Topik: Dana desa

  • Prabowo Sebut Makan Bergizi Gratis Edarkan Rp 8 Miliar Per Tahun Setiap Desa – Page 3

    Prabowo Sebut Makan Bergizi Gratis Edarkan Rp 8 Miliar Per Tahun Setiap Desa – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan program makan bergizi gratis akan memberdayakan ekonomi pedesaan, kecamatan, dan kabupaten. Dia menyebut peredaran uang di desa akan meningkat 800 persen, dari Rp1 miliar menjadi Rp8 miliar per tahun karena program makan bergizi gratis. 

    “Sebagai contoh sederhana dengan dana desa, kita gulir Rp1 miliar (per) desa. Dengan makan bergizi desa per tahun melalui uang makan untuk tiap anak-anak itu beredarnya adalah kurang lebih Rp8 miliar per desa per tahun. 800 persen meningkat peredaran uang di daerah-daerah,” jelas Prabowo saat menyerahkan anggaran 2025 kepada menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Kita akan balikkan, yang uang tersedot ke pusat ke Jakarta, kita balik uang akan turun ke desa-desa dan daerah-daerah,” sambungnya.

    Dia menyampaikan makan bergizi gratis merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Prabowo menekankan komitmennya memberantas kemiskinan dan kelaparan di Indonesia.

    “Ternyata fokus kita kepada memerangi kemiskinan  dan kelaparan, itu menjadi agenda dunia. Jadi waktu saya hadir di G2P itu tema dunia, menerangi kemiskinan dan kelaparan,” ujar dia.

    Prabowo menuturkan pemerintah akan memperbaiki subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran serta berkeadilan. Dia tengah merumuskan lagkah-langkah agar hal ini dapat terwujud.

    “Subsidi dan perlindungan sosial akan kita perbaiki agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

    Pemerintah sekarang sedang merumuskan langkah supaya semua subsidi bisa dirasakan. Dan dinikmati golongan rakyat kita yang paling lemah” tutur Prabowo.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan anggaran untuk program makan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil. Dia menyampaikan makan bergizi gratis per anak dan ibu hamil Rp10.000 untuk 1 hari.

    “Kalau kita rinci, program (makan) bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10.000 per hari,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    Prabowo menuturkan bahwa pemerintah ingin anggaran untuk program makan bergizi gratis sebesar Rp15.000 per anak dan ibu hamil untuk 1 hari. Namun, kata dia, anggaran negara tak memadai.

    “Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000,” ujarnya.

     

    Usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biaya makan bergizi gratis turun dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 per porsi. Badan Gizi Nasional memastikan itu adalah harga rata-rata. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli bahan baku makanan, bukan …

  • Prabowo Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Bisa Edarkan Rp 8 Miliar ke Desa per Tahun

    Prabowo Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Bisa Edarkan Rp 8 Miliar ke Desa per Tahun

    Prabowo Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Bisa Edarkan Rp 8 Miliar ke Desa per Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengumumkan bahwa
    program makan bergizi
    gratis akan meningkatkan alokasi anggaran ke desa-desa, sebagai upaya untuk memberdayakan ekonomi di tingkat pedesaan, kecamatan, hingga provinsi.
    “Makan bergizi  hal yang strategis. Kita selamatkan anak-anak kita, tapi dengan itu kita akan memberdayakan ekonomi pedesaan, ekonomi kecamatan, ekonomi kabupaten, ekonomi provinsi. Puluhan triliun akan beredar di daerah-daerah,” ujar Prabowo saat memberikan arahan dalam acara pemberian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2024).
    Prabowo menambahkan bahwa peredaran uang di desa akibat program ini diperkirakan akan meningkat sebesar 800 persen.
    Dari sebelumnya Rp 1 miliar per desa per tahun melalui dana desa, angka tersebut akan melonjak menjadi Rp 8 miliar per desa per tahun.
    “Dengan (program) makan bergizi, per desa per tahun melalui uang makan untuk tiap anak-anak, itu beredarnya adalah kurang lebih Rp 8 miliar per desa per tahun. 800 persen meningkat peredaran uang di daerah-daerah,” jelas Prabowo.
    Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendistribusikan kembali dana yang selama ini tersedot ke pusat.
    “Kita akan balikkan, uang tersedot ke pusat ke Jakarta, kita balik uang sekarang akan turun ke desa-desa, ke daerah-daerah,” imbuhnya.
    Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa program makan bergizi gratis merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
    Memerangi kemiskinan dan kelaparan menjadi agenda global, yang ditandai dengan tema besar G20 di Brasil baru-baru ini.
    Oleh karena itu, selain pemberian makan bergizi gratis, pihaknya akan memberikan
    subsidi dan perlindungan sosial
    yang lebih tepat sasaran.

    Subsidi dan perlindungan sosial
    akan kita perbaiki agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Pemerintah sekarang sedang merumuskan langkah-langkah supaya semua subsidi nanti bisa dirasakan, yang dinikmati adalah golongan rakyat kita yang paling lemah,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dikarenakan tersangka berinisial DW itu, menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019- 2020. Yakni dengan motif manipulasi sejumlah proyek fiktif dari anggaran tersebut.

    “Tersangka DW diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan motif mengalokasikan anggaran untuk proyek fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka DW, kata Agung melakukan manipulasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya ratusan juta di tahun 2019-2020. Dengan membuat proyek fiktif dari alokasi tersebut, seperti pemeliharaan jalan, sumber air desa, taman, hingga penyertaan dana untuk Bumdes. Tahun berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa.

    Agung menyebut bahwa dugaan kasus korupsi oleh tersangka DW itu dilakukan seorang diri. Mulai memanipulasi anggaran, nota hingga kebutuhan lainya. Anggaran tersebut diakui oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Pelaku bekerja sendiri, mulai menyusun anggaran, membuat nota dan sebagainya. Dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo pada hari Senin (09/12) kemarin, resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

    Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. [end/beq]

  • Pertama Kalinya, Prabowo Serahkan Daftar Belanja Kementerian-Pemda

    Pertama Kalinya, Prabowo Serahkan Daftar Belanja Kementerian-Pemda

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025. Prabowo mengatakan penyerahan DIPA dan transfer daerah merupakan simbol pelaksanaan APBN 2025.

    Penyerahan DIPA dan TKD ini merupakan yang pertama dilakukan Prabowo sebagai presiden.

    “Setelah dua bulan kabinet menjabat hari ini kita masuk ke tahap penting dalam pemerintahan kita, yaitu penyerahan DIPA dan transfer ke daerah tahun 2025. Hal ini merupakan simbol dimulainya pelaksanaan APBN 2025,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam pembagian DIPA dan TKD 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Prabowo sendiri mengalokasikan anggaran belanja dari APBN senilai Rp 3.621 triliun pada tahun 2025. Anggaran tersebut meningkat 8,9% dari anggaran belanja pada APBN 2024.

    Tepatnya, Prabowo diberikan uang belanja senilai Rp 3.621.313.743.500.000. Jumlah itu terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD).

    Lebih lanjut diatur khusus untuk anggaran belanja pemerintah pusat jumlahnya sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk belanja pemerintah pusat menurut fungsi, belanja pemerintah pusat menurut organisasi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Pos ini yang digunakan untuk membiayai belanja kementerian.

    Sementara itu anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 919.872.114.583.000. Terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

    (acd/acd)

  • Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim investigasi ke lima desa yang dikabarkan fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, kisah tentang desa fiktif hanya ‘fiksi’. Dengan kata lain, desa fiktif tak pernah ada.

    Menurut Nata, tim mendapati desa itu ada. Hanya saja, tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal karena ada kecacatan hukum. “Tidak fiktif. Kita garis bawahi, tidak fiktif. Desa tersebut ada. Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif,” kata Nata kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November.

    Tak hanya itu, tim investigasi Kemendagri juga mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 terkait Pembentukan dan Pendefinitifan Desa di Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak dilakukan melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

    Sehingga, berdasarkan temuan itu, Kemendagri kemudian menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya. “Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe itu cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme DPRD. Sehingga harus diperbaiki,” ujar Nata.

    Dalam Perda tersebut, Nata juga mengatakan ada 56 desa yang tercantum. Desa ini lah yang kemudian dikatakan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ujungnya, sebagai tindaklanjut dari maladministrasi tersebut, para kepala desa dan sejumlah perangkat desa lainnya dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tenggara.

    Dari hasil verifikasi itu kemudian diketahui sebanyak 34 desa sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Sementara, 18 desa masih perlu melaksanakan perbaikan administrasi.

    Sementara, sebanyak empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih terus didalami karena terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas daerah.

    Dirjen Bina Pemerintah Kemendagri Nata Irawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

    Selain mencatat ada inkonsistensi, Nata juga mengatakan, aktivitas pemerintahan di empat desa tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tak mendapat penghasilan layak. Kemudian, tim juga mencatat terjadi kesenjangan antara kepala dan perangkat desa dengan para pendamping lokal desa yang mendapat penghasilan setara pejabat desa.

    “Padahal, secara notabene pendamping lokal desa ini tidak selalu hadir dan tidak membantu di lapangan,” ungkapnya.

    Dari hasil investigasi ini juga diketahui bahwa kepala daerah, baik Gubernur dan bupati nyatanya tak melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan, ini Kemendagri lantas mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan desa menyeluruh dan berulang.

    “Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Nata.

    Terakhir, sebagai tindak lanjut, Nata juga mengatakan Kemendagri bakal melakukan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

    “APIP diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah desa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

    “Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin, 4 November.

    Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas membuat tim investigasi yang berisi 13 orang. Tim tersebut melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

  • Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.

    DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa penahanan terhadap DW dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan bukti yang kuat atas penyimpangan tersebut.

    “Hari ini kami menahan DW, Kepala Desa Crabak, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Agung Riyadi, Senin (9/12/2024).

    Menurut Agung, dana desa yang dikelola DW untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp783 juta dan tahun 2020 senilai Rp779 juta. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp343 juta.

    Agung menambahkan, modus operandi DW adalah menggunakan sebagian besar dana desa untuk keperluan pribadi, bukan untuk program pembangunan sebagaimana mestinya. DW bahkan telah mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya, meski Ia tidak merinci penggunaan tersebut secara spesifik.

    “Tersangka mengakui dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci untuk apa saja uang itu dipakai,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, DW juga didakwa melanggar Pasal 3 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal bagi DW adalah 20 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara,” tutup Agung. [end/suf]

  • 3
                    
                        Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset
                        Surabaya

    3 Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset Surabaya

    Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri
    Nganjuk
    menahan Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (9/12/2024).
    Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    korupsi
    penyalahgunaan dana Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.
    Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin (9/12/2024).
    “Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan di Nganjuk.
    Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.
    Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume.
    “19 kegiatan tersebut salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” bebernya.
    “Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859, sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” ungkap Ika.
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan bahwa untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono.
    “Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ucap Koko.
    Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah
    aset
    . Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024.
    “Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkas Koko.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sinergi fiskal untuk optimalisasi pembangunan nasional

    Sinergi fiskal untuk optimalisasi pembangunan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Pembangunan nasional merupakan suatu proses yang kompleks dan multidimensi, di dalamnya mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Dalam konteks ini, sinergi fiskal merupakan alat penting yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

    Sinergi fiskal mengacu pada kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran, pajak, dan belanja.

    Sinergi fiskal dapat dijelaskan melalui beberapa teori, di antaranya teori desentralisasi. Berdasarkan teori ini desentralisasi memberikan wewenang lebih kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang lebih responsif terhadap kebutuhan setempat. Menurut Oates (1972), desentralisasi fiskal meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

    Ada juga teori kelembagaan yang menekankan pentingnya lembaga dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan fiskal. Lembaga yang kuat dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.

    Kemudian teori ekonomi yang berfokus pada alokasi sumber daya yang optimal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Menurut Barro (1990), pengeluaran pemerintah harus diarahkan untuk investasi infrastruktur dan pendidikan agar dapat meningkatkan produktivitas.

    Sejalan dengan perkembangan teori sinergi fiskal tersebut, beberapa institusi dan pakar mengemukakan pendapat bahwa sinergi fiskal sangat penting dalam konteks pembangunan nasional.

    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam laporannya pada 2023 mengungkapkan bahwa sinergi antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat mempercepat pencapaian target pembangunan.

    Selanjutnya, pakar ekonomi seperti Joseph Stiglitz berargumen bahwa pengelolaan fiskal yang baik dapat mengurangi kesenjangan dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

    Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, ketimpangan pembangunan antardaerah di Indonesia masih cukup signifikan dengan Indeks Gini mencapai 0,39.

    Penelitian oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan sinergi fiskal secara efektif memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 5-7 persen lebih tinggi dibandingkan daerah yang tidak.

    Selain itu, kajian Asian Development Bank (ADB) pada 2021 mencatat bahwa daerah dengan kolaborasi fiskal yang baik dalam pembangunan infrastruktur memiliki peningkatan akses layanan publik sebesar 25 persen dalam lima tahun terakhir.

    Sinergi fiskal optimal

    Untuk mencapai sinergi fiskal yang optimal ada beberapa rekomendasi yang bisa dijalankan. Pertama adalah perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga.

    Pemerintah perlu memperkuat mekanisme koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan keselarasan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan fiskal.

    Kedua, investasi dalam kelembagaan. Membangun kapasitas lembaga pemerintah daerah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan fiskal. Pelatihan dan pendampingan perlu disediakan agar sumber daya manusia mampu mengelola anggaran dengan baik.

    Ketiga, penguatan data dan statistik. Penggunaan data yang akurat dan relevan sangat penting dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemerintah harus menginvestasikan dalam sistem informasi yang memungkinkan akses data yang lebih baik bagi pengambil kebijakan.

    Keempat, penerapan kebijakan pro-poor. Kebijakan yang pro-rakyat harus menjadi fokus utama dalam pengalokasian anggaran. Ini termasuk peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kelima, pemanfaatan teknologi. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan fiskal dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

    Sinergi fiskal adalah kunci untuk mengoptimalkan pembangunan nasional. Melalui pendekatan yang kolaboratif dan inklusif, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi yang merata.

    Keberhasilan sinergi fiskal di Indonesia dapat diukur melalui berbagai indikator, yang mencerminkan sejauh mana kebijakan fiskal (penerimaan dan belanja negara) berhasil mendukung pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Indikator tersebut antara lain meliputi pertumbuhan ekonomi yang stabil, utamanya dilihat melalui peningkatan infrastruktur. Sinergi fiskal terlihat dari prioritas alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur strategis seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Infrastruktur ini mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

    Kemudian, pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal, seperti insentif pajak dan bantuan sosial, untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

    Indikator selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan sosial. Dua hal terkait indikator ini adalah program perlindungan sosial serta subsidi energi dan pendidikan.

    Alokasi anggaran untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan BLT Dana Desa telah membantu masyarakat miskin dan rentan.

    Sementara itu, kebijakan subsidi yang terintegrasi meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.

    Selanjutnya peningkatan penerimaan negara. Langkah utamanya melalui reformasi pajak, serta diikuti langkah-langkah teknis yang dibutuhkan seperti implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penguatan sistem digital, dan perluasan basis pajak meningkatkan penerimaan negara.

    Hal ini antara lain akan menghasilkan efisiensi penagihan dan kepatuhan Pajak. Serta tak kalah strategis yang perlu dilakukan adalah perluasan digitalisasi dan koordinasi lintas lembaga memperkuat pengawasan serta mendukung target penerimaan negara.

    Indikator pengurangan ketimpangan antarwilayah, antara lain melalui optimalisasi Dana Desa dan Transfer ke Daerah berupa alokasi Dana Desa dan Dana Alokasi Umum/Khusus untuk mendorong terjadinya pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.

    Peningkatan sinergi Pusat-Daerah juga harus diberdayakan sebagai daya dorong untuk mewujudkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendanai proyek strategis, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

    Kemudian stabilitas makroekonomi. Pengelolaan defisit anggaran yang dilakukan Pemerintah dengan menjaga defisit anggaran dalam batas yang aman meskipun ada tekanan dari pengeluaran besar seperti subsidi dan belanja infrastruktur.

    Hal selanjutnya adalah menjaga kestabilan utang dimana rasio utang terhadap PDB tetap terkendali. Hal ini secara keseluruhan menunjukkan keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

    Indikator lain adalah dukungan untuk agenda hijau dan berkelanjutan, yaitu adanya pembiayaan hijau yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Green Sukuk untuk mendukung proyek-proyek ramah lingkungan.

    Selain itu mendorong subsidi energi baru dan terbarukan juga menjadi contoh efektivitas sinergi fiskal yang terlihat dari pengelolaan insentif untuk pengembangan energi terbarukan dan kebijakan transisi energi yang dilakukan.

    Sinergi fiskal yang efektif bukan hanya sekadar strategi dalam mengelola anggaran negara, tetapi juga menjadi pendorong utama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan memperkuat koordinasi antar lembaga, mengoptimalkan alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital, serta memanfaatkan teknologi dan data yang akurat, para pemangku kepentingan bisa memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan secara efisien untuk memperkecil ketimpangan dan mempercepat pemulihan ekonomi.

    Keberhasilan sinergi fiskal, yang tercermin dalam indikator-indikator yang jelas seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan sosial, akan menciptakan landasan yang kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Copyright © ANTARA 2024

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

    Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bicak, Imam Mahfudi (58) dilimpahkan.

    Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2024). Pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21).

    “Sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus korupsi DD Bicak dari kepolisian. Dalam pelimpahannya, Unit Tipikor Reskrim Polres Mojokerto, melampirkan sejumlah barang bukti,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

    Mulai dari hasil perhitungan Inspektorat hingga dokumen laporan penggunaan dana Desa Bicak. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan dan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Saat iki kit persiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas dan lengkap,” pungkasnya.

    Tersangka diduga melakukan tindak pidan korupsi dengan menilap uang DD senilai Rp77 juta di masa akhir jabatannya atau Tahun Anggaran 2019. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto pada tahun 2021.

    Setelah ditetapkan tersangka, tersangka sempat kabur ke luar daerah hingga tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu (14/9/2024). Tersangka dibekuk pihak kepolisian di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. [tin/kun]

  • Tingkatkan Pemberdayaan dan Ekonomi Lokal, Desa Cikahuripan Sumedang Fokuskan Ternak Domba

    Tingkatkan Pemberdayaan dan Ekonomi Lokal, Desa Cikahuripan Sumedang Fokuskan Ternak Domba

    JABAR EKSPRES – Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan Binatang dan Nabati, jadi sorotan pemerintahan desa di berbagai wilayah Indonesia.

    Pasalnya, dalam penerapan setiap desa diharuskan menggunakan anggaran dana desa (DD) sebesar 20 persen, untuk pengalokasian Perpres 104 tersebut.

    Berangkat dari hal tersebut, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat alokasikan 20 persen DD untuk pengembangan biakkan ternak domba.

    Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Vera Vaisal mengatakan, peternakan domba dinilai ideal dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayahnya.

    “Program tersebut melibatkan 14 kelompok peternak di tingkat RW, jadi masing-masing kelompok akan menerima domba untuk dikembangkan,” katanya, Senin (2/12).

    Menurut Vera, pengalokasian dana desa untuk ketahanan pangan binatang dan nabati, cukup mampu meningkatkan pemberdayaan warga serta mendorong roda perekonomian lokal.

    “Sebagai langkah awal, pemerintah desa telah menggelar pelatihan khusus untuk para kelompok ternak, dengan mendatangkan narasumber dari UPTD Pertanian dan Peternakan” bebernya.

    Pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang teknik pemeliharaan ternak dan skema pembagian hasil.

    “Skema pembagian hasil sudah kami tetapkan, yakni 70 persen untuk kelompok peternak, 15 persen untuk ketua kelompok, dan 15 persen untuk pemerintah desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelasnya.

    Program melalui pengalokasian 20 persen DD itu, telah dilaksanakan sejak 2022 perencanaan dan realisasi di 2023 lalu. Akan tetapi, menurutnya program akan berjalan efektif pada awal 2025.

    “Dengan bertambahnya lima kelompok baru, jumlah kelompok peternak meningkat dari sembilan menjadi 14. Pertumbuhan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi ternak, mendukung ketahanan pangan, dan mendorong perekonomian lokal,” ungkapnya.

    Setiap kelompok ternak diberikan 7 ekor domba, dengan rincian 6 ekor betina dan 1 jantan. Sedangkan menjelang akhir 2024 ini, pihaknya tengah memfokuskan perbaikan serta penambahan kandang, agar pelaksanaannya lebih siap.

    “Kami optimis program ini akan memberikan dampak positif besar, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

    Pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat agar program tersebut berjalan lancar dan berkelanjutan.

    “Selain memenuhi kebutuhan pangan lokal, program ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” tuturnya.

    Dengan meningkatnya jumlah kelompok peternak, potensi produksi kambing pun diproyeksikan akan naik, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga Desa Cikahuripan.