Topik: Dana desa

  • Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan

    Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan

    loading…

    Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma melontarkan kritik terkait Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. Foto: Ist

    JAKARTA – Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 berdampak serius pada pengurangan APBD 2025. Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 nyatanya dipotong sebesar Rp50,59 triliun.

    Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Terkait ini, Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma melontarkan kritiknya. Dia menyoroti Keputusan Menkeu (KMK) yang menetapkan 6 item dana TKD yang dipotong antara lain Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.

    Berdasarkan data, DAU yang pagu awalnya Rp446,63 triliun dipotong menjadi Rp430,95 triliun. DAK Fisik dipotong Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun. Dana Otsus dipotong Rp509,45 miliar dari pagu Rp14,51 triliun.

    “Khusus untuk Papua, dana Otsus Papua tersisa Rp9,69 triliun dari pagu Rp10,04 triliun. Sementara, dana Otsus Aceh dari Rp4,46 triliun dipotong menjadi Rp4,3 triliun. Untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dari pagu Rp27,80 triliun dipotong Rp13,90 triliun dari total pagu Rp27,80 triliun. Dana Keistimewaan DIY dari Rp1,2 triliun dipotong Rp200 miliar. Dana Desa dari pagu Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun. Semua pemotongan ini pasti berdampak pada pembangunan, bukan sekadar infrastruktur melainkan pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang krusial lainnya,” ungkap Filep, Kamis (27/2/2025).

    “Dari perspektif Otsus, kita semua tahu bahwa Dana Otsus sangat bernilai bagi pembangunan masyarakat juga DBH. Dana Otsus dan DBH itu merupakan hak yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Dengan mengatakan hak, berarti dana tersebut memang seharusnya tidak boleh dipotong. Memang benar KMK 29/2025 membagi alokasi 6 item transfer ke daerah menjadi 2 bagian yaitu reguler dan cadangan di mana Pemda hanya bisa memakai dana reguler, sementara yang dipotong adalah dana cadangan. Namun, ini mengindikasikan ketidakadilan karena pemerintah mengambil bagian yang bukan haknya,” ujar Filep.

    Pace Jas Merah itu kemudian menyoroti dampak pemotongan dana pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, utamanya sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Dana Otsus, kalau saya melihat dari konteks Papua saja, sesuai Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selain infrastruktur dan penguatan masyarakat adat. Sedangkan, DBH Migas sesuai Pasal 36 ayat (2) UU Otsus diperuntukkan bagi belanja pendidikan, belanja kesehatan dan perbaikan gizi, belanja infrastruktur, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Jika dana tersebut dipotong dampaknya pasti sangat besar bagi implementasi PP 106/2021 yang memerintahkan pendidikan gratis bagi OAP mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi,” kata Filep.

    Senator yang sekaligus akademisi hukum ini berpendapat efisiensi anggaran melalui pemotongan Dana Otsus telah mencederai hak dasar masyarakat. Dana Otsus merupakan hak yang tidak dapat diambil dengan alasan efisiensi.

    “Maka, pertama, saya meminta pemerintah mengevaluasi kembali KMK 29/2025 dengan mengeluarkan dana Otsus dari kewajiban efisiensi. Kedua, dalam hari-hari akhir ini, melihat fakta maraknya korupsi sistematik dengan nilai yang sangat fantastis. Saya meminta untuk mempercepat pembahasan terkait regulasi perampasan aset. Masyarakat tidak boleh mengalami penderitaan karena ulah koruptor, terutama di sektor migas,” katanya.

    “Ketiga, memikirkan ulang dan menyesuaikan kembali anggaran makan bergizi gratis untuk dialokasikan pada investasi pendidikan dan kesehatan jangka panjang baik dalam hal pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa, kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Keempat, saya mendorong ASN, para pejabat publik untuk menghindari pemborosan anggaran terkait kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak urgen. Saya kira ini akan menjadi teladan baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    (jon)

  • Kejaksaan Banjar Terima Aspirasi LSM

    Kejaksaan Banjar Terima Aspirasi LSM

    JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menerima kunjungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyampaikan aspirasi untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Pertemuan ini digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di kantor Kejari Kota Banjar, dengan dihadiri perwakilan LSM Aksioma, Forum Reformasi Dinasti Banjar (FRDB), Lentera, dan Jalapaksi.

    Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Fakhri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Indra Sumarno, serta tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Proses dialog berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

    BACA JUGA: Dana Desa Kota Banjar Tahun 2025 Capai Rp18,55 Miliar, Nasib Anggaran Desa Masih Mengambang
    Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. “Tim masih terus mendalami perhitungan kerugian negara bersama Inspektorat serta mengumpulkan alat bukti. Kami menegaskan bahwa kasus ini masih terus berjalan,” tegas Akhmad Fakhri.

    Sementara itu, Kasi Datun Indra Sumarno menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memproses perkara ini. Pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

    “Kasus dugaan korupsi tunjangan dewan periode 2017–2021 tidak dihentikan. Kami fokus pada periode tersebut terlebih dahulu,” ujar Indra.

    Presiden Aksioma, Akhmad Dimyati, mendesak Kejaksaan mempercepat penetapan tersangka. “Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab,” kata Dimyati.

    Dukungan serupa disampaikan Ketua FRDB Kota Banjar, Soedrajat Argadireja. “Aspirasi ini bentuk dukungan kami agar proses hukum transparan dan cepat. Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan mengungkap kasus ini,” tambahnya.

    Kegiatan penyampaian aspirasi ini diawasi langsung oleh aparat kepolisian dan Satpol PP untuk memastikan keamanan dan ketertiban. (CEP)

  • Demo Hitam di Jombang: Seruan Darurat Korupsi Menggema di Depan Kantor DPMD

    Demo Hitam di Jombang: Seruan Darurat Korupsi Menggema di Depan Kantor DPMD

    Jombang (beritajatim.com) – Puluhan anggota Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Selasa (25/2/2025).

    Mengenakan pakaian serba hitam, massa bergerak dari Gedung Tenis Indoor, sekitar 100 meter dari lokasi aksi, sambil membawa spanduk dan poster yang menyuarakan satu pesan utama: Jombang darurat korupsi!

    “Korupsi adalah bencana dari segala bencana,” demikian bunyi salah satu spanduk yang mereka bentangkan. Tuntutan mereka jelas: berantas korupsi di desa-desa Jombang dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, dengan lantang mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik korupsi di tingkat desa. Ia menuding DPMD Jombang sebagai institusi yang terlibat atau setidaknya membiarkan penyimpangan dana desa terjadi tanpa ada tindakan tegas.

    “DPMD Jombang menjadi sarang korupsi yang bekerja sama dengan pendamping desa. Padahal, Dana Desa (DD) bukan milik kepala desa, melainkan hak rakyat!” serunya dalam orasi.

    Fattah juga menyoroti lemahnya respons inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang telah mencuat ke publik. “Semua diam, seolah membiarkan penyelewengan ini terus terjadi,” imbuhnya.

    Tak hanya FRMJ, aksi ini juga diikuti berbagai elemen masyarakat, termasuk Yuli, koordinator paguyuban becak bermotor Jombang. Ia menyesalkan bahwa uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial justru diselewengkan oleh oknum pejabat desa.

    “Korupsi terjadi karena ada kesempatan dan kurangnya pengawasan. Kami tidak ingin hak rakyat terus dirampas!” ujarnya penuh semangat.

    Di sisi lain, Kepala Dinas DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menanggapi aksi ini dengan sikap yang lebih hati-hati. Ia menyebut bahwa beberapa kasus dugaan korupsi di desa, seperti kasus Desa Pulo Lor, telah ditangani oleh inspektorat dan kejaksaan.

    “Secara etika, kami tidak bisa masuk terlalu jauh jika kasusnya sudah dalam penanganan pihak berwenang,” ujarnya.

    Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Jombang. Publik menuntut transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, terutama di tingkat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan masyarakat. [suf]

  • Perbup Terbit, ADD Rp144 M untuk 22 Desa di Blitar Siap Cair

    Perbup Terbit, ADD Rp144 M untuk 22 Desa di Blitar Siap Cair

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 220 desa di Kabupaten Blitar kini sudah bisa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Januari dan Februari. Hal itu terjadi setelah Peraturan Bupati (Perbup) soal ADD telah terbit.

    Dengan terbitnya Perbup tersebut maka 220 desa se Kabupaten Blitar kini sudah bisa mengajukan pencairan ADD yang sebelumnya sempat terlambat. Diketahui pencairan ADD untuk bulan Januari dan Februari 2025 sempat terlambat akibat belum terbitnya Perbup.

    “Per tanggal 10 kemarin Perbup ADD kita sudah terbit ya, jadi teman-teman desa sudah bisa mengajukan pencairan ADD yang bulan Januari dan Februari,” kata Bambang Dwi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rabu (25/2/2025).

    Sejatinya jika mengacu pada regulasi, pencairan ADD harusnya dilakukan setiap bulan. Namun pada karena ada kendala dalam Perbup akhirnya pencairan ADD untuk bulan Januari dan Februari harus terlambat.

    “Harapan kita, ADD ini bisa dicairkan setiap bulan seperduabelas sesuai dengan persyaratan Perbup,” tegasnya.

    Kini setelah terbitnya Perbup tersebut maka pencairan ADD untuk 220 desa se- Kabupaten Blitar bisa dilakukan setiap bulan. Sekedar diketahui ADD Kabupaten Blitar tahun ini mencapai Rp144 miliar. Nilai itu sama dengan ADD Kabupaten Blitar tahun 2024 kemarin.

    “Insya Allah bisa setiap bulan dan ini perlu kerjasama baik dengan semua,” tandasnya. [owi/beq]

  • Imbas Efisiensi, Jatah Fogging Dinkes Tulungagung Turun 75 Persen

    Imbas Efisiensi, Jatah Fogging Dinkes Tulungagung Turun 75 Persen

    Tulungagung (beritajatim.com) – Angka kematian kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Tulungagung cukup tinggi. Dalam dua bulan pertama di tahun 2025, sudah terdapat 4 kasus kematian. Meskipun begitu, Dinas Kesehatan mengalami kendala dalam penanganan penyakit ini, salah satunya adalah pemangkasan anggaran untuk pelaksanaan fogging dari tahun sebelumnya.

    Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, mengatakan bahwa tahun ini pihaknya hanya mendapatkan alokasi jatah pelaksanaan fogging di 20 titik saja. Padahal, tahun lalu mereka mendapatkan alokasi anggaran untuk melakukan fogging di 80 titik.

    Dari jatah 20 titik itu, sampai saat ini sudah 10 titik yang terlaksana, sedangkan sisanya akan digunakan untuk pelaksanaan fogging hingga akhir tahun nanti.

    “Dari Januari – Februari ini sudah 10 kali fogging, sisanya ya harus kita hemat sampai akhir tahun nanti,” ujarnya, Senin (24/02/2025).

    Dengan kondisi ini, pihaknya sangat selektif dalam pelaksanaan fogging untuk memastikan jatah fogging yang ada bisa dimaksimalkan sampai akhir tahun. Mereka juga mengedepankan sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) kepada masyarakat. Cara ini dinilai lebih ampuh dibandingkan dengan kegiatan fogging.

    “Kita juga memaksimalkan obat dan alat yang masih kita punya, sisa di lokasi sebelumnya yang bisa kita pakai, ya kita maksimal di lokasi fogging lainnya,” tuturnya.

    Pihaknya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait efisiensi yang berimbas pada jatah fogging ini. Mereka juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat guna mendorong pemerintah desa mengalokasikan sebagian Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa untuk pengadaan alat fogging secara mandiri.

    “Kami berharap pemerintah desa berkenan menganggarkannya sebagian dananya untuk pengadaan alat fogging, kalau masalah pelatihan SDM, kami siap dan sudah melakukan itu beberapa waktu lalu,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Pemkab Jepara Komitmen Berikan Bansos Tepat Sasaran kepada Masyarakat

    Pemkab Jepara Komitmen Berikan Bansos Tepat Sasaran kepada Masyarakat

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) dan memastikan setiap bantuan diterima oleh yang berhak. 

    Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyampaikan hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

    Menurut hal itu pun juga sebagai respon adanya laporan salah satu warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi dikabarkan tidak pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Sebetulnya yang bersangkutan itu penerima bansos, bukan tidak pernah menerima bansos sama sekali. Ini dibuktikan dengan penerima bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan penerima bansos BLT dana desa pada tahun 2024. Keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH,” kata Edy Marwoto, Minggu (23/2/2024).

    Namun ternyata yang bersangkutan ini, lanjut Edy, tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

    Dinsospermades Jepara pun sudah menindaklanjuti langsung terkait laporan tersebut kemarin (22/2), dengan melakukan asesmen dan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.

    Edy menjelaskan, yang bersangkutan telah masuk dalam DTKS tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK)—nya belum dilakukan pemadanan sehingga tidak tercatat. 

    “Jadi tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil,” ujarnya.

    Dinsospermasdes juga telah mengusulkan warga Desa Tahunan tersebut melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT. 

    Namun apabila usulan ini diterima, maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan dihentikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

    “Momen ini sebenarnya pas setelah diasesmen, jadi Pak Bupati itu mengirimkan usulan penerima bansos setelah tanggal 20 setiap bulannya ke Kementerian,” katanya.

    Edy menambahkan, apabila ada warga Kabupaten Jepara yang merasa berhak menerima bantuan tetapi terlewat atau diberhentikan secara tiba-tiba sebagai penerima, bisa langsung menghubungi Call Center Bupati atau melalui portal “Wadul Bupati”. 

    Laporan itu akan segera ditindaklanjuti Dinsospermasdes. Warga juga bisa langsung melapor ke Pemerintah Desa.

    “Harapannya memang Pemkab Jepara memiliki satu data, dan ini sudah pernah diusulkan di tahun 2023. Pemerintah pusat pun segera menerbitkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan diharapkan pada 2025, DTSEN akan diverifikasi hingga tingkat desa, sehingga data yang ada akan tervalidasi dengan baik,” tutup Edy. (Ito)

  • 5
                    
                        Mendagri Tito Keluarkan SE Efisiensi APBD Hari Ini
                        Regional

    5 Mendagri Tito Keluarkan SE Efisiensi APBD Hari Ini Regional

    Mendagri Tito Keluarkan SE Efisiensi APBD Hari Ini
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran hari ini perihal anggaran item-item yang mesti dipotong sebagai tindak lanjut atas
    efisiensi anggaran
    .
    “Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah item apa saja yang dilakukan efisiensi dan caranya bagaimana,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
    Tito menyatakan, pihaknya akan mengawasi hasil efisiensi anggaran dari setiap pemerintah daerah melalui sistem. Dia tidak merinci sistem yang dimaksud.
    “Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja aja. Perjalanan dinas yang nggak perlu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom,” bebernya.
    Kendati ada pemangkasan anggaran, Tito menyatakan, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan program kerja yang sudah dicanangkan serta mencapai target-target kerjanya.
    “Ada daerah yang Silpa-nya (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp 5 triliun. Artinya nggak digunakan untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.
    Mantan Kepala Polri itu juga meminta pemerintah daerah agar mempermudah pihak swasta untuk mendirikan bisnis agar bisa menambah jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
    Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
    Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang mencakup pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
    Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran di tingkat daerah dengan menyasar enam pos TKD.
    Enam pos TKD yang terdampak pemangkasan meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Bansos Ini Diprediksi Cair Jelang Ramadhan, Apa Saja? Catat Besarannya

    5 Bansos Ini Diprediksi Cair Jelang Ramadhan, Apa Saja? Catat Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2025, perhatian masyarakat tertuju pada penyaluran bantuan sosial (bansos), terutama bagi keluarga kurang mampu yang memerlukan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Bansos ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan lebih fokus dan tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan.

    Agar penyaluran bantuan berjalan efektif, transparansi dan kemudahan akses informasi mengenai bansos menjadi aspek penting. Lantas bansos apa saja yang diprediksi cair jelang Ramadhan?

    Daftar Bansos Cair Jelang Ramadhan 2025

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mulai dicairkan pada Februari 2025. Tahun ini, sekitar 10 juta keluarga terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH dicairkan secara berkala setiap tiga bulan, dengan nominal yang berbeda tergantung kategori penerima.

    Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima manfaat:

    Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan) Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan) Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan) Lansia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan) Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan) Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan) Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan)

    Penerima dapat memeriksa status bantuan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    BPNT merupakan bansos yang juga mulai dicairkan pada Februari 2025. Bantuan ini diberikan untuk periode Januari–Maret secara sekaligus, dengan total Rp 600.000 per penerima. Dana BPNT bisa dicairkan melalui bank atau kantor pos, dan status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi atau situs web Cek Bansos.

    3. Bantuan Beras 10 Kg

    Bansos beras 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di kategori desil satu dan dua. Setiap penerima akan mendapatkan 10 kg beras setiap bulan. Jika dicairkan langsung untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai 30 kg.

    4. BLT Dana Desa

    Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) juga disalurkan mulai Februari 2025 dengan nominal Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai jadwal yang ditetapkan. Beberapa daerah memberikan bantuan ini setiap dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima bisa mencapai Rp 600.000 atau lebih, tergantung kebijakan desa masing-masing.

    5. Program Indonesia Pintar (PIP)

    Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bansos yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Bantuan termin pertama akan dicairkan antara Februari hingga April 2025. Bantuan ini diberikan kepada siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan besaran sebagai berikut:

    Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir) Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir) Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 500.000 – Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

    Dengan adanya berbagai program bansos yang cair menjelang Ramadhan 2025 ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, terutama bagi keluarga yang membutuhkan dukungan finansial. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Saja Bansos yang Dijadwalkan Cair Maret 2025? KPM Bisa Terima Bantuan Ini Selama Bulan Puasa

    Apa Saja Bansos yang Dijadwalkan Cair Maret 2025? KPM Bisa Terima Bantuan Ini Selama Bulan Puasa

    PIKIRAN RAKYAT – Pada awal Maret 2025, pencairan bantuan sosial (bansos) menjadi momen yang sangat dinantikan oleh banyak keluarga di Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

    Pasalnya pada Februari ini, masih ada beberapa KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang belum mendapatkan haknya dalam menerima bansos, sehingga masih harus menunggu pencairan yang kemungkinan di bulan depan.

    Apa saja bansos yang akan cair pada bulan Maret 2025? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

    Jenis Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan pada Maret 2025

    Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan anggota keluarga yang termasuk kategori ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Program ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

    Jadwal tahap pertama pencairan PKH adalah pada Januari, Februari, hingga Maret. Karena pencairannya bertahap, KPM yang belum dapat bansos pada dua bulan awal tahun 2025 kemungkinan bisa mencairkannya pada Maret 2025.

    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

    BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan guna membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok. Program ini akan menjangkau sekitar 18,8 juta KPM setiap bulannya. Pencairan bisa dilakukan per bulan atau pun dirapel setiap dua atau tiga bulan sekali.

    Sementara itu, per bulannya BPNT bisa mendapatkan Rp200.000, sehingga jika dirapel pada tiga bulan sekali, penerima akan dapat Rp600.000.

     

    PIP 2025

    Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP diberikan untuk para siswa sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Besaran bantuannya tergantung jenjang serta kelas masing-masing siswa.

    Untuk termin 1, PIP dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Februari hingga April bagi pemilik KIP. Sehingga jika bulan ini belum dapat, kemungkinan siswa bisa mencairkan PIP pada bulan depan, Maret 2025.

    KIP Kuliah 2025

    Bantuan ini merupakan beasiswa yang diberikan bagi mahasiswa untuk mempermudah finansial selama berkuliah. Untuk mengetahui selengkapnya tentang jadwal pencairan KIP Kuliah, kamu bisa akses artikel ini.

    Selain itu, ada pula beberapa bansos lain yang dijadwalkan cair Maret 2025.

    Bantuan Pangan Beras 10 Kg Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BLT Dana Desa

    Dengan adanya pencairan bansos ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh manfaat secara maksimal, sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dana Desa Kabupaten Gresik Jawa Timur 2025, Campurejo Tertinggi dan Grejeg Terendah

    Dana Desa Kabupaten Gresik Jawa Timur 2025, Campurejo Tertinggi dan Grejeg Terendah

    Dana Desa Kabupaten Gresik Jawa Timur 2025, Campurejo Tertinggi dan Grejeg Terendah

    TRIBUNJATENG.COM– Dana desa Kabupaten Gresik Jawa Timur 2025.

    abupaten Gresik Jatim akan menerima alokasi dana desa dari APBN mencapai Rp 316.480.417.000 pada 2025

    Dilansir dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan, besaran uang dana desa di Kabupaten Gresik akan disalurkan ke 330 desa.

    Dari data tersebut, penerima dana desa tertinggi yakni desa Campurejo dan dana desa terendah yakni Desa Grejeg.

    Berikut besaran dana desa 2025 Kabupaten Gresik Jawa Timur:

    Kecamatan Dukun

    1. Desa Sawo, Rp 892.166.000
    2. Desa Karangcangkring, Rp 707.648.000
    3. Desa Gedongkedo’an, Rp 796.163.000
    4. Desa Bulangan, Rp 894.315.000
    5. Desa Wonokerto, Rp 831.822.000
    6. Desa Bangeran, Rp 831.258.000
    7. Desa Lowayu, Rp 1.228.270.000
    8. Desa Petiyin Tunggal, Rp 735.869.000
    9. Desa Tirem Enggal, Rp 884.865.000
    10. Desa Tebuwung, Rp 1.046.636.000
    11. Desa Dukuh Kembar, Rp 713.840.000
    12. Desa Madumulyorejo, Rp 783.294.000
    13. Desa Mentaras, Rp 1.295.681.000
    14. Desa Baron, Rp 848.319.000
    15. Desa Jrebeng, Rp 737.423.000
    16. Desa Mojopetung, Rp 839.940.000
    17. Desa Sekargadung, Rp 818.145.000
    18. Desa Ima”an, Rp 838.692.000
    19. Desa Babakbawo, Rp 846.165.000
    20. Desa Babaksari, Rp 893.070.000
    21. Desa Sambogunung, Rp 1.296.881.000
    22. Desa Sembungan Kidul, Rp 716.769.000
    23. Desa Sembunganyar, Rp 814.068.000
    24. Desa Kalirejo, Rp 799.143.000
    25. Desa Padang Bandung, Rp 935.930.000
    26. Desa Dukunanyar, Rp 683.672.000

    Kecamatan Balongpanggang

    27. Desa Jombangdelik, Rp 718.928.000
    28. Desa Brangkal, Rp 767.748.000
    29. Desa Ngampel, Rp 792.498.000
    30. Desa Bandungsekaran, Rp 796.674.000
    31. Desa Babatan, Rp 897.572.000
    32. Desa Tanahlandean, Rp 792.885.000
    33. Desa Kedungsumber, Rp 836.463.000
    34. Desa Wonorejo, Rp 754.262.000
    35. Desa Dapet, Rp 848.571.000
    36. Desa Dohoagung, Rp 776.406.000
    37. Desa Mojogede, Rp 794.739.000
    38. Desa Tenggor, Rp 761.991.000
    39. Desa Wahas, Rp 771.384.000
    40. Desa Kedungpring, Rp 733.464.000
    41. Desa Sekarputih, Rp 786.489.000
    42. Desa Pinggir, Rp 784.272.000
    43. Desa Karangsemanding, Rp 843.723.000
    44. Desa Pacuh, Rp 942.389.000
    45. Desa Balongpanggang, Rp 1.271.902.000
    46. Desa Wotansari, Rp 762.155.000
    47. Desa Pucung, Rp 792.528.000
    48. Desa Klotok, Rp 745.353.000
    49. Desa Ngasin, Rp 886.067.000
    50. Desa Banjaragung, Rp 808.848.000
    51. Desa Ganggang, Rp 768.198.000

    Kecamatan Panceng

    52. Desa Pantenan, Rp 875.817.000
    53. Desa Sumurber, Rp 944.183.000
    54. Desa Siwalan, Rp 938.717.000
    55. Desa Ketanen, Rp 883.311.000
    56. Desa Banyutengah, Rp 922.427.000
    57. Desa Serah, Rp 893.025.000
    58. Desa Surowiti, Rp 823.887.000
    59. Desa Prupuh, Rp 751.071.000
    60. Desa Campurejo, Rp 1.798.752.000
    61. Desa Sukodono, Rp 928.986.000
    62. Desa Dalegan, Rp 1.622.758.000
    63. Desa Petung, Rp 964.955.000
    64. Desa Wotan, Rp 848.246.000
    65. Desa Doudo, Rp 699.198.000

    Kecamatan Benjeng

    66. Desa Karangankidul, Rp 818.532.000
    67. Desa Sedapur Klagen, Rp 772.128.000
    68. Desa Deliksumber, Rp 855.147.000
    69. Desa Lundo, Rp 951.957.000
    70. Desa Kalipadang, Rp 903.164.000
    71. Desa Kedungrukem, Rp 1.042.326.000
    72. Desa Balungtunjung, Rp 693.401.000
    73. Desa Munggugebang, Rp 915.984.000
    74. Desa Balongmojo, Rp 766.635.000
    75. Desa Bulangkulon, Rp 791.442.000
    76. Desa Banter, Rp 1.080.033.000
    77. Desa Sirnoboyo, Rp 1.135.429.000
    78. Desa Munggugianti, Rp 1.043.025.000
    79. Desa Klampok, Rp 1.177.589.000
    80. Desa Metatu, Rp 1.360.609.000
    81. Desa Bengkelolor, Rp 714.404.000
    82. Desa Gurangploso, Rp 742.020.000
    83. Desa Kedungsekar, Rp 916.853.000
    84. Desa Dermo, Rp 743.412.000
    85. Desa Jogodalu, Rp 925.694.000
    86. Desa Jatirembe, Rp 1.117.310.000
    87. Desa Bulurejo, Rp 1.167.359.000

    88. Desa Punduttrate, Rp 906.695.000

    Kecamatan Duduk Sampeyan

    89. Desa Panjunan, Rp 679.787.000
    90. Desa Kandangan, Rp 654.014.000
    91. Desa Pandanan, Rp 736.731.000
    92. Desa Tumapel, Rp 826.341.000
    93. Desa Tambakrejo, Rp 926.216.000
    94. Desa Glanggang, Rp 670.646.000
    95. Desa Palebon, Rp 642.029.000
    96. Desa Setrohadi, Rp 798.111.000
    97. Desa Bendungan, Rp 664.922.000
    98. Desa Sumengko, Rp 897.332.000
    99. Desa Wadak Lor, Rp 705.566.000
    100. Desa Wadak Kidul, Rp 826.896.000
    101. Desa Petisbenem, Rp 910.688.000
    102. Desa Duduksampeyan, Rp 852.680.000
    103. Desa Gredek, Rp 788.877.000
    104. Desa Kramat, Rp 713.546.000
    105. Desa Sumari, Rp 908.633.000
    106. Desa Samirplapan, Rp 762.180.000
    107. Desa Kawistowindu, Rp 693.590.000
    108. Desa Kemudi, Rp 669.074.000
    109. Desa Tebaloan, Rp 773.973.000
    110. Desa Tirem, Rp 662.459.000
    111. Desa Ambeng – ambeng Watangrej, Rp 948.278.000

    Kecamatan Wringinanom

    112. Desa Kepuhklagen, Rp 943.649.000
    113. Desa Sumbergede, Rp 812.760.000
    114. Desa Mondoluku, Rp 777.492.000
    115. Desa Kedunganyar, Rp 820.158.000
    116. Desa Sumberwaru, Rp 977.702.000
    117. Desa Kesambenkulon, Rp 1.131.091.000
    118. Desa Sumberame, Rp 923.384.000
    119. Desa Sembung, Rp 1.163.437.000
    120. Desa Sooko, Rp 1.031.735.000
    121. Desa Wringinanom, Rp 989.260.000
    122. Desa Pedagangan, Rp 1.079.663.000
    123. Desa Lebanisuko, Rp 975.524.000
    124. Desa Lebaniwaras, Rp 837.800.000
    125. Desa Watestanjung, Rp 1.152.892.000
    126. Desa Sumengko, Rp 1.136.884.000
    127. Desa Pasinanlemahputih, Rp 1.035.970.000

    Kecamatan Ujung Pangkah

    128. Desa Pangkahkulon, Rp 1.508.848.000
    129. Desa Cangaan, Rp 875.535.000
    130. Desa Ngemboh, Rp 878.042.000
    131. Desa Sekapuk, Rp 887.069.000
    132. Desa Gosari, Rp 810.582.000
    133. Desa Banyuurip, Rp 1.134.718.000
    134. Desa Kebonagung, Rp 703.814.000
    135. Desa Pangkahwetan, Rp 2.099.547.000
    136. Desa Bolo, Rp 867.395.000
    137. Desa Glatik, Rp 793.593.000
    138. Desa Karangrejo, Rp 831.825.000

    139. Desa Ketapanglor, Rp 789.285.000

    140. Desa Tanjangawan, Rp 797.406.000

    Kecamatan Kedamean

    141. Desa Mojowuku, Rp 937.469.000
    142. Desa Glindah, Rp 949.091.000
    143. Desa Sidoraharjo, Rp 1.338.007.000
    144. Desa Tulung, Rp 825.735.000
    145. Desa Cermen, Rp 800.268.000
    146. Desa Lampah, Rp 991.895.000
    147. Desa Slempit, Rp 1.238.140.000
    148. Desa Turirejo, Rp 963.515.000
    149. Desa Belahanrejo, Rp 943.973.000
    150. Desa Menunggal, Rp 992.942.000
    151. Desa Tanjung, Rp 992.735.000
    152. Desa Katimoho, Rp 782.316.000
    153. Desa Banyuurip, Rp 1.510.378.000
    154. Desa Kedamean, Rp 1.357.801.000
    155. Desa Ngepung, Rp 985.922.000

    Kecamatan Sidayu

    156. Desa Sukorejo, Rp 807.585.000
    157. Desa Gedangan, Rp 846.654.000
    158. Desa Wadeng, Rp 1.100.092.000
    159. Desa Lasem, Rp 814.644.000
    160. Desa Kertosono, Rp 816.747.000
    161. Desa Sambipondok, Rp 654.116.000
    162. Desa Raci Kulon, Rp 688.085.000
    163. Desa Golokan, Rp 1.005.895.000
    164. Desa Raci Tengah, Rp 728.580.000
    165. Desa Purwodadi, Rp 780.822.000
    166. Desa Sidomulyo, Rp 649.610.000
    167. Desa Srowo, Rp 686.342.000
    168. Desa Kauman, Rp 635.933.000
    169. Desa Bunderan, Rp 670.775.000
    170. Desa Asempapak, Rp 670.625.000
    171. Desa Mriyunan, Rp 730.596.000
    172. Desa Mojoasem, Rp 948.131.000
    173. Desa Sedagaran, Rp 705.062.000
    174. Desa Ngawen, Rp 813.066.000

    175. Desa Pengulu, Rp 629.642.000

    176. Desa Randuboto, Rp 948.551.000

    Kecamatan Manyar

    177. Desa Tanggulrejo, Rp 815.184.000
    178. Desa Morobakung, Rp 943.340.000
    179. Desa Pejangganan, Rp 698.852.000
    180. Desa Gumeno, Rp 922.634.000
    181. Desa Sumberejo, Rp 687.392.000
    182. Desa Ngampel, Rp 704.330.000
    183. Desa Betoyokauman, Rp 789.408.000
    184. Desa Sembayat, Rp 1.026.421.000
    185. Desa Betoyoguci, Rp 748.014.000
    186. Desa Leran, Rp 1.158.004.000
    187. Desa Tebalo, Rp 875.906.000
    188. Desa Karangrejo, Rp 1.047.721.000
    189. Desa Banyuwangi, Rp 775.374.000
    190. Desa Manyarejo, Rp 937.466.000
    191. Desa Manyar Sidomukti, Rp 801.417.000
    192. Desa Manyar Sidorukun, Rp 936.026.000
    193. Desa Banjarsari, Rp 969.221.000
    194. Desa Suci, Rp 1.560.549.000
    195. Desa Paganden, Rp 1.135.213.000
    196. Desa Pongangan, Rp 1.266.717.000
    197. Desa Sukomulyo, Rp 1.479.810.000
    198. Desa Yosowilangun, Rp 1.577.844.000
    199. Desa Roomo, Rp 1.019.497.000

    Kecamatan Cerme

    200. Desa Dadapkuning, Rp 813.903.000
    201. Desa Lengkong, Rp 659.915.000
    202. Desa Kandangan, Rp 961.844.000
    203. Desa Dooro, Rp 721.802.000
    204. Desa Dampaan, Rp 689.420.000
    205. Desa Ngembung, Rp 791.640.000
    206. Desa Sukoanyar, Rp 1.218.836.000
    207. Desa Gedangkulud, Rp 1.040.920.000
    208. Desa Wedani, Rp 926.699.000
    209. Desa Dungus, Rp 915.236.000
    210. Desa Guranganyar, Rp 1.042.209.000
    211. Desa Kambingan, Rp 1.159.055.000
    212. Desa Morowudi, Rp 973.310.000
    213. Desa Betiting, Rp 1.104.685.000
    214. Desa Ngabetan, Rp 1.089.370.000
    215. Desa Padeg, Rp 797.631.000
    216. Desa Iker – iker Geger, Rp 819.483.000
    217. Desa Semampir, Rp 832.845.000
    218. Desa Cagakagung, Rp 835.536.000
    219. Desa Cerme Kidul, Rp 1.307.692.000
    220. Desa Cerme Lor, Rp 1.156.049.000
    221. Desa Pandu, Rp 753.774.000
    222. Desa Banjarsari, Rp 1.366.969.000
    223. Desa Tambakberas, Rp 763.353.000
    224. Desa Jono, Rp 786.237.000

    Kecamatan Bungah

    225. Desa Sidomukti, Rp 1.022.838.000
    226. Desa Mojopurogede, Rp 907.181.000
    227. Desa Mojopurowetan, Rp 887.633.000
    228. Desa Melirang, Rp 1.063.582.000
    229. Desa Sidorejo, Rp 708.374.000
    230. Desa Raciwetan, Rp 699.230.000
    231. Desa Masangan, Rp 907.976.000
    232. Desa Sidokumpul, Rp 727.112.000
    233. Desa Pegundan, Rp 675.782.000
    234. Desa Sukowati, Rp 673.466.000
    235. Desa Abar- abir, Rp 759.669.000
    236. Desa Bungah, Rp 1.132.072.000
    237. Desa Kemangi, Rp 731.322.000
    238. Desa Kisik, Rp 750.204.000
    239. Desa Gumeng, Rp 783.045.000
    240. Desa Sukorejo, Rp 796.182.000
    241. Desa Indrodelik, Rp 871.187.000
    242. Desa Bedanten, Rp 1.260.293.000
    243. Desa Sungonlegowo, Rp 1.068.235.000
    244. Desa Tanjung Widoro, Rp 1.051.412.000

    245. Desa Watuagung, Rp 976.739.000

    246. Desa Kramat, Rp 1.051.652.000

    Kecamatan Menganti

    247. Desa Beton, Rp 920.528.000
    248. Desa Pranti, Rp 913.760.000
    249. Desa Gadingwatu, Rp 1.439.668.000
    250. Desa Bringkang, Rp 1.085.164.000
    251. Desa Boteng, Rp 1.176.697.000
    252. Desa Putatlor, Rp 949.634.000
    253. Desa Domas, Rp 1.155.772.000
    254. Desa Mojotengah, Rp 960.467.000
    255. Desa Boboh, Rp 889.673.000
    256. Desa Sidojangkung, Rp 1.259.029.000
    257. Desa Hendrosari, Rp 1.088.979.000
    258. Desa Pelemwatu, Rp 1.363.099.000
    259. Desa Menganti, Rp 1.518.472.000
    260. Desa Hulaan, Rp 1.395.985.000
    261. Desa Kepatihan, Rp 1.438.816.000
    262. Desa Gempolkurung, Rp 1.625.752.000
    263. Desa Drancang, Rp 920.546.000
    264. Desa Sidowungu, Rp 1.181.932.000
    265. Desa Randupadangan, Rp 1.391.066.000
    266. Desa Setro, Rp 1.321.429.000

    267. Desa Pengalangan, Rp 1.370.353.000

    268. Desa Laban, Rp 1.520.338.000

    Kecamatan Kebomas

    269. Desa Dahanrejo, Rp 1.382.983.000
    270. Desa Kembangan, Rp 1.386.504.000
    271. Desa Kedayang, Rp 1.255.845.000
    272. Desa Randuagung, Rp 1.468.338.000
    273. Desa Klangonan, Rp 872.357.000
    274. Desa Sukorejo, Rp 760.155.000
    275. Desa Giri, Rp 914.582.000
    276. Desa Segoromadu, Rp 731.406.000
    277. Desa Karangkiring, Rp 890.969.000
    278. Desa Prambangan, Rp 794.136.000
    279. Desa Sekarkurung, Rp 1.169.774.000

    Kecamatan Driyorejo

    280. Desa Karangandong, Rp 1.193.147.000
    281. Desa Banjaran, Rp 1.571.740.000
    282. Desa Krikilan, Rp 1.045.183.000
    283. Desa Mojosari Rejo, Rp 1.435.371.000
    284. Desa Tanjungan, Rp 1.108.090.000
    285. Desa Anom, Rp 1.273.892.000
    286. Desa Sumput, Rp 1.533.799.000
    287. Desa Kesamben Wetan, Rp 1.172.344.000
    288. Desa Randegansari, Rp 1.129.609.000
    289. Desa Tenaru, Rp 983.351.000
    290. Desa Driyorejo, Rp 1.319.338.000
    291. Desa Petiken, Rp 1.673.799.000
    292. Desa Cangkir, Rp 943.118.000
    293. Desa Gadung, Rp 1.183.309.000
    294. Desa Mulung, Rp 1.072.051.000
    295. Desa Bambe, Rp 1.169.515.000

    Kecamatan Gresik

    296. Desa Tlogobendung, Rp 761.835.000
    297. Desa Gapuro Sukolilo, Rp 756.507.000
    298. Desa Pulopancikan, Rp 939.440.000
    299. Desa Kramatinggil, Rp 787.497.000
    300. Desa Sidorukun, Rp 933.266.000

    Kecamatan Sangkapura

    301. Desa Dekatagung, Rp 1.058.013.000
    302. Desa Kumalasa, Rp 1.140.821.000
    303. Desa Suwari, Rp 889.536.000
    304. Desa Pudakitbarat, Rp 876.330.000
    305. Desa Pudakittimur, Rp 842.853.000
    306. Desa Lebak, Rp 1.200.452.000
    307. Desa Bululanjang, Rp 967.083.000
    308. Desa Patarselamat, Rp 1.126.346.000
    309. Desa Kotakusuma, Rp 844.587.000
    310. Desa Sungaiteluk, Rp 1.022.100.000
    311. Desa Gunungteguh, Rp 1.541.909.000
    312. Desa Sawahmulya, Rp 951.717.000
    313. Desa Sungairujing, Rp 1.083.812.000
    314. Desa Balikterus, Rp 1.008.315.000
    315. Desa Kebontelukdalam, Rp 1.223.321.000
    316. Desa Sidogedungbatu, Rp 1.679.902.000
    317. Desa Daun, Rp 1.885.567.000

    Kecamatan Tambak

    318. Desa Gelam, Rp 909.960.000
    319. Desa Sukaoneng, Rp 874.218.000
    320. Desa Sukalela, Rp 723.947.000
    321. Desa Pekalongan, Rp 928.590.000
    322. Desa Tambak, Rp 1.010.348.000
    323. Desa Telukjatidawang, Rp 1.098.653.000
    324. Desa Klumpanggubug, Rp 798.453.000
    325. Desa Grejeg, Rp 610.803.000
    326. Desa Tanjungori, Rp 1.166.236.000
    327. Desa Peromaan, Rp 847.116.000
    328. Desa Diponggo, Rp 742.271.000
    329. Desa Kepuhteluk, Rp 1.007.312.000
    330. Desa Kepuhlegundi, Rp 1.006.095.000