Topik: Dana desa

  • Rekom DPRD Jember untuk Bupati Hendy (2): Antara Stunting dan Platform Digital

    Rekom DPRD Jember untuk Bupati Hendy (2): Antara Stunting dan Platform Digital

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyodorkan 25 rekomendasi untuk Bupati Hendy Siswanto sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023.

    Seluruh rekomendasi itu dibacakan Mufid, legislator Partai Kebangkitan Bangsa, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Kamis (25/4/2024).

    Selain merekomendasi urusan ekonomi, kemiskinan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, DPRD Jember juga merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Undang-Undang Desa, pelaksanaan dana desa, terutama dalam peningkatan linerja badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah desa juga perlu dilibatkan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa.

    “Pemerintah Kabupaten Jember diminta mendorong dan memfasilitasi lahirnya inovasi, baik dalam peningkatan pelayanan maupun perekonomian desa, serta mendorong lahirnya desa percontohan baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional,” kata Mufid.

    Dalam sektor transportasi publik,. DPRD Jember mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan program yang jelas dan terukur dalam tata kelola transportasi publik yang ramah. “Prasarana perhubungan termasuk terminal, halte, dan bandara harus dooptimalkan.” kata Mufid.

    Pemerintah Kabupaten Jember diharuskan DPRD untuk meningkatkan capaian Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). “Lakukan moratorium pembangunan aplikasi, dengan lebih mengutamakan peningkatan pemanfaatan aplikasi yang sudah beroperasi, untuk mendukung pelayanan serta konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, sebagaimana arahan Menteri Pemberayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Mufid.

    “Pemerintah Kabupaten Jember hendaknya mendorong pemberdayaan dan kelembagaan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), terutama di desa, serta mendorong keterbukaan Informasi public dengan membentuk Komisi Informasi Publik di daerah,” kata Mufid.

    DPRD Jember merekomendasikan program pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro kecil menengah dan koperasi, melalui dua hal. “Pertama, peningkatan capaian target legalitas, dan, kedua, peningkatan kemampuan untuk naik kelas, serta mendorong pasar UMKM menuju UMKM mendunia yang bisa melakukan ekspor,” jelas Mufid.

    Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai rumusan strategi pemajuan kebudayaan. “PPKD juga menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang,” kata Mufid.

    “Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Mufid. [wir]

  • Bupati Jember Minta Dana Desa untuk Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

    Bupati Jember Minta Dana Desa untuk Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto meminta 226 pemerintah desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ikut membantu perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) lewat dana desa.

    “Dana desa sangat bermanfaat bagi masyarakat jika difokuskan pada satu arah pembangunan: RTLH semua,” kata Hendy dalam acara J-Bershodaqoh di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Jember, Senin (8/4/2024).

    Ada ribuan rumah tidak layak huni di Jember yang harus diperbaiki. “Tahun ini ada sekitar 400 RTLH yang diperbaiki Pemkab Jember,” kata Hendy.

    Dengan bantuan dari dana desa, Hendy mengatakan, jumlah rumah yang diperbaiki bakal lebih banyak. “Saya punya 226 kepala desa. Kalau mereka memperbaiki 10 RTLH per tahun, rata semua kades,sudah ada 2.260 unit yang diperbaiki,” katanya.

    “Mohon bantuan. Mari dana desa difokuskan pada satu pembangunan. Satu fokus tapi keren,” kata Hendy.

    Hendy mencontohkan Kepala Desa Rowo Indah Rudi Hartono yang sejak 2022 memperbaiki RTLH dengan dana desa setiap tahun 50 rumah.

    “Beliau hari ini ikut dalam program Jember Bershodaqoh dan mempercepat perbaikan 18 rumah. Luar biasa. Tahun 2024 baru memasuki April,” kata Hendy.

    Hendy berharap Pemerintah Desa Rowoindah bisa memperbaiki 50 unit rumah hingga akhir tahun ini. Perbaikan RTLH akan meningkatkan kualitas hidup warga miskin.

    “Harapan saya; apa yang sudah dilakukan Pak Rudi Hartono juga dilakukan kepala desa kita,” kata Hendy. [wir/aje]

  • Pemkab Blitar Cicil 35% Kekurangan ADD Selama 4 Bulan

    Pemkab Blitar Cicil 35% Kekurangan ADD Selama 4 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memutuskan akan mencicil penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. Setelah sebelumnya Pemkab Blitar hanya menyalurkan 25 persen ADD ke seluruh desa, kini sisanya yakni 35 persen bakal dicicil selama 4 bulan ke depan.

    Pemkab Blitar bakal menyalurkan 35 persen kekurangan ADD tahap 1 selama 4 kali mulai April hingga Juli. Artinya, setiap bulan desa bakal menerima dana ADD sebesar 8,75 persen.

    Hal itu dilakukan Pemkab Blitar menyesuaikan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pusat. Kondisi ini memang sedikit berbeda dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

    Pemerintah tidak mentransfer sesuai porsi persentase yang ditentukan. Sebaliknya, pemerintah melakukan transfer untuk kepentingan pembayaran gaji dan operasional desa tersebut tiap bulan.

    “Dalam penetapan perbup, kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan ada kesepakatan hingga diaplikasikan pada tahun ini. Pada perbup itu tidak ada masa jatuh tempo penyaluran ADD tahap I yang 60 persen itu,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang, Rabu (3/4/2024).

    Penyaluran ADD ini tergantung transfer DAU dari pusat. Sehingga pada bulan Maret, Pemkab Blitar hanya bisa menyalurkan 25 persen pada termin pertama tahap I pencairan ADD.

    Informasi ini pun telah disampaikan kepada camat untuk meneruskan ke kepala desa. Sebab, sisa penyaluran ADD yang 35 persen akan dibagi rata dengan disalurkan tiap bulan hingga Juli nanti.

    Itu juga berarti gaji perangkat desa dan kepala desa tidak akan molor seperti tahun-tahun sebelumnya.

    “Kami sebelumnya memang mencari role model untuk penyaluran ADD yang cocok di Kabupaten Blitar. Sedangkan tahun depan, dimungkinkan bisa berubah sesuai transfer dari pemerintah pusat,” bebernya.

    Regulasi ADD disalurkan tiap bulan ini merupakan ide dari para kepala desa. Tentu regulasi tersebut direspon baik oleh pemerintah daerah.

    Selain itu, pengajuan ADD ini harus dipenuhi dengan syarat administratif, seperti kwitansi pengajuan, lembar konfirmasi termin sebelumnya dan rekening koran.

    Sementara itu, penyaluran ADD tahap II yang 40 persen akan disalurkan pada Agustus. Tentu juga melihat kekuatan DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Bambang berharap dana transfer dari pusat bisa lancar sehingga bisa langsung ditransfer kepada desa.

    “Ini ada usulan dari pemerintah desa, siltap atau ADD ini agar langsung ditransfer (dari kas negara,Red) kepada desa. Namun, kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terhadap usulan para perangkat desa itu,” tutupnya. [owi/beq]

  • Pemkab Magetan Gelontorkan Hampir Rp1 M untuk Program Bunda Kasih

    Pemkab Magetan Gelontorkan Hampir Rp1 M untuk Program Bunda Kasih

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelontorkan total hampir Rp1 miliar untuk program Bunda Kasih di tahun 2023. Program tersebut berupa permakanan untuk lansia sebatang kara. Jumlah penerima manfaat dari program tersebut mencapai 300 lansia pada 2023. 

    Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, untuk tahun 2024, ada 350 lansia yang mendapatkan program permakanan. Jumlah itu, masih jauh dari kata menyeluruh, karena ada total 1.300 lansia sebatang kara. Smenetara, baru 300 orang yang sudah diakomodir. 

    ‘’Kami upayakan tiap tahun bisa mengalami peningkatan jumlah penerima bantuan. Apalagi yang lansia sebatang kara ini ada 1.300, sementara baru 300-an lansia yang bisa terlayani dengan program ini. Keterbatasan anggaran yang membuat kami belum bisa menyentuh seluruh lansia,’’ kata Parminto, Kamis (28/3/2024). 

    Pihaknya segera mengkoordinasikan kondisi itu pada pemerintah desa. Utamanya ,agar pihak desa bisa turut memberikan pelayanan tersebut dengan menggunakan dana desa. Sehingga, bisa lebih banyak lansia yang bisa terlayani. 

    ‘’Harapannya, seluruh lansia sebatang kara ini bisa mendapatkan makanan tiap harinya. Sumber anggarannya memang tidak harus dari APBD, dana desa pun bisa, makanya kami hendak berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. Khususnya, bagi lansia yang belum bisa terlayani,’’ kata Parminto. 

    Selain itu, ada pula bantuan permakanan Kementerian Sosial yang sudah berjalan sejak akhir 2023. Menurutnya, konsep tersebut memang hampir sama dengan Bunda Kasih. Namun, tentu bantuan itu memiliki nilai yang lebih besar ketimbang Bunda Kasih yang hanya Rp300 ribu sebulan. 

    ‘’Kalau permakanan Kemensos ini sekali makan senilai Rp25.000, makanan diberikan dua kali. Untuk sebulan ya tentu lebih besar. Kami juga usulkan lansia yang memerlukan bantuan ini agar bisa tersentuh bantuan permakanan,’’ pungkasnya. [fiq/but]

  • ADD Tak Cair 100%, Pelayanan Desa se-Blitar Terancam Macet

    ADD Tak Cair 100%, Pelayanan Desa se-Blitar Terancam Macet

    Blitar (beritajatim.com) – Pelayanan seluruh desa se-Kabupaten Blitar terancam macet. Hal itu terjadi setelah Alokasi Dana Desa (ADD) tidak cair 100 persen sesuai ketentuan, lantaran alasan ada kendala dalam proses transfer dari pusat ke daerah.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bambang Dwi Purwanto mengatakan, untuk ADD tahap pertama ini hanya cair 25 persen.

    Padahal sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pencarian Alokasi Dana Desa seharusnya 60 persen. Namun realisasinya hanya 25 persen.

    “Pencairan ADD ini sesuai dana transfer atau dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Setelah kami hitung dan mampunya hanya 25 persen atau sekitar Rp36 miliar untuk 220 desa yang sudah cair akhir pekan lalu dan ada yang sebagian minggu ini,” kata Bambang, Rabu (27/3/2024).

    Nantinya sisa pencairan ADD akan dihitungkan lagi dari dana yang ditranfer oleh pemerintah pusat. Pemkab Blitar mengklaim pencairan ADD tidak molor, hanya saja sistem transfer DAU tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

    Pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Blitar terkait langkah-langkah dalam masalah ini. Untuk sisa pencairan tahap I, pihaknya masih mengusahakan ke pemerintah pusat.

    Untuk sementara DPMD dapast memastikan sebelum lebaran semua kepala desa dan perangkatnya menerima siltap selama 3 bulan.

    “ADD ini juga termasuk insentif untuk BPD dan RT/RW. Mekanismenya, pemerintah desa harus melakukan pengajuan, lalu diverifikasi oleh kecamatan, DPMD, BPKAD dan langsung ditranfer. Sebagian desa yang belum cair ADD ini masih dalam proses verfikasi,” bebernya.

    Sementara itu, Pengurus Papdesi Kabupaten Blitar IDZ mengaku hanya menerima 25 persen ADD.

    Dia menyayangkan pencairan ADD yang tidak sesuai dari peraturan bupati (perbup). Sebab, selain pencairan ADD yang berkurang, juga mengalami keterlambatan. Seharusnya, ADD bisa dicairkan pada Januari.

    Keterlambatan dan kurangnya pencairan ADD ini tampaknya bakal mempengaruhi kinerja pemerintah desa. Karena dituntut untuk tetap bekerja keras, namun hak yang harus diterima ternyata tidak diperhatikan.

    “Kami berharap ADD jangan sampai mundur dari Januari, karena siltap itu hak kami. Selain itu, mundur dan penurunan pencairan ADD tahap I ini mengganggu kinerja dan kegiatan pemerintah desa,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Perangkat Desa di Blitar Dipastikan Tak Dapat THR

    Perangkat Desa di Blitar Dipastikan Tak Dapat THR

    Blitar (beritajatim.com) – Seluruh Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Blitar dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. Lantaran mereka bukan golongan aparatur sipil negara (ASN) dan belum ada regulasi yang mengatur THR bagi perangkat desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, kades dan perangkat desa tidak mendapat THR. Sehingga Pemkab Blitar tidak menganggarkan untuk THR Kades dan perangkat.

    “Pemerintah tidak pernah menganggarkan THR bagi perangkat desa, yang bersumber dari APBD dan APBDes. Kami juga belum pernah menemui regulasi bahwa perangkat desa dapat menerima THR. Jadi, mereka hanya menerima penghasilan tetap (siltap),” kata Bambang, Senin (25/03/24).

    Bambang menjelaskan bahwa dalam undang-undang desa, kades dan perangkatnya berstatus bukan ASN. Maka dari itu, mereka tidak masuk list jatah THR yang diberikan oleh pemerintah daerah. Meskipun begitu, pihaknya memastikan akan terus update terkait regulasi kebijakan ini.

    Pemerintah pusat pada 15 Maret lalu mengumumkan terkait ketentuan THR kepada ASN. Sayangnya, perangkat desa statusnya saat ini belum jelas. Hingga kini tidak dianggarkan untuk THR kades dan perangkat desa.

    Bambang mengaku banyak menerima pertanyaan terkait THR kades. Namun, pihaknya hanya bisa menjawab belum adanya regulasi tersebut.

    Menurut Bambang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat melakukan pendataan daerah mana saja yang telah menerapkan pemberian THR. Untuk di Kabupaten Blitar, selama ini belum melakukan kebijakan tersebut.

    Sementara itu, Kades Ngoran, Kecamatan Nglegok, Imam Saiful menyayangkan tidak adanya THR bagi kades dan perangkatnya. Sebab, pihaknya juga aparatur pemerintah yang sama dengan ASN. Harusnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membuat peraturan bupati terkait THR perangkat desa.

    “ASN aja dapat THR. Kami juga ingin mendapatkan hal yang sama karena kinerjanya sama. Sebagai pelaksana di bawah, kami merasa tidak ada perhatian. Ya kami berharap dapat disamakan dengan ASN,” ungkapnya.

    Imam menjelaskan bahwa memang pada tahun sebelumnya tidak ada anggaran THR untuk perangkat desa. Hanya siltap yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) itu yang diterima oleh pegawai di lingkungan pemerintah desa. [owi/but]

  • Sri Mulyani Berharap Warga Tak Mampu Tahu dari Mana Asal Uang Bansos

    Sri Mulyani Berharap Warga Tak Mampu Tahu dari Mana Asal Uang Bansos

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan orang miskin atau tidak mampu perlu tahu dari mana uang negara yang diberikan untuk berbagai bantuan sosial (bansos).

    Wanita yang akrab disapa Ani itu menyebut pihaknya perlu terus mengedukasi masyarakat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih, rakyat merupakan bagian penting dalam pengawasan penggunaan uang negara.

    “Masyarakat juga akan ikut tentu dalam mengawasi, ikut memiliki, karena mereka yang mampu (orang kaya) membayar pajak dan tentu mereka ingin tahu uang pajaknya untuk apa. Sedangkan yang tidak mampu (orang miskin) mendapat bantuan dari pemerintah dan mereka harus tahu uangnya dari mana,” tuturnya dalam Peresmian Rusunara PNS Kemenkeu di Jayapura, Papua, Kamis (1/2).

    “Ini untuk menciptakan iklim akuntabilitas dan rasa memiliki terhadap negara ini dari seluruh rakyat Indonesia. Negara ini dibangun dengan perjuangan serta gotong royong dan kita terus juga harus memupuk rasa gotong royong ini dengan salah satunya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” imbuh Ani.

    Ia juga membantah nada sumbang bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat hanyalah sebuah retorika. Ani menuturkan banyak keran yang dibuka untuk membantu seluruh warga Indonesia.

    Jika bicara pemasukan negara, Ani menyebut pemerintah bisa mendapatkannya dari pungutan pajak, bea dan cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Belanjanya bisa melalui belanja kementerian/lembaga, maupun transfer keuangan dan dana desa, bahkan juga dari sisi below the line atau investasi. Itu semua menggambarkan bagaimana kehadiran negara, karena masyarakat kita mungkin sering merasakan negara hadir itu menjadi dianggapnya hanya retorika,” jelas Sri Mulyani.

    “Kementerian Keuangan berkewajiban dan bertanggung jawab menyampaikan ke masyarakat secara konkret apa artinya kehadiran negara. Negara bisa hadir karena ada uang negara atau yang disebut #UangKita,” tambahnya.

    Bantuan negara untuk orang miskin alias bantuan sosial (bansos), baik bantuan pangan maupun bantuan langsung tunai (BLT), marak dikucurkan belakangan ini. Kucuran bansos itu berdekatan dengan ajang Pemilu 2024.

    Terlepas dari itu, pembangunan Rusunara alias Rumah Susun Negara yang diresmikan Ani hari ini adalah buah kerja sama Kemenkeu dengan Kementerian PUPR. Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menandatangani nota kesepakatan bersama melalui Nota Kesepakatan Nomor 05/SKS/M/2020 dan PRJ-11/MK.01/2020.

    Peletakan batu pertama atau groundbreaking rusun PNS Kemenkeu di Papua itu dilakukan pada 26 November 2021 lalu. Kala itu, Ani juga hadir langsung di lokasi.

    “Saya ingin menyampaikan terima kasih pada kesempatan ini kepada tentu teman saya Pak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diwakilkan kepada Pak Sekretaris Jenderal (Sekjen PUPR Zainal Fatah). Dan terutama juga atas kerja sama kolaborasi dengan seluruh jajaran PUPR,” kata Ani.

    “Mohon maaf kalau Kementerian Keuangan dalam kehadirannya sering membuat beberapa pihak terganggu karena pembangunan ini, tapi ini adalah untuk pembangunan kita semua,” tandas sang Bendahara Negara.

    (skt/sfr)

  • 2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    Magetan (beritajatim.com) – Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih ngendon. Dua kasus itu belum berlanjut ke tahapan penetapan tersangka. Alasannya, masih menunggu audit dari pihak terkait, utamanya soal besaran kerugian negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, dua kasus korupsi itu yakni kasus korupsi dugaan mark up anggaran pengadaan gamelan tradisional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magetan Tahun Anggaran 2019 dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo tahun 2018-2019 bersumber dari dana desa (DD).

    “Untuk dugaan mark up gamelan untuk SD ini, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paketnya Rp1,7 miliar. Kemudian, nilai kontraknya Rp1,1 miliar. Nah, saat dicek oleh ahli, ternyata gamelannya ini kualitasnya tidak maksimal, bunyi yang keluar berbeda dengan bunyi yang seharusnya,” terang Yuana, Jumat (29/12/2023).

    Dalam kasus itu, pihaknya sudah memintai keterangan total 40 saksi. Pihaknya mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) untuk menelisik kualitas gamelan tersebut.

    Sementara saat ini, pihaknya menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini,” katanya.

    Mantan Kajari Kabupaten Halmahera Tengah itu turut menjabarkan soal penanganan kasus korupsi di Desa Ngariboyo. Sejauh ini, sudah 30 hingga 40 saksi yang diperiksa.

    “Sudah kami tanyakan pada ahli juga. Kami masih menunggu auditnya dari BPKP. Dan memang tidak bisa instan untuk audit ini. Karena, antriannya banyak. Yang mengajukan audit tidak hanya Kejari Magetan, tapi termasuk Polda Jatim, Polres se-Jawa Timur, hingga Kejakasaan Tinggi,” lanjutnya.

    Yuana memperkirakan, tahun 2024 nanti bakal segera ditentukan siapa tersangka sekaligus total kerugian negara imbas praktik rasuah tersebut. [fiq/ian]

  • Di Probolinggo Gelapkan Dana Desa, Lari ke Bali Terjerat Curanmor

    Di Probolinggo Gelapkan Dana Desa, Lari ke Bali Terjerat Curanmor

    Probolinggo (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bernama Trawi akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo. Dia  diamankan terkait kasus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 sebesar Rp. 138.600.000.

    Trawi ditangkap oleh Satuan Unit Tipikor dari Lapas Kerobokan Bali. Dia di Bali sedang menjalani masa tahanan terkait kasus curanmor.

    Iptu Bagas Indra, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, menyatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.

    “Awalnya, yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum kami mengamankannya. Namun, kami mendapat informasi bahwa dia ditahan di Lapas Kerobokan Bali karena kasus curanmor,” ujarnya.

    Setelah mendapat informasi tersebut, Bagas mengatakan pihaknya segera bergerak menuju Lapas Kerobokan. Tujuannya untuk menjemput mantan Kades tersebut.

    “Setelah proses administrasi selesai, kami membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Kraksaan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

    Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman, mengkonfirmasi bahwa salah satu tahanan dari Lapas Kerobokan telah dititipkan di Rutan tersebut. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Trawi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

    “Selama periode tersebut, dia tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarganya. Itu adalah bagian dari proses mapenaling yang harus dijalani hingga masa tersebut berakhir,” ungkapnya. [ada/but]

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]