Topik: dana hibah

  • Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, 30 Kepala Sekolah Diperiksa
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Juni 2025

    Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, 30 Kepala Sekolah Diperiksa Surabaya 3 Juni 2025

    Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, 30 Kepala Sekolah Diperiksa
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku masih melakukan penyidikan kasus korupsi dana hibah SMK di Dinas Pendidikan
    Jatim
    .
    Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kepada penyelenggara kegiatan yakni kepala sekolah SMK.
    “Sudah ada sekitar 30 kepala sekolah yang sudah diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus
    Kejati Jatim
    Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
    Dalam penyididkan terungkap bahwa pemberian hibah barang untuk SMK tidak sesuai kebutuhan.
    “Contohnya SMK teknologi informasi diberi motor untuk praktik kerja. Banyak yang seperti itu,” jelasnya.
    Sampai saat ini, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
    “Masih penyidikan, tersangka masih belum,” terangnya.
    Dugaan korupsi hibah untuk 25 SMK swasta di Jatim itu terjadi pada tahun anggaran 2017. Dana hibah yang dikucurkan senilai Rp 65 miliar.
    Selain menemukan harga yang tidak wajar, barang penunjang pendidikan yang dihibahkan juga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan SMK swasta di 11 daerah di Jatim.
    Pada 12 Maret 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti.
    Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek Rp 30,5 miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta.
    Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Hal ini menyusul tudingan penyalahgunaan dana hibah di Baznas Kabupaten Tasikmalaya, seperti pembelian mobil dinas untuk seluruh anggota.

    Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai, perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan Baznas daerah, yang dinilai lemah, tidak akuntabel, dan minim pengawasan publik. Audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak. Maman juga menyerukan agar BPK dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    “Revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar Baznas dinilai perlu dievaluasi ulang. Baznas jangan sampai menjadi superbody tanpa kontrol. Revisi undang-undang harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” tegasnya.

    Dia pun mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.

    “Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggung jawab kita bersama agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga. Menurutnya, pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat

    Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Baznas Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

    Eddy beralasan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

    “Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas,” aku Eddy. [hen/but]

  • KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi para pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons penetapan TY selaku mantan kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

    TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.

    Budi mengatakan, KPK memiliki mekanisme penanganan aduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi. Salah satu hal penting yang diperhatikan KPK adalah identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.

    “Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik. Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Kedua, kata Budi, bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup. Karena itu, Budi juga tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya atau tidak.

    “Kami cek dahulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Budi, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti secara proaktif oleh KPK. Namun, kata dia, KPK memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor.

    Apalagi, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    “KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” imbuh dia.

    Hanya saja, kata Budi, sebagian masyarakat yang membuat pelaporan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.

    “Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: 83 Persen Publik Percaya Presiden Prabowo

    Isu Politik-Hukum Terkini: 83 Persen Publik Percaya Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini yang menarik perhatian pembaca selama pemberitaan Rabu (28/5/2025) hingga pagi ini, antara lain 83% publik percaya Presiden Prabowo Subianto hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim).

    Isu politik-hukum terkini yang tak kalah menarik lainnya, yaitu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang untuk pertama kalinya bermalam di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, dan kader PSI Dian Sandi mengatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggahnya ke media sosial atau medsos adalah asli.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. 83 Persen Publik Percaya Prabowo, Istana: Kami Terkejut!

    Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei nasional terbaru yang menyatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Prabowo Subianto mencapai 83%. Angka ini hanya sedikit di bawah TNI yang mencatatkan skor 85%.

    Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Presiden, Ujang Komarudin, mengaku terkejut atas hasil survei tersebut.

    “Pasti kami terkejut. Bagaimana publik sangat antusias, percaya kepada pemerintah, kepada institusi kepresidenan. Ini suatu kepercayaan yang harus kami jaga sehingga betul-betul ini pemerintahan berjalan on the track dengan menghasilkan kepercayaan yang terus membaik hari demi hari,” kata Ujang dalam Live Beritasatu Sore Survei: TNI & Presiden Paling Dipercaya Publik, Rabu (28/5/2025).

    Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas negara dan mencegah kegagalan pemerintahan.

    2. Bermalam di IKN, Gibran Minta Pohon Beringin Ditanam di Istana Wapres

    Untuk pertama kalinya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginap di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia tiba di Kalimantan Timur pada Rabu (28/5/2025) dan meninjau progres pembangunan Istana Wapres yang kini telah mencapai 43%.

    Dalam kunjungannya, Gibran meminta agar pohon beringin ditanam di tengah bangunan istana sebagai simbol keteduhan dan perlindungan. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan, proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.

    3. Ketua DPP PDIP Tak Setuju Kenaikan Dana Parpol, Ini Alasannya

    Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyatakan partainya tidak setuju dengan wacana kenaikan dana partai politik dari Rp 1.000 menjadi Rp 10.000 per suara.

    Menurutnya, kondisi fiskal negara belum memungkinkan, dan pemerintah saat ini masih melakukan efisiensi anggaran.

    “Pemerintah melakukan efisiensi, tiba-tiba kemudian akan ada tambahan untuk dana panpol. Tidak elok di masyarakat lah,” kata Said kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

    Meski demikian, partai-partai lain seperti Gerindra, PKB, dan Golkar mendukung wacana tersebut demi mendukung operasional dan kaderisasi partai.

    4. Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi yang Diunggah di Medsos Asli

    Kader PSI Dian Sandi menegaskan ijazah Presiden Jokowi yang diunggah di media sosial adalah asli. Unggahan tersebut sempat memicu kontroversi pada 1 April 2025.

    Dian mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi dan mendapat penjelasan soal konteks ijazah tersebut, termasuk keterbatasan administratif pada masa lalu di Kabupaten Boyolali.

    5. Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Jawa Timur (Jatim) yang diduga berasal dari korupsi dana hibah APBD Jatim 2019–2022. Aset tersebut berlokasi di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan, dengan total nilai mencapai Rp 10 miliar.

    Sebelumnya, KPK juga menyita aset lain berupa apartemen dan lahan di Surabaya dan Malang senilai Rp 9 miliar. Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini.

    Deretan dinamika kepemimpinan nasional dan kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana isu politik-hukum terkini terus menjadi sorotan utama publik.

  • Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

    Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022. 

    Terbaru, KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat aset tanah dan bangunan di Jatim terkait kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. 

    “Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang),” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta dikutip Rabu (28/5/2025).

    Budi mengungkapkan, empat aset tersebut diperkirakan senilai Rp 10 miliar. Hanya saja, aset-aset tersebut masih atas nama orang lain.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita aset berupa sejumlah bidang tanah dan satu unit apartmen terkait kasus ini. Total nilai tanah dan satu unit apartemen yang disita tersebut sebesar Rp 9 miliar.

    “Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Penyitaan dilakukan pada 12 sampai 15 Mei 2025,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2025) lalu.

    Budi membeberkan rangkaian penyitaan tersebut, yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” jelas Budi.

    Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

  • Bupati Bojonegoro Setop Hibah Antar Daerah, Fokus Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan

    Bupati Bojonegoro Setop Hibah Antar Daerah, Fokus Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan akan menghentikan pemberian hibah kepada daerah lain selama masa kepemimpinannya. Kebijakan ini diambil demi memfokuskan anggaran pada program-program pengentasan kemiskinan di Bojonegoro.

    “Angka kemiskinan kita masih tinggi di Jawa Timur. Maka dari itu, kita akan fokus pada upaya pengentasan kemiskinan dan tidak akan memberikan hibah ke daerah lain,” ujar Wahono dalam acara “Sapa Bupati” di Pendopo Malowopati, Pemkab Bojonegoro, Rabu (28/5/2025).

    Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro sempat mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar ke beberapa daerah, antara lain Rp29,8 miliar ke Kabupaten Lamongan, Rp35 miliar ke Kabupaten Blora (Jawa Tengah), dan Rp1,2 miliar ke Kabupaten Sumedang.

    Meski demikian, Wahono menyebut masih ada pengecualian untuk Kabupaten Lamongan terkait pembelian lahan pembangunan Waduk Pejok. Alasannya, sebagian area waduk berada di wilayah Bojonegoro dan manfaatnya langsung dirasakan oleh warga Bojonegoro.

    “Karena sebagian wilayah Waduk Pejok masuk Bojonegoro dan penerima manfaatnya juga warga kita, maka hibah berupa pembelian lahan di Lamongan tetap akan dilakukan,” jelasnya.

    Selain menghentikan hibah, Wahono juga menyatakan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak akan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan nasional yang rusak.

    “Kita masih punya banyak pekerjaan rumah, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Masih banyak ruang kelas yang rusak, dan masih banyak warga Bojonegoro yang belum sejahtera,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka Bandung 27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – 
    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilontarkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto.
    Tudingan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar atau total mencapai Rp13,3 miliar.
    Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menegaskan, lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
     
    Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana seperti yang dituduhkan oleh Tri Yanto.
    “Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
    Achmad juga membantah bahwa pelaporan Tri Yanto ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
    Menurutnya, Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah tak lagi menjadi pegawai.
    Achmad menambahkan, Tri Yanto juga disebut memanipulasi sebagian dokumen tersebut dan menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
    Ia pun menekankan bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi identitas whistleblower.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Penetapan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
    Namun, Polda Jabar menolak anggapan itu.
    “LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Tabrak Parade Kemenangan Liverpool, Puluhan Orang Luka

    Mobil Tabrak Parade Kemenangan Liverpool, Puluhan Orang Luka

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, rangkuman berita pilihan dari berbagai negara yang terjadi selama 24 jam terakhir.

    Informasi pembuka edisi 27 Mei 2025 hari ini datang dari Inggris.

    Mobil menabrak pawai kemenangan Liverpool FC

    Pejabat Liverpool mengatakan dua puluh tujuh orang dibawa ke rumah sakit, dua di antaranya dalam kondisi kritis, termasuk seorang anak-anak.

    Polisi mengatakan seorang pria kulit putih Inggris berusia 53 tahun dari daerah Liverpool ditangkap segera setelah insiden tersebut.

    Asisten Kepala Polisi Merseyside, Jenny Sims mengatakan “penyelidikan ekstensif” terus dilakukan, tetapi petugas tidak yakin insiden itu merupakan tindakan terorisme.

    “Saat ini kami tidak mencari orang lain yang terkait dengan insiden ini,” ujar Jenny.

    Pasangan selamat setelah mobilnya tercemplung ke laut

    Sepasang suami istri yang merayakan ulang tahun pernikahan ke-57 diselamatkan setelah mobil mereka tergelincir dari dermaga dan masuk ke air saat mereka mencoba naik feri di Tasmania.

    Inspektur Polisi Tasmania Colin Riley mengatakan Senin kemarin, sekitar pukul 10 pagi, mobil Mitsubishi milik pasangan itu “diposisikan di antara feri dan jalan masuk untuk benar-benar naik ke feri.”

    “Jaraknya semakin lebar dan, akibatnya, kendaraan itu jatuh di antara dermaga dan feri.”

    Inspektur Riley mengatakan mobil tersebut sempat berada di posisi vertikal sebelum masuk ke air, tetapi seorang pekerja di feri itu segera melompat ke air.

    “Ia menggunakan alat dan memecahkan kaca, lalu mengeluarkan pria itu dari kendaraan. Kemudian ia kembali dan membantu perempuan itu keluar dari kendaraan.”

    Trump bertekad ‘memenangkan’ pertempuran dengan Harvard

    Senin kemarin, dalam unggahan di Truth Social, Presiden Donald Trump menyatakan pemerintahannya akan mencabut $3 miliar dari dana hibah yang diberikan.

    “Saya mempertimbangkan untuk mencabut Tiga Miliar Dolar Dana Hibah dari Harvard yang sangat antisemit, dan memberikannya kepada SEKOLAH-SEKOLAH KEJURUAN di seluruh negeri kita,” katanya, tanpa menjelaskannya dengan rinci, dalam salah satu dari serangkaian unggahan.

    Ia juga mengatakan sedang menunggu Harvard untuk memberikan daftar mahasiswa asing yang ada di Harvard, yang nantinya akan dilarang kuliah di universitas tersebut.

    Trump mengatakan ia menginginkan daftar itu “agar kita dapat menentukan, setelah pengeluaran MILIARAN DOLAR … berapa banyak orang gila yang radikal, pembuat onar, yang tidak boleh diizinkan kembali ke Negara kita”.

    Ia menambahkan: “Namun jangan takut, Pemerintah pada akhirnya akan MENANG!”

    Emmanuel Macron bukan suara soal videonya yang viral

    Presiden Prancis Emmanuel Macron membantah adanya “perselisihan domestik” dengan istrinya, Brigitte, setelah sebuah video yang viral menunjukkan istrinya mendorongnya di wajah saat tiba di Vietnam untuk memulai tur di wilayah tersebut.

    Dalam video itu, tangan Brigitte tampak mendorong suaminya sebelum ia turun dari pesawat kepresidenan, menyebabkan suaminya mundur, sebelum Macron melambaikan tangan ke kamera di landasan.

    “Saya bertengkar, atau lebih tepatnya bercanda, dengan istri saya,” kata Presiden Macron kepada wartawan di Hanoi.

    Pada hari Senin, seorang pejabat Istana Elysee mengomentari video terbaru tersebut: “Itu adalah momen ketika presiden dan istrinya bersantai untuk terakhir kalinya sebelum memulai perjalanan sambil tertawa.”

    “Itu adalah momen kedekatan,” tambahnya.

    Tonton juga “PM Inggris soal Mobil Tabrak Kerumunan Fans Liverpool: Mengerikan!” di sini:

  • RI Ikut Forum Dunia, Cari Dana Hibah-Utang untuk Sektor Kelautan

    RI Ikut Forum Dunia, Cari Dana Hibah-Utang untuk Sektor Kelautan

    Jakarta

    Indonesia ikut dalam forum 24th Annual Large Marine Ecosystem (LME) and Coastal Partners Conference pada 14-16 Mei 2025 di Athena, Yunani. LME-24 adalah forum global bagi para pemangku kepentingan di bidang kelautan dan pesisir, termasuk pengelolaan kawasan lindung laut, perencanaan ruang laut, pengelolaan pesisir terpadu, dan adaptasi perubahan iklim.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempresentasikan pencapaian strategis proyek Global Environment Facilities (GEF) 6 Coastal Fishieries Initiative (CFI) Indonesia sebagai model perikanan berbasis ekosistem yang dapat direplikasi di tingkat nasional dan global.

    “Proyek ini merupakan salah satu implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) dalam menghadapi tantangan pengelolaan perikanan berkelanjutan pada tingkat global. Proyek ini terdiri dari tiga komponen yaitu komponen A yang kita bisa menyebutnya sebagai Enabling Condition, komponen B Enabling Tools, dan komponen C itu terkait dengan Monev and Knowledge Management,” beber Tenaga Ahli Menteri KP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awal Kapal Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan, pada konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, (26/5/2025).

    Proyek yang berlangsung sejak 2019 hingga 2026 ini mencakup tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Selain itu, proyek ini juga mencakup hal inisiasi kawasan konservasi baru berbasis masyarakat hukum adat.

    “Kalau di Papua dan Maluku itu ada istilah Sasi, pendekatan atau inisiatif di tingkat masyarakat kearifan lokal dalam bentuk Sasi ini kemudian bisa diakui dalam kebijakan nasional. Ternyata itu sejalan dengan inisiatif global untuk memperluas kawasan konservasi,” tambah Abdi.

    Selain itu, Abdi bilang KKP sedang berusaha mengidentifikasi sumber pendanaan baru untuk menopang program kerja yang sedang dilaksanakan KKP. Abdi bilang ada dua skema yang dapat dilakukan, yaitu hibah luar negeri atau pinjaman luar negeri.

    “Karena KKP saat ini sedang mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan baru, sumber-sumber pembiayaan baru untuk menopang APBN yang saat ini mengalami sedikit relaksasi atau efisiensi,” katanya.

    “Dengan aturan sekarang ‘kan ada dua skemanya. Yang pertama, itu bisa pinjaman luar negeri, yang kedua bisa dengan hibah luar negeri. Dalam konteks GEF ini adalah hibah, itu artinya tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk mengembalikan. Tetapi ini sifatnya terbatas untuk kegiatan yang sifatnya pendataan, peningkatan kapasitas, dan terkait dengan pertukaran data informasi,” bebernya.

    Sementara itu, untuk skema pinjaman luar negeri, ia bilang bisa digunakan untuk hal terkait pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, kapal pengawas, dan sistem satelit.

    “Dua potensi ini akan terus diidentifikasi oleh tim KKP supaya efisiensi yang terjadi sekarang bisa ditutupi dari dua skema tersebut. Tetapi khusus untuk grant (hibah) akan ada prioritas ke sana karena tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk mengembalikan pinjaman,” tutupnya.

    Tonton juga Video: Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia

    (fdl/fdl)

  • DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Integritas Calon Pengurus Koperasi Merah Putih

    DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Integritas Calon Pengurus Koperasi Merah Putih

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa integritas calon pengurus menjadi kunci utama dalam keberhasilan program Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP). Menurutnya, proses seleksi pengurus tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat besarnya tanggung jawab serta nilai dana yang dikelola oleh koperasi tersebut.

    “Yang paling penting itu integritas. Wong iki nek wis dicekeli duit, cekeli anggaran, sok-sok akhire mbelarah (orang itu kalau sudah dipegangi uang, dipegangi anggaran, biasanya suka sembarangan). Maka kami ingin memastikan bahwa yang mengelola ini benar-benar punya kompetensi dan karakter,” tegas Cak YeBe, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).

    Cak YeBe juga meminta agar proses seleksi dilakukan secara ketat dan terbuka, serta melibatkan unsur masyarakat mulai dari RT, RW, hingga tokoh kelurahan. Ia menegaskan bahwa jika dari 25 calon pengurus ada yang tidak memenuhi syarat, maka harus segera dicoret.

    Kopkel Merah Putih merupakan program nasional berbasis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Di Surabaya, program ini berpotensi melibatkan 153 kelurahan dengan total 3.825 orang pengurus. Setiap koperasi akan mendapatkan dana sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari pinjaman bank anggota Himbara dengan tenor pembayaran enam tahun.

    “Ini bukan dana hibah dari APBN, tapi pinjaman. Jadi pengelolaannya harus profesional. Jangan sampai setelah diluncurkan Presiden 12 Juli nanti, justru Kopkel di Surabaya tidak bisa berjalan profesional,” tegas politisi Gerindra tersebut.

    Cak YeBe juga menyoroti pentingnya pemanfaatan tujuh unit usaha koperasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Ia mencontohkan cold storage untuk nelayan di Surabaya Utara dan usaha pertanian di wilayah seperti Kampung Semanggi, Surabaya Barat.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawal pelaksanaan program ini dan tidak ragu melapor jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan.

    “Kalau tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, masyarakat silakan lapor ke kami. Kami akan respons cepat. Karena ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. [asg/beq]