Topik: Dana desa

  • Sri Mulyani: Transfer daerah turun karena dialihkan ke belanja K/L

    Sri Mulyani: Transfer daerah turun karena dialihkan ke belanja K/L

    Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang mengalami penurunan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disebabkan oleh peralihan anggaran ke belanja pemerintah pusat.

    Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, terkoreksi sebesar 24,8 persen dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

    “Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga dirasakan oleh masyarakat di daerah.

    Sebagai contoh, program perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, program pendidikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi dan non-energi, hingga program ketahanan pangan seperti lumbung pangan dan cadangan pangan oleh Bulog.

    Menkeu menyebut program-program itu, dan program lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, memakan alokasi sebesar Rp1.376,9 triliun dari belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026.

    “Untuk TKD, saya rasa tadi kompensasi dari kementerian/lembaga yang belanjanya di masing-masing daerah harus makin dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, sehingga baik pemerintah maupun rakyat memahami program-programnya,” ujar dia.

    Dia pun mengatakan hal itu selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu yang diharapkan Bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan kepada masing-masing daerah,” tambahnya.

    Menkeu mengaku juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah pelayanan yang terjadi di daerah.

    Sebagai catatan, TKD 2026 sebesar Rp650 triliun terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tidak Disinggung Prabowo di Pidato RAPBN 2026, IKN Bukan Prioritas?

    Tidak Disinggung Prabowo di Pidato RAPBN 2026, IKN Bukan Prioritas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung alokasi anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN) dan infrastruktur dalam pidato Penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai absennya pembahasan infrastruktur dalam pidato tersebut bukan berarti program terkait akan dihentikan.

    “Kalau dalam RPJM sebenarnya, anggaran infrastrukturnya Presiden Pak Prabowo itu cukup besar. Makanya saya juga heran kenapa infrastruktur tidak disebut dalam pidatonya Pak Presiden tadi,” ujar Yusuf, Jumat (15/8/2025).

    Menurut Yusuf, kemungkinan hal itu terjadi karena infrastruktur bukan menjadi prioritas utama yang disampaikan Presiden saat ini. Namun, hal ini bukan berarti tak dijalankan meski bukan menjadi prioritas.

    “Menurut kami ada beberapa program dari infrastruktur yang akan tetap dijalankan, termasuk program pembangunan IKN dan juga jalan tol misalnya,” jelasnya, meski tak disinggung langsung oleh Prabowo dalam pidato penyampaian nota keuangan.

    Sebagai informasi, dalam pidatonya, Prabowo menuturkan anggaran-anggaran lainnya.

    Contohnya, Prabowo menuturkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sebesar Rp335 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Sebagai perbandingan, anggaran makan bergizi gratis atau MBG yang ditetapkan di APBN 2025 hanya berkisar Rp71 triliun. Dengan demikian, anggaran MBG pada RAPBN 2026 naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya. 

    Selain itu, dituturkan pemerintah juga berencana memangkas anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menjadi Rp650 Triliun di 2026, terendah dalam lima tahun terakhir.

    Prabowo menuturkan, pemerintah memang sedang mendorong terus efisiensi belanja, termasuk memastikan belanja TKD tetap efisien.

    Lebih lanjut, Presiden ke-8 RI tersebut juga menyebut soal rencana alokasi anggaran kesehatan secara keseluruhan pada 2026 sebesar Rp244 triliun.

    Dia pun menjamin bahwa pemerintah akan terus meningkatkan semua fasilitas kesehatan, sehingga juga masyarakat miskin dan rentan dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.

  • Sri Mulyani paparkan rincian anggaran kesehatan Rp244 T di RAPBN 2026

    Sri Mulyani paparkan rincian anggaran kesehatan Rp244 T di RAPBN 2026

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan anggaran kesehatan Rp244 triliun pada pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disalurkan untuk meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan berkualitas.

    “Anggaran kesehatan Rp244 triliun ini dibagi menjadi yang membantu layanan kesehatan masyarakat dan juga untuk operasi dari layanan kesehatan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat.

    Anggaran yang disalurkan untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan sebesar Rp123,2 triliun.

    Salah satu bentuk penyalurannya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan iuran PBPU BP untuk 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.

    Kemudian, untuk makan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita bagi 7,4 juta orang dengan anggaran Rp24,7 triliun.

    Anggaran untuk jaminan kesehatan ASN/TNI/Polri dialokasikan sebesar Rp13,3 triliun.

    Selanjutnya, program pemberian vaksin imunisasi dan pengadaan obat sebesar Rp8,7 triliun, penanganan TBC melalui 6,2 juta skrining sebesar Rp2 triliun, Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk 130,3 juta peserta sebesar Rp2,6 triliun, hingga penanganan stunting melalui Dana Desa sebesar Rp2,9 triliun.

    Juga ada fasilitas dan pembinaan 1.000 HPK bagi keluarga dengan baduta bagi 93,8 ribu keluarga. Namun, Sri Mulyani tak merinci besaran anggaran untuk program ini.

    Di sisi lain, anggaran kesehatan juga disalurkan untuk peningkatan sarana prasarana senilai Rp72,1 triliun.

    Dana tersebut dimanfaatkan untuk revitalisasi rumah sakit di daerah sebesar Rp2,7 triliun, BOK dan BOKB untuk layanan 10.224 puskesmas dan 6.435 balai KB Rp16,3 triliun, serta DAU bidang kesehatan untuk layanan masyarakat Rp41,7 triliun.

    Berikutnya, untuk pemeriksaan sampel makanan, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan Rp300 miliar, bantuan PPDS/PPDGS Rp200 miliar, dan layanan rumah sakit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri serta Pemb. RS Kejaksaan sebesar Rp10,9 triliun.

    Sebagai catatan, anggaran kesehatan pada RAPBN 2026 lebih tinggi dari outlook pada 2025 yang dipatok sebesar Rp210,6 triliun. Dengan demikian, anggaran kesehatan pada RAPBN 2026 mengalami pertumbuhan 15,8 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah anggarkan Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk

    Pemerintah anggarkan Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menganggarkan Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk dengan volume sebesar 9,62 juta ton, dari keseluruhan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp164,4 triliun.

    “Untuk mendukung sisi produksi, mulai dari subsidi pupuk 9,62 juta ton itu Rp46,9 triliun,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat.

    Sri Mulyani membagi anggaran ketahanan pangan menjadi tiga jenis, yakni dari segi produksi dengan porsi anggaran sebesar Rp114,1 triliun, segi distribusi dan cadangan pangan dengan alokasi sebesar Rp29,9 triliun dan konsumsi sebesar Rp6,4 triliun.

    Selain pupuk, pemerintah juga menganggarkan Rp19,7 triliun untuk cetak sawah dan optimasi lahan seluas 550 ribu hektare; kemudian sebesar Rp12 triliun untuk bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian), bendungan sebanyak 15 unit, serta irigasi untuk lahan seluas 104 ribu hektare.

    Kemudian, menganggarkan Rp6,6 triliun untuk kampung nelayan merah putih sebanyak 250 kampung, pergaraman nasional seluas seribu hektare, serta bantuan benih dan indukan 63,4 juta ekor dan alat penangkap ikan 70 unit.

    “DAK dan dana desa ketahanan pangan itu ada Rp12,2 triliun,” ucap Sri Mulyani.

    Lebih lanjut, untuk ketahanan pangan di sisi perantara, yaitu distribusi dan cadangan pangan, Sri Mulyani menganggarkan Rp29,9 triliun yang mencakup jalan usaha tani sepanjang 103 km, sarana dan prasarana (sarpas) di pelabuhan perikanan, serta cadangan pangan melalui Bulog untuk beras dan gabah sebesar 3 juta ton.

    “Untuk menjaga beras dan gabah 3 juta ton itu anggarannya Rp22,7 triliun rupiah,” ucap Sri Mulyani.

    Anggaran sebesar Rp6,4 triliun dialokasikan oleh Sri Mulyani untuk mendukung sisi konsumsi agar masyarakat bisa menikmati harga pangan yang terjangkau.

    Anggaran tersebut meliputi bantuan kerawanan pangan untuk 64,8 ribu orang, gerakan pangan murah untuk 39 kelompok masyarakat, serta stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

    “Stabilisasi pasokan dan harga pangan atau SPHP itu Rp5,8 triliun,” kata dia.

    Dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp164,4 triliun untuk ketahanan pangan nasional, yang masuk dalam salah satu agenda prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

    Presiden Prabowo menilai ketahanan pangan adalah hal yang fundamental sebagai fondasi kemandirian bangsa.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Budi Arie Amini Kopdes Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa

    Budi Arie Amini Kopdes Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut kewajiban Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari laba ke pemerintah desa untuk kepentingan rakyat desa.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memandang setoran 20% laba dari Kopdes Merah Putih ke pemerintah desa bukanlah suatu hal yang perlu dipermasalahkan. Adapun, setoran tersebut akan diputuskan dalam rapat anggota tahunan ke depan.

    “Enggak apa-apa [20% laba dari Kopdes Merah Putih untuk pemerintah desa]. Kan yang penting diputuskan di rapat anggota tahunan nanti,” kata Budi Arie saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025).

    Dia menjelaskan setoran laba dari Kopdes Merah Putih ini untuk memajukan kepentingan masyarakat di pedesaan.

    “Semuanya kan yang penting untuk rakyat desa, untuk warga desa gitu loh. Kalau pemerintah desa dapat [20% laba dari Kopdes Merah Putih] kan juga pasti digunakan untuk kepentingan warga desa,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya pada tahun pertama. Ini artinya, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

    “Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan satu tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20%,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menjelaskan, kewajiban Kopdes itu seiring adanya keterlibatan pemerintah desa dalam menjalankan usaha, termasuk melakukan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya,” ujarnya.

    Nantinya, pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APB Desa. Adapun, pemberian imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

    Yandri juga menambahkan bahwa semua kementerian/lembaga setuju 20% dari keuntungan Kopdes dikembalikan ke desa.

    “Karena keterlibatan lahir sampai proposal dan sebagainya desa sangat terlibat, maka semua kementerian/lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, bahwa ini dikembalikan ke desa,” tandasnya.

  • Respons Budi Arie Soal Dana Desa Jadi Talangan Kopdes Gagal Bayar

    Respons Budi Arie Soal Dana Desa Jadi Talangan Kopdes Gagal Bayar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka suara terkait dukungan dana desa yang digunakan untuk membantu Koperasi Desa (Kopdes) Merah yang mengalami gagal bayar alias tak mampu membayar angsuran dan bunga ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) telah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.

    Menkop Budi Arie menuturkan bahwa penggunaan dana desa telah diputuskan oleh Kementerian Desa. Menurutnya, penggunaan dana desa merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan Kopdes Merah Putih.

    “Sudah diputuskan oleh Kementerian Desa lewat Permendes. Bagus lah untuk membuat akselerasi percepatan pelayanan,” kata Budi Arie saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025).

    Lebih lanjut, Budi Arie meminta agar masyarakat untuk tidak mengarah pada hal skeptis terkait penggunaan dana desa ini. Pasalnya, dia meyakini program Kopdes Merah Putih bisa berjalan optimal, namun tetap dilakukan pengawalan bersama.

    “Enggak [dana desa tidak menjadi utang], jangan dipikir skeptis, jangan. Optimis saja, pasti bisa. Dikawal terus, dikawal terus,” ujarnya.

    Adapun hingga saat ini, Budi menuturkan sebanyak 81.650 Kopdes Merah Putih telah mengantongi badan hukum. Dia menambahkan, Kopdes Merah Putih ini akan mulai beroperasi dan melayani masyarakat pada akhir Oktober atau paling lambat tahun ini.

    “Kan program strategis nasional kan, karena apa? Karena program Kopdes adalah program berdampak sosial dengan kelayakan usaha Ini memang benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak, seperti pidato Pak Presiden [Prabowo Subianto],” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.

    Adapun, Kopdes Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke bank Himbara tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.

    “Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan apabila Kopdes Merah Putih tak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/bagi hasil ke bank pelat merah.

    “Dana desa bukan jaminan. Tapi dia memberikan dukungan saja ke pengembalian, kalau [Kopdes] macet. Kalau jaminan kan semuanya diambil, ditaruh di bank kan. Ini enggak. Jadi kami luruskan, dana desa tidak jadi jaminan, tapi mendukung pengembalian bila mana Kopdes itu gagal bayar di bulan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dalam hal ini, kepala desa terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan yang disertai proposal rencana bisnis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyelenggarakan musyawarah desa/musyawarah desa khusus (musdes/musdesus) yang membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

    Setelahnya, hasil musdes/musdesus dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran maksimal pinjaman dan besaran dukungan pengembalian pinjaman.

    Kemudian, kepala desa membuat surat persetujuan pinjaman Kopdes. Apabila Himbara menyetujui permohonan pinjaman tersebut, kepala desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

  • Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa

    Lampung Tengah (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan apresiasi kolaborasi strategis antara kejaksaan dan petani dalam membangun ketahanan pangan.

    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung melalui Program Petani Mitra Adhyaksa. Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa. Program ini sangat sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden, yaitu membangun dari desa,” ujar Yandri usai panen raya di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis.

    Ia menyebutkan pembangunan ekonomi dari desa sangat krusial, mengingat desa menjadi tulang punggung penyedia pangan nasional.

    Yandri juga menegaskan bahwa kementeriannya memiliki alokasi 20 persen Dana Desa khusus untuk ketahanan pangan, yang ke depan akan dikolaborasikan lebih intensif dengan program kejaksaan seperti Jaga Desa.

    “Bayangkan, dari total Dana Desa yang mencapai Rp71 triliun, sekitar Rp14 triliun bisa diarahkan untuk mendukung program-program produktif seperti budi daya padi, jagung, bahkan singkong yang potensial di Lampung. Kita pastikan dana itu tidak bocor dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan dan petani ini menjadi salah satu strategi konkret dalam mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

    Program ini, lanjutnya, tak hanya memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan transparan, tetapi juga berdampak langsung bagi produktivitas sektor pertanian.

    “Kalau petaninya kita dampingi, pupuk tidak bermasalah, panennya berhasil, maka kesejahteraan akan jadi kenyataan. Dan ini yang sedang dibangun oleh Kejaksaan dan para petani,” tambah Yandri.

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa keberhasilan panen raya ini bukan hanya berdampak pada daerah, tetapi berpotensi memberi efek domino terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    “Dengan berhasilnya panen di sini, tentu akan ada efek domino yang luar biasa. Diharapkan teman-teman Forkopimda di daerah lain juga bisa ikut turun tangan, mendukung program pemerintah pusat dalam hal ketahanan pangan,” ungkap Reda.

    Jamintel juga mengisyaratkan bahwa program Petani Mitra Adhyaksa ini akan diperluas ke daerah lain, khususnya di wilayah Sumatera dan provinsi-provinsi strategis lainnya.

    “Kalau ini membawa tren positif, akan kami perluas. Apa yang berhasil di Lampung Tengah ini, akan kami tebarkan ke daerah lain. Minimal di seluruh provinsi Lampung dan wilayah Sumatera akan kita kembangkan. Tapi target kami, bisa kita sebar ke seluruh Indonesia,” tegasnya.

    Pewarta: Agus Wira Sukarta
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Dana Desa Jadi Jaminan Jika Kopdes Merah Putih Gagal Bayar

    Video: Dana Desa Jadi Jaminan Jika Kopdes Merah Putih Gagal Bayar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan aturan penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir, apabila koperasi desa atau kelurahan merah putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 14/08/2025) berikut ini.

  • Mensesneg: Prabowo Belum Beri Atensi Khusus Soal Mundurnya Bos Agrinas Pangan

    Mensesneg: Prabowo Belum Beri Atensi Khusus Soal Mundurnya Bos Agrinas Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memberikan atensi khusus terkait kabar mundurnya pimpinan Agrinas Pangan.

    “Belum ada, karena beliau masih konsentrasi persiapan HUT ke-80 RI,” kata Prasetyo usai gladi kotor di Istana Merdeka, Rabu (13/8/2025).

    Prasetyo menyarankan agar perihal tersebut ditanyakan langsung kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani dan pihak Danantara selaku pemegang saham.

    “Kan kemarin Pak Rosan juga sudah menyampaikan statement,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan, dinamika internal seperti itu adalah bagian dari proses evaluasi dan perbaikan ke depan.

    “Intinya, apapun dinamikanya, itu bagian dari ke depan diperbaiki. Baik dari beliau selaku pribadi, dari Agrinas sendiri, maupun dari Danantara. Kalau ada yang belum pas maka akan dicari perbaikannya,” tegas Prasetyo.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) Aris Marsudiyanto mengungkapkan PresidenPrabowo Subianto memberikan arahan tegas agar proses birokrasi di Indonesia dipangkas dan dibuat sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitas.

    Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan usai menghadap kepada Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    “Ya saya diberikan petunjuk pengarahan oleh pak Presiden untuk tetap mengawasi mengontrol jalannya proses birokrasi. Jangan terlalu berbelit-belit. Jadi yang bisa dipangkas itu supaya semua proses itu cepat dan tepat. Apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, misalnya dana desa, penyaluran pupuk, koperasi merah putih, makan bergizi gratis,” tuturnya kepada wartawan.

    Arahan tersebut, kata Aris, berlaku untuk seluruh sektor, termasuk bidang paAgrinasAgrinas. Mengingat belum lama ini, Joao Angelo De Sousa Mota mundur dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

  • Pemerintah Desa Dapat Keuntungan 20% dari Kopdes Merah Putih

    Pemerintah Desa Dapat Keuntungan 20% dari Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah desa akan mendapatkan keuntungan atau imbal jasa sebesar 20% dari Koperasi Desa Merah Putih pada tahun pertama.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya.

    Dengan kata lain, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

    “Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan 1 tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20%,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menjelaskan, kewajiban Kopdes itu seiring adanya keterlibatan pemerintah desa dalam menjalankan usaha, termasuk melakukan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya,” ujarnya.

    Pada Pasal 7 ayat (1) Permendes dan PDT 10/2025 disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.

    Nantinya, pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APB Desa. Adapun, pemberian imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

    Yandri juga menambahkan bahwa semua kementerian/lembaga setuju 20% dari keuntungan Kopdes dikembalikan ke desa.

    “Karena keterlibatan lahir sampai proposal dan sebagainya desa sangat terlibat, maka semua kementerian/lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, bahwa ini dikembalikan ke desa,” ujarnya.

    Dengan masuknya keuntungan Kopdes ke dalam APB Desa, maka bisa digunakan untuk pembangunan desa, termasuk pembangunan sumber daya manusia hingga infrastruktur.

    “20% itu sangat masuk akal dan ini tadi sekali lagi. Permendes ini bukan maunya menteri desa dan tim, tetapi sudah lintas kementerian/lembaga. Jadi 20% ini sudah disetujui oleh kementerian/lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes Nomor 10 Tahun 2025,” pungkasnya.