Topik: Dana desa

  • KIM Dukung Permintaan Bupati Hendy ke BPK untuk Audit Dana Desa di Jember

    KIM Dukung Permintaan Bupati Hendy ke BPK untuk Audit Dana Desa di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Informasi Masyarakat mendukung permintaan Bupati Hendy Siswanto kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Koordinator KIM Miftahul Rachman mengatakan, selama ini ada penggunaan dana desa yang kurang tepat. “Hampir merata di seluruh desa. Saya tak ingin mengatakan ini kesalahan yang disengaja. Tapi anggaplah kesalahan ini karena ketidakkompetenan pengelolaan, sehingga kita benahi pada tahun berikutnya,” katanya, diberitakan Selasa (4/2/2025).

    Fakta ini yang membuat KIM mendukung audit oleh BPK terhadap dana desa, baik reguler maupun investigasi khusus. “Karena di situ ruangnya. Kalau Inspektorat kan tidak punya ruang mengumumkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), tapi kalau BPK punya hak menyampaikan LHP pada ruang publik,” kata Rachman.

    Saat menerima tim dari BPK yang akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (30/1/2025) sore, Hendy mengungkapkan keinginan adanya audit terhadap dana desa.

    “Kami mohon bantuan BPK sekali lagi dengan niatan baik, bukan untuk mencari kesalahan, tapi minimal untuk mengedukasi bahwa seperti ini mengelola anggaran,” kata Hendy, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Jumat (31/1/2025).

    Rachman setuju dengan Hendy. Audit BPK merupakan bagian dari penertiban penggunaan dana desa. “Kami mendukung yang disampaikan bupati Jember, agar dana desa desa diaudit dalam konteks untuk memperbaiki penggunaan dana desa pada tahun berikutnya,” katanya.

    “Ini dalam konteks baik, tidak dalam konteks mencari salah dan benar. Soalnya begitu diaudit BPK biasanya ada saran-saran. Itu kan bagus. Kami mendukung,” tambah Rachman. [wir]

  • Pendamping Desa di Jember Perlu Dievaluasi, Jangan Terafiliasi Parpol

    Pendamping Desa di Jember Perlu Dievaluasi, Jangan Terafiliasi Parpol

    Jember (beritajatim.com) – Pendamping desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, perlu dievaluasi. Proses rekrutmennya tidak boleh berdasarkan afiliasi politik kepartaian.

    Demikian benang merah rapat dengar pendapat Komisi A dengan Komite Informasi Masyarakat (KIM), di gedung DPRD Jember, Senin (3/2/2025). Rapat ini diikuti juga oleh Inspektur Inspektorat Jember Ratno Sembada Cahyadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya.

    Rapat bertolak dari informasi adanya pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang tidak transparan. “Banyak kepala desa yang terjerat hukum karena pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Temuan banyak,” kata Koordinator KIM Miftahul Rachman.

    Kendati ada penggunaan dana desa yang tidak tepat, Rachman tidak mau terburu-buru menuduh adanya niat jahat. “Bisa saja itu terjadi karena memang sumber daya manusia aparatur pemerintah desa kurang. Bisa jadi sumber daya manusianya tidak berkapasitas dan berkompeten. Tinggal kita benahi,” katanya.

    Penyimpangan pengelolaan keuangan di desa hanya bisa dicegah dengan transparansi informasi publik. “Ini pintu masyarakat untuk terlibat dalam proses itu, dan ini dibenarkan dalam Undang-Undang Desa,” kata Rachman.

    Lebih jauh lagi, Rachman menyebut persoalan penggunaan dana desa ini tak lepas dari peran pendamping desa. “Kami mendesak dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh pendamping desa yang ada, apalagi ini mendekati masa rekrutmen pendamping desa,” kata Rachman.

    Rachman juga mendesak perekrutan pendamping desa oleh pemerintah dilepaskan dari kepentingan afiliasi politik tertentu. Perekrutan berdasarkan afiliasi dan preferensi politik tidak membuat anggaran negara efektif digunakan masyarakat.

    Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, mengakui banyaknya indikasi penyelewenangan dana desa sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal oleh pendamping desa. Namun banyak dinamika di lapangan yang membuat pendamping desa kesulitan menjalankan tugas.

    “Kepala desa punya legitimasi kuat di masyarakat, sehingga ketika pendamping desa harus menjadi filter, sesuatu yang salah bisa dianggap samar, bisa salah, bisa benar,” kata Alfan.

    Apalagi, pendamping desa di Jember tengah mengalami kekurangan sumber daya manusia. “Jadi kami meminta dinas terkait agar rekrutmen pendamping desa harus betul-betul sesuai dengan kemampuannya,” kata Alfan.

    Selain itu pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) juga penting. “Selama ini yang jadi ketua BUMDes kadang kala orang yang tidak jelas kapasitas dan kompetensinya. Kami memberikan solusi kepada DPMD agar rekrutmen pengurus BUMDes harus diisi orang-orang yang punya inisiatif ke depan untuk mengelola dana desa melalui BUMDes ini tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfan.

    Langkah pertama yang harus dilakukan Pemkab Jember saat ini adalah mengupayakan sistem informasi pengelolaan DD dan ADD bisa terbuka. “Ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” kata Alfan.

    Komisi A meminta DPMD jember untuk menginstruksikan kepada pemerintah desa agar menyampaikan informasi melalui PPID. “Selain itu perlu ada pembinaan kepada kepala desa dan pendamping desa agar hal-hal yang bisa menyebabkan kesalahan pemahaman di masyarakat bisa diminimalkan,” kata Alfan.

    Dalam rapat itu, ada kesepakatan antara organisasi non pemerintah dan semua pihak yang berwenang mengawasi pelaksanaan DD dan ADD tanpa berupaya mencari-cari kesalahan.

    “Keterbukaan informasi publik adalah sarana agar DD dan ADD bisa dilaksanakan maksimal, sehingga tujuan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pencegahan stunting, dan lainnya bisa berjalan baik,” kata Alfan.

    Alfan yakin ada penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD selama ini. “Tapi mekanisme penanganannya kan juga kurang transparan, sehingga penegakannya seolah-olah tumpul. Tapi kami tidak melihat sisi itu. Kami ke depannya ingin agar pelaksanaan ADD dan DD bisa tepat untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

    Komisi A akan lebih evaluatif dalam mengawasi pelaksanaan DD dan ADD. “Tapi ketika ada hal-hal yang mumgkin terindikasi kuat adanya pelanggaran, kami bicarakan bersama dengan pihak yang berkompeten,” kata Alfan.

    Miftahul Rachman mengingatkan kembali iIndikator keberhasilan pelaksanaan dana desa dan pendampingannya, yakni kemiskinan, stunting, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan partisipasi publik.

    Faktanya, lanjut Rachman, isu kemiskinan, stunting, dan pengangguran masih menguat. Begitu juga angka tengkes (stunting) yang masih tinggi. “Pertumbuhan ekonomi bergerak di situ-situ saja. Oleh karena itu, kami mendesak ruang publik dibuka untuk mendapatkan informasi tentang pemanfaatan dana desa,” katanya. [wir]

  • Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan atau bodrek.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta, Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari. 

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa.

    Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Selain Yandri dan Taufan, kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

    Sebelumnya Mendes Yandri telah menyampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

    “Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata dia.

    Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan Dana Desa fiktif adalah kepala desa mengklaim memanfaatkan Dana Desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.

    “Kemarin waktu (sosialisasi Permendes) di Sumatera Zona II, tanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu,” ujar Mendes PDT Yandri Susanto.

  • Wamendes: Presiden Instruksikan Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis dari Desa

    Wamendes: Presiden Instruksikan Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis dari Desa

    Solo, Beritasatu.com – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bahan pangan untuk program makan bergizi gratis (MBG) berasal dari desa.

    “Presiden menghendaki agar kebutuhan makan bergizi gratis  dapat dipenuhi oleh desa-desa di seluruh Indonesia,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2025) malam dilansir dari Antara.

    Menurut Riza, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus mulai mempersiapkan diri dan berperan aktif dalam penyediaan bahan pangan untuk program tersebut.

    “Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi menjadi prioritas dalam program yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional, dengan harapan desa-desa bisa lebih berperan aktif sesuai arahan presiden,” jelas Wamendes Riza Patria.

    Melalui langkah ini, diharapkan perputaran ekonomi di desa akan meningkat hingga empat hingga tujuh kali lipat, mengingat adanya aliran dana yang beredar sebagai dampak dari program makan bergizi gratis.

    “Oleh karena itu, kami berharap seluruh desa dapat bersiap menghadapi program ini, sehingga menjadi bagian utama dalam pembangunan pedesaan,” tambahnya.

    Wamendes juga berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, termasuk ketentuan batasannya.

    “Dalam regulasi tersebut, setidaknya 20% dari dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. Desa-desa didorong untuk berkontribusi dalam upaya swasembada pangan,” paparnya.

    Selain itu, ia menyebutkan rencana pembentukan desa tematik, seperti kampung cabai, kampung padi, kampung durian, desa ikan gabus, desa ikan patin, dan sebagainya.

    “Setiap desa diharapkan dapat mengembangkan potensi unggulannya masing-masing, bahkan hingga ke tingkat ekspor. Saat ini, beberapa desa telah berhasil melakukan ekspor, dan diharapkan jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.

    Melalui berbagai upaya ini, dalam lima tahun ke depan diharapkan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal dapat terus berkurang. “Kita akan mendorong desa berkembang menjadi desa maju dan mandiri,” pungkas wamendes.

  • Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.

    “Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.

    Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.

    “Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.

    Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.

    Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.

    “Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]

  • Plt Bupati Situbondo Pecat Kades Sumberanyar yang Korupsi Dana Desa
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        2 Februari 2025

    Plt Bupati Situbondo Pecat Kades Sumberanyar yang Korupsi Dana Desa Surabaya 2 Februari 2025

    Plt Bupati Situbondo Pecat Kades Sumberanyar yang Korupsi Dana Desa
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Pelaksana Tugas Bupati Situbondo Provinsi Jawa Timur, Khoirani memecat
    Kepala Desa Sumberanyar
    Kecamatan Mlandingan, yakni
    Suhardi
    , pada Kamis, 30 Januari 2025.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Sutiyatno menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Desa Sumberanyar sesuai dengan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/.
    “Keputusan pemberhentian tersebut sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa yang ditetapkan tersangka,” katanya, Sabtu (1/2/2025).
    Sebelumnya, Suhardi menjalani masa tahanan selama 2 tahun 4  bulan akibat terbukti melakukan
    korupsi dana desa
    (DD) tahun 2015 sampai 2016. Ia kini telah bebas.
    “Untuk sekarang,
    Plt Bupati Situbondo
    menunjuk pejabat sementara, Fifin, sebagai Pj Kades Sumberanyar,” katanya.
    Atas pemecatannya, Suhardi menyatakan berencana melakukan gugatan terhadap Plt Bupati Situbondo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan saya sebagai kades, saya akan gugat Plt Bupati Situbondo ke PTUN,” katanya.
    Dia merasa keputusan Plt Bupati Situbondo yang memberhentikannya melanggar aturan.
    Menurutnya, pejabat sementara tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa Nasional 1 Februari 2025

    Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
    Menteri Desa PDT
    )
    Yandri Susanto
    dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Kapolri
    ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman (
    MoU
    ) tentang pemanfaatan
    Dana Desa
    . Penandatanganan ini dilakukan di Tribarata Convention, Jumat (31/1/2025).
    “MoU ini bertujuan agar Para Kepala Desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak disalahgunakan,” kata Yandri melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
    Ia berharap, kerja sama dua pihak itu bisa membantu pengawasan
    penggunaan Dana Desa
    sehingga kegunaannya bisa dirasakan seluruh masyarakat desa.
    “Kerja sama ini sangat perlu untuk memastikan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan bisa efektif agar segera terwujud Swasembada Pangan,” ungkapnya.
    Yandri menilai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ) memiliki perangkat yang sangat rapi dan banyak untuk mengawal Dana Desa.
    “Dengan demikian, nantinya para kepala desa (kades) bisa bekerja dengan baik dan melanjutkan amanah yang diberikan rakyat,” ungkapnya.
    Adapun MoU itu bertujuan meningkatkan sinergi tugas dan fungsi di bidang pembangunan desa dan daerah tertinggal dalam rangka terwujudnya Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.
    Ruang lingkup kerja samanya, 
    pertama
    , pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
    Kedua
    , dukungan program pembangunan desa dan daerah tertinggal.
    Ketiga
    , pendampingan penguatan pemahaman penggunaan
    dana desa
    .
    Keempat
    , bantuan pengamanan.
    Kelima
    , penegakan hukum.
    Keenam
    , peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KIP Foundation Siap Sukseskan MBG Lewat Pemberdayaan BUMDesa

    KIP Foundation Siap Sukseskan MBG Lewat Pemberdayaan BUMDesa

    Surabaya (beritajatim.com) – Kita Indonesia Penggerak (KIP) Foundation kembali menggulirkan program pemberdayaan desa di Provinsi Jawa Timur. Tahun 2025 ini, KIP Foundation mengangkat tema ‘Penguatan Desa Produktif Berbasis BUMDesa Sebagai Penyokong Ketahanan Pangan Nasional’.

    Program ini bertujuan untuk membangun desa yang mandiri dan produktif, dengan memanfaatkan BUMDesa sebagai elemen kunci dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

    Program Penguatan Desa Produktif Berbasis BUMDesa ini akan fokus pada peningkatan kapasitas tata kelola dan produktivitas usaha BUMDesa, untuk mendukung rantai pasok bahan baku guna mendukung kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo.

    Rangkaian program tersebut dimulai dengan melaksanakan audiensi bersama Adhy Karyono, Pj. Gubernur Jawa Timur, pada Jumat, 31 Januari 2025 di kantor Gubernur Jawa Timur.

    Dalam pertemuan tersebut, Ari Kusuma, Founder KIP Foundationmenjelaskan, rencana pemberdayaan BUMDesa berbasis ketahanan pangan yang akan dijalankan sepanjang tahun 2025, sejalan dengan tujuan mendukung program MBG.

    “Seiring dengan arahan Presiden Indonesia, Kementerian Desa, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pengalokasian 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan, kami dari KIP Foundation siap mendukung program MBG, khususnya melalui pemberdayaan desa produktif,” kata Ari.

    Ari juga menyampaikan, bahwa BUMDesa memiliki potensi besar untuk mendukung program MBG, terutama dalam penyediaan bahan baku yang dibutuhkan. Melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, pemberdayaan, dan bantuan usaha, KIP Foundation bersama Sampoerna Untuk Indonesia siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengembangkan model pengembangan Co-Production yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

    “BUMDesa memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam program MBG, dan kami percaya bahwa kolaborasi dengan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat akan menghasilkan dampak yang signifikan,” tambahnya.

    Salah satu strategi utama yang akan diterapkan dalam program ini adalah pemberian bantuan alat pendukung usaha, peningkatan kapasitas manajerial bagi pengelola BUMDesa, serta penguatan kerja sama dengan sektor swasta dan akademisi.

    “Kami percaya bahwa dengan kolaborasi dan sinergi, BUMDesa dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambah Ari.

    Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang diambil oleh KIP Foundation dan Sampoerna Untuk Indonesia dalam mendukung pemberdayaan desa produktif berbasis BUMDesa pada sektor ketahanan pangan.

    “Pemerintah Jawa Timur sangat mendukung kolaborasi yang melibatkan masyarakat dan sektor swasta, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi desa. Kegiatan penguatan desa produktif yang diinisiasi oleh KIP Foundation akan sangat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan ini,” ujarnya.

    Adhy juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat saling mendukung untuk mewujudkan tujuan bersama. “Harapan kami, kolaborasi ini dapat menjadi titik awal dari kegiatan produktif yang akan membawa manfaat besar bagi pemberdayaan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Imbau Jajaran Tak Main Judol, Pj Bupati Bogor: itu Merugikan Kita!

    Imbau Jajaran Tak Main Judol, Pj Bupati Bogor: itu Merugikan Kita!

    JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri mengaku kerap memberikan imbauan perihal judi online (Judol) kepada para jajarannya maupun Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor.

    Bachril mengingatkan jajarannya yang masih melakukan kegiatan haram tersebut, akan menerima kerugian yang mendalam bagi diri sendiri seperti finansial dan gangguan sosial.

    Bachril juga menegaskan, pejabat daerah dan jajarannya harus menghindari judol karena tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN.

    BACA JUGA:Terkait Dugaan Kasus Judol Hotel Aruss Semarang, Polisi Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka

    “Judol memang sudah menjadi himbauan, kita para ASN dan seluruh Camat dan Kades hindari judol karena merugikan kita semua,” kata Bachril saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati, Jumat (31/1/2025).

    Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sedang melakukan analisis mendalam terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk Judol.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan temuan sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten, Provinsi Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk kegiatan haram itu.

    BACA JUGA:Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Buka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi!

    Dia menduga, daerah lainnya terdapat hal serupa seperti di Provinsi Sumatera itu.

    Dalam temuannya, kata dia, sekitar Rp 50 juta hingga Rp260 juta dana desa untuk Judol. Lalu, terdapat temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di wilayah tersebut diduga untuk judol.

  • Bupati Hendy Siswanto Minta BPK Audit Dana Desa di Jember

    Bupati Hendy Siswanto Minta BPK Audit Dana Desa di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana desa (DD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Saya mohon dana desa diaudit semua. Kenapa? Ke depan, kawan-kawan kades akan punya risiko tinggi, karena sekarang program pemerintah Makan Bergizi Gratis akan masuk ke desa. Pasti akan ke sana,” kata Hendy saat menerima tim dari BPK yang akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (30/1/2025) sore.

    “Kami mohon bantuan BPK sekali lagi dengan niatan baik, bukan untuk mencari kesalahan, tapi minimal untuk mengedukasi bahwa seperti ini mengelola anggaran. Petunjuk teknis soal Makan Bergizi Gratis belum turun. Tapi pasti arahnya ke desa,” kata Hendy.

    Sebelum program pemerintah pusat dilaksanakan oleh pemerintah desa, Hendy berharap semua kepala desa di Jember mengelola dana desa lebih dulu dengan konsisten. “Buat apa uang itu? Laporannya seperti apa? Tidak sampai berlarut-larut ada satu kesalahan,” katanya.

    BPK akan mengaudit laporan keuangan Pemkab Jember selama 25 hari ke depan. “Mungkin ada tambahan waktu berikutnya lagi untuk dana desa bisa dievaluasi tersendiri. Ini penting. Kasihan, tidak mungkin kita biarkan. Kasihan mereka (kades) ke depan,” kata Hendy.

    Dana desa bisa saja tidak diaudit. “Tapi hanya akan menyenangkan sesaat. Bom waktu besar untuk mereka semua. Kami mohon bantuan BPK sebagai bagian dari antisipasi kita, mumpung masih belum berlanjut terlalu dalam,” kata Hendy.

    Kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat, menurut Hendy, akan berdampak terhadap desa. “Ada belanja lainnya 60 persen harus dipotong. Bantuan pemerintah dipotong 16 persen,” kata Hendy.

    “Juga ada pekerjaan pemeliharaan dan perawatan dipotong 10 persen. Pemeliharaan dan perawatan yang dimaksud ini apakah untuk teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja atau juga ke (pemerintah) desa, kita belum tahu. Di desa juga ada pekerjaan pemeliharaan dan perawatan. Alat tulis kantor di desa juga ada,” kata Hendy.

    Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (28/1/2025), Inspektur Inspektorat Kabupaten Jmber Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan, banyak hal yang harus dibina dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari penyusunan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan, penyeragaman standardisasi pelaksanaan proyek fisik di desa, sampai level monitoring dan evaluasi.

    Ratno mengakui adanya ketidakpatuhan hampir di setiap pemerintahan desa. Tema pemeriksaan Inspektorat setiap tahun berbeda-beda, sehingga di semua lini selalu ada temuan. “Cuma yang jadi atensi kami kalau temuannya fraud. Ini yang kami coba benahi tata kelolanya,” katanya.
    [wir]