Topik: Dana desa

  • Rp 200 Juta Dana BUMDes di Cianjur Raib, Diduga Dipakai "Main Saham" oleh Pengurus
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 November 2025

    Rp 200 Juta Dana BUMDes di Cianjur Raib, Diduga Dipakai "Main Saham" oleh Pengurus Bandung 16 November 2025

    Rp 200 Juta Dana BUMDes di Cianjur Raib, Diduga Dipakai “Main Saham” oleh Pengurus
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga disalahgunakan untuk investasi saham.
    Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah pemerintah desa setempat menemukan transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes.
    Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap aktivitas BUMDes yang tidak menunjukkan adanya kegiatan.
    “Awalnya, saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta,” ungkap Sopyan kepada
    Kompas.com
    melalui telepon pada Minggu (16/11/2025) petang.
    Sopyan kemudian memperingatkan pengurus BUMDes untuk segera mengembalikan dana tersebut agar dapat dialokasikan sebagaimana mestinya.
    “Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk
    investasi saham
    ,” tambahnya.
    Tindakan pengurus BUMDes tersebut memicu protes dari pemerintah desa dan warga.
    Mereka mendesak agar pengurus bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam waktu sepekan.

    “Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan,” jelas Sopyan.
    Lebih lanjut, Sopyan menyatakan bahwa pemerintah desa akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda)
    Cianjur
    terkait langkah selanjutnya.
    “Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak,” tandasnya.
    Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan bahwa tindakan pengurus
    BUMDes Benjot
    sangat keliru.
    Menurutnya, investasi saham menggunakan dana desa sangat tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyelewengan anggaran.
    “Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha,” tegas Ali saat dihubungi melalui telepon pada Minggu petang.
    Ali juga menyebutkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan kini menunggu rekomendasi hasil audit.
    “Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asosiasi Pemda Klaim Siap Dukung Penggunaan APBDes untuk Kopdes Merah Putih

    Asosiasi Pemda Klaim Siap Dukung Penggunaan APBDes untuk Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan bakal mendukung instruksi pemerintah pusat terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya mengenai komitmen dukungan dari APBDes.

    Adapun, komitmen pemda mendukung Kopdes Merah Putih yang akan dibangun di desa maupun kelurahan menjadi syarat penyaluran sisa anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran (TA) 2025.

    Pernyataan komitmen itu harus disampaikan khususnya oleh bupati dan wali kota ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama dengan sejumlah dokumen lain paling lambat 22 Desember 2025.

    Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyampaikan, pemda justru sangat terbantu dengan adanya Kopdes Merah Putih. Dia menyampaikan hal tersebut tidak akan membebani pemda, dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten.

    “Tentu tidak membebani pemda, bahkan pemda sangat terbantu. Pendirian Kopdes dapat membantu meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan di daerah,” ujar Bursah, yang juga menjabat Bupati Lahat kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Bursah mengklaim setiap pemda berkomitmen untuk mendukung Kopdes Merah Putih, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pendanaannya pun telah disiapkan oleh pemerintah melalui himpunan bank milik negara (himbara), dan penjaminannya oleh APBN melalui Dana Desa.

    Dia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan dukungan ke Kopdes Merah Putih. Bahkan, pemkab yang dipimpin olehnya mendukung pembuatan akta kenotariatan Kopdes di Lahat sepenuhnya dari APBD kabupaten.

    “Seperti di Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan support baik pendanaan maupun fasilitasi lainnya, seperti pembuatan akta notaris pendirian kurang lebih 377 Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Lahat yang full menggunakan APBD Kabupaten Lahat,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pemda diminta untuk menyatakan komitmen dukungan APBD Desa atau APBDes kepada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih alias KDMP. Pernyataan komitmen itu menjadi syarat untuk penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran (TA) 2025.

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu No.S-73/PK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada Akhir TA 2025, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengingatkan para pemda terkait dengan syarat-syarat dokumen serta batas akhir penyampaiannya untuk penyaluran TKD akhir tahun ini.

    Khusus untuk Dana Desa, bupati/wali kota diminta menyampaikan dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap II. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemda paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

    Kemudian, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I (menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%, serta merekam realisasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa TA 2025 minimal tiga bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa TA 2025 melalui Aplikasi OM-SPAN.

    Selanjutnya, pemda diminta melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN, serta surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dua syarat terakhir berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya yakni akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    “Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan syarat penyaluran dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Askolani lalu menjelaskan dalam surat itu bahwa sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Sebagaimana diketahui, Dana Desa menjadi penjamin bagi penyaluran kredit himbara terhadap Kopdes Merah Putih. Hal itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Oktober 2025 lalu, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025.

    Pada Oktober 2025 lalu, Menkeu Purbaya telah menandatangani persetujuan agar Dana Desa yang dianggarkan melalui APBN menjadi jaminan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Usai pertemuan dengan COO Danantara dan Menteri Koperasi, Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa pinjaman melalui himpunan bank milik negara (himbara) akan sudah bisa disalurkan ke setiap koperasi setelah adanya penjaminan Menkeu lewat Dana Desa.

    “Jadi tadi sudah saya tanda tangan suratnya, harusnya besok udah mulai jalan. Kalau mereka sudah siap koperasinya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) malam.

  • Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 kepada para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu Purbaya telah meminta para kepala daerah untuk memperkuat belanja pembangunannya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Surat itu ia kirimkan kepada kepala daerah mempertimbangkan masih naiknya simpanan pemda di perbankan di tengah lambatnya kinerja belanja daerah. Padahal, pemerintah pusat ia sebut juga terus konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD).

    “Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah,” tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu sebagaimana dikutip Rabu (12/11/2025).

    Dana pemerintah daerah atau Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 yang dicatat Purbaya senilai Rp 234 triliun atau meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp 208,6 triliun.

    Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 di Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun, turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut 51,3% dari pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun.

    Sementara itu, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk terus merealisasikan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang nilainya sudah senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam suratnya.

    Ia pun meminta para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 bisa lebih baik.

    Sebagaimana diketahui, ekonomi pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% secara tahunan atau year on year (yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12%.

    Adapun langkah-langkah yang ia minta dilakukan para kepala daerah, yaitu melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

    Lalu, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

    Terakhir, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sebagaimana tertulis dalam surat Purbaya yang tembusannya ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sekretaris Negara itu.

    Kemenkeu Terbitkan Pedoman TKD Akhir 2025

    Setelah Purbaya mengirimkan surat itu kepada para kepala daerah, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025 yang juga ditujukan kepada para kepala daerah bernomor S-73/PK/2025.

    Untuk TKD yang digelontorkan dalama bentuk dana bagi hasil atau DBH, diharuskan menyampaikan laporan syarat salur mulai dari DBH Cukai Hasil Tembakau atau CHT, DBH Dana Reboisasi, hingga DBH Sawit paling lambat pada 17 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Dalam hal syarat salur DBH CHT, DBH DR, dan DBH Sawit itu tidak kunjung disampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dapat menghentikan sisa penyalurannya kepada kepala daerah.

    Adapula ketentuan DAK nonfisik yang juga diberikan batas waktu, seperti penyampaian syarat salur Dana Tunjangan Profesi Guru ASND (TPG ASND), Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND (Tamsil Guru ASND), dan Dana Tunjangan Khusus Guru ASND (TKG ASND) TA 2025 dengan rekomendasi dari Kemendikdasmen paling lambat 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

    “Dalam hal penyampaian rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat dipenuhi, maka TPG ASND/Tamsil Guru ASND/TKG ASND TA 2025 tidak disalurkan,” dikutip dari pedoman tersebut.

    Tak terkecuali Dana Desa, para bupati atau wali kota juga diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Bila tidak disampaikan syarat penyalurannya, maka akan dicatat menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Demikian juga ketentuan terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), hingga Hibah Kepada Daerah bisa tidak disalurkan bila tidak memenuhi persyaratan pelaporan dokumen penyalurannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

    TKD Jadi Perhatian Khusus Prabowo

    Setelah Purbaya menyurati para kepala daerah itu, termasuk dengan memberikan pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan secara khusus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan dan penggunaan anggaran yang ditransfer ke daerah jelang akhir tahun.

    Perintah ini ia sampaikan dalam rapat khusus dengan beberapa jajaran kabinet di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum terbang ke Australia untuk kunjungan kerja.

    “Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, dikutip Rabu (12/11/2025).

    Kepada para menterinya, Prabowo juga menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Tak terkecuali dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat.

    Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus yang salah satunya membahas mengenai keuangan negara sebelum berangkat ke Australia. Menariknya, meski secara spesifik membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak.

    Adapun dalam rapat tersebut Prabowo telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengawal proses penyerapan APBN dan APBD. Tugas yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan syarat sekaligus deadline kepada pemerintah daerah alias pemda terkait pencairan dana transfer ke daerah pada akhir tahun 2025.

    Pemda yang tidak memenuhi syarat terancam akan memperoleh sisa transfer ke daerah termasuk penyaluran dana desa.

    Penyaluran TKD yang dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah. 

    Terkait penyaluran DBH baik itu DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), Dana Reboisasi (DBH DR), serta DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit), pemda diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai semester I/2025. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. 

    “Dalam hal syarat salur DBH CHT pada huruf a belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan. DBH CHT yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah,” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Konsekuensi yang sama juga berlaku bagi pemda yang tidak menyampaikan syarat-syarat dokumen dimaksud untuk DBH DR dan DBH Sawit hingga batas akhir waktu yang ditetapkan. 

    Selengkapnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga menetapkan batas akhir penyampaikan dokumen syarat penyaluran komponen TKD lainnya. Misalnya, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan kepada PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025, masing-masing paling lambat 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Ini menjadi syarat penyaluran DAU. 

    Kemudian, syarat penyaluran DAU khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan paling lambat disampaikan pada 14 November 2025, sedangkan untuk penggajian PPPK pada 19 Desember 2025. Semuanya harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 WIB. 

    Sementara itu, batas akhir penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik yakni 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Adapun batas akhir untuk syarat salur DAK Nonfisik berbeda-beda yakni 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk yang berkaitan dengan tunjangan guru, 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk DAK Nonfisik jenis lainnya, 31 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB untuk Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan, serta 1 Desember 2025 untuk DANA BOK Puskesmas. 

    Di sisi lain, bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

    Selain syarat laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota secara khusus harus menyampaikan setidaknya dua dokumen mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, Dana Desa telah disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadi penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes. 

    Dua dokumen dimaksud adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    Selanjutnya, pemda Provinsi Papua dan Provinsi Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI sampai dengan 30 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Selain itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Hibah kepada Daerah terkait dengan MRT paling lambat 20 November 2025, sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 19 Desember 2025.  

    Mensesneg Awasi Penyerapan

    Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memastikan penyerapan anggaran kementerian/lembaga di pusat hingga transfer ke daerah (TKD) jelang akhir 2025. 

    Hal itu disampaikan Prabowo pada rapat khusus sebelum bertolak ke Australia dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden telah memerintahkan Prasetyo untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” ucap Teddy sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025). 

    Teddy menyebut Prabowo menunda jadwal penerbangannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat tersebut.

    Rapat tertutup itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa Prabowo memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. 

    Kepala Negara menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun kendati membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak dalam rapat tersebut.

    Surat Purbaya ke Kepala Daerah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga akhir kuartal III/2025. 

    Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025 berjudul ‘Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025’, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah. 

    Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun. 

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya pada surat tersebut, dikutip Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Purbaya lalu meminta para pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan dimaksud, sekaligus untuk mendorong perekonomian nasional 2025 agar bisa lebih baik. 

    Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek proyek pemda. “[Ketiga] memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah,” tulis Purbaya. 

    Keempat, melakukan monitoring secara berkala baik mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025. Dia meminta hasil monitoring itu bisa menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    Surat itu dikirimkan Purbaya pada 20 Oktober 2025, dengan tembusan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Beberapa waktu sebelumnya, Purbaya juga sempat mewanti-wanti kementerian/lembaga khususnya dengan anggaran yang besar untuk mengoptimalkan belanjanya. 

    Dia memberikan waktu sampai dengan akhir Oktober 2025 kepada kementerian/lembaga untuk membelanjakan anggarannya sebelum melakukan penyisiran dan merealokasi anggaran itu untuk bantuan kepada masyarakat. 

  • Viral Video Warga di Kebumen Tandu Pasien karena Jalan Rusak Parah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2025

    Viral Video Warga di Kebumen Tandu Pasien karena Jalan Rusak Parah Regional 8 November 2025

    Viral Video Warga di Kebumen Tandu Pasien karena Jalan Rusak Parah
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang menunjukkan warga menandu pasien di jalan berlumpur viral di media sosial TikTok.
    Video tersebut diunggah akun @KOMENGJW empat hari lalu dan telah menarik perhatian publik.
    Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat sejumlah warga di Dukuh Gunung Mujil, Desa Wonosari, Kecamatan Sadang, Kabupaten
    Kebumen
    , Jawa Tengah, bergotong royong menandu seorang warga pulang dari rumah sakit.
    Hal ini dilakukan karena kondisi jalan yang rusak parah, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan.
    Video tersebut menunjukkan empat pria bergantian memikul tandu kayu sederhana di tengah jalan tanah yang licin dan berlubang.
    Keterangan dalam video menyebutkan, jalan tersebut “sudah dari zaman merdeka puluhan tahun tidak ada pembangunan sama sekali”.
    Sejak diunggah, video ini telah ditonton lebih dari 46 ribu kali, mendapatkan ribuan tanda suka, serta beragam komentar dari warganet.
    Banyak komentar yang menyoroti kondisi infrastruktur di wilayah perbatasan Kebumen.
    “Pak Prabowo lihat paakk ????,” tulis akun @yuyunaxstroy pada Sabtu (8/11/2025).
    Banyak warganet juga menyinggung soal penggunaan dana desa dan perhatian pemerintah daerah terhadap wilayah pelosok.

    Dana desane nggo ngapa kue
    ,” komentar salah satu pengguna yang ikut berkomentar dalam kolom tersebut.
    Menanggapi
    video viral
    ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kebumen, Joni Hernawan, mengonfirmasi bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
    Pihaknya telah mengecek lokasi dan berencana untuk mengambil tindakan atas kejadian ini.
    “Dinas PUPR akan membangun jalan tersebut dan dianggarkan pada tahun 2026. Tadi Kabid Bina Marga mengecek lokasi yang sempat viral di medsos untuk memastikan informasi di lapangan, dan hasilnya benar merupakan jalan kabupaten di akhir ruas jalan lingkar selatan Karangsambung-Sadang, tepatnya di Desa Wonosari Kecamatan Sadang,” kata Joni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wabup Pasuruan Serahkan Mobil Ambulans untuk Desa Kurung

    Wabup Pasuruan Serahkan Mobil Ambulans untuk Desa Kurung

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan apresiasi tinggi kepada perusahaan yang aktif menyalurkan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu bentuk nyata datang dari PT Tirta Freshindo Jaya yang menyerahkan satu unit mobil ambulans kepada masyarakat Desa Kurung, Kecamatan Kejayan.

    Penyerahan mobil ambulans tersebut dilakukan secara simbolis oleh Senior Factory Manager PT Tirta Freshindo Jaya, Augustinus Yudo Widodo, kepada Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, pada Kamis (6/11/2025). Acara berlangsung sederhana namun penuh makna dengan disaksikan jajaran pemerintah desa dan warga sekitar.

    Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Menurutnya, langkah PT Tirta Freshindo Jaya menjadi contoh baik bagi perusahaan lain dalam mengimplementasikan CSR secara tepat sasaran.

    “Mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Tirta Freshindo Jaya yang telah membantu Pemerintah Desa Kurung dengan memberikan 1 mobil ambulans,” ujar Gus Shobih. Ia berharap kemitraan seperti ini terus berlanjut di berbagai bidang sosial dan kemanusiaan.

    Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu wilayah seharusnya memberi dampak positif di tiga sektor penting: ekonomi, sosial, dan pembangunan. “Syukur alhamdulillah, PT Tirta Freshindo Jaya mampu menjalankan ketiganya dengan baik,” imbuhnya.

    Ambulans yang diterima kemudian langsung diserahkan kepada Kepala Desa Kurung, Musyafa’, untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Gus Shobih berpesan agar kendaraan tersebut dirawat dan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk warga.

    “Kami berharap ambulans ini digunakan dengan baik demi melayani masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya singkat. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung sinergi antara perusahaan dan masyarakat.

    Sementara itu, Senior Factory Manager PT Tirta Freshindo Jaya, Augustinus Yudo Widodo, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar. “Kami ingin keberadaan perusahaan memberikan manfaat langsung, terutama dalam bidang kesehatan,” ujarnya.

    Selain menyerahkan mobil ambulans, pihak perusahaan juga menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga Desa Kurung dan lansia di sekitar pabrik. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

    Kepala Desa Kurung, Musyafa’, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan tersebut karena sangat membantu kebutuhan mobilisasi warganya. “Kami hanya punya satu kendaraan dari Dana Desa, dan itu belum cukup. Dengan tambahan ambulans ini, pelayanan kesehatan bisa lebih cepat,” tutupnya. (ada/but)

  • Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 November 2025

    Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela Bandung 6 November 2025

    Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, disegel warga sejak Rabu (5/11/2025) kemarin.
    Penyegelan dilakukan warga dengan memaku pintu balai desa menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat”.
    Aksi itu dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena kuwu atau kepala desa setempat kembali diaktifkan lagi walau sudah terbukti melakukan
    penyelewengan dana desa
    .
    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, mengatakan bahwa karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.
    “Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela, kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama,” ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).
    Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet, tetapi ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.
    Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025) untuk mencari solusi terbaik.
    Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa
    Pemda Indramayu
    sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.
    Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.
    “Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana,” terangnya.
    Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 383 juta.
    Pemda Indramayu pun memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Rajudin dari jabatan
    Kuwu Desa Sukaslamet
    pada 3 Agustus 2025.
    Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan iktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025.
    Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa.
    “Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut,” ujarnya.
    Di sisi lain, untuk mengobati kekecewaan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet juga sudah menempuh upaya-upaya mediasi, seperti melakukan rapat-rapat bersama warga untuk membahas penggunaan dari anggaran yang sudah dikembalikan oleh kuwu dan lain sebagainya.
    “Kalau katanya kurang puas dan minta pemakzulan, itu kan ada proses-prosesnya yang harus ditempuh, tidak bisa seenaknya. Jangan sampai niat kita untuk menegakkan aturan malah justru menabrak aturan tersebut,” ujar dia.
    Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
    “Misalnya dia sekarang sudah anggota DPRD atau dia sudah divonis pidana, nah baru bisa. Kalau belum, kita lakukan pemberhentian sementara, seperti itu prosesnya,” ujar dia.
    Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.
    “Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya,” kata Kadmidi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Jatminah Kader TBC, Disisihkan Negara tapi Dirangkul Asing

    Perjuangan Jatminah Kader TBC, Disisihkan Negara tapi Dirangkul Asing

    Jakarta

    Setiap muslim dan muslimah pasti memercayai bahwa doa yang dilangitkan di depan ka’bah mampu menembus langit tanpa penghalang. Jangankan mengucap, bergumam saja, doa tersebut pasti dipenuhi oleh Allah SWT sang pemilik Bumi dan seisinya.

    Berbekal rasa yakin dan harapan, Jatminah (53) seorang kader TBC di Jakarta Timur merapalkan doa-doanya di depan baitullah beberapa bulan lalu. Ia berharap, berkas-berkas doa yang ia susun selama 16 tahun menjadi kader TBC bisa sampai di ‘meja’ Tuhan secepat-cepatnya. Percaya bahwa suatu saat nanti, semua akan berakhir sebagaimana mestinya.

    Permintaan Jatminah tak muluk-muluk. Ia berharap pemerintah lebih memerhatikan para kader dan orang dengan TBC (ODTBC) di Tanah Air. Baik itu berupa bantuan dana operasional untuk kader dan sembako untuk ODTBC yang terpaksa harus ‘dirumahkan’ selama proses pengobatan.

    “Ya Allah, pertemukan saya, pertemukan kami kader-kader sebagai garda terdepan (dengan Presiden Prabowo), supaya kami menyampaikan benar gitu. Ini loh yang selama ini kami lakukan, yang selama ini kami terima, bukan dari pemerintah tapi malah dari orang luar yang memang akhirnya dikelola oleh lembaga yang ada di Indonesia,” kata Jatminah tegas, kepada detikcom, di Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025).

    Garda Terdepan Itu Bernama Kader TBC

    Hampir setiap hari, Jatminah melangkah dari rumah ke rumah. Mengetuk satu demi satu pintu dari terduga ODTBC atau sekadar bertegur sapa, memeriksa kondisi mereka yang sebelumnya telah ia kunjungi agar tak lewat seharipun mengonsumsi obat.

    Lebih dari satu dekade menjadi relawan. Tanpa gaji pokok. Berangkat pagi, mungkin pulang bisa malam hari untuk mendatangi ODTBC demi hal mulia: mencari kesembuhan dan mencegah penularan.

    Bagi orang yang belum mengerti perjuangannya, pekerjaan menjadi kader TBC terdengar sederhana: bertemu ODTBC, memberi penyuluhan, mengajak mereka periksa, memastikan mereka mendapatkan obat, lalu rutin memantau kondisinya. Nyatanya, pekerjaan Jatminah tidaklah sesederhana kalimat sebelum ini.

    “Kembali lagi, operasionalnya (kadang) nggak ada. Harus jalan bisa 3-4 kali satu pasien, tidak langsung pasien itu merespons baik pada saat (diajak) periksa ke Puskesmas gitu,” kata Jatminah.

    “Kadang kami sudah memberikan pot dahak itu bisa 2-3 hari belum terisi juga, kami balik lagi. Kadang mereka juga nggak mau ngasih contact person (narahubung), jadi kami yang harus proaktif,” sambungnya.

    Selain melawan panas dan hujan, Jatminah dan para kader-kader lain juga dihadapkan dengan stigma buruk TBC di akar rumput. Stigma ini sama seperti debu di jalanan, tidak terlihat, tapi dampaknya terasa. Namun, Jatminah dan kader-kader TBC lain tidak pernah menyerah mencoba dan mereka tak pernah mencoba menyerah.

    Jalanan yang harus dilalui Jatminah untuk bisa sampai di rumah ODTBC (Dok. Jatminah (atas izin yang bersangkutan)

    Masih Bergantung pada Dana Asing

    Selama ini, Jatminah dan para kader-kader TBC lain di Tanah Air hanya mengandalkan bantuan asing atau global fund (GF) guna menutupi uang pengganti keringat atau diksi lebih sopannya adalah ‘penghargaan’ (reward).

    Dikutip dari laman Kemenkes RI, The Global Fund to fight AIDS, Tuberculosis (TBC), & Malaria (GFATM) telah menyepakati dukungan dana hibah kepada Indonesia. Total dana hibah tersebut adalah 309 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,6 triliun untuk periode anggaran 2024-2026.

    Besaran yang diterima kader tak pasti, tergantung kegiatan apa yang dilaporkan. Namun, yang pasti angkanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 210.000 untuk setiap pasien. Nantinya, laporan itu akan diklaimkan ke organisasi tempatnya bernaung, yakni Stop TB Partnership Indonesia (STPI) atau Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI).

    Dari data STPI, skema reward kader sebagai berikut:

    Investigasi Kontak

    Kader menemukan KS (kontak serumah) terdiagnosis TBC (bakteriologi/klinis) menjadi 200.000/notifikasi kasus(sebelumnya 40.000/notifikasi kasus).
    Selain itu, terdapat reward 60.000/KS untuk KS yang datang ke faskes melakukan pemeriksaan.

    Community Outreach

    Penyuluhan berbasis kelompok: populasi yang memiliki risiko tinggi TBC, misalnya pada kontak erat, lapas, asrama, tempat kerja, anak, lansia dan populasi HIV, DM. Penyuluhan berbasis individu: terhadap individu yang memiliki gejala TBC atau faktor risiko TBC dengan cara mengumpulkan atau memberikan edukasi secara personal.

    Mulai April 2025, reward terduga hanya akan diberikan untuk setiap kontak yang diperiksa di puskesmas, hasil dari kegiatan Community Outreach saja

    CO Congregate Setting Rp 210.000

    Kader akan mendapatkan reward sebesar Rp 50.000 per kegiatan CO, dan penggantian Rp160.000 bahan kontak apabila ada temuan kasus setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, skrining dan perujukan ke faskes.

    Kader akan mendapatkan reward sebesar Rp 40.000 untuk notifikasi kasus dari CO congregate.

    CO Mandiri Rp 50.000

    Kader harus mengumpulkan sebanyak 16 kontak, skrining, merujuk yang bergejala, dan akan menerima reward sebesar Rp 50.000 jika ada temuan kasus.

    Kader akan mendapatkan reward sebesar Rp 40.000 untuk notifikasi kasus. Kader akan menerima reward terduga Rp15.000 untuk setiap kontak yang dirujuk, kemudian hadir ke layanan dan melakukan pemeriksaan.

    Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT)

    TPT yaitu pengobatan dengan obat untuk mencegah bakteri TBC yang menginfeksi tubuh menjadi TBC aktif. Pemberian reward bagi kader komunitas sebesar Rp 40.000 kepada kader/PS komunitas untuk setiap kontak serumah mulai minum TPT.

    Pendampingan Pasien TBC RO Sejak Terdiagnosis oleh Patient Supporter

    Satu (1) orang Patient Supporters dapat mendampingi hingga 15 pasien TBC RO dalam satu bulan periode implementasi kegiatan. Pendampingan oleh PS diberikan insentif Rp150.000/pasien/bulan.

    Pelacakan dan Kunjungan Rumah Pasien Terdiagnosis TBC RO untuk segera mulai Pengobatan dan Pasien Mangkir

    Insentif diberikan sebesar Rp150.000/pasien dengan jumlah kunjungan minimal 2 kali.

    Tok-tok-tok, Apakah Negara Ada?

    Para kader-kader TBC ini hanya ingin negara lebih proaktif lagi dalam membantu garda terdepan menemukan kasus dan menghentikan penularan. Sejalan dengan target ambisius yang seringkali digaungkan, ‘Eliminasi TB Tahun 2030’.

    Terkait bantuan kepada para kader TBC, Plh Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI, dr Prima Yosephine mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para kementerian dan lembaga lain melalui kegiatan penanggulangan TBC berbasis kewilayahan tingkat desa dan kelurahan (Desa dan Keluarga Siaga TBC).

    “Melalui inisiasi Desa dan Kelurahan Siaga TB, diharapkan kader dapat dilibatkan dalam edukasi dan penemuan kasus TBC. Dukungan pendanaan untuk kader dapat dianggarkan melalui APBD, Dana Desa, atau sumber lain yang sah,” kata dr Prima.

    dr Prima menambahkan bahwa kader TBC sebenarnya bisa mendapatkan ‘porsi’ dari Dana Desa yang bisa dimanfaatkan untuk transport kader dalam melakukan kegiatan penemuan terduga ODTBC terutama pada kegiatan investigasi kontak.

    “Beberapa daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk kader, sumber anggaran berasal dari BOK Puskesmas, dan dana lainnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki daerah,” tegasnya.

    Jika dibandingkan dengan bantuan ekonomi kepada pasien, memang belum ada aturan rigid terkait pemberian ‘reward’ kepada para kader.

    “Dukungan ekonomi dan sosial bagi pasien, seperti bantuan transportasi dan makanan bergizi juga penting. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan komunitas diperlukan untuk pendanaan dan kebijakan yang mendukung,” kata dr Prima.

    “Dengan langkah ini, dampak TBC terhadap kesehatan dan ekonomi dapat dikurangi. Beberapa daerah di Indonesia menyediakan bantuan makanan tambahan bagi pasien TBC yang membutuhkan. Pemberian enabler atau dana transport bagi pasien TBC RO Rp 400.000 per pasien per bulan (mulai 1 Juli 2025),” sambungnya.

    Obat yang harus diminum oleh ODTBC SO, sekitar empat butir per hari. Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth

    Bagaimana Kondisi TBC di Tanah Air?

    Dalam 5 tahun terakhir Indonesia menunjukkan kemajuan yang nyata dalam penemuan kasus TBC: dari ratusan ribu kasus per tahun yang terlapor, menuju lebih dari 856 ribu kasus terlapor pada tahun 2024.

    dr Prima menambahkan bahwa penanggulangan TBC juga sudah ‘naik kelas’ karena menjadi salah satu dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto.

    “Namun tantangan ke depan adalah kita harus memastikan bahwa penemuan kasus tidak hanya meningkat tetapi juga konsisten di seluruh wilayah, serta menghubungkan temuan dengan pengobatan lengkap, pemantauan, dan pencegahan supaya penularan bisa ditekan,” kata dr Prima.

    Rincian Data Penemuan Kasus TBC dalam 5 tahun terakhir:

    Tahun 2021: Angka penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage atau TC) sebesar 45,7 persen dengan capaian 54 persen dari target 85 persen. Notifikasi penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis tahun 2021 sebesar 443.235.Tahun 2022: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 75 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis tahun 2022 sebesar 724.309.Tahun 2023: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 77,5 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuan kasus tuberkulosis tahun 2023 sebesar 821.200.Tahun 2024: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 78 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuan kasus tahun 2024 sebesar 856.420.Tahun 2025: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 62 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuaan kasus tahun 2025 sebesar 671.962.

    Beban Pengobatan TBC di BPJS Kesehatan

    Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin banyak kasus penemuan TBC, akan berdampak kepada membengkaknya beban pengobatan di BPJS Kesehatan. Pasalnya, banyak dari ODTBC juga merupakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

    “Prinsipnya, BPJS Kesehatan melalui Program JKN menanggung pembiayaan penyakit TBC. Pada tahun 2023, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp2.296 T untuk menjamin pembiayaan TBC,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/10/2025).

    “Kemudian, pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya sebesar Rp2.598 T. Sedangkan per Agustus 2025, sebesar Rp1.461 T sudah dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai penyakit TBC,” sambungnya.

    Penanganan TBC tidak bisa dikerjakan sendiri, melainkan harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

    Kolaborasi ini penting agar ada mekanisme pengawasan terpadu terhadap pasien tuberkulosis, sehingga kita bisa memastikan pasien yang bersangkutan benar-benar tuntas menjalani pengobatan.

    Halaman 2 dari 5

    (dpy/kna)

  • Pemkab Bojonegoro Siapkan Silpa Rp3,7 T untuk Bansos dan Pembangunan Desa di 2026

    Pemkab Bojonegoro Siapkan Silpa Rp3,7 T untuk Bansos dan Pembangunan Desa di 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyiapkan strategi fiskal besar dengan memasang sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2025 mencapai sekitar Rp3,7 triliun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program bantuan sosial (bansos) dan pembangunan desa pada tahun anggaran 2026.

    Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tingginya Silpa 2025 merupakan langkah antisipatif menghadapi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor migas tahun depan. Berdasarkan perhitungan Pemkab, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat diperkirakan turun 30 persen dari APBD, atau sekitar Rp1,2 triliun.

    “Angka Silpa yang tinggi menjadi bagian dari strategi Pemkab dalam mempersiapkan kebutuhan anggaran 2026, terutama karena DBH Migas berkurang cukup signifikan,” ujar Nurul Azizah.

    Mantan Sekretaris Daerah Bojonegoro itu merinci bahwa DBH Migas tahun 2025 sebesar Rp4,5 triliun akan berkurang menjadi Rp3,3 triliun di tahun 2026. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp1,68 triliun, termasuk kontribusi dari empat RSUD swadana senilai kurang lebih Rp563 miliar. Dengan proyeksi tersebut, pendapatan tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp3,7 triliun, terdiri dari DBH Migas Rp3,3 triliun dan PAD murni sekitar Rp400 miliar.

    “Dengan adanya perkiraan pendapatan 2026 yang defisit, maka perlu dukungan dari Silpa 2025,” jelasnya.

    Nurul menegaskan bahwa Silpa tersebut akan digunakan untuk memperkuat program pemerataan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana itu akan dialokasikan untuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), pengadaan mobil siaga desa, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, program Universal Health Coverage (UHC), serta beasiswa pendidikan bagi pelajar Bojonegoro guna mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Kami menyiapkan dengan matang untuk pembangunan berkelanjutan, dan untuk kepentingan serta kebermanfaatan masyarakat,” tegasnya.

    Dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang Bersifat Khusus Pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun Anggaran 2025, di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (28/10/2025), Wabup juga memaparkan komposisi belanja APBD 2026.

    Belanja daerah tersebut mencakup belanja pegawai sekitar Rp2,7 triliun, dana abadi migas (cadangan) Rp500 miliar, premi UHC (BPJS Kesehatan) bagi pekerja rentan Rp37 miliar, beasiswa pendidikan masyarakat Bojonegoro Rp39 miliar, serta Alokasi Dana Desa (ADD).

    Ia menambahkan, Pemkab Bojonegoro melakukan efisiensi anggaran pada pos perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan proyek yang belum bisa dilaksanakan karena kendala perizinan, seperti rencana pembangunan tebing sungai dari BBWS Bengawan Solo.

    “Tujuannya menjaga serapan agar terkendali dan menciptakan Silpa produktif untuk mendukung APBD 2026,” tandas Nurul Azizah.

    Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar program prioritas masyarakat tetap berjalan meski terjadi perubahan fiskal nasional. “Fokus utamanya adalah pembangunan yang menyentuh masyarakat secara langsung,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kas daerah sebagai “celengan”. Peringatan ini muncul karena masih besarnya dana mengendap atau saldo Silpa di sejumlah daerah, termasuk Bojonegoro.

    Daerah penghasil migas itu tercatat masih memiliki sisa anggaran fantastis hingga Rp3 triliun di akhir tahun anggaran sebelumnya. Evaluasi dari pemerintah pusat mendorong agar dana surplus tersebut diarahkan untuk pembiayaan produktif yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [lus/beq]

  • 291 Desa di Tuban Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

    291 Desa di Tuban Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 291 desa di Kabupaten Tuban terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025. Ancaman ini muncul karena sebagian besar desa belum menyelesaikan proses administrasi dan pengajuan pencairan hingga batas waktu yang ditetapkan.

    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, penyerapan Dana Desa di Kabupaten Tuban baru mencapai Rp181,92 miliar atau sekitar 59 persen dari total pagu sebesar Rp307,05 miliar. Dari 311 desa penerima, baru 20 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap kedua.

    “Dari 311 desa di Kabupaten Tuban sebagai penerima, telah tersalur 100 persen di tahap pertama. Sementara, untuk tahap kedua baru ada 20 desa,” ujar Martina.

    Ia menyebut, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat turut memengaruhi lambatnya penyaluran tahap kedua. Tahun ini, progres penyaluran hanya berubah pada kode rekening Non Earmark, yakni dana yang penggunaannya diusulkan langsung oleh desa.

    “Sedangkan untuk dana Earmark besarannya tetap. Misalnya, dana bantuan langsung yang nominalnya ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

    Martina menambahkan, penyaluran Dana Desa sempat tertahan sejak 18 September lalu akibat kebijakan pusat, namun dalam beberapa minggu terakhir akses penyalurannya sudah kembali dibuka. Meski begitu, hingga saat ini baru sebagian kecil desa yang bisa mencairkan dananya.

    “Hingga tahap kedua realisasi DD baru 20 desa yang lolos dan cair,” katanya.

    Selain itu, terdapat 49 desa lain yang sedang dalam proses pengajuan pencairan dengan total nilai Rp9,94 miliar. Namun angka tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dicairkan.

    “Kalau dana Earmark semuanya bisa dicairkan. Tetapi untuk dana Non Earmark, apabila hingga batas akhir penyerapan desa tidak mampu menyelesaikan administrasi, maka tidak bisa cair,” imbuh Martina.

    Dengan kondisi itu, sebanyak 291 desa di Kabupaten Tuban berpotensi kehilangan hak pencairan Dana Desa Non Earmark senilai Rp64,6 miliar. “Ya salah satunya karena kurang sigap dan cepatnya pengajuan,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, secara keseluruhan, realisasi Transfer ke Daerah di Kabupaten Tuban hingga September 2025 telah mencapai Rp1,68 triliun atau 71 persen dari total pagu Rp2,38 triliun. Rinciannya meliputi Dana Bagi Hasil sebesar Rp340,15 miliar (61 persen), Dana Alokasi Umum Rp886,53 miliar (82 persen), DAK Fisik Rp3,55 miliar, dan DAK Non Fisik Rp277,25 miliar (68 persen). [dya/beq]