Topik: Dana desa

  • Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo non-aktif, Sumadi, divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ada pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.

    Pria dengan kumis tipis itu belum menyatakan langkah hukum selanjutnya, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada Senin (20/1/2025). Sehingga, pemberhentian Sumadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, belum bisa diproses.

    Proses hukum butuh waktu lebih dari setahun hingga Sumadi akhirnya dijatuhi vonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Kasus korupsi yang dilakukan Sumadi mencuat sejak 13 Oktober 2023 lalu.

    Mencuat saat Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo
    Jajaran Kejaksaan Negeri Magetan didampingi pihak terkait melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ngariboyo, tempat Sumadi ngantor. Saat itu, sudah ada urugan di dekat kantor desa. Ternyata, dari urugan itulah, akal bulus Sumadi terkuak.

    Saat menggeledah, tak selembar berkas luput dari pemeriksaan. Hingga akhirnya, korps adhyaksa kala itu membawa sejumlah bendel berkas, sampai satu unit komputer diangkut untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu, Sumadi pun tak menghalangi atau mempersulit aparat penegak hukum.

    Kades Ngariboyo Sumadi saat memakai rompi tahanan usai terbukti melakukan korupsi, dia ditaha di Rutan Kelas II B Magetan, Rabu (8/5/2024)

    Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan, akhirnya Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD), pada 8 Mei 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sumadi. Pun, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan Kelas IIB.

    ‘’Terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp209.642.700. Kami sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Termasuk saksi ahli untuk mengusut kasus ini,’’ terang Yuana, pada 8 Mei 2024 lalu.

    Yuana menjelaskan, modus si kades dalam menilep duit ini adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dalam SPJ tersebut dilaporkan bahwa membeli tanah urug, padahal tidak ada pembelian tanah urug.

    ‘’Dilaporkan dalam SPJ kalau membeli tanah urug dan membeli batu gebal. Dua item ini digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Namun, setelah kami lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ternyata tanah urug yang ada ini bukan dari tanah urug yang diadakan dari luar. Melainkan dari tanah hasil galian pondasi yang sudah ada, kemudian ditimbun ke sebelahnya. Nah, SPJ fiktif ini digunakan untuk mencairkan anggaran,’’ terangnya.

    Sumadi Diberhentikan Sementara
    Sumadi, saat itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan. Hingga kemudian di-nonaktifkan sebagai kades pada 6 Juli 2024. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun.

    “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (6/7/2024) lalu.

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum.

    “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan.

    “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya
    Berkas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sumadi masuk register Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2024 lalu dengan nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang perdana dengan agenda pmebacaan dakwaan digelar pada 23 September 2024 secara daring.

    Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, istri terdakwa, PA mengakui bahwa sempat memberkan nota kosong.

    PA menyatakan bahwa dirinya memiliki usaha dagang bernama UD Jasuma. Dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, ia menerima pesanan pasir urug dan batu bata. “Yang memesan adalah almarhum Pak Ngadimun,” ungkapnya pada Senin (4/11/2024).

    Dalam transaksi pembelian pasir dan batu bata, Ngadimun hanya diberikan nota berupa kwitansi kosong. “Saat membuat SPJ, baru saya serahkan kwitansi. Itu atas permintaan pelaksana, berupa kwitansi kosong,” jelas PA.

    Ia juga mengungkapkan bahwa stempel usaha UD Jasuma sering dipinjam oleh pihak Desa Ngariboyo. “Stempel Jasuma sering dipinjam desa,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen pembelian urugan dan batu bata.

    PA mengakui bahwa pada tahun 2018-2019, ia pernah membeli tanah urug, namun lupa harga pastinya karena tanah tersebut dibeli dari pihak lain. “Sebagian tanah urug diambil dari Pak Gono, kira-kira harganya Rp20-30 juta. Saya dan Pak Gono sudah lama bekerja sama, jadi saya langsung bayar tanpa kwitansi, hanya secara lisan,” terangnya.

    Meskipun mengaku pernah membeli tanah urug dengan dump truk sebanyak satu atau dua kali PA menyebut bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak pernah terwujud. “Sampai sekarang tidak ada urugan, tidak ada bangunan, hanya pondasi saja yang ada,” tutupnya.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Nurhesdi membacakan naskah tuntutan terhadap Sumadi pada 20 Desember 2024. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Berikut tuntutan JPU
    1. Pidana Penjara dan Denda:

    Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan.

    Membebankan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    2. Pembayaran Uang Pengganti:

    Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700.
    Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

    Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

    Jika terdakwa hanya membayar sebagian, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

    Pemberhentian Belum Bisa Diproses
    Meski sudah diberhentikan sementara, Sumadi belum bisa diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendapatkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Ngariboyo. Sumadi belum bisa dipecat sebelum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht pasca putusan.

    ‘’Kami masih menunggu upaya hukum, baik dari JPU maupun terdakwa sendiri. Bisa jadi akan ada upaya banding. Sehingga, kami belum bisa proses untuk pemberhentian. Kami akan tunggu setelah tujuh hari pasca putusan, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, kami akan minta salinan putusan untuk kemudian memproses pemberhentian. Setelah itu, akan kami tunjuk Penjabat Kades, ini nanti dari unsur PNS Pemkab Magetan,’’ kata Kepala DPMD, Eko Muryanto, Rabu (22/1/2025)

    Jika nanti Sumadi resmi dipecat, maka Desa Ngariboyo bakal menyusul enam desa lain yang dijadwalkan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. [fiq/beq]

  • Inilah Daftar Besaran Dana Desa di 208 Wilayah Kabupaten Semarang Jawa Tengah Tahun 2025

    Inilah Daftar Besaran Dana Desa di 208 Wilayah Kabupaten Semarang Jawa Tengah Tahun 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Inilah daftar 208 desa di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang mendapat dana desa.

    Besaran dana desa di masing-masing wilayah berbeda-beda.

    Dilansir dari DJPK Kementerian Keuangan pada Rabu (22/1/2025), total anggaran dana desa di Kabupaten Semarang mencapai Rp 208.545.055.000.

    Dana desa 2025 akan disalurkan dalam tiga tahap.

    Tahap pertama pada bulan April 2025 sebesar 40 persen.

    Kemudian tahap kedua akan disalurkan pada bulan Agustus 2025 sebesar 40 persen. 

    Dan yang terakhir akan disalurkan pada bulan Oktober 2025 sebesar 20 persen. 

    Daftar lengkap dana desa 2025 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah:

    Kecamatan Getasan

    1. Desa Tajuk – Rp 1.406.438.000

    2. Desa Batur – Rp 1.457.950.000

    3. Desa Kopeng – Rp 1.339.837.000

    4. Desa Tolokan – Rp 840.933.000

    5. Desa Wates – Rp 1.262.594.000

    6. Desa Getasan – Rp 908.882.000

    7. Desa Sumogawe – Rp 1.706.314.000

    8. Desa Samirono – Rp 914.682.000

    9. Desa Jetak – Rp 1.097.066.000

    10. Desa Polobogo – Rp 943.901.000

    11. Desa Manggihan – Rp 805.575.000

    12. Desa Ngrawan – Rp 907.803.000

    13. Desa Nogosaren – Rp 921.972.000

    Kecamatan Tengaran

    14. Desa Duren – Rp 1.009.513.000

    15. Desa Sugihan – Rp 921.113.000

    16. Desa Sruwen – Rp 1.036.858.000

    17. Desa Tegalrejo – Rp 870.602.000

    18. Desa Tengaran – Rp 999.601.000

    19. Desa Klero – Rp 967.840.000

    20. Desa Regunung – Rp 890.936.000

    21. Desa Cukil – Rp 894.482.000

    22. Desa Karangduren – Rp 1.331.395.000

    23. Desa Butuh – Rp 922.034.000

    24. Desa Patemon – Rp 896.375.000

    25. Desa Bener – Rp 1.001.365.000

    26. Desa Tegalwaton – Rp 964.751.000

    27. Desa Barukan – Rp 900.293.000

    28. Desa Nyamat – Rp 755.457.000

    Kecamatan Susukan

    29. Desa Badran – Rp 773.970.000
    30. Desa Timpik – Rp 1.040.338.000
    31. Desa Tawang – Rp 988.555.000
    32. Desa Bakalrejo – Rp 938.951.000
    33. Desa Ketapang – Rp 1.247.053.000
    34. Desa Susukan – Rp 1.088.072.000
    35. Desa Sidoharjo – Rp 837.579.000
    36. Desa Gentan – Rp 1.043.050.000
    37. Desa Muncar – Rp 1.026.714.000
    38. Desa Ngasinan – Rp 761.517.000
    39. Desa Koripan – Rp 1.008.751.000
    40. Desa Kenteng – Rp 984.539.000
    41. Desa Kemetul – Rp 763.776.000

    Kecamatan Suruh

    42. Desa Kebowan – Rp 963.413.000
    43. Desa Beji Lor – Rp 791.100.000
    44. Desa Jatirejo – Rp 862.775.000
    45. Desa Dersansari – Rp 776.553.000
    46. Desa Purworejo – Rp 748.011.000
    47. Desa Ketanggi – Rp 783.516.000
    48. Desa Medayu – Rp 797.139.000
    49. Desa Bonomerto – Rp 887.318.000
    50. Desa Sukorejo – Rp 919.175.000
    51. Desa Kedungringin – Rp 1.119.283.000
    52. Desa Gunung Tumpeng – Rp 859.265.000
    53. Desa Reksosari – Rp 1.316.521.000
    54. Desa Suruh – Rp 1.327.435.000
    55. Desa Plumbon – Rp 1.060.228.000
    56. Desa Krandon Lor – Rp 1.068.919.000
    57. Desa Cukilan – Rp 1.092.838.000
    58. Desa Dadap Ayam – Rp 1.044.391.000

    Kecamatan Pabelan

    59. Desa Sumberejo – Rp 995.881.000
    60. Desa Ujung-ujung – Rp 861.359.000
    61. Desa Sukoharjo – Rp 865.349.000
    62. Desa Karang Gondang – Rp 756.369.000
    63. Desa Segiri – Rp 809.457.000
    64. Desa Terban – Rp 771.375.000
    65. Desa Tukang – Rp 785.367.000
    66. Desa Semowo – Rp 1.185.554.000
    67. Desa Bendungan – Rp 684.863.000
    68. Desa Jembrak – Rp 777.666.000
    69. Desa Glawan – Rp 763.143.000
    70. Desa Pabelan – Rp 1.103.045.000
    71. Desa Kauman Lor – Rp 765.960.000
    72. Desa Bejaten – Rp 691.712.000
    73. Desa Kadirejo – Rp 888.971.000
    74. Desa Giling – Rp 753.075.000
    75. Desa Padaan – Rp 782.796.000

    Kecamatan Tuntang

    76. Desa Gedangan – Rp 1.156.157.000
    77. Desa Kalibeji – Rp 883.229.000
    78. Desa Rowosari – Rp 775.008.000
    79. Desa Sraten – Rp 1.138.697.000
    80. Desa Jombor – Rp 862.445.000
    81. Desa Candirejo – Rp 1.028.347.000
    82. Desa Kesongo – Rp 1.095.829.000
    83. Desa Watuagung – Rp 960.023.000
    84. Desa Lopait – Rp 1.004.236.000
    85. Desa Tuntang – Rp 1.277.887.000
    86. Desa Delik – Rp 978.644.000
    87. Desa Tlogo – Rp 772.389.000
    88. Desa Karangtengah – Rp 1.005.566.000
    89. Desa Karanganyar – Rp 866.657.000
    90. Desa Tlompakan – Rp 1.029.324.000
    91. Desa Ngajaran – Rp 1.085.594.000

    Kecamatan Banyubiru

    92. Desa Gedong – Rp 879.513.000
    93. Desa Kebumen – Rp 1.789.804.000
    94. Desa Sepakung – Rp 1.403.579.000
    95. Desa Wirogomo – Rp 1.309.517.000
    96. Desa Kemambang – Rp 955.146.000
    97. Desa Tegaron – Rp 1.631.881.000
    98. Desa Rowoboni – Rp 815.325.000
    99. Desa Kebondowo – Rp 1.376.872.000
    100. Desa Banyubiru – Rp 1.401.724.000
    101. Desa Ngrapah – Rp 1.015.574.000

    Kecamatan Jambu

    102. Desa Gemawang – Rp 1.296.170.000
    103. Desa Bedono – Rp 1.661.257.000
    104. Desa Kelurahan – Rp 1.070.375.000
    105. Desa Brongkol – Rp 1.126.544.000
    106. Desa Jambu – Rp 1.291.904.000
    107. Desa Kuwarasan – Rp 1.000.080.000
    108. Desa Kebondalem – Rp 1.129.136.000
    109. Desa Rejosari – Rp 684.455.000
    110. Desa Genting – Rp 1.205.104.000

    Kecamatan Sumowono

    111. Desa Kebonagung – Rp 946.781.000
    112. Desa Candigaron – Rp 1.122.760.000
    113. Desa Ngadikerso – Rp 801.987.000
    114. Desa Lanjan – Rp 1.047.803.000
    115. Desa Jubelan – Rp 904.391.000
    116. Desa Sumowono – Rp 1.085.603.000
    117. Desa Trayu – Rp 697.847.000
    118. Desa Kemitir – Rp 764.676.000
    119. Desa Duren – Rp 695.333.000
    120. Desa Pledokan – Rp 685.256.000
    121. Desa Mendongan – Rp 692.288.000
    122. Desa Bumen – Rp 657.209.000
    123. Desa Losari – Rp 828.528.000
    124. Desa Kemawi – Rp 849.942.000
    125. Desa Piyanggang – Rp 696.797.000
    126. Desa Keseneng – Rp 975.996.000

    Kecamatan Ambarawa

    127. Desa Bejalen – Rp 769.473.000
    128. Desa Pasekan – Rp 1.249.801.000

    Kecamatan Bewen

    129. Desa Doplang – Rp 1.096.753.000
    130. Desa Asinan – Rp 974.216.000
    131. Desa Polosiri – Rp 933.527.000
    132. Desa Kandangan – Rp 1.198.141.000
    133. Desa Lemahireng – Rp 1.128.694.000
    134. Desa Samban – Rp 880.922.000
    135. Desa Poncoruso – Rp 802.131.000

    Kecamatan Bringin

    136. Desa Bringin – Rp 1.267.240.000
    137. Desa Popongan – Rp 776.271.000
    138. Desa Pakis – Rp 884.495.000
    139. Desa Rembes – Rp 967.796.000
    140. Desa Tanjung – Rp 705.782.000
    141. Desa Sambirejo – Rp 931.361.000
    142. Desa Kalijambe – Rp 822.591.000
    143. Desa Kalikurmo – Rp 782.616.000
    144. Desa Gogodalem – Rp 881.909.000
    145. Desa Lebak – Rp 766.164.000
    146. Desa Wiru – Rp 873.176.000
    147. Desa Nyemoh – Rp 807.474.000
    148. Desa Tempuran – Rp 757.965.000
    149. Desa Sendang – Rp 889.496.000
    150. Desa Truko – Rp 887.519.000
    151. Desa Banding – Rp 960.176.000

    Kecamatan Bergas

    152. Desa Wringinputih – Rp 1.043.998.000
    153. Desa Gondoriyo – Rp 1.097.584.000
    154. Desa Gebugan – Rp 1.381.870.000
    155. Desa Pagersari – Rp 1.071.733.000
    156. Desa Munding – Rp 1.097.417.000
    157. Desa Bergas Kidul – Rp 1.231.228.000
    158. Desa Randugunting – Rp 736.482.000
    159. Desa Jatijajar – Rp 954.299.000
    160. Desa Diwak – Rp 678.359.000

    Kecamatan Pringapus

    161. Desa Klepu – Rp 1.374.133.000
    162. Desa Derekan – Rp 825.861.000
    163. Desa Jatirunggo – Rp 1.363.348.000
    164. Desa Pringsari – Rp 1.194.194.000
    165. Desa Wonorejo – Rp 1.220.761.000
    166. Desa Wonoyoso – Rp 1.038.742.000
    167. Desa Candirejo – Rp 1.022.755.000
    168. Desa Penawangan – Rp 925.118.000

    Kecamatan Bancak

    169. Desa Bancak – Rp 1.146.467.000
    170. Desa Wonokerto – Rp 788.739.000
    171. Desa Jlumpang – Rp 686.681.000
    172. Desa Bantal – Rp 787.812.000
    173. Desa Rejosari – Rp 904.118.000
    174. Desa Plumutan – Rp 869.855.000
    175. Desa Lembu – Rp 794.070.000
    176. Desa Pucung – Rp 802.272.000
    177. Desa Boto – Rp 843.749.000

    Kecamatan Kaliwungu

    178. Desa Kaliwungu – Rp 998.284.000
    179. Desa Jetis – Rp 807.753.000
    180. Desa Kener – Rp 676.766.000
    181. Desa Kradenan – Rp 868.517.000
    182. Desa Mukiran – Rp 890.882.000
    183. Desa Pager – Rp 740.832.000
    184. Desa Papringan – Rp 765.321.000
    185. Desa Payungan – Rp 871.370.000
    186. Desa Rogomulyo – Rp 953.780.000
    187. Desa Siwal – Rp 778.146.000
    188. Desa Udanwuh – Rp 641.081.000

    Kecamatan Ungaran Barat

    189. Desa Branjang – Rp 930.371.000
    190. Desa Kalisidi – Rp 1.445.365.000
    191. Desa Keji – Rp 1.117.365.000
    192. Desa Lerep – Rp 1.714.461.000
    193. Desa Nyatnyono – Rp 1.603.357.000
    194. Desa Gogik – Rp 1.254.578.000

    Kecamatan Ungaran Timur

    195. Desa Mluweh – Rp 929.156.000
    196. Desa Kawengen – Rp 1.546.711.000
    197. Desa Kalikayen – Rp 924.770.000
    198. Desa Leyangan – Rp 1.105.462.000
    199. Desa Kalongan – Rp 1.355.469.000

    Kecamatan Bandungan

    200. Desa Mlilir – Rp 1.271.716.000
    201. Desa Duren – Rp 1.472.437.000
    202. Desa Jetis – Rp 1.013.990.000
    203. Desa Kenteng – Rp 1.272.592.000
    204. Desa Candi – Rp 1.829.530.000
    205. Desa Jimbaran – Rp 918.311.000
    206. Desa Pakopen – Rp 1.397.756.000
    207. Desa Sidomukti – Rp 1.712.770.000
    208. Desa Banyukuning – Rp 1.402.384.000

     

  • Mendagri apresiasi Desa Wantilan kelola sampah berbasis BUMDes 

    Mendagri apresiasi Desa Wantilan kelola sampah berbasis BUMDes 

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi terobosan pengelolaan sampah di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang mengelola sampah dengan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melibatkan masyarakat.

    Desa tersebut melakukan upaya pengolahan sampah dengan memprosesnya menjadi berbagai produk. Misalnya, dalam pengolahan sampah organik, pihak desa memanfaatkannya untuk budidaya maggot.

    “Dan itu (maggot) bisa dijual, bisa dipakai juga sendiri, karena BUMDes ini juga mengelola tanaman, ya, jagung, kemudian juga mengelola peternakan ayam, peternakan kambing,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Maggot ini kemudian diolah menjadi pakan ternak dan pupuk, sedangkan sampah non-organik diolah menjadi berbagai produk seperti kerajinan tangan.

    Selain itu, perekonomian masyarakat juga turut meningkat karena dilibatkan dalam proses pengolahan sampah. Strategi ini tentu bakal membentuk karakter budaya menjaga kebersihan, sehingga tak ada penumpukan sampah.

    “Karena [sampah] sudah ditangani dari awal, dari hulu. Bukan ditaruh semua di hilir,” jelasnya.

    Tito mengapresiasi Kepala Desa Wantilan Komarudin yang berupaya menghidupkan BUMDes dengan memanfaatkan potensi pengelolaan sampah.

    Ia mengaku baru pertama kali melihat penanganan sampah dikelola oleh BUMDes. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga memiliki kapasitas fiskal yang kuat.

    Dirinya menekankan pentingnya membangun desa mandiri secara keuangan. Menurutnya, Dana Desa yang selama ini diberikan pemerintah pusat hanyalah stimulus untuk menggerakkan desa dalam meningkatkan ekonomi melalui berbagai terobosan.

    “Buatlah ide, [Dana Desa] bukan untuk dihabisin saja. Kalau gitu nanti menengadahkan tangan terus kepada pusat,” ujar Tito.

    Kapasitas fiskal yang memadai bakal mendukung pelaksanaan berbagai program kerja yang dicanangkan pemerintah desa. Hal itu mencakup program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

    Oleh karena itu, Tito menekankan perlunya desa berupaya meningkatkan pendapatan agar lebih tinggi dibanding belanja.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pentingnya menjadikan desa sebagai sentra ekonomi bagi masyarakat setempat. Langkah ini diyakini akan membuat masyarakat tetap memilih desa sebagai tempat tinggal.

    Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi menjadikan kota sebagai tujuan untuk mencari nafkah.

    Ia tak menampik saat ini urbanisasi menjadi tantangan yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk negara maju.

    Terbukti penduduk desa berbondong-bondong pindah ke kota untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik. Akibatnya, berbagai potensi yang sebenarnya dimiliki desa tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan justru terabaikan.

    “Jadi kalau bahasa kita, bahasa saya, di desa itu harus dibuat masyarakatnya punya rezeki kota, tapi tinggal di desa. Rezekinya rezeki kota, gajinya gaji kota, supaya enggak berbondong-bondong lari ke kota,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1/2025), Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Sumadi juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.

    Selain itu, Sumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.

    Terdakwa Sumadi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum bisa memproses pemberhentian Sumadi.

    “Karena kami menunggu dulu langkah hukum dari jaksa dan dari terdakwa ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan tunggu tujuh hari setelah putusan. Kalau memang tidak ada langkah hukum dan dinyatakan inkracht maka segera kami proses,” kata Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, Rabu (22/01/2025).

    Eko mengatakan, jika dalam proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian bisa segera diproses. “Baru setelah SK pemberhentian keluar, akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Warga Tambakasri Malang Tanami Jalan Rusak Dengan Pohon Pisang

    Warga Tambakasri Malang Tanami Jalan Rusak Dengan Pohon Pisang

    Malang (beritajatim.com) – Kesal jalan rusak tak kunjung perbaikan, membuat warga di Dusun Sumberkembang, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, melakukan aksi tanam pisang sepanjang 50 meter.

    Aksi itu merupakan bentuk protes karena jalan tersebut, tak kunjung diperbaiki. Kepala Desa Tambakasri, Ngateno, menjelaskan, aksi tanam pisang oleh sekelompok orang tidak dikenal itu terjadi pada Jumat (17/1/2025) malam.

    “Saya pas melintas disitu tiba-tiba ada tanaman pohon pisang sepanjang sekitar 50 meter. Kemudian saya perintahkan Kepala Dusun untuk turun ke lokasi. Selanjutnya kejadian itu saya laporkan ke Camat Sumbermanjing Wetan,” tegas Ngateno, Selasa (21/1/2025).

    Dikatakan Ngateno, aksi penanaman pohon pisang oleh sekelompok warga itu, diduga lantaran kesal karena jalan rusak tidak segera diperbaiki.

    Padahal, lanjut Ngateno, jalan itu masuk jalan kelas satu di wilayah Kabupaten Malang. “Untuk perbaikan jalan kelas 1 itu harus pihak Kabupaten Malang. Karena jika diperbaiki oleh pemerintah desa dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang jelas tidak mencukupi,” tuturnya.

    Lebih jauh Ngateno menjelaskan, untuk kerusakan jalan disitu sekitar 450 meter. Jalan itu akses perekonomian satu-satunya menuju pasar Dampit. Apalagi, jalan itu tempat berlalulintas warga dua desa Tambakasri dan Sidoasri untuk menjual hasil bumi seperti pisang, kelapa, cengkeh bahkan kayu sengon.

    “Saya minta agar Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan perbaikan,” Ngateno mengakhiri.

    Berdasarkan pantauan, kondisi jalan yang semula di cor dan dilapisi beton itu banyak yang terkelupas dan membentuk lubang-lubang dengan diameter bervariasi. Bahkan, ada titik jalan yang lubangnya menutupi semua permukaan jalan. Apalagi di musim hujan seperti sekarang, kondisi jalanan becek dan licin. (yog/ted)

  • Duh! PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

    Duh! PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan enam kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa dari pemerintah pusat untuk judi online.

    Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan salah satu temuannya itu terkait dengan dana desa di Kabupaten Sumatera Utara. Di wilayah tersebut, terdapat alokasi Rp115 miliar dari pemerintah pusat ke 303 rekening kas desa (RKD) periode Januari-Juni 2024.

    “Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dari salah satu wilayah itu, PPATK telah menemukan enam kepala desa diduga menggunakan dana pemerintah pusat untuk judi online sebesar Rp50 juta hingga Rp260 juta.

    “Dari 1 Kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kini temuan itu sudah dilaporkan ke penyidik, salah satunya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sudah kami serahkan analisisnya ke penyidik,” tutur Ivan.

  • Mendes PDT Yandri Susanto Ingatkan Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen

    Mendes PDT Yandri Susanto Ingatkan Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan pemerintah desa di tanah air agar dalam pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan tidak boleh kurang dari 20 persen.

    “Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya, dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun,” kata dia.

    Dia mengatakan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sumatera II yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin.

    Pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 yang mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

    Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa,yakni penanganan kemiskinan ekstrem yang bernilai sebesar 15 persen dari total dana desa. Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

    Selain itu, dana desa tahun 2025 diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting, mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.

    Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak dari regional Sumatra, yakni perwakilan kepala desa, camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (*)

  • Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2025 Naik 3 Persen Jadi Rp 7,945 Triliun

    Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2025 Naik 3 Persen Jadi Rp 7,945 Triliun

    Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2025 Naik 3 Persen Jadi Rp 7,945 Triliun

     

    TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, Provinsi Jawa Tengah menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp7,945 triliun dari total Rp71 triliun yang dialokasikan secara nasional. Dana ini akan didistribusikan ke ribuan desa di seluruh provinsi.

    Anggaran tersebut naik 3 persen dari anggaran 2024 yakni 7,91 persen.

    Setiap desa nantinya menerima alokasi yang bervariasi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, di Kabupaten Cilacap, Desa Tambakreja mendapatkan Rp1,127 miliar, sementara Desa Kesugihan Kidul menerima Rp1,526 miliar.

    Beberapa kabupaten mengalami peningkatan alokasi Dana Desa. Kabupaten Kudus, misalnya, menerima Rp266,52 miliar pada tahun 2025, naik 7,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Klaten berencana menambah Rp48 miliar dalam alokasi Dana Desa untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp105,72 triliun, termasuk alokasi Dana Desa, sebagai tanda kesiapan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan tahun 2025.

    Informasi lebih lanjut mengenai alokasi Dana Desa per desa di Jawa Tengah dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

    (*)

  • Mendes PDT Sebut Dana Desa Dapat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Januari 2025

    Mendes PDT Sebut Dana Desa Dapat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis Regional 18 Januari 2025

    Mendes PDT Sebut Dana Desa Dapat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyebut
    dana desa
    dapat dialokasikan untuk mendanai makan bergizi gratis (MBG).
    Hal itu diungkapkan Kemendes PDT melalui Mulyadin Malik, Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, di sela-sela kegiatan Hari Desa Nasional yang digelar di Desa Krandegan, Purworejo, Jawa Tengah.
    “Bisa (digunakan untuk
    makan siang bergizi
    gratis), nanti dikelola oleh Bumdes,” kata Malik, Sabtu (18/1/2025).
    Malik menyebut, dengan potensi yang ada di Desa Krandegan dan teknologi
    pompa tenaga surya
    , pihaknya yakin desa akan mampu berswasembada pangan sekaligus swasembada energi.
    Dengan
    swasembada pangan
    , kata Malik, nantinya Bumdes akan hidup dan bisa menjadi jembatan untuk bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional untuk menyelenggarakan MBG di daerah.

    Dana desa
    kita prioritaskan untuk swasembada pangan, energi, termasuk makan siang bergizi,” kata Malik.
    Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, mengatakan, di desanya kini telah memiliki teknologi pompa air bertenaga surya.
    Pompa tersebut bisa mengairi sawahnya sekitar 70 hektare tanpa ada biaya operasional karena sudah menggunakan tenaga matahari.
    Dwinanto mengatakan, pembuatan pompa bertenaga surya tersebut bekerja sama dengan Agros Global, perusahaan agritech berbasis di Singapura.
    Kolaborasi dua lembaga ini menghasilkan pompa air bertenaga surya yang digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan di Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
    Hasilnya, lahan di Desa Krandegan seluas 70 hektare yang semula hanya dapat panen 1-2 kali kini sudah dapat panen 3 kali dalam satu tahun.
    Penggunaan pompa air bertenaga surya ini juga bisa menghemat sekitar 50 persen biaya operasional pertanian.
    Berkat kerja sama ini, kata Dwinanto, tahun ini akan menambah pompa air bertenaga surya portable sebanyak 7 pompa.
    Hal ini dilakukan untuk membantu para petani yang belum terpenuhi pengairan di desanya.
    “InsyaAllah tahun ini akan kita tambah sekitar 7 pompa air bertenaga surya,” kata Dwinanto.
    “Untuk air yang digunakan untuk lahan pertanian para petani kita gratiskan. Namun kita imbau untuk membayar zakat pertanian yang hasilnya kita gunakan untuk memberantas kemiskinan di desa,” tambah Dwinanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendes PDT Sebut Alokasikan Anggaran Desa Rp20 Triliun Untuk Makan Bergizi Gratis

    Mendes PDT Sebut Alokasikan Anggaran Desa Rp20 Triliun Untuk Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa desa akan menyupai hingga Rp20 Triliun untuk membantu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas untuk membahas percepatan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG)di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

    “Anggaran dari kementerian desa itu untuk makan siang bergizi dalam menyuplai bahan baku Rp20 triliun, jadi ada dana desa Rp71 triliun, Di Permendes nomor 2 tahun 2024. Sudah saya tandatangani Rp20 triliun untuk ketahanan pangan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

    Dia mengatakan bahwa desa akan membantu dalam menyuplai bahan baku seperti telur, ikan, ayam, hingga nasi. Upaya ini, kata Yandri, sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Nantinya, kata Yandri, bantuan dari desa akan dilakukan dengan memaksimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Apalagi, menurutnya, Kementerian Desa dan PDT telah membuat modul dengan petunjuk teknis yang mendetail dalam memandu kebijakan tersebut.

    “Nanti akan dikumpulkan oleh BUMDES Atau BUMDESMA antar Desa Itu akan diserap oleh makan siang bergizi Kira-kira begitu skemanya nanti. Jadi Menteri Desa fokus pada penyiapan Bahan baku dengan dana desa Rp20 triliun dari total Rp71 triliun,” pungkas Yandri.