Topik: Dana desa

  • 220 Kades dan Perangkat Desa di Blitar Belum Terima Gaji 2 Bulan

    220 Kades dan Perangkat Desa di Blitar Belum Terima Gaji 2 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 220 kepala desa (kades) beserta perangkat desa se-Kabupaten Blitar belum menerima gaji. Ratusan kades dan perangkat desa itu belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) sejak bulan Januari hingga Februari 2025 ini.

    Bambang Dwi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Blitar keterlambatan pencairan penghasilan tetap itu lantaran terganjal Peraturan Bupati (Perbup) soal Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terbit hingga kini. Akibatnya, sampai saat ini ADD belum bisa dicairkan karena menunggu terbitnya Perbup.

    “Betul (memang belum cair) Perbup sudah on progres kami terus berupaya untuk bisa segera disalurkan ADD tahun ini,” ungkap Bambang, Sabtu (15/2/2025).

    Dari informasi yang diperoleh DPMD Kabupaten Blitar saat ini Perbup sedang diproses. Diharapkan Perbup tersebut bisa segera diketok sehingga ADD bisa segera dicairkan untuk penghasilan tetap ratusan kepala desa serta perangkatnya.

    “Mekanisme pencairannya nanti juga ada berkas pengajuan dulu,” imbuhnya.

    Hingga kini belum ada kepastian waktu soal kapan Perbup tersebut diketok. Namun DPMD Kabupaten Blitar memperkirakan Perbup ADD bisa terbit di bulan ini.

    Sehingga ADD bisa disalurkan ke desa untuk pembayaran Siltap Kades dan Perangkat Desa yang belum terbayarkan sejak bulan Januari hingga Februari 2025 ini. DPMD Kabupaten Blitar pun akan terus mengevaluasi penyaluran ADD.

    “Semoga bisa segera tersalurkan,” tandasnya.

    Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri akan mengupayakan Perbup bisa terbit pada awal tahun untuk tahun 2026 mendatang. Sehingga tidak ada lagi kasus molornya penerimaan Siltap Kades dan Perangkat.

    Sekadar diketahui ADD Kabupaten Blitar tahun 2025 ini mencapai Rp.144 miliar. Nilai sama dengan ADD Kabupaten Blitar tahun 2024 kemarin. [owi/beq]

  • Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Pemerintah Tegas Copot Kades Fiktif

    Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Pemerintah Tegas Copot Kades Fiktif

    Jabar Ekspres – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi mendorong pemerintah bersikap tegas terhadap Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojong diduga tak merealisasikan beberapa program dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

    Kasus ini terungkap setelah Badan Permusyawaran Desa (BPD) Bojong serta masyarakat menggelar rapat terbuka pada Januari 2025 lalu. Mereka juga mendesak Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat dipecat dari jabatannya.

    “Ini harus menjadi perhatian khusus. Pemerintah harus bersikap tegas,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Wujud keseriusan penanganan polemik dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong. Sandi mengaku sudah menggelar rapat bersama perwakilan Forum Peduli Masyarakat Desa Bojong yang berlangsung pada 11 Februari 2025 lalu.

    Rapat mendengar pendapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong, yang sebelumnya sudah memeriksa Kades tersebut.

    “Ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, dan saya secepatnya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ke depan Bupati definitif harus bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

    “Memang, proses ini sudah kita jalani terkait aduan atau laporan tentang penyelenggaraan dana desa oleh Kepala Desa Bojong, serta beberapa program yang belum terlaksanakan,” sambung politisi PKB itu.

    Atas kasus ini, Komisi I berencana melakukan rapat lanjutan bersama Asisten Daerah, DPMD, Inspektorat, dan Camat Rongga.

    “Hal ini mengingat Camat Rongga telah memberikan peringatan sebanyak sembilan kali kepada Kepala Desa Bojong melalui surat resmi terkait kinerja yang dinilai kurang memuaskan,” tambahnya.

    “Setelah rapat lanjutan tersebut, Komisi I akan mengeluarkan nota komisi yang akan disampaikan kepada bupati definitif,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman mengatakan masyarakat Desa Bojong kecewa atas pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.

    Ketidakpuasan warga berujung pada permintaan agar Kades Bojong diberhentikan, dengan alasan terdapat 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta.Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.

  • Ingin Renovasi Masjid, Dodi Romdani Mundur sebagai Kades Sukamulya dan Jadi TKI di Jepang – Halaman all

    Ingin Renovasi Masjid, Dodi Romdani Mundur sebagai Kades Sukamulya dan Jadi TKI di Jepang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belakangan viral di media sosial, kisah Dodi Romdani yang memutuskan mundur sebagai Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

    Adapun alasan pengunduran diri itu lantaran Dodi memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.

    Ia berangkat ke Jepang pada 2024. 

    Kini Doni tengah cuti untuk pulang ke kampung halamannya.

    Saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Desa Sukamulya, Dodi mengungkap alasannya mundur dari jabatan kepala desa.

    Alasan utamanya yakni karena kebutuhan ekonomi.

    Ia berkeinginan untuk merenovasi masjid di kampung halamannya.

    “Insya Allah itikad dan tujuannya baik, saya ingin nambah rezeki, dan saya punya tujuan ingin merehab masjid (di kampungnya),” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

    Dodi menjabat sebagai kepala desa hampir 6 tahun.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan ekonominya semakin bertambah.

    Karena alasan itu, Dodi berpikir untuk kembali bekerja di Jepang.

    “Anak semakin besar, butuh biaya juga,” jelasnya.

    Dodi menceritakan, ia pernah bekerja di perusahaan pembuat kapal di Jepang pada 2008-2013.

    Kebetulan, banyak temannya yang sudah tiga atau empat kali bekerja di Jepang.

    Ia pun kembali menjalin komunikasi dan menanyakan apakah ada pekerjaan di sana.

    Teman Dodi menyampaikan mantan bosnya dulu ingin bertemu.

    “Si bos menanyakan saya, dan ada pekerjaan, sibuk pekerjaan, sehingga saya ditawarkan,” terangnya.

    Dodi akhirnya bertemu dengan mantan bosnya itu di Bandung. Sehingga, pada 2023 ia ingin berangkat ke Jepang.

    Namun, setelah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, Dodi dilarang berangkat pada 2023.

    Alasannya, Dodi harus menyelesaikan dulu masa jabatannya sebagai kepala desa.

    Saat itu, masa jabatan kepala desa masih 6 tahun, belum 8 tahun.

    “Karena jabatan (kades) masih ada setahun lagi. Selesaikan dulu 6 tahun, setelah itu silahkan kalau mau berangkat ke Jepang,” kata Dodi.

    Kemudian, pada 2024, ada informasi ia diterima di perusahaan perkapalan Jepang.

    Ia pun mengajukan pengunduran diri mulai September 2024 hingga Oktober 2024.

    “Sambil berjalan waktu, saya proses kepengurusan berangkat ke Jepang. Setelah A1 saya keterima di perusahaan Jepang, saya juga memproses surat pengunduran diri,” bebernya.

    Gaji Dodi Romdani sebagai Kades

    Aturan mengenai gaji yang didapat Kepala Desa Kabupaten Ciamis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

    Dalam Pasal 10 dijelaskan mengenai penghasilan tetap yang didapat Kepala Desa di Kabupaten Ciamis.

    Merujuk pada hal tersebut, penghasilan tetap Dodi Romdani senilai Rp 3.250.000.

    Dodi juga berhak mendapat tunjangan akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Rp 6.000.000.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Candra Nugraha)

  • Mendes Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Potong Dana Desa

    Mendes Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Potong Dana Desa

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Sutanto mengungkapkan efisiensi anggaran tidak memotong dana desa sebesar Rp 71 triliun. 

    Namun, anggaran di Kemendes PDTT sebesar Rp 2,1 triliun yang biasa digunakan untuk pengadaan alat tulis kantor, rapat dan seminar, serta perjalanan dinas mengalami efisiensi sebesar 37% atau sekitar Rp 700 miliar. 

    “Dana desa tetap akan disalurkan di antaranya untuk swasembada pangan, kemiskinan esktrem, dan desa bebas sampah,” ungkap Yandri Sutanto saat ditemui seusai memberikan pengarahan kepada peserta Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Surabaya, Kamis (13/2/2025).

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.

    “Saya juga memastikan tidak ada pengurangan pekerja di kementerian, dampak dari efisiensi anggaran ini. Bahkan gaji petugas pendamping desa juga dipastikan aman,” pungkasnya.

  • Pantas Dodi Memilih Mundur dari Jabatan Kades Demi Jadi TKI di Jepang, Gajinya Terkuak

    Pantas Dodi Memilih Mundur dari Jabatan Kades Demi Jadi TKI di Jepang, Gajinya Terkuak

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok kepala desa alias kades yang mengundurkan diri demi menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.

    Kades itu benama Dodi Romdani yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

    Ia resmi mengundurkan diri pada tahun 2024 lalu.

    Dodi memilih mundur karena ingin menjadi TKI di Jepang.

    Hal itu lantaran gaji kades dibandingkan dengan gaji bekerja di Jepang terlampau jauh.

    Jika bekerja di Jepang, sang Kades disebut-sebut diperkirakan bisa mendapat gaji 10 kali lipat dari gajinya sebagai Kades di Ciamis.

    Belakangan, kisah Dodi yang mengundurkan diri sebagai Kades demi bekerja di Jepang menjadi viral di media sosial.

    Hal itu dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana.

    “Ternyata ada panggilan lagi (sebagai pekerja migran) di Jepang,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2025) pagi.

    Lantas berapa gaji Dodi sebagai Kades Sukamulya, hingga memilih mengundurkan diri untuk kembali menjadi pekerja migran?

    Aturan mengenai gaji yang didapat Kepala Desa Kabupaten Ciamis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

    Dalam Pasal 10 dijelaskan mengenai penghasilan tetap yang didapat Kepala Desa di Kabupaten Ciamis.

    Merujuk pada hal tersebut, penghasilan tetap Dodi Romdani senilai Rp 3.250.000.

    Dodi juga berhak mendapat tunjangan akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Rp 6.000.000.

    Sebelum resmi mengundurkan diri, Dodi sempat berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Ciamis.

    Deden menjelaskan, soal kepala desa yang mengundurkan diri dan memilih bekerja di tempat lain, hal itu diperbolehkan secara aturan.

    “Itu haknya (mengundurkan diri), terangnya.

    Dikatakan Deden, ia tak mengetahui persis awal mula Dodi memutuskan mundur dan memilih bekerja di Jepang.

    Dari informasi yang ia terima, dulunya Dodi pernah bekerja di Jepang.

    “Pernah kerja di Jepang. Tempat kerjanya yang dulu kembali memanggil untuk kerja di sana,” jelasnya.

    Dikatakan Deden, Dodi berangkat ke Jepang pada 2024 lalu.

    Dodi diketahui menjabat sebagai Kades Sukamulya hampir enam tahun.

    Menurut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun.

    “Masa jabatan (Dodi) ada dua tahun lagi,” kata Deden.

    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan melantik Kades Sukamulya hasil pergantian antar waktu hari ini, Kamis.

    Sementara itu, kisah TKI lainnya juga pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

    Pilu kisah Hasannudin Burhan (42) yang pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.

    Diketahui, Hasannudin Burhan merupakan warga asal Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Berharap mendapatkan penghasilan yang layak, namun saat berangkat ternyata Hasan justru malah mendapatkan ancaman hingga intimidasi.

    Bahkan, Hasan sampai melarikan diri demi selamatkan nyawa.

    Ditemui di balai desa setempat, Hasan mengisahkan, perjalanan menjadi PMI ilegal dimulai dari tawaran seorang calo pada 2003 lalu.

    Tanpa menyadari risiko besar yang menantinya, ia tertarik bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Malaysia dengan membayar sekitar Rp 7 juta.

    “Awalnya saya dapat tawaran dari seorang calo, kebetulan masih tetangga desa.”

    “Setelah minat, saya dibawa ke Jakarta untuk mendaftarkan diri ke PT.”

    “Selang beberapa hari, saya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Pontianak,” ujar Hasan saat berbincang dengan media, Jumat (31/1/2025).

    Namun, sesampainya di Pontianak, Hasan baru menyadari bahwa ia tidak langsung diberangkatkan ke Malaysia. 

    Ia ditampung di sebuah penampungan sebelum dibawa ke Imigrasi untuk pembuatan paspor.

    “Paspor saya dibuat di Imigrasi Pontianak. Setelah dua hari, saya dibawa ke Entikong, perbatasan Indonesia-Malaysia.”

    “Saya baru tahu kalau saya akan masuk sebagai pekerja ilegal saat sudah di Malaysia,” ucapnya.

    Sebelum melintasi perbatasan, Hasan dan rekan-rekannya diberikan instruksi agar mengaku sebagai wisatawan yang hendak mengunjungi saudara jika ditanya pihak imigrasi Malaysia.

    Hasan akhirnya tiba di Kuching, Malaysia dan ditempatkan di sebuah mes sebelum dipekerjakan.

    Namun, kenyataan pahit menantinya.

    “Di Jakarta saya dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Tapi setibanya di Malaysia, perjanjian itu disobek, lalu dibuatkan kontrak baru oleh tekong di sana.”

    “Saya dipaksa menandatangani kontrak dengan gaji hanya Rp 250 ribu per bulan. Saya menolak, tapi saya ditodong pistol, akhirnya dengan terpaksa saya tanda tangan,” jelas dia.

    Setelah itu, Hasan dibawa ke kapal yang berada di tengah laut. 

    Di sana, ia bertemu seorang ABK asal Malang yang menyarankannya untuk segera pulang.

    “Dia bilang, ‘Kenapa masih muda kok larinya ke sini? Sayang lah, mendingan pulang aja.’ Saya mulai berpikir ulang,” katanya.

    Kesempatan melarikan diri datang saat kapal tempatnya bekerja mengalami kerusakan dan harus bersandar di sebuah pulau.

    “Di pulau itu, saya dan empat teman saya dari Sangir akhirnya memutuskan kabur. Kami ikut kapal lokal milik warga Malaysia,” ujarnya.

    Namun, pelarian Hasan tak mudah.

    Paspor dan dokumen pentingnya masih dipegang oleh tekong.

    “Saya harus mencuri dokumen saya sendiri. Kalau enggak, saya gak mungkin bisa keluar dari Malaysia.”

    “Saya menunggu malam, lalu mengambil paspor di brankas, karena saya gak punya uang untuk ongkos pulang, saya juga mengambil uang ringgit yang ada di sana,” ucap pria yang kini seorang aktivis buruh tersebut.

    Dengan uang tersebut, Hasan dan teman-temannya naik taksi menuju perbatasan, lalu kembali ke Indonesia.

    Kisah pria yang kini menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Persatuan Buruh Migran itu pun menjadi pengingat bahwa menjadi PMI ilegal sangat berisiko.

    Bahkan, baru-baru ini seorang PMI ilegal asal Bengkalis, Riau, bernama Basri (54) tewas ditembak otoritas maritim Malaysia saat berusaha masuk ke negara tersebut.

    Dari informasi yang dihimpun, Basri bersama empat PMI ilegal lainnya ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari 2025.

    Otoritas Malaysia mengklaim mereka melakukan perlawanan, tetapi saksi menyebut para PMI itu tidak bersenjata.

    Kasus ini menunjukkan bahwa PMI ilegal menghadapi risiko besar, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga ancaman kekerasan.

    Hasan berharap kisahnya bisa menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran agar menempuh jalur yang legal dan aman.

    “Jangan sampai ada lagi yang mengalami nasib seperti saya.”

    “Cari informasi yang benar sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Jangan tergiur janji manis calo,” jelas dia.

    Nasib TKI ilegal lainnya

    Nasib tragis dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Arab Saudi.

    TKI ilegal bernama NN tewas usai melompat dari gedung rumah sakit di Jeddah.

    Reaksi keluarga NN mengetahui hal ini sungguh pilu.

    Diketahui, NN merupakan warga Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

    Laporan penyebab meninggalnya NN tertulis dalam surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat akhir Oktober 2024.

    “Kita baru menerima surat dari Kemenlu 31 Oktober, tapi berdasarkan surat dari Kemenlu, yang bersangkutan meninggalnya itu sebenarnya di bulan Juli,” ungkap Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB Dewi Andhani saat ditemui di kantornya, Rabu (6/11/2024), melansir dari Kompas.com.

    Dari keterangan resmi yang dia dapat, sebelumnya NN sempat kabur dari tempatnya bekerja untuk kedua kali.

    Sehingga pada Juni 2024, NN ditempatkan di tempat penampungan.

    Namun, pada Juli 2024 di tempat penampungan, NN berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pembersih lantai.

    Nyawa NN berhasil diselamatkan setelah dia dirawat di rumah sakit. Namun, di tengah perawatan, NN melompat dari jendela rumah sakit dan meninggal dunia.

    “Jadi disebutkan NN meninggal dunia usai lompat dari jendela rumah sakit. Kita baru terima surat pada 31 Oktober dari Kemenlu yang menerangkan ada warga KBB meninggal di Jeddah akibat bunuh diri” kata Dewi.

    Petugas sempat kewalahan mencari identitas NN lantaran dia berangkat ke Timur Tengah melalui jalur tidak resmi alias ilegal.

    Sulitnya mencari identitas itulah yang menjadi alasan informasi meninggalnya NN baru diketahui tiga bulan kemudian.

    “Keluarga baru tahu dari kami, meskipun mereka bilang sudah ikhlas, tapi pastinya mereka terpukul,” papar Dewi.

    Sesuai dengan peraturan pemerintah Arab Saudi, jenazah NN akhirnya dimakamkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah di Arab Saudi setelah dua bulan disemayamkan.

    Sebelumnya, Esty (44), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur meninggal dunia di Taiwan.

    Ibu 2 anak ini turut menjadi korban kebakaran rumah tingkat di Distrik Dayuan tempatnya tinggal selama di Taiwan.

    Kebakaran tersebut terjadi pada saat Imlek, Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 16.00 waktu Taiwan.

    Saat itu ada penghuni lantai 2 rumah susun itu diduga akan menyalakan kompor atau pemanas, namun meledak.

    Kobaran api membakar lantai dua rumah susun itu dan memblokade penghuni di lantai 2.

    Tiga orang di lantai 3 tidak bisa menyelamatkan diri dan meninggal dunia, salah satunya Esty.

    Perempuan 44 tahun itu meninggal dunia dalam kondisi terbakar, sementara dua lainnya meninggal di rumah sakit.

    Kepala Desa Jatimulyo, Sugiyono mengaku sudah mendapat laporan perihal musibah yang menimpa warganya ini.

    “Kami sudah mendapat kabar dari Taiwan. Benar, mbak Esty adalah warga kami,” ujar Sugiyono, Senin (12/2/2024).

    Sebelum kejadian, Esty sempat mengeluh tidak enak badan dan tidur di lantai tiga tempatnya tinggal.

    Saat dia tidur, terjadi kebakaran di lantai dua dan ia terjebak serta tak bisa melarikan diri. Ia pun ditemukan meninggal dunia.

    Menurut Sugiyono, Esty adalah ibu tunggal dan memiliki dia anak Selain itu Esty sudah 12 tahun bekerja di Taiwan.

    “Dia punya dua anak perempuan, satu sudah kuliah, satunya masih SMA,” sambung Sugiyono.

    Selama 12 tahun bekerja, Esty hanya sekali pulang ke Jatimulyo. Selama menjadi buruh migran, Esty sudah membangun rumah di kampung halamannya.

    Proses pembangunan pun dipercayakan ke saudaranya, sementara Esty hanya mencukupi dana pembangunan itu.

    “Keluarga sangat terpukul karena kabar meninggalnya mbak Esty sangat mendadak. Sebelumnya masih dalam kondisi sehat,” ucap Sugiyono.

    Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, mengaku belum menerima laporan perihal kejadian ini.

    “Kok saya belum mendapat laporan ya? Padahal kejadian seperti ini cepat disampaikan, hari libur pun disampaikan,” ucapnya, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Senin (12/2/2024).

    Agus menegaskan, pihaknya akan memastikan lebih dulu kabar meninggalnya warga Tulungagung di Taiwan ini.

    Disnakertrans akan mengupayakan kepulangan jenazah apapun statusnya baik pekerja migran legal maupun ilegal.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all

    Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digunakan untuk membuat surat izin palsu. 

    Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.

    “Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka, kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribun Tangerang.

    “Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian.” 

    “Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan (untuk penetapan tersangka),” sambungnya.

    Djuhandani menyebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

    “Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini,” ucap Djuhandani.

    Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa.

    Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah.

    Kemudian tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, hingga beberapa rekening yang masih dalam proses analisis.

    Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan,” papar Djuhandhani.

    Keberadaan Arsin

    Keberadaan Arsin kin menjadi buruan 400 warga yang tergabung dalam Laskar Jiban.

    Setelah kasus pagar laut viral, mereka membentuk gerakan yang dinamakan “Gerakan Tangkap Arsin”.

    Merespons gerakan itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar Asyad, berujar bahwa kliennya tidak menghilang dan selalu berada di rumah.

    “Beliau ada di rumah sebenarnya, cuma kemarin (saat penggeledahan) sedang ada di luar. Beliau tidak tahu, saya juga tidak tahu karena sedang fokus di Pakuhaji,” ujar Yunihar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.

    Yunihar memastikan, jika Arsin berada di rumah, ia pasti akan menghadiri penggeledahan yang berlangsung.

    “Beliau juga menanyakan, kenapa dia tidak diberitahu terkait penggeledahan tersebut. Saya bilang enggak, namanya juga penggeledahan,” tuturnya. 

    Menirukan pernyataan Arsin, Yunihar mengatakan, “Kalau dikasih tahu, saya pasti ada di rumah,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait kasus pagar laut dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.  

    Yuniar juga menyatakan, Arsin masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa seperti biasa, meskipun mungkin intensitasnya berkurang. 

    Mengenai isu yang beredar di kalangan warga Kohod yang menyatakan Arsin kabur dan menghilang, Yunihar menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    “Itu warga sumber hoaks berarti. Lagian saya pulang pergi dari sana sampai jam 12, kadang jam 1 malam. Saya tahu persis walaupun saya bukan warga Kohod,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Ramadhan L Q)

  • Kadin: Efisiensi anggaran upaya memastikan dana yang dipakai benar

    Kadin: Efisiensi anggaran upaya memastikan dana yang dipakai benar

    Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah merupakan konsekuensi yang harus dihadapi

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk memastikan agar dana yang digunakan di tempat yang benar.

    “Saya merasa bahwa itu bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan agar dana digunakan di tempat yang benar. Jadi saya rasa itu memang konsekuensi yang mesti dihadapi,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Rabu.

    Anindya berharap anggaran kementerian/lembaga negara dapat kembali pulih secara bertahap setelah perekonomian Indonesia dan dunia kembali bangkit.

    “Mudah-mudahan setelah ekonomi bangkit lagi, bukan hanya ekonomi Indonesia saja tetapi juga ekonomi dunia, mudah-mudahan anggaran itu bisa kembali lagi bertahap,” katanya.

    Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah merupakan konsekuensi yang harus dihadapi dikarenakan situasi ekonomi yang belum pasti.

    “Ini karena ekonomi belum pasti. Yang pasti adalah biaya. Jadi biaya yang dijaga dulu, saya rasa wajar. Saya rasa itu konsekuensi yang harus dihadapi dalam waktu pendek. Tapi kalau konsekuensi panjang penghematan itu kan lain,” ujar Anindya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

    Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

    Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa. Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik

    Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengutamakan langkah persuasif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

    “Kami saat ini fokus pada pencegahan. Sering kami utamakan upaya persuasif. Saya tidak terlalu nyaman tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan),” ujarnya saat sosialisasi Aplikasi JAGA DESA di ruang kopi robusta 1 Pemkab Bondowoso, Rabu (12/2/2025).

    Menurut Fikri, Bondowoso masih dalam kategori merah dalam hal tindak lanjut pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Kejari berencana turun langsung ke kecamatan tertentu untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau JAGA Desa.

    Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (keudes).

    “Tujuannya untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dihadapi desa, memberikan manfaat dalam menggali potensi desa, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan keudes,” jelasnya.

    Selain itu, Kejari Bondowoso juga mendukung pemanfaatan aplikasi JAGA DESA yang dapat memantau akuntabilitas pengelolaan dana desa.

    Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tidak hanya di Bondowoso tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.

    “Aplikasi ini banyak manfaatnya, soal akuntabilitas pengelolaan dana desa bisa langsung termonitor. Kami juga bisa lebih mudah mengawasi karena tidak mungkin turun satu per satu ke 209 desa se Bondowoso,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti sistem pencairan dana desa yang dilakukan tidak sama di setiap desa. Terkadang pada bulan Maret, April bahkan Juni.

    Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih baik sehingga pengelolaan dana desa bisa lebih optimal.

    “Kita komitmen untuk berkolaborasi demi Bondowoso bersih. Ini aplikasi baru, tentu semua masih berproses untuk penyempurnaan,” pungkasnya.

    Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA ini direncanakan digelar 3 sesi dalam 2 hari. Yakni pada Rabu (12/2/2025) pada pagi – siang dan siang – sore. Serta pada Kamis (13/2/2025) pagi untuk sesi ketiga.

    Sesi pertama, pesertanya adalah kades dan operator desa di kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Tegalampel, Curahdami, Wonosari, Grujugan dan Binakal.

    Pada sesi kedua giliran desa di kecamatan Ijen, Sumberwringin, Sukosari, Cermee, Prajekan, Klabang, Tapen, Botolinggo dan Pakem.

    Sedangkan sesi ketiga di antaranya Kecamatan Wringin, Jambesari Darusollah, Taman Krocok, Pujer, Tlogosari, Maesan dan Tamanan. (awi/but)

  • Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan Kades Kohod, Arsin telah mengakui membuat dokumen palsu terkait warkah di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan barang itu telah disita pihaknya. Barang tersebut diduga berkaitan dengan alat percetakan untuk membuat dokumen palsu.

    “Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan [dokumen palsu],” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk menjadi syarat permohonan dalam membuat warkah menjadi kepemilikan atau berupa SHM dan SHGB.

    Namun demikian, sejauh ini baik Kades Kohod Arsin atau Sekdes Kohod masih berstatus saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menyita dokumen rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan perkara pemalsuan dokumen tersebut.

    “Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sejumlah barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

    Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.

  • DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 20% dari Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

    Mantan Kepala Desa Soco ini mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Maka, mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan keputusan menteri tentang penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Desa Berdaya, Masyarakat Sejahtera,” kata Didik, Selasa (11/2/2025)

    Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menegaskan bahwa desa harus memanfaatkan dana tersebut sesuai ketentuan. “20% itu kalau DD-nya 800 juta, maka senilai 160 juta. Kalau DD-nya 1 miliar, maka 20% nya 200 juta. Dana 20% ini harus digunakan untuk ketahanan pangan yang bersifat nabati ataupun hewani,” jelasnya.

    Dia juga merinci bentuk penggunaan dana tersebut. “Ketahanan pangan nabati misalnya menyewa lahan menanam sayur, membeli pupuk, dan merawatnya. Ketahanan pangan bersifat hewani misalnya membentuk kelompok ternak komunal, membangun kandang, membeli mesin pencacah, dan membeli bibit ternak,” tambahnya.

    Pelaksanaan program ini harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi, atau pelaksana kegiatan yang ditunjuk pemerintah desa. “Nah, pelaksanaan dana desa 20% itu harus melalui Bumdes, koperasi, atau pelaksana kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya. [fiq/suf]