Topik: dana hibah

  • KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Termasuk 3 Bidang Tanah Untuk Tambang Pasir – Page 3

    KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Termasuk 3 Bidang Tanah Untuk Tambang Pasir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah milik tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Tanah tersebut berlokasi di kawasan Tuban dan rencananya akan dijadikan area penambangan pasir.

    “Dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu Tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Selain tiga bidang tanah di Tuban, penyidik KPK juga menyita sebuah rumah milik tersangka di Surabaya. Rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

    KPK telah memeriksa lima saksi, salah satunya anggota DPR RI Anwar Sadad, untuk mendalami mekanisme dan alokasi dana hibah.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” ujar Budi mengenai pemeriksaan Anwar di kantor BPKP Jawa Timur pada Kamis, (26/6/2025).

    Selain Anwar, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak swasta, serta seorang pengurus Kacong Mahhud Institute.

    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, 4 penerima dan 17 pemberi, termasuk di antaranya penyelenggara negara dan staf pemerintahan.

  • KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pekan lalu, tertunda karena Khofifah ada kegiatan lain.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan ketidakhadiran Khofifah sudah disampaikan secara resmi. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu dekat namun belum diketahui tanggalnya.

    “Saya kira kalau masalah waktunya penyidik nanti akan memutuskan karena sebenarnya penjadwalannya sudah jelas,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

    Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Khofifah akan digelar di Jakarta atau Surabaya, Setyo menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

    “Kalau itu kewenangan penyidik,” ujar Setyo. 

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

  • KPK Sita Tanah hingga Apartemen Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Sita Tanah hingga Apartemen Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.

    Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

    Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

    “Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Pada Rabu, 25 Juni 2025, tiga saksi yang diperiksa tim penyidik di Kantor BPKP Jawa Timur adalah Miftahul Kamil (Swasta/Pegawai Honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan), dan Mohammad Ruji (Swasta).

    “Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran commitment fee yang diminta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

    Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan langkah tegas berupa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah.

    “Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

    Adapun aset yang disita berupa satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan. Lalu, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

    Apartemen, rumah, dan tanah di tiga lokasi disita KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.***

  • KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 24 Juni 2025

    KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita aset berupa dua bidang tanah dan bangunan milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus
    dana hibah
    untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur,
    Anwar Sadad
    , pada Senin (23/6/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua aset yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
    “Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
    Budi juga mengatakan Anwar Sadad mangkir dari panggilan KPK pada Senin lalu dengan alasan adanya kegiatan selaku anggota DPR.
    “Saksi (Anwar Sadad) tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujarnya.
    Budi mengatakan penyidik mencatat semua alasan yang disampaikan Anwar Sadad dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
    “Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
    Tessa mengatakan tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Disebut Dungu hingga Mulyono II, Dedi Mulyadi: Dia Sayang Sama Saya
                        Bandung

    1 Disebut Dungu hingga Mulyono II, Dedi Mulyadi: Dia Sayang Sama Saya Bandung

    Disebut Dungu hingga Mulyono II, Dedi Mulyadi: Dia Sayang Sama Saya
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menyikapi berbagai kritik dan cercaan yang ditujukan kepadanya, termasuk julukan “gubernur konten” hingga ”
    Mulyono
    jilid II”.
    Menurut Dedi, kritik tersebut menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kepemimpinannya.
    Dedi mengaku tidak merasa terganggu dengan cibiran, terutama terkait aktivitasnya yang sering diunggah di media sosial.
    Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah bekerja demi
    Jawa Barat
    yang lebih baik.
    “Santai saja, jangan bikin ribut kalau ada yang mengkritik. Tanggapi dengan rileks karena dia sayang sama saya,” ucapnya dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
    Lebih lanjut, Dedi menyatakan, tidak keberatan jika dianggap “tolol”, asalkan kebijakan yang diambilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Barat.
    Salah satu langkah yang diambilnya adalah komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.
    Sejak dilantik, ia mendorong keterbukaan data keuangan daerah, yang dapat diakses publik. Termasuk rincian dana hibah, bantuan sosial, hingga proyek infrastruktur yang menggunakan APBD.
    “Publik bisa melihat dana hibah yang biasanya bancakan itu saya buktikan ke bancakannya dengan SPJ-SPJ yang diragukan itu jadi dana yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak,” katanya.
    Dedi menjelaskan, dana hibah tersebut digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki ruang kelas yang rusak, serta memberikan bantuan beasiswa bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera.
    “Saat ini anak-anak yang dianggap miskin jumlahnya 12.600 anak. Saya pengennya jadi 20.000 anak karena belum tentu orang yang tidak terdata itu tidak miskin,” tuturnya.
    Setiap siswa dari keluarga kurang mampu akan menerima bantuan sebesar Rp3,6 juta untuk membeli sepatu, baju seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    “Bantuan beasiswa itu juga akan diberikan kepada santri dari keluarga kurang mampu yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.
    Selain untuk beasiswa, Dedi menilai dana hibah Pemprov Jabar juga dapat dialokasikan untuk perbaikan jalan provinsi dan akses kesehatan bagi warga kurang mampu.
    Ia berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran di APBD 2025 perubahan guna melunasi utang Pemprov kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp334 miliar, sehingga warga kurang mampu dapat tercover oleh layanan BPJS.
    “Dalam perubahan anggaran akan saya masukkan. Jembatan-jembatan gantung sudah mulai dibangun, kemudian juga warga mengeluh dulu kena longsor rumahnya belum diganti. Sekarang perlahan mulai diganti rumahnya walaupun tidak begitu besar,” katanya.
    Dedi menjelaskan, meski kebijakan penggusuran bangunan di bantaran sungai dan tempat lainnya banyak ditentang, pihaknya tetap memberikan solusi kepada warga terdampak.
    “Warga di pinggir jalan melanggar hukum menggunakan tanah negara, di bantaran sungai melanggar hukum membangun rumah. Tapi ketika mereka digusur, saya berikan uang untuk mereka kontrak rumah atau modal usaha di tempat lain. Seluruh rangkaian itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tutur dia.
    Bagi mantan Bupati Purwakarta ini, menjadi pemimpin yang baik adalah yang mengutamakan kepentingan banyak orang ketimbang kelompok tertentu.
    “Walaupun mementingkan kepentingan banyak orang mengecewakan sedikit orang, bagi saya menjadi pemimpin yang beragama adalah yang mampu mengelola keuangan negara dengan baik dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya,” pungkas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total ada 21 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya dijerat sebagai penerima suap—tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara lainnya.

    “Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan itu disalurkan ke setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.

    “Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” ucapnya.

    Di tengah pengusutan kasus ini, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi sorotan.

    KPK menyatakan akan memanggil Khofifah pekan depan, antara tanggal 23 hingga 29 Juni 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ujar Budi.

    Pemanggilan Khofifah ini dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan bahwa sang gubernur semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah, karena berada dalam lingkup kewenangan eksekutif.

    Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Khofifah akan menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan dan merugikan keuangan daerah. ***

  • Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

    Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan alias mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

    “Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Juni 2025.

    Ia menjelaskan, Khofifah telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK yang menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki keperluan lain.

    Surat tersebut diterima pada Rabu, 18 Juni 2025, sementara panggilan pemeriksaan sebelumnya dikirim pada 13 Juni 2025.

    “Surat diterima Rabu kemarin, 18 Juni 2025. Surat panggilan per 13 Juni 2025,” ucap Budi.

    Nama Khofifah mencuat dalam kasus ini setelah pernyataan Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK sehari sebelumnya.

    Menurut Kusnadi, sebagai kepala daerah, Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas yang terjadi saat dirinya menjabat.

    “Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, Kamis, 19 Juni 2025.

    Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

    “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat orang dijerat sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka.

    Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. ***

  • Terpopuler, Tarif MRT, LRT, TJ Rp1 hingga Formula E Jakarta 2025

    Terpopuler, Tarif MRT, LRT, TJ Rp1 hingga Formula E Jakarta 2025

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni hingga Formula E Jakarta 2025.

    Berikut berita-berita unggulan tersebut:

    1.⁠ ⁠Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni

    Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.

    Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute.

    Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Hoaks uang Rupiah edisi 80 tahun Kemerdekaan RI

    Video uang kertas yang diklaim sebagai pecahan Rupiah edisi HUT ke-80 Republik Indonesia beredar luas di media sosial pada Juni 2025. Uang kertas dengan dominasi warna abu-abu dan putih itu, di antaranya menampilkan gambar peta, bendera, serta lambang negara Indonesia.

    Faktanya, Bank Indonesia (BI) membantah menerbitkan uang terbaru dengan nominal 80 ribu Rupiah.

    Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠KPK panggil Gubernur Jatim Khofifah jadi saksi kasus dana hibah

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Selain Khofifah, Budi mengatakan bahwa KPK turut memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur berinisial AM sebagai saksi kasus tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠KAI Commuter Line tempuh jalur hukum atas kecelakaan di Tangerang

    Manajemen PT KAI Commuter Line menempuh jalur hukum atas kecelakaan Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dengan truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper, pada Jumat sekitar pukul 05.11 WIB.

    Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menambahkan atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Formula E Jakarta 2025: Jadwal, format balapan, dan teknologi terbaru

    Ajang balap mobil listrik dunia, ABB FIA Formula E World Championship atau yang dikenal sebagai Formula E, kembali digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025. Balapan yang akan berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara ini menjadi bagian dari kalender resmi musim ke-11 Formula E.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    Mangkir Hari Ini, Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pekan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Provinsi Jatim.***