Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
Tim Redaksi
NGAWI, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
“Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
mantan Kadisdikbud Ngawi
tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
“Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: dana hibah
-
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025
-

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Hibah APBD Jatim di Blitar Hari Ini
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Kelima saksi merupakan karyawan dan pengusaha swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Kelima saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah pihak swasta bernama Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi. Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
Surabaya –
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selesai dimintai keterangan oleh KPK di Polda Jatim. Khofifah menegaskan penyaluran dana hibah di Jatim sesuai prosedur.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” kata Khofifah dilansir detikJatim, Jumat (11/7/2025).
Khofifah dimintai keterangan oleh KPK sekitar 8.5 jam. Ia berharap informasi yang diberikan bisa membantu KPK mengusut tuntas kasus dana hibah jatim.
“InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah.
Namun, Khofifah tidak menyebutkan dengan detail berapa pertanyaan yang telah dia jawab dan berkaitan dengan apa saja pertanyaan KPK tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa pertanyaan itu cukup banyak terutama terkait dengan sejumlah OPD sejak 2021 hingga 2024.
“Banyak. Tapi kalau struktur di OPD ya, ada pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan,” ujarnya.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh KPK di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Dia menjelaskan karena pemeriksaan Khofifah bersamaan dengan jadwal pemeriksaan perkara di Lamongan Jawa Timur, maka akhirnya direncanakan untuk sekalian saja berbarengan di Polda Jawa Timur.
“Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya munpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Dia melanjutkan, hingga kini status Khofifah masih menjadi saksi. Adapun pada pemeriksaan hari ini, yang mau didalami KPK terhadap Khofifah adalah soal pertanggungjawaban administrasinya.
“Ya, pasti, [yang mau didalami] secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang.
Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya.
“Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
-

Ketua KPK: Khofifah Statusnya Masih Saksi
Jakarta –
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penyidik KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jatim sebagai saksi perkara dana hibah. Setyo mengatakan pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim karena efisiensi penyidik KPK yang tengah mengusut korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
“Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Setyo mengatakan status Khofifah saat ini masih sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Penyidik akan mendalami pertanggungjawaban adminitrasi Khofifah.
“Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok,” ujar Setyo.
“Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” tambahnya.
Diketahui, Khofifah dijadwalkan akan diperiksa KPK pada Kamis (10/7). Tetapi pemeriksaan tersebut bukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK meyakinkan bahwa lokasi pemeriksaan tidak memengaruhi esensi pemeriksaan. Khofifah sebelumnya memang sempat absen dari pemanggilan KPK pada Jumat (20/6).
“Benar, Saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251844/original/054417300_1749810552-Gambar_WhatsApp_2025-06-13_pukul_14.45.54_e8abb7f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Khofifah Diperiksa di Jatim dalam Rangka Efisien dan Efektif – Page 3
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
KPK pada 9 Juli 2025, mengumumkan Khofifah dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi pada Kamis (10/7), dan bertempat di Polda Jatim.
-

Bukan di KPK, Budi Prasetyo Beber Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7) itu, tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun hanya dilakukan di Polda Jawa Timur.
KPK pun memberi penjelasan mengenai alasan di balik keputusan untuk memeriksa Khofifah sebagai saksi kasus dugaan rasuah dana hibah dilakukan di Polda Jatim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi internal. “Dari koordinasi yang dilakukan,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).
Ia memastikan pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim tetap akan berjalan efektif untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan penyidikan kasus tersebut memang sedang berjalan di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di daerah, tidak di Jakarta.
“Dalam perkara ini, kami ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ucapnya.
Meski begitu, pada hari yang sama KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun, pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
-

KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim
Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang.
Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya.
“Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Budi lalu mengungkap bahwa keputusan untuk memeriksa Khofifah di Jatim lantaran penyidik KPK sedang berada di daerah tersebut, melakukan kegiatan penyidikan.
Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan koordinasi yang dilakukan.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Adapun pada pemanggilan sebelumnya 20 Juni 2025, Khofifah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia kemudian mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidikan, dan meminta penjadwalan ulang di waktu lain.
Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.
KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil.
Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.
Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.
Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.
Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.

