Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
“Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Dana desa
-
/data/photo/2025/08/13/689c4b6030c18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/13/689c0a264f8c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara Regional 13 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, mengatakan, penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.
“Pengembangan kasus yang sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan SM dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjabat Kades pada 2016–2021, Selasa (5/8/2025), SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, tetapi tidak menyerahkannya kepada perangkat desa.
Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.
Tak hanya itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.
SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari.
Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II.
SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
SM merupakan politisi PAN. Sebelum menjadi wakil rakyat, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2015 hingga 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dirut Agrinas Mundur, Prabowo Minta Birokrasi Jangan Dibuat Simpel Jangan Berbelit
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) Aris Marsudiyanto untuk membahas birokrasi yang berbelit hingga mundurnya Joao Angelo De Sousa Mota sebagai Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara.
Usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Aris menjelaskan Presiden meminta untuk mengawasi jalannya birokrasi agar tidak berbelit-belit.
“Jadi yang bisa dipangkas itu supaya semua proses itu cepat dan tepat, apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, misalnya dana desa, penyaluran pupuk, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan lain-lain,” kata Aris dilansir ANTARA, Selasa, 12 Agustus.
Aris mengungkapkan Presiden Prabowo menilai tata birokrasi masih berbelit, sehingga perlu diperbaiki. Meskipun di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tumbuh positif di level 5,12 persen pada kuartal II-2025.
Selain soal birokrasi, Presiden juga memerintahkan agar lebih fokus pada pemberantasan korupsi dan tindakan ilegal lainnya dalam tata birokrasi.
Dalam pembicaraan dengan Presiden, Aris mengakui mundurnya Joao Angelo De Sousa Mota dari Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara juga turut dibahas.
“Ya semuanya, semuanya (dibahas). Itu dari awal Presiden sudah menyampaikan bahwa kita harus perbaiki proses birokrasi kita, sesimpel-simpelnya, sepraktis-praktisnya, tapi tetap semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan terukur,” kata Aris.
Sebelumnya, Joao menyebut alasan pengunduran dirinya disebabkan karena belum bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara dan petani.
“Oleh karena itu, kami dengan sangat menyesal, memohon maaf kepada seluruh warga negara, khususnya kepada petani, kepada negara dan Presiden yang sudah menunjuk kami untuk mengemban jabatan ini. Jadi perkenankan saya menyampaikan pengunduran diri saya, dan izinkan saya untuk meminta maaf,” kata Joao.
-

Ditjen Keuda imbau pemda optimalkan pendapatan dan belanja daerah
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus
Ditjen Keuda imbau pemda optimalkan pendapatan dan belanja daerah
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 12 Agustus 2025 – 18:21 WIBElshinta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah. Hal ini penting untuk segera diimplementasikan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Seminar ADKASI se – Papua bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus’ yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Maurist menegaskan kegiatan ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Maurits.
Maurits menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Maurits menekankan, pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujarnya Maurits.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan berbagai jenis TKD. Hal itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS).
“Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal,” kata Maurits.
Sumber : Elshinta.Com
-

Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rindu Hati Bengkulu
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016-2021. Tersangka baru ini adalah mantan bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati inisial SS.
“Telah tercukupi alat bukti yang cukup, makanya SS kami tetap tersangka. SS ini pernah menjadi Bendahara dan Kaur Keuangan dan terbukti dalam keterlibatan kasus ini,” kata Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel,Yudi Adiansyah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa, disitat Antara.
Untuk itu, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan mantan kepala desa dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati dengan tahun anggaran 2016 hingga 2021 yaitu SM.
Penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah setelah terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
“Bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani.
Ia menyebut bahwa untuk penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat.
Lanjut Ristianti, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, serta ditemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Meskipun demikian, saat ini tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah terus melakukan proses penyelidikan dan membuka adanya peluang tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa di wilayah tersebut.
-

Prabowo Perintahkan Perbaikan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur
Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) Aris Marsudiyanto mengungkapkan PresidenPrabowo Subianto memberikan arahan tegas agar proses birokrasi di Indonesia dipangkas dan dibuat sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitas.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan usai menghadap kepada Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Ya saya diberikan petunjuk pengarahan oleh pak Presiden untuk tetap mengawasi mengontrol jalannya proses birokrasi. Jangan terlalu berbelit-belit. Jadi yang bisa dipangkas itu supaya semua proses itu cepat dan tepat. Apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, misalnya dana desa, penyaluran pupuk, koperasi merah putih, makan bergizi gratis,” tuturnya kepada wartawan.
Arahan tersebut, kata Aris, berlaku untuk seluruh sektor, termasuk bidang paAgrinasAgrinas. Mengingat belum lama ini, Joao Angelo De Sousa Mota mundur dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Ya semuanya [dibahas], semuanya [termasuk soal Dirut PT Agrinas mundur]. Itu dari awal presiden pertama sudah menyampaikan bahwa kita harus perbaiki proses birokrasi kita, sesimpel-simpelnya, sepraktis-praktisnya, tapi tetap semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan terukur,” imbuhnya.
Aris mengakui Presiden Ke-8 RI itu masih melihat adanya proses birokrasi yang rumit. Namun, dia menilai ada upaya perbaikan yang cukup signifikan.
“Ya pastilah [masih berbelit-belit], tapi alhamdulillah perkembangannya bagus sekali. Kemarin pertumbuhan ekonomi kita 5,12%. Pemberantasan korupsi dan praktik ilegal juga diperintahkan untuk lebih fokus, dipertajam lagi,” paparnya.
Terkait sektor komoditas, Aris mengatakan Kepala negara menilai prinsip pengelolaan sudah berjalan baik, hanya perlu penyempurnaan.
Aris juga menegaskan upaya deregulasi akan terus dilakukan, termasuk bekerja sama dengan Satgas Deregulasi di Kemenko Perekonomian.
“Ya tentunya. Kalau ada yang dibuat saja, dibuat saja. Kalau ada yang diperbaiki, diperbaiki. Jadi prinsipnya kita bekerja full lah, all out, demi bangsa dan negara, dan rakyat,” pungkas Aris.
Sekadar informasi, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mendadak mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada hari ini, Senin (11/8/2025).
Joao menyatakan telah menyerahkan pengunduran diri kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kontribusi yang belum tampak selama 6 bulan menjabat disebutnya sebagai alasan di balik keputusan tersebut.
“Kami sampai hari ini belum dapat memberikan kontribusi yang nyata dan langsung kepada ekonomi negara maupun kontribusi kami dalam mewujudkan kesejahteraan petani,” katanya dalam konferensi pers.
-

Prabowo Minta Birokrasi Dipangkas, Soroti Dana Desa-MBG
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto hari ini memanggil Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudianto. Pengawasan proses birokrasi menjadi bahasan utamanya.
Aries mengaku diberikan arahan oleh Prabowo untuk mengawasi birokrasi di instansi pemerintah agar tidak menjadi berbelit-belit. Proses birokrasi harus cepat dan tepat. Khususnya birokrasi yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi yang bisa dipangkas itu supaya semua proses itu cepat dan tepat. Apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, misalnya Dana Desa, penyaluran pupuk, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan lain-lain,” papar Aries ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Dia kembali menegaskan Prabowo meminta agar proses birokrasi dibuat sesederhana dan sepraktis mungkin. Namun, semua proses harus bisa dipertanggungjawabkan dan terukur.
“Ya semuanya, semuanya. Itu dari awal presiden pertama sudah menyampaikan bahwa kita harus perbaiki proses birokrasi kita, sesimpel-simpelnya, sepraktis-praktisnya, tapi tetap semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan terukur,” lanjut Aries.
Ketika dikonfirmasi soal rencana pembentukan Satgas Deregulasi untuk memangkas birokrasi, Aries bilang Prabowo menegaskan semua upaya harus dilakukan untuk membuat birokrasi jadi sederhana.
“Ya tentunya. Kalau ada yang dibuat saja, dibuat saja. Kalau ada yang diperbaiki, diperbaiki. Jadi prinsipnya kita bekerja full lah, all out, demi bangsa dan negara, dan rakyat,” tegas Aries.
(acd/acd)
-
/data/photo/2025/08/12/689b0caae592b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Prabowo Panggil Kepala Bappisus, Minta Birokrasi tidak Berbelit Usai Ramai Dirut Agrinas Mundur Nasional
Prabowo Panggil Kepala Bappisus, Minta Birokrasi tidak Berbelit Usai Ramai Dirut Agrinas Mundur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto meminta agar birokrasi pemerintahan tidak berbelit-belit.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Masalah birokrasi yang berbelit ini menjadi salah satu topik yang dibicarakan Kepala Negara dalam rapat.
“Ya saya diberikan petunjuk pengarahan oleh Pak Presiden bagaimana untuk tetap mengawasi, mengontrol jalannya proses birokrasi. Jangan terlalu berbelit-belit, iya toh. Jadi yang bisa dipangkas, itu supaya semua proses itu cepat dan tepat,” kata Aris usai bertemu Prabowo, Selasa.
Prabowo berpesan, birokrasi perlu dipangkas utamanya jika berkaitan dengan kebutuhan warga.
Misalnya, yang berkaitan dengan dana desa, penyaluran pupuk, Koperasi Desa Merah Putih, makan bergizi gratis, dan lain-lain.
“Macam-macam. Intinya proses birokrasi jangan terlalu berbelit-belit,” ucap Aris.
Menyoal PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Aris menyebut masalah ini turut dibahas.
Diketahui, Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, belum lama mengundurkan diri dari jabatannya.
Joao menyebut birokrasi yang rumit dan masalah anggaran menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.
“Ya semuanya, semuanya. Itu dari awal Presiden pertama sudah menyampaikan bahwa kita harus perbaiki proses birokrasi kita, sesimpel-simpelnya, sepraktis-praktisnya, tapi tetap semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan terukur,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pihaknya juga memberikan laporan evaluasi terkait mundurnya Dirut Agrinas kepada Prabowo.
“Oh sudah, sudah. Sudah diberi petunjuk-petunjuk, ya biasa lah namanya pejabat baru iya toh. Proses administrasi belum tentu menguasai ya, saya juga sudah berkomunikasi dengan Pak Rosan segala macam. Ya intinya semuanya kita perbaiki,” tandas Aris.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN yang diberi mandat mengurus ketahanan pangan.
Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama yang baru enam bulan menjabat sejak Februari 2025, resmi menyatakan mundur.
Pengumuman itu disampaikannya langsung dalam konferensi pers, disertai permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya kepercayaan memimpin perusahaan hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero) ini.
Joao Mota tak menutup-nutupi alasan di balik keputusannya.
Ia mengaku malu karena, meski sudah setengah tahun memimpin, belum ada kontribusi langsung yang bisa ia berikan untuk ekonomi negara maupun kesejahteraan petani.
Ia menekankan bahwa hambatan terbesar justru datang dari masalah anggaran yang tak kunjung turun dari pemegang saham, yakni Danantara.
Menurutnya, tanpa anggaran, rencana kerja yang sudah disiapkan rapi hanya akan menjadi tumpukan kertas.
Bukan hanya soal dana, Joao Mota juga merasa terjebak dalam pusaran birokrasi yang berbelit di lingkungan Danantara.
Tiga kali studi kelayakan atau feasibility study (FS) sudah ia serahkan untuk proyek pangan, namun semuanya mentok tanpa persetujuan.
Baginya, ritme kerja seperti ini bertolak belakang dengan kebiasaannya di perusahaan swasta tempat dirinya berkarier sebelumnya, yang mengutamakan kecepatan dan hasil nyata.
“Keseriusan Presiden dalam mendukung dan menggerakan segala upaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan tidak didukung sepenuhnya oleh
stakeholder
atau orang-orang pembantu-pembantunya,” beber Joao Mota.
“Sehingga kami sampai hari ini tidak mendapatkan dukungan maksimal untuk bisa membuat langkah-langkah nyata yang sudah kami siapkan. Contohnya anggaran sampai hari ini, Agrinas Pangan Nusantara masih nol,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara Surabaya 11 Agustus 2025
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial M, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ini setelah Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima pemberitahuan penetapan M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada awal 2025.
“Tidak lama setelah kami menerima pemberitahuan dari Polres Blitar, maka kami segera proses surat pemberhentian sementara ke Bapak Bupati. Surat pemberhentian itu sudah keluar Maret 2025 lalu,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025) sore.
Bersamaan dengan terbitnya surat pemberhentian sementara itu, kata dia, Bupati Blitar menunjuk Sekretaris Desa Umbuldamar untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sementara.
Menurut Bambang, status pemberhentian sementara akan berganti menjadi pemberhentian tetap jika telah ada keputusan hukum tetap (inkrah) yang menetapkan M bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan.
“Jika masa jabatan Kades yang diberhentikan ini masih lebih dari 1 tahun setelah inkrah, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti (PAW) dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kades yang diberhentikan,” ungkapnya.
Bambang mengaku tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Kepala Desa Umbuldamar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Momon menolak menjelaskan detail perkara dengan alasan akan disampaikan dalam waktu dekat pada konferensi pers.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/08/68959d0c6ac43.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)