Topik: Dana desa

  • Dana Desa Pemkab Lumajang Meningkat Rp 4 M, Berikut Perinciannya

    Dana Desa Pemkab Lumajang Meningkat Rp 4 M, Berikut Perinciannya

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia mencatatkan peningkatan dana desa pada tahun 2025 sebesar Rp 4 miliar, dengan total anggaran mencapai Rp219.002.212.000 yang dialokasikan untuk 198 desa. Anggaran ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024, yang berjumlah Rp215.332.228.000. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

    Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang, Aksanul Inam, mekanisme penyaluran dana desa tahun ini terbagi menjadi dua tahap. Pembagian anggaran antara tahap pertama dan kedua disesuaikan dengan status desa, yakni desa mandiri akan menerima 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Sementara itu, desa dengan status non-mandiri, berkembang, dan maju akan menerima 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua.

    “Desa mandiri akan menerima 60% alokasi pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua, sedangkan desa non-mandiri, berkembang, dan maju akan menerima 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua,” jelas Aksanul.

    Agar dapat menerima penyaluran dana desa tahap pertama, desa diwajibkan untuk menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengirimkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta melaporkan realisasi BLT tahun sebelumnya melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

    “Untuk mendapatkan penyaluran pertama, setiap desa harus memastikan bahwa APBDes telah selesai disusun serta mengirimkan perkades terkait KPM untuk BLT Dana Desa dengan ketentuan maksimal 15% dari anggaran dana desa, dan ketiga, desa harus melaporkan hasil realisasi BLT tahun sebelumnya melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan,” lanjut Aksanul

    Pengawasan yang ketat juga diterapkan untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna. Aksanul Inam menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan monitoring dan pengecekan lapangan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuh prioritas pembangunan, antara lain BLT, penanganan stunting, ketahanan pangan, dan adaptasi perubahan iklim.

    “Kami memastikan dana desa digunakan untuk tujuh prioritas, seperti BLT, stunting, ketahanan pangan, dan program adaptasi perubahan iklim,” imbuhnya.

    Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa, pemerintah daerah akan melakukan pendataan dan monitoring berkala. Setelah penyaluran tahap pertama, pemeriksaan progres pekerjaan desa akan dilakukan dalam waktu dua bulan untuk memastikan bahwa pembangunan sudah mencapai minimal 60% sebagai syarat pengajuan tahap kedua.

    “Setelah penyaluran tahap pertama, dalam waktu dua bulan, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan progres pekerjaan desa sudah mencapai minimal 60 persen, sebagai syarat untuk pengajuan tahap kedua,” paparnya.

    Aksanul berharap dengan adanya peningkatan alokasi dana desa, pembangunan desa yang berkelanjutan dapat tercapai dengan lebih cepat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan di seluruh Indonesia.

    Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendorong pemerataan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

    “Kami berharap dana desa dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan,” pungkas Aksanul. [dav/but]

    Adapun pembagian jumlah Anggaran Dana Desa Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut:

    – Kecamatan Tempursari

    1. Desa Tegalrejo Rp981.839.000
    2. Desa Bulurejo Rp918.095.000
    3. Desa Purorejo Rp1.107.706.000
    4. Desa Tempurejo Rp955.529.000
    5. Desa Tempursari Rp1.254.682.000
    6. Desa Pundungsari Rp975.185.000
    7. Desa Kaliuling Rp1.082.576.000

    – Kecamatan Pronojiwo

    8. Desa Sidomulyo Rp1.312.666.000
    9. Desa Pronojiwo Rp1.160.857.000
    10. Desa Tamanayu Rp1.323.358.000
    11. Desa Sumberurip Rp1.006.250.000
    12. Desa Oro-oro Ombo Rp1.279.594.000
    13. Desa Supiturang Rp1.045.208.000

    – Kecamatan Candipuro

    14. Desa Jugosari Rp959.147.000
    15. Desa Jarit Rp1.543.335.000
    16. Desa Candipuro Rp1.195.984.000
    17. Desa Sumberejo Rp1.167.187.000
    18. Desa Sumberwuluh Rp1.542.655.000
    19. Desa Sumbermujur Rp1.446.414.000
    20. Desa Penanggal Rp1.466.758.000
    21. Desa Tambahrejo Rp951.551.000
    22. Desa Kloposawit Rp968.030.000
    23. Desa Tumpeng Rp1.152.430.000

    – Kecamatan Pasirian

    24. Desa Gondoruso Rp1.317.037.000
    25. Desa Kalibendo Rp1.544.764.000
    26. Desa Bades Rp1.729.833.000
    27. Desa Bago Rp1.252.951.000
    28. Desa Selok Awar – Awar Rp1.197.817.000
    29. Desa Condro Rp1.204.112.000
    30. Desa Madurejo Rp965.306.000
    31. Desa Pasirian Rp1.792.692.000
    32. Desa Sememu Rp1.183.393.000
    33. Desa Nguter Rp1.300.891.000
    34. Desa Selokanyar Rp1.284.634.000

    – Kecamatan Tempeh

    35. Desa Pandanwangi Rp1.418.242.000
    36. Desa Sumberjati Rp961.454.000
    37. Desa Tempeh Kidul Rp1.182.673.000
    38. Desa Lempeni Rp1.157.620.000
    39. Desa Tempeh Tengah Rp1.314.487.000
    40. Desa Kaliwungu Rp1.211.590.000
    41. Desa Tempeh Lor Rp1.488.339.000
    42. Desa Besuk Rp1.051.318.000
    43. Desa Jatisari Rp995.378.000
    44. Desa Pulo Rp1.586.023.000
    45. Desa Gesang Rp1.287.262.000
    46. Desa Jokarto Rp1.200.610.000
    47. Desa Pandanarum Rp1.133.968.000

    – Kecamatan Kunir

    48. Desa Jatimulyo Rp984.725.000
    49. Desa Jatirejo Rp949.541.000
    50. Desa Jatigono Rp1.495.849.000
    51. Desa Sukorejo Rp1.010.072.000
    52. Desa Sukosari Rp1.165.378.000
    53. Desa Kunir Kidul Rp1.296.391.000
    54. Desa Kunir Lor Rp1.177.510.000
    55. Desa Kedungmoro Rp1.015.406.000
    56. Desa Karanglo Rp1.143.037.000
    57. Desa Kabuaran Rp908.486.000
    58. Desa Dorogowok Rp974.384.000

    – Kecamatan Yosowilangun

    59. Desa Darungan Rp1.059.620.000
    60. Desa Kraton Rp803.613.000
    61. Desa Wotgalih Rp1.249.189.000
    62. Desa Tunjungrejo Rp786.732.000
    63. Desa Yosowilangun Kidul Rp1.296.805.000
    64. Desa Yosowilangun Lor Rp1.328.644.000
    65. Desa Krai Rp1.209.589.000
    66. Desa Karanganyar Rp822.303.000
    67. Desa Karangrejo Rp864.237.000
    68. Desa Munder Rp1.107.346.000
    69. Desa Kebonsari Rp878.258.000
    70. Desa Kalipepe Rp1.094.905.000

    – Kecamatan Rowokangkung

    71. Desa Nogosari Rp1.227.212.000
    72. Desa Kedungrejo Rp1.237.526.000
    73. Desa Sidorejo Rp1.051.147.000
    74. Desa Rowokangkung Rp1.493.788.000
    75. Desa Sumbersari Rp943.307.000
    76. Desa Dawuhan Wetan Rp1.332.502.000
    77. Desa Sumberanyar Rp1.031.000.000

    – Kecamatan Tekung

    78. Desa Wonogriyo Rp984.869.000
    79. Desa Wonosari Rp951.074.000
    80. Desa Mangunsari Rp846.798.000
    81. Desa Tekung Rp1.031.432.000
    82. Desa Wonokerto Rp908.204.000
    83. Desa Tukum Rp1.301.101.000
    84. Desa Karangbendo Rp1.228.729.000
    85. Desa Klampokarum Rp734.135.000

    – Kecamatan Lumajang

    86. Desa Banjarwaru Rp816.381.000
    87. Desa Labruk Lor Rp934.262.000
    88. Desa Denok Rp1.057.970.000
    89. Desa Blukon Rp837.141.000
    90. Desa Boreng Rp1.224.211.000

    – Kecamatan Pasrujambe

    91. Desa Pasrujambe Rp1.735.308.000
    92. Desa Jambekumbu Rp1.150.105.000
    93. Desa Sukorejo Rp1.019.366.000
    94. Desa Jambearum Rp949.691.000
    95. Desa Kertosari Rp901.607.000
    96. Desa Pagowan Rp1.189.640.000
    97. Desa Karanganom Rp1.387.060.000

    – Kecamatan Senduro

    98. Desa Purworejo Rp1.024.088.000
    99. Desa Sarikemuning Rp889.676.000
    100. Desa Pandansari Rp1.037.389.000
    101. Desa Senduro Rp1.097.608.000
    102. Desa Burno Rp1.050.367.000
    103. Desa Kandangtepus Rp1.280.524.000
    104. Desa Kandangan Rp932.729.000
    105. Desa Bedayu Rp773.808.000
    106. Desa Bedayutalang Rp772.011.000
    107. Desa Wonocepokoayu Rp824.139.000
    108. Desa Argosari Rp943.436.000
    109. Desa Ranupani Rp806.976.000

    – Kecamatan Gucialit

    110. Desa Wonokerto Rp932.216.000
    111. Desa Pakel Rp839.115.000
    112. Desa Kenongo Rp822.504.000
    113. Desa Gucialit Rp1.274.015.000
    114. Desa Dadapan Rp1.001.471.000
    115. Desa Kertowono Rp1.004.825.000
    116. Desa Tunjung Rp887.439.000
    117. Desa Jeruk Rp831.651.000
    118. Desa Sombo Rp697.304.000

    – Kecamatan Padang

    119. Desa Barat Rp1.197.235.000
    120. Desa Babakan Rp849.258.000
    121. Desa Mojo Rp968.222.000
    122. Desa Bodang Rp1.377.361.000
    123. Desa Kedawung Rp977.735.000
    124. Desa Padang Rp790.209.000
    125. Desa Kalisemut Rp931.103.000
    126. Desa Merakan Rp951.236.000
    127. Desa Tanggung Rp825.927.000

    – Kecamatan Sukodono

    128. Desa Klanting Rp980.165.000
    129. Desa Kebonagung Rp911.522.000
    130. Desa Karangsari Rp1.425.886.000
    131. Desa Dawuhan Lor Rp1.279.519.000
    132. Desa Kutorenon Rp1.123.123.000
    133. Desa Selokbesuki Rp973.949.000
    134. Desa Sumberejo Rp1.496.566.000
    135. Desa Uranggantung Rp1.018.355.000
    136. Desa Selokgondang Rp1.097.701.000
    137. Desa Bondoyudo Rp984.923.000

    – Kecamatan Kedungjajang

    138. Desa Pandansari Rp810.072.000
    139. Desa Krasak Rp975.764.000
    140. Desa Kedungjajang Rp907.664.000
    141. Desa Wonorejo Rp1.163.572.000
    142. Desa Umbul Rp1.039.631.000
    143. Desa Curahpetung Rp950.645.000
    144. Desa Grobogan Rp1.057.942.000
    145. Desa Bence Rp851.025.000
    146. Desa Jatisari Rp864.153.000
    147. Desa Tempursari Rp1.222.579.000
    148. Desa Bandaran Rp810.348.000
    149. Desa Sawaran Kulon Rp1.073.360.000

    – Kecamatan Jatiroto

    150. Desa Banyuputih Kidul Rp1.066.199.000
    151. Desa Rojopolo Rp1.432.051.000
    152. Desa Kaliboto Kidul Rp1.603.729.000
    153. Desa Kaliboto Lor Rp1.966.743.000
    154. Desa Sukosari Rp1.174.693.000
    155. Desa Jatiroto Rp1.934.229.000

    – Kecamatan Randuagung

    156. Desa Banyuputih Lor Rp1.226.149.000
    157. Desa Kalidilem Rp1.383.694.000
    158. Desa Tunjung Rp1.146.937.000
    159. Desa Gedangmas Rp1.173.598.000
    160. Desa Kalipenggung Rp1.431.096.000
    161. Desa Ranulogong Rp1.105.969.000
    162. Desa Randuagung Rp1.604.905.000
    163. Desa Ledoktempuro Rp1.000.022.000
    164. Desa Pajarakan Rp938.444.000
    165. Desa Buwek Rp799.149.000
    166. Desa Ranuwurung Rp1.048.741.000
    167. Desa Salak Rp1.054.961.000

    – Kecamatan Klakah

    168. Desa Kebonan Rp897.716.000
    169. Desa Kudus Rp923.879.000
    170. Desa Duren Rp921.248.000
    171. Desa Sumberwringin Rp994.775.000
    172. Desa Papringan Rp866.589.000
    173. Desa Ranupakis Rp1.120.885.000
    174. Desa Tegalrandu Rp1.091.914.000
    175. Desa Klakah Rp1.437.346.000
    176. Desa Mlawang Rp1.165.381.000
    177. Desa Sruni Rp851.589.000
    178. Desa Tegalciut Rp1.003.928.000
    179. Desa Sawaran Lor Rp1.114.726.000

    – Kecamatan Ranuyoso

    180. Desa Jenggrong Rp1.148.056.000
    181. Desa Meninjo Rp828.528.000
    182. Desa Tegalbangsri Rp817.518.000
    183. Desa Sumberpetung Rp1.109.459.000
    184. Desa Alun-Alun Rp974.327.000
    185. Desa Ranubedali Rp1.208.659.000
    186. Desa Ranuyoso Rp1.164.319.000
    187. Desa Wonoayu Rp968.294.000
    188. Desa Penawungan Rp991.118.000
    189. Desa Wates Kulon Rp1.028.498.000
    190. Desa Wates Wetan Rp1.048.949.000

    – Kecamatan Sumbersuko

    191. Desa Sumbersuko Rp988.439.000
    192. Desa Kebonsari Rp1.414.693.000
    193. Desa Grati Rp962.849.000
    194. Desa Labruk Kidul Rp1.163.530.000
    195. Desa Mojosari Rp1.083.653.000
    196. Desa Sentul Rp1.001.558.000
    197. Desa Purwosono Rp1.259.921.000
    198. Desa Petahunan Rp1.061.502.000

  • Total alokasi APBN 2025 di Lampung mencapai Rp31,81 triliun

    Total alokasi APBN 2025 di Lampung mencapai Rp31,81 triliun

    Total APBN Provinsi Lampung 2025 adalah Rp31,81 triliun dan fokus dukungan diarahkan melalui alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp23,05 triliun.

    Bandarlampung (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyatakan bahwa total alokasi APBN di Provinsi Lampung pada 2025 mencapai Rp31,81 triliun.

    “Total APBN Provinsi Lampung 2025 adalah Rp31,81 triliun dan fokus dukungan diarahkan melalui alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp23,05 triliun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin, di Bandarlampung, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa alokasi transfer ke daerah di 2025 tersebut meningkat 2,75 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp23,05 triliun dengan porsi 72,48 persen dari total alokasi APBN 2025 di Lampung.

    “Sedangkan porsi sebanyak 27,52 persen dari porsi belanja APBN 2025 di Lampung dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat (BPP) atau belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp8,76 triliun dan ini sudah dianggarkan dalam pagu belanja 2025,” katanya.

    Dia menjelaskan belanja pemerintah pusat di 2025 dilaksanakan dengan perspektif efisiensi belanja barang non operasional, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, mendorong mobilitas dan produktivitas, mendukung perlindungan sosial yang berkeadilan.

    “Bila dirincikan alokasi transfer dana ke daerah di Lampung 2025 mencakup dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp701,3 miliar, dana alokasi umum (DAU) dengan jumlah Rp14,30 triliun,” ujar dia.

    Kemudian DAK Fisik sebesar Rp1,12 triliun, DAK Non Fisik berjumlah Rp4,51 triliun, insentif fiskal sebesar Rp126 triliun, dan dana desa Rp2,27 triliun.

    “Sedangkan rincian pagu belanja pemerintah pusat per jenis terdiri dari belanja pegawai sebanyak Rp4,1 triliun, belanja barang Rp3,2 triliun, belanja modal Rp1,3 triliun dan belanja bantuan sosial Rp45,11 miliar,” katanya lagi.

    Menurut dia, belanja pemerintah pusat sebanyak Rp8,76 triliun tersebut disalurkan kepada 440 satuan kerja, 4 KPPN dan 43 kementerian atau lembaga.

    “Kalau melihat berdasarkan fungsi pemerintahan, belanja pemerintah pusat terbesar ada pada fungsi pendidikan sebesar Rp2,61 triliun, fungsi ketertiban dan keamanan Rp2,28 triliun serta fungsi ekonomi sebesar Rp1,60 triliun,” ujar dia lagi.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Inpres Pertama Prabowo: Babat Anggaran dari Provinsi hingga Kota

    Inpres Pertama Prabowo: Babat Anggaran dari Provinsi hingga Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun menjadi Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto. Anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran instruksi itu, dari tingkat pusat hingga daerah.

    Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku pada hari yang sama.

    Terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025 itu, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

    Mereka mendapatkan mandat untuk meninjau ulang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran. APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah (TKD) 2025 menjadi sasaran peninjauan itu.

    Total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.

    “[Menginstruksikan] Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” tertulis dalam Inpres 1/2025, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Dari total efisiensi itu, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun. Lalu, peninjauan TKD senilai Rp50,59 triliun.

    Para menteri dan pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja masing-masing K/L sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Perlu dicatat, identifikasi untuk penghematan anggaran itu tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS tidak akan terpengaruh perintah penghematan anggaran Prabowo.

    Prabowo memberikan perintah khusus kepada Sri Mulyani yang tercantum dalam diktum kelima Inpres 1/2025. Berikut isinya:

    Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
    Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
    Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
    Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
    Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
    Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)

    Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini

    Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).

    Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.

    Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

    Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
    Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
    Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
    Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
    Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
    Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
    Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.

    Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.Perbesar

    Alasan Prabowo Hemat Anggaran Rp306,69 Triliun

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa presiden ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan dalam APBN 2025.

    “Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu,” ujar Deni saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

    Dia menjelaskan, penghematan anggaran tersebut untuk mendukung program pemerintah seperti subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

    Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.

    Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

    “Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya,” jelas Deni.

    Oleh sebab itu, dia menegaskan penghematan anggaran kementerian/lembaga tersebut tidak memerlukan penerbitan APBN Perubahan 2025.

  • Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali 2024 Rp16,97 triliun

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali 2024 Rp16,97 triliun

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali 2024 Rp16,97 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak mencapai Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir tahun 2024.

    Hasil ini merupakan pencapaian 100% penerimaan pajak yang ke empat kalinya (quattrick) secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024. Penerimaan ini tumbuh sejumlah 27,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya year on year (YoY).

    Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.

    “Berkat dukungan seluruh wajib pajak dan kerja keras seluruh petugas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali kami berhasil mencapai target penerimaan pajak yang ke empat kalinya di tahun ini,” kata Darmawan, Rabu (22/1). 

    Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11.791,86 miliar atau tercapai 101,25% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3.286,81 miliar.

    Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar.

    Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp3.112,10 miliar atau berperan sebesar 18,33%,

    Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.337,36 miliar atau berperan sebesar 13,77%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.329,88 miliar atau berperan sebesar 13,73%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2.068,19 miliar atau berperan sebesar 12,18%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.166,89 miliar atau berperan sebesar 6,87%.

    “Dilihat dari sisi prospek penerimaan pajak secara nasional dan berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 miliar. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13,91% dibandingkan dengan target secara nasional pada tahun 2024,” tegasnya 

    Dari kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode Desember 2024.

    Capaian ini tumbuh positif 2,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 44.034 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

    ”Seluruh penerimaan pajak yang telah dihimpun, dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (23/1).

    Misalnya pada tahun 2024, APBN telah bekerja untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp1.514,46 miliar, meningkatkan kualitas pendidikan dengan anggaran sebesar Rp3.299,50 miliar, dan perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp20,26 miliar.

    Selain itu, APBN juga bekerja untuk dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota melalui Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp11,71 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk Dana Desa, Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

    Salah satu contoh bentuk nyata dari manfaat Dana Desa adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam pengelolaan sampah. Desa Baktiseraga berhasil membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian melalui penjualan pupuk,” terang Darmawan.

    Darmawan juga menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.Pada tahun 2024, kegiatan edukasi melalui kelas pajak dan simulasi interaktif berbasis internet telah dilaksanakan sebelum Aplikasi Coretax resmi berlaku untuk memberikan pengalaman awal kepada wajib pajak. Saat ini untuk membantu memudahkan wajib pajak, seluruh kantor pajak telah membuka layanan Helpdesk Coretax.

    ”Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur Coretax DJP. Untuk meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Coretax, DJP melakukan penguatan melalui 3 sektor,” tuturnya 

    Pertama, penguatan Proses Bisnis. DJP berupaya menyesuaikan kapasitas infrastruktur jaringan agar mampu menangani lonjakan akses pengguna dan perluasan bandwith untuk memastikan kelancaran akses. DJP juga menjaga integrasi data antara Coretax dan data dari instansi lainnya.

    Kedua penguatan secara regulasi dalam rangka implementasi Coretax dengan penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024, PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan KEP-24 Tahun 2025.

    Ketiga penguatan melalui edukasi dan pelayanan dalam bentuk sosialisasi kepada Wajib Pajak seperti WP Instansi Pemerintah, Konsultan Pajak, Tax Center, Asosiasi, Kelas Pajak di KPP, simulator terpandu Coretax, layanan Helpdesk Coretax, dan melalui publikasi media sosial DJP.

    Darmawan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas melalui manajemen anti penyuapan diantaranya No Bribery atau tidak melakukan penyuapan, No Kickback atau tidak memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang atau lainnya, No Gift atau tidak memberikan hadiah apapun, dan No Luxurious Hospitality atau dilarang menjamu secara berlebihan.

    ”Kami sudah digaji, tidak perlu diberi lagi. Apabila masih ada pegawai yang meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya, silahkan laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP melalui telepon kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, surat/datang langsung, twitter @kring_pajak, dan melalui wise.kemenkeu.go.id,” lanjutnya.

    Darmawan juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar selalu waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

    Apabila wajib pajak menerima pesan mencurigakan, wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan tanggapan dan tidak melakukan pembayaran apapun, mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi kontak Kanwil DJP Bali di nomor 0851 6270 0280 untuk mendapatkan informasi yang lebih tepercaya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Umbul Ponggok, Sumber Mata Air Pengubah Nasib Desa

    Umbul Ponggok, Sumber Mata Air Pengubah Nasib Desa

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pemanfaatan sumber mata air jernih di Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah telah mengubah status desa ini dari kategori miskin menjadi desa terkaya di Indonesia. Transformasi drastis ini bermula dari pengelolaan sumber mata air yang sebelumnya hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga.

    Mengutip dari berbagai sumber, pada tahun 2015, pemerintah desa Ponggok mulai melakukan pembenahan dengan memanfaatkan Dana Desa dari pemerintah pusat. Fokus utama pembangunan tertuju pada pengembangan sumber mata air yang kemudian dikenal dengan nama Umbul Ponggok.

    Kejernihannya dengan warna biru cerah menjadi daya tarik utama destinasi wisata ini. Pengembangan Umbul Ponggok tidak berhenti pada lokasi wisata semata.

    Pemerintah desa juga membangun berbagai fasilitas pendukung seperti area kuliner, toilet, lahan parkir, dan tempat ibadah. Infrastruktur ini menjadi penunjang kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

    Kesuksesan Umbul Ponggok mendorong pengembangan lima destinasi wisata baru di desa tersebut. Umbul Besuki, Umbul Sigedang, Ponggok Ciblon, Bale Tirto, dan Soko Alas menyusul menjadi tujuan wisata yang menarik pengunjung.

    Pembangunan fasilitas akomodasi berupa homestay dan guest house turut melengkapi fasilitas wisata di desa ini. Transformasi Desa Ponggok tercermin dari peningkatan pendapatan desa yang melambung tinggi.

    Dari pendapatan awal Rp80 juta per tahun, angka tersebut melonjak menjadi Rp3,9 miliar pada tahun pertama pengembangan wisata. Pencapaian ini terus meningkat hingga mencapai Rp14 miliar per tahun.

    Peningkatan pendapatan desa berdampak langsung pada kesejahteraan 2.000 penduduk Desa Ponggok. Sektor pariwisata membuka lapangan kerja baru bagi warga dari berbagai kelompok usia.

    Pos-pos pekerjaan seperti pemandu wisata, pelayanan, dan administrasi terisi oleh pemuda, ibu-ibu, hingga lansia setempat. Pengelolaan pendapatan desa juga diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup warga melalui program beasiswa pendidikan dan bantuan kesehatan. Desa yang memiliki akar sejarah sejak tahun 1800-an ini telah membuktikan bahwa pengelolaan potensi alam secara optimal dapat mengubah nasib sebuah desa.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Sri Mulyani dan Tito Karnavian Pimpin Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun pada APBN 2025

    Sri Mulyani dan Tito Karnavian Pimpin Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun pada APBN 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2025. Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran Pemerintah.

    Inpres yang mulai berlaku sejak Rabu (22/1/2025) itu, memberikan arahan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memimpin efisiensi anggaran.

    “Melakukan reviu anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IV A daftar isian pelaksanaan anggaran. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan inpres,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Kamis (23/1/2025).

    Sri Mulyani diberi tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil Rp 13,9 triliun.

    Selain itu, dana alokasi umum untuk pekerjaan umum Rp 15,6 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 18,3 triliun, dana otonomi khusus Rp 509,4 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 200 miliar, dan dana desa Rp 2 triliun.

    Sri Mulyani juga diinstruksikan untuk memblokir anggaran K/L tertentu yang akan dicantumkan dalam catatan pelaksanaan anggaran.

    Sementara itu, Tito Karnavian bertugas memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025. Tito juga diminta untuk mengambil langkah strategis guna memastikan pengelolaan APBD sesuai arahan inpres.

    Efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terbagi menjadi efisiensi belanja K/L Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah Rp 50,5 triliun.

    Dalam inpres tersebut juga menyebutkan arahan untuk K/L dan kepala daerah. Untuk K/L diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan nonoperasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan. Belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari efisiensi.

    Sementara itu, untuk pemerintah daerah diminta membatasi belanja seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi perjalanan dinas hingga 50%, membatasi honorarium sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentnag Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran ini secara ketat.

  • Komisi B DPRD Jombang Desak Pemkab Lindungi Petani Korban Banjir

    Komisi B DPRD Jombang Desak Pemkab Lindungi Petani Korban Banjir

    Jombang (beritajatim.com) – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada petani. Ia menyoroti khususnya petani di Kecamatan Kesamben yang sawahnya tergenang banjir, sehingga berisiko mengalami gagal panen.

    Menurut Anas, diperlukan langkah konkret untuk mengantisipasi kerugian yang dialami petani. Salah satu solusinya adalah dengan menyediakan asuransi pertanian. “Atau dengan model kompensasi lainnya,” kata Anas, Kamis (23/1/2024). Asuransi ini diharapkan dapat membantu petani yang mengalami gagal panen atau harus melakukan tanam ulang akibat banjir.

    Anas juga menyoroti pentingnya pemetaan lahan pertanian yang terdampak banjir. Puluhan hektar sawah di Kecamatan Kesamben yang tergenang perlu dianalisis penyebabnya. Jika banjir disebabkan oleh luberan Afvoer Watudakon, maka Pemkab harus segera melakukan normalisasi sungai untuk mengurangi dampak ke depan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Much Rony, membenarkan adanya lahan pertanian yang terdampak banjir. Pihaknya telah melakukan evaluasi serta pendataan terhadap lahan yang terendam.

    “Umur tanamannya kita evaluasi dulu, dipastikan. Yang kedua apakah tanaman atau pembibitan. Karena ini implikasinya terhadap bantuan,” ujar Rony. Jika tanaman yang sudah dipindah dari penyemaian dipastikan mati akibat genangan air, maka petani berhak mendapatkan bantuan.

    Sebagai bentuk bantuan, Pemkab Jombang menyediakan stimulan berupa 25 kilogram benih padi per hektar. Benih ini bisa ditanam pada musim tanam tahun ini atau tahun berikutnya. Namun, Rony menekankan bahwa proses pengadaannya harus dipahami agar bisa berjalan lancar.

    Lebih lanjut, Rony menyatakan bahwa pemerintah desa juga dapat membantu petani dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa. “Semisal Dana Desa bisa digunakan untuk membelikan pupuk non-subsidi bagi petani. Di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, sudah ada pembagian pupuk non-subsidi dari desa untuk petani. Jadi bibit padi pun boleh,” ungkapnya. [suf]

  • Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencopot Camat Silo Joni Pelita yang terbukti melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri atas polisi, jaksa, dan Inspektorat Pemkab Jember, Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :tentang Disiplin PNS. Dia dijatuhi Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung pada 22 Januari 2025.

    Pungli dilakukan Joni saat menjabat Camat Sukowono. “Hukuman ini konsekuensi dari problem yang dia lakukan sendiri dengan sadar. Terbukti Pak Joni mendapatkan Rp 4,5 juta,” kata Hendy kepada Beritajatim.com, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Hendy, sang kepala desa memberikan Rp 4,5 juta agar memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa sebanyak dua kali. “Cuma pemberian yang Rp 4,5 juta satunya tidak divideo oleh Pak Kades,” katanya.

    Hendy mengatakan sanksi tersebut sesuai regulasi. “Kami berharap semua ini dilaksanakan seadil-adilnya. Di Jember tidak boleh ada pungli, karena akan merugikan semuanya. Jember sudah punya pelayanan yang bagus. Adanya hal seperti ini benar-benar mencoreng nama Jember dan nama birokrasi yang sudah kita bangun rasa kepercayaannya bersama-sama di mata masyarakat,” katanya.

    Laporan pungli ini berawal dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Joni. Belakangan diketahui, bahwa kepala desa yang kena pungli dan membuat video itu adalah Ahmad Romadlon, Kepala Desa Sukosari.

    Tim Saber Pungli pun bergerak dengan memeriksa sebelas kepala desa lainnya di Kecamatan Sukowono. Ternyata Joni hanya memungut uang dari Romadlon sebesar Rp 4,5 juta.

    Tim Saber Pungli menilai Joni Pelita terbukti bersalah melanggar psl 184 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.

    Ini didasarkan pada pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, Nomor 2 Tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023, yang memberikan kesempatan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikan persoalan secara administratif paling lambat 60 hari untuk perkara dengan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganannya.

    Hendy berharap agar semua orang berani langsung menegur dan menolak permintaan pungli dari birokrat atau hal lain di luar aturan. “Laporkan ke atasannya. Pak Kades sebaiknya juga tidak memberikan kalau dimintai sesuatu,” katanya.

    Beritajatim.com belum memperoleh konfirmasi dari Joni Pelita. Permintaan wawancara sudah dilayangkan via WhatsApp sejak Senin (20/1./2025). Namun belum ada respons dari Joni. [wir]

  • Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal

    Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis.

    Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

    Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.

    Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

    Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

    Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

    Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

    Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penghematan keuangan negara.

    Orang nomor satu di Indonesia itu meminta bendahara negara tersebut agar memangkas sejumlah pengeluaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer bagi pemerintah daerah (pemda).

    Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Sri Mulyani diminta untuk segera menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga tahun anggaran 2025.

    Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Menteri Keuangan juga diminta menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.

    Secara rinci, penyesuaian itu mulai dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun atau Rp13.903.976.216.000.

    Lalu, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun atau Rp15.675.550.111.000.

    Kemudian, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun atau Rp18.306.195.715.000.

    Lalu, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar atau Rp509.455.378.000 dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar serta Dana Desa sebesar Rp2 triliun

    Sri Mulyani juga mendapatkan tugas agar melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

    “[Menteri Keuangan secara khusus harus] mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” demikian isi beleid tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).