Topik: Dana desa

  • Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD), di Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka.

    Tak berhenti di sini, mereka juga menetapkan tersangka baru bernama Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka diketahui meruapakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif dalam kasus tersebut.

    Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.

    “Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kwitansi fiktif. Seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

    Dari hasil penyelidikan selama kurun waktu 2020-2022, Kepala Desa mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPj diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru diberikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penangan Covid-19 dari CV tersangka ini.

    “Ternyata kwitansi yang dilaporkan tersebut fiktif, tidak ada transaksi, tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi Dana Desa,” tuturnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta.

    “Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses selanjutnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya pada pertengahan bulan September lalu, Kejari telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022. Atas perbuatannta ini, tersangka diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/suf]

  • Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Tulungagung (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp721 juta, Kepala Desa (Kades) Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Suratman (49), dijebloskan ke bui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta.

    Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.

    Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung. “Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

    Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya.

    Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta. Jumlah ini lebih besar dari pada penghitungan awal yakni sekitar Rp500 juta. Tersangkajuga belum melakukan pengembalian kerugian negara.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Aktivis FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang) melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024). Demo tersebut menyita perhatian pengguna jalan.

    Pasalnya, ada lima aktivis yang berdandan ala badut. Namun demikian, badut satu dengan badut lainnya berbeda tampilan. Di antaranya, badut markus, badut debt collector, badut koruptor, badut sertifikasi, serta badut pungli.

    Bukan hanya orasi, para badut tersebut juga berjoget-joget di depan kantor Kejari Jombang sembari bernyanyi’ di sini senang di sana senang’. Dalam aksinya, para aktivis juga membagikan pernyataan sikap kepada pengguna jalan.

    Ketua FRMJ Joko Fatah Rochim mengatakan bahwa pihaknya sengaja menampilkan badut dalam demonstrasi tersebut. Itu merupakan sindiran untuk oknum kejaksaan yang berwatak seperti badut. “Ada yang melakukan pungli, ada yang menjadi debt collctor, serta berwatak markus (makelar kasus),” ujar Fatah.

    Fatah juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang sudah mereka laporkan ke Kejari Jombang. Hanya saja, kasus-kasus tersebut masuk peti es alias mandek. Kepala Kejari silih berganti, namun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan FRMJ tak pernah tuntas tertangani.

    Kasus itu di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek rumah burung hantu (rubuha) Rp734 juta dari APBD-P tahun 2020. Kemudian dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh tahun 2023.

    Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dan dana penyertaan modal Rp50 juta/Bumdesma. Anggaran ini dikelola 10 desa melalui Bumdesma (Badan Usaha Desa Bersama) Kabupaten Jombang.

    Para pendemo menyampaikan tuntutan di depan kantor Kejari Jombang

    Kasus lainnya, lanjut Fatah, dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM slag alumunium di Kecamatan Sumobito. FRMJ juga meminta usut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejaksaan Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat yang menggunakan DD (dana desa) tahun 2024.

    “Kami meminta Kepala Kejari Jombang yang baru mengusut tuntas seluruh kaus dugaan korupsi yang macet tersebut. Kebetulan Kepala Kejari Jombang baru saja berganti,” ujar Fatah yang mengenakan kaus hitam dipadu dengan ikat kepala ini.

    Demonstrasi yang dilakukan FRMJ ini mendapatkan pengawalan ketat dari apparat kepolisian. Petugas membuat pagar betis di gerbang kantor Kejari Jombang. Usai menyampaikan tuntutannya, para pendemo membubarkan diri. Mereka tidak mau ditemui oleh Kasi Intel. [suf]

  • Deretan Kades di Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Deretan Kades di Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang tersandung kasus korupsi. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kades Crabak Kecamatan Slahung berinisial DW sebagai tersangka. Kades Crabak itu disangka telah melakukan praktik rasuah dana desa (DD) pada tahun anggaran 2019-2020.

    “Kades Crabak kita tetapkan tersangka pada hari Selasa (23/7) lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, ditulis Minggu (28/07/2024).

    Agung menyebut indikasi korupsi yang disangkakan kepala Kades Crabak itu, terkait dengan temuan selisih spesifikasi proyek alokasi DD. Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang keluar beberapa waktu yang lalu.

    “Dari hasil audit itu, ada beberapa pekerjaan yang bersumber dari DD yang diduga ada indikasi korupsi,” katanya.

    Kemudian kades di Kabupaten Ponorogo yang tersandung kasus korupsi yakni kades Sawoo Kecamatan Sawoo berinisial SR. Kades SR ini juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Penetapan status tersangka untuk sang kades itu, dilakukan Kejari Ponorogo pada tanggal 24 April 2024 lalu. Dalam kasus korupsi pungli penerbitan surat segel tanah itu, tidak hanya menjerat sang kades, beberapa perangkat bawahnya pun juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Penetapan tersangka pada kadea Sawoo ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti,” kata Agung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, kades di Kabupaten Ponorogo yang pernah tersandung kasus korupsi ialah mantan kades Ngloning Kecamatan Slahung. Pada tahun 2021 lalu, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan kades Ngloning inisial EF sebagai tersangka kasus korupsi.

    Saat menjabat sebagai kades, Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya, yakni dengan melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2018. Serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2017 hingga 2018.

    “Tersangka modusnya kegiatan fiktif, mark up dan pemotongan anggaran,” kata Jeifson Sitorus, Kasat Reskrim Polres Ponorogo kala itu. [end/aje]

  • Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung. Kades berinisial DW itu, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Atas praktik rasuah itu, negara dirugikan ratusan juta.

    “Penetapan status tersangka kepada DW ini, dilakukan pada hari Selasa (23/7) lalu. Tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan DD Desa Crabak untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Penetapan tersangka ini, kata Agung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tersangka DW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Secara subsidair, tersangka DW juga diduga melanggar Pasal 3 UU yang sama.

    “Penetapan ini kita lakukan dengan hati-hati. Setelah ada 2 alat bukti yang cukup, baru kita lakukan penetapan tersangka,” katanya.

    Setelah diberitahukan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik, tersangka DW mendapatkan pemberitahuan hak-haknya dan menandatangani berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka. Hingga saat ini, DW belum ditahan karena dinilai masih kooperatif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Karena kooperatif, tersangka belum ditahan, hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Korupsi, Kades Ngariboyo Magetan Dinonaktifkan dan DD Dihentikan Sementara

    Korupsi, Kades Ngariboyo Magetan Dinonaktifkan dan DD Dihentikan Sementara

    Magetan (beritajatim.com) – Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinonaktifkan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2019.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan telah memproses pemberhentian sementara Sumadi dan menahan anggaran Dana Desa Ngariboyo. Hal ini dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun. “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (06/07/2024).

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum. “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan. “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu nanti tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Diketahui, Sumadi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik Kejari Magetan pada awal Mei lalu. Dia terbukti membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembelian tanah urug dan batu, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp209.642.700.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nursiyam, menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan ahli. Hasil pemeriksaan menunjukkan Sumadi bersalah dalam korupsi anggaran dana desa.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pidana khusus sepakat menetapkan kepala desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” kata Yuana.

    Sumadi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [fiq/kun]

  • Tilap Dana Desa Rp646 Juta, Mantan Kades di Malang Dibui

    Tilap Dana Desa Rp646 Juta, Mantan Kades di Malang Dibui

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kades Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial S ditahan Polres Malang. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menilap atau mengkorupsi Dana Desa dari 2019-2021 sebesar Rp646 juta.

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung mendapat alokasi Dana Desa dari pemerintah. Rinciannya, pada 2019 mendapat lebih dari Rp1,4 miliar, 2020 lebih dari Rp1,4 miliar, dan 2021 dapat Rp 1,05 miliar.

    Modusnya tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan melakukan proyek fiktif.

    “Sudah kami periksa sebanyak 11 saksi. Termasuk Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Imam Mustolih saat rilis kasus dugaan korupsi di Mako Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

    Imam merinci, tahun 2019 tersangka menyalahgunakan Dana Desa kurang lebih Rp113 juta, tahun 2020, sebesar Rp203 juta dan tahun 2021 sebesar Rp329 juta. Sehingga nilai totalnya Rp646 juta.

    “Tersangka ini ditangkap oleh Kanit Tipikor Polres Iptu A Taufik kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan secara teknis terkait kasus tersebut.

    “Ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana desa,” ucapnya.

    Kata Gandha, pelaku ini tidak bisa mempertanggungjawabkan anggarannya. “Bentuknya dengan mengadakan kegiatan maupun proyek fiktif,” tegasnya.

    Ia mencontohkan proyek fiktif yang dilakukan tersangka. Diantaranya menambah volume sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet yang tidak bisa dibuktikan dan pembelian beberapa barang yang juga tidak bisa dibuktikan.

    “Saat ini kami sedang melakukan tracing aset-aset milik tersangka yang berasal dari penyalahgunaan keuangan desa tersebut. Bentuknya seperti giro, deposit maupun berbentuk harta masih kami tracing,” beber Gandha.

    Atas kasus itu, kata ia, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 dan subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [yog/beq]

  • Blitar Zero Desa Tertinggal, Bupati Apresiasi Kinerja Pendamping Desa

    Blitar Zero Desa Tertinggal, Bupati Apresiasi Kinerja Pendamping Desa

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rini Syarifah menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pendamping desa dan pendamping lokal ( PDL) desa se Kabupaten Blitar saat acara halal bihalal dan rapat koordinasi dengan para pendamping desa dan PDL di Gazebo Pendopo Ronggo Hadinegoro.

    Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menyampaikan bahwa berkat kegigihan para pendamping desa dan PDL, di Kabupaten Blitar zero Desa tertinggal dan sangat tertinggal. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Blitar pada Tahun 2023 telah memiliki desa mandiri sebanyak 64 desa, desa maju sebanyak 152 desa, dan desa berkembang 4 desa.

    “Alhamdulillah sudah tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal. Untuk itu, monggo terus membangun sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Desa supaya seluruh desa yang ada di kabupaten kita ini semuanya mandiri, ” kata Rini Syarifah.

    Bupati perempuan pertama di Blitar ini juga meminta agar para pendamping desa dan PDL terus meningkatkan peran dalam pendampingan desa, harus mampu meningkatkan pemahaman warga dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan yang berkelanjutan.

    Karena peran pendamping desa penting untuk memastikan dana digunakan secara benar, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

    “Saya juga berharap, panjenengan memberikan pemahaman warga tentang dana desa, karena akan meningkatkan partisipasi warga mulai dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Bupati Blitar menyampaikan bahwa guna menuju desa yang mandiri, sejahtera dan berkelanjutan, jangan lupa selalu ingatkan Pemerintah desa agar selalu berjalan memakai regulasi yang telah ditetapkan, sehingga mereka aman dari jerat hukum. Ajak Pemerintah Desa supaya selalu transparan kepada masyarakat. Dorong pula untuk membranding potensi yang dimiliki.

    Dalam kesempatan tersebut, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar mengajak semuanya untuk kerja nyata dan ikut serta mempromosikan Perusahaan Daerah Tirta Penataran yang memiliki air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merk “Blit” dan BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) guna peningkatan PAD Kabupaten Blitar.

    Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh asisten, perangkat daerah terkait dan anggota TP2ID tersebut, para pendamping desa dan PDL melakukan diskusi. Dalam diskusi tersebut dibahas antara lain terkait pembangunan jalan desa , BUMDESA dan seluruh bidang pembangunan di desa.

    Kepala Bappedalitbang, Rully menyampaikan bahwa terkait pembangunan berdasarkan kewenangan.

    “Jika ada LSM meliput pembangunan Desa mohon dijelaskan dengan baik karena kaitannya dengan keterbukaan informasi publik, ” tegasnya.

    Terkait aspek keselarasan perencanaan yang ada di Desa selaras dengan yang ada di Kabupaten. Ada prioritas-prioritas nasional yang harus dilaksanakan di Desa maupun di Kabupaten misalnya stunting, kemiskinan ekstrem.

    Terkait kewenangan, pada momentum Musrenbangdes masuk dalam usulan rencana kegiatan. Agar output dari IDM betul-betul diperhatikan oleh Desa untuk mengisi SIPD. Yang legitimasinya masuk dalam masing-masing Desa.

    Dijelaskan pula bahwa beberapa hal sudah dilakukan oleh Bupati selama 3 tahun terakhir sebagai bentuk perwujudan Panca Bhakti.

    Ditempat yang sama , Kepala Dinas PMD , Bambang Dwi menyampaikan terkait aplikasi BUM Desa sebetulnya oleh verifikator sudah ada apa saja yg perlu dicukupi.

    ” Nanti kita kumpulkan bersama dengan Pak Camat BUMDesa mana saja yg mengalami kendala. Kami sudah ketemu dengan verifikator, mohon untuk dibina dari atas, ‘ ujarnya.

    Menurutnya Dinas PMD siap membantu menginventarisir dan akan menindaklanjutinya. Terkait ketahanan pangan, masing-masing desa bisa, menanam jenis tanaman produktif sendiri-sendiri. [owi/aje]

  • 6.092 KK di Ngawi Masih Terima Bantuan Langsung Tunai DD 

    6.092 KK di Ngawi Masih Terima Bantuan Langsung Tunai DD 

    Ngawi (beritajatim.com) – Jumlah penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) di Kabupaten Ngawi mengalami penurunan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mencatat jumlah KPM tahun ini hanya mencapai 6.092 KPM, sedangkan tahun 2023 mencapai 7.385 KPM.

    ‘’Penurunan KPM ini tersebar di 213 desa di Ngawi. Jadi ada sekitar 1.293 KPM yang sudah tidak menerima BLT DD,” kata Kabul Tunggul Winarno, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Sabtu (27/4/2024).

    Kabul menjelaskan, penurunan KPM ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, ada KPM yang sudah meninggal dunia. Kedua, KPM telah mendapatkan program jaring pengaman sosial lain dari pemerintah. Ketiga, KPM sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima manfaat BLT DD.

    “Penurunan ini terjadi setelah dilakukan validasi data. Tentu saja dengan menurunnya jumlah KPM ini sebagai bukti bahwa penanganan keluarga miskin ekstrem di Ngawi dianggap berhasil,” tambahnya.

    Kabul menjelaskan bahwa usulan KPM BLT DD berasal dari masing-masing desa. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat musyawarah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.

    ‘’Besaran pagu anggaran yang diperuntukan BLT DD maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang diterima di masing-masing desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa KPM yang menerima BLT DD benar-benar valid. Sudah sesuai dengan validasi data,” terangnya.

    Kabul menyebutkan pagu anggaran BLT DD tahun 2024 ini mencapai Rp 21,9 miliar untuk 6.092 KPM. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya selama 12 bulan. “Pencairan bisa disalurkan 3 bulan sekaligus,” ujarnya.

    Penurunan KPM BLT DD di Ngawi ini menunjukkan bahwa program penanggulangan kemiskinan di daerah tersebut menunjukkan hasil. Namun, masih ada ribuan KPM yang masih membutuhkan bantuan. [fiq/kun]

     

  • 2 Desa di Bojonegoro Belum Ajukan Pencairan DD 2024 Tahap Pertama

    2 Desa di Bojonegoro Belum Ajukan Pencairan DD 2024 Tahap Pertama

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua desa di Bojonegoro belum mengajukan peencairan DD (dana desa) tahap pertama tahun 2024. Dengan begotu, pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro belum tuntas.

    Sebanyak 2 desa yang belum mengajukan pencairan DD itu yakni Desa Talok Kecamatan Kalitidu dan Desa Kacangan Kecamatan Malo. Batas pencairan untuk DD tahap pertama ini maksimal bulan Juni.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin mengatakan, untuk dua desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap pertama tahun 2024 itu karena masih ada tunggakan.

    “Untuk Desa Talok belum ada penetapan APBDes sedangkan untuk Desa Kacangan belum ada kejelasan, konfirmasi langsung ke pemdesnya,” ujarnya, Sabtu (27/4/2024).

    Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno membenarkan masih belum adanya anggaran DD yang belum terserap oleh desa di Kabupaten Bojonegoro.

    “Padahal untuk realisasi penyaluran tahap 2 paling cepat bulan April. Syaratnya harus melampirkan realisasi TA sebelumnya dan laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya,” jelasnya.

    Pada tahun anggaran (TA) 2024 ini jumlah total DD yang ditransfer pemerintah pusat ke Kabupaten Bojonegoro totalnya Rp398,89 miliar. Jumlah tersebut untuk 419 desa. [lus/suf]