Topik: Dana desa

  • Strategi Pemkab Kutai Timur Tingkatkan Jumlah Desa Maju

    Strategi Pemkab Kutai Timur Tingkatkan Jumlah Desa Maju

    Sangatta: Pemberdayaan masyarakat desa dalam Sustainable Development Goals (SDGs) adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. SDGs merupakan serangkaian tujuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.

    Itulah sebabnya, SDGs Desa bukan sekadar agenda pembangunan, tetapi juga refleksi dari cita-cita mulia untuk membangun Indonesia dari pinggiran. SDGs Desa menjadi kompas pembangunan yang holistik dan selaras dengan kearifan lokal.

    Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur, terus berupaya menguatkan desa. Di antaranya melalui program pembangunan desa jangka panjang. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.  
     

    Upaya itu terbukti berhasil. Terlihat dari jumlah desa maju yang semakin bertambah. Jika pada 2020 hanya ada 37 desa, kemudian pada 2023 menjadi 69 desa. 

    Perkembangan juga terlihat pada data desa mandiri. Jika pada 2020 hanya berjumlah 10 desa saja, pada 2023 sudah ada 19 desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur.

    Kepala DPMD Kabupaten Kutai Timur Muhammad Basuni mengatakan pemerintah daerah terus melakukan public hearing untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat desa yang akan disertakan dalam rancangan program atau dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pun telah memenuhi alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen atau sekitar Rp9,1 triliun yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Ini potensi sangat besar dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kami menyadari bahwa tugas dari kepala desa ini sangat penting. Terutama dalam menggali potensi mereka, memberikan pelayanan ke masyarakat, hingga pengelolaan dana yang begitu besar. Maka, pemerintah daerah menaikkan tunjangan perangkat desa, kepala desa, BPD, lembaga desa, sampai kepada RT,” ujar Muhammad Basuni.

    Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerjanya bisa menjadi lebih baik. 

    Kepala DPMD Kabupaten Kutai Timur Muhammad Basuni (Foto:Dok.Pemkab Kutai Timur)

    Pemerintah daerah juga memberikan kegiatan langsung kepada RT dalam bentuk kegiatan operasional dan pelatihan bagi masyarakat. Kemudian juga untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang kecil pada masyarakat yang bisa dicover di setiap RT. Nilainya sekitar Rp50 juta per tahun untuk setiap RT. Di Kabupaten Kutai Timur terdapat 1.650 RT. 

    Upaya berikutnya berupa bantuan untuk pengembangan usaha skala rumah dengan sasaran untuk UMKM, UP2K, dan lainnya. Langkah ini dimulai dari peningkatan kapasitas dan legalitas usaha, bantuan prasaran produksi, bantuan sarana usaha, dan bantuan modal usaha skala rumah tangga. 

    Selain itu diadakan peningkatan sarana/prasarana lingkungan RT dengan sasaran fasilitas umum RT dan infrastruktur dan sarana RT. Ada dua langkah dilakukan yakni rehabilitasi fasilitas umum di tingkat RT dan pengadaan inftrastruktur/sarana tingkat RT. Kegiatan yang bisa dibiayai sebesar Rp50 juta per RT yang telah diatur melalui Perbup Nomor 140/K.542/2024. 

    “Hasil kajian kami, peningkatan sarana/prasarana ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan di tingkat RT. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkomitmen akan menambah nilainya untuk tahun depan. Kisarannya mungkin Rp100 juta. Ini kita akan atur kembali. Paling tidak, sebagai tindak lanjut terhadap nilai Rp50 juta tahun ini. Tahun depan penggunaannya akan kita perluas,” ucapnya.

    Setelah semua pelatihan diberikan, kata Basuni, pihaknya juga akan memberikan penyediaan bantuan untuk sarana-sarananya. Kemudian, bantuan pemasarannya dalam pengembangan ekonomi di desa.

    Dengan visi menjadikan desa yang memiliki jiwa entrpreneur, Pemkab Kutai Timur berharap, desa bisa memperoleh pendapatannya sendiri dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga dana yang dikucurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

    Selain itu, tenaga kerja yang dipersiapkan berasal dari putra putri daerah agar tidak ada lagi pengangguran di desa. Program ini adalah langkah ke depan sebagai wujud investasi. Terlebih tahun ini ada peningkatan kapasitas kepala desa, BPD, sekretaris, lembaga, dan BUMDes.

    Pihaknya juga akan melindungi para perangkat desa agar investasi tersebut tidak sia-sia karena penggantian perangkat desa. Caranya, dengan memformulasi peraturan yang melindungi mereka. Melalui pergub yang memuat tentang NIPD atau nomor induk perangkat desa selayaknya NIP dalam lingkup PNS.
     

    Pemkab Kutai Timur juga akan membuat aturan agar kepala desa tidak mudah diberhentikan, yaitu dengan membuat standar dalam kinerja dan keaktifan mereka.

    “Kemudian dalam perekrutannya kita juga akan membuat tim independen untuk melakukan itu. Sehingga yang diperoleh nanti adalah perangkat desa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai untuk mendukung visi-visi daripada desa ini,” katanya.

    Pemkab Kutai Timur juga telah meluncurkan aplikasi Sipades versi 3.0, yang merupakan aplikasi berbasis web untuk pencatatan administrasi aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa. Tujuannya untuk keseragaman agar terwujud tertib administrasi pengelolaan aset desa. Perhatian yang besar terhadap aset desa dilakukan karena bisa meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. 

    Maka dari itu, ia ingin agar aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014, bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.

    Progres lainnya yang sudah terlihat dari usaha beberapa tahun terakhir ini adalah penurunan jumlah desa tertinggal. Jika pada 2020 terdapat 22 desa tertinggal, pada 2023 tidak ada lagi desa tertinggal. Begitu pula dengan jumlah desa berkembang yang berjumlah 70 desa pada 2020, menjadi 51 desa pada 2023.

    Seiring dengan itu, jumlah desa maju semakin bertambah. Pada 2020, hanya ada 37 desa maju. Pada 2021 menjadi 55, kemudian pada 2022 menjadi 61, dan pada 2023 menjadi 69 desa. 

    Perkembangan juga terlihat pada data desa mandiri. Jika pada 2020 hanya berjumlah 10 desa, pada 2021 bertambah menjadi 15 desa, kemudian pada 2022 menjadi 18, dan 2023 sudah ada 19 desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur.

    Sangatta: Pemberdayaan masyarakat desa dalam Sustainable Development Goals (SDGs) adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. SDGs merupakan serangkaian tujuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
     
    Itulah sebabnya, SDGs Desa bukan sekadar agenda pembangunan, tetapi juga refleksi dari cita-cita mulia untuk membangun Indonesia dari pinggiran. SDGs Desa menjadi kompas pembangunan yang holistik dan selaras dengan kearifan lokal.
     
    Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur, terus berupaya menguatkan desa. Di antaranya melalui program pembangunan desa jangka panjang. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.  
     

    Upaya itu terbukti berhasil. Terlihat dari jumlah desa maju yang semakin bertambah. Jika pada 2020 hanya ada 37 desa, kemudian pada 2023 menjadi 69 desa. 
    Perkembangan juga terlihat pada data desa mandiri. Jika pada 2020 hanya berjumlah 10 desa saja, pada 2023 sudah ada 19 desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur.
     
    Kepala DPMD Kabupaten Kutai Timur Muhammad Basuni mengatakan pemerintah daerah terus melakukan public hearing untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat desa yang akan disertakan dalam rancangan program atau dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
     
    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pun telah memenuhi alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen atau sekitar Rp9,1 triliun yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
     
    “Ini potensi sangat besar dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kami menyadari bahwa tugas dari kepala desa ini sangat penting. Terutama dalam menggali potensi mereka, memberikan pelayanan ke masyarakat, hingga pengelolaan dana yang begitu besar. Maka, pemerintah daerah menaikkan tunjangan perangkat desa, kepala desa, BPD, lembaga desa, sampai kepada RT,” ujar Muhammad Basuni.
     
    Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerjanya bisa menjadi lebih baik. 
     

    Kepala DPMD Kabupaten Kutai Timur Muhammad Basuni (Foto:Dok.Pemkab Kutai Timur)
     
    Pemerintah daerah juga memberikan kegiatan langsung kepada RT dalam bentuk kegiatan operasional dan pelatihan bagi masyarakat. Kemudian juga untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang kecil pada masyarakat yang bisa dicover di setiap RT. Nilainya sekitar Rp50 juta per tahun untuk setiap RT. Di Kabupaten Kutai Timur terdapat 1.650 RT. 
     
    Upaya berikutnya berupa bantuan untuk pengembangan usaha skala rumah dengan sasaran untuk UMKM, UP2K, dan lainnya. Langkah ini dimulai dari peningkatan kapasitas dan legalitas usaha, bantuan prasaran produksi, bantuan sarana usaha, dan bantuan modal usaha skala rumah tangga. 
     
    Selain itu diadakan peningkatan sarana/prasarana lingkungan RT dengan sasaran fasilitas umum RT dan infrastruktur dan sarana RT. Ada dua langkah dilakukan yakni rehabilitasi fasilitas umum di tingkat RT dan pengadaan inftrastruktur/sarana tingkat RT. Kegiatan yang bisa dibiayai sebesar Rp50 juta per RT yang telah diatur melalui Perbup Nomor 140/K.542/2024. 
     
    “Hasil kajian kami, peningkatan sarana/prasarana ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan di tingkat RT. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkomitmen akan menambah nilainya untuk tahun depan. Kisarannya mungkin Rp100 juta. Ini kita akan atur kembali. Paling tidak, sebagai tindak lanjut terhadap nilai Rp50 juta tahun ini. Tahun depan penggunaannya akan kita perluas,” ucapnya.
     
    Setelah semua pelatihan diberikan, kata Basuni, pihaknya juga akan memberikan penyediaan bantuan untuk sarana-sarananya. Kemudian, bantuan pemasarannya dalam pengembangan ekonomi di desa.
     
    Dengan visi menjadikan desa yang memiliki jiwa entrpreneur, Pemkab Kutai Timur berharap, desa bisa memperoleh pendapatannya sendiri dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga dana yang dikucurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
     
    Selain itu, tenaga kerja yang dipersiapkan berasal dari putra putri daerah agar tidak ada lagi pengangguran di desa. Program ini adalah langkah ke depan sebagai wujud investasi. Terlebih tahun ini ada peningkatan kapasitas kepala desa, BPD, sekretaris, lembaga, dan BUMDes.
     
    Pihaknya juga akan melindungi para perangkat desa agar investasi tersebut tidak sia-sia karena penggantian perangkat desa. Caranya, dengan memformulasi peraturan yang melindungi mereka. Melalui pergub yang memuat tentang NIPD atau nomor induk perangkat desa selayaknya NIP dalam lingkup PNS.
     

    Pemkab Kutai Timur juga akan membuat aturan agar kepala desa tidak mudah diberhentikan, yaitu dengan membuat standar dalam kinerja dan keaktifan mereka.
     
    “Kemudian dalam perekrutannya kita juga akan membuat tim independen untuk melakukan itu. Sehingga yang diperoleh nanti adalah perangkat desa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai untuk mendukung visi-visi daripada desa ini,” katanya.
     
    Pemkab Kutai Timur juga telah meluncurkan aplikasi Sipades versi 3.0, yang merupakan aplikasi berbasis web untuk pencatatan administrasi aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa. Tujuannya untuk keseragaman agar terwujud tertib administrasi pengelolaan aset desa. Perhatian yang besar terhadap aset desa dilakukan karena bisa meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. 
     
    Maka dari itu, ia ingin agar aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014, bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.
     
    Progres lainnya yang sudah terlihat dari usaha beberapa tahun terakhir ini adalah penurunan jumlah desa tertinggal. Jika pada 2020 terdapat 22 desa tertinggal, pada 2023 tidak ada lagi desa tertinggal. Begitu pula dengan jumlah desa berkembang yang berjumlah 70 desa pada 2020, menjadi 51 desa pada 2023.
     
    Seiring dengan itu, jumlah desa maju semakin bertambah. Pada 2020, hanya ada 37 desa maju. Pada 2021 menjadi 55, kemudian pada 2022 menjadi 61, dan pada 2023 menjadi 69 desa. 
     
    Perkembangan juga terlihat pada data desa mandiri. Jika pada 2020 hanya berjumlah 10 desa, pada 2021 bertambah menjadi 15 desa, kemudian pada 2022 menjadi 18, dan 2023 sudah ada 19 desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Kolaborasi Daerah dan BKKBN, Kunci Cegah Kasus Stunting Baru

    Kolaborasi Daerah dan BKKBN, Kunci Cegah Kasus Stunting Baru

    Jakarta: Audit Kasus Stunting (AKS) terus menjadi andalan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia. BKKBN mendorong kabupaten/kota untuk berbagi inovasi dan strategi nyata, termasuk pendampingan keluarga, intervensi gizi, hingga pencegahan pernikahan dini.

    Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN Irma Ardiana mengatakan melalui AKS dapat belajar dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

    Menurut Irma, banyak kisah dan pembelajaran menarik lain di daerah, di mana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah.

    “Serta memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma.

    Sementara itu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Wihaji diwakiliDeputi Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Nopian Andusti  menyampaikan apresiasinya kepada dua kabupaten.

    Kabupaten itu Bener Meriah di Provinsi Aceh dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan. Apresiasi diberikan karena kedua kabupaten tersebut  terpilih untuk menyampaikan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024. 

    Kegiatan ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan AKS dan tahun terakhir masa berlakunya Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

    Nopian mendorong agar seluruh kabupaten/kota  melakukan percepatan realisasi anggaran dan tahapan pelaksanaan AKS Siklus II, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. 

    Nopian mendorong percepatan realisasi anggaran dan pelaksanaan AKS siklus kedua. Berdasarkan aplikasi Morena per 19 November 2024, realisasi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) AKS baru mencapai 45,48% dengan realisasi anggaran Rp 18.842.612.947 dari total anggaran  Rp 41.433.995.740.

    “AKS tidak hanya untuk diagnosis kasus, tetapi juga memperkuat pendampingan keluarga. Kita harus mencegah kasus baru dengan mendampingi keluarga berisiko stunting,” jelas Nopian.

    Nopian mengatakan, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran untuk dapat menyosialisasikan dan memotivasi agar terbangun kesadaran para pihak dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan untuk membawa kasus-kasus yang sulit kepada ahlinya.

    Nopian berharap TPPS daerah memperkuat mekanisme operasional pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan melalui AKS. Selain menentukan diagnosis kasus, AKS juga bertujuan memperkuat manajemen pendampingan keluarga. 

    Pendekatan yang dibangun memungkinkan para tim teknis, termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK), memiliki kemampuan literasi dan berbagi memakai data, memahami bentuk pendampingan yang diperlukan sesuai rekomendasi pakar/petunjuk tata laksana dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas data. 

    Nopian sangat mengharapkan AKS dapat memberikan dampak  nyata bagi penurunan prevalensi stunting dengan mencegah terjadinya kasus serupa. Termasuk penurunan prevalensi stunting dapat dicapai dengan mencegah adanya kasus stunting baru. 

    “Oleh karena itu sasaran pada keluarga berisiko stunting menjadi sangat penting untuk memastikan terjadinya perbaikan status risiko auditee pasca intervensi,” ucap Nopian.
    Praktik Baik AKS
    Melalui kegiatan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia Untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024 ini Pj. Bupati Bener Meriah, Mohammad Tunwier bersama tim pakar menyampaikan ditemukan faktor risiko pada calon pengantin (Catin) inisial AF dengan kasus depresi, usia masih terlalu muda, dan kesulitan ekonomi. Ditemukan juga kasus ibu hamil dengan ‘skizofrenia’.

    Kasus catin AF telah direkomendasi pakar agar dilakukan tes psikologi untuk mengukur kapasitas intelegensia, kemampuan
    menyesuaikan diri, menyelesaikan masalah, simpati dan empati, kemampuan sosial dan motivasi diri (pakar psikolog). 

    Kemudian memeriksakan kesehatan secara periodik di puskesmas, pemberian terapi zat besi, asam folat, KIE kespro dan kontrasepsi, pendampingan rutin oleh TPK, peningkatan asupan gizi (PPG), usulan PPG dari Dana Desa & dinas kesehatan.

    Untuk kasus ibu hamil dengan skizofrenia, para tim pakar merekomendasikan agar ibu hamil tersebut perlu rawat inap di RSU MK, pemberian rasa aman dan nyaman, motivasi keluarga (KIE Keluarga tentang bahaya merokok), pemantauan vital sign, dilakukan pendekatan secara psikoterapi supportif terkait kehamilannya, pemantauan gejala, psikososial dan masa depan pasien.

    Kabupaten Bener Meriah telah melakukan inovasi-inovasi atau praktik baik AKS melalui sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah, edukasi oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dalam menjemput bola bagi catin, dan PPKS di kantor balai, bimbingan perkawinan bagi catin di Kemenag, konseling DP3AKB.

    Selain itu, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita selama 90 hari dari anggaran Dana Desa, ketahanan pangan, budidaya ikan dan ternak, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri dan ibu hamil, kegiatan posyandu, PAUD, Bina Keluarga Balita (BKB), Antenatal Care (ANC), pemberian bansos bagi sasaran.

    Sementara itu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo bersama tim pakar menyampaikan, AKS di Kabupaten PALI telah dilaksanakan di 65 desa dan enam kelurahan dengan sasaran keluarga berisiko stunting (catin, ibu hamil, ibu nifas dan balita) yang berpedoman pada 5 PASTI. Dilakukan secara konvergensi dan kolaborasi dari berbagai pihak.

    Pada seluruh sasaran auditi telah dilakukan intervensi spesifik dan sensitif sesuai faktor risiko masing-masing, sehingga terjadi perubahan ke arah perbaikan pada tiap sasaran. Faktor risiko yang ditemukan pada ibu hamil adalah 4T (Terlalu muda, Terlalu dekat, Terlalu sering dan Terlalu tua hamil dan melahirkan) dan kondisi sosial ekonomi miskin (kurang mampu).

    Faktor risiko baduta ditemukan kurangnya pemenuhan gizi pada anak, ada infeksi penyerta seperti TB Paru, anemia dan imunisasi yang tidak lengkap. Sanitasi yang buruk dapat menimbulkan infeksi kronis yang menjadi penyebab timbulnya stunting.

    “Pendampingan keluarga berisiko stunting melalui TPK sangat berpengaruh baik pada perubahan perilaku dan pola asuh dari orang tua baduta dan balita,” kata Heri.

    Kabupaten PALI telah melakukan praktik baik melalui inovasi Kursi Biru Asik (Kursus Singkat kepada Ibu Menyusui Baru Asi Ekslusif). Ini sebagai upaya bersama lintas sektor  meningkatkan motivasi para ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada bayi sehingga dapat menurunkan angka stunting.

    Pada kegiatan AKS ada beberapa faktor penyebab baduta berisiko stunting. Salah satunya  baduta tidak mendapatkan ASI eksklusif.

    Selain itu, inovasi program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) juga dilakukan sebagai gerakan gotong royong. Program ini  diharapkan dapat mencegah peningkatan jumlah kasus stunting di Kabupaten Pali melalui bantuan pemenuhan gizi dan nutrisi bagi anak dan keluarga berisiko stunting kategori kurang mampu.

    Ada sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Pali turut berpartisipasi dalam PPS dengan memberikan bantuan makanan siap santap tiga kali sehari selama enam bulan kepada 15 anak berisiko stunting.

    Sedangkan bantuan berupa uang diberikan langsung kepada kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan. Selanjutnya dikelola oleh kader TPK bersama ahli gizi puskemas yang menyusun menu makanan setiap hari.  

    Berikutnya, makanan siap santap diantarkan langsung oleh kader TPK secara bergantian untuk memastikan makanan tersebut benar-benar di makan oleh balita penerima bantuan.

    Bantuan juga berbentuk bibit lele, diberikan kepada keluarga balita berisiko stunting. Ada pula kegiatan pelatihan parenting, bertujuan  memberikan pola asuh yang baik terhadap orang tua yang memiliki balita untuk pencegahan stunting.

    Dilakukan pula sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini dengan memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya pemikahan dini dan pentingnya kesiapan fisik, mental dan finansial sebelum menikah.

    Jakarta: Audit Kasus Stunting (AKS) terus menjadi andalan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia. BKKBN mendorong kabupaten/kota untuk berbagi inovasi dan strategi nyata, termasuk pendampingan keluarga, intervensi gizi, hingga pencegahan pernikahan dini.
     
    Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN Irma Ardiana mengatakan melalui AKS dapat belajar dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
     
    Menurut Irma, banyak kisah dan pembelajaran menarik lain di daerah, di mana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah.
    “Serta memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma.
     
    Sementara itu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Wihaji diwakiliDeputi Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Nopian Andusti  menyampaikan apresiasinya kepada dua kabupaten.
     
    Kabupaten itu Bener Meriah di Provinsi Aceh dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan. Apresiasi diberikan karena kedua kabupaten tersebut  terpilih untuk menyampaikan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024. 
     
    Kegiatan ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan AKS dan tahun terakhir masa berlakunya Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
     
    Nopian mendorong agar seluruh kabupaten/kota  melakukan percepatan realisasi anggaran dan tahapan pelaksanaan AKS Siklus II, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. 
     
    Nopian mendorong percepatan realisasi anggaran dan pelaksanaan AKS siklus kedua. Berdasarkan aplikasi Morena per 19 November 2024, realisasi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) AKS baru mencapai 45,48% dengan realisasi anggaran Rp 18.842.612.947 dari total anggaran  Rp 41.433.995.740.
     
    “AKS tidak hanya untuk diagnosis kasus, tetapi juga memperkuat pendampingan keluarga. Kita harus mencegah kasus baru dengan mendampingi keluarga berisiko stunting,” jelas Nopian.
     
    Nopian mengatakan, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran untuk dapat menyosialisasikan dan memotivasi agar terbangun kesadaran para pihak dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan untuk membawa kasus-kasus yang sulit kepada ahlinya.
     
    Nopian berharap TPPS daerah memperkuat mekanisme operasional pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan melalui AKS. Selain menentukan diagnosis kasus, AKS juga bertujuan memperkuat manajemen pendampingan keluarga. 
     
    Pendekatan yang dibangun memungkinkan para tim teknis, termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK), memiliki kemampuan literasi dan berbagi memakai data, memahami bentuk pendampingan yang diperlukan sesuai rekomendasi pakar/petunjuk tata laksana dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas data. 
     
    Nopian sangat mengharapkan AKS dapat memberikan dampak  nyata bagi penurunan prevalensi stunting dengan mencegah terjadinya kasus serupa. Termasuk penurunan prevalensi stunting dapat dicapai dengan mencegah adanya kasus stunting baru. 
     
    “Oleh karena itu sasaran pada keluarga berisiko stunting menjadi sangat penting untuk memastikan terjadinya perbaikan status risiko auditee pasca intervensi,” ucap Nopian.
    Praktik Baik AKS
    Melalui kegiatan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia Untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024 ini Pj. Bupati Bener Meriah, Mohammad Tunwier bersama tim pakar menyampaikan ditemukan faktor risiko pada calon pengantin (Catin) inisial AF dengan kasus depresi, usia masih terlalu muda, dan kesulitan ekonomi. Ditemukan juga kasus ibu hamil dengan ‘skizofrenia’.
     
    Kasus catin AF telah direkomendasi pakar agar dilakukan tes psikologi untuk mengukur kapasitas intelegensia, kemampuan
    menyesuaikan diri, menyelesaikan masalah, simpati dan empati, kemampuan sosial dan motivasi diri (pakar psikolog). 
     
    Kemudian memeriksakan kesehatan secara periodik di puskesmas, pemberian terapi zat besi, asam folat, KIE kespro dan kontrasepsi, pendampingan rutin oleh TPK, peningkatan asupan gizi (PPG), usulan PPG dari Dana Desa & dinas kesehatan.
     
    Untuk kasus ibu hamil dengan skizofrenia, para tim pakar merekomendasikan agar ibu hamil tersebut perlu rawat inap di RSU MK, pemberian rasa aman dan nyaman, motivasi keluarga (KIE Keluarga tentang bahaya merokok), pemantauan vital sign, dilakukan pendekatan secara psikoterapi supportif terkait kehamilannya, pemantauan gejala, psikososial dan masa depan pasien.
     
    Kabupaten Bener Meriah telah melakukan inovasi-inovasi atau praktik baik AKS melalui sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah, edukasi oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dalam menjemput bola bagi catin, dan PPKS di kantor balai, bimbingan perkawinan bagi catin di Kemenag, konseling DP3AKB.
     
    Selain itu, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita selama 90 hari dari anggaran Dana Desa, ketahanan pangan, budidaya ikan dan ternak, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri dan ibu hamil, kegiatan posyandu, PAUD, Bina Keluarga Balita (BKB), Antenatal Care (ANC), pemberian bansos bagi sasaran.
     
    Sementara itu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo bersama tim pakar menyampaikan, AKS di Kabupaten PALI telah dilaksanakan di 65 desa dan enam kelurahan dengan sasaran keluarga berisiko stunting (catin, ibu hamil, ibu nifas dan balita) yang berpedoman pada 5 PASTI. Dilakukan secara konvergensi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
     
    Pada seluruh sasaran auditi telah dilakukan intervensi spesifik dan sensitif sesuai faktor risiko masing-masing, sehingga terjadi perubahan ke arah perbaikan pada tiap sasaran. Faktor risiko yang ditemukan pada ibu hamil adalah 4T (Terlalu muda, Terlalu dekat, Terlalu sering dan Terlalu tua hamil dan melahirkan) dan kondisi sosial ekonomi miskin (kurang mampu).
     
    Faktor risiko baduta ditemukan kurangnya pemenuhan gizi pada anak, ada infeksi penyerta seperti TB Paru, anemia dan imunisasi yang tidak lengkap. Sanitasi yang buruk dapat menimbulkan infeksi kronis yang menjadi penyebab timbulnya stunting.
     
    “Pendampingan keluarga berisiko stunting melalui TPK sangat berpengaruh baik pada perubahan perilaku dan pola asuh dari orang tua baduta dan balita,” kata Heri.
     
    Kabupaten PALI telah melakukan praktik baik melalui inovasi Kursi Biru Asik (Kursus Singkat kepada Ibu Menyusui Baru Asi Ekslusif). Ini sebagai upaya bersama lintas sektor  meningkatkan motivasi para ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada bayi sehingga dapat menurunkan angka stunting.
     
    Pada kegiatan AKS ada beberapa faktor penyebab baduta berisiko stunting. Salah satunya  baduta tidak mendapatkan ASI eksklusif.
     
    Selain itu, inovasi program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) juga dilakukan sebagai gerakan gotong royong. Program ini  diharapkan dapat mencegah peningkatan jumlah kasus stunting di Kabupaten Pali melalui bantuan pemenuhan gizi dan nutrisi bagi anak dan keluarga berisiko stunting kategori kurang mampu.
     
    Ada sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Pali turut berpartisipasi dalam PPS dengan memberikan bantuan makanan siap santap tiga kali sehari selama enam bulan kepada 15 anak berisiko stunting.
     
    Sedangkan bantuan berupa uang diberikan langsung kepada kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan. Selanjutnya dikelola oleh kader TPK bersama ahli gizi puskemas yang menyusun menu makanan setiap hari.  
     
    Berikutnya, makanan siap santap diantarkan langsung oleh kader TPK secara bergantian untuk memastikan makanan tersebut benar-benar di makan oleh balita penerima bantuan.
     
    Bantuan juga berbentuk bibit lele, diberikan kepada keluarga balita berisiko stunting. Ada pula kegiatan pelatihan parenting, bertujuan  memberikan pola asuh yang baik terhadap orang tua yang memiliki balita untuk pencegahan stunting.
     
    Dilakukan pula sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini dengan memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya pemikahan dini dan pentingnya kesiapan fisik, mental dan finansial sebelum menikah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Bappenas tekankan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif

    Bappenas tekankan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif

    “Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,”

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di pedesaan dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif guna terciptanya kemandirian di desa.

    Dia menyebutkan terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

    “Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi. Tindakan itu antara lain, mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa (SPBE).

    Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.

    Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana.

    “Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” ujarnya.

    Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan.

    “Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata Kelola keuangan desa,” pungkas Tri.

    Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dorong Pembangunan, Pemkab Sumenep Terus Kembangkan Potensi Desa

    Dorong Pembangunan, Pemkab Sumenep Terus Kembangkan Potensi Desa

    Sumenep, Beritasatu.com –  Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus bergerak dalam upaya pengembangan potensi ekonomi lokal.

    Salah satunya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), dengan meningkatkan peran dan kapasitas pengelolaannya, sehingga mampu membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat. 

    “Saat ini, Kabupaten Sumenep terdapat 328 BUMDes dari 330 desa baik berstatus maju, berkembang dan pemula,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024 di Kabupaten Sumenep, di Pendopo Agung Keraton, Senin (18/11/2024).

    BUMDes berdasarkan klasifikasi yakni sebanyak 44 BUMDes maju, 214 BUMDes berkembang dan 70 BUMDes pemula, yang  mayoritas bergerak pada bidang jasa keuangan, perdagangan dan jasa, pertanian, pelayanan publik, pariwisata, manufaktur serta pertambangan.

    “Beberapa BUMDes itu telah meraih prestasi, di antaranya BUMDes Pasopati sebagai pengelola wisata mangrove Kebundadap Timur, BUMDes Arya Pusaka Desa Aeng Tongtong Kecamatan Saronggi, dan BUMDes Pagerungan Jaya Desa Pagerungan Besar,” terang Sekda.

    Sekda mengharapkan, kepala desa hendaknya memprioritas salah satu penggunaan Dana Desa (DD) untuk pengembangan potensi ekonomi lokal, sebagai upaya pemerintah desa memperkuat pengembangan potensi lokal melalui pemberdayaan BUMDes.  

    Dana desa penggunaannya salah satunya pengembangan potensi ekonomi lokal, melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

    “Pemerintah daerah melalui pihak terkait telah melakukan sinkronisasi prioritas penggunaan dana desa, dengan kebijakan pembangunan daerah yang fokusnya pada upaya pemantapan ketahanan ekonomi masyarakat serta menjaga harmoni sosial, supaya selaras dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

  • Ikhtiar Pusbangdesda Unesa Gali Potensi Lokal Lewat Akademi Desa Berpotensi

    Ikhtiar Pusbangdesda Unesa Gali Potensi Lokal Lewat Akademi Desa Berpotensi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pusat Pengembangan Desa dan Daerah (Pusbangdesda) LPPM Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sukses menggelar acara Akademi Desa Berpotensi, yang diikuti oleh 137 peserta secara daring dan luring.

    Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (16/11/2024) di Gedung Rektorat UNESA Lidah Wetan dan dihadiri oleh berbagai pihak dari berbagai daerah, dengan tujuan menggali potensi lokal desa sebagai langkah strategis menuju pembangunan berkelanjutan.

    Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala LPPM UNESA, Prof. Dr. Muhammad Turhan Yani, MA, yang menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan potensi desa.

    Dalam sambutannya, Prof. Turhan mengajak peserta untuk melihat desa sebagai entitas strategis, tidak hanya sebagai tempat yang kaya akan sumber daya alam, tetapi juga sebagai pusat peluang besar untuk pembangunan nasional.

    Selama satu hari penuh, peserta mengikuti empat sesi yang menghadirkan narasumber berkompeten di bidang pembangunan desa. 

    Sesi pertama, yang dibawakan oleh Dr. Ir. Widarjanto, MM, Direktur Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendesa, mengupas tentang strategi pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal desa.

    Dr. Widarjanto menjelaskan bagaimana desa dapat mengoptimalkan potensi yang ada untuk menciptakan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.

    Sesi kedua diisi oleh Dhanny S. Sutopo, M.Si, Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Desa Universitas Brawijaya, yang membahas tentang teknik identifikasi dan pemetaan potensi desa.

    Dhanny mengajak peserta untuk lebih memahami langkah-langkah rinci dalam menggali kekuatan lokal desa, serta merancang program pembangunan yang sistematis dan berkelanjutan.

    Setelah istirahat siang, peserta kembali mengikuti sesi ketiga yang dipandu oleh Maghfuri Ridwan, Koordinator TPP Jawa Timur.

    Pada sesi ini, Maghfuri membahas pemanfaatan dana desa untuk pengembangan potensi lokal. Ia menekankan pentingnya transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan dana desa, untuk memperkuat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kapasitas masyarakat desa.

    Sesi terakhir diisi oleh Purnawa Ziarohdin, Koordinator Liputan TV9 Nusantara, yang berbagi wawasan tentang strategi branding dan digitalisasi potensi desa.

    Purnawa memaparkan bagaimana desa dapat membangun identitas yang kuat dan memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan potensi lokal kepada pasar yang lebih luas.

    Kegiatan ini ditutup dengan sambutan dari Kepala Pusbangdesda UNESA, Dr. Mufarrihul Hazin, yang mengapresiasi antusiasme peserta. Farih berharap ilmu dan wawasan yang diperoleh selama kegiatan ini dapat diterapkan secara konkret di desa masing-masing untuk mendorong kemajuan daerah.

    “Melalui Akademi Desa Berpotensi ini, kami berharap desa-desa di Indonesia dapat menjadi lebih inovatif, mandiri, dan berdaya saing. Dengan begitu, desa-desa ini bisa menjadi inspirasi bagi desa lainnya dalam membangun perekonomian yang berkelanjutan,” ujar Dr. Mufarrihul Hazin.

    Dengan semangat kebersamaan, Akademi Desa Berpotensi diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menggerakkan pembangunan desa yang berkelanjutan, memperkuat ekonomi lokal, dan membawa perubahan positif bagi Indonesia dari akar rumput. Dari desa, Indonesia bangkit.

  • Di Hadapan Warga Desa Kaleo, Bebas Manggazali: Infrastruktur Kunci Percepatan Ekonomi

    Di Hadapan Warga Desa Kaleo, Bebas Manggazali: Infrastruktur Kunci Percepatan Ekonomi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana pagi, Desa Kaleo, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masih diselimuti embun pengunungan. Tiba-tiba ramai suara menyeruak dari warga menyaksikan langkah demi langkah terhentak di sepanjang jalan. Ternyata mereka menyambut kedatangan calon bupati Polman, Andi Bebas Manggazali bersama relawan Besti.

    Langkah Bebas Manggazali yang mengenakan kemeja warna putih disambut sorakan yel-yel “Besti, Besti, Besti. Bebas Bupatiku”. Sambil berjalan, Bebas Manggazali mulai menyapa warga yang sudah menunggu. Ada pula yang berswafoto. Mereka hadir dari berbagai profesi tak lain, karena ingin mendengarkan langsung program calon bupati Polman nomor 2 itu.

    Kampanye di Desa Kaleo dimulai dengan penggambaran kondisi di daerah yang mayoritas penghasil utamanya dari perkebunan. Di mana mereka mengnginkan ada perbaikan infrastruktur jalan. Sudah hampir 10 tahun lamanya jalan di desa tersebut belum pernah disentuh oleh pemerintah kabupaten.

    “Selama ini desa kami hanya mengandalkan dana desa, sementara dana desa sudaH ada beberapa pos yang dianggarkan. untuk itu kita berharap, pak Andi Bebas kalau jadi bupati dapat menganggarkan desa kami untuk perbaikan infrastruktur jalan,” kata pria akrab disapa Bapak Ani.

    Menanggapi hal itu, Bebas Manggazali mengatakan telah berkomitmen memperbaiki sarana dan prasarana, seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Dengan memprioritaskan infrastruktur, diharapkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat dapat meningkat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa ini.

  • Manfaatkan Dana Desa, Kementan Gencarkan Urban Farming

    Manfaatkan Dana Desa, Kementan Gencarkan Urban Farming

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan pihaknya tengah menggencarkan konsep urban farming dalam program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Program ini merupakan bentuk kerja sama Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

    “Bersama dengan kepala desa, kita sudah berkumpul dengan Kementerian Desa. Di Kemendes, ada anggaran dana desa yang 20%-nya untuk penyiapan ketahanan pangan bergizi. Dari 20% itu kita harapkan mendukung program Kawasan Rumah Pangan Lestari,” ungkap Sudaryono, dalam wawancara khusus program “Beritasatu Special” BTV di kantor Kementan, Senin (11/11/2024).

    Sudaryono menjelaskan, melalui program KRPL ini, masyarakat diberdayakan agar dapat menyediakan sumber pangan dan gizi dengan beternak dan bertani di pekarangan rumah.

    “Urban farming itu artinya memanfaatkan setiap jengkal lahan yang kita punya. Di kota, bisa. Dengan peralon orang bisa panen sawi,” ujarnya.

    Tanaman, seperti cabai, tomat, bumbu-bumbu, buah-buahan, dan timun bisa juga ditanam di rumah. Selain itu juga beternak ayam, ayam petelur, ayam potong, dan kambing.

    Menurutnya, program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat rumah tangga, serta memperkuat ketahanan pangan lokal demi menyokong progam makan bergizi gratis.

    Sudaryono menilai, konsep urban farming ini mudah diterapkan oleh masyarakat. Menurutnya, pertanian merupakan sektor yang mudah ditekuni oleh berbagai kalangan.

    “Saya kira tidak ada yang tidak bisa. Itu tadi, pertanian itu adalah satu industri yang caranya itu enggak rumit. Tinggal mau kerjakan. Contohnya banyak, di YouTube ada, di TikTok ada. Hanya mau atau enggak,” katanya.

  • DJPb Sultra ungkap masih ada 22 desa yang belum terima dana desa

    DJPb Sultra ungkap masih ada 22 desa yang belum terima dana desa

    ANTARA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil DJPb Sultra) menyebut masih ada 22 desa di Sulawesi Tenggara yang belum mendapatkan penyaluran atau alokasi dana desa untuk tahap II tahun 2024 dari pemerintah pusat. Terdiri dari Kabupaten Kolaka 10 desa, Kolaka Utara 6 desa, Konawe Kepulauan 5 desa dan Kabupaten Konawe Selatan 1 desa. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

  • Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan Regional 11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten
    Kotawaringin Timur
    (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    korupsi dana desa
    .
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofada Prayuda menjelaskan, terdakwa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2024 itu merupakan Kades Bawan periode 2019-2022 atas nama W yang diduga korupsi dana desa semasa menjabat.
    “Tindakan yang dilakukan oleh W, Kades Bawan tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022, merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nofada kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).
    Nofana menjelaskan, perbuatan W merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022.
    Dalam rentang empat tahun itu, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kotim, didapat angka bahwa yang bersangkutan merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
    “Dalam melakukan tindakan korupsinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, khususnya pada program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit. Namun, dalam prakteknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan,” jelas dia.
    Kejari Kotim telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai buronan. Perkara itu, lanjut Nofana, akan segera disidangkan meski tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka.
    “Kami akan mencari sampai tertangkap atau menyerahkan diri, sementara kami sudah survei lokasi-lokasi yang pernah ditinggali tersangka, seperti tempat tinggal, tempat kerja, rumah-rumah keluarga, dan sekitaran Kotim,” jelasnya.
    Nofana menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar tuntutan utama (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    “Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Daniel Mutaqien Soroti Penggunaan Dana Desa Hingga Pilkades

    Anggota DPR Daniel Mutaqien Soroti Penggunaan Dana Desa Hingga Pilkades

    Liputan6.com, Indramayu Legislator muda asal Indramayu Daniel Mutaqien Syafiudin mengkritisi penggunaan anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah. 

    Daniel Mutaqien terlihat tegas mengkritisi pemerintah saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di ruang rapat Komisi V DPR RI. 

    Menurutnya, penggunaan dana desa sejak 10 tahun kebelakang dianggap tidak maksimal dimanfaatkan para kepala desa untuk memajukan desa dalam pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat desa.

    “Pak Menteri dan Pak Wamen, kiranya bisa dikaji ulang penggunaan dana desa, jangan sampai dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Daniel.

    Daniel menambahkan, selain dana desa yang perlu dikaji adalah proses demokrasi di desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).  

    Secara umum para calon kepala desa bersaing tidak sehat, bahkan ongkos pencalonan kades ini bisa jadi lebih besar dari ongkos mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

    “Pak Menteri, kalo anda tahu itu di dapil saya orang yang mau jadi calon kades ongkosnya milyaran, jangan sampai dana desa yang besarannya sampe milyaran ini hanya untuk jadi ajang bancakan para kades untuk balik modal, sehingga banyak calon kades potensial jika tidak punya ongkos banyak bisa minder dan gagal maju,” ungkap Daniel.