Topik: dana hibah

  • Bupati Mojokerto Salurkan Beasiswa Rp390 Juta untuk Mahasiswa Kurang Mampu Berprestasi

    Bupati Mojokerto Salurkan Beasiswa Rp390 Juta untuk Mahasiswa Kurang Mampu Berprestasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyalurkan beasiswa sebesar Rp390 juta kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berprestasi. Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam acara Penyerahan Bantuan Sosial Beasiswa dan Hibah Lembaga Keagamaan Tahun 2025 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT).

    Gus Barra, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyaluran beasiswa ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mendorong keadilan sosial dan kesetaraan di bidang pendidikan. Ia berharap tak ada lagi anak-anak berprestasi yang harus putus sekolah karena alasan ekonomi.

    “Tidak boleh ada anak Mojokerto yang terhambat pendidikannya hanya karena keterbatasan ekonomi, sebab kecerdasan dan tekad tidak mengenal latar belakang. Cara terbaik mewujudkan visi tersebut adalah melalui pendidikan. Karena itu, Pemkab Mojokerto terus berupaya meringankan beban para pelajar berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” ujar Gus Barra, Jumat (23/5/2025).

    Program ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang dikenal dengan Catur Abhipraya Mubarok, khususnya pada poin peningkatan kualitas SDM yang tangguh, cerdas, produktif, terampil, dan berkarakter.

    Beasiswa disalurkan kepada 13 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Surabaya (Ubaya), Universitas Islam Majapahit (Unim), dan Institut Agama Islam (IAI) Uluwiyah. Masing-masing mahasiswa menerima Rp30 juta.

    Selain beasiswa, Pemkab Mojokerto juga menyalurkan dana hibah senilai Rp28 miliar kepada 51 lembaga keagamaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dana hibah ini berasal dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025.

    “Untuk para penerima hibah lembaga keagamaan, saya minta agar menggunakan dana tersebut secara maksimal dan proporsional sesuai peruntukannya, demi menunjang kelancaran dan kekhusyukan kegiatan ibadah,” tegas Gus Barra. [tin/beq]

  • Hakim AS Tangguhkan Perintah Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

    Hakim AS Tangguhkan Perintah Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

    Washington DC

    Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan penangguhan sementara terhadap langkah pemerintahan Presiden Donald Trump melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Perintah ini dijatuhkan setelah universitas bergengsi itu mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump.

    Harvard dalam gugatannya menyebut langkah pemerintahan Trump untuk mencabut hak universitas tertua di AS itu dalam menerima mahasiswa asing sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya.

    Gugatan hukum diajukan oleh Harvard terhadap pemerintahan Trump setelah Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran untuk Universitas Harvard yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026.

    Noem menuduh Harvard telah “mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China”. Langkah ini membuat masa depan ribuan mahasiswa asing menjadi tidak jelas, dan aliran pendapatan menguntungkan yang didapat dari penerimaan mahasiswa asing menjadi diragukan.

    “Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard,” tegas universitas berusia 389 tahun ini galam gugatan hukumnya yang diajukan ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).

    Setelah gugatan hukum diajukan, seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (24/5/2025), hakim distrik AS Allison Burroughs menjatuhkan perintah agar “pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan… pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat”.

    Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.

    Hakim Burroughs juga mengawasi gugatan Harvard lainnya atas penghentian dana hibah oleh pemerintahan Trump.

    Di sisi lain, perintah hakim Burroughs ini sedikit memberikan keringanan kepada ribuan mahasiswa asing Harvard yang dipaksa pindah universitas berdasarkan kebijakan pemerintahan Trump, atau terancam kehilangan status hukum mereka.

    Harvard menerima hampir 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran saat ini. Angka itu setara dengan 27 persen dari total pendaftaran untuk tahun ajaran saat ini.

    Larangan menerima mahasiswa asing ini diberlakukan Trump karena dia marah pada Harvard yang menolak pengawasan Washington atas penerimaan dan perekrutan di tengah tuduhan soal universitas bergengsi itu menjadi sarang anti-Semitisme dan ideologi liberal “woke”.

    Pemerintahan Trump mengancam akan meninjau kembali pendanaan pemerintah untuk Harvard sebesar US$ 9 miliar, sebelum membekukan hibah sebesar US$ 2,2 miliar pada tahap pertama. Pemerintahan Trump juga mendeportasi seorang peneliti Sekolah Kedokteran Harvard.

    “Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balas dendam yang jelas terhadap langkah Harvard menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ fakultas dan para mahasiswanya,” tegas Harvard dalam gugatan hukumnya.

    Gugatan Harvard itu meminta hakim AS untuk “menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional”.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Trump Sunat Dana Hibah Harvard Lagi! Kali Ini Rp 7 T Lebih

    Trump Sunat Dana Hibah Harvard Lagi! Kali Ini Rp 7 T Lebih

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menekan universitas tertua Negeri Paman Sam karena masih menolak permintaannya terkait penanganan aktivitas demonstrasi pro-Palestina. Kali ini Trump memangkas dana hibah federal untuk Harvard sebesar US$ 450 juta atau Rp 7,44 triliun (kurs Rp 16.535/dolar AS).

    Sebelumnya, pemerintahan Trump juga sudah memangkas besaran dana hibah federal yang diberikan untuk Harvard sebesar US$ 2,2 miliar atau Rp 36,37 triliun. Selain itu pihaknya juga sudah mencabut status bebas pajak pusat pendidikan itu.

    “Delapan lembaga federal sepakat mengumumkan penghentian sekitar US$ 450 juta dalam bentuk hibah untuk Harvard, yang merupakan tambahan dari US$ 2,2 miliar yang telah dihentikan sebelumnya,” kata Gugus Tugas Gabungan Gedung Putih untuk Memerangi Anti-Semitisme dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN, Kamis (15/5/2025).

    “Ada masalah gelap di kampus Harvard, dan dengan memprioritaskan penenangan daripada akuntabilitas, para pemimpin institusi telah kehilangan klaim sekolah untuk mendapatkan dukungan pembayar pajak,” tulis pernyataan itu lagi.

    Kembali mendapat pemotongan dana hibah federal dari pemerintahan Trump, Harvard hingga kini belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Satgas bentukan Trump itu yang tidak menanggapi permintaan informasi lebih lanjut tentang lembaga mana yang membekukan pendanaan.

    Untuk diketahui, Harvard bukanlah satu-satunya universitas yang mendapat intimidasi dari pemerintahan Trump dengan cara pemangkasan dana hibah federal dan pencabutan status bebas pajak. Misalkan saja Universitas Columbia dan Ohio State yang ikut mendapatkan pemotongan dana hibah federal bahkan setelah mereka menyetujui beberapa tuntutan pemerintah.

    Terkait pemangkasan dana hibah sebesar US$ 2,2 miliar dan pencabutan status bebas pajak, Harvard sudah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump dengan dalih kepada hakim bahwa pemerintah AS saat ini berupaya menggunakan pemotongan dana sebagai daya ungkit untuk memperoleh kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard.

    “Universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya,” kata Presiden universitas Alan Garber saat itu.

    “Baik Harvard maupun universitas swasta lainnya tidak dapat membiarkan dirinya diambil alih oleh pemerintah federal,” tegasnya lagi.

    Kedua belah pihak, baik perwakilan pemerintahan Trump dan Harvard, sudah dijadwalkan untuk memberikan argumen lisan dalam kasus tersebut pada akhir Juli 2025 nanti. Namun pemotongan dana hibah kemungkinan akan tetap dilakukan hingga sidang pertama itu berlangsung.

    (igo/fdl)

  • Meski Mendukung, Ormas Ini Turut Menyoal Pembangunan Gedung Kejari Blitar

    Meski Mendukung, Ormas Ini Turut Menyoal Pembangunan Gedung Kejari Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyoal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang baru. GPI mempertanyakan mekanisme dana hibah pembangunan gedung Kejari Blitar baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    Meski menyoal mekanisme hibah, GPI tetap mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru. Ormas yang diketuai oleh Jaka Prasetya itu mendorong agar proses pembangunan gedung Kejari Kabupaten Blitar yang baru tersebut terus berjalan.

    “Persoalan pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bukan kami tidak setuju tapi supaya dilakukan mekanisme ulang supaya tidak menjebak pejabat-pejabat yang baru ini,” ungkap Jaka Prasetya, Kamis (15/5/2025).

    Dengan tegas, GPI menyatakan dukungan atas pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Pihaknya pun mempersilakan pembangunan gedung Kejari Blitar dilanjutkan namun mekanisme hibahnya harus ditata ulang.

    “Kami mendukung aparat penegak hukum mau mendapatkan hibah uang atau barang Kabupaten Blitar kami dukung karena itu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Blitar namun mekanismenya harus diperbaharui atau harus dibetulkan dulu,” tegasnya.

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih menumpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di Jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektare merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu. [owi/beq]

  • Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Blitar (beritajatim.com) – Dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar memandang pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar yang baru adalah hal yang penting.

    Para akademisi tersebut memandang gedung baru yang ada di Kecamatan Kanigoro itu sebagai bentuk kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai penunjang penegakan hukum baik itu korupsi atau kejahatan yang lain.

    “Justru yang jadi masalah itu kalau ada institusinya tapi tidak ada hasil kinerjanya, ini institusinya belum punya gedung tapi kinerjanya sudah luar biasa apanya yang dipermasalahkan,” ucap Wepy Susetyo, Dosen Hukum Unisba Blitar, Kamis (15/05/2025).

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih numpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektar merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp.4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu.

    Dosen Unisba Blitar itu pun mendukung pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Blitar yang baru agar proses penegakan hukum lebih indepent. Namun pembangunan gedung yang baru tersebut juga harus sesuai prosedur.

    “Dana hibah itu setahu saya tidak serta merta turun, itu kan melalui pengajuan proposal di dalam proposal itu ada kajian-kajiannya lo, jadi minimal itu ada kajian soal urgensitasnya bagaimana, mereka (Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar) harus kerja kalau tidak memiliki gedung bagaimana, minimal ada kantor administratifnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Dosen UNU Blitar, Supriarno berpendapat bahwa soal hibah pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru tersebut sebagai hal yang biasa. Supriarno pun yakin bahwa meski mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap berani mengusut kasus terutama korupsi yang terjadi di Bumi Penataran.

    “Yang kita tahu tanahnya itu asetnya Kejagung tapi pembangunannya ada dana hibah dari APBD Kabupaten Blitar nah ini suatu tantangan tentunya gedung anggaranya dari Pemkab Blitar besok-besok kalau ada kasus di Kabupaten Blitar bagaimana, namun itu sudah dibuktikan bahwa hari ini ada penegakan hukum ada kasus korupsi di Pemkab Blitar tapi tetap ditegakkan,” tegas Supriarno.

    Dosen sekaligus advokat tersebut pun dengan tegas menyebut bahwa pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini tidak ada soal yang diperdebatkan. Supriarno yakin bahwa dana hibah tersebut tidak akan menggoyahkan independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Tentu meskipun ini anggarannya hibah saya kira tidak ada soal. Karena memang independensi kejaksaan dengan pemerintah daerah itu terpisah, penegakan hukum dan tata pemerintahan. Sehingga masyarakat tentu saja akan tetap mendukung, kalau tidak mendukung itu aneh,” tegasnya.

    Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang mengkritisi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar namun para akademisi justru mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (owi/ian)

  • PAD Tak Cukup Gaji ASN, Fraksi Gerindra Desak Pemkab Jombang Inovasi Tingkatkan Pendapatan

    PAD Tak Cukup Gaji ASN, Fraksi Gerindra Desak Pemkab Jombang Inovasi Tingkatkan Pendapatan

    Jombang (beritajatim.com) – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Jombang menyoroti lemahnya kemandirian fiskal daerah dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).

    Dalam pemandangannya, Fraksi Gerindra mengungkap bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang tahun 2024 sebesar Rp634,63 miliar masih belum mampu mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan ASN yang mencapai Rp676,62 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp41,98 miliar yang harus ditutupi dari sumber pendapatan lainnya.

    “PAD kita masih belum mampu membiayai kebutuhan dasar organisasi pemerintahan, terutama untuk gaji ASN, tunjangan legislatif, dan kepala daerah,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Agung Natsir dalam sidang paripurna.

    Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar menyusun strategi dan langkah konkret untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan. Menurut Fraksi Gerindra, kemandirian fiskal adalah prasyarat penting bagi daerah untuk mengelola pembangunan tanpa ketergantungan berlebih kepada dana transfer dari pusat maupun provinsi.

    “Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah strategis untuk menutup celah defisit PAD ini. Kuncinya adalah inovasi, kolaborasi, dan optimalisasi potensi lokal,” tegasnya.

    Fraksi juga menyoroti peran BUMD yang dinilai belum maksimal dalam menopang pendapatan daerah. Menurut mereka, BUMD seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan, bukan justru terus-menerus bergantung pada penyertaan modal dari APBD.

    Selain itu, Fraksi Gerindra menyinggung perlunya hubungan yang lebih harmonis dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk membuka peluang hibah dan program afirmatif, serta mendorong kemitraan dengan sektor swasta guna meningkatkan investasi lokal.

    “Pemkab Jombang harus lebih aktif menjalin komunikasi vertikal dan horizontal, agar bisa menangkap peluang program, dana hibah, hingga investor strategis,” tambahnya.

    Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Gerindra menilai perlu ada perencanaan fiskal yang lebih visioner dan adaptif agar APBD ke depan tidak hanya mampu membiayai operasional pemerintahan, tapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. [suf]

  • Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024

    Khofifah apresiasi KPU-Bawaslu atas suksesnya Pilkada Jatim 2024

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

    “Apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran penyelenggara pilkada, mulai dari tingkat TPS hingga provinsi yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa,” kata Khofifah dalam keterangan diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

    Menurut dia, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jatim tidak lepas dari kerja keras, cerdas, dan profesional seluruh petugas penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu.

    Khofifah juga memberikan apresiasi atas langkah transparan KPU dan Bawaslu Jatim yang telah mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan pilkada ke kas daerah.

    KPU Jatim mengembalikan Rp127,62 miliar dari total dana hibah sebanyak Rp845 miliar. Sementara Bawaslu Jatim mengembalikan Rp35,27 miliar dari total dana Rp111,35 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim.

    “Ini menunjukkan profesionalitas pengelolaan anggaran sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di mana sisa dana wajib dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon,” ujarnya.

    Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur meliputi Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wali Kota di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

    Khofifah berharap, usai pilkada, KPU dan Bawaslu Jatim tetap solid dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Mari bersama membangun kolaborasi yang konstruktif untuk demokrasi berkualitas di Jawa Timur,” tuturnya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp162,9 M, Apa Kata Khofifah?

    KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp162,9 M, Apa Kata Khofifah?

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 ke kas daerah dengan total mencapai Rp162,902 miliar. Langkah ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

    Sisa anggaran tersebut merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jatim kepada KPU dan Bawaslu untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

    KPU Jatim tercatat mengembalikan dana sebesar Rp127.624.375.184 dari total hibah Rp845 miliar. Sedangkan Bawaslu Jatim mengembalikan Rp35.277.978.169 dari hibah senilai Rp111.354.383.000.

    “Apresiasi saya ucapkan kepada KPU dan Bawaslu Jatim karena sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengembalian anggaran sisa dana hibah yang tidak terserap paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon,” kata Gubernur Khofifah di Samarinda, Sabtu (10/5/2025).

    Ia juga memuji profesionalitas penyelenggara Pilkada yang turut memastikan proses berjalan aman dan kondusif di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Menurutnya, kerja keras jajaran di semua tingkatan, mulai dari TPS hingga provinsi, sangat menentukan keberhasilan Pemilu tahun ini.

    “Aman dan lancarnya Pilkada 2024 tak lepas dari kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari semua penyelenggara. Ini wujud tanggung jawab dan integritas dalam membangun demokrasi di Jawa Timur,” ucap Khofifah.

    Gubernur Khofifah berharap KPU dan Bawaslu Jatim terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendidikan politik dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

    “Mari bersama-sama membangun pemikiran dan kolaborasi yang konstruktif bagi demokrasi berkualitas di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]

  • OPOP Ekotren Pemprov Jatim Targetkan 2.000 Pesantren Berdaya hingga 2030

    OPOP Ekotren Pemprov Jatim Targetkan 2.000 Pesantren Berdaya hingga 2030

    Liputan6.com, Surabaya – Tim Penguatan dan Pengembangan Ekonomi Berbasis Pesantren (Ekotren) Pemprov Jawa Timur melalui menargetkan 2.000 pesantren berdaya hingga tahun 2030 melalui program “One Pesantren One Product” (OPOP). Target tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Ekotren Pemprov Jatim yang digelar di Surabaya pada 5-6 Mei 2025.

    Ketua Harian OPOP Jatim Dr Endy Alim Abdi Nusa mengatakan raker ini merupakan momen penting setelah pengukuhan TIM ekotren OPOP Jatim oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah pada April lalu. “Hal itu sudah kami bahas dalam rapat kerja (raker) di Surabaya pada 5-6 Mei 2025. Raker ini menjadi momen penting pasca dikukuhkannya Tim Ekotren OPOP Jatim oleh Gubernur Jatim pada April lalu,” katanya, Selasa (6/5/2025).

    Ia menjelaskan salah satu tugas Tim Ekotren OPOP Jatim sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/250/013/2025 adalah menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penguatan dan pengembangan ekonomi berbasis pesantren melalui OPOP.

    “Program OPOP hendaknya mendorong kemandirian ekonomi pesantren serta memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah. OPOP memang bertujuan menjadikan pesantren sebagai basis pemberdayaan ekonomi umat melalui tiga pilar, yaitu pesantrenpreneur, santripreneur, dan sosiopreneur,” katanya pula.

    Endy yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim itu menjelaskan dari 22.039 koperasi aktif di Jatim, terdapat 626 koperasi pondok pesantren aktif dengan jumlah anggota 85.472 dan volume usaha mencapai Rp870,78 miliar. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh unit usaha di bawah naungan pesantren dapat berkembang dengan sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” ujar Endy.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022). Kantor Khofifah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah…

  • 6
                    
                        Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar
                        Bandung

    6 Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar Bandung

    Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Dana hibah
    yang fantastis ternyata bukan hanya untuk sejumlah yayasan di
    Jawa Barat
    , tetapi juga untuk perguruan tinggi.
    Baru-baru ini, berdasarkan data keuangan daerah dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi salah satu penerima
    dana hibah
    bantuan pendidikan pada 2024 yang jumlahnya fantastis, hampir menembus Rp 80 miliar dan itu sudah direalisasikan.
    Bantuan tersebut disebar ke tiga kampus UPI yang berlokasi di Kota dan Kabupaten
    Bandung
    serta Kabupaten Purwakarta, dengan rincian:
    1. Kampus utama UPI yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, 40154 Kota Bandung Sukasari U2 senilai Rp 48.726.950.000
    2. Kampus UPI Cibiru di Jalan Pendidikan Nomor 15, Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40625 sebesar Rp 17.800.000.000
    3. Kampus UPI Purwakarta di Jalan Veteran Nomor 8, Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41115 dengan jumlah Rp 13.250.000.000
    Dari total ketiganya, kampus UPI mendapatkan bantuan sebesar Rp 79.776.950.000 atau nyaris Rp 80 miliar.
    Kucuran dana hibah ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman. Meski begitu, dirinya tidak tahu pasti alasan UPI mendapatkan dana hingga Rp 80 miliar tersebut.
    “Betul sekitar Rp 70 miliar lebih lah. Tapi saya hari ini cek dulu berapanya (pastinya) karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini (menjabat Sekda Jabar) April, APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan,” kata Herman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (8/5/1025).
    Terkait dengan rencana audit total seluruh dana hibah sebelumnya, Herman mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk langkah selanjutnya.
    “Iya (audit total) nanti secepatnya akan kita konsolidasikan nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur langkahnya,” katanya.
    Sementara itu,
    Kompas.com 
    mengonfirmasi soal hibah tersebut dengan menghubungi Kepala Humas UPI Suhendra melalui pesan WhatsApp dan mengatakan akan memberi jawaban besok.
    “Saya jawab besok karena harus konfirmasi ke pihak terkait,” kata Suhendra, Kamis malam.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan melakukan audit total terhadap penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar yang terjadi beberapa tahun terakhir.
    Pasalnya banyak dana hibah dengan nilai fantastis mengalir ke sejumlah lembaga pendidikan yang dinilai memiliki akses atau kedekatan dengan sejumlah partai maupun tokoh politik.
    Adapun alasan mantan Bupati Purwakarta itu memilih langkah tersebut karena dinilai penyaluran bantuan dana hibah pendidikan sebelumnya tidak tepat sasaran dan ada ketimpangan antar kabupaten dan kota.
    Dedi mengatakan, penyaluran dana hibah selanjutnya akan didasarkan atas prinsip keadilan. Selain itu, mekanisme distribusinya pun akan diubah sehingga lebih merata.
    Dia menekankan pentingnya akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah, tanpa menyasar pihak tertentu.
    Selain itu, pertanggungjawaban dana hibah mencakup dua hal utama, yakni secara fisik dan administratif.
    “Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Yayasan Al Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjadi sorotan karena menerima dana hibah bantuan pendidikan dengan nilai cukup besar.
    Yayasan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya tersebut mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 45,16 miliar yang berlangsung selama 2020-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.