Topik: Dana desa

  • Ketua DPRD Bondowoso Soroti Aksi Kejari, Usai Panggil Puluhan Kades

    Ketua DPRD Bondowoso Soroti Aksi Kejari, Usai Panggil Puluhan Kades

    Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan tanggapannya terkait pemanggilan puluhan kepala desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

    Pemanggilan tersebut dilakukan guna menyelesaikan temuan lebih bayar dan program yang tidak terlaksana sebagaimana hasil audit Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023.

    Menurut Dhafir, tindakan ini menunjukkan itikad baik dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diaudit oleh Inspektorat.

    “Saya mengapresiasi Kejaksaan yang telah membantu pemerintah daerah. Ini adalah bagian dari upaya mengembalikan keuangan negara sesuai temuan Inspektorat,” ujar Ahmad Dhafir pada beritaJatim.com, Rabu (15/1/2025).

    Ia menambahkan bahwa setelah LHP diterima, terdapat batas waktu maksimal dua bulan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut.

    “Ada beberapa jenis audit yang dilakukan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti audit rutin dan audit investigasi,” kata Ketua DPRD Bondowoso 5 periode ini.

    Temuan yang muncul dalam audit rutin biasanya menggunakan istilah “lebih bayar” atau “kurang volume,” yang mengharuskan pengembalian anggaran dalam waktu tertentu.

    “Tapi ketika temuan lebih bayar tidak diselesaikan dalam dua bulan, maka istilah itu berubah menjadi kerugian. Saat sudah masuk kategori kerugian, maka bisa dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas Ketua DPC PKB Bondowoso itu.

    Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Inspektorat, dan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Menurutnya, hal ini akan mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kerugian negara.

    “Langkah Kejaksaan ini harus menjadi peringatan bagi semua kepala desa agar disiplin dalam mengelola anggaran. Kita harus memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan program yang direncanakan,” harapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk mengklarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023, Senin (13/1/2025).

    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    “Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto pada Senin (13/1/2025).

    Adi menjelaskan bahwa penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh masing-masing desa. Sesuai dengan audit tahunan dari Inspektorat, segala temuan harus segera diselesaikan.

    “Tiap tahun ada audit dari Inspektorat, maka yang menunda atau tidak diselesaikan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

    Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 20 kades dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini sekitar 20 kades dipanggil. Nanti akan ada penjadwalan lagi,” ungkap Adi. (awi/ted)

  • Kejari Bondowoso Panggil Puluhan Kades, Terkait Penyelesaian LHP Inspektorat

    Kejari Bondowoso Panggil Puluhan Kades, Terkait Penyelesaian LHP Inspektorat

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk mengklarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023, Senin (13/1/2025).

    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menyatakan, ada sekitar 40 kades yang belum menuntaskan tunggakan atau program yang tidak terlaksana.

    “Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang,” katanya pada BeritaJatim.com, Senin (13/1/2025).

    Adi menjelaskan bahwa penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh masing-masing desa. Sesuai dengan audit tahunan dari Inspektorat, segala temuan harus segera diselesaikan.

    “Tiap tahun ada audit dari Inspektorat, maka yang menunda atau tidak diselesaikan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

    Dari data yang ada, tunggakan para kades bervariasi, mulai dari lima juta rupiah hingga puluhan juta rupiah, termasuk tunggakan pajak.

    Adi menambahkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menyinkronkan data antara pihak Inspektorat dan desa terkait.

    “Makanya perlu diklarifikasi, termasuk menyinkronkan data dari Inspektorat. Semisal ada temuan di Inspektorat, maka harus diklarifikasi,” jelasnya.

    Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 20 kades dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini sekitar 20 kades dipanggil. Nanti akan ada penjadwalan lagi,” ungkap Adi.

    Melalui program “Jaksa Jaga Desa”, Kejari Bondowoso berharap para kades dapat bertanggung jawab atas temuan yang ada dan menyelesaikan program-program yang telah diaudit oleh Inspektorat.

    “Dengan adanya temuan ini, para kades harus bertanggung jawab, dan wajib melaksanakan atau menuntaskan program yang sudah diaudit oleh Inspektorat Bondowoso,” pungkas Adi. (awi/ted)

  • 2025, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp261,6 Miliar Dana Desa untuk Ponorogo

    2025, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp261,6 Miliar Dana Desa untuk Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar Rp 261,6 miliar untuk desa-desa di Ponorogo pada tahun 2025. Angka ini mengalami kenaikan Rp3,8 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 257,8 miliar. Dana tersebut akan disalurkan ke 281 desa di Bumi Reog.

    “Alokasi DD ini, ditentukan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan indikator tertentu,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, Senin (13/01/2025).

    Anik menjelaskan bahwa setiap desa menerima jumlah alokasi DD berbeda-beda antara desa satu dengan desa lainnya. Jumlah alokasi DD setiap desa itu, sudah menjadi perhitungan dari pemerintah pusat. Yang jelas, kata Anik pada tahun 2025 ini ada kenaikan sebesar Rp3,8 miliar dibandingkan alokasi DD pada tahun 2024 lalu.

    “Untuk tahun ini ada kenaikan Rp3,8 miliar dibandingkan 2024,” ungkap Anik.

    Anik menambahkan bahwa dari total alokasi DD di setiap desa, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program ketahanan pangan, masing-masing mendapatkan jatah 20 persen. Sisa dana lainnya, kata Anik digunakan sesuai hasil musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan alokasi dana yang meningkat, diharapkan desa-desa di Ponorogo dapat lebih optimal.

    Tentu optimal untuk menjalankan program-program yang mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

    “Pemerintah desa dan BPD akan menentukan penggunaan DD untuk program prioritas yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Anik. [end/aje]

  • Kades Mategal Magetan Akhirnya Mundur, Alasan Bukan karena Demo Warga

    Kades Mategal Magetan Akhirnya Mundur, Alasan Bukan karena Demo Warga

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa Mategal Sugiono mengundurkan diri pada Sabtu (11/01)2025). Kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Parang Kabupaten Magetan itu mundur usai sempat didemo warga pada Kamis (09/01/2025).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto membenarkan kabar tersebut.

    “Betul mengundurkan diri. Namun, baru sebatas laporan lisan dari Plt Camat Parang ke saya. Saya dikabari pada Sabtu (11/01/2025),” kata Eko, Minggu (12/01/2025).

    Eko mengatakan, untuk proses administrasinya belum diurus. “Secepatnya nanti ya. Senin ini segera diproses nanti administrasinya,” kata Eko.

    Namun, Eko mengatakan pengunduran diri Sugiono bukan perkara didemo warga. “Alasannya karena masalah kesehatan ya. Kalau secara lisannya,” kata Eko.

    Eko menjelaskan, perihal undur diri ini akan tetap diproses apakah diterima atau ditolak oleh Pemkab Magetan.

    Sebelumnya, Warga Desa Mategal mengungkapkan berbagai keluhan, mulai dari buruknya pelayanan publik hingga dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Dalam aksi ini, mereka membawa spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap kebijakan kepala desa.

    Koordinator aksi, Khoiri, dalam orasinya menyampaikan bahwa sikap arogan kepala desa telah mempersulit masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.

    “Pelayanan publik menjadi sulit diakses. Ada juga dugaan penyalahgunaan wewenang, yang semakin merugikan masyarakat,” tegas Khoiri.

    Warga juga menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan proyek desa. Salah satu contohnya adalah pengerjaan jalan di RT 11, yang dianggap masih layak, sementara infrastruktur lain seperti jalan rusak dan irigasi yang menyebabkan banjir dibiarkan.

    Minimnya transparansi anggaran desa menjadi perhatian utama. Warga menyebut tidak ada laporan penggunaan dana desa secara jelas, termasuk pengelolaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak terealisasi. Selain itu, pemberian bantuan sosial dinilai tidak merata dan lebih menguntungkan kerabat kepala desa.

    Warga bahkan menuding adanya isu personal. Seperti dugaan perselingkuhan serta sikap kepala desa yang dianggap pendendam terhadap warga yang berbeda pendapat. [fiq/but]

  • Kades Mategal Magetan Akhirnya Mundur, Alasan Bukan karena Demo Warga

    Kades Mategal Magetan Akhirnya Mundur, Alasan Bukan karena Demo Warga

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa Mategal Sugiono mengundurkan diri pada Sabtu (11/01)2025). Kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Parang Kabupaten Magetan itu mundur usai sempat didemo warga pada Kamis (09/01/2025).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto membenarkan kabar tersebut.

    “Betul mengundurkan diri. Namun, baru sebatas laporan lisan dari Plt Camat Parang ke saya. Saya dikabari pada Sabtu (11/01/2025),” kata Eko, Minggu (12/01/2025).

    Eko mengatakan, untuk proses administrasinya belum diurus. “Secepatnya nanti ya. Senin ini segera diproses nanti administrasinya,” kata Eko.

    Namun, Eko mengatakan pengunduran diri Sugiono bukan perkara didemo warga. “Alasannya karena masalah kesehatan ya. Kalau secara lisannya,” kata Eko.

    Eko menjelaskan, perihal undur diri ini akan tetap diproses apakah diterima atau ditolak oleh Pemkab Magetan.

    Sebelumnya, Warga Desa Mategal mengungkapkan berbagai keluhan, mulai dari buruknya pelayanan publik hingga dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Dalam aksi ini, mereka membawa spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap kebijakan kepala desa.

    Koordinator aksi, Khoiri, dalam orasinya menyampaikan bahwa sikap arogan kepala desa telah mempersulit masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.

    “Pelayanan publik menjadi sulit diakses. Ada juga dugaan penyalahgunaan wewenang, yang semakin merugikan masyarakat,” tegas Khoiri.

    Warga juga menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan proyek desa. Salah satu contohnya adalah pengerjaan jalan di RT 11, yang dianggap masih layak, sementara infrastruktur lain seperti jalan rusak dan irigasi yang menyebabkan banjir dibiarkan.

    Minimnya transparansi anggaran desa menjadi perhatian utama. Warga menyebut tidak ada laporan penggunaan dana desa secara jelas, termasuk pengelolaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak terealisasi. Selain itu, pemberian bantuan sosial dinilai tidak merata dan lebih menguntungkan kerabat kepala desa.

    Warga bahkan menuding adanya isu personal. Seperti dugaan perselingkuhan serta sikap kepala desa yang dianggap pendendam terhadap warga yang berbeda pendapat. [fiq/but]

  • Alokasi DD 2025 Berpotensi Bertambah Untuk 57 Desa di Kabupaten Mojokerto

    Alokasi DD 2025 Berpotensi Bertambah Untuk 57 Desa di Kabupaten Mojokerto

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto bakal mendapat tambahan Dana Desa (DD) tahun 2025.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo, mengungkapkan, sebanyak 57 desa mendapat tambahan DD pada tahun 2024 lalu.

    Alokasi tambahan DD tahun lalu di angka Rp 8,2 miliar untuk puluhan desa di Bumi Majapahit.

    “Tahun 2024 ada tambahan bagi 57 desa total Rp 8,2 miliar, untuk tahun kita berharap lebih ada tambahan lagi,” ucap Yudha Akbar, Minggu (12/1/2025).

    Menurut dia, alokasi tambahan DD diperuntukkan bagi desa yang berhasil mengelola keuangan desa. 

    Formulasi pengalokasian tambahan DD yaitu proposional sesuai kriteria utama maupun kriteria kinerja.

    Adapun kriteria utama adalah desa bebas dari korupsi pada semester I, desa sudah disalurkan DD non-BLT desa tahap I, serta desa menganggarkan BLT DD.

    “Kriteria kinerja meliputi  kinerja keuangan, pembangunan desa, tata kelola keuangan, akuntabilitas keuangan desa dan, penghargaan desa dari kementerian maupun lembaga,” bebernya.

    Dari data DPMD Kabupaten Mojokerto, desa yang mendapat tambahan DD di 16 kecamatan yang di antaranya tujuh desa di Kecamatan Jatirejo.

    Kecamatan Bangsal, Mojosari dan Pungging masing-masing ada enam desa.

    Kemudian, empat desa di Kecamatan Pacet dan empat desa di masing-masing Kecamatan Kutorejo, Trowulan, dan Kemlagi.

    Masing-masing tiga desa di Kecamatan Sooko, Gedeg dan Ngoro.

    Selanjutnya, dua desa penerima DD di Kecamatan Jetis.

    Masing-masing satu desa di Kecamatan Dawarblandong, Mojoanyar dan Dlanggu.

    “Untuk per desa mendapat insentif yang sama yaitu senilai Rp 144,5 juta,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, alokasi anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan mencapai Rp 294,5 miliar.

    Anggaran DD dari pemerintah pusat tersebut dialokasikan untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto, pada  tahun 2025.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Nomor 108 Tahun 2024, terkait besaran DD untuk Kabupaten Mojokerto dari Rp 290,1 miliar menjadi Rp 294,5 miliar. Kenaikan DD tahun ini di angka Rp 4,4 miliar.

    Tentu, capaian kinerja Pemda Mojokerto manjadi tolok ukur di masing-masing Pemdes dinilai berhasil sehingga meningkatkan alokasi DD tersebut.

  • Segini Alokasi Dana Desa 2025 untuk 299 Desa di Kabupaten Mojokerto, Alami Kenaikan

    Segini Alokasi Dana Desa 2025 untuk 299 Desa di Kabupaten Mojokerto, Alami Kenaikan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Alokasi anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan mencapai Rp 294,5 miliar.

    Anggaran DD dari pemerintah pusat tersebut dialokasikan untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto, pada  tahun 2025.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo, mengatakan, alokasi anggaran DD dari Pempus meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Nomor 108 Tahun 2024, terkait besaran DD untuk Kabupaten Mojokerto dari Rp 290,1 miliar menjadi Rp 294,5 miliar.

    Tentu, capaian kinerja Pemda Mojokerto manjadi tolok ukur di masing-masing Pemdes dinilai berhasil sehingga meningkatkan alokasi DD tersebut.

    “Nilai Dana Desa untuk Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan dari  sebelumnya, ada kenaikan sebesar Rp 4,4 milia. Tentu menjadi prestasi bagi Pemda dan Pemerintah Desa yang menunjukkan capaian kinerja baik,” ungkap Yudha Akbar Prabowo, Minggu (12/1/2025).

    Sesuai data DPMD Kabupaten Mojokerto, alokasi DD terbesar diraih Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro di angka Rp 1,7 miliar. 

    Rinciannya adalah alokasi dasar Rp 741 juta, alokasi formula Rp 732 juta dan alokasi kinerja di angka Rp 258 juta.

    Kemudian alokasi DD kedua untuk Desa Canggu Rp 1,5 miliar dan, Desa Ngabar senilai 1,4 miliar. 

    Masing-masing desa yaitu, desa Purwojati, Karangdiyeng, Jetis, Mojolebak, Mojopilang, Mlirip, Kupang, Kemantren, Watesumpak, Temon, Ngrowo, Punggul dan Watesnegoro, alokasi dana desa di angka Rp 1,3 miliar.

    Alokasi DD senilai Rp 1,2 miliar tersebar di sejumlah kecamatan salah satunya adalah Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.

    Menurut Yudha Akbar Prabowo, kemungkinan DD dari anggaran pemerintah pusat berpotensi akan bertambah terutama alokasi kinerja.

    “Untuk DD berpotensi masih akan bertambah (Kinerja), seperti tahun 2024 lalu. Kalau tahun lalu tambahan DD sebanyak 57 desa,” pungkasnya.

  • Pemkab Tegal serahkan DPA APBD Tahun 2025 senilai Rp3,08 triliun

    Pemkab Tegal serahkan DPA APBD Tahun 2025 senilai Rp3,08 triliun

    Foto: Hari Nurdiansyah/rA

    Pemkab Tegal serahkan DPA APBD Tahun 2025 senilai Rp3,08 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 16:52 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Tegal menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2025 senilai Rp3,08 triliun kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungannya dengan disertai penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025 di Gedung Dadali, Selasa (07/01).

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan penyerahan DPA ini merupakan momentum penting perjalanan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan, terlebih tahun ini merupakan tahun transisi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih.

    Tonggak baru perjalanan pembangunan daerah ini harus didukung pengelolaan keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien di mana semangat kolaborasi dan inovasi menjadi landasan terkuatnya dalam menjalankan setiap agenda kerja dan pembangunan Kabupaten Tegal.

    “Ini adalah kesempatan emas kita untuk memulai babak baru pembangunan daerah. Tentunya ini harus dilandasi semangat kolaborasi dan inovasi untuk menggerakkan kerja-kerja di pemerintahan, terutama sektor pelayanan publik,” ujar Amir, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.

    Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025.

    Pemkab Tegal dan DPRD Kabupaten Tegal sebelumnya telah menetapkan belanja APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025 sebesar Rp3,08 triliun yang terdiri atas belanja operasional Rp2,26 triliun dan belanja modal Rp312,82 miliar. 

    Adapun pendapatan APBD 2025 ini ditetapkan Rp2,88 triliun, di mana 75,46 persennya diperoleh dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah serta 24,53 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

    Melalui kebijakan ini, terdapat defisit anggaran sebesar Rp200,61 miliar yang rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan netto.

    Sekda Amir juga menekankan pentingnya pelaksanaan program unggulan dan prioritas yang harus dibarengi dengan prinsip efisiensi dan pengawasan yang ketat. 

    Program unggulan tersebut antara lain peningkatan kualitas jalan dan jembatan, pengelolaan persampahan, hingga digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (IKM).

    Lebih lanjut, Amir menyatakan setiap perangkat daerah harus fokus pada keberlanjutan program, sekalipun ada pergantian kepemimpinan. Tujuannya agar target pembangunan Kabupaten Tegal bisa dicapai maksimal seperti peningkatan IKM menjadi 83,15, pertumbuhan ekonomi 5,85 persen, dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6,65 persen.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo menyampaikan capaian positif yang berhasil diraih tahun 2024, termasuk predikat A pada Indeks Kepala Daerah dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan selama delapan tahun berturut-turut.

    “Penyesuaian anggaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait pendapatan transfer ke daerah dan dana desa,” jelasnya.

    Menurut Bangun, dengan semangat kerja sama dan fokus pada prioritas pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tegal optimis dapat menjalankan semua agenda program kerja dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan di tahun 2025 ini.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Untuk Cicilan Mobil dan Karaoke, Ini Pengakuan Jumarso Mantan Kades di Brebes yang Korupsi Dana Desa

    Untuk Cicilan Mobil dan Karaoke, Ini Pengakuan Jumarso Mantan Kades di Brebes yang Korupsi Dana Desa

    TRIBUNJATENG.COM – Demi memenuhi gaya hidupnya,  Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, diduga korupsi dana desa.

    Jumlah dana yang dikorupsi mencapai Rp 387 juta.

    Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga.

    Jumarso dalam pengakuannya di depan polisi, Jumarso mengatakan, uang itu ia gunakan untuk cicilan mobil dan hiburan karaoke.

    “Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

    Berawal laporan warga

    Kasus Jumarso itu terungkap usai warga melaporkan kecurigaan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

    Setelah diselidiki dan dilakukan audit, Jumarso diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.  

    Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pajak Dana Desa senilai Rp 49,8 juta tidak disetorkan.

    Lalu realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes.

    Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 166 juta tidak selesai. 

    Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp 20,6 juta tidak terealisasi.

    Akibat tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara mencapai Rp 407 juta.

    Namun, setelah pengembalian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian mencapai Rp 387 juta.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan desa untuk mengelola keuangan dengan lebih bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.  

    Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam mengelola Dana Desa. (Kompas.com)

  • Dana Desa di Jepara 2025 Sudah Disiapkan Pusat, Segini Totalnya

    Dana Desa di Jepara 2025 Sudah Disiapkan Pusat, Segini Totalnya

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Dinsospermasdes Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa 184 Desa di Kabupaten Jepara akan mendapatkan anggaran dari Pemerintah pusat dengan jumlah nominal total Rp 213.716.344.000.

    Demikian yang disampaikan, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto saat di konfirmasi Tribunjateng, Jumat (10/1/2025).

    Dia mengatakan bahwa penetapan rincian Dana Desa di Kabupaten Jepara sudah keluar. 

    Hal itu pun berdasarkan pada peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. 

    Dana desa 2025 ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi ke Rekening Kas Desa (RKD). 

    “Saat ini, seluruh desa sudah mendapatkan angka dana desa masing-masing. Nanti, akan ditransfer melalui rekening kas desa,” kata Edy Marwoto, Jumat (10/1/2025).

    Ia menjelaskan bahwa, anggaran tersebut terbagi untuk tiga alokasi, yaitu alokasi dasar Rp 131.142.484.000, alokasi formula Rp Rp 75.335.580.000, dan alokasi kinerja Rp 7.238.280.000. 

    Lima desa yang mendapat anggaran terbesar diantaranya, Karanggondang Rp 1.912.863.000, Bangsri Rp 1.893.153.000, Tahunan Rp 1.888.785.000, Ngabul Rp 1.837.194.000, dan Mantingan Rp 1.836.375.000. 

    Kemudian, lima desa yang mendapat anggaran terkecil, Mororejo Rp 675.158.000, Tanggul Tlare Rp 683.684.000, Bulak Baru Rp 683.738.000, Kalianyar Rp 684.503.000, dan Nyamuk Rp 739.088.000. 

    Lima desa dengan alokasi terkecil itu tidak mendapatkan gelontoran alokasi formula dan kinerja. 

    Mereka hanya mendapatkan jatah alokasi dasar. 

    Terkait pencairannya, kata Edy, setiap desa harus memenuhi syarat pengajuan pencairan. 

    Dengan mengunggah berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sistem online dan menginput penyerapan dana desa tahun 2024. 

    “Saat ini masih dalam proses. Maksimal pelaporannya 10 Januari 2025. Setelah semua di aploud, nanti akan diambil pihak inspektorat,” paparnya. 

    Adapun pencairan dana desa, tambahnya, terbagi dalam dua tahap. 

    Tahap pertama maksimal diberikan pada bulan Juli. Kemudian, tahap kedua maksimal diberikan pada bulan November. 

    Edy meminta, agar dana desa yang telah disediakan dapat digunakan untuk kemaslahatan warga. 

    Para petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak, sesuai aturan yang ada, dan transparan.

    “Masing-masing petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak. Sesuai aturan yang ada,” jelasnya. (Ito)