Topik: Dana desa

  • Sri Mulyani Bungkam soal Pemangkasan Anggaran Kementerian

    Sri Mulyani Bungkam soal Pemangkasan Anggaran Kementerian

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam saat ditanya mengenai pemangkasan anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Angaran 2025.

    Saat ditemui dalam acara peluncuran buku Biografi Mar’ie Muhammad di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani hanya tersenyum dan melambaikan tangan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Ia kemudian langsung meninggalkan lokasi menggunakan lift.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku Rabu (22/2/2025), yang menginstruksikan pemangkasan anggaran APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk untuk memimpin penerapan efisien anggaran.

    Perinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sedangkan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

    Pemerintah menyatakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program-program prioritas Presiden Prabowo, seperti makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.

    “Melakukan reviu anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IV A daftar isian pelaksanaan anggaran. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan inpres,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Kamis (23/1/2025) terkait peran Sri Mulyani dalam pemangkasan anggara dalam Inpres 1/2025.

    Sri Mulyani diberi tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil Rp 13,9 triliun.

    Selain itu, dana alokasi umum untuk pekerjaan umum Rp 15,6 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 18,3 triliun, dana otonomi khusus Rp 509,4 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 200 miliar, dan dana desa Rp 2 triliun.

    Sri Mulyani juga diinstruksikan untuk memblokir anggaran K/L tertentu yang akan dicantumkan dalam catatan pelaksanaan anggaran.

    Sementara itu, Tito Karnavian bertugas memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025. Tito juga diminta untuk mengambil langkah strategis guna memastikan pengelolaan APBD sesuai arahan inpres.

    Kendati demikian, pemangkasan anggaran ini menuai perhatian publik, termasuk respons dari berbagai pihak yang menantikan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, terutama Sri Mulyani terkait dampak kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Inpres 1/2025.

  • Presiden Prabowo Subianto Minta Efisiensi Anggaran, Ekonom: Realokasi ke Pos Produktif

    Presiden Prabowo Subianto Minta Efisiensi Anggaran, Ekonom: Realokasi ke Pos Produktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan efisiensi anggaran belanja hingga Rp 306,95 triliun untuk tahun anggaran 2025. Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengencangkan ikat pinggang guna memastikan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah melakukan reviu anggaran kementerian/lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, serta transfer ke daerah.

    Menanggapi kebijakan ini, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan dampak efisiensi anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi bergantung pada realokasi anggaran. Belanja di pos-pos seperti bantuan sosial, subsidi, dan belanja infrastruktur memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi. Yusuf menyarankan agar realokasi anggaran lebih difokuskan pada pos yang bersifat produktif dan dapat memberikan efek pengganda perekonomian.

    “Pemerintah harus memastikan efisiensi dilakukan dengan bijak, terutama dalam realokasi anggaran. Pos belanja yang produktif, seperti infrastruktur dan bantuan sosial yang mendukung daya beli masyarakat, perlu diprioritaskan,” ujar Yusuf dikutip dari Investor Daily, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, penghematan anggaran dapat dilakukan dengan efisien jika pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap anggaran yang akan dibelanjakan. Misalnya, program seperti makan bergizi gratis yang memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait alokasi anggaran yang tepat.

    “Program-program baru ini perlu dicermati agar anggaran tetap sesuai proyeksi dan tidak melebihi batas yang ditentukan,” tambah Yusuf.

    Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 45, Reyhan Noor, mengungkapkan efisiensi anggaran akan menciptakan ruang fiskal signifikan untuk APBN 2025, yang diperkirakan mencapai sekitar 9,96% dari total belanja. Selain itu, Reyhan juga menyarankan evaluasi kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah, seperti tax holiday dan allowance, untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung perekonomian.

    “Pemerintah perlu meninjau kembali efektivitas kebijakan fiskal seperti tax holiday dan Dana Desa, serta memastikan alokasi dana yang kurang bayar tidak mengganggu kapasitas fiskal daerah,” ujar Reyhan.

  • Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun, Dana Desa dan 5 Instrumen Kena Imbas

    Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun, Dana Desa dan 5 Instrumen Kena Imbas

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. Salah satu instrumen yang kena imbas pemangkasan ini adalah dana desa.

    Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2025.

    Adapun pemangkasan anggaran ke daerah ini sesuai arahan efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Ia meminta agar dilakukan pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 hingga mencapai Rp306,69 triliun.

    Selain dana desa, pemangkasan anggaran ke daerah juga menyasar lima instrumen lain, seperti kurang bayar dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Dilansir dari Antara, total anggaran yang dipangkas pada masing-masing instrumen sebagai berikut:

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun. DAU: Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Total ditransfer sebesar Rp430,96 triliun. DAK Fisik: Rp18,31 triliun dari Rp36,95 triliun. Total ditransfer menjadi Rp18,65 triliun. Dana Otsus: Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.Total ditransfer menjadi Rp14,01 triliun. Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun sehingga yang disalurkan Rp1 triliun. Dana Desa: Rp71 triliun dipangkas sebesar Rp2 triliun. Jadi, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.

    Anggaran yang dipotong akan digunakan untuk mendanai program-program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, dan perbaikan sektor kesehatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Privat, Sulit Diawasi, Sulit Dikontrol

    Ini Privat, Sulit Diawasi, Sulit Dikontrol

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Orangtua mencegah dan mengawasi agar tak terjebak dan kena adiksi dalam permainan judi online (judol).

    Ia mengatakan, para ibu dan bapak di rumah perlu memeriksa gadget anaknya secara berkala, untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam pusaran judol.

    Pasalnya, judi online kini sudah masuk hampir ke semua kalangan dengan berbagai macam pola dan modus yang dilakukan.

    Listyo mengungkapkannya, dalam Pembukaan Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama Harlah Ke-102 NU di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

    “Mau tidak mau, kita harus rajin cek handphonenya anak-anak kita. Untuk kemudian bisa mengetahui, karena kalau tidak begitu tentunya ini pelan-pelan generasi muda kita akan mengalami kerusakan,” kata Kapolri.

    “Berbagai macam pola dan modus mereka untuk mengubah permainan-permainannya, sehingga kemudian anak-anak di bawah umur kemudian tertarik kemudian untuk ikut,” ujarnya menambahkan.

    Ia menjelaskan, bermain judi online akan menimbulkan efek candu tak terkecuali untuk anak-anak. Dengan demikian, judi online yang sudah lebih privat menyebabkan kontrol akan lebih sukar lagi.

    “Begitu mereka sudah ikut masuk kecenderungannya akan terjadi addict atau kecanduan dan karena bermain judi online ini lebih privat dan lebih privasi, sehingga untuk sulit diawasi, sulit untuk dikontrol,” tutur Listyo.

    Listyo juga mengimbau agar orang tua secara rutin memeriksa ponsel anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam judi online.

    Masalah ini menjadi tanggung jawab bersama. Laporan dari PPATK mengungkapkan bahwa total uang yang dikirim ke luar negeri akibat judi online telah mencapai ratusan triliun rupiah.

    “Tentunya harus kita cegah caranya, bagaimana ya mulai dari hal yang bersifat dini preventif pencegahan. Tentunya harus kita sosialisasikan kepada anak-anak kita, kepada keluarga kita tentang bahaya judi online,” katanya, menandaskan.

    Dana Desa Habis untuk Judol

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol). Pihaknya pun sedang mendalami kasus tersebut.

    PPATK mengonfirmasi telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatra Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.

    PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

    “Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin 20 Januari 2025.

    Dia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.

    “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujar Ivan Yustiavandana. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun, Ini Perinciannya

    Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.

    Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.

    Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

    Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun.

    Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp 430,96 triliun.

    DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp 36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp 18,31 triliun sehingga menjadi Rp 18,65 triliun.

    Pemangkasan dana transfer ke daerah itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun.

    Dana otsus dipangkas sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun.

    Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.

    Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp 69 triliun.

    Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

    KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

  • Sri Mulyani pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun

    Sri Mulyani pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

    Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu, membenarkan bahwa pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.

    Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun.

    Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.

    DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.

    Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.

    Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.

    Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.

    Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

    KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

    Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 T

    Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 T

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.

    Aturan Kemenkeu itu menekankan pemotongan alokasi anggaran Transfer ke Daerah pada 2025 sebesar Rp50,59 triliun. TKD yang dipotong tersebut resmi diberlakukan sejak Senin, 3 Februari 2025.

    Ada enam item alokasi TKD yang dipotong, meliputi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais), dan Dana Desa.

    “Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” tulis dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (5/2).

    Rincian pemotongan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025

    Pertama, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil semula Rp27,8 triliun dipotong 50% sebesar Rp13,9 triliun menjadi sisa Rp13.9 triliun.

    Kedua, alokasi Dana Alokasi Umum semula Rp446,6 triliun dipangkas menjadi Rp430,9 triliun. Pemangkasan dilakukan sebanyak Rp15.6 triliun yang penggunaannya untuk bidang pekerjaan umum.

    Ketiga, alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp36,9 triliun dipangkas hampir 50% sebesar Rp18,6 triliun. Alokasi setelah pemangkasan akan digunakan untuk bidang konektivitas, irigasi, pangan pertanian, dan pangan akuatik.

    Keempat, alokasi Dana Otonomi Khusus semula Rp14,5 triliun dipangkas Rp509,45 miliar. Rincian Dana Otonomi Khusus digunakan untuk Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9,6 triliun dan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp4,3 triliun.

    Kelima, alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais) Rp1,2 triliun dipangkas Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun.

    Keenam, alokasi Dana Desa Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun, sehingga menjadi Rp69 triliun yang akan ditransfer ke kabupaten/kota.

    Pemerintah sebelumnya juga telah menargetkan penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun yang tertuang dalam surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

  • Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melaksanakan tahap 2 dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Kegiatan ini berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Hari ini kami melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (05/02/2025).

    Dengan selesainya tahap ini, kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke JPU. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk proses persidangan. “Setelah tahap 2, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Agung.

    Sebagai bagian dari prosedur hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara harus sudah masuk ke pengadilan untuk tahapan persidangan. “Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

    Tahap 2 dalam perkara ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Crabak non aktif berinisial DW, yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

    DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Ponorogo,” tegas Agung. (end/kun)

  • Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa Nasional 5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
    Mendes PDT
    ) Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan
    dana desa
    karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui. 
    Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) untuk pengawasan dana desa.
    “Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
    Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
    “Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers. 
    Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi
    online
    dan lainnya.

    Dana desa
    itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi
    online
    . Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas,” ucapnya.
    Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.
    “Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka
    ngambil
    , ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” katanya.
    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.
    Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
    “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan. Ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali,” jelasnya.
    Yandri juga menyebutkan, saat ini dana desa dari transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai turun ke desa-desa. 
    “Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa lain serta harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa,” katanya. 
     Mantan Anggota DPR itu juga menyebutkan, Kemendes PDT bakal menggenjot pengawasan penyaluran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
    Dalam kunjungan ke PPATK itu, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal (PEID) Tabrani dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Nugroho Setijo Nagoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ‘Menjerit’ Anggaran Dipangkas, Kemenkeu juga Kena?

    Kementerian ‘Menjerit’ Anggaran Dipangkas, Kemenkeu juga Kena?

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya juga menjalankan kebijakan penghematan anggaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Jaka Sucipta menyampaikan bahwa bukan hanya daerah yang terkena pemangkasan anggaran, tetapi juga kementerian/lembaga (K/L) di pusat.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun terdiri dari penghematan anggaran K/L senilai Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN 2025. Kebijakan ini diprotes oleh sejumlah kementerian karena dinilai menghambat kinerja hingga menyulitkan pembayaran gaji.

    “Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita. Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20% [dipangkas],” ujarnya dalam Preheating SERASI 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2/2025).

    Jaka bahkan mengungkapkan bahwa anggaran di Ditjen PK mengalami pemotongan lebih dari 70% untuk Tahun Anggaran 2025. Dia menegaskan hal tersebut menjadi bukti bahwa efisiensi dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    “Kami fair saja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau Kementerian Keuangan enggak dipotong. Kita sama-sama, kami juga dipotong,” lanjutnya.

    Arahan penghematan belanja tersebut pada dasarnya tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Di sisi lain, besaran yang disebutkan oleh Jaka tersebut sejalan dengan dokumen tentang daftar K/L yang mendapatkan efisiensi berdasarkan surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-37/MK.02/2025.

    Dalam dokumen lampiran yang beredar di masyarakat dari surat Kemenkeu tersebut, tercantum efisiensi sebesar 23,23% atau senilai Rp12,36 triliun. Dengan demikian, anggaran untuk kantor Sri Mulyani tersebut terpangkas menjadi Rp40,84 triliun.