Topik: dana hibah

  • Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

    Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Zulfahmy Wahab mengatakan sejumlah pihak memanfaatkan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim untuk menyudutkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

    Menurut Zulfhahmy, kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, bukan saja persoalan hukum, tetapi sudah dipolitisasi untuk menyerang Khofifah.

    “Saat ini kasus korupsi dana hibah Jatim yang ditangani KPK sudah mulai bias. Isu ini sudah tercium aroma tidak sedap yang dijadikan pihak tertentu sebagai alat pemukul untuk menyerang karakter Khofifah,” ujar Zulfahmy kepada wartawan, Jumat (4/7/2023).

    Menurut Zulfahmy, informasi pemanggilan Khofifah oleh KPK ternyata dimanfaatkan sebagai sarana penggiringan opini yang tendensius serta fitnah terhadap Khofifah. Padahal, kata dia, pemanggilan Khofifah tersebut merupakan prosedur biasa dalam penanganan kasus korupsi, terutama kapasitas Khofifah sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jatim.

    “Penggiringan opini yang terjadi dari pemberitaan dan media sosial tampak jelas menyerang dan menyudutkan Ibu Khofifah. Padahal, dia hanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jawa Timur. Ini adalah hal biasa yang prosedural dalam proses pencarian informasi di KPK,” jelas Zulfhahmy.

    Dia menduga, ada upaya pembunuhan karakter terhadap Khofifah. Pasalnya, Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama itu telah menorehkan banyak capaian prestasi selama memimpin Provinsi Jatim. Bahkan termasuk tokoh besar yang berada dalam jajaran tokoh populer di tingkat nasional. 

    “Ini tentu tidak adil karena Ibu Khofifah tokoh yang dinilai berprestasi dan berpotensi di pentas Nasional, kemudian pihak-pihak tertentu berusaha membuat beliau layu sebelum berkembang. Ini sikap yang tidak bijak. Soal-soal politik harus dipisahkan dari hukum yang berproses di KPK,” kata dia.

    Padahal, kata Zulfhahmy, sejumlah tokoh besar sempat disebut KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini, seperti La Nyalla Mataliti dan Mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar. Hanya saja, kata dia, yang paling populer saat ini adalah Khofifah sehingga serang ke personalnya lebih dahsyat.

    Hanya saja, Zulfhahmy yakin KPK bertindak objektif dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus korupsi dana hibah Jatim.

    “Saya yakin, KPK tidak bisa diseret-seret dalam pusaran politik. KPK akan objektif dalam penangangan perkara korupsi. Saya juga sama yakinnya dengan integritas beliau dan Ibu Khofifah tidak akan tumbang meskipun dipukul sana-sini. Sebagai tokoh besar NU, Ibu Khofifah pasti tangguh melewati ini,” pungkas dia.

  • Kader Gerindra Nilai Kasus Hibah Jatim Mulai Dijadikan Alat Serangan Politik terhadap Khofifah

    Kader Gerindra Nilai Kasus Hibah Jatim Mulai Dijadikan Alat Serangan Politik terhadap Khofifah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Zulfahmy Wahab, menilai bahwa penanganan kasus korupsi dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi murni persoalan hukum, melainkan mulai digunakan sebagai alat politik untuk menyerang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

    “Saat ini kasus korupsi dana hibah Jatim yang ditangani KPK sudah mulai bias, issue ini sudah tercium aroma tidak sedap yang dijadikan pihak tertentu sebagai alat pemukul untuk menyerang karakter Khofifah,” ujar Zulfahmy kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/7/2023).

    Ia menyoroti bahwa pemanggilan Khofifah oleh KPK dalam kasus ini telah menjadi bahan penggiringan opini yang cenderung tendensius dan sarat dengan fitnah. Menurutnya, pemberitaan dan narasi yang berkembang di media sosial terlihat jelas menyudutkan Gubernur Khofifah secara personal.

    “Penggiringan opini yang terjadi dari pemberitaan dan media sosial tampak jelas menyerang dan menyudutkan Ibu Khofifah. Padahal, dia hanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jawa Timur. Ini adalah hal biasa yang prosedural dalam proses pencarian informasi di KPK,” katanya.

    Zulfahmy menegaskan, menjadikan Khofifah sebagai sasaran pembunuhan karakter tentu menjadi langkah yang menarik bagi pihak-pihak tertentu, mengingat posisi dan prestasinya yang menonjol di tingkat nasional.

    “Ini tentu tidak adil, karena Ibu Khofifah tokoh yang dinilai berprestasi dan berpotensi di pentas nasional, kemudian pihak-pihak tertentu berusaha membuat beliau layu sebelum berkembang. Ini sikap yang tidak bijak. Soal-soal politik harus dipisahkan dari hukum yang berproses di KPK,” lanjutnya.

  • Zulfahmy Wahab Soroti Kasus Korupsi Dana Hibah: Ada Penggiringan Opini Sudutkan Khofifah – Page 3

    Zulfahmy Wahab Soroti Kasus Korupsi Dana Hibah: Ada Penggiringan Opini Sudutkan Khofifah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Zulfahmy Wahab, menilai kasus korupsi dana hibah jatim yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak hanya persoalan hukum. Namun, kasus tersebut sudah mulai digunakan pihak tertentu menjadi alat pemukul terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

    “Saat ini kasus korupsi dana hibah Jatim yang ditangani KPK sudah mulai bias, isu ini sudah tercium aroma tidak sedap yang dijadikan pihak tertentu sebagai alat pemukul untuk menyerang karakter Khofifah,” kata Zulfahmy kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2023).

    Zulfahmy mengatakan, kabar pemanggilan KPK terhadap Gubernur Jawa Timur itu, sudah dipakai sebagai sarana penggiringan opini yang tendensius serta fitnah menghakimi Gubernur Jatim tersebut.

    “Penggiringan opini yang terjadi dari pemberitaaan dan media sosial tampak jelas menyerang dan menyudutkan Ibu Khofifah. Padahal, dia hanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jawa Timur. Ini adalah hal biasa yang prosedural dalam proses pencarian informasi di KPK,” jelas bang Zul, begitu pemuda ini akrab disapa.

    Menjadikan Khofifah sebagai obyek pembunuhan karakter tentu dianggap menarik bagi pihak tertentu itu. Ini lantaran Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama itu dinilai telah menorehkan banyak capaian prestasi selama memimpin Provinsi Jatim. Bahkan termasuk tokoh besar yang berada dalam jajaran tokoh populer di tingkat nasional.

    “Ini tentu tidak adil, karena Ibu Khofifah tokoh yang dinilai berprestasi dan berpotensi di pentas Nasional, kemudian pihak-pihak tertentu berusaha membuat beliau layu sebelum berkembang. Ini sikap yang tidak bijak. Soal-soal politik harus dipisahkan dari hukum yang berproses di KPK,” tambahnya lagi.

    Meski banyak yang menyerang dan menyudutkan Khofifah, ia yakin KPK bertindak obyektif dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus korupsi dana hibah Jatim.

    “Saya yakin, KPK tidak bisa diseret-seret dalam pusaran politik. KPK akan obyektif dalam penangangan perkara korupsi. Saya juga sama yakinnya dengan integritas beliau dan Ibu Khofifah tidak akan tumbang meskipun dipukul sana-sini. Sebagai tokoh besar NU, Ibu Khofifah pasti tangguh melewati ini,” pungkasnya.

     

  • KPK Kembali Sita 2 Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK Kembali Sita 2 Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. 

    “KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara pokmas Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

    Budi mengatakan kedua rumah disita KPK pada Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025) untuk menelusuri aliran dana korupsi hibah dari APBD Jatim. 

    Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim pada Senin (30/6/2025).

    Selain itu, penyidik KPK juga menyita dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka. KPK juga menyita satu rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka.

    “Tim penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya,” ungkap Budi.

    Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

    KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya dengan alasan masih berlangsung penyidikan.

    KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

  • Seret Nama Khofifah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Pasang Badan

    Seret Nama Khofifah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Pasang Badan

    Heru menjelaskan dalam tahapan akhir sebelum dana dicairkan, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah diverifikasi Inspektorat.

    Selain itu, penerima hibah juga diminta menandatangani pakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak.

    “Apabila ada pihak yang nakal maka itu ulah dari pokmas atau oknum aspirator. Gubernur Jatim tidak punya keterlibatan langsung maupun tidak langsung,” kata dia.

    Heru pun menyebut kasus ini dipicu praktik ijon atau jual beli proyek hibah oleh oknum DPRD dengan pokmas, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov.

    Heru mengatakan MAKI Jatim telah menyiapkan tim hukum untuk mengambil langkah terhadap dugaan pencemaran nama baik Gubernur Khofifah, serta pelecehan terhadap kehormatan Pemprov Jatim.

    “Framing negatif yang menggambarkan seolah-olah Ibu Khofifah sengaja mangkir dari panggilan KPK itu adalah hoaks. Bu Khofifah telah menyampaikan surat penundaan karena menghadiri wisuda putranya di Peking University, China,” jelas Heru.

    Terkait panggilan kedua, kata dia, Khofifah telah menyampaikan alasan ketidakhadiran karena mendampingi Wakil Presiden dalam kunjungan kerja di Banyuwangi dan Bondowoso.

    Namun, Khofifah menyatakan kesiapannya hadir apabila telah dijadwal ulang. Heru menyatakan pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal wajar dalam proses penyidikan karena posisinya sebagai penanggung jawab anggaran.

    “Saksi hanya dimintai keterangan, tidak berarti yang bersangkutan terlibat. Kami berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (fajar)

  • Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang – Page 3

    Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin sebagai tersaga kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam (2/7/2025) dilansir Antara.

    Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka dikenakan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijiaya Palembang dengan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

  • KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

    KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Senin, 30 Juni 2025, penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik telah memasang tanda penyitaan pada beberapa aset milik tersangka.

    “Senin 30 Juni, Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2024. 

    KPK menyita dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dua unit ruko di Surabaya yang statusnya saat ini disewakan oleh tersangka. 

    Penyitaan turut menyasar satu rumah beserta sebidang tanah kosong di Surabaya yang masih atas nama tersangka, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di wilayah Surabaya.

    KPK Segera Periksa Khofifah 

    KPK menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. 

    Budi menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

     

     

     

  • Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

     

  • Jadwalkan Pemanggilan Ulang, KPK Harap Khofifah Bisa Hadir – Page 3

    Jadwalkan Pemanggilan Ulang, KPK Harap Khofifah Bisa Hadir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi secara internal terkait jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    “Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/7/2025) dilansir Antara.

    Budi mengatakan KPK berharap jadwal pemanggilan yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan.

    “Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Jatim Khofifah. Namun, Khofifah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut meski penyidik telah melayangkan surat panggilan yang diterima sejak Rabu (18/6/2025).

    Khofifah berdalih masih ada keperluan lain sehingga belum bisa mengamini panggilan penyidik KPK. “Ada keperluan lainnya,” singkat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

    Khofifah batal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

    Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

    Baca juga Khofifah Berada di China, Bakal Kembali ke Tanah Air Minggu 22 Juni 2025

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022). Kantor Khofifah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah…

  • Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 29 Juni 2020

    Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 29 Juni 2020

    JAKARTA – Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 29 Juni 2020, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara imbas korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menganggap Imam terbukti menerima suap dana hibah atlet-pelatih.

    Sebelumnya, Imam dikenal sebagai Menpora cekatan. Ia kerap terdepan urusan mengapresiasi atlet nasional berprestasi. Masalah muncul. Belakangan borok Imam kelihatan. Ia diduga menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Kiprah Imam Nahrawi sebagai Menpora sempat membawa nuansa positif. Ia dianggap sebagai Menpora yang peduli dengan atlet nasional. Barang siapa yang punya prestasi membanggakan akan diapresiasi. Bonusnya dicairkan cepat.

    Citra itu kian hancur kala ia diduga melakukan korupsi. Kemenpora di bawah kuasanya dianggap problematik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus praktek korupsi yang dilakukan oleh petinggi Kemenpora. Alhasil, KPK berhasil menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) petinggi Kemenpora.

    Mereka menangkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana. Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo dan anggota stafnya, Eko Triyanto juga ikut ditangkap.

    KPK menangkap pula Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Pusat, Johnny F. Awuy. Penangkapan itu terkait berbagai kasus korupsi.

    Utamanya masalah dana hibah dari Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan seleksi bakal calon atlet-pelatih SEA Games. Nama Imam akhirnya terseret. KPK mengendus bahwa Imam ikut menerima suap. Memang tak secara langsung karena uang masuk lewat asistennya Miftahul Ulum.

    KPK mencoba menelusuri lebih jauh keterlibatan Imam. Akhirnya, diketahui bahwa Imam terlibat dari korupsi dana hibah dari 2014 hingga 2018. KPK pun mengumumkan status Imam sebagai tersangka pada 18 September 2019. Kemudian, Imam mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

    “Dalam rentang 2014 – 2018, Imam selaku Menpora melalui Ulum selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, hingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar.”

    “Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” ungkap jubir KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, dikutip laman KPK sehari setelahnya, 19 September 2019.

    Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) di kawsan Senayan, Jakarta. (Kemenpora)

    Persidangan kasus suap Imam pun berlangsung. Segenap rakyat Indonesia pun mengecam keterlibatan Imam dalam korupsi. Puncaknya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan tiga bulan pada 29 Juni 2020.

    Imam dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan merugikan negara. Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Namun, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang ingin hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut Imam telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim, Rosmina sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 29 Juni 2020.