapat 11 kategori bantuan yang disalurkan, mencakup:
     • Renovasi enam unit rumah nelayan tidak layak huni di Desa Tanjung Pasir.
     • Bedah empat rumah hampir roboh di Desa Pangkalan, Teluknaga, dan Kampung Melayu Timur.
     • Revitalisasi sekolah gratis untuk anak nelayan di Kampung Gaga dan Tanjung Pasir.
     • Dukungan pembangunan Masjid Jami’ Al-Barkah.
     • Pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 nelayan.
     • Program nikah massal lansia dan wisata religi bersama MUI Teluknaga.
     • Pemberdayaan tokoh masyarakat melalui kerja sama dengan PWI Kabupaten Tangerang.
     • Bantuan untuk Pesantren Darul Anshor di bawah naungan PCNU.
     • Lomba tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Assalam.
     • Pemberdayaan warga melalui Community Center sebagai pusat edukasi dan interaksi.
     • Kegiatan bakti sosial Ramadhan dan santunan bagi santri yatim di Yayasan Pendidikan Assalam.

    Melalui langkah ini, Agung Sedayu Group ingin menegaskan bahwa kontribusi korporasi tak sekadar hadir dalam bentuk fisik, namun juga melalui sentuhan nyata yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara langsung. Dana hibah ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya perubahan positif yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

  • Reformasi Dana Hibah Pesantren, Dedi Mulyadi Diminta Terapkan Sistem Terbuka Berbasis Digital – Halaman all

    Reformasi Dana Hibah Pesantren, Dedi Mulyadi Diminta Terapkan Sistem Terbuka Berbasis Digital – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengevaluasi dan membenahi penyaluran dana hibah pesantren di APBD 2025. 

    Dia menilai gebrakan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola bantuan publik agar lebih adil dan transparan.

    “Kami mengapresiasi gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi dalam membenahi manajemen dana hibah pesantren. Ini langkah penting untuk memastikan bantuan publik tidak lagi jatuh pada lembaga-lembaga yang itu-itu saja maupun yang memiliki akses politik tertentu,” ujar Rasminto dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

    Ia menilai kebijakan Gubernur Dedi soal adanya yayasan yang menerima hingga puluhan miliar rupiah, bahkan ada yang statusnya bodong sebagai bentuk evaluasi perbaikan yang wajar dalam tata kelola anggaran pemerintah. 

    “Apa yang diungkapkan Pak Gubernur soal penerima hibah mencapai puluhan miliar rupiah, serta temuan yayasan bodong, merupakan hal wajar dan merupakan realita pahit yang harus dibenahi. Koreksi terhadap ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

    Rasminto juga mendukung fokus Pemprov Jabar yang akan mengarahkan dana hibah ke madrasah-madrasah kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian.

    “Memberikan prioritas kepada madrasah kecil dan lembaga pendidikan berbasis komunitas akan memperluas jangkauan kebermanfaatan hibah, serta memperkecil ketimpangan sosial yang selama ini terjadi,” ucapnya. 

    Ia menilai perlu ada verifikasi dan akreditasi ulang terhadap seluruh lembaga penerima hibah.

    Proses ini, kata dia, idealnya melibatkan Kementerian Agama, akademisi, serta lembaga independen untuk menjamin kredibilitas penerima.

    “Pemprov Jabar perlu membangun sistem digital yang terbuka. Selain itu, penyaluran hibah juga harus berbasis kebutuhan nyata dan kinerja pendidikan, bukan kedekatan politik,” kata Rasminto.

    Ia menekankan pentingnya kebijakan afirmatif untuk madrasah kecil, seperti melalui program pendampingan dan bantuan sarana prasarana, agar lembaga pendidikan kecil bisa berkembang setara dan mendukung akses pendidikan. 

    “Prinsipnya, dana hibah ini harus kembali kepada ruhnya, yakni mendukung pendidikan keagamaan yang bermutu, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi politik atau ekonomi,” jelasnya.

    Akadmeisi Unisma ini menambahkan bahwa reformasi tata kelola hibah ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari membangun keadilan sosial di bidang pendidikan.

    “Kita harus memastikan dana publik benar-benar menjadi instrumen pemerataan dan kemajuan bangsa. Kebijakan Gubernur Dedi bentuk momentum penting yang harus kita jaga dan kawal bersama,” tutup Rasminto.

  • 2
                    
                        Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M
                        Bandung

    2 Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M Bandung

    Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Provinsi
    Jawa Barat
    yang melakukan penilaian ulang terhadap penyaluran dana bantuan hibah ke pesantren menjadi sorotan masyarakat.
    Keputusan ini diambil oleh Gubernur Jabar,
    Dedi Mulyadi
    dengan pertimbangan agar distribusi bantuan tersebut dapat lebih merata dan tepat sasaran.
    Ia menilai, terjadi penyimpanan penyaluran dana bantuan tersebut, dan cenderung diberikan kepada yayasan yang memiliki akses ke partai politik maupun tokoh politik.
    Sedangkan yayasan pesantren yang relatif kecil tidak tersentuh bantuan tersebut.
    Dari data yang diperoleh dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, dugaan tersebut memang terhubung dengan yayasan yang memiliki akses politik.
    Salah satunya ke yayasan mantan
    Wakil Gubernur Jabar
    ,
    Uu Ruzhanul Ulum
    yang menerima sekitar Rp 45 miliar bantuan dari
    dana hibah
    tersebut.
    Yayasan tersebut yakni Perguruan Al-Ruzhan milik Uu yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
    Kepala Biro Kesra Setda Jabar Andrie Kustria Wardana mengatakan, lembaga pendidikan tersebut telah menerima bantuan hibah dari tahun 2020-2024.
    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” katanya saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (28/4/2025).
    Di tahun 2020, SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya mendapat bantuan hibah dari Dinas Pendidikan Jabar sebesar Rp59.400.000 dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya sebesar Rp600 juta
    Kemudian, pada tahun 2021 nilainya meningkat tajam menjadi Rp10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung STAI AlRuzhan sebesar Rp 9.999.980.104,30.
    Dana tersebut terbagi atas biaya kontruksi fisik Rp 9.325.280.104,30; biaya perencanaan Rp 178.700.000, biaya pengawasan Rp. 300.000.000, dan Biaya umum Rp 196.000.000.
    Lalu pada Tahun 2022 dan 2023 dana hibah dari Biro. kesra Setda Jabar mengalir ke STAI Al-Ruzhan sebesar Rp30 milyar dan Pondok Pesantren Al-Ruzhan sebesar Rp2,5 milyar.
    Andrie menyebutkan, dana Rp 30 miliar itu digunakan untuk Persiapan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rektorat Gedung Perkuliahan sebesar Rp 5.439.999.000.
    Lalu Pekerjaan Struktur pembangunan Gedung Rektorat & Gedung Perkuliahan sebesar Rp 12.702.054.000, Pekerjaan Arsitektur pembangunan gedung rektorat & gedung perkuliahan Rp 8.978.546.000 dan Pekerjaan MEP (melanical elekteical plumbing sebesar Rp 2.879.401.000.
    Dia menambahkan, tahun 2024 SMK Al-Ruzhan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2 milyar dari Dinas Pendidikan Jabar.
    “Tahun Anggaran 2024 dianggarkan di Dinas pendiidkan sebesar Rp 2 miliar,” pungkasnya.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    mencoba mengkonfirmasi perihal bantuan tersebut ke Uu Ruzhanul Ulum melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp namun belum mendapatkan jawaban.
    Tak hanya itu, wartawan pun mencoba menelepon langsung via aplikasi tersebut namun tetap belum mendapatkan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama.

    Keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan.

    “Saya tidak ingin dana hibah hanya dinikmati segelintir pihak. Ini harus dihentikan dulu. Ke depan, bantuan akan diberikan berdasarkan program pembangunan yang terukur, bukan karena kedekatan politik atau sekadar aspirasi,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Minggu (27/4) kemarin.

    Dedi mencontohkan kasus mencengangkan di mana sebuah yayasan pendidikan yang belum terverifikasi bisa mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah, padahal tidak jelas penggunaannya.

    BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok di 2026

    Temuan seperti ini membuat sistem hibah terkesan tidak adil dan rawan disalahgunakan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar akan menunggu proses verifikasi institusi pendidikan yang kini sedang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar.

    “Langkah ini sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Jabar,” tambahnya.

    Meski begitu, Dedi tetap membuka peluang bantuan untuk pembangunan madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang berada di bawah kewenangan Kemenag kabupaten/kota, asalkan memiliki data siswa yang jelas dan akuntabel.

    BACA JUGA: Jaga Iklim Investasi, Satgas Anti Premanisme Bentukan Dedi Mulyadi di Dukung Ketua Komisi III DPR RI

    “Kalau ada madrasah yang memang butuh dan datanya jelas, Pemprov siap bantu. Tapi saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Data resmi dari Kemenag Jabar yang akan jadi acuan,” kata Dedi.

    Tak hanya soal dana, Dedi juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di dunia pendidikan Jabar, termasuk sistem penerimaan siswa baru yang kerap menimbulkan polemik, khususnya di jenjang SMA dan Madrasah Aliyah.