Topik: Dana desa

  • Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

    Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

    TRIBUNJATENG.COM– Segini besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten di Jateng.

    Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

    Pemberian insentif RT RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

    Anggaran diambil dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sehingga setiap desa memberikan insentif dengan nominal yang berbeda kepada RT RW.

    Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

    Berikut besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten se-Jateng:

    1. Besaran gaji ketua RT di Kabupaten Semarang Jawa Tengah sekitar Rp 500.000.

    2. insentif atau gaji ketua RT di  Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 100 ribu per bulan.

    3. insentif atau gaji ketua RT di Kabupaten Kudus sekitar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per bulan.

    4. Gaji ketua RT di kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 300 ribu per bulan.

    5. Gaji ketua RT di kabupaten Sragen sekitar Rp 350 ribu per bulan.

    6. Gaji ketua RT di kabupaten Boyolali sebesar Rp 150 ribu per bulan.

    7. Gaji ketua RT di kabupaten Magelang sebesar Rp 100 ribu per bulan.

    8. Gaji ketua RT di Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 100 ribu- Rp 200 Ribu per bulan.

    9. Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar, Ketua RT dan Ketua RW diberikan insentif sebesar Rp2 juta per tahun.

    10. Insentif kepada Ketua RT di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 250 ribu per bulan

    11. Di kabupaten kebumen, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp190.000 per tiga bulan.

    12. Gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung sebesar Rp 100 ribu-200 ribu per bulan.

    13. Di kabupaten Wonogiri, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp500.000 per bulan.

    Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

    Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
    Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
    Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
    Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
    Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.Menjaga kerukunan antar warga
    Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
    Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
    Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
    Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
     
    Setiap Anggota RT mempunyai hak :

    Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
    Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
    Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
    Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
    Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
    Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

    Tugas Pengurus Rukun Tetangga
    Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
    Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
    Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
     
    Fungsi Pengurus RT adalah:

    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
    Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
    Menangani masalah-masalah sosial warga
    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
    Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
    Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
    Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
     

    Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
    Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
    Menaati peraturan perundang-undangan
    Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
    Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    Melaksanakan keputusan musyawarah warga
    Membina kerukunan hidup warga
    Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
    Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
    Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
     

    Hak Pengurus Rukun Tetangga

    Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
    Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
    Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
    Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
    Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
     

     

     

     

  • Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Akan Didanai APBN, Reformulasi Dana Desa – Halaman all

    Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Akan Didanai APBN, Reformulasi Dana Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendanaan untuk pendirian ribuan Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah di Indonesia akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber utama.

    Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi (Kemenkop) Herbert Siagian menjelaskan, dana yang dibutuhkan untuk pendirin satu Koperasi Desa Merah Putih antara Rp 3,5 miliar sampai Rp5 miliar.

    Pemerintah berencana membentuk 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

    “Itu adalah bentuk pembiayaan yang sampai hari ini itu masih sifatnya langsung untuk masing-masing koperasi,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

    Ia mengungkap kemungkinan adanya reformulasi terhadap Dana Desa di APBN agar mampu mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Saat ini, Dana Desa dialokasikan sekitar Rp 70 triliun per tahun. Menurut Herbert, ini tidak cukup untuk mendanai pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Herbert menyebut selama 10 tahun terakhir, Dana Desa rata-rata sebesar Rp 1 miliar per desa, dengan total sekitar 75 ribu desa.

    “Setahun kira-kira Rp 70 triliun mungkin nanti akan direformulasi. Saya enggak tahu apa akan ditingkatkan lagi pagunya gitu ya,” ujar Herbert.

    Ia menyatakan, kalau satu Kopdes Merah Putih membutuhkan dana Rp 3–5 miliar dan ada 80 ribu koperasi, total dari APBN dibutuhkan lebih dari Rp 300 triliun.

    “Kalau hanya Rp 70 triliun per tahun kayaknya kok kurang gitu ya, karena kalau angkanya Rp 3-5 miliar per koperasi, lalu ada 80 ribu koperasi, itu kan 300 sekian triliun,” ucap Herbert.

    Maka dari itu, pembentukan Kopdes Merah Putih akan menggandeng bank-bank milik negara (BUMN) sebagai sumber pendanaan lainnya.

    Pemerintah akan mendorong pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Tak hanya itu, pendanaan juga bisa berasal dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sektor swasta. 

     

  • Emas Logam Mulia Jadi Buruan, Sadarkah Pajaknya Tinggi?

    Emas Logam Mulia Jadi Buruan, Sadarkah Pajaknya Tinggi?

    PIKIRAN RAKYAT – Logam mulia, khususnya emas, kerap dianggap sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu, menjadikannya incaran banyak orang.

    Akan tetapi, di balik gemerlap emas sebagai aset, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan emas.

    Contoh Kasus: Untung dari Emas, Jangan Lupa Pajak

    Ambil contoh seorang karyawan bernama Agus. Dia rutin membeli 1 gram emas tiap bulan selama 10 tahun terakhir, hingga terkumpul 120 gram.

    Pada saat harga emas melonjak, Agus memutuskan menjual seluruh simpanannya dan mendapatkan Rp180 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk membeli mobil impian.

    Akan tetapi, Agus adalah warga negara yang patuh. Dia tahu bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, keuntungan dari penjualan harta, termasuk logam mulia, adalah objek pajak. Maka, Agus pun menghitung berapa besar pajak yang harus ia setor atas keuntungan emasnya.

    Menghitung Keuntungan

    Agus mencatat bahwa total biaya pembelian emas selama 10 tahun adalah Rp130 juta. Sementara, ia menjualnya seharga Rp180 juta. Artinya, ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang harus dikenai pajak penghasilan.

    Namun karena penghasilan dari penjualan emas bukanlah PPh final, maka keuntungan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lain yang dimiliki Agus dalam setahun.

    Penghasilan dari Pekerjaan

    Sebagai karyawan, Agus memperoleh gaji bulanan sebesar Rp15 juta, atau Rp180 juta per tahun. Agus berstatus lajang tanpa tanggungan, sehingga memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Artinya, penghasilan kena pajak dari pekerjaannya adalah:

    Rp180 juta – Rp54 juta = Rp126 juta

    PPh yang dikenakan sesuai tarif progresif:

    5% dari Rp60 juta pertama = Rp3 juta 15% dari Rp66 juta berikutnya = Rp9,9 juta

    Total PPh = Rp12,9 juta, dan jumlah ini sudah dipotong oleh perusahaan tempat Agus bekerja.

    Penghasilan Bertambah: Tambah Pajak?

    Ketika Agus menambahkan Rp50 juta keuntungan emas ke dalam penghasilannya, total penghasilan setahunnya menjadi:

    Rp180 juta + Rp50 juta = Rp230 juta

    Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya menjadi:

    Rp230 juta – Rp54 juta = Rp176 juta

    PPh progresifnya:

    5% dari Rp60 juta = Rp3 juta 15% dari Rp116 juta = Rp17,4 juta Total PPh terutang = Rp20,4 juta

    Karena sebelumnya sudah dipotong Rp12,9 juta oleh perusahaan, maka Agus harus menyetor sendiri sisanya:

    Rp20,4 juta – Rp12,9 juta = Rp7,5 juta Kenapa Harus Bayar Sendiri?

    Karena perusahaan hanya memotong pajak dari gaji bulanan, bukan dari keuntungan pribadi seperti penjualan emas, maka kelebihan pajak ini harus dilaporkan dan dibayar sendiri oleh Agus saat mengisi SPT Tahunan.

    Pajak Emas: Wajib Dicermati Investor

    Banyak orang membeli emas sebagai investasi jangka panjang. Namun ketika dijual dan menghasilkan keuntungan, banyak yang lupa bahwa ada kewajiban pajak yang mengikuti. Apalagi, tidak semua keuntungan dari penjualan emas bisa dikenakan tarif final seperti pada transaksi reksadana atau deposito.

    Dalam kasus Agus, karena penjualan emas tidak dilakukan oleh badan usaha dan tidak dipotong secara otomatis, maka pajaknya bersifat self-assessment. Artinya, wajib pajak sendiri yang harus sadar dan melaporkannya ke kantor pajak.

    Uang Pajak untuk Siapa?

    Uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, seperti Rp7,5 juta dari Agus, tidak hilang begitu saja. Dalam APBN 2025, belanja negara mencapai Rp3.621 triliun, dan hampir 70% di antaranya berasal dari penerimaan pajak.

    Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai sektor penting:

    Belanja pemerintah pusat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pertahanan Transfer ke daerah dan dana desa untuk pembangunan di pelosok negeri

    Dengan membayar pajak, setiap warga negara turut serta membangun infrastruktur, membiayai pendidikan, dan mendanai program-program sosial.

    Menjual emas memang bisa memberikan keuntungan besar, apalagi saat harga sedang tinggi. Namun, keuntungan tersebut adalah objek pajak.

    Siapa pun yang memperoleh tambahan penghasilan, termasuk dari penjualan aset seperti emas, harus menghitung dan menyetor pajaknya sesuai ketentuan.

    Jangan sampai keuntungan emas justru berubah jadi beban karena lalai melaporkan pajak. Menjadi investor yang bijak bukan hanya soal membeli di waktu yang tepat, tapi juga taat pada kewajiban perpajakan. Seperti Agus, yang sadar bahwa setiap rupiah yang disetor adalah kontribusi nyata untuk negeri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Butuh Rp 400 T buat Bikin 80 Ribu Koperasi Merah Putih, dari Mana Duitnya?

    Prabowo Butuh Rp 400 T buat Bikin 80 Ribu Koperasi Merah Putih, dari Mana Duitnya?

    Jakarta

    Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto butuh pembiayaan hingga Rp 400 triliun dengan perhitungan kasar per koperasi butuh dana Rp 5 miliar. Uang sebanyak itu akan digunakan untuk membangun sekitar 80 ribu koperasi.

    Prabowo telah meneken langsung Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 untuk merealisasikan instruksinya kepada para menteri. Beleid itu telah diteken sejak 27 Maret 2025.

    Dalam beleid itu, dilihat Senin (14/4/2025), Prabowo memerintahkan agar empat hal menjadi sumber modal pembentukan Koperasi Merah Putih. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ketiga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam beleid yang sama, Prabowo telah memberikan titah khusus ke Menteri Keuangan untuk menyiapkan uang sebagai modal pembentukan koperasi bertajuk Koperasi Merah Putih tersebut.

    Sri Mulyani mendapatkan instruksi dari Prabowo untuk menyusun kebijakan pendanaan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan. APBN tahun 2025 bakal menjadi modal awal pembentukan 80 ribu koperasi tersebut.

    “Menyusun kebijakan penyaluran sumber dana APBN tahun 2025 sebagai modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulis salah satu poin Inpres tersebut.

    Bendahara Negara juga diminta Prabowo untuk memberikan dukungan insentif kepada desa atau kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu koperasi desa merah putih. Insentif itu diberikan melalui alokasi kinerja ataupun alokasi insentif dari Dana Desa.

    Di sisi lain, Prabowo juga menugaskan Bank Himbara untuk menjadi sumber pendanaan pemerintah dalam melakukan pengembangan Koperasi Merah Putih. Bank pelat merah bakal mendapatkan alokasi modal dari Kementerian Koperasi untuk melakukan kebutuhan investasi Koperasi Merah Putih dengan skema channelling.

    Investasi dari uang yang disalurkan Himbara akan digunakan untuk membangun infrastruktur Koperasi Merah Putih, mulai dari bangunan, saluran air, saluran listrik, hingga akses jalan.

    (acd/acd)

  • Prabowo Minta Sri Mulyani Siapkan Modal buat 80 Ribu Koperasi Merah Putih

    Prabowo Minta Sri Mulyani Siapkan Modal buat 80 Ribu Koperasi Merah Putih

    Jakarta

    Pemerintah akan membuat 80 ribu koperasi desa di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memberikan titah khusus ke Menteri Keuangan untuk menyiapkan uang sebagai modal pembentukan koperasi bertajuk Koperasi Merah Putih tersebut.

    Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 27 Maret 2025 disebutkan, Sri Mulyani mendapatkan instruksi dari Prabowo untuk menyusun kebijakan pendanaan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan. APBN tahun 2025 bakal menjadi modal awal pembentukan 80 ribu koperasi tersebut.

    “Menyusun kebijakan penyaluran sumber dana APBN tahun 2025 sebagai modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulis salah satu poin Inpres 9 2025, dikutip Senin (14/4/2025).

    Sri Mulyani juga diminta Prabowo untuk memberikan dukungan insentif kepada desa atau kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu koperasi desa merah putih. Insentif itu diberikan melalui alokasi kinerja ataupun alokasi insentif dari Dana Desa.

    Dalam Inpres yang sama, Prabowo juga memberikan instruksi ke Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara untuk menjadi sumber pendanaan pemerintah dalam melakukan pengembangan Koperasi Merah Putih. Bank pelat merah bakal mendapatkan alokasi modal dari Kementerian Koperasi untuk kebutuhan investasi Koperasi Merah Putih dengan skema channelling.

    Investasi dari uang yang disalurkan Himbara akan digunakan untuk membangun infrastruktur Koperasi Merah Putih, mulai dari bangunan, saluran air, saluran listrik hingga akses jalan.

    Erick juga diminta mengarahkan Bank BUMN untuk menyediakan pendanaan melalui program KUR atas kebutuhan modal kerja Koperasi Merah Putih dengan skema executing. Bank Himbara akan diberikan peran sebagai penyalur pendanaan dengan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian dana.

    Masih dari segi pendanaan, Prabowo juga menginstruksikan kepada Kepala Daerah baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur untuk menyediakan anggaran bagi pembentukkan 80 ribu Koperasi Merah Putih, khususnya dalam rangka untuk pembuatan akta notasi koperasi.

    (acd/acd)

  • Bupati Biak: Penjabat kepala kampung bisa diganti 1 x 24 jam

    Bupati Biak: Penjabat kepala kampung bisa diganti 1 x 24 jam

    Apa pun laporan yang disampaikan masyarakat terhadap kondisi persoalan di suatu kampung, dapat saja menjadi bahan masukan pemda.

    Biak (ANTARA) – Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra mengatakan bahwa pihaknya dapat mengganti penjabat kepala kampung dalam tempo 1 x 24 jam jika 257 aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi jabatan itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

    “Apalagi, jika ASN sebagai penjabat kepala kampung terbukti melakukan dugaan pelanggaran hukum, Pemkab Biak Numfor bisa saja menggantinya dengan ASN lainnya,” tegas Bupati Biak Numfor pada acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Kampung Tahun 2025 di Biak, Papua, Senin.

    Pada tahun ini, pihaknya berencana mengevaluasi kinerja ASN yang menjadi penjabat kepala kampung.

    Sementara itu, evaluasi kinerja terhadap penjabat kepala desa (kades) dari ASN, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Z. Mailoa melakukan evaluasi setiap 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun.

    Apalagi sejak menjabat sebagai bupati, Markus telah banyak mendapat pengaduan dan keluhan masyarakat kampung terhadap kinerja penjabat kades setempat.

    “Apa pun laporan yang disampaikan masyarakat terhadap kondisi persoalan di suatu kampung, dapat saja menjadi bahan masukan pemda untuk segera melakukan evaluasi kinerja ASN bersangkutan,” kata Bupati.

    Markus berharap 257 ASN yang kini menjabat sebagai penjabat kepala kampung untuk bekerja dengan baik dan memperhatikan kinerja dalam melayani kebutuhan masyarakat.

    Terkait dengan dana desa, Bupati Markus berpesan kepada mereka untuk menggunakan dengan benar dan tidak boleh menyalahgunakannya karena akan berkonsekuensi dengan hukum.

    “Sebagai bupati, saya pesankan supaya penggunaan dana desa dengan benar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung,” katanya.

    Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Dana Desa Tahun 2025 diawali laporan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Putu Wiadnyana.

    Narasumber pada kegiatan yang dibuka Bupati Markus O. Mansnembra ini, antara lain, dari Kejaksaan Negeri Biak, polres, kantor pelayanan perbendaharaan negara, kantor pajak pratama, dan dari Pemkab Biak Numfor.

    Pewarta: Muhsidin
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Grobogan Cor Jalan Swadaya, Iuran Rp5 Ribu Tiap Minggu – Halaman all

    Warga Grobogan Cor Jalan Swadaya, Iuran Rp5 Ribu Tiap Minggu – Halaman all

    TRIBUNNEWS. COM – Warga RT 5 RW 1 Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menunjukkan semangat gotong royong yang tinggi dalam membangun infrastruktur lingkungan.

    Secara swadaya, masyarakat setempat berhasil mengecor jalan sepanjang 125 meter dengan dana yang diperoleh dari iuran rutin sebesar Rp5 ribu setiap minggu.

    Inisiatif pengecoran jalan ini muncul karena warga merasa jalan di kampungnya perlu diperbaiki agar lebih indah dan nyaman untuk dilalui.

    Warga tidak ingin bergantung pada dana desa, mengingat wilayah desa cukup luas dan kondisi jalan sebelumnya tidak terlalu buruk.

    “Memang ada dana desa tapi desa itu kan luas, sebisa mungkin kita punya inisiatif sendiri untuk membangun tanpa harus menunggu bantuan,” tambah Temon.

    Dana yang digunakan untuk pengecoran jalan mencapai sekitar Rp50 juta, dengan panjang jalan 125 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan rata-rata 15 cm.

    Uang tersebut dikumpulkan dari sekitar 40 warga selama kurun waktu tiga tahun.

    Setiap Kamis malam, saat kegiatan yasinan, para bapak-bapak menyisihkan uang Rp5 ribu.

    “Untuk iuran sekitar 3 tahun lah, setiap hari Kamis kan bapak-bapak yasinan, setiap kali yasinan bapak-bapak mengumpulkan Rp 5 ribu setiap satu minggu sekali,” ujar Temon.

    Ketua RT 5, Joko Sukamto, mengapresiasi kekompakan warganya dalam melaksanakan proyek ini.

    Ia juga mengungkapkan, semangat swadaya ini akan dilanjutkan pada Agustus mendatang dengan rencana pengecoran di gang sebelah, yang panjangnya sekitar 95 meter dan lebar 2 hingga 2,5 meter.

    “Alhamdulillah, kemarin dari warga ada keinginan untuk memperbaiki jalan. Setelah dana terkumpul, langsung direalisasikan,” tutup Joko.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Anggota DPD: Kopdes Merah Putih jadi momentum kebangkitan ekonomi

    Anggota DPD: Kopdes Merah Putih jadi momentum kebangkitan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyampaikan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi momentum kebangkitan ekonomi kerakyatan, sehingga desa tidak hanya mendapat bantuan, tetapi juga bisa mandiri secara ekonomi melalui koperasi.

    “Terbitnya Inpres No 9/2025 tersebut merupakan langkah konkrit dari Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kemandirian desa/Nagari sekaligus mengakselerasi pusat pertumbuhan ekonomi yang bermula dari desa yang di Sumatera Barat dikenal dengan Nagari,” ucap Irman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Bahkan, lanjut dia, presiden sudah menginstruksikan 18 kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam pembentukan koperasi ini.

    Nagari (desa) di Sumatera Barat, tutur Irman, harus menjadi provinsi inisiator menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    “Koperasi itu ruhnya ekonomi Sumbar, koperasi itu dilahirkan oleh bulir pikir sang Proklamator Bangsa Bung Hatta yang dinobatkan menjadi Bapak Koperasi Indonesia,” ujar Irman.

    Irman pun mengajak kepala daerah di Sumatera Barat segera menindaklanjuti inpres tersebut dengan berkoordinasi dengan kepala dinas, forkopimda, camat, sampai Wali Nagari Se-Sumatera Barat.

    “Harus gotong royong sesuai dengan prinsip dasar koperasi sendiri menyukseskan Inpres 9 tahun 2005 ini,” ujar Irman.

    Kopdes Merah Putih, kata dia, sejalan dengan Astacita Prabowo karena menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Artinya, Koperasi Merah Putih mengembalikan ekonomi ke tangan rakyat,” ucap Irman.

    Ia optimis pendirian 80.000 Kopdes Merah Putih akan mampu menjawab permasalahan yang ada di desa, khususnya menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen.

    Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi penyediaan sembako murah, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik yang disesuaikan dengan keunggulan dan kearifan lokal masing-masing Desa.

    Adapun pendanaan dan dukungan koperasi berasal dari berbagai sumber, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).

    “Oleh karena itu, dengan dukungan dari berbagai pihak, Kopdes Merah Putih bisa menjadi solusi konkret dalam memperkuat ekonomi lokal dan menjadikan desa sebagai pusat pembangunan ekonomi nasional,” ujar Irman.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sri Juliati dan Facundo Chrysnha P

    TRIBUNNEWS.COM – Stunting masih menjadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar bagi anak-anak.

    Hak anak juga termasuk dalam HAM dan pada dasarnya hak tersebut wajib untuk dipenuhi. 

    Mengutip data dari Bank Data Perlindungan Anak pada laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terangkum perbandingan jumlah kasus perlindungan anak pada 2023 dan 2024.

    Kasus terbagi dalam dua indikator, yakni Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

    Permasalahan stunting anak termasuk dalam klaster Pemenuhan Hak Anak, yang di dalamnya terdapat sejumlah penggolongan. Antara lain lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif hingga Kesehatan dasar dan kesejahteraan.

    Pada Data Perlindungan Anak 2023 jumlah kasus sebanyak 1.800 kasus terdiri dari Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.237 kasus atau 68,7 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 563 atau 31,3 persen.

    Sementara Data Perlindungan Anak 2024 jumlah kasus sebanyak 2.057 kasus terbagi menjadi Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.378 kasus atau 67 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 679 atau 33 persen.

    Data Perlindungan Anak 2023 dan 2024 sumber KPAI (Grafis:TRIBUNNEWS)

    Anak yang menderita stunting harus segera ditangani agar pemenuhan haknya dapat dilaksanakan secara optimal.

    Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

    Anak stunting ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar pertumbuhan anak dibandingkan usia dan jenis kelaminnya. 

    Kondisi stunting membuat sebagian anak memiliki kesempatan lebih kecil untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Selama ini, orang memahami, anak yang mengalami stunting karena kekurangan gizi semata. 

    Padahal di balik kekurangan gizi itu, ada masalah yang lebih kompleks, mencakup permasalahan sosial dan budaya.

    Di Indonesia, angka prevalensi stunting anak balita sudah menunjukkan tren penurunan, meski masih jauh dari target penurunan sebesar 14 persen pada 2024. 

    Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional sebesar 21,5 persen, turun sekitar 0,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

    Untuk itu, perlu langkah yang lebih serius lagi untuk mempercepat penurunan kasus stunting. Sebab menurunkan angka stunting bukanlah persoalan yang mudah.

    Kisah dan perjuangan dalam mengatasi stunting datang dari Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    Desa Sokawera adalah desa yang berada di ujung utara Kabupaten Banyumas dengan ketinggian 1.099 mdpl sehingga menjadikannya sebagai desa tertinggi di Kecamatan Cilongok. 

    Desa Sokawera berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan milik Perhutani di sebelah utara. 

    Sementara di sisi timur dan selatan, berbatasan langsung dengan Desa Sunyalangu dan Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas. Batas desa di sebelah barat adalah Desa Gununglurah.

    Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Desa Sokawera dihuni 8.957 jiwa dan tersebar di 64 RT. Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan penderes kelapa.

    Di balik damai dan tenangnya daerah tersebut, masalah tingginya jumlah kasus anak stunting di Desa Sokawera mendesak untuk segera diatasi.

    Jumlah balita stunting per Desember 2023 mencapai 84 anak dari 388 balita. 

    Jumlah ini menjadikan Desa Sokawera sebagai salah satu desa ‘penyumbang’ angka stunting tertinggi di Banyumas yang kini berada di angka 20,9 persen berdasarkan SKI 2023.

    Kepala Desa Sokawera, Mukhayat menjelaskan, kasus balita stunting di desanya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pola makan yang tidak baik dan kurangnya asupan protein hewani

    “Kondisi mereka terkait pola makan misalnya males makan. Kedua adalah protein yang kurang seperti protein hewani,” ucapnya pada 10 September 2023.

    Berangkat dari hal tersebut, sebuah lembaga filantropi yaitu Tanoto Foundation mendirikan pusat pengasuhan untuk pencegahan stunting di Lereng Gunung Slamet.

    Bekerjasama dengan pemerintah Desa Sokawera serta Pemkab Banyumas, Tanoto Foundation mendirikan Rumah Anak SIGAP.

    Hal ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada pemerintah setempat dalam program pencegahan stunting serta memajukan sumber daya manusia melalui peningkatan pola pengasuhan anak usia dini.

    Koordinator Rumah Anak SIGAP Sokawera, Ani mengatakan, sebenarnya ada tiga desa di Banyumas yang saat itu diasesmen oleh pihak Tanoto Foundation. 

    “Yang dipilih adalah Sokawera karena kasus stuntingnya paling tinggi,” kata dia, Selasa (19/11/2024).

    Selama setahun ini, Ani bersama empat fasilitator yang merupakan kader Posyandu Desa Sokawera mendampingi para orang tua dalam pengasuhan anak.

    Mereka menjalankan sejumlah program yang berfokus pada upaya pencegahan stunting. 

    Upaya ini dilakukan dengan strategi mengubah perilaku masyarakat dalam hal pola makan, pola asuh, serta pola hidup bersih dan sehat.

    “Jadi fokus kami adalah perubahan pola asuh pada penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu dengan anak usia 0-3 tahun,” tutur Ani.

    Di Rumah Anak SIGAP Sokawera, para ibu akan mendapatkan ilmu tentang pencegahan stunting dari sejumlah narasumber berkompeten.

    Misalnya dengan materi pemberian ASI eksklusif, pemenuhan kebutuhan gizi sejak hamil, kehamilan yang sehat, mempersiapkan kelahiran, hingga menikmati proses mengasihi.

    “Meski materi atau informasi tersebut bersifat dasar, nyatanya banyak ibu yang belum mengetahui,” ujar dia.

    Materi lain yang berkaitan dengan pencegahan stunting juga diberikan kepada para ibu yang memiliki anak usia 0-6 bulan. 

    Yaitu pentingnya imunisasi dan vitamin A untuk anak usia dini; gizi seimbang untuk keluarga, dan Makanan Pendamping ASI (MPASI).

    “Ibu dengan anak usia 6-12 bulan, usia 12-24 bulan, dan usia 24-36 bulan mendapatkan materi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan pencegahan stunting,” tambahnya.

    Bentuk dukungan lain yang diberikan Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah rutin memantau tinggi dan berat badan anak secara berkala.

    “Jika ada anak yang berat badan dan tinggi badan tidak naik sebulan saja, kami sarankan untuk segera konsultasi dengan bidan atau dokter,” tambahnya.

    Keberadaan Rumah Anak SIGAP sebagai usaha percepatan penurunan stunting di Desa Sokawera mendapatkan apresiasi dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Novita Sabjan.

    Novita mengaku salut dengan langkah para pengurus Rumah Anak SIGAP Sokawera. Terlebih pendampingan yang diberikan berfokus pada anak-anak dengan masalah gizi.

    “Permasalahan gizi atau stunting erat kaitannya dengan pola asuh, sehingga intervensi ini lebih tepat karena akan ada investasi jangka panjang.”

    “Tidak hanya satu atau dua bulan, tapi implementasinya pun akan long lasting melalui sejumlah program yang dilakukan,” katanya.

    Novita pun berharap, intervensi semacam ini dapat diadopsi di banyak desa di Banyumas. 

    Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang KKB Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Diah Pancasila Ningrum.

    Diah berharap, sejumlah program percepatan penurunan stunting yang dilakukan Rumah Anak SIGAP Sokawera terus berjalan dan berkelanjutan.

    “Saya berharap, program di Rumah Anak SIGAP Sokawera tidak berhenti serta bisa menjadi program yang berkelanjutan,” kata dia.

    Lebih lanjut Diah menjelaskan, program Rumah Anak SIGAP Sokawera pun melengkapi usaha lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas demi mempercepat penurunan angka stunting.

    Di antaranya pemberian makanan tambahan (PMT) yang dibagikan secara berkala, Orang Tua Asuh/Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting, serta Program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat).

    “Kami juga mendampingi para ibu hamil agar mereka tidak melahirkan anak stunting,” ucapnya.

    Kisah dari Pelosok NTT

    Bidan Dini (berkaus hijau) bersama sejumlah warga Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT. Tujuh tahun menjadi bidan di sebuah desa terpencil di NTT, Dini sukses mengatasi masalah kesehatan ibu-anak, termasuk stunting. (Instagram/dwiaudn_)

    Kisah perjuangan mengatasi stunting juga dialami oleh Bidan Theresia Dwiaudina bertugas di Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Secara geografis, Desa Uzuzozo dikelilingi kawasan perbukitan, hutan, dan sejumlah sungai besar yang kerap meluap saat musim hujan datang.

    Jaraknya sekitar 2 jam dari pusat Kabupaten Ende. Sinyal pun hilang timbul di sini.

    Hanya ada satu fasilitas kesehatan yaitu pos kesehatan desa (poskesdes) dengan peralatan medis sederhana. 

    Itu pun lokasinya masih terbilang jauh dari 3 dusun dan 3 anak kampung yang ada di Desa Uzuzozo. Belum lagi medan ekstrem yang memisahkan.

    Menjadi satu-satunya tenaga kesehatan yang di desa terpencil itu, perempuan yang karib disapa Bidan Dini ini menghadapi sejumlah masalah besar terkait kesehatan ibu dan anak.

    Banyak anak di Desa Uzuzozo yang mengalami stunting atau tengkes.

    Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, kegiatan Posyandu, pemberian obat cacing, hingga pembagian vitamin A bagi anak-anak.

    “Yang remaja juga tidak mendapatkan tablet tambah darah,” kata Dini pada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2024).

    Belum lagi, Dini harus ‘melawan’ sejumlah mitos kesehatan yang selama ini dipercaya oleh sejumlah masyarakat.

    Misalnya ada kepercayaan masyarakat yang sebaiknya tidak memberitahukan kabar kehamilan pada banyak orang. Cukup suami dan istri saja yang tahu.

    “Rasanya sulit sekali menemukan ibu hamil yang mau mengaku bahwa dirinya hamil,” tambah Dini.

    Saat bertugas di desa ini, Bidan Dini mulai melakukan sejumlah pendekatan. Terlebih pemerintah desa juga menargetkan agar kasus stunting dapat turun.

    Sejumlah pendekatan itu diselaraskan dengan kepercayaan di desa, tapi tetap sesuai prinsip kesehatan.

    Lewat kegiatan posyandu, ia mengajarkan para ibu tentang pola asuh yang baik dan nutrisi yang sehat untuk anak.

    Sebab, selama ini, tidak semua orang tua di Desa Uzuzozo tahu tentang jadwal dan cara pemberian makan.

    Dalam pengakuannya, Dini bahkan tak segan ribut saat mengetahui ada orang tua yang tidak memberikan makan bergizi pada sang anak.

    Usaha gigih Dini itu pun nyatanya membuahkan hasil. Jumlah anak stunting di Uzuzozo terus berkurang hingga 80 persen.

    “Dari 15 sekarang pada tahun 2019, sisa tiga,” katanya.

    Tak hanya itu, Dini melihat adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat. Kini, sudah tidak ada lagi ibu hamil yang melahirkan di rumah atau orang tua yang menolak anaknya diimunisasi.

    Belum lagi, program pencegahan stunting yang dilaksanakan Dini juga menyasar kalangan remaja. Salah satunya melalui pemberian tablet tambah darah.

    Dini tak menampik adanya kerjasama lintas sektor yang dilakukan di tengah keberhasilannya dalam melakukan revolusi kesehatan pada warga Desa Uzuzozo.

    Bahkan sejumlah program seperti posyandu untuk balita dan lansia yang digelar setiap sebulan sekali juga tak lepas dari bantuan pihak desa.

    Dana Desa dianggarkan untuk menyiapkan makanan sehat yang bisa dikonsumsi secara gratis termasuk pendirian poskesdes dan penunjang peralatan medis.

    Kehadiran kader posyandu juga membantu Dini dalam melakukan pemantauan tentang kondisi kesehatan ibu dan anak, meski hasil evaluasi tetap ada di tangannya.

    Dini pun berharap agar lebih banyak lagi peran serta dari sejumlah pihak dalam pencegahan stunting, utamanya di desa-desa terpencil.

    “Jadi untuk kesejahteraan desa-desa ini bisa lebih diperhatikan lagi, entah dari pemerhati atau masyarakatnya. Apapun yang terjadi, keberhasilan sebuah negara dari komunitas-komunitas terkecil ini, apalagi sebuah desa,” kata dia.

    Stunting dan Masa Depan Anak

    Dokter spesialis anak asal Solo, Ardi Santoso, memberikan pengobatan gratis untuk pengungsi Rohingya di Aceh, 25-26 Desember 2023. Pengobatan itu dilakukan Ardi atas dasar panggilan kemanusiaan dengan merogoh kocek pribadi. (Tribunnews/ist)

    Di antara berbagai hak anak yang dilindungi oleh negara, hak atas kesehatan menjadi salah satu yang paling vital. 

    Anak-anak membutuhkan gizi yang cukup serta layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Masalah kekurangan gizi kronis, yang saat ini lebih dikenal dengan istilah stunting, menjadi sorotan penting dunia, termasuk di Indonesia.

    Dalam konstitusi, perlindungan terhadap anak ditegaskan melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

    Namun, meskipun sudah dilindungi oleh berbagai undang-undang seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, angka stunting di Indonesia masih berada di atas ambang batas standar WHO, yaitu 20 persen.

    Kondisi ini menjadi cerminan bahwa stunting bukan hanya persoalan gizi semata, tetapi juga soal keseriusan semua pihak dalam menjamin masa depan generasi bangsa.

    Dokter spesialis anak dari RS Kasih Ibu Solo, dr. Ardi Santoso, Sp.A., M.Kes menjelaskan bahwa stunting adalah masalah yang serius dan berdampak luas. 

    “Stunting tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada kualitas generasi masa depan dan produktivitas bangsa,” ujarnya Ketika diwawancarai pada Kamis (10/4/2025).

    Penyebab utama stunting, lanjutnya, adalah kekurangan gizi jangka panjang yang sering kali tidak disadari sejak dini. 

    Selain itu, infeksi berulang, pola asuh yang tidak optimal, sanitasi yang buruk, dan akses layanan kesehatan yang terbatas juga menjadi faktor pemicu.

    Dalam masa 1.000 hari pertama kehidupan—mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun—segala hal yang berkaitan dengan nutrisi dan kesehatan ibu dan anak menjadi sangat krusial. 

    Nutrisi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI (MPASI) yang tepat, imunisasi lengkap, serta lingkungan bersih dan aman adalah penentu utama tumbuh kembang anak.

    Status gizi ibu saat hamil pun tidak kalah penting. 

    Bila ibu mengalami kekurangan gizi, pertumbuhan janin bisa terganggu, dan anak berisiko lahir dengan berat badan rendah, yang kemudian bisa berkembang menjadi stunting bila tidak mendapat penanganan segera.

    Masih banyak masyarakat yang menganggap anak pendek adalah hal wajar, mungkin karena faktor keturunan. 

    Padahal, menurut dr. Ardi, anggapan ini keliru. 

    “Banyak yang mengira anak pendek itu wajar karena faktor genetik. Padahal, bisa jadi itu stunting,” katanya.

    Dampak stunting tidak hanya terlihat dari segi fisik. 

    Dalam jangka pendek, anak menjadi lebih mudah sakit dan mengalami keterlambatan perkembangan. 

    Jangka panjangnya, kemampuan belajar bisa menurun, produktivitas saat dewasa rendah, dan anak lebih rentan mengidap penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.

    Stunting juga memengaruhi perkembangan otak dan kecerdasan anak. 

    Anak yang mengalami stunting cenderung memiliki IQ lebih rendah serta kesulitan bersosialisasi dan belajar.

    Orang tua memiliki peran besar dalam pencegahan stunting sejak dini. 

    Dimulai dari memberikan gizi seimbang pada masa kehamilan, menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama, hingga memberikan MPASI yang bergizi. 

    Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan serta memantau tumbuh kembang anak secara rutin ke posyandu atau dokter juga sangat penting.

    Pemberian imunisasi juga tak kalah penting dalam pencegahan stunting karena dapat melindungi anak dari infeksi yang bisa memperburuk kondisi gizi. 

    Sementara ASI eksklusif memberikan nutrisi dan kekebalan alami terbaik bagi bayi.

    Untuk anak yang terlanjur mengalami stunting, meski sulit dibalikkan sepenuhnya, dr. Ardi menganggap intervensi gizi dan stimulasi dini masih bisa membantu memperbaiki beberapa aspek perkembangan, terutama bila dilakukan sebelum anak menginjak usia dua tahun.

    Tantangan di Pedesaan Masih Tinggi

    Landscape sekitar bangunan Rumah Anak SIGAP Sokawera Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Selasa (19/11/2024). (Tribunnews.com/Chrysnha Pradipha)

    Tantangan pencegahan stunting di daerah pedesaan jauh lebih kompleks dibandingkan di perkotaan. 

    Kurangnya edukasi, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan masih kuatnya mitos seputar makanan menjadi kendala utama.

    Namun bukan berarti tidak bisa diatasi. 

    Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif. 

    Penguatan peran posyandu, pelatihan kader kesehatan, dan pemberdayaan ibu-ibu muda dengan pendekatan budaya lokal terbukti mampu menurunkan angka stunting di beberapa wilayah.

    Peran kader posyandu, bidan desa, dan tokoh masyarakat sangat krusial. Mereka adalah ujung tombak edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat. 

    “Kader dan bidan menjadi sumber informasi yang pertama kali dicari oleh ibu-ibu,” kata dr. Ardi.

    Dalam menangani stunting, peran tenaga kesehatan seperti dokter anak, bidan, perawat, hingga ahli gizi sangat dibutuhkan. Mereka bertugas memberikan diagnosis, edukasi, serta intervensi yang dibutuhkan oleh keluarga.

    Program pemerintah seperti posyandu dan Puskesmas sejauh ini dinilai sudah cukup efektif, apalagi bila didukung dengan pelatihan kader yang memadai dan keterlibatan masyarakat. 

    Namun, dr. Ardi menekankan bahwa “konsistensi dan keberlanjutan program menjadi kunci keberhasilan.”

    Tentu saja, tantangan tetap ada. 

    Di lapangan, para tenaga medis kerap menghadapi keterbatasan sumber daya, beban kerja tinggi, dan akses ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau. 

    Belum lagi tantangan dalam mengubah pola pikir dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan anak.

    Stunting bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi juga negara. 

    Itulah sebabnya, penanganan stunting masuk dalam program prioritas nasional. 

    Menurut dr. Ardi, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya maksimal, dan hasilnya terlihat dari angka stunting yang mulai menunjukkan penurunan.

    Meski begitu, upaya harus terus dilakukan. 

    “Edukasi dan jaminan kesehatan ibu-anak selama 1.000 HPK itu kuncinya,” jelasnya. 

    Pemerintah harus memastikan tidak hanya program berjalan, tapi juga benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    Pesan dari dr. Ardi untuk para orang tua sederhana namun penting. 

    “Jangan menunggu anak terlihat kurus atau kecil. Cek tumbuh kembang secara rutin, berikan makanan bergizi, dan jangan ragu bertanya pada tenaga kesehatan.”

    Karena anak yang sehat, cerdas, dan tumbuh optimal bukan hanya dambaan keluarga, tapi juga aset penting bangsa. 

    (***)

  • Dua Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Probolinggo Usai Peras Kades Ranon

    Dua Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Probolinggo Usai Peras Kades Ranon

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menangkap dua pria yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, usai diduga memeras Kepala Desa Ranon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (9/4/2025).

    Kedua terduga pelaku berinisial Suw (40), warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, dan Sup (34), warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diduga memanfaatkan identitas ganda sebagai aktivis LSM dan jurnalis untuk menekan dan memeras korbannya.

    Korban dalam kasus ini adalah Sirrahum, Kepala Desa (Kades) Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan informasi awal, Suw dan Sup mendatangi Kades Sirrahum dan menuduhnya terlibat penyelewengan Dana Desa (DD) di wilayahnya.

    Dengan dalih adanya temuan penyimpangan anggaran, kedua oknum itu kemudian diduga mengancam korban dengan laporan ke penegak hukum. Sebagai imbalan agar laporan tersebut tak diteruskan, mereka meminta sejumlah uang tutup mulut kepada sang kepala desa.

    Aksi pemerasan ini berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Probolinggo melalui OTT. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, yang diduga baru saja diserahkan korban sebagai bagian dari pemerasan.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat dikonfirmasi Kamis (10/4/2025) siang membenarkan penangkapan tersebut. “Betul mas,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat.

    Meski demikian, AKP Putra Adi Fajar menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian hingga pemeriksaan mendalam rampung dilakukan. “Tapi nanti lengkapnya akan kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya. [ada/beq]