Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FRP, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, FRP sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan
korupsi dana hibah
dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai senilai Rp 1,2 Miliar.
Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjung Balai yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjung Balai, EAS; Bendahara KPU Tanjung Balai, MRS; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, SWU.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai
, Bobon Robiana mengatakan, kasus bermula saat KPU Tanjung Balai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemkot Tanjung Balai total keseluruhan Rp 16.500.000.000 atau Rp 16,5 miliar.
Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
“Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025,” ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Sabtu (20/12/22025).
Selanjutnya, menurut Bobon, kejaksaan melakukan proses penyelidikan usai menerima informasi dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kemudian, pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan juga memeriksa sebanyak 75 orang saksi.
“Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271,” ujar Bobon.
Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD),
mark up
pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” kata Bobon.
Bobon mengungkapkan, selain menahan keempatnya,
Kejari Tanjungbalai
juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang diduga hasil korupsi.
Kini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: dana hibah
-
/data/photo/2025/12/20/694648d7ced28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan Medan 20 Desember 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246867/original/091148300_1749474685-WhatsApp_Image_2025-06-09_at_19.43.50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Tetap Lanjut untuk 20 Tersangka Lain
Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (16/12) pukul 14.00. Kasus dugaan korupsi dana hibah jatim tetap berlanjut untuk 20 tersangka lainnya.
Kusnadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah akan menghentikan melakukan penyidikan terhadap Kusnadi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).
Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya tetap dilakukan penegakan hukum.
“Sedangkan, untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur (Jatim) terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang menjadi tersangka.
Mirisnya, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan mantan wakilnya Anwar Sadad serta Achmad Iskandar terlibat. Bahkan, Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan, awal mula dana hibah warga Jatim jadi bancakan Kusnadi dan koleganya.
Dia menyebut, Kusnadi menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.
Dalam pertemuan itu, diputuskan Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022. Dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.
Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada lima korlap. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP), korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Kemudian, SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.
Kelima korlap tersebut kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.
-

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia
Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka menyelimuti kancah politik Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Kabar meninggalnya Mantan Ketua PDIP Jatim tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan kerabat terdekat. Kuasa hukum almarhum, Harmawan H Adam, membenarkan kabar duka tersebut saat dihubungi.
“Iya Benar Mas. Pak Kusnadi klien kami meninggal pukul 14.01 WIB di RS,” ujar Adam saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/12/2025).
Kusnadi meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menderita penyakit kanker kelenjar getah bening (limfoma) dan autoimun, yang menyebabkan ia menjalani kemoterapi rutin dan membutuhkan perawatan intensif.
Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, jenazah Kusnadi akan dimakamkan di TPU Sedati, Sidoarjo.
Kusnadi adalah seorang politiksu PDIP yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Pria kelahiran 7 Desember 1958 ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Pada tahun 1986, Kusnadi menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan tahun 1995 lulus S-2 Universitas Gadjah Mada. Dikenal sebagai politikus yang merakyat, karir politik Kusnadi berujung antiklimaks ketika perkara dana hibah menyeret namanya setelah Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) terlebih dulu terjerat perkara ini. [tok/beq]
-

Dana Hibah di Malang Capai Rp159,9 Miliar, DPRD: APH Harus Tingkatkan Pengawasan
Malang (beritajatim.com) – Realisasi anggaran dana hibah pada APBD Kabupaten Malang 2026 cukup tinggi, yakni encapai Rp 159,9 miliar.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menilai penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya, tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“Saat ini kita ketahui masih ada sejumlah pemeriksaan kejaksaan terkait dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun 2023 dan 2024, ini harus jadi catatan dan atensi kita semua,” kata Zulham, Kamis (11/12/2025.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu memberi catatan, idealnya penerima hibah diprioritaskan pada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat terutama di bidang pelayanan dasar.
Kata Zulham, ada 4 OPD yang menjadi penerima hibah cukup besar di tahun depan. Antara lain, Dinas Pendidikan (Rp86,1 miliar), Dinas Kesehatan (Rp27,6 miliar), Bakesbangpol (Rp 17,2 miliar), dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Rp12,6 miliar).
“Prioritasnya harus tepat karena ruang fiskal kita mengalami efisiensi besar-besaran dari Pusat. Tak boleh lagi ada lagi dana rakyat yang tidak efektif penggunaan apalagi bentuknya hibah,” ujar Zulham.
Pada APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp4,33 triliun. Jumlah itu merosot cukup tajam, yakni Rp529,27 miliar dibanding target 2025 yang mencapai Rp 4,86 triliun. Kondisi serupa juga terjadi pada belanja daerah.
Rencana belanja tahun depan dirancang Rp4,47 triliun atau berkurang Rp547,03 miliar dari alokasi 2025 yang mencapai Rp5,02 triliun. Hal itu merupakan dampak dari pemangkasan dana transfer dari Kemenkeu hingga Rp 644 miliar pada 2026 mendatang.
Zulham yang juga anggota Komisi IV itu secara khusus mengingatkan mitranya yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan terkait dengan pengelolaan Hibah UPLAND di bidang pertanian.
Menurut Zulham, pada 2017 Hibah itu sempat menyita perhatian publik karena menjadi objek pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang.
Selain itu, pada 2025 ini KPK juga sedang melakukan pemeriksan terkait hibah APBD Jatim 2019-2022 di sektor pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan sudah memeriksa sejumlah saksi Pokmas dan Kepala Desa.
“Pertanian ini tulang punggung kabupaten jadi harus lurus tidak boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum, semua sama di mata hukum dan harus tetap taat asas,” kata Zulham mengakhiri. [yog/suf]
-

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Segera Penentuan Tersangka
Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp10 miliar memasuki fase penentuan.
Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu ekspose dan perhitungan kerugian negara.
Setelah lebih dari satu tahun berada di meja penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh saksi, termasuk saksi ahli, telah tuntas diperiksa. Hal tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.
“Semua saksi sudah kami periksa. Kamis (4/12/2025) pekan lalu, pemeriksaan saksi ahli keuangan negara menjadi rangkaian terakhir sebelum penyidik menggelar ekspose perkara,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, setelah seluruh bahan keterangan dinyatakan lengkap, penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan melakukan ekspose internal untuk menentukan arah lanjutan penyidikan. Tahap berikutnya adalah perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Selanjutnya akan kita lakukan ekspose, kemudian perhitungan kerugian negara, baru penetapan tersangka. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 ini menyeruak dari temuan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Mojokerto untuk dua tahun tersebut mencapai Rp10 miliar.
Proses hukum bermula pada Desember 2024 melalui ekspose awal bersama Inspektorat. Memasuki 2024, penyidik mulai memanggil Ketua KONI, pengurus periode 2020–2024, pejabat Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), hingga pelaksana teknis kegiatan. Pemeriksaan intensif berlangsung sepanjang Oktober 2024.
Pada Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan meningkatkan status menjadi penyidikan. Proses terus bergulir hingga Juli 2025 ketika perkara resmi masuk tahap penyidikan penuh. Sejak itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat daerah dan unsur pengelola kegiatan. [tin/ted]
-

Galau dengan Sistem Pendidikan Sekarang, Prof Stella Christie Bongkar Alasan Indonesia Sulit Jadi Negara Maju
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Stella Christie menyoroti persoalan pendidikan Indonesia berakar pada kultur feodal dan kebijakan yang tidak berbasis riset.
Ia menilai bahwa banyak keputusan pendidikan tidak mendorong perkembangan berpikir dan kreativitas siswa, sehingga kualitas pembelajaran sulit meningkat.
Sebagai ilmuwan kognitif yang lama berkarier di luar negeri, Stella menyampaikan kegelisahannya melihat kelas-kelas yang tidak memberi ruang bagi siswa untuk bertanya atau berdialog.
Ia menekankan bahwa kemampuan bernalar sebenarnya sudah dimiliki anak sejak dini, namun hilang karena pendekatan pembelajaran yang terlalu menekankan kepatuhan.
“Kemampuan untuk berpikir secara logis itu sudah dimiliki anak dari kecil,” ujarnya dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Sabtu (6/12).
Ia juga mengungkap keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan nasional saat ini. “Dan saya galau dengan situasi pendidikan sekarang,” tambahnya.
Stella kemudian memperkenalkan Sekolah Garuda, sebuah sekolah unggulan yang memadukan kurikulum nasional dan internasional sambil membuka akses riset sejak tingkat SMA.
Program ini ditujukan untuk memperluas kesempatan bagi talenta dari seluruh Indonesia agar dapat tumbuh dalam ekosistem akademik yang lebih terbuka dan kolaboratif.
“Sekolah ini kami harapkan menjadi inkubator pemimpin bangsa,” tuturnya.
Ia juga menyoroti masalah besar lain, yaitu rendahnya insentif riset yang membuat produktivitas ilmuwan Indonesia stagnan. Aturan dana hibah selama ini tidak memberi ruang bagi peneliti untuk mendapatkan kompensasi pribadi, sehingga motivasi riset ikut menurun.
-

Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik, bendahara SMPI Ulul Albab asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, setelah terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Jumat (28/11/2025).
Wasik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96, subsider hukuman penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama 1 tahun.
Dari pihak penuntut, jaksa sempat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan hal tersebut. “Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Meskipun demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum memutuskan langkah hukum lanjutan pasca putusan vonis dibacakan. “Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas Taufik.
Kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan ini mencuat setelah didapati bangunan SMPI Ulul Albab tidak selesai dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran hibah yang diterima. Sekolah tersebut mengajukan proposal Rp1,08 miliar pada 2021 dan menerima kucuran dana Rp 877,4 juta dari Pemprov Jatim melalui Biro Kesra. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 583.153.266,96.
Dalam proses persidangan, terungkap rangkaian modus yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan kuantitas barang, serta mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan pembangunan sekolah tidak selesai sesuai standar. [ada/beq]


