Topik: Dana desa

  • 30% Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Begini Hitungannya

    30% Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Begini Hitungannya

    Jakarta

    Dana desa menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Namun, hanya 30% dari dana desa yang bisa menjadi jaminan.

    Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meyakini bisnis Kopdes Merah Putih akan untung, sehingga tak akan gagal bayar. Dengan begitu, Kopdes juga tidak akan menggangu dana desa.

    Pembiayaan maksimal yang dapat diajukan Kopdes maksimal Rp 3 miliar, dengan bunga 6%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek, insyaallah koperasi ini akan bisa bayar,” tegas dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

    Terkait ketentuan dana desa yang hanya 30% menjadi jaminan angsuran Kopdes Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Hal ini dipastikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Untuk itu, Yandri menekankan untuk menghindari gagal bayar, kepada kepala desa dan jajaran dalam Kopdes sebagai penanggungjawab harus menyiapkan secara matang bisnis yang akan dijalankan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, seharusnya itu telah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    “Musdesus harus dicermati sangat detail kira kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya. Tetapi menurut kami kalau untuk tujuh gerai, insyaallah untung semualah, jualan gas, pupuk, beras apotek,” terangnya.

    Tonton juga video “Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” di sini:

    (ada/ara)

  • OPINI : Saatnya Kontekstualisasi Peran Ombudsman

    OPINI : Saatnya Kontekstualisasi Peran Ombudsman

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada 9—29 Ju­­­li 2025, pa­­­­ni­­­tia seleksi ca­­­lon anggota Om­­budsman Republik Indo­nesia (ORI) yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara memanggil warga negara Indonesia yang ber­­­minat mendaftarkan diri se­­­bagai Calon Anggota ORI Masa Jabatan Tahun 2026—2031.

    Lembaga ORI berperan me­­mastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat. ORI dibentuk melalui UU No. 37 tahun 2008 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan bayi ORI lahir di zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tahun 2000 dengan na­ma Komisi Ombudsman Na­­­sio­­­nal (KON). Kini, di era Presiden Prabowo Subianto saatnya mengkontekstualisasi peran ORI secara lebih progesif.

    Sejauh ini, ORI malang melintang dalam menerima laporan dan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di berbagai bidang. Dalam konteks ini, maladministrasi merujuk perilaku atau tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang melanggar hukum, etika, atau prosedur, termasuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang dimiliki pejabat dan aparat birokrasi. Banyak kasus mencuat ditangani ORI.

    Tugas dan fungsi utama ORI adalah pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan dugaan maladministrasi. ORI biasa melakukan pemeriksaan laporan, investigasi, koordinasi dengan berbagai pihak, serta upaya pencegahan maladministrasi.

    Hal ini dimungkinkan mengingat kewenangan ORI dalam meminta keterangan, memeriksa dokumen dan memberikan rekomendasi terkait laporan yang masuk. Berkat ORI, rakyat menerima layanan publik yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan.

    Siapa pun yang duduk sebagai Anggota ORI, hendaknya memiliki motivasi menjalankan tugas dan fungsi ORI menjadi lebih baik. Menjadikan ORI sebagai lembaga negara yang kredibel dalam mengawasi praktek maladministrasi pemerintahan dalam pelayanan publik. Diperlukan kontekstualisasi dan optimalisasi peran ORI dalam perbaikan tata kelola pemerintahan agar berdampak lebih signifikan dalam pencapaian rasa keadilan dan kesejahteraan umum.

    Senapas dengan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan di pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas pelayanan publik tertentu. Sinergi di pusat dan daerah jadi prasyaratnya.

    Fungsi strategis ORI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk perbaikan, dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

    Karena ORI merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ORI bebas dari campur tangan kekuasaan. ORI harus menjadi lembaga lincah.

    PERLU SINERGI

    Gagasan dan langkah strategis kontekstualisasi peran ORI adalah menjadikan agenda kerja ORI terkait dengan agenda-agenda strategis pemerintahan nasional terkini. Kinerja ORI perlu sinergis dengan struktur Kementerian/Lembaga pemerintahan. Budaya kerja mesti lebih inovatif dan adaftif agar menjadi lebih efektif dan produktif. Karenanya, peran utama ORI mestinya membenahi tata kelola pemerintahan dalam pelayanan publik dan melayani kebutuhan dasar masyarakat luas.

    Misalnya, peran strategis ORI dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait masalah tanah/agraria dan pengelolaan kekayaan alam. Pengalaman Kantor Staf Presiden (2016—2024) dalam pemantauan urusan penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan di bidang ini bersama ORI terbilang intensif. Saat itu, KSP di bidang agraria dan bidang desa sebagai agenda prioritas Presiden, menempatkan konflik agraria dan sengketa dana desa menjadi fokus perhatian KSP-ORI.

    Ke depan, arah baru peran ORI mestilah terhubung dengan pengawasan kinerja pemerintahan dalam bingkai Asta Cita. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan delapan misi utama atau Asta Cita sebagai landasan mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045”. Merujuk UU No. 37 Tahun 2008 (Pasal 7), kebetulan ORI juga punya delapan tugas yang secara keseluruhan mesti dihayati para Calon Anggota ORI selanjutnya.

    Secara spesifik, isu pembaruan pengelolaan kekayaan alam, pengentasan kemiskinan, pengembangan koperasi/UKM, peningkatan kualitas gizi anak-anak, dan pembangunan ketahanan pangan perlu menjadi prioritas pengawasan ORI. Isu dan bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, kependudukan, gender dan anak-anak serta pelayanan publik secara umum tetap relevan bagi ORI.

    Semua isu ini krusial dan terkait erat dengan tugas ORI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah dan menangani mal-administrasi. Kontekstualisasi peran ORI bermuara pada perbaikan pelayanan publik agar lebih berkualitas dan berkeadilan.

  • 8
                    
                        Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
                        Bandung

    8 Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah Bandung

    Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa
    Kepala Desa Cikujang
    , Heni Mulyani, sempat menjual Posyandu milik desa seharga Rp 45 juta.
    Bangunan tersebut awalnya adalah tanah yang diwakafkan kepada pihak desa, kemudian tanah tersebut dibangunkan bangunan yang bersumber dari keuangan dana desa.
    “Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, nah oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” kata Agus dalam keterangannya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (29/7/2025) sore.
    Merasa bangunan tersebut terbengkalai, kemudian dijual oleh Heni seharga Rp 45 juta.
    “Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.
    Namun, lanjut Agus, Heni Mulyani mengaku bahwa aset desa berupa bangunan Posyandu tersebut telah diganti dengan sebidang tanah yang masih berada di kawasan Desa Cikujang.
    Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 itu kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum sebab melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.
    Lanjut Agus,
    korupsi dana desa
    tersebut mulai dari penyelewengan dana desa hingga pendapatan asli desa yang tak pernah masuk anggaran desa, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
    “(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” papar Agus.
    Kini, Heni Mulyani dititipkan di rumah tahanan wanita di Bandung, ia kemudian terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan sekitar 10.000 Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih beroperasi pada Agustus 2025.

    Kendati begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini jumlah tersebut dapat melampaui target yang diharapkan pemerintah.

    “Segera Agustus ini, 10.000 Kopdes sudah beroperasi, paling kurang di Agustus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).

    Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan kembali melakukan roadshow ke sejumlah provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan provinsi lainnya di Pulau Jawa.

    Adapun, Zulhas hari ini menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh sejumlah Menteri seperti Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Rapat ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasional program tersebut.

    Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin yang telah disepakati pemerintah. Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kopdes/Kel Merah Putih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Kedua, agar Kementerian BUMN dan Danantara menyempurnakan model bisnis petunjuk teknis (juknis) Kopdes/Kel Merah Putih. Ketiga, akses pembiayaan, hingga penyempurnaan Permendes PDT dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dana desa dan kelurahan.

    “Kemudian digitalisasi, nanti di koperasi itu diusahakan cashless, nggak ada uang cashnya,” ujarnya. 

    Terakhir, pelatihan sumber daya manusia. Zulhas menjelaskan, pemerintah dalam melakukan pelatihan sebisa mungkin tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Kita sebisa mungkin tidak mempergunakan APBN, tidak mengurangi anggaran belanjaan APBN kita ke Kopdes ini,” pungkasnya.

  • Bu Kades Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Cikujang Sukabumi, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

    Bu Kades Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Cikujang Sukabumi, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

    Selain penyelewengan dana, tersangka korupsi juga diketahui telah menjual aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09. Agus menjelaskan bahwa tindakan ini juga masuk dalam temuan tindak pidana korupsi. 

    “Itu (jual beli aset desa) juga betul sama. Bangunan-bangunan seperti itu seperti posyandu ada. Cuma satu item,” ungkapnya.

    Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga, terungkap bahwa uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi sehari-hari, bukan untuk kegiatan di luar pemerintahan. Sejauh ini, belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

    “Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kades jadi bu kades saja yang jadi tersangka. Menurut keterangan untuk uangnya keperluan pribadi. Untuk sehari-hari beliau bukan kegiatan di luar pemerintahan. Kegiatan yang lain. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 20 an. Dari perangkat desa dan warga,” terang dia. 

    Heni Mulyani saat ini telah diboyong ke Lapas Perempuan di Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah masa penahanan ini berakhir, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

    “Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Perempuan di Bandung. Untuk sementara selama 20 hari. Proses selanjutnya kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” terang dia. 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

     

  • Tata Cara Agar KopDes Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Tata Cara Agar KopDes Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari himpunan bank milik negara (Himbara). Namun, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank pelat merah.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebelum mendapatkan plafon pinjaman, setiap KopDes/Kel Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan dokumen.

    Pertama, KopDes/Kel Merah Putih harus berbadan hukum koperasi. Kedua, memiliki nomor induk koperasi. Ketiga, memiliki rekening bank atas nama koperasi. Keempat, memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi. Kelima, memiliki nomor induk berusaha.

    Keenam, KopDes/Kel Merah Putih juga harus memiliki proposal bisnis, yang setidaknya memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.

    Namun, bank Himbara juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Merujuk PMK 49/2025, setiap KopDes/Kel Merah Putih akan dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun dengan tenor paling lama 72 bulan.

    Selain itu, setiap KopDes/Kel Merah Putih juga dikenakan masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, serta periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Adapun, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar dari bank Himbara termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, atau paling banyak sebesar Rp500 juta. Plafon pinjaman ini berlaku juga untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    Dalam hal tata cara pengajuan pinjaman, nantinya ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih akan menyampaikan usulan pinjaman ke Himbara dengan mengantongi persetujuan dari bupati wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa usulan pinjaman ini disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

    Selanjutnya, bank Himbara akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran dana alokasi umum/dana bagi hasil (DAU/DBH) atau dana desa.

    Setelahnya, jika bank menyetujui permohonan pinjaman, nantinya perjanjian pinjaman setidaknya harus memuat besaran pinjaman, tujuan, tenor, masa tenggang (grace period), suku bunga/margin/bagi hasil, tahapan dan syarat pencairan, besaran angsuran, dan jatuh tempo.

    “Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih] lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman,” demikian yang dikutip dari Pasal 7 ayat 13 PMK 49/2025, Senin (28/7/2025).

  • Simak! Ini Kriteria Kopdes Merah Putih yang Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Simak! Ini Kriteria Kopdes Merah Putih yang Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih kini bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak tata caranya!

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Beleid anyar itu telah ditetapkan dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025. Adapun, PMK skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih ini resmi berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 21 Juli 2025.

    Dalam beleid itu, Bendahara Negara RI itu menyampaikan bahwa skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih itu dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.

    Kemudian, jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Kemudian, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    “Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih], bank [bank Himbara] dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP,” demikian yang dikutip dari PMK 49/2025, Minggu (27/7/2025).

    Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemberian pinjaman ini untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan.

    Namun, lanjutnya, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di setiap desa/kelurahan.

    PMK 49/2025 itu juga menyebutkan bahwa ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih harus menyampaikan usulan pinjaman kepada bank Himbara dengan persetujuan bupati/wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.

    Kemudian, usulan pinjaman tersebut disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

    Kemudian, jika bank Himbara menyetujui permohonan pinjaman, maka harus melakukan perjanjian pinjaman dengan KopDes/Kel Merah Putih yang setidaknya memuat besaran pinjaman, tujuan pinjaman, tenor pinjaman, dan masa tenggang pinjaman.

    Selain itu, perjanjian tersebut juga harus memuat suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, dan jatuh tempo pinjaman.

    Sri Mulyani menambahkan, besaran pinjaman memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada tiga tahun terakhir.

    Persyaratan ….

  • Kimia Farma Ikut Andil Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Strateginya – Page 3

    Kimia Farma Ikut Andil Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Strateginya – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi atas peluncuran 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.

    Meski begitu, Misbakhun menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

    “Kami di Komisi XI mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (22/7).

    Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan. Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    “Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” tambahnya.

     

     

  • Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih Dinilai Hanya Temporer, Mengapa?

    Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih Dinilai Hanya Temporer, Mengapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies atau Celios menyebut bahwa pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan meluncur besok, Senin (21/7/2025), memang dapat mengerek ekonomi. Namun, hanya pada tahun pertama saja. 

    Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menilai penciptaan produk domestik bruto (PDB) positif hanya terjadi di tahun pertama pelaksanaan program Koperasi Merah Putih karena ada tambahan modal sebesar Rp 141,62 triliun yang disalurkan oleh Perbankan. 

    Sementara pada tahun-tahun berikutnya, Nailul melihat akan terjadinya penurunan PDB akibat opportunity cost dan risiko pembiayaan yang berpotensi terjadi. 

    “Kontraksi yang cukup tajam dan berkelanjutan dimulai dari penurunan Rp24,01 triliun di tahun kedua hingga mencapai minus Rp59,76 triliun di tahun keenam,” ujarnya dalam Laporan Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih, dikutip pada Minggu (20/7/2025). 

    Nailul memandang, kondisi itu menunjukkan efek positif program hanya terjadi di awal dan bersifat temporer. “Tidak ada aspek keberlanjutan program yang ditandai dengan risiko yang semakin membesar,” lanjutnya. 

    Lebih jauh lagi, akibat PDB yang diperkirakan menurun setelah tahun pertama, penyerapan tenaga kerja juga akan mengalami penurunan serupa. 

    Dia melanjutkan, memang pada tahun pertama program ini tampaknya menciptakan efek positif dengan tambahan lapangan kerja sebesar 621.800 jiwa, akibat aktivitas awal seperti pembentukan kelembagaan, pembangunan fasilitas, dan rekrutmen. 

    Kendati begitu, mulai tahun kedua hingga tahun keenam, terjadi tren penurunan penyerapan tenaga kerja secara konsisten dan tajam, mencapai 497.790 jiwa pada tahun keenam. 

    Bahkan, menurut Nailul, fenomena ini mengindikasikan bahwa program Koperasi Merah Putih tidak mampu mempertahankan atau memperluas penciptaan lapangan kerja dalam jangka menengah—panjang.  

    Turunnya kapasitas serapan tenaga kerja bisa mencerminkan gagalnya model bisnis koperasi dalam menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan.“Alih-alih menjadi solusi pengangguran, program ini justru menciptakan distorsi pasar tenaga kerja,” ujarnya. 

    Bagi perbankan, menurutnya juga berpotensi dirugikan dengan adanya opportunity cost selama masa pengembalian dana. Di mana program Koperasi Merah Putih dapat menyebabkan perbankan tidak dapat membiayai sektor yang lebih produktif dan dana desa tidak digunakan untuk perbaikan ekonomi masyarakat. Sementara, kedua kebijakan tersebut dapat menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan. 

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Kopdes Merah Putih pada Senin (21/7/2025)—usai diundur dari rencana awal pada 19 Juli 2025. Menjelang peluncuran Kopdes Merah Putih, setidaknya sudah ada sekitar 80.048 unit yang sudah berbadan hukum per 20 Juli 2025.

  • RPJMD 2025-2029 Jabar disahkan dengan fokus penataan desa-tata ruang

    RPJMD 2025-2029 Jabar disahkan dengan fokus penataan desa-tata ruang

    Bandung (ANTARA) – Pemprov Jawa Barat bersama DPRD Jabar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 yang di dalamnya akan berfokus pada beberapa soal seperti penataan desa, BUMD, hingga tata ruang.

    “Pengesahan RPJMD lewat paripurna ini bagian dari kerja sama yang dibangun yang sekarang sudah arah kebijakannya sudah menjadi satu visi yang sama. Terima kasih DPRD yang telah bekerja keras sehingga sekarang visinya menjadi sama, yaitu Jawa Barat Istimewa,” ucap Dedi Mulyadi di Gedung DPRD Jabar, Sabtu.

    Dedi mengungkapkan di RPJMD 2025-2029 ada fokus penataan ulang struktur desa, karena menurutnya ada disparitas jumlah penduduk antar-desa yang sangat mencolok, di mana ada desa dengan hanya 2.000 penduduk sementara yang lain mencapai 150.000 jiwa.

    “Pertama yaitu pemekaran atau penggabungan desa. Karena ada desa yang penduduknya hanya dua ribu, tapi ada yang 150 ribu. Ini kan disparitas ini enggak beres, harus segera dibenahi,” katanya.

    Kemudian, Dedi juga menekankan pentingnya perubahan status desa menjadi kelurahan bagi daerah-daerah yang sudah dihuni oleh kaum urban sehingga lebih cocok.

    “Perubahan dari desa menjadi kelurahan. Karena banyak daerah desa yang sudah dihuni oleh kaum urban, karakternya karakter urban tetap jadi desa, kan ini nggak cocok. Ini yang harus dilakukan,” ujarnya.

    Dia menekankan upaya ini merupakan kebutuhan mendasar mengingat perbandingan jumlah desa dan penduduk di Jabar dengan provinsi lain yang cukup jauh dan berimbas ke dana desa yang diterima untuk pembangunan wilayah.

    “Jawa Barat penduduknya 54 juta jiwa. Desanya hanya sekitar 5.311 desa. Jawa Tengah hampir 7.000, Jawa Timur hampir 8.000. Kan beda serapan anggaran desanya juga. Kita jauh lebih kecil dibanding daerah yang penduduknya lebih sedikit,” katanya.

    Fokus lainnya yang diakomodir, kata Dedi, adalah konsolidasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, termasuk untuk merampingkan jumlah BUMD yang tersebar saat ini menjadi lebih terpusat.

    “Penggabungan BUMD. Tidak berantakan seperti sekarang di mana-mana. Saya cukup satu BUMD saja dengan satu BJB,” kata dia.

    Aspek lainnya yang menjadi prioritas, adalah perubahan tata ruang dan penyusunan peraturan daerah tentang tata kelola air.

    “Kemudian yang berikutnya adalah perubahan tata ruang. Ini yang harus dilakukan. Kemudian yang berikutnya adalah perda tentang tata kelola air. Daerah penghasil air harus mendapat insentif,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, Dedi mengatakan dalam RPJMD 2025-2029 itu pihaknya juga menyoroti pentingnya tata kelola karbon, di mana daerah penghasil karbon diharapkan mendapat insentif, dengan tujuan untuk mengurangi disparitas antara daerah industri dan daerah pertanian, serta antara daerah industri dan daerah pegunungan.

    “Termasuk di dalamnya nanti daerah-daerah penghasil padi harus mendapat insentif daerahnya. Jadi bukan hanya harga padinya saja yang diperoleh, tapi insentif daerah bagi daerah penghasil padi agar orang tetap mau bersawah karena itu kebutuhan pangan,” ucap dia.

    Dedi menegaskan bahwa semua rancangan ini telah disepakati oleh anggota DPRD Jabar.

    “Ini yang dirancang dan tadi teman-teman DPRD sudah sepakat. Sepakat untuk membahas tentang perubahan struktur dan tata kelola desa serta perubahan dari desa ke kelurahan dan kemudian pemekaran desa. Tidak bahas perubahan provinsi,” tuturnya menambahkan.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.